Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-002022.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Sap Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002022.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002022.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAP INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung World Trade Center II Lt.9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Peh Yudie Prawira Paimanta, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0016 tanggal 22 Januari 2024 yang diberikan kuasa oleh Paul Martin Marriot, Jabatan Direktur Utama,;

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SAP/I/2024/0030 tanggal 22 Januari 2024, Yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar/198801042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus)

2 Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus)

3 Nama/NIPDonna Pangaribuan/197909122009012002

JabatanPenelaah Keberatan

Unit OrganisasiDirektorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus) berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4941/WPJ.07/2024 tanggal 5 November 2024;

4 Nama/NIP: Muksin/197712062000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus) berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3218/WPJ.07/2024 tanggal 16 Juli 2024;

5 Nama/NIPMokhammad Khafidz/197904042001121004

JabatanPenilai Pajak Ahli Muda

Unit OrganisasiDirektorat Jenderal Pajak (KPP Penanaman

Modal Asing Lima) berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-523/KPP.0706/2024 tanggal 07 Agustus 2024;

6 Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus)

7 Nama/NIP: Pipit Agustian/198105062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus)

8 Nama/NIPBravo Aldito/198812262009121003,

JabatanPenelaah Keberatan

Unit OrganisasiDirektorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus) berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2627/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024. untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 784/PP/BR/2024 tanggal 25 Juni 2024 juncto PEN-053/PP/PrbSM/2024 tanggal 3 Juli 2024 juncto PEN-227/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SAP/III/2024/0043 tanggal 12 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-821/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SAP/V/2024/0056 tanggal 28 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Rp 01135557000

Pajak

2 PPh Pasal 26 yang terutang Rp 929320152100

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0,00 b. Setoran Masa Rp 9.233.241.5271 ,00 c. STP (pokok kurang bayar Rp 0,00 d. Kompensasi kelebihan dan Masa Pajak... Rp 0,00 e. Lain-lain Rp 0.00 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... Rp 0.00 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 923324152100

4. Jumlah PPh masih harus dibayar Rp 0,00

5. Jumlah kurang/(lebih} bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan — Rp 0

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SAP/III/2023/0053 tanggal 10 Maret 2023, dengan perhitungan pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut.

NN han sn

1 | Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak a.1 Dividen 0 a? Bunga 0 a.3 Royalti 1915 180160 a4 Sewa/Penggunaan Harta 0

25 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan 15.796675410

Hama “a | dumish Phyergmashesdbaar@3

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Ditambah' a

No. Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi (Rp) Ro) (Rp) ra [OosrPergnenask | son 0) Sona b. | PPh Terutang 9233241821] sO] 9233281501

Kredit Pajak 9233241521] 0) 9283281521

Ditambah'

No. Uraian Semua | mikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) afkmesstbapawatamna elemtamotamnaya | SSC rt [sawaames iTS SSCiSSSC«i

Jumlah PPh yang masih harus/flebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SAP/III/2024/0043 tanggal 12 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SAP/III/2024/0043 tanggal 12 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. Uraian Pemchon Banding Terbanding Diajukan Banding

Rp (Rp) PP)

LA BPP PPh 26 atas Divideni 00] 12215052800 | 112215052300

DPP PPh 26 atas Royalti 79.215.180.160,00 | 67993029637,00 | (11.222150.52300) bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Reklasifikasi atas DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen sebesar Rp11.222.150.523,00

Menurut Terbanding:

1. Data dan informasi

Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif.

2. Peraturan terkait a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain untuk bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Hasil penelitian a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Dividen berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif.

b. Koreksi yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terhadap reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 masa Desember 2018 sebesar Rp11.222.150.523,00 tersebut diatas dengan alasan sebagai berikut:

a) Substansi Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran Royalti, jadi bukan pembayaran Dividen.

Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Dividen tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan dan hanya berdasarkan asumsi karena pada substansinya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah benar pembayaran biaya atas Royalti, dan bukan pembayaran Dividen. Pada penyampaian dokumen sebelumnya, semua bukti-bukti pendukung yang telah diberikan oleh Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran Royalti, dan bukan pembayaran Dividen.

Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh argumentasi ketidak- setujuan dari Pemohon Banding atas biaya royalti/lisensi yang juga menjadi sengketa di sisi PPh Badan tahun 2018 juga berlaku dan harus diterapkan

sebagai argumentasi di dalam sengketa PPh Pasal 26 ini.

b) Penyajian ulang Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Dividen oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan melainkan berdasarkan asumsi semata

Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran biaya royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa dividen oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan melainkan berdasarkan asumsi semata.

Berdasarkan UU KUP Pasal 29 (2), disebutkan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Hal ini juga ditekankan dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pendapat/asumsi Terbanding yang menganggap bahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan merupakan dividen tersebut jelas menyalahi ketentuan di atas karena pendapat Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata. Hanya dikarenakan ada beberapa pembayaran royalti dilakukan kepada salah satu pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding, bukan berarti Terbanding kemudian dapat serta merta menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen.

Pada substansinya, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah biaya royalti, bukan dividen. Bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran biaya royalti, bukan dividen.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding ini tidak didasarkan pada bukti yang kompeten, yang dapat menunjukkan bahwa pembayaran Royalti ini sebenarnya merupakan pembayaran dividen.

c) Pemohon Banding melakukan pembayaran Royalti kepada lawan transaksi yang bukan merupakan pemegang saham.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat lawan transaksi Pemohon Banding yang bukan merupakan pemegang saham sehingga asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa substansi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah dividen menjadi tidak relevan.

Lebih lanjut, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali dinyatakan lain dalam RUPS” Oleh karena itu, reklasifikasi pembayaran biaya royalti kepada Bukan Pemegang Saham menjadi pembayaran dividen tidaklah tepat karena dividen saharusnya dibayarkan kepada Pemegang Saham.

Perlu ditambahkan disini bahwa atas pembayaran Royalti telah dikenakan PPN atas pemanfaatan Barang Tidak Berwujud Luar Negeri yang mana pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Tidak Berwujud Luar Negeri ini tidak dilakukan koreksi dan tetap dikenakan, padahal dividen bukan merupakan obyek PPN. Jadi nampak jelas bahwa penetapan pembayaran Royalti sebagai pembayaran Dividen oleh Terbanding adalah salah dan keliru.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen sebesar Rp11.222.150.523,00 tidaklah tepat dan harus dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Pemohon Banding melihat koreksi Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan menetapkan kembali bahwa jumlah pajak yang kurang dibayar seharusnya menjadi Rp0,-.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-821/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Urai - Koreksi yang

Telan Keputusan Pemohon Banding diajukan Banding

Keberatan (Rp) (Rp3

DPP PPh 26 atas Dividen | 1122215052300| 0900| 122215052300

67.993029637,00 | 79.215.180.160,00 | (112221505230)

79.215.180.150,00 | 7.215.180.1600] 00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data dan Fakta a. BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 00448/RIKSIS/KPP.0706/2022 tanggal 23 Desember 2022, diketahui:

1) Pemeriksa melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp11.222.150.523,00

2) Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif dalam PPh Badan b. Berdasarkan surat nomor SAP/III/2023/0053 tanggal 10 Maret 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Substansi pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak adalah pembayaran royalti, bukan pembayaran dividen.

2) Penyajian ulang objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran royalti menjadi objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran dividen tidak sesuai

dengan peraturan yang berlaku karena tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan melainkan berdasarkan asumsi semata.

3) Wajib Pajak melakukan pembayaran royalti kepada lawan transaksi yang bukan merupakan pemegang saham c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Berdasarkan hasil penelitian keberatan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018, atas koreksi penyesuaian fiskal positif tetap dipertahankan

2) Wajib Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-7582/WPJ.075/2023 tanggal 11 Desember 2023.

3) Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor SAP/XII/2023/0158 tanggal 14 Desember 2023 yang pada intinya tidak menyetujui pendapat Tim Peneliti.

3. Tanggapan Terbanding a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif .

b. Koreksi yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak.

