P U T U S A N
Nomor PUT-002001.13/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui e-TaxCourt) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00001/204/20/542/23 tanggal 05 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002001.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANTILOPE MADJU, NPWP 013076567542001 / 0013076567011000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Allen Pratomo Sulasmono,Jabatan:Direktur,(domisilielektronik: ridha.astary@hyatt.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mukh. Nurkholis,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1116/PP/IKH/2023tanggal18
Agustus 2023,
2. Nama: Jumiana
Izin Kuasa Hukum: KEP-1337/PP/IKH/2023tanggal02
Oktober 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/Acct – HRY/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan 018/Acct – HRY/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik: kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: