P U T U S A N
Nomor PUT-001968.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00612/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22 tanggal 23 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001968.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARANGJUANG HIJAU LESTARI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 16 Unit A-H, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard RT 006 RW 002, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Donny jabatan Direktur, (domisili elektronik karangjuanghijau.pusat@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Eddytan Hasan S.H., S.E., Ak., M. Ak., BKP, CA, CPA., Izin Kuasa Hukum : KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/JKT/KHL-PP/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dody Doharman/ 198206032004121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,
2. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo/ 198404182004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,
3. Nama/NIP: Sigit Haryanto/ 198905122014021007,
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-918/WPJ.21/2025 tanggal 27 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;