Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-002018.13/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Antilope Madju · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002018.13/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui e-TaxCourt) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002018.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTILOPE MADJU, NPWP 013076567542001 / 0013076567011000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Allen Pratomo Sulasmono,Jabatan:Direktur,(domisilielektronik: ridha.astary@hyatt.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mukh. Nurkholis,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1116/PP/IKH/2023tanggal18

Agustus 2023,

2. Nama: Jumiana

Izin Kuasa Hukum: KEP-1337/PP/IKH/2023tanggal02

Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/Acct – HRY/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan 022/Acct – HRY/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik: kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/

197707201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/

198201212009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5298/WPJ.04/2025 tanggal 18 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

671/PP/BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

007/Acct-HRY/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00101/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

050/Acct-HRY/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar13.362.542192.138.638 38.427.727 13.362.542
25.065.185
No.UraianJumlah (Rp)
5. 6.Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar10.948.47310.948.473
36.013.658
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/Acct-HRY/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak/Pemotongan atau Pemungutan*) sebesar Rp36.013.658,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar – tanggal – pada bank/pos persepsi – dengan NTPN -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak192.138.6380192.138.638
b.PPh Terutang38.427.727038.427.727
c.Kredit Pajak13.362.542013.362.542
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar25.065.185025.065.185
f.Sanksi administrasi10.948.473010.948.473
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar36.013.658036.013.658

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/Acct-HRY/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 (secara elektronik melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

007/Acct-HRY/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterima pada tanggal 03 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tidak ada kewajiban pembayaran utang pajak karena Pemohon tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;

4. Pemenuhan Ketentuan Pajak 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Allen Pratomo Sulasmono selaku Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan PT Antilope Madju Nomor 30 Tanggal 02 Juli 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 006/Acct- HRY/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26192.138.63866.812.715125.325.923
2Pajak Penghasilan Terutang38.427.72713.362.54225.065.185

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran Pemohon Banding kepada pihak luar negeri:

1. Pembayaran imbalan kepada Reivernet South East Asia Pte.Ltd Singapura. Transaksi Pemohon Banding dengan Reivernet South East Asia Pte.Ltd (RSEA) Singapura terkait dengan penggunaan software untuk mengelola bandwidth jaringan internet per kamar dan meeting room. Pemberian jasa dilakukan melalui email, telepon atau online serta bisa melalu remote server;

2. Pembayaran imbalan kepada Information Services Limited (ISL) Hongkong. Transaksi Pemohon Banding dengan Information Services Limited (ISL) terkait dengan penggunaan Software selama memakai brand Hyatt, seperti email, license Microsoft 360, Software data centris, dan sistem-sistem yang dikembangkan oleh Hyatt;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang mengenakan PPh pasal 26 atas pembayaran Pemohon Banding kepada Reivernet South East Asia Pte.Ltd (Singapura) dan Information Services Limited (ISL, Hongkong) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Singapura dan Hongkong dapat diterapkan karena Subjek Pajak Luar Negeri dapat menyerahkan Certificate of Domicile dan DGT-1;

2. bahwa penerapan pasal yang digunakan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda harus mengacu pada jenis penghasilan yang diterima oleh Subjek Luar Negeri dengan memperhatikan:

a. Usaha Pokok dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dibuktikan dengan Ijin Usaha Subjek Pajak Luar Negeri;

b. Ruang Lingkup Pekerjaan yang diperjanjikan dalam Perjanjian antara Wajib Pajak dan Subjek Pajak Luar Negeri;

c. Rutinitas penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri;

bahwa dokumen yang membuktikan bahwa penghasilan jasa yang dibayarkan memenuhi kriteria Laba Usaha adalah:

1) Ijin Usaha/Bisnis Profile,

2) Perjanjian Kerja,

3) Invoice;

3. bahwa dengan memperhatikan dokumen berupa ijin usaha/bisnis profile dan perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan Reivernet South East Asia serta Information Services Limited, dapat disimpulkan bahwa ke- 2 pihak tersebut nyata-nyata memperoleh penghasilan dari Pemohon Banding di Indonesia yang bersumber dari Laba Usaha;

bahwa Pasal 7 Laba Usaha dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak:

Pasal 7 ayat (1)

Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, laba perusahaan tersebut dapat dikenai pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

bahwa Pasal 7 Laba Usaha dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan:

Pasal 7 Ayat (1)

Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari:

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

sepanjang ketentuan-ketentuan pada (b) dan (c) tidak akan berlaku apabila perusahaan tersebut dapat membuktikan bahwa penjualan-penjualan atau aktivitas-aktivitas yang dijalankannya mempunyai tujuan-tujuan selain daripada mendapatkan manfaat-manfaat berdasarkan Persetujuan ini;

4. bahwa dengan demikian, pasal yang diterapkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terhadap pembayaran jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Reivernet South East Asia dan Information Services Limited seharusnya adalah Pasal 7 tentang Laba Usaha. Ke-2 Perusahaan tersebut tidak ada Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, oleh karena itu hak pemajakan atas pembayaran jasa tersebut berada di negara domisili, yaitu Singapura dan Hongkong;

5. bahwa berikut adalah dasar hukum yang dapat dijadikan pertimbangan:

a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Pasal 4 ayat (1):

Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.

b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-395/PJ.341/2001 tentang penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Pembayaran Jasa Sertifikasi Di Luar Negeri

1. PT MUTU adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi mutu, produk, lingkungan, kehutanan, personel, laboratorium uji, kalibrasi dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sertifikasi sistem lainnya yang dikembangkan baik secara nasional maupun internasional. Dalam kegiatannya MUTU melakukan kontrak dengan JPIC di Jepang; UKAS di Inggris; BT di Inggris; dan SW di Amerika Serikat. Adapun hubungan MUTU dengan perusahaan-perusahaan asing tersebut adalah sebagai berikut :

b. Hubungan antara MUTU dengan UKAS.

UKAS merupakan lembaga akreditasi yang berkedudukan di Inggris. Hubungan antara MUTU dengan UKAS adalah hubungan dalam pemberian akreditasi atas sistem manajemen dari MUTU. Sebelum diakreditasi, sistem manajemen MUTU terlebih dahulu dilakukan audit oleh UKAS. apabila sistem manajemennya dianggap sesuai standar yang ditetapkan oleh UKAS, maka MUTU diberi akreditasi oleh UKAS dan berhak menggunakan logo UKAS.

2. Perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran yang diterima oleh UKAS

a. Pembayaran yang diterima oleh UKAS termasuk jenis penghasilan dari laba usaha sehingga hak pemajakan atas penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dari P3B RI- Inggris yang antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu negara hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya melalui suatu BUT.

c. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-544/PJ.341/2001 tentang PPh Pasal 26 atas Pembayaran Legal Fee Ke Luar Negeri

1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan, dan dalam menjalankan usahanya, perusahaan Saudara meminta advice hukum kepada Kantor Hukum Asing yang berdomisili di Singapura. Saudara menanyakan apakah pembayaran Legal Fee kepada Kantor Hukum Asing di Singapura harus dipotong PPh Pasal 26. Angka 3

Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - Singapura antara lain diatur sebagai berikut:

b. Pasal 7 ayat 1, antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan

kegiatan usaha di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT), maka laba usaha perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.

Angka 4

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

a. Apabila pemberian jasa hukum tersebut dilakukan oleh suatu badan yang berkedudukan di Singapura, maka penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan atau dengan kata lain perusahaan Singapura tersebut dianggap telah mempunyai BUT di Indonesia. Yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia dan memenuhi ketentuan- ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

d. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-604/PJ.342/2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Komisi Yang Diterima WP Luar Negeri;

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 644/700/2001 tanggal 13 September 2001 perihal Permohonan data P3B untuk pemotongan PPh Pasal 26 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Saudara menanyakan tentang kewajiban Saudara dalam melaksanakan pemungutan pajak terhadap Penghasilan atas Jasa Komisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu: Jepang, Taiwan, Korea, USA, Belgia, Hongkong, Jerman dan Maroko;

5. Pengertian BUT di pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak

didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha itu dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

6. Secara umum dalam pasal 7 dari suatu Tax Treaty dijelaskan bahwa laba perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenai pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap;

8. Penghasilan dari pemberian jasa merupakan laba usaha (sesuai butir 5) yang dikenakan pajak di negara domisili. Negara sumber berhak mengenakan pajak sepanjang perusahaan tersebut memiliki BUT (sesuai butir 6) di negara sumber tersebut;

e. Lampiran SE nomor 52/PJ/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Petunjuk Umum Intepretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Article 21 Other Income

Ayat 1 mengatur hak pemajakan eksklusif Negara Domisili atas penghasilan yang tidak termasuk dalam cakupan pengaturan Pasal- Pasal sebelumnya.

