Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-001985.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Fangiono Perkasa Sejati, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001985.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001985.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FANGIONO PERKASA SEJATI, NPWP 01.507.721.7-036.000, beralamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5 Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Subandri Yanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik: fr-taxdispute@first-resources.co.id),

1. Nama: Febry Valentinus,

Izin Kuasa Hukum: KEP-285/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 02/FPS/SuratKuasa/PPhBadan/2020/2025 tanggal 15 April 2025;

2. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 01/FPS/SuratKuasa/PPhBadan/2021/2025 tanggal 15 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 197710121998031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1110/WPJ.05/2025 tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut Terbanding.

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-582/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-133/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/FPS/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-14/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 19 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 01/FPS/SUB/PPhBd/2020/2025 tanggal 09 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto461.564.3166.232461.564.3166.232461.564.3166.232
2.Harga Pokok Penjualan231.367.613.909231.367.613.909231.367.613.909
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)230.216.752.232230.216.752.232230.216.752.232
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha5.236.240.3065.236.240.3065.236.240.306
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)224.980.512.017224.980.512.017224.980.512.017
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(186.967.788.782)(186.967.788.782)(186.967.788.782)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d. lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(186.967.788.782)(186.967.788.782)(186.967.788.782)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif413.902.396.543450.967.217.071413.902.396.543
b. Penyesuaian Fiskal Negatif463.313.161.443454.967.404.810463.313.161.443
c. Jumlah (a-b)(49.410.764.900)(4.000.187.739)(49.410.764.900)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )(11.398.041.665)34.012.535.496(11.398.041.665)
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)034.012.535.0000
15.PPh Terutang (tarif x 15)07.482.757.7000
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh yang terutang (15+16)07.482.757.7000
18.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah000
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)000
19.Pajak yang tidak/kurang bayar (17-18.e)07.482.757.7000
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3.268.468.563
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f))3.268.468.563
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)010.751.226.2630

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/FPS/KEBERATAN/PPh- Bd/2020/2024 tanggal 6 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Kurang Bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp10.751.226.263;

b. Jumlah Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0;

c. Jumlah pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

d. Jumlah Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp0; Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto34.012.535.496(1.769.295.753)32.243.239.743
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak34.012.535.496(1.769.295.753)32.243.239.743
d. PPh Terutang7.482.757.700(389.244.957)7.093.512.743
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar7.482.757.700(389.244.957)7.093.512.743
g. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP3.268.468.563(272.168.780)2.996.299.783
h. Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar10.751.226.263(661.413.737)10.089.812.526

Menimbang bahwa Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor 01/FPS/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/FPS/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024. Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 20 Desember 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah sebesar Rp10.751.226.263 pada tanggal 25 Januari 2024 pada bank/pos persepsi melalui Bank Mandiri denganNomorTransaksiPenerimaanNegara(NTPN) AE7173LAPDLB8E34 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 untuk Tahun Pajak 2020;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Subandri Yanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2019;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

. oo dipan . .

Ne bra — - Kettksi

Femek:cEsrdicz | wait

[ [Feugne, = Erte moe ee eo | ee i] ea]

Li [Fetes ees ese a | ite oo

[= [Fagen Beagrie anon Banana [fanaa] garasi

Le Pane = wi czennaper Ges | ete | eet

Li |esucnn, most cee PT

a OO ele Se 8 Barata oo oo 5

Oem eee en mara, | oo oo

las man ta oo oo oo “ “ $- —— wi

Dataran raat oo oo eee eee Me eee

Ang ena en En na

Oles oo“ Is) ered aan

an 5.58

Ee aa ana aro Do ae sa) asas) ana

Oom mas eee ee

LifFenpes: Tose es res jmupma

-[Fectae maan ren as oo Poo Posisi) anjar

Pa IL EPL PL a- Tita bh.

EN Ea CO

a Ea re

a ae a oo oo | “”“————ob3

Ngetren...

Opini so oo IL oo 1

azgar oo oo oo ”-— www

Ltites: mes mes as Te al

jalanan oo oo oo —

OJaa-anren diet oo re eC ee ee

Ee pro oo“ I- “-— — wi

Data tao oo oo oo oo Io 5Ih —MA

asma ee ee Pe eT

Jet [aemE Feb mash bars demas tas 2 [of Leite tes] i tei iieres]

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Utama Jenderal Pajak dengan surat Nomor

01/FPS/KEBERATAN/PPh-Bd/2020/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jarak Mecunic

vr ripe edi perosk-c Esrdi Kareba vara

Tereardirz emackic Ed -

= = Cicstsl ker

Oops ere ee rare Sim ert: | wei] peau] oo)

ee ee ee angs ooh

Di a ee |) 0 01

Oman mann ara ea | gamasim| simwasim| oo

DA Pata bosan ar oo ee oe ee oo

Nana ee awwawwwaw

Oo tenets want ea |e

a ee a ee ee eee

Oon ee eta ee

a Ee ae Se ee Han 3

ER Ear re

Polonia ee ee ee ee oe

(ise ine: ne specs.) | PT

en www ..mupum

Nenen aa”.

Oops tan pra in oo | niat | | naga

Lot Lich. tn... Le

Doa er ee a Yoo 55.

[step epee te eee. UT 000000 0

en m.m

Es Eee ee Ye ce ee

a Ee err Lo assist | oU ia ia ati

Dolanan rp rer 55.

ola mem one ass ee ee ee

(iippsak FFE sser cask war iem Uas og Dona net 05 Pete

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

. vo: Ona ab Cikirrsi

1 rust

In er ee eee aarti

Polite rare OT

Ia Ee re ee eee ee ee

Ih en ee er oo mekar) masal

IE Fe Aa www am

[lee sy uae; aa En

PE Jerat PRE yay asik karts Enny ee NN ee

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ba ning

Pe [Fetes Tam tai oo oi Io anal a

olunan oo Se ee ce ee

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp41.342.777.777,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp41.342.777.777,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebesar Rp41.342.777.777. Adapun alasan koreksi tersebut karena biaya bunga pinjaman tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp41.342.777.777,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp41.342.777.777,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sebesar Rp41.342.777.777,00

a. Biaya bunga merupakan satu-kesatuan atas investasi obligasi yang tidak dapat dipisahkan

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan peminjaman dana dari Bank Mandiri, dimana peminjaman dana tersebut Pemohon Banding tujukan untuk investasi obligasi pada PT Surya Dumai Propertindo (PT SDP) dengan harapan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan atas penempatan investasi tersebut;

bahwa Terbanding mengakui bahwa transaksi investasi obligasi ini merupakan transaksi yang sudah ada dari tahun 2019 dan sebelumnya Pemohon Banding mendapatkan penghasilan atas bunga sebesar 10% yang dikenakan Pajak Penghasilan non final;

bahwa namun, pada tahun 2020, Pemohon Banding dan PT SDP melakukan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian obligasi jangka panjang yang mengubah beberapa ketentuan diawal perjanjian. Adapun poin-poin perubahan yang menurut Pemohon Banding relevan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

- Pengenaan bunga obligasi sebesar 0%;

- Adanya jaminan aset tanah seluas kurang lebih 7.884m2 bagi Pemegang obligasi (Pemohon Banding);

- Dalam hal, PT SDP menggunakan opsi untuk melunasi seluruh jumlah pokok dan tidak menerbitkan saham hasil konversi kepada Pemohon Banding, PT SDP wajib melunasi pokok obligasi ditambah dengan Suku Bunga BI (yang berlaku pada tanggal Surat Pemberitahuan Pelunasan) yang dihitung sejak tanggal penerbitan obligasi ditambah dengan 2% per tahun dari jumlah pokok obligasi.

bahwa berdasarkan beberapa poin di atas, perubahan perjanjian dilakukan dengan maksud untuk memperbaharui kondisi perjanjian yang ditujukan untuk menguntungkan kedua belah pihak. PT SDP diuntungkan dengan ketiadaan bunga obligasi yang perlu dibayarkan oleh PT SDP setiap tahunnya. Sisi lain, Pemohon Banding diuntungkan pula dengan adanya jaminan aset tanah

seluas kurang lebih 7.884m2 dan adanya pengenaan sanksi apabila PT SDP memilih untuk melunasi obligasi daripada memberikan konversi saham kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding tentunya mengharapkan adanya keuntungan yang akan diperoleh nantinya setelah obligasi akan dan/atau jatuh tempo sesuai perjanjian yang berlaku. Keuntungan tersebut dapat menjadi modal kembali bagi Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha lebih jauh. Dengan melihat perspektif perencanaan tersebut, Pemohon Banding melakukan peminjaman kepada Bank Mandiri untuk menutupi sebagian besar investasi obligasi tersebut yang kemudian, Bank Mandiri menetapkan nilai bunga atas pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank Mandiri merupakan bentuk kerugian akibat investasi obligasi yang saat ini dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SDP. Kerugian tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding mendapatkan keuntungan yang lebih jauh nantinya dari hasil konversi saham atau jaminan aset tanah atau sanksi Suku Bunga BI ditambah 2%, dengan melihat mana kondisi yang akan terjadi lebih dahulu; bahwa menurut Pemohon Banding, menjadi hal yang lumrah apabila suatu Perusahaan ingin melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun, dalam beberapa kondisi Perusahaan mungkin akan mendapatkan kerugian terlebih dahulu ataupun keuntungan terlebih dahulu, dengan maksud secara akhir Perusahaan akan tetap mendapatkan keuntungan;

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1) bahwa:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...”

