Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-001968.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Karangjuang Hijau Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001968.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001968.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 16 Unit A-H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Donny jabatan Direktur, (domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eddytan Hasan S.H., S.E., Ak., M. Ak., BKP, CA, CPA., Izin Kuasa Hukum : KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/JKT/KHL-PP/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dody Doharman/ 198206032004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo/ 198404182004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Sigit Haryanto/ 198905122014021007,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-918/WPJ.21/2025 tanggal 27 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 834/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024 jis. PEN-099/PP/Prb/2024 tanggal 29 Juli 2024, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan PEN-059/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/JKT/KHL- PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-55 SUB/WPJ.21/2024 tanggal 31 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/JKT/KHL- PP/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH AUP IGE MEMURLT —

PENGUSAHA KEHNA FISKLUS PEMBAHASAN

PAJAK * AKHIR (DISETUJL

1 | Oasar Pangenaan Palak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN.

at. Ekspor o i} t

2.2. Panyarahan yang PPA-nya hatus dipungut sand ir o 145,179 720,049 1

43. Penyerahan yang PPh nyé dipungut oleh Pemungit a IT g a4, Penyarahan yang PP'M-nya tidak dipungli q o a

4.5. Penyerahan yang dibebaskan dart pengenaan PPM a t b af. Jumlah ta ba2 cad rad + 2.5) a 118,179,720, M3 o b. Alas Penyarahan Barang dan Jasa yang tidak lerutang PPM ql i 0

&. Jumlah Selwuh Penyerahan (2.6 +b) q 418175, 720,043 it)

J. Alas Impor BKP/Pemantgatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Fabeas di dalam Daerah Pabesm'Pemanfaatan JKP dari bear Daerah Pebgan di dalam Dasrah ,

Pebear/Pemungutan pajak oleh Pemungut PEMKegiatan

Membangun Sandi Pembayaran kambali Pajak Masukan bagi PK yang belum malakuken penyerahan selelah jangka

Wektu tartantu berakhiPerolahan yang PPN-nya tidak.

seharusnya dibebaskan atau tldok dipungut Tanggung jawab segara fenteng/Pembeyaran PPN yang set Ia mendapaikan a1. Impor EKP 9 g Q d2, Pamartaatan BRP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabaan a 9 1.

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Hi dalam 9 Ql o

Daerah Pabaan d4. Pemungutan Palak oleh Pemungut PPM a g 1)

4.5. Kegiatan Membangun sendin q o 5

d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melak kan penyerahan setelah jangua waktu Li (1) Oo tertentu berakhir d7. Perolehan yang PPN-nya bdak seharusnya dibabaskan a Q o atau fidak dpungit d.7. Tanggung fawah secara tenteng a O dB. Pembayaran PPN yang semula mendapakan fasiHas q 0 9

A9. Jumlah te? atau 42 atau 3 atau d4 plak 4.5 atau 0.6 0 a a atau OF atau d.8 atay d.9)

2 | Penghitangen PPS Kurang Bayar a. Pak Keluarga jang harus dipungebdibayar sendin (tant x a 11817 872.008 9 b. Dikurangi :

b. Pex yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang a Q o b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2,981 518 2191313 2,981,318 b.3. STP ipekak kurang bayan q i] Ls] b4. Oibayar cengan NPWP sendin b a g b.5. Laln-lain 9 fa] a

BG, Jumlah (6.1 #23 +b + b4 +b. 5} 2581,918 2,987,918 2,841,016

¢. Diperhitungkan:

R1. SKPPKP g Li a

9. Jurnlah pajak yang dapat diperhilangkan (b.6 - ¢.4) | 2,081,918 2,981,918 2,581,512

«©. Jumlah penghitungan PPN Kurang Beyar{a- di (2,981,518) | 11,214 950,086 (2,981,918)

3 | Kelebihan Pajak yang sudah:

2, Cikompencasikan ke Masa Pajak barikutnya 2,933,913 2,941,918 2581219

5. Dikampensaskan ke Masa Pajak .............. (Kareng pembelutan) Li) . q d

2, Jurdak fa bi 2,584,918 2,981,818 2.581518

4 PPM yang kurang dibayar [2.6 + oc} Oo 187,872,004

5 (Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 49 KUP 5104075717 0 b. Kenalkan Pasal 13 122) KUP 2 o

& Kenaikan Pagal 13 (3) huvuf ¢ KUP la o d. Kenakan Pasal 170 (3) KUP 2 a

& Kenaikan Pasal 170 (5) KUP t b

T. Bunga Pasa: 13 (2) KUP jo, Pasal 9 Gif PPN 4 a g. Jumlah faebegedte+t 5,104, 075,717 o

8 [Jurnlah PPS yang masih harus dibayar (4 + 2.9) OQ] 16,922, 047,724 u

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Jumiah menurut Wajib Pajak

Dengan memperhatikan alasan keberatan kami di atas, untuk itu kami mohon agar pengajuan keberatan kami ini dapat dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang membatalkan koreksi fiskus sehingga perhitungan PPN Masa Desember 2017 menjadi sbh :

. Jumlah Rupiah Menurul

NO Uraian t

Fiskus Sural Keputusan Keberatan

P| Bes reagens Papa

4 Alas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PP:

at, Ekspor i a2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 118,179,720043

8.3.Penyerahtan yang PPNenya diparigu oleh Pemungut PPA

Ad Penyerahan yang PRPN-vya tidak dipumgut tuSPenycrahan yang dibebaskan dari | , penpenaan PPM . . 7 :

56. Jumlah (a. l+¢.2+a Ita da. 118,179, 720,044 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang

tidak rewutaie PPN: . . = c. Juralah seluruh penyerahan (a6 +b} . L18, 079,720,043 _ -

i Ala laos rT

Tolak Sereal Uci Luar Cavran J'ukean

Pi Jalar Pagal Pala Pamaulaalan JEP

Jr: ar Gierth Pagers. AL Taian

Daur Paksa Pe tongeren Pajak Mz.

1 Poet FM Eun Auabangsi

Send:ruPsnbayarin — Kembafi — Pajat samgukan Bing. FR Yang Belur,

Adelarukan Penyerahan Serslah Jangk:.

