Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-002007.13/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Antilope Madju · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002007.13/2025/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Antilope Madju mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2020
Pos yang disengketakan
  • Pemohon Banding Koreksi yang Diajukan Banding 1. PPh Pasal 26 Terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002007.13/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Antilope Madju
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00011/204/20/542/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 November 2025
Tanggal Pengucapan
30 April 2026