Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-001978.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001978.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001978.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-

063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta, 12930 (Dalam Area Computrade Technology International), dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H., dan Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Surat Kuasa: SKK-001/KEP-00287/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-002/KEP-00287/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-401/BC/BC.06/2025 tanggal 17 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 667/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB.13- 00287/VTI/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00407/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk64.862.000243.033.000178.171.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN274.688.081294.286.88319.598.8020
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 2262.429.02566.883.3004.454.2750
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran202.224.0770

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 5 Desember 2024 (tanda terima permohonan keberatan nomor 11878/KBT.01/2024 tanggal 5 Desember 2024) permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp202.224.077,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor SPB.13- 00287/VTI/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor SPB.13-00287/VTI/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp202.224.077,00 (dua ratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Hermawan Erwin Kuncoro sebagai Direktur Utama PT Virtus Technology Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp202.224.077,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp178.171.000,00

PPNRp 19.598.802,00

PPh Ps. 22Rp 4.454.275,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan Tanda Terima permohonan keberatan nomor 11878/KBT.01/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS Code PIB
1ETHERNET SWITCH RMN: AN1738 DCS- 7010TX-48-FFungsi utama switch adalah untuk mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dengan menggunakan Alamat Media Access Control (MAC). Dengan kata lain, switch bertindak sebagai pengatur trafik data di dalam jaringan.8517.62.99
2ETHERNET SWITCH RMN: AN1727 DCS- 7050TX3-48C8-F
6ETHERNET SWITCH RMN: AN1756 CCS- 720DP-24S-2F

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 sudah tepat.

Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingnomorKEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025.

2) MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 jo SPTNP nomor 611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00407/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor SPB.13-00287/VTI/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 (dalam Surat Uraian Banding tertulis nomor SPB.14- 00370/VTI/III/2025 tanggal 03 Maret 2025) mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan fungsi utama/ kegunaan switch adalah untuk mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dengan menggunakan alamat Media Access Control (MAC). Dengan kata lain, switch bertindak sebagai pengatur trafik data di dalam jaringan, sehingga HS code pada PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 sudah tepat;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

PIB:805104 tanggal 11 September 2024
Jenis barang:10 (sepuluh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
Tarif Pos:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
Nilai Pabean (CIF):USD 157,196.59
Supplier:ARISTA NETWORKS SINGAPORE PTE LTD

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp202.224.077,00 (dua ratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah);

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan nomor Agenda 11878//KBT.01/2024 tanggal 5 Desember 2024.

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan surat nomor SPB.13-00287/VTI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1ETHERNET SWITCH RMN: AN1738 DCS-7010TX-48-F8517.62.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2ETHERNET SWITCH RMN: AN1727 DCS-7050TX3- 48C8-F8517.62.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6ETHERNET SWITCH RMN: AN1756 CCS-720DP-24S-2F8517.62.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. Berdasarkan data sheet barang 7010X Series Data Center Switches yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

“The Arista 7010X Series, including the 7010TX-48 and 7010TX-48 DC, o!ers a purpose built high performance and power e"cient solution for high density data center deployments in a compact system. With 48 ports of 10/100/1000 and 4 integrated 1/10/25GbE SFP ports the switch delivers non-blocking forwarding 3 of 296 Gbps combined with feature rich L2 and