Wukl- Teremtu licrakhinEerokhen yang

Pea: Tidak Seharusnya Dibebenkor.

, fl Tak UigungetTargeung Jawab , mac ReaenyPanibaya an PPS any

Smuia Miomlapnkzan Sasliras :

“-———— bb — bw —

A.A Im REF .

, 92 Fore laibn GRE tidak Evrawjud di

Liar Dag Pate ds Dalam Decal

‘a Perantaean IKP dai Lear Lesh

. Paku ui Dalam Basah Pahenn - i dd. Semenoucyy Pojak (eb. Gente EE .

, Bai PEI oyenp llelum Meskukon

Penyeranga Setelah Jenpt3 Waklu Tertertu

Rerakhir -.

: BULA gabe Pele teu Seredizi _ =:

25. Pembayarin Kembali Pajak Masukan - aa m7 Pepaehay FPh-aya Liduk seliarusnyes

Wibehaskon any ep dip oo . - :

2 2 Taga jawob secara re _. -. -

Lagdemowaran PPK yang semula niedeapach an Isiliks =i -

OP Jah Gl ara C2 alam C3 akun ad 5

: ala JF ara AG arm 6.7 alay df ulu JI . .

ia anghilucgan FPA Kurang faye -

: u.lajak beluarat vale, Harus

U-purgubdibayar seng Garis Lal atau

Lai _. TAN LA . '

, he ikumnp: :

DPPH yang Cisetar di nike dalem Adoge

2 PME yang deper diperh npr TARE LHe LOAL IE

Pai IP (rekuk kurung bayar) ——- .! bc Dihoynr dengan MEW sedini -* -

4.4 Lam-lain . - 1

. bat Bamlati Cb. Lb 2-h hdr.) . AMAL UA - ZAEL Ie c.Dipedicungsan .

: LI. EK PEXP - -!

Uo durton Paya yang Cans diperhimapkan hbs RR ELSIE :

enak: perhitungan FPS Karonp Latar i 2 Da AG - . EAPBL DE,

3 Raleliac Pajak pang bilah : :

Vo. Oikompensasiiun ke Musa Pajak i | beri ulang | pn JA ur a b.Dikoupenssukan ke Vas Pajak...

[keeona pembentany bette ate - i |e damian tarby ag 2.841.912 oe 2931418

4 | Jumlah PER pang uray di hape ia) LEAN :

AA EA a= ta. F##. Hh—-

5 Saksi Adri isirarif, mm 4, M,O 73 TI .

a. unpas Pagal 13 (9) KLIP _. .

: b. Kemuikan Paral 13 Jay KUP Aa :

& Keraikon Pasal 19 (3) dum e RA | 0 - - d. Keoki deal DC (a) KUP - -4

& Kerzixan Posal ITO (20) KUP : -— Ta

T Bunga Pasal 15 (2) KU oo. Bho Gd) H n lumia PPM yang masih haras dibayar :

KKP 20 NN og TN i 0. -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

a - | Ditambah i 4.

te Semula | . 5 Ay Menjuli uraian (pl | (Pikurangsi) Rp)

— TN PENA MA GA 15 BEN NN

a. PPN Kurs sbi: 1

4 Kurang/ (Lebih) | 11.817.972.004 QO 11.817.972.004

— Bayer ee in. Sanksi Bunga oe ; 5.109.075.717 | is) STOO S07 1

¢. Sanksi Kenaikan ee oe th dJumlah PPh yang masih | 46 990 047,721 O 16.922.047.721 harus dibayar | 0.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/JKT/KHL- PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

bahwa surat permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No.7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2023. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/ WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 untuk Masa Pajak Desember 2017;

bahwa adapun terhadap sengketa yang diajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena pada saat pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa dengan demikian terkait dengan hal tersebut maka tidak terdapat pajak yang terutang dan masih harus dibayar. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP jo. Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP;

8. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Donny, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 30 Agustus 2021. Oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon BandingterhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 untuk Masa Pajak Desember 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutJumlahKoreksi
PemohonBandingTerbanding
DPPPenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri0118.179.720.043118.179.720.043

Pajak Keluaran yang harus

011.817.972.00411.817.972.004 dipungut/dibayar sendiri

Sanksibunga5.104.075.7175.104.075.717
PPNymh/(lebih)dibayar016.922.047.72116.922.047.721

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp118.179.720.043.00;

bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya belum dipungut oleh Pemohon Banding sebesar Rp118.179.720.043,00 berasal dari koreksi positif atas peredaran usaha ditambah dengan selisih antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP cfm. SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2017;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan seluruh koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding, karena mengabaikan ekualisasi yang disampaikan Pemohon Banding dan dihitung semata-mata berdasarkan hasil uji analisa biaya upah panen sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding secara lebih detail dalam tanggapan terhadap koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

bahwa koreksi sebesar Rp118.179.720.043,00 yang digunakan oleh Terbanding terdiri dari Rp111.046.117.522,00 yang merupakan hasil uji dan analisa biaya upah panen (sesuai dengan koreksi peredaran usaha di Pemeriksaan PPh Badan), dan Rp7.133.602.521,00 dari selisih Ekualisasi antara Penyerahan SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Badan;

A. Koreksi hasil Uji upah panen sebesar Rp111.046.117.522,00 bahwa dalam Surat Keberatan PPh Badan, Pemohon Banding sudah menjelaskan secara detail alasan penolakan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp111.046.117.522,00. Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi peredaran usaha berdasarkan “analisa biaya upah panen” yang dilakukan oleh Terbanding,

karena dihitung menggunakan asumsi tingkat upah, premi dan denda yang diyakini Terbanding secara sepihak. Menurut Pemohon Banding perhitungan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan atau dasar koreksi peredaran usaha, karena tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi harga dan atau produksi yang sebenarnya. Berikut adalah faktor-faktor utama yang menjadi penyebab selisih perhitungan:

1. Terbanding mengasumsikan bahwa upah pemanen (karyawan harian) adalah murni “variable cost” yang berbanding lurus dengan produksi/panen TBS. Faktanya tidak demikian. Upah pemanen terdiri dari upah HK (hari kerja) dan upah premi. Upah HK ditentukan oleh upah minimum yang berlaku. Upah 1 HK adalah upah minimum yang berlaku dibagi dengan hari kerja efektif sebulan. Upah premi diberikan bila pemanen memperoleh volume panen TBS yang melebihi basis, berdasarkan suatu formula tertentu. Basis adalah standar minimum kg TBS yang harus dipanen dalam 1 HK. Dalam konteks ini, biaya upah premi adalah murni variable cost dan berbanding lurus dengan panen/produksi TBS, sedangkan upah HK tidak murni variable cost;

2. Terbanding menggunakan asumsi tingkat upah Rp 150/kg, denda Rp 1000/kg, premi Rp80/kg, dan denda premi Rp 100/kg dalam perhitungan/pengujian produksi berdasarkan biaya upah. Penggunaan angka standar yang dilakukan Terbanding tersebut tidak menggambarkan kebijakan aktual perhitungan upah, premi dan denda yang kompleks yang berlaku di PT KHL. Dalam prakteknya di kebun terdapat pengeluaran biaya-biaya terkait kegiatan panen yang dilakukan diluar standar tarif yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan- kegiatan berjalan sebagaimana mestinya;

3. Alasan lain adalah Terbanding menggunakan total biaya upah, termasuk upah panen di lahan plasma, dalam memprediksi produksi TBS Inti. Artinya hasil produksi TBS yang diprediksi merupakan produksi Inti dan Plasma. Produksi Plasma sendiri bukanlah produksi Inti, dan Inti (dalam hal ini KHL) membeli produksi Plasma tersebut. Sementara biaya upah panen di lahan Plasma ditagihkan melalui reimbursement kepada Koperasi Plasma;

bahwa hal ini menyebabkan doubel perhitungan, karena Terbanding tetap memperhitungkan pembelian TBS dari plasma secara terpisah. Dengan demikian, produksi TBS Inti sebesar 247.869.604 kg hasil pengujian Terbanding adalah salah karena termasuk produksi plasma. Kalau produksi plasma dikeluarkan dari perhitungan Terbanding (jumlah produksi plasma yang dibeli menurut data Pemohon Banding adalah 43.543.460 kg), maka produksi TBS Inti hasil uji biaya upah menjadi 204.326.144 kg. Jumlah ini tidak jauh beda

dengan aktual produksi TBS Inti yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar 200.936.370 kg, artinya selisih pengujian hanya sebanyak 3.389.774 kg atau hanya sebesar 2% (tidak material), dengan perhitungan sebagai berikut : Fndusi TBS

Proguks: “BS Fred. [alli 247 803,008 Pemenag

Produksi Plasa yang dibe i “3,545,260 KP

Produksi ‘nti saja 24326, Ltd

Produksi nu d aporkan 200,956,370

Selah 3,589,774 Ot Pedan moderne

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa realisasi produksi TBS-Inti sebesar 200.936.370 telah sesuai dengan rekapitulasi produksi TBS-Inti tahun 2017 yang diberikan kepada Terbanding. Perbandingan produksi (kg) menurut Terbanding (hasil uji upah panen) dengan produksi real WP secara bulanan adalah sebagai berikut:

PRODUKSI T&S FIASI KEBUN SENDIRI

Pemeriksa - Uji Usah Panen vs Aktval - WP

A B Aktual E

Pemeriksa (Kah

Selisih (Kg) Plasma (kg) (kg) wo Sean [231.000 ma PN MEI

AGUSTUS 3.319.901 3.112.580

SEPTEMBER| 17257610 | 3.615.035 2.742.600

Selisih lebih produksi TBS hasil uji upah panen dibanding aktual produksi, dikarenakan dalarn perhitungan uji upah panen, sudah termasuk produksi plasma

Produksi plasma sendiri sudah termasuk dalam kelompok pembelian TBS bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan analisa biaya upah yang dilakukan Terbanding, tidak bisa dipertahankan karena menggunakan asumsi, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan tidak menggunakan jumlah biaya yang benar. Dan berdasarkan hitungan ulang yang dilakukan Pemohon Banding dengan mengeluarkan produksi plasma dari hitungan Terbanding yang salah, maka terbukti produksi dan peredaran usaha yang dilaporkan dan dijelaskan Pemohon Banding adalah wajar dan benar;

B. Koreksi hasil Ekualisasi antara Penyerahan di SPT Masa PPN dengan Peredaran

Usaha di SPT PPh Badan sebesar Rp7.133.602.521,00

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan dan menyerahkan ekualisasi PPN untuk menjelaskan dan menolak koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.133.602.521, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ekualisasi Peredaran Usaha

SPT Masa PPN vs SPT Badan

PT KHL Tahun 2017

Jumlah

Penjualan menurut Laporan Keuangan/SFT Badan 754.835.695, 736

Penyerahan menurut SPT Masa PPN 747.702.093. 225

Selisih (7.133.602 513)

Penjelasan dan detail Selisih:

Klaim mutu di FP sebagai pengurang penyerahan, tetapi di LK dicatat sebagai beban (3.162.967.579)

FP uang muka penjualan dilaporkan di 2017 tetapi pengakuan penjualan di 2018 279.103.128.056

Pengakuan realisasi penjualan di 2017, tetapi

FP uang muka penjualan dilaporkan di 2015 (35.470.370.198)

Transaksi Penyerahan terutang dan lapor PPN, tetapi dicatat di LK bukan sebagai penjualan 2.396.607.208 (7.133.602 513) bahwa berdasarkan ekualisasi tersebut terlihat bahwa selisih antara Penyerahan pada SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan sebesar Rp7.133.602.513 adalah karena beda waktu pengakuan penjualan dari uang muka penjualan dan karena perbedaan akun pencatatan;

bahwa berdasarkan Ekualisasi antara Penyerahan pada SPT masa PPN dengan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan yang diberikan Pemohon Banding, terbukti tidak ada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum di laporkan.

bahwa sebagai tambahan, sesuai penjelasan Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada saat pengajuan keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1368/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 06 Desember 2023, maupun juga pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah sampaikan, dimana Pemohon Banding ada kendala dalam Arsip/penyimpanan dokumen-dokumen untuk 2016 s/d 2018 dikarenakan terjadi kebakaran di tempat Arsip penyimpanan dokumen-dokumen Pemohon Banding. Terlampir bukti Berita Acara Kebakaran sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya; bahwa Terbanding melakukan Pemeriksaan Pembukuan untuk Satu Tahun yaitu Tahun 2017 dan Terbanding melakukan koreksi untuk data Pembukuan Tahun 2017, sedangkan hasil Pemeriksaan atas Koreksi tersebut yang diterbitkan berupa SKPKB PPN masa Desember 2017 saja, hal ini tidak sesuai dengan PMK Nomor

145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 3

1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa berdasarkan PMK-80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menjelaskan sebagai berikut: Pasal 13

1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.

4) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang masih dipertahankan sebesar Rp118.179.720.043,00 ini dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak

yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (dalamRupiah)
DasarPengenaanPajak:
a.AtasPenyerahanBarangdanjasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor-
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri-
a.3. PenyerahanyangPPN-nyadipungutolehPemungutPPN-
a.4. PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut-
a.5PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN-
a.6. Jumlah(a1+a2+a3+a4+a5)-
b.AtaspenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN-
c.Jumlahseluruhpenyerahan(a6+b)-
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujudDariLuar DaerahPabeanDiDalamDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabeanDiDalamDaerahPabean/PemungutanPajakOleh PemungutPPN/KegiatanMembangunSendiri/PembayaranKembali PajakMasukanBagiPKPYangBelumMelakukanPenyerahan SetelahJangkaWaktuTertentuBerakhir/PerolehanyangPPN-nya TidakSeharusnyaDibebaskanAtauTidakDipungut/TanggungJawab SecaraRenteng/PembayaranPPNyangSemulaMendapatkan Fasilitas
d.1. ImporBKP-
d.2. PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuarDaerahPabeandi DalamDaeahPabean-
d.3. PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabeandiDalamDaeah Pabean-
d.4. PemungutanPajakOlehPemungutPPNBagiPKPyangBelum MelakukanPenyerahanSetelahJangkaWaktuTertentuBerakhir-
d.5. KegiatanMembangunSendiri-
d.6. PembayaranKembaliPajakMasukan-
d.7. PerolehanPPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatautidak dipungut-
d.7. Tanggungjawabsecararenteng-
d.8. PembayaranPPNyangsemulamendapatkanfasilitas-
d.9. Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6ataud.7 ataud.8ataud.9)
PenghitunganPPNKurangBayar
a.PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1a2atau 1d10)-
b.Dikurangi:
b.1. PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama-
b.2. PMyangdapatdiperhitungkan2.981.918
b.3. STP(pokokkurangbayar)-
b.4. DibayardenganNPWPsendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah(b1+b2+b3+b4+b5)2.981.918
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP-
UraianJumlah (dalamRupiah)
d.JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan(b6-c1)2.981.918
e.JumlahperhitunganPPNKurangBayar(a-d)(2.981.918)
KelebihanPajakyangsudah:
a.DikompensasikankeMasaPajakberikutnya2.981.918
b.DikompensasikankeMasaPajak(karenapembetulan)-
c.Jumlah(a+b)2.981.918
JumlahPPNyangkurangdibayar(2e+3c)-
SanksiAdministratif:-
a.BungaPasal13(2)KUP-
b.KenaikanPasal13(2a)KUP-
c.KenaikanPasal13(3)hurufcKUP-
d.KenaikanPasal17C(2a)KUP-
e.KenaikanPasal17D(2a)KUP-
f.BungaPasal13(2)KUPjoPasal9(4f)PPN-
g.Jumlah(a+b+c+d+e+f)-
JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5g)-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis;

bahwa besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-55 SUB/WPJ.21/2024 tanggal 31 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 004/JKT/KHL-PP/III/2024tanggal 18 Maret 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

KeputusanTerbandingNomorKEP-00612/KEB/PJ/

WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √ yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/

WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Donny, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√ j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat√ penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding;

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges).

b. Data dan Fakta

1) Terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan Masa Pajak Desember 2017 dengan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 dengan nilai ketetapan Rp16.922.047.721,00;

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2017 dengan surat nomor 011/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023;

3) Atas pengajuan Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00;

2) Dalam pengajuan keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00;

3) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terjadi karena sumber koreksi SKPKB PPN sama dengan koreksi pada SPT PPh Badan. Koreksi berasal dari Terbanding melakukan pengujian arus uang dan piutang dan penilaian produksi TBS menggunakan pendekatan Analisa upah panen 2017 dan Analisa penilaian tahun 2016;

bahwa Terbanding tidak diberikan data yang cukup dan kompeten untuk menghitung produksi TBS selama 2017 sehingga Terbanding menggunakan pendekatan analisa upah panen 2017. Hal ini dibuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen secara utuh, sebagai berikut :

- Surat Nomor S-97/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 12 Mei 2022 Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

- Surat Nomor S-106/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 7 Juni 2022 Perihal Peringatan Pertama atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-97/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 12 Mei 2022, Wajib Pajak meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan. Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan;

- Surat Nomor S-111/WPJ.21/KP.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 Perihal Peringatan Kedua atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-97/WPJ.21/KP.0700/2022 tanggal 12 Mei 2022, Wajib Pajak meminjamkan sebagian buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan. Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan;

- Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen tanggal 12 Agustus 2022;

- Surat Nomor S-181/KPP.2107/PaPj.2/2022 Tanggal 22 Agustus 2022 Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

4) Berdasarkan penjelasan Terbanding (Tim Pemeriksa), bahwa koreksi objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp118.179.720.043 berdasarkan selisih Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP cfm. SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:

cfm. WP cfm. Pemarikra a. PPh Badan

Peredaran Usaha P54 635,005,758 Me5.08° R33 dura Fiat £35.695,7 36 SO5.28' 904258 b. PRN

DP chm SPT Masa PPM Jaogari s.cd. Desember TER THA 098.255 FER PDR

KPP Prataana Jakarta Pina ATA, 528 CA | 5d

KPP Pratama Taraxan MF

Dikttang Penyerahan BKP :

- Darn Cabang Le Pusat/Tahang a 5 “Dan Pusat ke Sabang LI: E:

GPP PPN sebelah kuna, pengarah aa antar cabang fae eh CIA 5 PEP RN, c. Selisih Ia - b) FS ea 2 TE. FA, d. Dikurangi Pangh. yang bukan objek FPN

&. Ditambah Ohjok PPN yang bukan penghasilan :

f. Objek FPN yang belum dilaparkan oloh WP id FBS SN TOR PO FS Tah

5) Berdasarkan penjelasan Terbanding (Tim Pemeriksa), bahwa sumber koreksi SKPKB PPN sama dengan koreksi pada SPT PPh Badan. Koreksi berasal dari Pemeriksa melakukan pengujian arus uang dan piutang dan penilaian produksi TBS. Penilaian produksi TBS menggunakan pendekatan analisa upah panen 2017 dan analisa penilaian tahun 2016;

ORIZET FM wp COREEST OM2sT CRNA

Lean FIS

Peredaran Usahaceo 60 | sae rvieacags | oo g25/0.153,818 | 231 sago36 761,

6) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00017/206/17/098/22 tanggal 23 November 2022 dan juga mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2017, dengan Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022;

7) Bahwa koreksi SKPKB PPN sama dengan koreksi pada SPT PPh Badan, sehingga kesimpulan atas koreksi dalam SKPKB PPN Masa Desember 2017 didasarkan pada kesimpulan koreksi pada SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan

Tahun 2017. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-80 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10;

8) Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak untuk suatu Masa Pajak (vide Pasal 1 angka 11 dan angka 13 UU KUP);

9) Bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1) UU KUP);

10) Bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

(vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP);

11) Bahwa bagi Pemohon Banding yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasiian Kena Pajak di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilannya (vide Pasal 4 ayat (4) UU KUP;

12) Bahwa dengan memahami ketentuan peraturan perundangan perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maka dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan perhitungan laba rugi Wajib Pajak Badan yang diperoleh dari Laporan Keuangan dan kemudian disesuaikan dengan penyesuaian fiskal sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

13) Bahwa oleh karena itu, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Pemohon Banding wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

bahwa demikian juga dengan SPT Masa, semua informasi yang disampaikan di dalam SPT Masa Wajib Pajak Badan seharusnya dapat ditelusuri ke dalam Laporan Keuangan dan apabila tidak dapat ditelusuri maka Pemohon Banding wajib melaporkan seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak maupun unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

14) Bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (vide Pasal 1 angka 29 UU KUP);

15) Bahwa data dan informasi keuangan sendiri harus didasarkan pada buku, catatan, dan dokumen (vide Pasal 28 ayat (11) UU KUP);

16) Bahwa oleh karena itu, buku, catatan, dan dokumen yang menghasilkan data dan informasi keuangan dilakukan pemrosesan pencatatan/penjurnalan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan maupun SPT Masa. Bahwa dapat disimpulkan juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan maupun SPT Masa harus berkesesuaian dan dapat ditelusuri kebenarannya dimulai dari dalam Laporan Keuangan sampai ke dalam buku, catatan, dan dokumen sumber;

17) Terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Pemohon Banding sampai dengan Laporan Keberatan disusun tidak menyampaikan bukti-bukti berupa buku, catatan, dan dokumen sumber yang mendukung alasan-alasan keberatannya;

18) Bahwa sesuai dengan Pasal 1867 jo. Pasal 1868 jo. Pasal 1874 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam angka B.3.1. (Laporan Keberatan) Data dari Pemohon Banding, tidak termasuk sebagai dokumen sumber dan merupakan dokumen yang sudah diolah terlebih dahulu;

19) Bahwa sesuai dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, keberatan yang diajukan Pemohon Banding wajib dibuktikan oleh Pemohon Banding itu sendiri;

20) Bahwa sesuai dengan asas presumptio Iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum;

21) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan diatas, maka disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat Banding Nomor 004/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/JKT/KHL-PP/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing -masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham PT Karangjuang

Hijaulestari Nomor 24 tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat oleh Muslim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 011/KHL-JKT/II/2023 tanggal 21 Februari 2023; Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022;

Bukti P-5. Berita Acara Kebakaran Gudang Arsip PT. Karangjuang Hijau Lestari tanggal 4 Oktober 2021 beserta Dokumentasi Kebakaran;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 012/KHL-PP/XI/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-8. Rekon dan Ekualisasi Penjualan vs PPN 2017;

Bukti P-9. File Excel A.1 – KHL 1712 - Working Trial Balance_Audit-Released; Bukti P-10. Ekualisasi Peredaran Usaha SPT Masa PPN vs SPT Badan PT KHL

Tahun 2017;

Bukti P-11. Faktur Pajak dan Daftar Rincian Klaim Mutu di Faktur Pajak;

Bukti P-12. Daftar Uang Muka Penjualan dilaporkan di 2017, tetapi pengakuan penjualan di tahun 2018;

Bukti P-13. SPT Masa PPN Masa Desember tahun 2017;

Bukti P-14. Daftar rincian penjualan CPO dan TBS tahun 2018;

Bukti P-15. Audit Report tahun 2018;

Bukti P-16. Daftar pengakuan realisasi penjualan tahun 2017 tetapi faktur pajak uang muka penjualan dilaporkan 2016;

Bukti P-17. SPT Masa PPN masa November dan Desember 2016;

Bukti P-18. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan;

Bukti P-19. Audit Report Tahun 2017;

Bukti P-20. Faktur Pajak penjualan dilaporkan di 2017 tetapi pengakuan penjualan di 2018;

Bukti P-21. Faktur Pajak atas uang muka penjualan di 2017 yang belum dilunasi sampai 31 Desember 2017;

Bukti P-22. Faktur Pajak Penjualan dilaporkan di 2016 tetapi pengakuan penjualan di 2017;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Nomor 066/KHL-PP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5374/WPJ.21/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00395/RIKSIS/KPP.2107/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. KKP PPN (Tambahan);

Bukti T-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014351.15/2021/PP/M.VIIIA

Tahun 2023 (Bukti Terbanding 1-T1);

Bukti T-7. Tanggapan tertulis atas SPHP PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) 2017

Nomor 009/TAX-JKT/KHL/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 (Bukti Terbanding 2-T2);

Bukti T-8. Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00088/WPJ.21/KP.0704/

RIKSIS/2022 Nama Wajib Pajak PT Karangjuang Hijaulestari Masa & Tahun Pajak 0117-1217 (Bukti Terbanding 3-T3);

Bukti T-9. Tangkapan-tangkapan layar atas penelitian dan pendapat Terbanding atas Bukti Pemohon Banding Nomor P-9 1712.a. WS LK Koperasi Mukti Utama 1712.xlsx (Bukti Terbanding 4-T4);

Bukti T-10. Tangkapan-tangkapan layar atas penelitian dan pendapat Terbanding atas Bukti Pemohon Banding Nomor P-8 Berita Acara Kebakaran.pdf (Bukti Terbanding 5-T5);

Bukti T-11. Gambar contoh Laporan Polisi atas terjadinya Kebakaran (Bukti

Terbanding 6-T6);

Bukti T-12. Foto-foto Penelaah Keberatan pada saat Terbanding visit/kunjungan ke

Lokasi Pemohon Banding pada tanggal 16 November 2023 terkait proses keberatan (Bukti Terbanding 7-T7);

Bukti T-13. Daftar Akun N/A yang berisi Nomor Akun berdasarkan General Ledger

Pemohon Banding dan perkiraan Target Chart menurut Terbanding (Bukti Terbanding 8-T8);

Bukti T-14. Rincian Jurnal sampel Akun N/A No Account 450.10.00000,

615.20.10016, 709.99.99989, 750.45.20000, 799.99.99987, dan 999.99.99999 berdasarkan General Ledger Pemohon Banding (Bukti Terbanding 9-T9);

Bukti T-15. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/JKT/KHL-PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang karena tidak ada pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0118.179.720.043,00118.179.720.043,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi sejumlah Rp111.046.117.522,00 berdasarkan hasil uji dan analisa biaya upah panen dan merupakan koreksi sekunder, atas koreksi primer pada sengketa banding peredaran usaha PPh Badan; dan

2. Koreksi sejumlah Rp7.133.602.521,00 berdasarkan selisih Ekualisasi antara Penyerahan SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1. Bahwa koreksi sejumlah Rp111.046.117.522,00 karena merupakan koreksi sekunder atas koreksi primer pada sengketa peredaran usaha PPh Badan, maka alasan banding mengikuti sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2017; dan

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekualisasi PPN dengan SPT PPh Badan untuk membuktikan bahwa koreksi selisih ekualisasi sebesar Rp7.133.602.521,00 adalah tidak benar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti pada persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa terbukti yang menjadi pokok sengkta banding adalah koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp118.179.720.043,00 terdiri dari 2 (dua) pokok koreksi masing-masing adalah:

1. Koreksi sejumlah Rp111.046.117.522,00 berdasarkan hasil uji dan analisa biaya upah panen.

bahwa koreksi sejumlah Rp111.046.117.522,00 berdasarkan hasil uji dan analisa biaya upah panen dan merupakan koreksi sekunder, atas koreksi primer pada sengketa banding peredaran usaha PPh Badan;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp111.046.117.522,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil analisa perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan dicatat di dalam General Ledger;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa sangat jelas diatur bahwa temuan pemeriksaan oleh Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa realisasi produksi TBS-Inti tahun 2017, telah sesuai dengan pelaporan di SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi positif atas peredaran usaha berdasarkan analisa Upah Panen dan Premi Panen karena dalam menentukan jumlah produksi TBS berdasarkan Analisa Upah Panen dan Premi Panen, Terbanding keliru dengan mengambil total keseluruhan Upah Panen dan Premi Panen baik untuk Inti maupun Plasma;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding berdasarkan hasil analisa perhitungan upah paneh, premi panen dan denda panen yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Audit Report;

2. Working Trial Balance Audit;

3. Alokasi Akun;

4. Laporan Koperasi Mukti Utama;

5. SPT 1771 2017;

6. Kredit Pajak PPh 22;

7. Contoh Jurnal Gaji PPh Pasal 21;

8. Pemindahbukuan Ke KPPA;

9. Kontra Akun Kas Besar Kebun Maret 2017;

10. Penjelasan Tertulis Nomor 010/KHL-PP/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

11. SPT PPh Pasal 15 KHL OKT 2017;

12. Rekon dan Ekualisasi Penjualan vs PPN 2017;

13. Berita Acara Kebakaran;

14. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Januari;

15. Contra Account Kas Besar Kebun KHL 2017 Februari;

16. Koreksi Fiskal lainnya;

17. Surat pernyataan legalitas atas kertas kerja excel laporan audit;

18. Surat pernyataan legalitas dari Koperasi Pertanian Mukti Utama Nomor 005/KMU-EXT/I/2025;

19. Dokumen Classes of Financial Statements;

20. Dokumen Financial Statement Sub Classes;

21. Dokumen Financial Statement lines;

22. Dokumen Notes Lines;

23. Dokumen Details;

24. Dokumen Summary of CAJE;

25. Dokumen Summary of AJE;

26. Dokumen Summary of RJE;

27. Soft File Contra Account Kas Besar Kebun;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... dst

Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Sebuku, Propinsi Kalimantan Timur dan produksi minyak sawit dan inti sawit;

bahwa berdasarkan Pasal 12 UU KUP, sistem perpajakan menganut sistem self assessment, dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, penetapan jumlah pajak oleh Terbanding tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan kompenten;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil analisa perhitungan upah panen, premi panen dan denda panen (Analisa Upah Panen); bahwa dalam melakukan analisa berdasarkan upah panen sebagai dasar koreksi, Terbanding antara lain menggunakan/melakukan dengan cara:

- mengasumsikan bahwa upah pemanen (karyawan harian) adalah murni “Variable cost” yang berbanding lurus dengan produksi/panen TBS (Tandan Buah Segar) dan penjualan CPO dan PK;

- menggunakan asumsi tingkat upah panen Rp150/kg, denda panen Rp1000/kg, premi panen Rp80/kg, dan denda premi Rp 100/kg;

- menggunakan total biaya upah, termasuk upah panen di lahan plasma, dalam memprediksi jumlah hasil panen TBS Inti;

- Menetapkan asumsi harga rata-rata CPO dan PK;

- menetapkan asumsi tingkat rendemen hasil olahan TBS (CPO=21,83% dan PK=3,43%);

bahwa berdasarkan asumsi-asumsi tersebut di atas, Terbanding melakukan perhitungan jumlah hasil panen TBS (dalam kilogram), menetapkan jumlah hasil produksi CPO dan PK (dalam Kilogram), untuk kemudian menetapkan jumlah penjualan CPO dan PK selama tahun 2017;

bahwa walaupun upah panen, premi panen dan denda panen merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat tidak serta merta membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis (berupa Penjualan CPO dan PK) yang terutang pajak penghasilan, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa pemeriksaan pajak oleh Terbanding seharusnya dilanjutkan pada pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, hasil analisa upah panen yang dilakukan Terbanding berdasarkan asumsi-asumsi a quo, bukan merupakan bukti keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya atas peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berdasarkan analisa upah panen a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan adanya kekeliruan koreksi peredaran usaha berdasarkan analisa upah panen yang dilakukan Terbanding, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif atas peredaran usaha sejumlah Rp111.046.117.522,00 yang terdiri dari:

Perincian Koreksi Peredaran Usara

Koreksi karena ada CAJE ye blm diperhitungkan oleh Terberding 17.948.415.016,05

Koreksi berdasarkan analisa upah panen clan premi panen 93.097.710.528,00

Total koreksi 111.046.125.544,00

1. Client Adjusment Jurnal Entry (CAJE) bahwa Terbanding keliru mengutip angka Per Ledger Balance. Terbanding seharusnya mengutip angka Per Report Balance (Audited Balance);

bahwa berdasarkan kertas kerja Auditor Independen yang tercermin dalam Working Trial Balance_Audit-Released, terdapat CAJE sisi kredit atas Penjualan Neto Minyak Sawit (akun #400.00.00000) sejumlah Rp2.876.130.297,55 dan CAJE sisi debit sejumlah Rp21.435.363.894,69 dan CAJE sisi kredit sejumlah

Rp610.827.581,00 atas Penjualan Neto Tandan Buah Segar (akun #400.50.50023) yang tidak/belum diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa apabila CAJE – CAJE tersebut diperhitungkan oleh Terbanding, maka Total Penjualan Neto yang benar adalah sejumlah Rp754.835.695.736,00. Jumlah ini sudah sesuai dengan Penjualan Neto yang tercantum dalam SPT PPh Badan dan Laporan Audit Tahun 2017;

2. Kekeliruan Analisa Upah Panen bahwa Terbanding mengambil total keseluruhan Upah Panen dan Premi Panen baik untuk Inti maupun Plasma yaitu sejumlah Rp25.594.307.392,00 untuk Upah Panen dan Rp6.195.838.453,00 untuk Premi Panen;

bahwa sebagaimana lazimnya mekanisme dalam industri kelapa sawit, Pemohon Banding sebagai Perkebunan Inti harus menyediakan Kebun Plasma. Bahwa seluruh pengeluaran untuk Plasma akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Inti (Pemohon Banding), kemudian Inti akan menagih kembali biaya-biaya yang merupakan porsi Plasma kepada Plasma termasuk Upah Panen dan Premi Panen.

bahwa dalam analisa upah panen, Terbanding tidak mengeluarkan Upah Panen dan Premi Panen untuk porsi Plasma masing-masing sejumlah Rp5.755.268.408,00 dan Rp2.121.215.491,00;

bahwa Upah Panen dan Premi Panen tersebut merupakan bagian dari total Alokasi Biaya Panen TBS dari Inti sebesar Rp11.696.488.646,00 dan dibuktikan dengan Laporan Keuangan Plasma Koperasi Pertanian Mukti Utama;

bahwa alokasi Biaya Panen TBS sejumlah Rp11.696.488.646,00 tersebut merupakan bagian dari total Beban Pokok Penjualan Plasma sejumlah Rp123.051.091.637,00 sebagiamana tercantum dalam Laporan Sisa Hasil Usaha Koperasi Pertanian Mukti Utama untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

bahwa apabila Terbanding mengeluarkan Upah Panen dan Premi Panen yang dialokasikan ke Plasma, maka Upah Panen Inti menjadi sejumlah Rp19.839.038.984,00 dan Premi Panen Inti sebesar Rp4.074.622.962,00; bahwa apabila mengikuti formula analisa upah panen yang dilakukan oleh Terbanding, dengan memasukan angka upah panen Kebun Inti (Pemohon Banding) maka:

- dengan Upah Panen Inti sejumlah Rp19.839.038.984,00 akan diperoleh jumlah produksi TBS Inti sebesar 132,258,190 Kg, bukan 170,626,646 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

- dengan Premi Panen Inti sejumlah Rp4.074.622.962,00 akan diperoleh jumlah produksi TBS Inti sebesar 50,727,764 Kg, bukan 77,242,958 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

- Dengan demikian, Total Produksi TBS Inti adalah sebesar 182,985,954 Kg (132,358,190 Kg + 50,727,764 Kg), bukan 247,869,604 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

- Dengan jumlah Produksi TBS Inti sebesar 182,985,954 Kg, akan diperoleh Produksi TBS yang diolah sendiri sebesar 229,356,796 Kg, bukan 294,240,446 Kg sebagaimana perhitungan Terbanding;

- Dengan jumlah TBS yang diolah sendiri sebesar 229,356,796 Kg dan dengan rendemen yang sama yaitu sebesar 21,83% untuk CPO dan 3,43% untuk Palm Kernel (PK) akan diperoleh Hasil Olahan sebesar 50,068,589 Kg untuk CPO dan 7,866,938 Kg untuk PK;

- Dengan Produksi CPO sebesar 50,068,589 Kg dan PK sebesar 7,866,938 Kg, penjualan berdasarkan formula analisa Terbanding adalah sebesar 64,480,658 Kg untuk CPO dan 11,019,292 Kg untuk PK;

- Sedangkan penjualan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar 68,404,660 Kg untuk CPO dan 11,639,437 untuk PK;

- Dengan demikian dengan mengikuti formula analisa upah panen Terbanding, seharusnya terdapat koreksi negatif sebesar 3,924,002 Kg untuk CPO dan 620,145 Kg untuk PK;

- Dengan menggunakan harga rata-rata menurut Terbanding sejumlah Rp8.064/Kg untuk CPO dan Rp6.554/Kg untuk PK, maka seharusnya terdapat koreksi negatif atas peredaran usaha sejumlah Rp31.643.155.304,00 untuk CPO dan sejumlah Rp4.064.429.616,00 untuk PK sehingga total koreksi negatif untuk peredaran usaha berdasarkan formula analisa adalah sejumlah Rp35.707.584.919,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti transaksi sebagaimana disebutkan pada bagian atas, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup bukti sebagaimana di atur Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp111.046.117.522,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas peredaran usaha sejumlah Rp111.046.117.522,00;

2. Koreksi sejumlah Rp7.133.602.521,00 berdasarkan selisih Ekualisasi antara Penyerahan SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Badan.

bahwa koreksi Terbanding sejumlah Rp118.179.720.043,00 berdasarkan selisih Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP cfm. SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:

a. PPh Badan

Fereslal de Lisama Pad 235,005, 736

Janin 138 655.695,7 36 h. PPN

DPP ctr SPT dasa PPM Sawan sah Desember TE ON

KPP Patas Jakarta Phat 56,38 DM sd

KEP Frataria Taraxan MA LT

Dikurangi Penyerahan BKP :

- Ban Cabang te Pusat/C abang Ir

- Gari Pusat ke Cabang il

CPP PPM sebelah dikurangi pevyer aad antar cahang Ta PEN OR

€. Selisih (a - b) PA EN Ken aa gd. Dikurangi Pangh. yang bukan objek PPN

4. Ditambah Ghjek PPN yang bukan penghasitan :

f. Objek FPN yang belum dilaporkan oleh WP (c-d+e} PA Anh bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan/pengujian lebih lanjut atas perbedaan pelaporan antara SPT PPh Badan dengan SPT PPN, namun dengan serta merta melakukan koreksi positif pada Dasar Pengenaan Pajak PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN diatur dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak

atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; …dst bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …dst; bahwa berdasarkan peraturan perundangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dimungkinkan terdapat perbedaan perlakuan akuntansi, saat terutang pajak, dan saat pelaporan di dalam SPT PPh Badan dengan SPT PPN;

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian diperoleh fakta-fakta:

a. Terdapat klaim mutu yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sejumlah Rp3.162.967.579,00, namun dalam Laporan Keuangan disajikan sebagai beban/ biaya operasional, bukan disajikan sebagai unsur pengurang peredaran usaha;

b. Terdapat penerimaan uang muka penjualan di tahun 2017 (Faktur Pajak atas uang muka sudah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 2017) sejumlah Rp21.334.985.688,00 namun baru diakui sebagai penjualan pada tahun 2018;

c. Terdapat Faktur Pajak atas uang muka penjualan di 2017 yang belum dilunasi sampai 31 Desember 2017 sejumlah Rp7.768.142.368,00 sehingga direclass ke akun piutang usaha oleh Auditor;

d. Terdapat penyerahan yang terutang PPN sejumlah Rp2.396.607.208,00 atas penjualan kecambah yang bukan merupakan unsur peredaran usaha, melainkan dicatat penghasilan dari luar usaha, sehingga harus ditambahkan dalam ekualisasi sebagai unsur penambah;

e. Terdapat penerimaan uang muka penjualan pada tahun 2016 (Faktur Pajak atas uang muka sudah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 2016) yang baru diakui penjualannya pada tahun 2017 yaitu sejumlah Rp35.470.370.198,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka rekonsiliasi/equalisasi SPT PPN dengan SPT PPh Badan secara utuh adalah sebagai berikut:

Esualisasi peredaran usaha cfm SPT PPh Badan vs DPP PPM dm SPT Masa PPN

Tahun Pajak 2017

Keterangan tea

Peredaran usaha dim £?T PPh Jadan 754.835.695.736

Bitambah :

Yang ada di SPT Masa PPM, tapi tidak ada di Perediran Usaha:

Koin mutu fai SPT Mose PPN sbg pengurang DPP PPA, di Laporan Keuangan dicatat sbg bioya (3.152.967.579)

FP etus uang muka penjualan df tohun 2017 den sudah dilusasi sompar 3i Des 2017 21.334.985.6588

FP ctes wang muka penjualan di tohun 2017, tepi belum difunasi sampai okhir Ces 2017 7.768.142 368

Penyerahan yong terutang PPN tapi bukan merupakan genfuelan 2.396.697.205

28.336, 767.695

783.172.463.421

Dikurangi:

Yarg ada di Peredaran Usaha, tapi tidak ada di SPF Masa FPN:

Uang muka penjualan yang diteriana di tahun 2016, tapi penjualannyua baru diakui di 2017 (35.470,370,198} (35.470, 370. 198)

Peredaran ustha setelah recanciing item 747 702.092.223

DPP PEN cfm SPT Masa PPN Tahun 2017 bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp7.133.602.521,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas peredaran usaha sejumlah Rp7.133.602.521,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1DPPPenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri118.179.720.043,0000118.179.720.043,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut TerbandingRp 118.179.720.043,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 118.179.720.043,00

Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022, atas nama PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lantai 16 A-H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DasarPengenaanPajak
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN
a.2. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri0,00
a.6. Jumlah0,00
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN0,00
c. JumlahSeluruhPenyerahan0,00
2PenghitunganPPNKurangBayar
a. Pajakkeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri0,00
b. Dikurangi:
b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan2.981.918,00
d. JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan2.981.918,00
e. JumlahPenghitunganPPNKurangBayar(2.981.918,00)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakBerikutnya2.981.918,00
4PPNyangKurangDibayar0,00
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0,00
6JumlahPPNyangmasihharusdibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.