Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman
PUT-002022.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Sap Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002022.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sap Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 40/2007Pasal 71 ayat (2)
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002022.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sap Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/504/18/058/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 31 Oktober 2025