Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-001968.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Karangjuang Hijau Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001968.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Karangjuang Hijau Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4; Pasal 9
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001968.16/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Karangjuang Hijau Lestari
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00028/207/17/047/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
5 Desember 2025