L3 switching. A natural extension to the 7050X3 Series the 7010X are members of the Arista portfolio of data center switches. With broad support for QoS, security, automation and monitoring features, the 7010X provides an ideal solution to the challenges of implementing network policy consistently in 1G environments when combined with the Arista #xed con#guration 7.050X3 Series 10G, 25G and 100 Gigabit switches. The 7010X delivers the $exibility to be deployed as the server edge of 1Gb Ethernet leaf and spine designs or as a high performance out of band (OOB) management network switch. Arista EOS advanced automation, monitoring and provisioning features are consistent to all Arista switches, eliminating the complexity associated with managing mixed environments with inconsistent feature sets. The 7010X Series $exible forwarding tables allow for a broad set of networking applications including VXLAN and EVPN. The 7010TX-48 and 7010TX-48-DC both provide 48 10/100/1000Mb RJ45 ports and 4 SFP ports for 1G, 10G or 25G uplink connections with a full range of optics and cables. The Arista 7010X switches o!er low latency under 3 microseconds and a packet bu!er of 4MB that is fully shared and allocated dynamically to ports that are congested. Consuming just 0.3 W per gigabit, the 7010X are power e"cient with choices of AC and DC power, power redundancy along with hot-swap fans supporting both forward and reverse air$ow in a single system. Combined with Arista EOS, the 7010X Series delivers the $exibility and features for scale out applications in cloud, virtualized and traditional network designs and accommodates the myriad di!erent applications and east-west tra"c patterns found in modern data centers”

SEBSSSIIGITIIITTTIT KIKI dibhbh 200000 2000080 0060288.

BVESSS VEuvTes 00000 00050 Sy.

3. Bahwa berdasarkan datasheet barang 7050X3 Series 10/25/40/50/100G Data Center Switches yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui

informasi sebagai berikut: The Arista 7050X3 are members of the Arista 7050X series and key components of the Arista portfolio of data center switches. The adoption of high performance servers using virtualization and containers with increasingly higher bandwidth is accelerating the need for dense 25 and 100G Ethernet switching in both the leaf and spine tiers of modern networks. The Arista 7050X3 Series high performance flexible data center switches with a rich set of wire speed L2 and L3 features combine extensive automation with programmability, low latency and consistent features for software driven cloud networking. The 7050X3 Series are available in a choice of con"guration options. Combining high density and industry leading power efficiency with typical power consumption under 7W per 100GbE port the 7050CX3 32S and 7050CX3-32C are ideal for both high performance leaf or collapsed spine tiers with air!ow choices for back to front, or front to back. Featuring 48 ports of 25G SFP ports and a choice of 8 or 12 ports of 100G ports the 7050SX3-48YC8, 7050SX3-48YC8C and 7050SX3 48YC12 enable high performance in a compact 1RU form factor. The 7050SX3-96YC8 system has 96 ports of 25G and 8 ports of 100G in 2U. The 7050SX3 systems ensure seamless migration from 1/10G to 25G and enables high density 25G solutions without network oversubscription. 4 The 7050TX3-48C8, 7050SX3-48C8 and 7050SX3-48C8C with 48 1/10G ports deliver consistent features and enhancements for Enterprise and carrier networks. All models of the 7050X3 Series o$er !exible forwarding tables with a Unified Forwarding Table, latency from as low as 800 ns and a fully shared packet buffer of up to 32MB for superior burst absorption. Comprehensive support for a wide range of interface speeds including 10G, 25G, 40G, 50G and 100G combined with Arista EOS ensures the 7050X3 delivers the !exibility and features for big data, cloud, virtualized and traditional network designs and accommodates the myriad different applications and east-west traffic patterns found in modern data centers.

a ane ae sea an an 4 .

aces ‘ene ee oone 2055 Oa aa mama perataan Naina peererrerewa KOK dedak dahh 2 soowerrerrer mom weeerrrereee | bhhhav - ~~~ ~~ bashed Ww uk an 65 6ddb parane. .. er

. 2 gaga —g «| ruyoonn Laden Inang TM UK ....

4. Bahwa berdasarkan datasheet barang CCS-720D Campus Switches yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

The Arista Cognitive Campus CCS-720D series switches deliver wire speed connectivity and power for all campus user workloads, under the management and monitoring of Arista Cognitive Campus Services. The suite of platforms offer a variety of connection options for user desktops, PoE appliances and IoT devices. The CCS-720D series offers a range of PoE and data-only (non-PoE) systems. Managed 802.3af/at/bt power services deliver up to 30W per RJ45 port, with speed options ranging from 10Mbps to 1Gbps. Integrated SFP+ uplinks support speeds both 1Gbps and 10Gbps delivering network design flexibility and scalability. Arista’s common binary EOS provides a comprehensive, standards based, layer 2 and 3 feature set that includes EVPN virtualization and QoS services. EOS supports standards based 802.1X access control, and LLDP device identification services to automate admission and segmentation of users, appliances, plus all mission critical voice, video and general purpose applications in the campus. Together, Arista’s family of switching and WiFi platforms are managed through a single Cognitive Campus management plane in CloudVision, providing sub-second real time telemetry, database archival and automated analytics to manage and monitor the infrastructure, users and applications in the Campus Cloud Network (CCN). The Arista Cognitive Campus Design, with Campus Pod and Campus Spline as its building blocks, provides an open architecture that allows an organization to implement modern technologies, such as streaming telemetry and secure segmentation while at the same time

cutting down on it’s operational expenses. The Campus Pod consists of fixed and modular wiring closet access devices that offer PoE connectivity to clients. These Pods can be deployed with single devices for single attached workloads or a pair of devices with Multi Chassis Link Aggregation for active-active or active standby attachment of clients. Campus Pods deployed with two layer of devices for flexible open standards scale-out alternatives to stacking. 5 The broad choice of PoE platforms provide multiple options in creating the Pods, providing flexibility in scale and performance and at the same time, single plane of management and load sharing with a choice of layer 2 and layer 3 connectivity. The Campus Spline is the aggregation of the traditional Distribution Layer 3, with the data center leaf layer. The architecture allows for a consistent network design as more of an organization’s workloads are deployed in private onpremise data centers or in the public cloud. The connectivity from the Campus Splines towards the Campus Pod is based on standards-based Layer 2 or Layer 3 protocols. This allows for a flexible, staged approach to migrating to the Campus Cloud Network for Campus design. In other words, Arista’s Cognitive Campus Design enables an organization to transform the campus into a modern, flexible and highly scalable solution. Based on the design choices for the Campus Spline, which can be either Layer 2 or Layer 3 and based on different scaling and physical requirements, Arista 7050X3 and 7300X3 are commonly deployed Campus Spline choices.

5. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Laye

r_3_vs_Layer_2_Switching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%2 0is,3%20connectivity%20to%20remote%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of

the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table. The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

ees AD AY usut y

PA ai MAN thos Mah

Doa Berar, tenet vote Penata PANAI 2 NA 0 Sd

6. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang yang dilampirkan, diketahui fungsi barang impor Pos 1,2 dan 6 pada PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

7. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2 dan 6 berupa aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Penelitian Klasifikasi

8. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

9. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

10. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO AHTN

11. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

12. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones fordan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wirelessatau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for theaparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice,atau menerima suara, gambar, atau images or other data, includingdata lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in akomunikasi dalam jaringan kabel atau wired or wireless network (such as atanpa kabel (seperti local atau wide local or wide area network), other thanarea network), selain dari aparat transmisi transmission or reception apparatus ofatau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;atau 85.28.

13. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

14. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or transmisi atau regenerasi suara, regeneration of voice, images or other data, gambar atau data lainnya, termasuk including switching and routing apparatusaparatus switching dan routing.

15. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

: Ptr Communication Append a Cues

Pele tp di ata naas ea es tor Sie tne ten be bok be bet wat ee Tht bade eat bo Dag Ea NN ot pet ana ang berat oad tiie.

Po dar sae sn boat ik hai yr Ae cue 0 " wo cla su Pe aa ~ . 0 7

Pee pete tichates pla Watu Ke ee tbh at lu 2 pes Ipa ME ag aa set ted hee BNN Ha

16. Bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 6 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62: Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

17. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.99 dengan alasan barang impor sengketa a quo merupakan switch sedangkan Terbanding berpendapat atas barang impor a quo merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat jaringan dari jenis switch yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

18. Bahwa uraian pos tarif 8517.62.99 disebutkan “lain-lain selain Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta dan Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi”.

19. Bahwa barang impor a quo (pos 1, 2 dan 6) berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain.

20. Bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

21. Bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor berupa Pos 1, 2 dan 6 pada PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5%.

22. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut

POSNAMA BARANGIDENTIFIKASI
1ETHERNET SWITCH RMN: AN1738 DCS- 7010TX-48-Fberupa aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
2ETHERNET SWITCH RMN: AN1727 DCS-7050TX3- 48C8-Fberupa aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
6ETHERNET SWITCH RMN: AN1756 CCS- 720DP-24S-2Fberupa aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10%.

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding dikirimkan Permintaan Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 001978.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 18 Oktober 2024; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia nomor 14 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor SKK-001/ KEP-00287/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor SKK-002/ KEP-00287/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-8. Surat Ijin Kuasa Hukum nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-9. Surat Ijin Kuasa Hukum nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertuls Pengganti Bantahan nomor PTP-SB/KEP-

00287/VTI/IX/2025 tanggal 8 September 2025;

Bukti P-11. Closing Statement nomor CS-13/KEP-00287/VTI/IX/2025 tanggal

29 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Dasar Penetapan;

Bukti T-2. Closing Statement nomor S-1504/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor SPB.13-00287/VTI/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan)8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Perbedaan klasifikasi (HS AHTN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp202.224.077,00 (dua ratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas 3 (tiga) pos barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 pada pos tarif sebagaimanaPIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding identifikasi barang impor yang disengketakan adalah switch yang fungsi utamnya adalah mengirimkan data secara efisien dari satu perangkat ke perangkat lain dalam jaringan dengan menggunakan alamat Media Access Control (MAC). Dengan kata lain, switch bertindak sebagai pengatur trafik data di dalam jaringan;

bahwa menurut Terbanding identifikasi barang impor yang disengketakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai, switch yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephone sets, including smartphones

smartphone dan telepon lainnya untuk and other telephones for cellular jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless networks; kabel lainnya; aparatus lainnya untuk other apparatus for the transmission or mengirimkan atau menerima suara, reception of voice, images or other data, gambar, atau data lainnya termasuk including apparatus for communication aparatus untuk komunikasi dalam in a wired or wireless network (such as jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti a local or wide area network), other than local atau wide area network), selain dari transmission or reception apparatus of aparat transmisi atau penerima dari pos heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuk smartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa cellular networks or for other wireless kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other data, termasuk aparatus untuk komunikasi including apparatus for communication dengan kabel atau jaringan tanpa kabel in a wired or wireless network (such as (seperti local atau wide area network):a local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus regeneration of voice, images or other switching dan routing:data, including switching and routing

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasa

simultaneousinterpretationat multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching

atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan - - - - Modems including cable modems

kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units,

gateway, bridge, router dan aparatus lain including gateways, bridges, routers semacam itu yang dirancang hanya and other similar apparatus designed untuk terkoneksi dengan mesin pengolah only for connection with automatic data data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung - - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima - - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untuk apparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensi simultaneousinterpretationat multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk - - - - Other transmission apparatus for

radio-telefoni atau radio-telegrafiradio-telephony or radio-telegraphy 8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus: 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, - - - - Portable receivers for calling,

peringatan atau paging dan peralatan alerting or paging and paging alert paging alert termasuk penyerantadevices, including pagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which

may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 3 (tiga) pos yang diberitahukan dengan PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-611291/KPU.3/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta, 12930 (Dalam Area Computrade Technology International);

2. Menetapkan tarif atas 3 (tiga) pos yang diberitahukan dengan PIB nomor 805104 tanggal 11 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00287/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp202.224.077,00 (dua ratus dua juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.