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor SAP/III/2024/0043 tanggal 12 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SAP/V/2024/0056 tanggal 28 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Setelah mempelajari Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB dengan alasan sebagai berikut:

a) Substansi Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran Royalti, jadi bukan pembayaran Dividen.

Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Royalti menjadi Objek PPh Pasal

26 berupa pembayaran Dividen tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan dan hanya berdasarkan asumsi karena pada substansinya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah benar pembayaran biaya atas Royalti, dan bukan pembayaran Dividen. Pada penyampaian dokumen sebelumnya, semua bukti-bukti pendukung yang telah diberikan oleh Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran Royalti, dan bukan pembayaran Dividen.

Pemohon Banding juga menyatakan bahwa seluruh argumentasi ketidak- setujuan dari Pemohon Banding atas biaya royalti/lisensi yang juga menjadi sengketa di sisi PPh Badan tahun 2018 juga berlaku dan harus diterapkan sebagai argumentasi di dalam sengketa PPh Pasal 26 ini.

b) Penyajian ulang Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran Dividen oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan melainkan berdasarkan asumsi semata

Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran biaya royalti menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa dividen oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang dapat diandalkan melainkan berdasarkan asumsi semata.

Berdasarkan UU KUP Pasal 29 (2), disebutkan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Hal ini juga ditekankan dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pendapat/asumsi Terbanding yang menganggap bahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan merupakan dividen tersebut jelas menyalahi

ketentuan di atas karena pendapat Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata. Hanya dikarenakan ada beberapa pembayaran royalti dilakukan kepada salah satu pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding, bukan berarti Terbanding kemudian dapat serta merta menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen.

Pada substansinya, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah biaya royalti, bukan dividen. Bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran biaya royalti, bukan dividen.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding ini tidak didasarkan pada bukti yang kompeten, yang dapat menunjukkan bahwa pembayaran Royalti ini sebenarnya merupakan pembayaran dividen.

c) Pemohon Banding melakukan pembayaran Royalti kepada lawan transaksi yang bukan merupakan pemegang saham.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat lawan transaksi Pemohon Banding yang bukan merupakan pemegang saham sehingga asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa substansi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah dividen menjadi tidak relevan. Lebih lanjut, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali dinyatakan lain dalam RUPS” Oleh karena itu, reklasifikasi pembayaran biaya royalti kepada Bukan Pemegang Saham menjadi pembayaran dividen tidaklah tepat karena dividen saharusnya dibayarkan kepada Pemegang Saham.

Perlu ditambahkan disini bahwa atas pembayaran Royalti telah dikenakan PPN atas pemanfaatan Barang Tidak Berwujud Luar Negeri yang mana pengenaan PPN atas pemanfaatan Barang Tidak Berwujud Luar Negeri ini

tidak dilakukan koreksi dan tetap dikenakan, padahal dividen bukan merupakan obyek PPN.Jadi nampak jelas bahwa penetapan pembayaran Royalti sebagai pembayaran Dividen oleh Terbanding adalah salah dan keliru.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen sebesar Rp11.222.150.523,00 tidaklah tepat dan harus dibatalkan.

II. Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal termasuk Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Keberatan No. KEP-00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan No. SAP/III/2023/0053 tanggal 10 Maret 2023; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti P-4 Akta No. 03 tanggal 6 Oktober 2021;

Bukti P-5 Akta Pendirian No. 43 tanggal 22 April 1997 dan Akta Perubahan

Nama No. 44 tanggal 18 November 1999;

Bukti P-6 Asli Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani Surat Banding; Bukti P-7 Kartu kuasa hukum;

Bukti P-8 Surat Uraian Banding No. S-821/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024;

Bukti P-9 Pakta Integritas a.n. Paul Martin Marriot, Jabatan Direktur Utama; Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Peh Yudie Prawira;

Bukti P-11 Matriks sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari s.d. Desember 2018; Bukti P-12 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2024;

Bukti P-13 Fotokopi yang telah dimateraikan kembali atas 5 Contoh Perjanjian

Distribusi Perangkat Lunak (Software Distribution Agreement) antara SAP SE dan Afiliasinya yang memuat penerapan tarif royalty sebesar 60% berikut terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-14 Dokumen Transfer Pricing (Dokumen Lokal dan Dokumen Induk)

Tahun Pajak 2018 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 November 2024, perihal

Pernyataan Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 No. 00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00448/RIKSIS/KPP.0706/2022 tanggal 23 Desember 2022;

Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 Masa Januari s.d.