Pasal 21 mengatur pemajakan atas penghasilan antara lain berupa penghasilan ganti rugi dan perjanjian damai, penghasilan dari berbagai jenis transaksi keuangan yang tidak terkait dengan kegiatan perdagangan dan usaha serta jenis penghasilan lainnya yang belum diatur dalam pasal-pasal lain karena sumber dan karakteristik lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00101/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 007/Acct-HRY/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Februari 2025 secara elektronik melalui e- taxcourt, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima tanggal 03 Desember 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 (dalam lampiran surat banding Pemohon Banding);

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, karena jumlah yang kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp 0 / Nol Rupiah;

g. Surat banding ditandatangani oleh Direktur PT Antilope Madju (Allen Pratomo Sulasmono);

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPratamaSlemanNomorLAP- 00635/WPJ.23/KP.02301/RIK.SIS/2023 tanggal 29 November 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 006/Acct-HRY/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan LPAD Nomor FORM-050004013/BPS/KPP.230103/2024 tanggal 04 Maret 2024, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa Keberatan

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif DPP Pajak

Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp125.325.923,00 dan PPh Pasal 26 Terutang Rp25.065.185,00;

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang.

B. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa diketahui beberapa hal, yaitu:

(1) bahwa koreksi yang dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan, SPT PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 26 Wajib Pajak;

(2) bahwa tidak ada sengketa terkait nilai pembayaran kepada Reinvernet South East Private Limited dan Information Service Limited (ISL);

(3) bahwa berdasarkan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait klasifikasi jenis penghasilan dalam tax treaty, dimana menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding telah mengklasifikasikan dalam “other income”. Sehingga sengketa sampai dengan pengajuan keberatan hanya terkait penafsiran Pasal 22 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia – Hongkong terkait pengenaan pajak atas “other income”;

(4) bahwa terdapat perjanjian Hotel Services Agreement antara Hotel Hyatt Regency Yogyakarta dengan Reinvernet South East Asia Private Limited. Berdasarkan perjanjian pihak Hotel Hyatt Regency dapat menggunakan Sofware dan Gateaway Server dari Reinvernet;

(5) bahwa berdasarkan Invoice dapat diketahui bahwa Hotel Hyatt Regency Yogyakarta melakukan pembayaran kepada Reinvernet South East Asia Private Limited atas penggunaan Reinvernet service, Reivernet unlimited software license dan Reinvernet Gateaway server;

(6) bahwa terdapat Management Agreement tertanggal 21 Mei 1992 antara PT Antilope Madju dengan Hyatt International – Asia Pacific, Limited;

(7) bahwa tidak terdapat perjanjian antara PT Antilope Madju dengan Information Service Limited (ISL);

(8) bahwa berdasarkan Invoice dapat diketahui bahwa Hotel Hyatt Regency Yogyakarta melakukan pembayaran IT Technology Fee kepada Information Service Limited (ISL);

C. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan diketahui beberapa hal, yaitu:

1. bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp125.325.923,00 dikarenakan terdapat pembayaran kepada Reinvernet South East Asia Private Limited yang belum dipotong PPh Pasal 26;

2. bahwa tidak ada sengketa terkait jumlah koreksi sebesar Rp125.325.923,00 merupakan pembayaran kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited (ISL);

3. bahwa Wajib Pajak dalam surat keberatan menyatakan jika Reinvernet South east Asia Private Limited merupakan residen di Singapura sehingga berlaku TaxTreaty Indonesia Singapura, dimana pasal 22 ayat (1) menyatakan "Items of Income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State" Sehingga menurut Wajib Pajak penghasilan lain-lain, hak pemajakannya berada di Singapura;

4. bahwa menurut pendapat Wajib Pajak, pembayaran yang dilakukan atas jasa yang diberikan oleh Information Service Limited (ISL) tidak termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam pasal sebelumnya di P3B Indonesia Hongkong, sehingga atas

jasa ISL tersebut dikategorikan ke dalam pasal 21 (Other Income). Dalam P3B pasal 21 ayat 1 yang berbunyi "Items of Income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Party" dijelaskan bahwa pendapatan ISL (Residen Hongkong), dimanapun muncul, hanya dapat dikenakan pajak di tempat residen tersebut berasal dalam hal ini Hongkong;

5. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan SPHP, Berita Acara Pembahasan Akhir dan Surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan jika transaksi antara Wajib Pajak dengan Reinvernet South East Asia Private Limited dikategorikan sebagai “other Income” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia – .Hongkong;

6. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan menyatakan jika “other income” yang dibayarkan kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited merupakan penghasilan yang hak pemajakannya di Indonesia sebagai negara sumber sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 ayat (4) Tax Treaty Indonesia –.Hongkong;

7. bahwa Tax Treaty Indonesia – Singapura

Article 22 (Pasal 22)

OTHER INCOME (Penghasilan Lainnya)

1) Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.

(Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut.)

2) The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

(Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana didefinisikan pada ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau melakukan di Negara lainnya tersebut pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang terletak di sana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada permasalahannya, berlaku.)

3) Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State. (Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan timbul di Negara Pihak lainnya pada

Persetujuan, dapat juga dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.)

8. bahwa Tax Treaty Indonesia – Hongkong

Article 21 (Pasal 21)

OTHER INCOME (Penghasilan Lainnya)

1) Items of income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Party.

(Jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan, di mana pun penghasilan tersebut berasal, yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.)

2) The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Party independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

(Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan diberlakukan untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tak bergerak sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui tempat tetap di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang

efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.)

3) Alimony or other maintenance payment paid by a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party shall, to the extent it is not allowable as a deduction to the payer in the first-mentioned Party, be taxable only in that Party.

(Pembayaran alimony (tunjangan kepada mantan istri/suami) atau pembayaran untuk keperluan hidup lainnya yang dibayarkan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut, sepanjang pembayaran tersebut tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bagi yang melakukan pembayaran di Pihak yang pertama disebutkan.)

4) Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting Party not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting Party may also be taxed in that other Party. (Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis- jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dan Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.)

9. bahwa Pasal 22 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia – Hongkong dalam tax treaty merupakan pasal pamungkas (catch all provison). Ruang lingkup yang diatur dalam Pasal tersebut tidak hanya mencakup penghasilan yang bersumber di negara yang mengadakan P3B. Tetapi juga memperluas penghasilan yang bersumber dari luar negara yang mengadakan P3B (negara ketiga);

10. bahwa Pasal 22 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Singapura mengatur bahwa Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut. Namun dalam Pasal 22 ayat (3) Tax Treaty diberikan pengecualian yaitu jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan timbul di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat juga dikenai pajak di Negara lainnya tersebut;

11. bahwa Pasal 21 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Hongkong mengatur bahwa Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut. Namun dalam Pasal 21 ayat (4) Tax Treaty diberikan pengecualian yaitu jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut;

12. bahwa berdasarkan uraian di atas maka, Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Antilope Madju kepada Information Service Limited dan Reinvernet South East Asia Private Limited termasuk dalam penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Tax Treaty Indonesia – Hongkong dan Pasal 22 Ayat (3) Tax Treaty Indonesia – Singapura sehingga hak pemajakannya ada di Indonesia;

13. bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pembayaran kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited merupakan Laba Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TaxTreaty Indonesia – Singapura;

14. bahwa berdasarkan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait klasifikasi jenis penghasilan dalam tax treaty, dimana menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding telah mengklasifikasikan dalam “other income”. Sehingga sengketa sampai dengan pengajuan keberatan hanya terkait penafsiran Pasal 22 Tax Treaty Indonesia

– Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia – Hongkong terkait pengenaan pajak atas “other income”;

15. bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas sengketa aquo, dimana dalam Pemeriksaan dan Keberatan menyatakan jika pembayaran ke Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited sesuai dengan tax treaty termasuk dalam Other Income, sedangkan dalam Surat Bandingnya adalah sebagai laba usaha;

16. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait Ijin Usaha/Bisnis profil dari Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited (ISL);

17. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi dimana pembayaran dari Pemohon Banding kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited (ISL) termasuk dalam penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 22 Ayat (3) Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Ayat (4) Tax Treaty Indonesia

– Hongkong sehingga hak pemajakannya ada di Indonesia; IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa surat banding nomor 007/Acct-HRY/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT Antilope Madju NPWP.013076567542001/0013076567011000NITKU: 0013076567011000000002;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

050/Acct-HRY/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025, mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024

tanggal 02 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Juni 2020 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT

