Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman
PUT-001999.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Harapan Sawit Sejahtera · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001999.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 10 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Harapan Sawit Sejahtera mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 8 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 17C ayat (1) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (4c) · Pasal 9 ayat (4d) · Pasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001999.16/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Harapan Sawit Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/011/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 13 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 April 2026