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) bahwa:

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...”

bahwa mengacu pada dasar aturan di atas bahwa atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud UU PPh Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atas besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Pada saat ini, Pemohon Banding sedang mengalami kerugian atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada Bank Mandiri atas pemeliharaan penghasilan yang akan diterima Pemohon Banding nantinya. Sehingga, atas biaya bunga pinjaman tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding. Sebaliknya, atas penghasilan yang nantinya akan diterima oleh Pemohon Banding akan menjadi objek PPh yang diperhitungkan pada SPT PPh Badan sebagaimana diamanatkan pada UU PPh Pasal 4 ayat (1);

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak mempertimbangkan fakta dan tidak berdasarkan bukti yang kompeten

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

”Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan, menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

”... Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaukkan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila

terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur bahwa:

”Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam ranka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.”

bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

”Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta... Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaiman tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten serta olahan data yang objektif, sehingga tidak semata-mata berdasarkan analisa data-data yang bersifat asumsi. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah berusaha untuk menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung seperti invoice dan dokumen transaksi

lainnya yang seharusnya sudah dapat membuktikan kebenaran hakikat transaksi yang menjadi objek koreksi Terbanding;

bahwa terlebih lagi, Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding tidak menerima penghasilan atas penggunaan pinjaman tersebut. Sesuai dengan ketentuan PP-94 Tahun 2010 Pasal 13 bahwa biaya yang tidak boleh menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding yaitu biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa dalam hal ini, atas pinjaman dari Bank Mandiri tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan investasi dalam bentuk obligasi pada PT Surya Dumai Propertindo yang merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan non final. Kemudian, terdapat hak konversi yaitu hak opsi untuk setiap saat mengkonversi menjadi penyertaan saham selama periode yang dimulai pada tanggal penerbitan dan berakhir sebelum jatuh tempo. Hak konversi ini akan menguntungkan Pemohon Banding karena PT Surya Damai Propertindo adalah perusahaan properti yang mempunyai aset besar berupa tanah yang setiap tahunnya harga tanah tersebut akan naik;

bahwa lebih lanjut, apabila tidak mendapatkan hak opsi, maka Pemohon Banding akan tetap mendapatkan keuntungan yaitu mendapatkan pokok dan bunga obligasi di atas suku bunga Bank Indonesia dan merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan non final;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat mengakui penyesuaian fiskal positif yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020.

Sehingga, koreksi penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp41.342.777.777,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2020 menjadi Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
KeputusanPutusan BandingKoreksi yang
KeberatanDibatalkan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto461.584.366.232461.584.366.232-
2Harga Pokok Penjualan231.367.613.909231.367.613.909-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)230.216.752.323230.216.752.323-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.236.240.3065.236.240.306-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)224.980.512.017224.980.512.017-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(186.967.788.782)(186.967.788.782)-
e. Jumlah (a + b + c + d)(186.967.788.782)(186.967.788.782)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif452.827.921.318411.485.143.54141.342.777.777
b. Penyesuaian Fiskal Negatif458.597.404.810458.597.404.810-
c. Jumlah (a - b)(5.769.483.492)(47.112.261.269)41.342.777.777
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)32.243.239.743(9.099.538.034)41.342.777.777
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)32.243.239.743-32.243.239.743
15PPh Terutang (tarif x 15)7.093.512.743-7.093.512.743
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)7.093.512.743-7.093.512.743
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
NoUraianJumlah Menurut
KeputusanPutusan BandingKoreksi yang
KeberatanDibatalkan
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)---
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25---
c.3. PPh Pasal 29---
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)---
d. Diperhitungkan:-
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)---
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)7.093.512.743-7.093.512.743
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.996.299.783-2.996.299.783
b. Bunga Pasal 13 (3) KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)2.996.299.783-2.996.299.783
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)10.089.812.526-10.089.812.526

bahwa apabila Majelis Hakim masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex ae aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopibermateraiKeputusanTerbandingNo.KEP-

00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P.2. Fotokopi bermaterai Surat Keberatan No. 01/FPS/KEBERATAN/PPh-

Bd/2020/2024 tanggal 6 Maret 2024 beserta tanda terima;

Bukti P.3. Fotokopi bermaterai SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2020 Nomor:

00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023;

Bukti P.4. Fotokopi bermeterai Akta Perseroan Terbatas PT Fangionoperkasa

Sejati nomor 15 tanggal 15 Juni 1993;

Bukti P.5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2019 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.6. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp10.751.226.263 pada tanggal 25 Januari 2024 pada Bank Mandiri dengan Nomor NTPN AE7173LAPDLB8E34;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 14/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 01/FPS/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia v

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal v

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaanv diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat v

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 18 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu v

Surat Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18

Desember 2024;

h. Bukti pembayaran

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan\

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada v

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Isen Henry Tjong bertindak :

1) Wajib Pajak;

2) Ahli Warisnya;

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesiav

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding:

1) Berkedudukan di Indonesiav

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objekv yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Nomor LAP-297/RIKSIS/KPP.0512/2023 tanggal 28 Desember 2023;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 01/FPS/KEBERATAN/PPh-Bd/2020/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang diterima KPP Madya Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05001922/BPS/KPP.051203/2024 tanggal 22 Maret 2024.

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut.

Pokok sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas bunga sebesar Rp41.342.777.777

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Hasil Penelitian Keberatan dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,

badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1) dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m)sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n) biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham

Pasal 9 Ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di

daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan. Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c) mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu

pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

a. Diktum Pertama

Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

b. Diktum Kedua

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut

- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) menggunakan tarif 1,82% (Satu Koma Delapan Dua Persen)

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan

pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak

b. Data dan Fakta

bahwa untuk menguji sengketa Wajib Pajak, Tim Peneliti telah mengundang Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak sebagai berikut:

a. Klarifikasi dengan Pemeriksa:

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-323/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 24 Oktober 2024, berikut pernyataan pemeriksa atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Apakah kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Saudara, Jelaskan?

• Jasa pengangkutan CPO berupa pelayaran dalam negeri.

2) Bagaimana proses bisnis Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Saudara, Jelaskan?

• Customer melakukan permintaan jasa - Perikatan dengan kontrak

– Penyiapan Kapal (Milik sendiri dan/atau sewa tergantung ketersediaan kapal di lokasi pengangkutan) termasuk awak kapal serta kelengkapan persediaan – Penyerahan jasa pelayaran – perhitungan denda keterlambatan waktu dan kalim susut CPO - Penagihan

3) Jelaskan koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.37.064.820.528, Bagaimana penjelasan pemeriksa dalam menguji sehingga muncul koreksi tersebut?( apa data dan Sumber nya, bagaimana pengujian dilakukan) Jelaskan!

• koreksi tersebut merupakan koreksi biaya bunga, yang berasal dari hutang tahun 2018

• Berdasarkan dokumen WP diketahui bahwa alokasi pendanaan tersebut setelah cair dipinjamkan ke anak usaha PT Surya Dumai Propertindo

• Terdapat addendum perjanjian pinjaman ke anak usaha dengan bunga 0%

• Pemeriksa mengkoreksi karena atas beban bunga tsb tidak berhubungan dengan pendapatan WP

4) Jelaskan koreksi yang dilakukan atas Penyesuaian Fiskal Positif atas HPP sebesar Rp.4.183.282.493 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.94.674.756?

• Koreksi terjadi akibat adanya koreksi pada koreksi negatif WP di pendapatan final

• Koreksi dihitung berdasarkan persentase pendapatan final dan non final secara proporsional

5) Apakah Wajib Pajak memberikan dokumen perubahan perjanjian obligasi untuk tahun 2020 kepada pemeriksa?

• ya berupa addendum perjanjian

6) Apakah Wajib Pajak memberikan dokumen berupa surat permintaan konversi atas obligasi menjadi saham hasil konversi dari Wajib Pajak kepada penerbit obligasi?

• Tidak

7) Jelaskan alasan pemeriksa tetap mempertahankan temuan pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut?

• Berdasarkan data SPT tahun 2020 diketahui bahwa PT Surya Dumai Propertindo tidak melakukan kegiatan usaha

b. Klarifikasi dengan Wajib Pajak:

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-324/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berikut pernyataan Wajib Pajak atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Apa bidang usaha yang dijalankan PT Fangiono Perkasa Sejati, jelaskan?

• Di bidang Jasa Pelayaran Angkutan Laut

2) Jelaskan proses bisnis usaha PT Fangiono Perkasa Sejati?

• FPS melakukan perjanjian kerjasama pengangkutan barang milik customer, FPS mengangkut barang sesuai permintaan customer

3) Apakah usaha Wajib Pajak mendapat izin dari dinas terkait, jelaskan? Lampirkan dokumen pendukungnya!

• PT Fangiono Perkasa Sejati memiliki Surat ljin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut. Berikut kami lampirkan SIUPAL beserta endorsementnya.

4) Berapa jumlah kapal yang dimiliki Wajib Pajak, jelaskan?

• 43 kapal Kapal termasuk Kapal Tongkang Kapal Kayu & Kapal Tugboat

5) Bagaimana mekanisme Wajib Pajak memperoleh pelanggan, jelaskan?

• Pihak penyewa mencari perusahaan untuk kemudian memberikan request atau penawaran kerjasama.

6) Apakah dasar hukum Wajib Pajak menggunakan PPh Pasal 15?

• Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996 (KMK 416/1996), perusahaan pelayaran dalam negeri termasuk sebagai Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh Pasal 15.

7) Apakah Wajib Pajak memiliki penghasilan selain yang dikenakan PPh Pasal 15? jelaskan! Apabila ada, apakah dalam laporan keuangan Wajib Pajak telah memisahkan antara penghasilan Final dan Penghasilan Non Final?

• Ada pendapatan Reimbusement (offset dengan Biaya Reimbursment) yaitu Penagihan reimburse atas biaya BBM, dan reimburse biaya docking.

• Di laporan keuangan dipisahkan antara penghasilan Final dan Penghasilan/Biaya Non Final.

8) Apa alasan Wajib Pajak menginvestasikan dana pada Obligasi yang diterbitkan oleh PT. Surya Dumai Propertindo? Keuntungan apa yang diharapkan? Dan dasar perhitungan keuntungan tersebut?

• Keuntungan yang diharapkan adalah mendapatkan asset dari PT SOP yang bergerak di bidang property. Harga lahan akan selalu meningkat tiap tahun.

9) Apa alasan Wajib Pajak merubah perjanjian obligasi sebelumnya menjadi Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Obligasi Jangka Panjang?

• Adanya pasal Konversi menjadi saham dan bunga menjadi 0% 10)Dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Obligasi

Jangka Panjang, pemegang obligasi memiliki hak opsi apa saja yang dapat dipilih? Apakah konsekuensinya atas

• Opsi pelunasan hutang pokok dan Opsi hutang dikonversikan menjadi saham. Dengan adanya konversi menjadi saham, Wajib pajak mendapatkan keuntungan dari asset PT SOP

11)Apakah Wajib Pajak telah memilih salah satu dari opsi dari hak

pemegang obligasi? Jelaskan !

• Saat ini Wajib Pajak belum memilih opsi.

12)Apakah ada hubungan istimewa antara Wajib Pajak sebagai

Pemegang Obligasi dengan PT. Surya Dumai Proportindo sebaqai penerbit Obligasi? Jelaskan!

• Tidak ada hubungan

13)Apakah Wajib Pajak menggunakan jasa penilai dalam menentukan

perjanjian obligasi yang dilakukan?

• Tidak

14)Jelaskan pengertian atau konkretnya atas Pendapatan Jasa apa saja

yang Wajib Pajak laporkan?

• Pendapatan jasa pelayaran yaitu pendapatan yang diterima dari memberikan jasa pengangkutan barang milik customer, FPS mengangkut barang sesuai permintaan customer & claim terkait jasa pelayaran contohnya claim susut/mutu/demurage.

• Pendapatan lainnya seperti reimburse biaya docking dan reimburse BBM yang merupakan reimburse tagihan pihak lain.

15)Jelaskan pengertian atas Time Charter, Denda Demurage, Claim

Susut, penggantian BBM, Oli, Air Tawar dan Reimbursement dalam sengketa Wajib Pajak?

• Time charter adalah perjanjian sewa kapal berdasarkan jangka waktu tertentu. Dalam perjanjian ini, pemilik kapal bertanggung jawab untuk menyiapkan kapal dan nahkoda, serta kru untuk melayani pencharter. Pencharter membayar biaya sewa kapal berdasarkan lamanya waktu penyewaan, bukan banyaknya muatan atau rute tujuan kapal. Time Charter tidak termasuk biaya BBM, Oli & air tawar.

• Denda demurage adalah denda atau biaya tambahan yang dikenakan kepada penyewa kapal akibat lamanya proses muat dan/atau bongkar termasuk waktu tunggu/antri kapal di pelabuhan. Waktu muat/bongkar dan termasuk waktu tunggu sudah disepakati di dalam SPAL. Jika waktu yang terpakai melebihi waktu yang disepakati maka penyewa dikenakan denda demurrage.

• Claim susut adalah claim dari pihak penyewa karena barang yang diangkut mengalami susut yang melebihi toleransi. Di dalam SPAL/kontrak diatur persentase toleransi susut muatan. Jika melebihi toleransi maka penyewa melakukan claim susut kepada pihak kapal.

• Penggantian atau reimbursement BBM, Oli, Air Tawar

• Untuk Freight charter, biaya BBM, Oli, air tawar ditanggung oleh pihak kapal karena alasan efektivitas dan efisiensi operasional ada kalanya BBM, oli, atau air tawar diisikan terlebih dahulu oleh pihak penyewa. Sehingga pihak penyewa menagihkan atau melakukan reimbursement kepada pihak kapal.

• Sedangkan untuk time charter, biaya BBM, Oli, air tawar ditanggung oleh penyewa kapal.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas bunga sebesar Rp.41.342.777.777,00, Hasil pengujian pemeriksaan disimpulkan terdapat beban bunga kredit fasilitas pembiayaan transaksi khusus yang tidak boleh dibebankan oleh Wajib Pajak, namun menurut Wajib Pajak pembelian obligasi yang mempunyai hak konversi jelas sangat menguntungkan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

2) bahwa berdasarkan permohonan keberatan Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pemeriksa Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban bunga kredit fasilitas pembiayaan transaksi khusus untuk tahun 2020 sebesar Rp.41.342.777.777,00;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemeriksa mengkoreksi beban bunga tersebut dikarenakan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

4) bahwa berdasarkan data kepemilikan saham dan pengurus antara PT. Fangiono Perkasa Sejati dengan PT. Surya Dumai Propertindo diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa dan/atau kepenguasaan antara PT. Fangiono Perkasa Sejati dengan PT. Surya Dumai Propertindo dimana sama-sama dijabat oleh orang yang sama yaitu saudara Hendra Djaja;

a. Daftar pemegang saham PT. Fangiono Perkasa Sejati

BERANDA TUBAN RAK! PEM OUCIQIS OGD TEMAS TELE G

aan 1 ~ : : .

b. Daftar susunan pengurus dan Komisaris PT. Surya Dumai Propertindo.

5) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak mengakui adanya hubungan istimewa antara PT. Fangiono Perkasa Sejati dengan PT. Surya Dumai Propertindo;

6) bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman Transaksi Khusus Nomor CRO.KP/365/PTK/2018 Nomor Akta 17 tanggal 11 Oktober 2018 halaman 10 dinyatakan bahwa Wajib Pajak mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri dengan limit sebesar Rp.812.000.000.000 dengan rincian sbb:

a) Fasilitas Kredit Investasi Refinancing Aset (Tranche A) maksimal sebesar Rp208.000.000.000

b) Fasilitas Kredit Investasi Kapal Baru (Tranche B) maksimal sebesar Rp184.000.000.000

c) Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus (Tranche C) maksimal sebesar Rp420.000.000.000

bahwa berdasarkan Pasal 3 menyatakan bahwa Fasilitas Kredit Pembiayaan Transaksi Khusus (Tranche C) bertujuan untuk pembiayaan cashflow gap;

7) bahwa berdasarkan bukti rekening koran Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak telah menerima fasilitas pembiayaan Transaksi Khusus (Tranche C) dari bank sebesar Rp.420.000.000.000 pada tanggal 21 Desember 2018 dan kemudian melakukan investasi berupa obligasi kepada PT. Surya Dumai Propertindo sebesar Rp.430.087.000.000 yang ditransfer pada tanggal 26 Desember 2018.

8) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Obligasi Jangka Panjang antara PT. Surya Dumai Propertindo dan PT Fangiono Perkasa Sejati tanggal 1 Januari 2020 diketahui sebagai berikut:

• Pasal 2.3

Penerbit dengan ini menyanggupi untuk membayar Jumlah Pokok sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini, kecuali lebih dahulu dikonversikan menjadi Saham Hasil Konversi berdasarkan Pasal 4.1.1 paragraf 1 Perjanjian ini.

• Pasal 2.4.1

Besarnya kupon/bunga atas obligasi ditetapkan sebesar 0% (nol persen);

• Pasal 2.4.5

Obligasi adalah surat utang yang dapat dikonversi menjadi Saham Hasil Konversi berdasarkan opsi dari Pemegang Obligasi selama Jangka Waktu Konversi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini;

• Pasal 4.1

Pemegang Obligasi memiliki 2 (dua) opsi yang dapat dipilih berdasarkan kebijakannya sendiri sebagai bentuk penyelesaian kewajiban pembayaran Penerbit berdasarkan perjanjian ini, sebagai berikut:

• Pasal 4.1.1

Melalui konversi atas Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi. Selama Jangka Waktu Konversi, Pemegang Obligasi memiliki hak untuk mengkonversikan seluruh Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi dengan menyampaikan permintaan konversi secara tertulis kepada Penerbit (“Permintaan Konversi”) dan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya Permintaan Konversi secara tertulis tersebut Penerbit wajib untuk:

a) Menerbitkan Saham Hasil Konversi secara sah kepada Pemegang Obligasi;

b) Menyampaikan salinan yang dilegalisir (certified true copy) dari akta persetujuan RUPS Penerbit sehubungan dengan penerbitan Saham Hasil Konversi tersebut, yang juga memuat pengesampingan dari seluruh pemegang saham Penerbit untuk mengambil bagian atas sebagian atau seluruh Saham Hasil Konversi;

c) Memperoleh persetujuan atau penerimaan pemberitahuan (sebagaimana relevan) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan penerbitan Saham Hasil Konversi tersebut kepada Pemegang Obligasi;

d) Menyerahkan sertifikat Saham Hasil Konversi kepada Pemegang Obligasi;

e) Mencatatkan nama Pemegang Obligasi sebagai pemegang saham Penerbit pada Daftar Pemegang Saham Penerbit;

f) Melakukan pelaporan/pemberitahuan kepada instansi lainnya terkait konversi Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g) Melakukan segala tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan untuk sah dan efektifnya konversi Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi; dan

h) Menanggung semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan konversi atas Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi.

Dalam hal Pemegang Obligasi tidak menyampaikan Permintaan Konversi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, Penerbit wajib membayar secara penuh Jumlah Pokok kepada Pemegang Obligasi, selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang ditentukan oleh Pemegang Obligasi;

b) Jika Tanggal Jatuh Tempo bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran atas Jumlah Pokok harus dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya;

c) Pembayaran yang dilakukan oleh Penerbit harus dilakukan tanpa perjumpaan utang (set off/counterclaim); dan

d) Setelah diterimanya pembayaran secara penuh atas Jumlah Pokok oleh Pemegang Obligasi, maka Pemegang Obligasi akan mengembalikan 87(delapan puluh tujuh) lembar Sertifikat Obligasi kepada Penerbit untuk dimusnahkan.

• Pasal 4.1.2

Melalui pembayaran sebagian atau seluruh dari Jumlah Pokok oleh Penerbit kepada Pemegang Obligasi setelah diterimanya permintaan tertulis dari Pemegang Obligasi (“Permintaan Pembayaran”) pada periode sebelum Tanggal Jatuh Tempo

bahwa berdasarkan Pasal 2.4.1 Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Obligasi Jangka Panjang antara PT. Surya Dumai Propertindo dan PT Fangiono Perkasa Sejati tanggal 1 Januari 2020, diketahui bahwa bunga atas Obligasi ditetapkan menjadi 0% (nol persen); bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak dalam sengketa ini adalah “dengan adanya hak konversi jelas terdapat keuntungan di masa depan dikarenakan PT Surya Dumai Propertindo adalah perusahaan properti yang mempunyai asset yang besar berupa tanah yang belum dikembangkan dengan harga perolehan di Rp.467.829.632.847 (tahun 2020) dan Rp.470.525.964.456 (tahun 2021)”;

bahwa berdasarkan Pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak sampai dengan saat ini belum menentukan opsi yang ada dalam surat perjanjian tersebut. Dengan demikian atas alasan Keberatan Wajib Pajak tersebut tidak relevan dikarenakan Wajib Pajak belum menentukan hak opsi dalam perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Obligasi Jangka Panjang antara PT. Surya Dumai Propertindo dan PT Fangiono Perkasa Sejati tanggal 1 Januari 2020 diketahui bahwa

“Dalam hal Pemegang Obligasi tidak menyampaikan Permintaan Konversi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, Penerbit wajib membayar secara penuh Jumlah Pokok kepada Pemegang Obligasi,” Dengan demikian dapat disimpulkan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan konversi maka penerbit obligasi wajib membayar penuh jumlah pokok kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak tidak dapat mendapatkan keuntungan apapun dalam pembelian obligasi ini dari Penerbit Obligasi;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak diketahui bahwa dengan adanya perubahan perjanjian bunga menjadi 0% dan hutang dapat dikonversi menjadi saham, Wajib Pajak akan mendapatkan keuntungan dari aset PT. Surya Dumai Propertindo.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

bahwadengandemikian,pengeluaran-pengeluaranuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

9) bahwa dan apabila Wajib Pajak dalam perjanjian obligasinya tidak mengkonversi menjadi saham maka atas biaya bunga pinjaman tersebut tidak bisa dibebankan sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh karena Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

10)bahwa berdasarkan laporan keuangan daftar harta dan hutang Wajib

Pajak yang dilampirkan pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 diperoleh Current Rasio sebagai berikut:

Aktiva lancar122.649.310.750

Current Rasio === 1,53

Pasiva lancar80.038.162.118

bahwa Current Rasio Wajib Pajak lebih dari 1 hal ini menunjukan bahwa likuiditas Wajib Pajak dalam keadaan baik. Dengan demikian Wajib Pajak tidak seharusnya melakukan peminjaman Tranche C kepada Bank untuk pembiayaan cashflow gap;

ASET LIABILITAS DAN EKU TAS

aa Na Lie '

wey he

MO tam) ona a) fot

Sel Pemesan

Tinta Mog. sete

lar "Bes _ :

To Gs ee

TOTAL ASET 1 CB3,501 249 370 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS TERI 551 248970

bahwa atas beban bunga pinjaman peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa sebesar Rp.41.342.777.777,00;

11)bahwa berdasarkan uraian di atas peneliti menambah koreksi

Pemeriksa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar Rp.41.342.777.777,00 dengan demikian Penyesuaian Fiskal Positif menurut Peneliti menjadi Rp.452.827.921.335,00;

V. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 01/FPS/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 03 Maret 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

d. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT. Fangiono Perkasa Sejati, NPWP 01.507.721.7-036.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/FPS/SUB/PPhBd/2020/2025 tanggal 09 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SUB dengan Nomor S-14/SUB/WPJ.05/2025 Tanggal 19 Mei 2025 butir I.2, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian dan pendapat Terbanding atas ketentuan pemenuhan formal bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dasar aturan yang disampaikan oleh Terbanding. Oleh karena itu, permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menguraikan rincian nilai berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, permohonan keberatan Pemohon Banding dan Keputusan Keberatan sebagaimana tercantum pada S-11 poin II;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak ada tanggapan lebih lanjut terkait uraian dari Terbanding;