Antilope Madju Nomor 30 tanggal 02 Juli 2024, Notaris Sakti LO, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 006/Acct-HRY/II/2024 tanggal 13 Februari

2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT

Antilope Madju Nomor 30 tanggal 02 Juli 2024, Notaris Sakti LO, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Allen Pratomo Sulasmono selaku Direktur; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/Acct – HRY/III/2025 tanggal 20 Maret

2025 dan Pakta Integritas a.n. Jumiana;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1337/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober

2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Jumiana;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/Acct – HRY/III/2025 tanggal 20 Maret

2025 dan Pakta Integritas a.n. Mukh. Nurkholis;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1116/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus

2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Mukh. Nurkholis; Bukti P-11. Matriks Sengketa Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-12. Services Agreement between Information Services Limited And Hyatt

Regency Yogyakarta;

Bukti P-13. Perjanjian Layanan antara Information Services Limited dan Hyatt

Regency Yogyakarta Terjemahan;

Bukti P-14. Salinan Reinvernet Agreement;

Bukti P-15. Salinan Perjanjian Layanan Hotel – Reinvernet Agreement Terjemahan; Bukti P-16. Business Profile of Information Services Limited;

Bukti P-17. Business Profile (Company) of Reivernet South East Asia Private

Limited;

Bukti P-18. Certificate of Residence for The Purpose of The Singapore-Indonesia

DTA;

Bukti P-19. Certificate of Domicile of Information Services Limited;

Bukti P-20. Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Withholding Tax

(Form DGT) International Service Limited dan Reivernet South East Asia Private Limited;

Bukti P-21. The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxprayer Receipt

(Reivernet South East Asia Private Limited);

Bukti P-22. The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxprayer Receipt

(Information Services Limited);

Bukti P-23. Daftar Rincian Invoice Information Services Limited kepada PT Antilope

Madju Tahun 2020;

Bukti P-24. Daftar Rincian Invoice Reivernet South East Asia Private Limited kepada

PT Antilope Maju Tahun 2020;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1559/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus

2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Mukh. Nurkholis; Bukti P-26. Surat tanpa nomor tanggal 17 September 2025 hal Penjelasan Tertulis

atas Sengketa Banding;

Bukti P-27. SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-28. Surat tanpa nomor tanggal 06 Oktober 2025 hal Penjelasan Tertulis atas

Sengketa Banding;

Bukti P-29. Perjanjian Layanan antara Information Services Limited Dan Hyatt

Regency Yogyakarta (Terjemahan);

Bukti P-30. Sevices Agreement between Information Services Limited And Hyatt

Regency Yogyakarta;

Bukti P-31. Profil Usaha Reivernet South East Asia Private Limited;

Bukti P-32. Reivernet Agreement (Terjemahan);

Bukti P-33. Reivernet Agreement;

Bukti P-34. Surat tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2025 hal Penjelasan Tertulis atas

Sengketa Banding;

Bukti P-35. Laporan Keuangan Reinvernet South East Asia Private Limited; Bukti P-36. Surat tanpa nomor tanggal 17 November 2025 hal Kesimpulan Akhir

atas Sengketa Banding;

Bukti P-37. Perijinan Usaha Reinvernet dan ISL;

Bukti P-38. SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT Antilope Madju Tahun 2020; Bukti P-39. Laporan Keuangan PT Antilope Madju 31 Desember 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-635/RIKSIS/KPP/2301/2023

tanggal 29 November 2023;

Bukti T-2. Matriks dan Resume Pokok Sengketa Banding menurut Terbanding; Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan LAP-10204/WPJ.236/2024 tanggal 29

November 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Surat tanpa nomor tanggal 18 September 2025 hal Penjelasan Tertulis

atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding; Bukti T-6. Surat tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2025 hal Penjelasan Tertulis atas

Pengajuan Banding;

Bukti T-7. Laporan Keuangan Reinvernhet South East Asia Private Limited; Bukti T-8. Surat Nomor S-1782/WPJ.04/2025 tanggal 30 Oktober 2025 hal

Penjelasan Terbanding atas Sidang Banding terhadap Surat Keputusan; Bukti T-9. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Kertas Kerja Pemeriksaan (Pengujian);

Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-12. Daftar Temuan Pemeriksaan Tahun 2020;

Bukti T-13. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-635/RIKSIS/KPP.2301/2023

tanggal 29 November 2023;

Bukti T-14. Surat Hyatt Regency tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2023 hal

Sanggahan Tertulis atas Hasil Pemeriksaan dengan Nomor SPHP- 00496/RIKSIS/KPP.2301/2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/Acct-HRY/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurut (dalam Rupiah)
TerbandingPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1.PPh Pasal 26 Terutang38.427.72713.362.54225.065.185

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp25.065.185,00

Menimbang, bahwa koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang

terutang sebesar Rp25.065.185,00 oleh Terbanding untuk Masa Pajak Juni 2020, dilakukan dengan alasan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran sebesar Rp125.325.923,00 kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Services Limited;

bahwa menurut Terbanding, pembayaran atas software license dan gateway server kepada Reinvernet South East Asia Private Limited termasuk kriteria sebagai "penghasilan lainnya" atau other income sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Singapura;

bahwa lebih lanjut menurut Terbanding, pembayaran IT Technology Fee kepada Information Services Limited juga termasuk dalam kriteria sebagai "penghasilan lainnya" atau other income sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat

(4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Hong Kong; bahwa berdasarkan ketentuan P3B tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa hak pemajakan atas pembayaran other income kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Services Limited tersebut berada pada yurisdiksi Indonesia, sehingga atas pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp25.065.185,00 untuk Masa Pajak Juni 2020, dengan alasan bahwa transaksi pembayaran sebesar

Rp125.325.923,00 oleh Pemohon Banding kepada Reinvernet South East Asia Private Limited (Singapura) dan Information Services Limited (Hong Kong) tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding, laba usaha atas transaksi pembayaran unlimited software license dan gateway server kepada Reinvernet South East Asia Private Limited, serta pembayaran atas dukungan jasa sistem teknologi informasi kepada Information Services Limited tersebut, bersumber dari kegiatan pokok perusahaan sehingga memenuhi kriteria sebagai laba usaha (Business Profit) dan bukan sebagai "Penghasilan Lainnya" (Other Income);

bahwa oleh karenanya, merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Singapura dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Hong Kong, laba perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya dikenai pajak di Negara domisili perusahaan tersebut, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT);

bahwa mengingat Subjek Pajak Luar Negeri tersebut telah memenuhi persyaratan administratif berupa penyerahan Certificate of Domicile (Surat Keterangan Domisili) beserta kelengkapan dokumen DGT-1, dan kedua perusahaan tersebut nyata-nyata tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Pemohon Banding berpendapat hak pemajakan atas pembayaran jasa tersebut mutlak berada di negara domisili masing- masing, yaitu Singapura dan Hongkong;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa para pihak adalah apakah pembayaran kepada Reinvernet South East Asia Private Limited (Singapura) atas unlimited software license dan gateway server serta pembayaran kepada Information Services Limited (Hong Kong) atas IT Technology Fee terutang pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia;

bahwa menurut Terbanding, pembayaran-pembayaran tersebut memenuhi kriteria sebagai "Penghasilan Lainnya" (Other Income) yang hak pemajakannya berada di yurisdiksi Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) P3B Indonesia – Singapura dan Pasal 21 ayat (4) P3B Indonesia – Hong Kong;

bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan-penghasilan tersebut bersumber dari kegiatan usaha sehingga memenuhi kriteria sebagai Laba Usaha (Business

Profit) , dan karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia serta telah dipenuhinya persyaratan administratif berupa penyerahan Certificate of Domicile dan Form DGT-1 , maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Singapura dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Hong Kong hak pemajakan atas penghasilan tersebut mutlak berada di negara domisili, yaitu Singapura dan Hong Kong; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis pada

persidangan tanggal 09 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan sidang banding atas nama PT Antilope Madju, NPWP: 013076567542001, dengan nomor sengketa dan penjelasan sebagai berikut:

PENJELASAN TERBANDING

1. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan menyatakan jika Reinvernet South east Asia Private Limited merupakan residen di Singapura sehingga berlaku TaxTreaty Indonesia Singapura, dimana pasal 22 ayat (1) menyatakan "Items of Income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State" Sehingga menurut Pemohon Banding penghasilan lain-lain, hak pamajakannya berada di Singapura;

2. bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, pembayaran yang dilakukan atas jasa yang diberikan oleh Information Service Limited (ISL) tidak termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam pasal sebelumnya di P3B Indonesia Hongkong, sehingga atas jasa ISL tersebut dikategorikan ke dalam pasal 21 (Other Income). Dalam P3B pasal 21 ayat 1 yang berbunyi "Items of Income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Party" dijelaskan bahwa pendapatan ISL (Residen Hongkong), dimanapun muncul, hanya dapat dikenakan pajak di tempat residen tersebut berasal dalam hal ini Hongkong.

3. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan SPHP, Berita Acara Pembahasan Akhir dan Surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan jika transaksi antara Pemohon Banding dengan Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited dikategorikan sebagai “other Income” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia –.Hongkong;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan menyatakan jika “other income” yang dibayarkan kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited merupakan penghasilan yang hak pemajakannya di Indonesia sebagai negara sumber sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 ayat (4) Tax Treaty Indonesia –.Hongkong.

5. bahwa Tax Treaty Indonesia – Singapura

Article 22 (Pasal 22)

OTHER INCOME (Penghasilan Lainnya)

1) Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.

(Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut.)

2) The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the

recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

(Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana didefinisikan pada ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana, atau melakukan di Negara lainnya tersebut pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang terletak di sana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan terhubung secara efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada permasalahannya, berlaku.)

3) Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

(Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan timbul di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat juga dikenai pajak di Negara lainnya tersebut.)

6. bahwa Tax Treaty Indonesia – Hongkong

Article 21 (Pasal 21)

OTHER INCOME (Penghasilan Lainnya)

1) Items of income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Party.

(Jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan, di mana pun penghasilan tersebut berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut.)

2) The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting Party, carries on business in the other Contracting Party through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Party independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

(Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan diberlakukan untuk penghasilan, selain penghasilan dari harta tak bergerak sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal 6, jika penerima penghasilan tersebut, yang berkedudukan di Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berlokasi di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas melalui tempat tetap di sana, dan hak atau harta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, dapat diberlakukan ketentuan- ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14, sesuai dengan keadaannya.)

3) Alimony or other maintenance payment paid by a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party shall, to the extent it is not allowable as a deduction to the payer in the first-mentioned Party, be taxable only in that Party.

(Pembayaran alimony (tunjangan kepada mantan istri/suami) atau pembayaran untuk keperluan hidup lainnya yang dibayarkan oleh penduduk Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut, sepanjang

pembayaran tersebut tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bagi yang melakukan pembayaran di Pihak yang pertama disebutkan.)

4) Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting Party not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting Party may also be taxed in that other Party.

(Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan penduduk Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dan Pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.)

7. bahwa Pasal 22 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia – Hongkong dalam tax treaty merupakan pasal pamungkas (catch all provison). Ruang lingkup yang diatur dalam Pasal tersebut tidak hanya mencakup penghasilan yang bersumber di negara yang mengadakan P3B. Tetapi juga memperluas penghasilan yang bersumber dari luar negara yang mengadakan P3B (negara ketiga);

8. bahwa Pasal 22 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Singapura mengatur bahwa Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut. Namun dalam Pasal 22 ayat (3) Tax Treaty diberikan pengecualian yaitu jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan timbul di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat juga dikenai pajak di Negara lainnya tersebut;

9. bahwa Pasal 21 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Hongkong mengatur bahwa Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, di mana pun berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dikenai pajak hanya di Negara tersebut. Namun dalam Pasal 21 ayat (4) Tax Treaty diberikan pengecualian yaitu jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

10. bahwa berdasarkan uraian di atas maka, Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Antilope Madju kepada Information Service Limited dan Reinvernet South East Asia Private Limited termasuk dalam penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Tax Treaty Indonesia – Hongkong dan Pasal 22 Ayat

(3) Tax Treaty Indonesia – Singapura sehingga hak pemajakannya ada di Indonesia;

11. bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pembayaran kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited merupakan Laba Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TaxTreaty Indonesia – Singapura dan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Hongkong;

12. bahwa berdasarkan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait klasifikasi jenis penghasilan dalam tax treaty, dimana menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding telah mengklasifikasikan dalam “other income”. Sehingga sengketa sampai dengan pengajuan keberatan hanya terkait penafsiran Pasal 2 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 Tax Treaty Indonesia – Hongkong terkait pengenaan pajak atas “other income”.

13. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi dimana pembayaran dari Pemohon Banding kepada Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited (ISL) termasuk dalam penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 22 Ayat (3) Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 21 ayat (4) Tax Treaty Indonesia – Hongkong sehingga hak pemajakannya ada di Indonesia;

14. bahwa berkaitan dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding pada sidang sebelumnya bahwa penerapan pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapore untuk transaksi penghasilan dari Reinvernet South East Asia Private Limited dan penerapan pasal 7 ayat (1) Indonesia dengan Hongkong untuk transaksi penghasilan dari Information Services Limited yang pada intinya menurut Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Izin Usaha, Perjanjian Kerja dan Invoice dapat disimpulkan bahwa kedua pihak tersebut nyata – nyata

memperoleh penghasilan dari Pemohon Banding di Indonesia yang bersumber dari laba usaha;

15. bahwa dalam Pasal 7 P3B dari kedua negara tersebut Singapore dan Hongkong pada intinya mengatur bahwa Laba usaha hanya dikenakan pajak di negara domisili ,kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber (Indonesia). Dalam hal itu, Indonesia berhak mengenakan pajak atas laba usaha yang berasal dari BUT tersebut;

16. bahwa oleh karena itu sesuai dengan point 14 dan 15 tanggapan Terbanding atas penjelasan tertulis dan dokumen yang diberikan selama persidangan adalah :

a. Substansi transaksi berdasarkan dokumen invoice dan perjanjian terlihat bahwa transaksi yang dilakukan adalah Jasa Teknologi yang Bersifat Pasif yaitu:

1) Jasa yang diberikan oleh berupa akses sistem jaringan dan dukungan teknis jarak jauh.

2) Tidak ada keterlibatan aktif secara fisik dari di Indonesia.

3) Sistem yang digunakan bersifat otomatis dan berbasis teknologi, bukan jasa yang dilakukan langsung oleh tenaga kerja vendor di Indonesia.

4) Oleh karena itu, penghasilan tersebut tidak mencerminkan kegiatan usaha aktif, melainkan penghasilan pasif atas pemanfaatan sistem.

b. Karakteristik Jasa Lebih Dekat dengan Penghasilan Pasif yaitu :

1) Jasa yang diberikan lebih menyerupai:

a) Know-how atau teknologi yang digunakan oleh pihak Indonesia,

b) Pemanfaatan sistem yang tidak melibatkan interaksi langsung,

c) Penghasilan atas pemanfaatan hak atau sistem, bukan atas pelaksanaan jasa aktif.

2) Oleh karena itu, penghasilan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai royalti, bunga, atau laba usaha, melainkan penghasilan lain.

c. Konsep Akuntansi: Laba Usaha Harus Ada Biaya Operasional yaitu :

1) Dalam akuntansi, laba usaha (operating profit) adalah selisih antara:

a) Pendapatan usaha (revenue dari kegiatan utama), dan

b) Biaya usaha langsung (biaya produksi, biaya tenaga kerja, biaya operasional).

2) Sedangkan Penghasilan dari Kedua Vendor tersebut adalah penghasilan yang berasal dari tagihan invoice atau masih berupa peredaran usaha bukan laba usaha yang sudah dikurangi biaya.

3) Oleh karena itu Penghasilan tersebut tidak memenuhi definisi laba usaha Lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan pasif.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis

akhir pada persidangan tanggal 20 November 2025 dengan uraian sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa yuridis. Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan yang timbul dari transaksi antara Pemohon Banding dengan Reivernet South East Asia Private Limited dan Information Service Limited (ISL) adalah penghasilan yang diperoleh dari Laba Usaha (Business Profits) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia–Singapura dan Pasal 7 P3B Indonesia–Hongkong sehingga pengenaan pajaknya di negara tersebut (Singapura/Hongkong). Berikut rincian alasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan:

1. bahwa dalam penyelesaian sengketa banding ini, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Singapura dan Indonesia - Hongkong dapat diterapkan karena Subjek Pajak Luar Negeri (Reivernet South East Asia Private Limited) dan Information Services Limited (ISL) Hongkong dapat menyerahkan Certificate of Residence/Domicile dan DGT-1;

2. bahwa penerapan pasal yang digunakan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda harus mengacu pada jenis penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri dengan memperhatikan:

a. Usaha Pokok dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dibuktikan dengan Ijin Usaha Subjek Pajak Luar Negeri,

b. Ruang Lingkup Pekerjaan yang diperjanjikan dalam Perjanjian antara Wajib Pajak dan Subjek Pajak Luar Negeri,

c. Rutinitas penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri yang ditunjukkan dengan invoice yang ditagihkan Subjek Pajak Luar Negeri,

bahwa dokumen yang membuktikan bahwa penghasilan jasa yang dibayarkan memenuhi kriteria Laba Usaha adalah:

1) Ijin Usaha/Bisnis Profile

2) Perjanjian Kerja

3) Invoice

3. bahwa pokok sengketa dalam sidang banding ini adalah penafsiran dari frase kata ‘Laba Usaha/Business Profit’ dan ‘Penghasilan Luar Usaha/Other Income’ untuk menentukan pasal yang tepat dalam P3B atas transaksi Pemohon Banding kepada Reivernet dan ISL.