Desember 2018;

Bukti T-6Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari s.d. Desember 2018; Bukti T-7Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-8File Excel Alasan Penolakan Data Pembanding;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis Nomor S-3316/WPJ.07/2024 tanggal 25 November 2024, perihal Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SAP/III/2024/0043 tanggal 12 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa

No Uraian Pemohon Banding Terbanding R :

Rp Rp p la Dviden = | 00 11299150593.001 112221505230

79.215.180.160.00/ 67gsa.0296a7.00|} 122215052800

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding adalah DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp11.222.150.523,00 dan koreksi negatif atas obyek PPh Pasal 26 berupa biaya royalti sebesar (Rp11.222.150.523,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tentang koreksi ini dan diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi lanjutan dari koreksi Biaya royalty di sengketa PPh Badan tahun pajak 2018, dan menurut Terbanding biaya royalti tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga Terbanding mereklasifikasi biaya royalty tersebut sebagai dividen terselubung yang merupakan DPP pengenaan PPh Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut, dan menyatakan bahwa biaya royalti yang disengketakan pada sengketa PPh Badan Tahun 2018 telah memenuhi PKKU dan tidak terdapat bukti-bukti fakta dan landasan hukum tentang adanya pembayaran dividen pada sengketa ini.

bahwa di persidangan, para pihak telah menyampaikan penjelasan, argumentasi, dan alat bukti pendukung argumentasinya, dan dapat diketahui bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian apakah pembayaran royalti tahun 2018 yang dilakukan Pemohon Banding memenuhi PKKU dan penerapan hukum apakah jika tidak memenuhi PKKU dapat diperlakukan sebagai dividen.

bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen diatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dapat diketahui bahwa sengketa ini berkaitan dengan koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan tahun 2018 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 002010.15/2024/PP, pada pos koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp102.688.651.098,00 dimana pada pos Tersebut Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dengan alasan biaya royalti tersebut tidak memenuhi PKKU.

bahwa hasil Pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding pada jenis sengketa PPh Badan tahun 2018, Nomor sengketa: 002010.15/2024/PP, terbukti bahwa biaya royalty yang dibayarkan Pemohon Banding telah memenuhi PKKU, dan koreksi Terbanding dibatalkan sehingga dapat disimpulkan bahwa argumentasi koreksi Terbanding tentang adanya obyek PPh atas pembayaran dividen terselubung telah terbukti tidak benar dan dibatalkan. bahwa sengketa DPP PPh Pasal 26 ini merupakan sengketa lanjutan / turunan (secondary adjustment) dari sengketa atas koreksi penerapan PKKU atas biaya Royalti pada jenis sengketa PPh Badan Tahun 2018 (primary adjustment), dan

oleh karena primary adjustment tidak dipertahankan dan dibatalkan, maka sengketa PPh Pasal 26 ini sebagai koreksi turunan (secondary adjustment) juga tidak dipertahankan dan dibatalkan, sehingga koreksi positif Terbanding adalah DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp11.222.150.523,00 dan koreksi negatif atas obyek PPh Pasal 26 berupa biaya royalti sebesar (Rp11.222.150.523,00) tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

(Rp) (Rp) (Ro) peer

. Omen | tt za t608za00] do | 112221505230

Royal’ =e. 22218052300} 0.00 | _(11.222.180.823,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 95.011.859.570,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 95.011.859.570,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/504/18/058/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2018, atas nama: PT SAP INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung World Trade Center II Lt.9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 95.011.859.570,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp9.233.241.521,00 Kredit PajakRp9.233.241.521,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S. St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S. H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.