3. Analisis Pokok Sengketa

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp41.342.777.777 Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sebesar Rp41.342.777.777

a. Biaya bunga merupakan satu-kesatuan atas investasi obligasi yang tidak dapat dipisahkan

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan peminjaman dana dari Bank Mandiri, dimana peminjaman dana tersebut Pemohon Banding tujukan untuk investasi obligasi pada PT Surya Dumai Propertindo (PT SDP) dengan harapan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan atas penempatan investasi tersebut;

bahwa Terbanding mengakui bahwa transaksi investasi obligasi ini merupakan transaksi yang sudah ada dari tahun 2019 dan sebelumnya Pemohon Banding mendapatkan penghasilan atas bunga sebesar 10% yang dikenakan Pajak Penghasilan non final;

bahwa namun, pada tahun 2020, Pemohon Banding dan PT SDP melakukan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian obligasi jangka panjang yang mengubah beberapa ketentuan diawal perjanjian. Adapun poin-poin perubahan yang menurut Pemohon Banding relevan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

- Pengenaan bunga obligasi sebesar 0%;

- Adanya jaminan aset tanah seluas kurang lebih 7.884m2 bagi Pemegang obligasi (Pemohon Banding);

- Dalam hal, PT SDP menggunakan opsi untuk melunasi seluruh jumlah pokok dan tidak menerbitkan saham hasil konversi kepada Pemohon Banding, PT SDP wajib melunasi pokok obligasi ditambah dengan Suku Bunga BI (yang berlaku pada tanggal Surat Pemberitahuan Pelunasan) yang dihitung sejak tanggal penerbitan obligasi ditambah dengan 2% per tahun dari jumlah pokok obligasi;

bahwa berdasarkan beberapa poin di atas, perubahan perjanjian dilakukan dengan maksud untuk memperbaharui kondisi perjanjian yang ditujukan untuk menguntungkan kedua belah pihak. PT SDP diuntungkan dengan ketiadaan bunga obligasi yang perlu dibayarkan oleh PT SDP setiap tahunnya. Sisi lain, Pemohon Banding diuntungkan pula dengan adanya jaminan aset tanah

seluas kurang lebih 7.884m2 dan adanya pengenaan sanksi apabila PT SDP memilih untuk melunasi obligasi daripada memberikan konversi saham kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding tentunya mengharapkan adanya keuntungan yang akan diperoleh nantinya setelah obligasi akan dan/atau jatuh tempo sesuai perjanjian yang berlaku. Keuntungan tersebut dapat menjadi modal kembali bagi Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha lebih jauh. Dengan melihat perspektif perencanaan tersebut, Pemohon Banding melakukan peminjaman kepada Bank Mandiri untuk menutupi sebagian besar investasi obligasi tersebut yang kemudian, Bank Mandiri menetapkan nilai bunga atas pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank Mandiri merupakan bentuk kerugian akibat investasi obligasi yang saat ini dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SDP. Kerugian tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding mendapatkan keuntungan yang lebih jauh nantinya dari hasil konversi saham atau jaminan aset tanah atau sanksi Suku Bunga BI ditambah 2%, dengan melihat mana kondisi yang akan terjadi lebih dahulu; bahwa menurut Pemohon Banding, menjadi hal yang lumrah apabila suatu Perusahaan ingin melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun, dalam beberapa kondisi Perusahaan mungkin akan mendapatkan kerugian terlebih dahulu ataupun keuntungan terlebih dahulu, dengan maksud secara akhir Perusahaan akan tetap mendapatkan keuntungan;

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1) bahwa:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...”

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) bahwa:

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...”

bahwa mengacu pada dasar aturan di atas bahwa atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud UU PPh Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atas besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Pada saat ini, Pemohon Banding sedang mengalami kerugian atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada Bank Mandiri atas pemeliharaan penghasilan yang akan diterima Pemohon Banding nantinya. Sehingga, atas biaya bunga pinjaman tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding. Sebaliknya, atas penghasilan yang nantinya akan diterima oleh Pemohon Banding akan menjadi objek PPh yang diperhitungkan pada SPT PPh Badan sebagaimana diamanatkan pada UU PPh Pasal 4 ayat (1);

b. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak mempertimbangkan fakta dan tidak berdasarkan bukti yang kompeten

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP menyatakan bahwa:

”Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan, menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

”... Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaukkan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila

terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa dan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 diatur bahwa:

”Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam ranka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.”

bahwa kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

”Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta... Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaiman tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten serta olahan data yang objektif, sehingga tidak semata-mata berdasarkan analisa data-data yang bersifat asumsi. Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah berusaha untuk menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung seperti invoice dan dokumen transaksi lainnya yang seharusnya sudah dapat membuktikan kebenaran hakikat transaksi yang menjadi objek koreksi Terbanding;

bahwa terlebih lagi, Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding tidak menerima penghasilan atas penggunaan pinjaman tersebut. Sesuai dengan ketentuan PP-94 Tahun 2010 Pasal 13 bahwa biaya yang tidak boleh menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding yaitu biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

bahwa dalam hal ini, atas pinjaman dari Bank Mandiri tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan investasi dalam bentuk obligasi pada PT Surya Dumai Propertindo yang merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan non final. Kemudian, terdapat hak konversi yaitu hak opsi untuk setiap saat mengkonversi menjadi penyertaan saham selam periode yang dimulai pada tanggal penerbitan dan berakhir sebelum jatuh tempo. Hak konversi ini akan menguntungkan Pemohon Banding karena PT Surya Damai Propertindo adalah perusahaan properti yang mempunyai aset besar berupa tanah yang setiap tahunnya harga tanah tersebut akan naik;

bahwa lebih lanjut, apabila tidak mendapatkan hak opsi, maka Pemohon Banding akan tetap mendapatkan keuntungan yaitu mendapatkan pokok dan bunga obligasi di atas suku bunga Bank Indonesia dan merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan non final;

bahwa sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan penelaahan/pengolahan berlandaskan asas kebenaran, sehingga apabila terdapat selisih atas suatu data, seyogianya Pemeriksa dapat menelusuri selisih tersebut dan/atau mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran;

4. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding setuju bahwa permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga sengketa dengan nomor 001985.15/2025/PP dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, atas nama PT Fangionoperkasa Sejati, NPWP 01.507.721.7-036.000, berlamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 Dan 29th Floor Suite 1-5, Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan Jakarta Barat DKI Jakarta Raya (sengketa banding nomor 001985.15/2025/PP);

5. PENUTUP

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex ae aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Akta Perseroan Terbatas PT Fangionoperkasa Sejati nomor 15 tanggal

15 Juni 1993;

Bukti P-8. Akta Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2019;

Bukti P-9. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-10. Profil perusahaan dari aspek perpajakan;

Bukti P-11. Laporan Keuangan audited;

Bukti P-12. SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 beserta tanda terimanya; Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 001/KH/FPS/VIII/2025 tanggal 14 Agustus

2025;

Bukti P-14. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan Bank Mandiri Tranch

C;

Bukti P-15. Bukti penerimaan uang pinjaman dari Bank Mandiri kepada Pemohon

Banding;

Bukti P-16. Perjanjian pembelian obligasi antara Pemohon Banding dan PT Surya

Dumai Propertindo;

Bukti P-17. Bukti pengeluaran uang investasi obligasi dari Pemohon Banding

kepada PT Surya Dumai Propertindo;

Bukti P-18. Perubahan/adendum perjanjian obligasi antara Pemohon Banding dan

PT Surya Dumai Propertindo;

Bukti P-19. Bukti pembayaran bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada Bank

Mandiri beserta rincian perhitungan pokok dan bunga yang dibayarkan harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Bukti P-20. Profil perusahaan PT Surya Dumai Propertindo beserta Laporan

Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2020 dan 2021;

Bukti P-21. SPUH S-00463/PJ/WPJ.05/SPUH/2022 tanggal 22 November 2022; Bukti P-22. KEP Keberatan Nomor KEP-00492/KEB/PJ.05/2022 tanggal 7

Desember 2022

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Nomor 003/KH/FPS/VIII/2025 tanggal 22 September

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2025;

Bukti T-7. Profil Perusahaan Tercatat dalam PT Bursa Efek Indonesia;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-1007/WPJ.05/2025 tanggal 8 September

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/FPS/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 3 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Penyesuaian Fiskal Positif411.485.143.541452.827.921.31841.342.777.777

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp41.342.777.777,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengeluaran beban bunga Rp41.342.777.777,00 tersebut tidak termasuk dalam kategori pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bahwa selain tidak memenuhi ketentuan 3M, menurut Terbanding hal itu juga karena adanya pelanggaran atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dimana beban bunga yang ditanggung Pemohon Banding tidak memperoleh imbal hasil yang wajar dan lazim;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya bunga tersebut merupakan satu-kesatuan atas investasi obligasi yang tidak dapat dipisahkan, dimana dana dari Bank Mandiri digunakan sejak tahun di tahun 2018 yang ditujukan untuk investasi obligasi pada PT Surya Dumai Propertindo (PT SDP) dengan harapan mendapatkan penghasilan atas penempatan investasi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp41.342.777.777,00 yaitu tentang pembebanan Bunga Bank atas Pinjaman yang digunakan untuk pembelian Obligasi pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, apakah menurut ketentuan perpajakan Bunga Bank tersebut dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan:

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan:

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur, antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan:

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang

diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp41.342.777.777

bahwa terbukti Terbanding mengungkapkan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan adalah jasa pengangkutan CPO berupa pelayaran dalam negeri. Bahwa Terbanding mendapatkan fakta dari hasil Pemeriksaan Pajak bahwa alasan Pemohon Banding menginvestasikan dana pada Obligasi yang diterbitkan oleh PT. Surya Dumai Propertindo adalah mendapatkan asset dari PT. Surya Dumai Propertindo yang bergerak di bidang property. Harga lahan akan selalu meningkat tiap tahun;

bahwa Terbanding mendapatkan informasi data/informasi perpajakan di SIDJP ditemukan bahwa PT. Surya Dumai Propertindo merupakan perusahaan properti yang tidak aktif melakukan kegiatan usaha dengan status SPT PPh NIHIL. Hal tersebut tercermin dari nilai peredaran usaha NIHIL dalam SPT PPh badan untuk tahun 2000 s.d. 2024;

bahwa data yang dimiliki oleh Terbanding juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan data kepemilikan saham dan pengurus antara PT. Fangiono Perkasa Sejati dengan PT. Surya Dumai Propertindo diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa dan/atau kepenguasaan antara PT. Fangiono Perkasa Sejati dengan PT. Surya Dumai Propertindo dimana sama-sama dijabat oleh orang yang sama yaitu saudara

Hendra Djaja dan ada pengaruh dalam lingkaran internal-grup usaha keluarga Fangiono dalam kepengurusan;

bahwa ditemukan pula bahwa Pemohon Banding dan pemegang saham PT SDP (Prinsep Management Ltd) merupakan pemegang saham PT Fangiono Agri Plantation atau dikenal di Bursa Efek Indonesia sebagai PT. FAP Agri Tbk.; bahwa mengenai pokok sengketa ini Terbanding berpendapat pembebanan Bunga Bank sebagai Pengurang Penghasilan Bruto tidak dapat dibenarkan karena alasan penggunaan Pinjaman Bank untuk melakukan pembelian Obligasi dari PT Surya Dumai Propertindo tidak tepat. Bahwa Terbanding berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas beban bunga di atas antara lain adalah pengeluaran beban bunga tersebut tidak termasuk dalam kategori pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa menurut Terbanding selain tidak memenuhi ketentuan 3M, ditemukan pula bahwa adanya pelanggaran atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dimana beban bunga yang ditanggung Pemohon Banding tidak memperoleh imbal hasil yang wajar dan lazim. Bahwa menurut Terbanding hal tersebut diakibatkan karena Pemohon Banding melakukan pinjaman ke perbankan dan menanggung beban bunga atas motif aksi korporasi internal group usaha dan lawan transaksi atau pihak yang diberikan pinjaman diketahui tidak ada kegiatan usaha. Bahwa hal itu menunjukkan pihak PT. SDP yang diberikan pinjaman oleh Pemohon Banding secara mendasar tidak bankable atau dikategorikan sebagai pihak yang tidak dapat memberikan pengembalian pinjaman dari kegiatan usaha karena tidak likuid atau tidak memiliki likuiditas;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Suatu transaksi dianggap wajar dan lazim apabila tidak melanggar PKKU, sebagai berikut:

- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen;

- Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat PKKU dijabarkan dalam PER- 32/PJ/2011 yang mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman

Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagai berikut:

- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa Yang Menjadi Pembanding.

bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran beban bunga yang dilakukan Pemohon Banding adalah sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimana terbukti Pemohon Banding dan PT. SDP memiliki hubungan istimewa dan/atau pengaruh hubungan istimewa;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan penempatan atau pembelian obligasi PT. SDP untuk mencari motif laba atau aset sedangkan posisi keuangan Pemohon Banding sendiri dalam keadaan keuangan menderita kerugian merupakan bentuk pelanggaran atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding lebih mementingkan memberikan pinjaman ke pihak PT. SDP daripada meningkatkan keuangan dan aset produktif Pemohon Banding sendiri untuk memperoleh laba merupakan aksi korporasi yang merugikan kepentingan Pemohon Banding. Aksi korporasi seperti ini biasanya dilakukan untuk kepentingan afiliasi atau grup usaha;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan bahwa adanya perubahan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. SDP yang mengandung banyak ketentuan yang merugikan Pemohon Banding, yang terutama yaitu Pemohon Banding menerima imbalan bunga 0% namun di sisi lain Pemohon Banding tetap memiliki kewajiban untuk membayar bunga yang besar akibat berkomitmen melakukan pinjaman ke Bank Mandiri;

bahwa menurut Terbanding logika bisnis yang wajar dan lazim adalah Pemohon Banding meminjam uang atau berhutang ke Bank Mandiri dan setiap bulan

melakukan pembayaran pokok dan bunga namun secara logis akan diimbangi dengan pemberian pinjaman ke pihak lain dengan mengambil margin keuntungan; bahwa menurut Terbanding, tindakan Pemohon Banding yang menerima imbalan bunga 0% dari pihak PT. SDP bertentangan dengan logika bisnis merupakan indikator bahwa ada kepentingan pihak afiliasi yang menjadi latar belakang dilakukannya perubahan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT. SDP; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding menolak Keberatan Pemohon Banding karena terdapat alasan yang dirasa cukup kuat sebagai berikut:

a. Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding pada dasarnya merupakan biaya bunga atas pinjaman kepada Bank Mandiri

bahwa pada dasarnya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Bank Mandiri pada tahun 2018. Adapun pinjaman tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan tujuan melakukan investasi obligasi yang diterbitkan oleh PT Surya Dumai Propertindo (SDP). Investasi obligasi tersebut dimulai sejak tahun 2018, dimana setiap tahunnya Pemohon Banding akan memperoleh pendapatan bunga obligasi dari PT Surya Dumai Propertindo atas kepemilikan obligasi tersebut. Hal ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga pada tahun 2020, Pemohon Banding dan PT Surya Dumai Propertindo melakukan pembaharuan perjanjian;

bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi Obligasi yang dilakukan dengan PT Surya Dumai Propertindo yang mengubah mekanisme keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding atas kepemilikan obligasi tersebut karena PT Surya Dumai Propertindo belum dapat memberikan imbalan bunga obligasi serta melakukan pelunasan atas obgliasi tersebut. Sehingga, agar Pemohon Banding tidak mengalami kerugian atas investasi obligasi tersebut, maka dilakukan perubahan mekanisme keuntungan investasi obligasi;

bahwa pada dasarnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri khususnya Tranch C. Atas biaya bunga tersebut tidak terkait dengan transaksi hubungan istimewa karena antara Pemohon

Banding dan Bank Mandiri tidak terdapat hubungan afiliasi. Sehingga, menurut Pemohon Banding dalil Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi biaya bunga didasarkan atas hubungan afiliasi merupakan alasan yang tidak berdasar, tidak valid dan tidak relevan;

b. Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa alasan koreksi biaya bunga tersebut dikarenakan terdapat hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan PT Surya Dumai Propertindo tidak valid

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya bunga atas pinjaman Pemohon Banding dari Bank Mandiri. Dimana tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan Bank Mandiri, sehingga tidak ada keterkaitan transaksi pinjaman tersebut dengan hubungan istimewa;

bahwa sementara itu, Pemohon Banding menyatakan Hubungan afiliasi yang didalilkan oleh Terbanding antara Pemohon Banding dengan PT Surya Dumai Propertindo tidak berhubungan dengan biaya bunga pinjaman Bank Mandiri. Sehingga, dalil yang disampaikan oleh Terbanding merupakan alasan yang tidak valid. Bahwa Pemohon Banding juga mengungkapkan pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding pun tidak melakukan koreksi atas asas hubungan istimewa sebagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi. Hal ini mendukung bahwa dalil Terbanding atas hubungan afiliasi menjadi tidak valid;

c. Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman kepada Bank Mandiri merupakan asumsi semata bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kemampuan aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding cukup baik dan mampu untuk membayarkan hutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Sehingga, tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pinjaman hutang kepada Bank Mandiri, hal tersebut tidak relevan dengan kondisi sengketa saat ini karena kondisi sengketa saat ini merupakan pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2018 dan pinjaman tersebut ditujukan untuk investasi bukan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding analisa ratio hutang yang dilakukan oleh Terbanding yang menyatakan kemampuan pembayaran pinjaman tersebut merupakan asumsi semata yang sangat tidak memungkinkan di dunia bisnis. Hal ini karena, kemampuan aktiva yang dimiliki Pemohon Banding tentunya akan digunakan untuk kebutuhan operasional bisnis Pemohon Banding. Analisa ratio hutang Terbanding tidak memperhitungkan kondisi operasional bisnis Pemohon Banding. Apabila kemampuan aktiva Pemohon Banding digunakan secara keseluruhan untuk membayar pinjaman kepada Bank Mandiri tersebut akan menghentikan kegiatan operasional Pemohon Banding karena kurangnya dana yang tersedia dengan dana yang dibutuhkan. Sehingga, menurut Pemohon Banding perhitungan ratio hutang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan analisa yang tidak relevan dengan koreksi sengketa ini;

d. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Keputusan Keberatan tahun pajak 2019 yang menyatakan bahwa atas Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus (Tranche C) yang digunakan seluruhnya untuk pembelian obligasi maka Biaya Bunga Pinjaman Bank Mandiri tersebut bersifat tidak final (dapat dibiayakan secara fiskal).

bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten karena sesuai dengan SPUH Keberatan Nomor S-00463/PJ/WPJ.05/SPUH/2022 tanggal 22 November 2022 atas sengketa Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/087/21 tanggal 16 November 2021 untuk Tahun Pajak 2019;

a Penyesuaran 240 SBO Ont Ba PR eer eno Te ito pet pan | Menurut Tim Penela Keberatan

Paska Pogtf

' 1 Bahwa pos yang disengketahan

Mapb Pajak adalat Koreks:

Penyesuaan Esa Positit

1 | sebesar Rp34 521 269 54?

" | 2 Wajo Patak mengajukan

' keberatan dengan alasan bahwa

, , otus karehsi Penyestiaian

Nagati! terbukti bahwa trarsaks

Pendapatan Wajib Pajak adalan

1 | transaksi final sehingga biaya

yang daku oleh Wajp Parah

, dikoreksi seluruhnya. transaksi

non foal hunyalah ttansakyi

bareboat dan biayanya hanya

H atas penyusutan sa: terkait

: | Daya pinjaman bank Mandi

. | Tranche Co agunakan untuk

' pembehan obhgam FT Surya

Dumai Propetingo yang mana

Penghasilan Obhgasi tersebut

barsifat tdak final, olen kacena

tu Biaya Bunga Panjanyaa Baar

Mandin seharusnya bermata

) 1 tidak foal juga

3 Bahwa berdasarkan

pectunbangun

> Hata aib Pajak tidak

' melakukan pencatatan

terpisah antara Penghasilan

! Final dan Non Pinal seh ngga

, , Sesuai kotontuar perpajakar

Baya bersama yang hdax

i dapa dipusahkan dalam '

2 ' range penghiluagan

! besarnya Penghasilan Kena

Pajak, pembebanannya +

' dalokasikan Setara

proporsional,

: . Bahwa Vrajb Dajak dapat

: membuktikan Fasa

. Permbiayaan Transaksi

Khusus (Tranche C) subesar

Rp420 000.009.060

seluruhnya digunakan unluk

pembelan oplgqas: sehingga

biaya bunga Pines

tranche © tdak termasuk

dalam pengnmitungqan Koreksi

Penyasuaan Fiskal Positit

0 Playa Way Payak

menga,ukan keberatan alas

Koreksi Penyesuaan Fiska'

Past sebosar

Rp34 521 269 542

Bahwa berdasarkan

penghitungan persentase

pembubanan biaya Sera

atas ghasian man fin an

Halaman 4 dan 5

e. Logika Bisnis Terbanding tidak sesuai dengan praktek bisnis umum dan hanya berupa asumsi.

bahwa Pemohon Banding mengungkapkan sesuai dengan Surat Penjelasan Tertulis Terbanding halaman 4/5 yang diberikan pada Persidangan tanggal 4 September 2025 dinyatakan bahwa:

Menurut Terbanding, hal demikian tidak akan dilakukan oleh pihak independen.

Secara logika bisnis, uang pinjaman dari Bank Mandiri ketika akan dipinjamkan kembali

atau diinvestasikan kembali oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding harus meminta

kompensasi pendapatan bunga lebih besar dari bunga yang dibayar ke pihak Bank

Mandiri agar memperoleh margin keuntungan.

Di Sisi lain, pihak PT SDP sebagai pihak penerbit obligasi tentunya akan lebih hemat bila

melakukan pinjaman kepada Bank Mandiri secara langsung.

Terbanding berpendapat bahwa tanpa adanya hubungan istimewa atau pengaruh

hubungan istimewa, Pemohon Banding tidak akan melakukan perjanjian yang membebani

keuangan perusahaan mengingat risiko beban bunga beberapa periode tersebut akan

merugikan dan mengancam keberlanjutan bisnis Pemohon Banding.

Adapun konten perjanjian lain yaitu pembayaran pokok plus bunga 2% per tahun dari

jumlah pokok obligasi dan adanya jaminan aset adalah tidak sebanding dengan beban

dan risiko lain serta risiko bangkrut yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Tanpa adanya hubungan istimewa atau pengaruh hubungan istimewa. Terbanding

meyakini bahwa tidak ada pihak independen yang akan melakukan perjanjian semacam

yang dilakukan Pemohon Banding tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding Bahwa dalam dunia bisnis, Bank mandiri merupakan bank terbaik di Indonesia. Untuk mendapatkan pinjaman harus melewati proses yang ketat dan syarat yang panjang. Tentu saja PT SDP harus memenuhi persyaratan tersebut. Bahwa pada tahun 2020 kondisi laporan keuangan PT SDP belum memenuhi syarat mendopatkan pinjaman dari Bank

Mandiri. Dimana pada tahun 2020 PT SDP belum ada penjualan. (Laporan Keuangan PT SDP Tahun 2020 dan 2021 telah diberikan pada proses persidangan sebelumnya). Bahwa adalah logika bisnis yang wajar ketika dengan kondisi keuangan yang dialami oleh PT SDP, maka hal yang paling memungkinkan untuk mendapatkan dana adalah dengan melakukan penjualan obligasi dengan memberikan keuntungan tertentu kepada pembeli obligasi yaitu pendapatan bunga dan/atau konversi menjadi saham;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa pada dasarnya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Bank Mandiri pada tahun 2018. Bahwa pinjaman tersebut dibuat oleh Pemohon Banding dengan tujuan melakukan investasi obligasi yang diterbitkan oleh PT Surya Dumai Propertindo (SDP). Investasi obligasi tersebut dimulai sejak tahun 2018, dimana setiap tahunnya Pemohon Banding akan memperoleh pendapatan bunga obligasi dari PT Surya Dumai Propertindo atas kepemilikan obligasi tersebut. Bahwa terbukti hal ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga pada tahun 2020, dimana saat itu Pemohon Banding dan PT Surya Dumai Propertindo melakukan pembaharuan perjanjian;

bahwa terbukti perubahan mekanisme pinjaman adalah kesepakatan untuk mengubah mekanisme keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding atas kepemilikan obligasi tersebut. Perubahan mekansime pemberian keuntungan obligasi tersebut dilakukan karena PT Surya Dumai Propertindo belum dapat memberikan imbalan bunga obligasi serta melakukan pelunasan atas obgliasi tersebut. Bahwa adapun pokok poin perubahan mekanisme keuntungan investasi obligasi tersebut sebagai berikut:

- Obligasi yang sebelumnya dikenakan bunga sebesar 10,75%, maka sejak tahun 2020 akan dikenakan bunga sebesar 0% selama periode 1 Januari 2020 sampai dengan 26 Juni 2027;

- Pada saat jatuh tempo pelunasan obligasi tersebut, PT Surya Dumai Propertindo akan membayarkan pokok hutang obligasi beserta bunga yang di tetapkan dalam perjanjian sebesar Suku Bunga BI (yang berlaku pada tanggal

Surat Pemberitahuan Pelunasan) yang dihitung sejak tanggal penerbitan obligasi ditambah dengan 2% per tahun dari jumlah pokok obligasi;

- Adapun perubahan mekanisme keuntungan invetasi ini didukung dengan adanya jaminan aset tanah seluas kurang lebih 7.884m2, yang akan menjadi hak milik Pemohon Banding apabila ternyata PT Surya Dumai Propertindo tidak dapat melunasi hutang obligasi beserta bunga tersebut dalam jangka waktu tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi Pinjaman Bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang bebas dilakukan oleh sebuah entitas bisnis dalam melakukan kegiatan usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi peminjaman Hutang Bank dan penggunaannya untuk membeli Obligasi dari PT Surya Dumai Propertindo dilakukan secara layak dengan dibuat Perjanjian yang sah secara hukum. Bahwa Perjanjian ini merupakan Pacta Sun Servanda yang harus dijunjung tinggi dan ditaati oleh para pihak yang mengikat perjanjian, yaitu Pemohon Banding dan PT Surya Dumai Propertindo;

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa alasan koreksi biaya bunga tersebut dikarenakan terdapat hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan PT Surya Dumai Propertindo tidak cukup memadai untuk dijadikan alasan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat hubungan afiliasi yang didalilkan oleh Terbanding antara Pemohon Banding dengan PT Surya Dumai Propertindo tidak berhubungan dengan biaya bunga pinjaman Bank Mandiri. Bahwa hal ini disebabkan telah adanya Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Surya Dumai Propertindo yang beresifat bisnis dengan jaminan aktiva tetap yang memadai dan adanya imbalan bunga yang wajar;

3. bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan pinjaman kepada Bank Mandiri, Majelis Hakim berpendapat penggunaan analisa ratio hutang tersebut tidak relevan dengan kondisi sengketa saat ini karena kondisi sengketa saat ini merupakan pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2018 dan pinjaman tersebut ditujukan untuk investasi bukan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa analisa ratio hutang yang dilakukan oleh Terbanding yang menyatakan kemampuan pembayaran pinjaman tersebut merupakan asumsi semata yang sangat tidak memungkinkan di dunia bisnis. Hal ini karena, kemampuan aktiva yang dimiliki Pemohon Banding tentunya akan digunakan untuk kebutuhan operasional bisnis Pemohon Banding. Bahwa analisa ratio hutang Terbanding tidak memperhitungkan kondisi operasional bisnis Pemohon Banding. Apabila kemampuan aktiva Pemohon Banding digunakan secara keseluruhan untuk membayar pinjaman kepada Bank Mandiri tersebut akan menghentikan kegiatan operasional Pemohon Banding karena kurangnya dana yang tersedia dengan dana yang dibutuhkan. Sehingga, menurut Majelis Hakim pendapat Pemohon Banding perhitungan ratio hutang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan analisa yang tidak relevan dengan koreksi sengketa ini, adalah tepat;

4. bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan ketidak konsistenan Terbanding dimana Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Keputusan Keberatan tahun pajak 2019 yang menyatakan bahwa atas Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus (Tranche C) yang digunakan seluruhnya untuk pembelian obligasi maka Biaya Bunga Pinjaman Bank Mandiri tersebut bersifat tidak final (dapat dibiayakan secara fiskal);

5. bahwa Majelis Hakim telah dapat memperoleh bukti bahwa koreksi Terbanding terhadap pembebanan Biaya Bunga Bank adalah disebabkan oleh anggapan bahwa Pinjaman Bank yang dibebankan Bunganya tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa terbukti hal ini dikarenakan Terbanding keliru memahami Perjanjian dalam rangka Obligasi, dimana Terbanding menganggap tidak terdapat pengenaan bunga atas pinjaman oleh Pemohon Banding kepada PT Surya Dumai Propertindo;

6. bahwa hal itu dinyatakan oleh Terbanding yang menyatakan: “adapun konten perjanjian lain yaitu pembayaran pokok plus bunga 2% per tahun dari jumlah pokok obligasi dan adanya jaminan aset adalah tidak sebanding dengan beban risiko lain serta risiko bangkrut yang ditanggung oleh Pemohon Banding”.

7. bahwa terbukti dari Perjanjian Obligasi hal-hal sebagai berikut:

a. Pembayaran pokok plus bunga 2% per tahun merupakan opsi syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dan apabila tidak dijalankan maka opsi pertama adalah Konversi Obligasi menjadi Saham Kepemilikan;

b. Dengan opsi konversi menjadi saham, maka Pemohon Banding berhak menjadi pemilik dari PT SDP dimana PT SDP mempunyai Aset Lahan yang nominalnya lebih besar dari pinjaman obligasi sehingga menjadi keuntungan besar bagi Pemohon Banding apabila mendapatkan aset dari PT SDP;

c. Utang Obligasi yang dicatat oleh PT SDP di tahun 2020 adalah sebesar Rp299 Milyar dan Aset Aktiva Tetap berupa Lahan adalah sebesar Rp467 Milyar dan berpotensi semakin tinggi;

d. Bahwa secara khusus butir-butir kesepakatan Pemohon banding dengan PT Surya Dumai Propertindo adalah sebagai berikut:

~ Ohpass yang Sebagian dkenaken Poa Sebesar POLA nana sepak

tah QOL ann disana bina sebesar ON Sebamna periode Doang

SOLO sativa dengan Saab MN

Lo Pada Saat tabah terape penenasan obucas: tersebut. PP Sur. Dias

Propertinde akan roetithvdinan peras degan Oltses: beserta beta

Nenu di tetapsan datas perjangan sebesar Su Buca BP saa: beri

pada bamuual Sigat Persoenahuen Peliosis kang dine nig sena baut

peperiatan obleas: ditarbab: dengan 2 per takan dar: irniah pokok

2 ACER perabukan DCE She Mein Linngan DS CLGST TL tida an ders

dilahinya dab aset tanah seluas Kupang Lebah PSS Vane akan

meer. dak utan Pemsohion Pomding apacue termvata PP Surya Danar

Propertindo tidak dapat tieiupost basa abg Desert Bean terse a

Cath Carat Wakil Der teu

bahwa cukup jelas terbukti untuk dipahami bahwa asumsi Terbanding bahwa perjanjian pengenaan bunga 0% selama periode 1 Januari 2020 sampai dengan 26 Juni 2027 adalah tidak benar;

bahwa yang benar adalah bahwa pada saat pelunasan Obligasi, Pemohon Banding akan memperoleh pokok hutang bunga Obligasi beserta bunga sebesar Suku Bunga SBI yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pelunasan yang dihitung sejak tanggal penerbitan Obligasi ditambah dengan 2% per tahun dari jumlah pokok Obligasi;

bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Biaya Bunga Bank yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka pembelian Obligasi dari PT Surya Dumai Propertindo memiliki hubungan yang jelas sebagai kegiatan mendapatkan,

menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp41.342.777.777,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

oUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif41.342.777.777041.342.777.777

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk

mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 452.827.921.318,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 41.342.777.777,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 411.485.143.541,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto461.584.366.232
2Harga Pokok Penjualan231.367.613.909
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)230.216.752.323
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.236.240.306
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)224.980.512.017
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(186.967.788.782)
e. Jumlah (a + b + c + d)(186.967.788.782)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif411.485.143.541
b. Penyesuaian Fiskal Negatif458.597.404.810
c. Jumlah (a - b)(47.112.261.269)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(9.099.538.034)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0
15PPh Terutang (tarif x 15)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
18Kredit Pajak:0
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)0
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Bunga Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/087/23 tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, atas nama PT FANGIONO PERKASA SEJATI, NPWP 01.507.721.7- 036.000, beralamat di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5 Jl. Letjen S. Parman Kav 28 Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, (domisili elektronik: fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto(9.099.538.034)
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak(9.099.538.034)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
e. Kredit Pajak0
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.