ASPEK FAKTUAL TRANSAKSI

bahwa berikut mengenai informasi umum mengenai Reivernet dan ISL serta hubungan transaksi dengan Pemohon Banding.

a. Reivernet South East Asia Private Limited (Singapura)

No.UraianKeterangan
A. 1 2 3 4 5UMUM Alamat Unique Entity Number (UEN) Otoritas Pemberi Ijin Jenis Kegiatan Usaha Jenis Layanan yang diberikan10 Anson Road #13-11 International Plaza Singapore (079903) 201808787D Accounting And Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapore Internet Access Providers, include ISPS (internet service provider), guest broadband network to hotel and leisure industry (jaringan broadband tamu untuk industri hotel dan pariwisata) 1. Pengadaan Peralatan (Server Gateway dan Lisensi Reivernet) 2. Biaya Implementasi 3. Biaya Bulanan (Services Monthly Fixed Fee)
B. 1 2 3 4 5TRANSAKSI PEMOHON Jenis Layanan yang diambil No. Invoice No. Kredit Note Tanggal Invoice Tanggal Credit Note Nilai Tagihan: USD Rupiah Bukti Potong PPh Pasal 26: No. Bupot DPP PPh Pasal 26Biaya Bulanan (Services Monthly Fixed Fee) INV-2335 CN-2364, CN-2365 30/06/2020 24/06/2020 1,472.78 dikurangi kredit note (490.92) menjadi 981.86 17.493.063 - - -

i. bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan data dari otoritas Pemerintah Singapura (ACRA) adalah Internet Access Providers,

include ISPS (internet service provider), guest broadband network to hotel and leisure industry (jaringan broadband tamu untuk industri hotel dan pariwisata);

ii. bahwa layanan jasa yang diberikan oleh Reivernet berkaitan dengan

usahanya adalah pengadaan peralatan (Server Gateway dan Lisensi Reivernet), Biaya Implementasi dan Biaya Bulanan (Services Monthly Fixed Fee);

iii. bahwa layanan jasa yang diambil oleh Pemohon Banding adalah

hanya Biaya Bulanan (Services Monthly Fixed Fee) sesuai invoice yang diterbitkan oleh Reivernet tanpa pengadaan server gateway dan lisensi;

b. Information Services Limited (ISL) Hongkong

No.UraianKeterangan
A. 1 2 3 4 5 B. 1 2 3 4 5UMUM Alamat Certificate No Otoritas Pemberi Ijin Jenis Kegiatan Usaha Jenis Layanan yang diberikan TRANSAKSI PEMOHON Jenis Layanan yang diambil No. Invoice Tanggal Invoice Nilai Tagihan: USD Rupiah Bukti Potong PPh Pasal 26: No. Bupot: DPP PPh Pasal 26Flat/RM 1301 The Gateway Tower 1 25 Canton RD Kowloon, Hongkong 10226004-001-02-20-9 Business Registration Ordinance Hongkong Overseas Hotel Computer Serv (Layanan Komputer Hotel Luar Negeri) memberikan jasa instalasi, pelatihan, dan pemeliharaan untuk berbagai sistem operasi komputer yang digunakan oleh hotel internasional yang berada di bawah pengelolaan Hyatt Fixed IT Technology Fee, Variable IT Technology Fee 800023745 23/06/2020 6,052.50 107.832.860 - - -

i. bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan data dari otoritas Pemerintah Hongkong (Business Registration Ordinance) adalah Overseas Hotel Computer Service (Layanan Komputer Hotel Luar Negeri);

ii. bahwa layanan jasa yang diberikan oleh ISL berkaitan dengan

usahanya adalah memberikan jasa instalasi, pelatihan, dan pemeliharaan untuk berbagai sistem operasi komputer yang digunakan oleh hotel internasional yang berada di bawah pengelolaan Hyatt;

iii. bahwa layanan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding adalah

Fixed IT Technology Fee dan Variable IT Technology Fee sesuai invoice yang diterbitkan oleh ISL;

bahwa dari fakta usaha dan kontrak kerja, Pemohon Banding menegaskan bahwa:

• Reivernet dan ISL menjalankan kegiatan usaha jasa teknologi, internet dan komputer secara rutin sesuai izin usaha dan kontrak yang dibuat dengan Pemohon Banding;

• terdapat kontrak tertulis, scope layanan yang jelas, ketentuan harga, dan kewajiban pembayaran yang dilakukan secara periodic;

• penghasilan yang diterima kedua entitas tersebut merupakan pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business) mereka, bukan penghasilan incidental;

• Atas kegiatan yang dilakukan oleh Reivernet dan ISL dalam menyediakan akses sistem jaringan, dukungan teknis jarak jauh, dan pemeliharaan sistem, meskipun tidak melibatkan kehadiran fisik di Indonesia, tetap memerlukan kegiatan aktif, biaya operasional, dan sumber daya manusia (server, teknisi ahli, lisensi, dan pembaruan) di negara domisili, baik di Singapura maupun Hongkong. Dengan demikian, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima Reivernet dan ISL bersumber dari penghasilan pasif adalah nyata-nyata keliru;

ASPEK AKUNTANSI

bahwa dalam terminologi Akuntansi, pengertian Other Income atau Penghasilan Luar Usaha adalah penghasilan yang tidak berasal dari aktivitas operasional utama perusahaan dan dianggap sebagai penghasilan yang insidental atau tidak rutin;

Contoh other income:

a. Laba penjualan asset tetap,

b. klaim asuransi

c. sewa Gedung bagi entitas yang usahanya bukan persewaan gedung Ketiga contoh di atas dikategorikan sebagai other income, dikarenakan:

- tidak berasal dari usaha utama Perusahaan

- tidak rutin diterima

bahwa dalam pencatatannya, posisi other income di Laporan Laba Rugi berada di bagian bawah setelah penyajian Laba Usaha;

bahwa dengan demikian, pendapatan yang diterima Reivernet dan ISL tidak dapat dikategorikan sebagai Other Income karena:

a. diperoleh dari aktivitas operasional utama Perusahaan sesuai perijinan usaha

b. melayani pelanggan secara rutin

c. menagih pelanggan secara rutin

d. terdapat kontrak kerja yang mengatur jenis layanan, jumlah pembayaran, dan jatuh tempo pembayaran.

bahwa ketentuan penyajian penerimaan yang rutin diterima (Pendapatan Usaha) diatur dalam PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 menggunakan pendekatan lima langkah untuk menentukan kapan dan berapa banyak pendapatan yang harus diakui:

1) Identifikasi kontrak dengan pelanggan: Tentukan apakah ada kontrak yang sah dan disetujui secara legal antara entitas dan pelanggan.

2) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak: Pisahkan setiap janji atau kewajiban yang berbeda dalam kontrak untuk menyediakan barang atau jasa kepada pelanggan.

3) Tentukan harga transaksi: Tentukan jumlah pertimbangan yang diharapkan akan diterima entitas sebagai imbalan atas pemindahan barang atau jasa.

4) Alokasikan harga transaksi ke kewajiban pelaksanaan: Jika ada lebih dari satu kewajiban, alokasikan harga transaksi secara proporsional ke setiap kewajiban tersebut.

5) Akui pendapatan ketika entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan: Pendapatan diakui saat (atau seiring dengan) pemenuhan kewajiban

pelaksanaan, yaitu ketika entitas mentransfer kendali atas barang atau jasa kepada pelanggan.

bahwa berikut adalah identifikasi dan persandingan Pendapatan Usaha (Laba Usaha) dan Pendapatan Luar Usaha (Other Income):

Contoh Pendapatan dari Usaha : Jasa layanan internet oleh pengusaha

provider internet,

Contoh Penghasilan Luar Usaha: Laba penjualan aset tetap,

No.Kriteria pengakuanPendapatan UsahaPenghasilan Luar Usaha
1.Kontrak dengan PelangganAdaTidak ada
2.Ketentuan dalam KontrakAdaTidak ada
3.Terdapat penentuan harga dalam kontrakAdaTidak ada
4.Penentuan harga dalam setiap layanan(kewajiban)AdaTidak ada
5.Penagihan/pengakuan pendapatan dilakukan setelah layanan diberikanAdaTidak ada

bahwa dengan demikian, berdasarkan konsep akuntansi yang berterima umum, pendapatan yang diterima dari Reivernet dan ISL nyata-nyata berasal dari Usaha sehingga pasal Laba Usaha seharusnya diterapkan dalam penyelesaian sengketa ini;

ASPEK PERPAJAKAN

bahwa istilah penghasilan yang berasal dari usaha juga telah diatur dalam ketentuan perpajakan, sehingga Pendapatan yang diterima Reivernet dan ISL merupakan penghasilan dari usaha.

a. Sesuai UU PPN

• Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah

Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

• Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

bahwa berdasarkan ijin usaha, klausul layanan dalam kontrak, penentuan harga dan kewajiban penagihannya, maka atas transaksi pendapatan yang diterima Reivernet dan ISL tersebut merupakan penghasilan dari usaha;

b. Sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan

bahwa istilah Penghasilan dari Usaha disebutkan juga dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut: Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah

bahwa dari pengelompokan tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapatan yang diterima Reivernet dan ISL merupakan penghasilan dari usaha dan kegiatan karena bersifat rutin dan sesuai dengan ijin usahanya;

bahwa penerapan pasal Other Income yang dilakukan oleh Terbanding nyata- nyata keliru karena dari pengelompokan di atas menyajikan penghasilan yang tidak rutin atau hanya sekali-sekali saja diterima, seperti hadiah dan pembebasan utang.;

ASPEK P3B (Treaty Interpretation)

a. bahwa dengan memperhatikan dokumen berupa ijin usaha/bisnis profile dan perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan Reivernet South East Asia Private Limited serta Information Services Limited, dapat disimpulkan bahwa ke-2 pihak tersebut nyata-nyata memperoleh penghasilan dari Pemohon Banding di Indonesia yang bersumber dari Laba Usaha;

Pasal 7 Laba Usaha dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura

Pasal 7 Ayat (1)

Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya dikenai pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, laba perusahaan tersebut dapat dikenai pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

Pasal 7 Laba Usaha dalam Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China

Pasal 7 Ayat (1)

Laba perusahaan dari Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Pihak itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana. Jika perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari:

(a) bentuk usaha tetap tersebut;

(b) penjualan yang dilakukan di Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Pihak lainnya tersebut yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

b. Pasal 7 pada pokoknya mengatur bahwa laba usaha suatu Perusahaan hanya dapat dikenai pajak di negara domisili, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara lain melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terletak di negara lain tersebut. Dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti bahwa Reivernet maupun ISL memiliki BUT di Indonesia, sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas laba usaha tersebut, dan hak pemajakannya berada di Singapura dan Hongkong sebagai negara domisili;

4. bahwa menurut Pemohon Banding pernyataan Terbanding yang disampaikan dalam tanggapan tertulis dalam sidang sebelumnya mengenai transaksi Pemohon Banding dengan Reivernet dan ISL adalah keliru. Berikut beberapa kekeliruan pendapat Terbanding serta tanggapan Pemohon Banding:

Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
a. Substansi transaksi berdasarkan dokumen invoice dan perjanjian terlihat bahwa transaksi yang dilakukan adalah Jasa Teknologi yang Bersifat Pasif yaitu: 1) Jasa yang diberikan oleh berupa akses sistem jaringan dan dukungan teknis jarak jauh. 2) Tidak ada keterlibatan aktif secara fisik di Indonesia. 3) Sistem yang digunakan bersifat otomatis dan berbasis teknologi, bukan jasa yang dilakukana. Terbanding menganggap transaksi yang terjadi dengan Reivernet dan ISL adalah Jasa Teknologi yang bersifat pasif. Dari kesimpulan ini berarti Terbanding telah sepakat dengan Pemohon Banding bahwa kegiatan yang dilakukan Reivernet dan ISL merupakan pemberian jasa. Bahwa setiap pemberian jasa pasti melibatkan tenaga kerja yang memberikan layanan dan interaksi baik dengan cara offline maupun online atau secara otomatis melalui sistem yang dikembangkan, namun
Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
langsung oleh tenaga kerja vendor di Indonesia. 4) Oleh karena itu, penghasilan tersebut tidak mencerminkan kegiatan usaha aktif, melainkan penghasilan pasif atas pemanfaatan sistem.tetap dikelola dan diawasi oleh tenaga kerja. Secara terminologi kata, jika sebuah kegiatan ‘pemberian Jasa dianggap bersifat pasif’ maka kalimat ini nyata- nyata bertentangan dengan sifat Jasa itu sendiri yang merupakan hasil dari kegiatan aktif. Berikut adalah pengertian jasa menurut beberapa sumber: 1) "A service is any activity of benefit that one party can offer to another that is essentially intangible and does not result in the ownership of anything. Its production may or may not be tied to a physical product" (Kotler, 1988) Artinya: setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksi jasa mungkin berkaitan dengan produk fisik atau tidak. 2) Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan (Pasal 1 angka 5 UU PPN)
b. Karakteristik Jasa Lebih Dekat dengan Penghasilan Pasif yaitu : 1) Jasa yang diberikan lebih menyerupai: b) Know-how atau teknologi yang digunakan oleh pihak Indonesia, c) Pemanfaatan sistem yang tidak melibatkan interaksi langsung, d) Penghasilan atas pemanfaatan hak atau sistem, bukan atas pelaksanaan jasa aktif. 2) Oleh karena itu, penghasilan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai royalti, bunga, atau laba usaha, melainkan penghasilan lain.b. Kesimpulan Terbanding pada bagian ini sangat kontradiktif dan keliru karena di angka 1) dinyatakan bahwa jasa yang diberikan Reivernet dan ISL lebih menyerupai know how, tidak ada interaksi langsung, dan bukan pelaksanaan jasa aktif. Namun di angka 2) dinyatakan bahwa penghasilan ini tidak dapat dikategorikan sebagai royalty, bunga, atau laba usaha melainkan penghasilan lain. Lagi-lagi Terbanding menyatakan kalimat “Jasa yang diberikan” yang berkonotasi pada kalimat aktif. Artinya ada orang atau alat yang melakukan pemberian jasa kepada Pemohon Banding. Karena diberikan secara rutin sesuai dengan ijin kerja dan kontrak kerja, maka pemberian jasa ini termasuk dalam kategori penghasilan yang berasal dari Laba Usaha.
c. Konsep Akuntansi: Laba Usaha harus Ada Biaya Operasional yaitu: 1) Dalam akuntansi, laba usaha (operating profit) adalah selisih antara: a) Pendapatan usaha (revenue dari kegiatan utama), danc. Pada bagian c ini, justru Terbanding telah berkesimpulan bahwa penghasilan vendor (Reivernet dan ISL) berasal dari tagihan Invoice atau masih berupa Peredaran Usaha. Jika Terbanding mengharuskan mencatat sebesar Laba Usaha justru akan menyalahi prinsip akuntansi
Pendapat TerbandingTanggapan Pemohon Banding
b) Biaya usaha langsung (biaya produksi, biaya tenaga kerja, biaya operasional). 2) Sedangkan Penghasilan dari kedua Vendor tersebut adalah penghasilan yang berasal dari tagihan invoice atau masih berupa peredaran usaha bukan laba usaha yang sudah dikurangi biaya. 3) Oleh karena itu Penghasilan tersebut tidak memenuhi definisi laba usaha lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan pasif.yang seharusnya wajib mencatat Peredaran Usaha sebesar nilai Invoice yang ditagihkan. Pada bagian akhir di angka 3) Terbanding keliru menyimpulkan kalimat sebelumnya, bahwa penghasilan vendor masih berupa Peredaran Usaha (Revenue) namun menyatakan sebagai Penghasilan Pasif (bukan berasal dari pemberian jasa)

Berdasarkan data Orbis/TP Catalyst dari BvD dinyatakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat memperoleh salah satu contoh kutipan laporan keuangan milik Reivernet yang bersumber dari Orbis/TP Catalyst sebagai berikut:

bahwa dari kutipan Laporan Laba Rugi tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

a. Penghasilan yang diterima dicatat sebagai Sales atau Revenue atau Pendapatan Usaha;

b. Terdapat Cost of Goods Sold dan Biaya Operasional yang berarti terdapat kegiatan aktif berupa pengadaan barang/jasa, pembayaran gaji serta overhead cost;

c. Tidak terdapat Other Income atau Penghasilan Luar Usaha;

5. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang mendasarkan transaksi Reivernet dan ISL dikategorikan sebagai “other Income” berdasarkan pada Pasal 22 ayat (3) P3B Indonesia– Singapura dan Pasal 21 ayat (4) P3B Indonesia–Hongkong merupakan pendapat yang tidak tepat secara akuntansi, perpajakan nasional, maupun penafsiran P3B;

6. bahwa berikut adalah dasar hukum yang dapat dijadikan pertimbangan:

a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 03/PJ.101/1996 tentang penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Pasal 4 ayat (1):

Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia.

b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-395/PJ.341/2001 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Pembayaran Jasa Sertifikasi Di Luar Negeri

1. PT MUTU adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi mutu, produk, lingkungan, kehutanan, personel, laboratorium uji, kalibrasi dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sertifikasi sistem lainnya yang dikembangkan baik secara nasional maupun internasional. Dalam kegiatannya MUTU melakukan kontrak dengan JPIC di Jepang; UKAS di Inggris; BT di Inggris; dan SW di Amerika Serikat. Adapun hubungan MUTU dengan perusahaan-perusahaan asing tersebut adalah sebagai berikut :

2. Hubungan antara MUTU dengan UKAS.

UKAS merupakan lembaga akreditasi yang berkedudukan di Inggris. Hubungan antara MUTU dengan UKAS adalah hubungan dalam pemberian akreditasi atas sistem manajemen dari MUTU. Sebelum diakreditasi, sistem manajemen MUTU terlebih dahulu dilakukan audit oleh UKAS. apabila sistem manajemennya dianggap sesuai standar yang ditetapkan oleh UKAS, maka MUTU diberi akreditasi oleh UKAS dan berhak menggunakan logo UKAS.

3. Perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran yang diterima oleh UKAS

1) Pembayaran yang diterima oleh UKAS termasuk jenis penghasilan dari laba usaha sehingga hak pemajakan atas penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dari P3B RI- Inggris yang

antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu negara hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya melalui suatu BUT.

c. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-544/PJ.341/2001 tentang PPh Pasal 26 atas Pembayaran Legal Fee Ke Luar Negeri

1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan, dan dalam menjalankan usahanya, perusahaan Saudara meminta advice hukum kepada Kantor Hukum Asing yang berdomisili di Singapura. Saudara menanyakan apakah pembayaran Legal Fee kepada Kantor Hukum Asing di Singapura harus dipotong PPh Pasal 26.

Angka 3

Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - Singapura antara lain diatur sebagai berikut:

2) Pasal 7 ayat 1, antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT), maka laba usaha perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.

Angka 4

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

a. Apabila pemberian jasa hukum tersebut dilakukan oleh suatu badan yang berkedudukan di Singapura, maka penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan atau dengan kata lain perusahaan Singapura tersebut dianggap telah mempunyai BUT di Indonesia. Yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak

BUT di Indonesia dan memenuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

d. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-604/PJ.342/2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Komisi Yang Diterima WP Luar Negeri Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 644/700/2001 tanggal 13 September 2001 perihal Permohonan data P3B untuk pemotongan PPh Pasal 26 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Saudara menanyakan tentang kewajiban Saudara dalam melaksanakan pemungutan pajak terhadap Penghasilan atas Jasa Komisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu: Jepang, Taiwan, Korea, USA, Belgia, Hongkong, Jerman dan Maroko.

5. Pengertian BUT di pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha itu dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

6. Secara umum dalam pasal 7 dari suatu Tax Treaty dijelaskan bahwa laba perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenai pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap.

8. Penghasilan dari pemberian jasa merupakan laba usaha (sesuai butir

5) yang dikenakan pajak di negara domisili. Negara sumber berhak mengenakan pajak sepanjang perusahaan tersebut memiliki BUT (sesuai butir 6) di negara sumber tersebut.

e. Lampiran SE nomor 52/PJ/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Article 21 Other Income

Ayat 1 mengatur hak pemajakan eksklusif Negara Domisili atas penghasilan yang tidak termasuk dalam cakupan pengaturan Pasal-Pasal sebelumnya.

Pasal 21 mengatur pemajakan atas penghasilan antara lain berupa penghasilan ganti rugi dan perjanjian damai, penghasilan dari berbagai jenis transaksi keuangan yang tidak terkait dengan kegiatan perdagangan dan usaha serta jenis penghasilan lainnya yang belum diatur dalam pasal-pasal lain karena sumber dan karakteristik lainnya.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Fakta Transaksi

• Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa kepada:

- Reivernet South East Asia Pte. Ltd. (Singapura); dan

- Information Services Limited / ISL (Hongkong).

• Kedua pihak tersebut secara hukum berizin dan bergerak di bidang jasa teknologi, internet dan komputer untuk hotel.

• Hubungan usaha dituangkan dalam kontrak tertulis, dengan ruang lingkup jasa, struktur biaya, dan mekanisme pembayaran yang rutin dan berulang (fixed fee / variable fee bulanan/berdasarkan jam jasa).

• Dengan demikian, penghasilan yang diterima Reivernet dan ISL merupakan pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business) mereka, bukan penghasilan insidental.

2. Karakter Penghasilan Menurut Akuntansi & Hukum Pajak Nasional

• Dalam praktik akuntansi, other income/penghasilan luar usaha adalah penghasilan non-operasional dan insidental, misalnya laba penjualan aset tetap, klaim asuransi, hadiah, dan sejenisnya.

• Pendapatan Reivernet dan ISL dari Pemohon Banding:

- berasal dari kegiatan usaha jasa yang menjadi core business,

- timbul dari kontrak jasa yang berkelanjutan,

- diakui sebagai pendapatan usaha (revenue), bukan penghasilan lain- lain.

• Dalam kerangka UU PPh dan UU PPN, karakter penghasilan tersebut jelas memenuhi kualifikasi “penghasilan dari usaha dan kegiatan” dan “usaha jasa/pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean”, bukan “penghasilan lain- lain” sebagaimana dimaknai Terbanding.

• Oleh karenanya, secara substansi ekonomi dan norma perpajakan nasional, penghasilan Reivernet dan ISL harus dipandang sebagai laba usaha (business profits), bukan other income.

3. Penafsiran P3B Indonesia–Singapura dan Indonesia–Hongkong

• Pasal 7 P3B mengatur bahwa laba usaha hanya boleh dikenai pajak di negara domisili perusahaan, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara lain.

• Dalam perkara ini:

- Terbanding tidak membuktikan keberadaan BUT Reivernet maupun ISL di Indonesia;

- tidak ada data bahwa kedua entitas tersebut memiliki kantor, fixed place of business, atau dependent agent di Indonesia.

• Karena penghasilan yang diterima Reivernet dan ISL secara hakikat adalah laba usaha, maka pasal yang tepat adalah Pasal 7 P3B, bukan pasal “other income”.

• Pasal 22 P3B Indonesia–Singapura dan Pasal 21 P3B Indonesia– Hongkong yang digunakan Terbanding adalah pasal pamungkas (catch- all/other income) yang baru boleh dipakai apabila jenis penghasilan tidak tercakup dalam pasal lain. Dalam perkara a quo, jenis penghasilan sudah jelas tercakup sebagai business profits di Pasal 7, sehingga penggunaan pasal “other income” oleh Terbanding tidak tepat secara hukum perjanjian internasional.

4. Penilaian atas Argumentasi Terbanding

• Terbanding menyebut jasa yang diberikan sebagai “jasa teknologi yang bersifat pasif” dan kemudian mengklasifikasikannya sebagai other income.

• Padahal setiap pemberian jasa menurut UU PPN dan doktrin jasa adalah kegiatan aktif (ada tenaga ahli, sistem, pemeliharaan, biaya operasional, dan risiko usaha) di negara domisili penyedia jasa.

• Cara Terbanding menarik kesimpulan “pasif → other income → hak pemajakan di Indonesia”:

- tidak selaras dengan definisi akuntansi,

- tidak konsisten dengan skema pengelompokan penghasilan dalam UU PPh, dan

• Dengan demikian, dasar Terbanding untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada Reivernet dan ISL tidak kuat secara yuridis maupun ekonomis.

5. Permohonan kepada Majelis Hakim

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta, akuntansi, hukum pajak nasional, dan penafsiran P3B di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

Mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Pemohon Banding untuk

o

Masa Pajak Juni 2020;

Menyatakan tidak tepat dan membatalkan koreksi Terbanding yang

o

mengklasifikasikan penghasilan Reivernet South East Asia Pte. Ltd. dan Information Services Limited sebagai “other income” yang dikenai pajak di Indonesia;

Menyatakan bahwa atas pembayaran kepada Reivernet dan ISL tidak

o

terutang PPh Pasal 26 di Indonesia, karena penghasilan dimaksud merupakan laba usaha (business profits) yang hak pemajakannya berada di negara domisili sesuai Pasal 7 P3B Indonesia–Singapura dan Pasal 7 P3B Indonesia–Hongkong;

Menetapkan jumlah pajak terutang sebagaimana sengketa a quo menjadi

o

nihil (atau sesuai perhitungan akhir Pemohon Banding).

Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil/argumentasinya, Pemohon

Banding dalam proses persidangan mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:

1. Terjemahan Perjanjian Information Services Limited (ISL Agreement);

2. Terjemahan Perjanjian Reinvernet South East Asia November 2018 (Reivernet Agreement Nov 2018);

3. Terjemahan Perjanjian Reinvernet South East Asia November 2020 - November 2022 (Reivernet Agreement Nov 2020 - Nov 2022);

4. Profil Bisnis Information Services Limited (Business Profile of ISL);

5. Perizinan Usaha Information Services Limited;

6. Profil Bisnis Reinvernet South East Asia (Business Profile of Reivernet South East Asia);

7. Perizinan Usaha Reinvernet South East Asia (terdiri dari beberapa dokumen lampiran);

8. Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) Reinvernet South East Asia;

9. Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) Information Services Limited;

10. Formulir DGT (Form DGT) Reinvernet South East Asia;

11. Formulir DGT (Form DGT) Information Services Limited;

12. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKDWPLN) Information Services Limited;

13. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKDWPLN) Reinvernet South East Asia;

14. Daftar dan Bukti Tagihan (Invoice) Information Services Limited Tahun 2020;

15. Daftar dan Bukti Tagihan (Invoice) Reinvernet South East Asia Tahun 2020;

16. Laporan Profil Bisnis dan Keuangan Reinvernet dari Bureau van Dijk (Reivernet by BVD);

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang

terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luarIndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A:

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3. Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Singapura), yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph (1):

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Article 22 Paragraph (1):

Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State. Article 22 Paragraph (3):

Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

4. Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Hong Kong) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph (1):

The profits of an enterprise of a Contracting Party shall be taxable only in that Party unless the enterprise carries on business in the other Contracting Party

through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Party, but only so much of them as is attributable to:

(a) that permanent establishment;

(b) sales in that other Party of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or

(c) other business activities carried on in that other Party of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment,

provided that (b) or (c) shall not apply where an enterprise is able to demonstrate that the sales or business activities were carried out for reasons other than obtaining benefits under this Agreement.

Article 21 Paragraph (1):

Items of income of a resident of a Contracting Party, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Party. Article 21 Paragraph (4):

Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting Party not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting Party may also be taxed in that other Party.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan para Pihak

dalam persidangan, peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terutang atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yaitu Reinvernet South East Asia Private Limited (Singapura) dan Information Services Limited / ISL (Hong Kong);

bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya dengan dalil bahwa pembayaran atas penyediaan software license, gateway server, dan IT Technology Fee tersebut merupakan penghasilan pasif yang sistemnya berjalan secara otomatis tanpa kehadiran fisik di Indonesia, sehingga diklasifikasikan sebagai "Penghasilan

Lainnya" (Other Income) yang hak pemajakannya berada di Indonesia sesuai pengecualian pada Pasal 22 ayat (3) P3B Indonesia–Singapura dan Pasal 21 ayat

(4) P3B Indonesia–Hong Kong;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa WPLN a quo merupakan entitas bisnis yang aktif, dan jasa yang diberikan merupakan bagian dari kegiatan operasional utama (core business) mereka, sehingga penghasilan tersebut harus diklasifikasikan sebagai "Laba Usaha" (Business Profit) yang hak pemajakannya secara eksklusif berada di negara domisili sesuai Pasal 7 ayat (1) P3B, mengingat WPLN tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti berupa Certificate of Residence/Domicile, Form DGT, dan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKDWPLN) yang diterbitkan secara resmi oleh otoritas pajak (competent authority) terkait, terbukti bahwa Reinvernet (Singapura) dan ISL (Hong Kong) adalah Subjek Pajak Luar Negeri yang berkedudukan sebagai beneficial owner dari penghasilan yang menjadi objek sengketa, sehingga berhak untuk memanfaatkan fasilitas Tax Treaty (P3B); bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak menguji substansi materiil atas karakteristik transaksi guna menentukan klasifikasi penghasilan (characterization of income) dimana berdasarkan bukti Perizinan Usaha dan Profil Bisnis yang bersumber dari otoritas berwenang (ACRA Singapura dan Business Registration Ordinance Hong Kong), terbukti bahwa Reinvernet dan ISL merupakan perusahaan yang secara legal dan aktif bergerak masing-masing di bidang penyediaan layanan internet (ISP) dan layanan teknologi informasi perhotelan internasional;

bahwa berdasarkan bukti Perjanjian (Agreement) yang mengikat antara Pemohon Banding dengan kedua WPLN a quo, beserta bukti tagihan (Invoice) yang diterbitkan sepanjang tahun 2020 secara berkala (rutin), terbukti bahwa transaksi yang terjadi adalah penyerahan jasa Business-to-Business (B2B) yang berkesinambungan, yang atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, ketiadaan kehadiran fisik tenaga kerja WPLN di Indonesia di era digitalisasi saat ini tidak serta-merta mengubah hakikat pemberian jasa operasional aktif menjadi penghasilan pasif;

bahwa Pengadilan Pajak juga menolak dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan tersebut tidak memenuhi kriteria Laba Usaha karena ditagihkan dalam bentuk bruto tanpa dikurangi biaya operasional. Bahwa berdasarkan bukti Laporan

Profil Bisnis dan Keuangan WPLN tersebut, nyata-nyata terbukti bahwa penghasilan dari Pemohon Banding dicatat sebagai Pendapatan Usaha (Sales/Revenue), dan dalam laporannya memuat Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold) serta Biaya Operasional (Operating Expenses), sehingga fakta ini secara akuntansi dan ekonomi membuktikan bahwa penghasilan tersebut adalah Laba Usaha (Business Profit) yang didapat melalui kegiatan usaha (operasional) di negara domisili yang memerlukan biaya-biaya;

bahwa berdasarkan penafsiran gramatikal dan sistematis atas ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait, khususnya pasal mengenai "Penghasilan Lainnya" (Other Income) diketahui pasal tersebut merupakan pasal yang hanya mengatur dan dapat diterapkan pada penghasilan yang sifatnya insidental dan tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha operasional, seperti ganti rugi, perjanjian damai, atau pembebasan utang yang tidak diatur secara spesifik dalam pasal-pasal lainnya;

bahwa karena penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Reinvernet dan ISL terbukti bersumber dari kegiatan usaha utama (core business) yang aktif, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karakterisasi penghasilan terkait yang tepat adalah sebagai Laba Usaha (Business Profits);

bahwa oleh karena penghasilan tersebut termasuk dalam kategori Laba Usaha, maka ketentuan yang berlaku mengikat masing-masing adalah Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia–Singapura dan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia–Hong Kong, yang di dalamnya mengatur bahwa hak pemajakan atas laba usaha (business profit) berada di negara domisili perusahaan kecuali terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber penghasilan;

bahwa dalam persidangan nyata-nyata tidak ditemukan adanya alat bukti maupun fakta hukum yang menunjukkan bahwa Reinvernet South East Asia Private Limited dan Information Services Limited memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia; bahwa terbukti tidak terdapat sengketa terkait nilai pembayaran, baik pembayaran dari Pemohon Banding kepada Reinvernet South East Asia Private Limited maupun kepada Information Services Limited yang menjadi dasar dalam perhitungan koreksi PPh Pasal 26 terutang oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan penilaian bukti di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak pemajakan atas pembayaran jasa software license, gateway server, dan IT Technology Fee tersebut berada di negara domisili WPLN (Singapura dan Hong Kong), sehingga atas pembayaran tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 yang harus dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil dan alasan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak didukung oleh fakta materiil dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPh Pasal 26 yang terutang25.065.185025.065.185

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut TerbandingRp38.427.727
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp25.065.185
Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp13.362.542

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak192.138.638
2.PPh Pasal 26 yang terutang13.362.542
3.Kredit Pajak13.362.542
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar0
5.Sanksi Administratif0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00003/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023 atas nama PT ANTILOPE MADJU, NPWP 013076567542001 / 0013076567011000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (domisili elektronik: ridha.astary@hyatt.com)sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.