Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-001962.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

CV Pacific, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor: PUT-001962.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/207/19/405/24 tanggal 10 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001962.16/2025/PP, antara:

CV Pacific, NPWP 80.489.484.8-405.001, beralamat di Jalan Pelabuhan II KM. 3 Cipanengah No. 414, RT.001 RW.019, Warudoyong, Kota Sukabumi, dalam hal ini diwakili oleh Solihin, jabatan: Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Heri Sunandar

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-43/PP/IKH/2025 tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025/DIR/PCF/VII/040 tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-104/PJ.07/2026 tanggal 7 Januari 2026,

3. Nama / NIP: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-214/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-607/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-070/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025/DIR/PCF/II/012 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-636/SUB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025,

TelahmembacaBantahanPemohonBandingNomor 2025/DIR/PCF/VI/025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/207/19/405/24 tanggal 10 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri01.535.401.300
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)01.535.401.300
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)01.535.401.300
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0153.540.130
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0122.832.104
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0122.832.104
c Diperhitungkan
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0122.832.104
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)030.708.026
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)030.708.026
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP013.486.965
b. Bunga Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)013.486.965
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)044.194.991
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2024/DIR/PCF/II/028 tanggal 28 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No. 1.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri01.535.401.3001.535.401.300
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut0153.540.130153.540.130
3.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0122.832.104122.832.104
4.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) bayar030.708.02630.708.026
5.Bunga Pasal 13 (2) KUP013.486.96513.486.965

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar30.708.026030.708.026
Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga13.486.965013.486.965
b. Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar44.194.991044.194.991

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025/DIR/PCF/II/012 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 24 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025/DIR/PCF/II/012 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor : KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00024/207/19/405/24 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 diterima pada tanggal 28 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Solihin jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 38 tanggat 12 Februari 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratkeputusanTerbandingNomorKEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Il. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (RP)
Keputusan Keberatan (RP)Pemohon Banding (RP)
1.Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.535.401.30001.535.401.300
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut153.540.130153.540.130
3.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan122.832.104122.832.104
4.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) bayar30.708.02630.708.026
5.Bunga Pasal 13 (2)13.486.96513.486.965

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

• Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.535.401.300

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.535.401.300 dengan alasan bahwa:

1. Berdasarkan hasil pengujian, didapatkan omset dari database berupa file dalam bentuk Excel Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dan telah melebihi batas pengukuhan PKP;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa :

1. Database File Excel adalah merupakan target penjualan bagi seluruh Salesman Pemohon Banding;

2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 23/PJ/2013 yaitu :

Pasal 4:

"c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat...................... dst

bahwa Terbanding hanya berasumsi atas koreksi adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian tidak langsung dari database file Excel, serta tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten dalam melakukan koreksi dimaksud. Data base file Excel pada kenyataanya tidak dapat menyimpulkan/membuktikan adanya fakta sebuah transaksi penyerahan dari Pemohon Banding kepada pihak manapun baik itu terkait Penyerahan Barang Kena Pajak maupun Penyerahan Jasa Kena Pajak;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding tidak memiliki bukti yang cukup dan kompeten atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-636/SUB/WPJ.09/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 2025/DIR/PCF/II/012 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Solihin;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
PemohonKeputusan
BandingKeberatan
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.535.401.300

a. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

b. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingRp0,- Menurut TerbandingRp1.535.401.300,- KoreksiRp1.535.401.300,- Berdasarkan ketentuan

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri

Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian

Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a) 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b) 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c) "100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa

Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena

Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Pasal 1 ayat (9)

Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkanketerangantidaksebenarnyaatau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 6 ayat (3)

Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (4)

Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 Nopember 2015;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, maka:

c. Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Surat Keberatan Wajib Pajak, Data Wajib Pajak pada aplikasi internal DJP, Hasil Pembahasan dengan Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak serta setelah mempelajari ketentuan- ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang terkait dengan sengketa Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat :

1. Bahwa dasar hukum yang digunakan Tim Peneliti dalam menyelesaikan sengketa keberatan yang diajukan Wajib Pajak adalah :

Pasal 1 angka (6) UU KUP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (9) UU PPN

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (4) ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a) Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti (Faktur Pajak) telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa c) Bahwa sengketa keberatan yang diajukan Wajib Pajak merupakan sengketa yuridis dan pembuktian sehingga harus dilakukanpendalamanperaturanterkaitdan

penelitian/pembuktian mendalam atas semua bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kebenaran transaksi yang dilakukan Wajib Pajak;

2. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumentasi peminjaman dokumen sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 474/RIKSIS/KPP.0909/2023 tanggal 29 Desember 2023 dokumen yang diberikan Wajib Pajak saat penelitian keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan dokumen yang diberikan Wajib Pajak maupun data internal yang dimiliki pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak beserta hasil pembahasan dengan pemeriksa dan Wajib Pajak ditemukan data dan fakta sebagai berikut :

a) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim pemeriksa diketahui tim pemeriksa melakukan koreksi dengan sumber data berupa data yang berkaitan dengan penjualan yaitu resume penjualan dan penjualan perhari per-orang di bagian marketing Wajib Pajak sehingga data tersebut merupakan data dan fakta nyata yang mana diperoleh dari komputer Wajib Pajak dan dilokasi usaha Wajib Pajak. Atas penjualan tersebut yang terutang PPN dipungut sendiri, karena berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Wajib Pajak dalam kegiatan operasionalnya, tidak melakukan penyerahan barang ataupun jasa yang bukan objek pajak atau yang dikenakan fasilitas. Adapun data penjualan yang kami dapatkan di dalam file Wajib Pajak adalah penjualan saos, sambal, dan bumbu dapur berupa cabe bubuk yang notabene merupakan barang kena pajak;

b) Peneliti juga mempertimbangkan informasi yang didapat dari pemeriksa terkait kronologis sebagai berikut :

Pasa dia AA PU sete bung se hard RPL Angs Paseo aig]

Crakk tho ee Se ea hr a pach Sa pe eae ar Malaka

Mia Ar PA PE sis Sadan yon fp eapedkh oder Jha AA Peso fhe prepa SY er vaio Brus Siar DTD ee OP PA Pate ona sa Tak

Ga Wad fi pena mei tea Saino Paras ab anta Shearer an li KAA aon

Pcp IGG ab WP CR pump go mana IR Tel pesphorege puan ee aah era na aa | Oe ea

Pe AA an om TED SS Ai BA PT tae Aa PR merak ia

PS aa pei aa Do Tana Teer oa api aa poorest emt eres Dee aa naa ecu Pub a AN IA Bare ena GER hae Tere ohare aba anal mena backer ced iets: Perper keer ca iring ear de oer yest coe ak an cea ils rahi Bodie Pekan papa pa ea ara BBG RP Un ad dees daa eg cine

Pierre pre barber tach: ana po Resa nas pert ret peed Gharib Indas cite ak an

‘eer CGR Imas a ES Pena Pes her cea (ut cna R9

Kes att baka be. ben cet

Sea Kala naa phi oe Rue esta ng Beton yi p belaly divezace korn

Ts | PA Se Papua cbt bea Kenari er Peran BI on ne kn nasa helen chin aha chica ena aan be aan atasan one ena odoinn Erni

Pe nat Ban nan Panah Ta aa in ha LA) AA ea wee Ph aral AK

Ban dea maan asian at ana perdasarka ea chin oie: Eien

Papa En Bapa pai ne pian aan Mana AAA cise cae an Daan an en ang

Pesan an eng giaa ah Wap Pajak ke-peada adie an ANA Bat rh Ett ST paals Tarra Ratt stat tah NA AA arahan Bana bapa DR Battin ML

SL la ose okt datang fb ote ecm Rep SI Po TI

Per Bo a bc gala i acd PMA eto Bea ast. Tea na berang

Pe bean ait APE Pm ried Tebe ai na dar

Pe Ba Tea ar Sarah, Jean Posen Dalan hat nan apa ing Tara ik:

[REED eM ee na Ta eng tls Te La PR aan aa kore Pair Pula hana DA Bh. See AN Kena Far pan Lap sa ats coma Sial olah

Ca Hen ida ders Ika ras La

Pnb Pra ashe) AG bet tint pee Ia Na ANA oo Beating BL ba al WW

Ph Bete Ian abet Saat coon ihe Binaan Ana cam lee aaa boca Gn pak ag

Pada sai Ber LS PALA Ra ab RAPS URI ak Tana Abad Dana ear

Peni na pn pap SP RL TA pe Teki gape aa Pas asn dan tnd ank an

Has Inka an AR aa peres ia basa Ta AS ome nr aan “Sha Spa COL ISR “erie EA RE en ana KA TA ea AP Daan har

SA cat bat Task aa aa nanas ata al aa MA Aan Nun ana PES Ya teas c) Bahwa Wajib Pajak dalam surat pengajuan keberatan menyatakan tidak setuju atas dasar hukum koreksi yang digunakan oleh pemeriksa, yakni Pasal 4 ayat (1) UU PPN dengan alasan Pemeriksa tidak menyebutkan secara detil koreksi dalam SPHP tersebut atas huruf yang mana. Menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

Mp Ap bp Raga TE Rp

PA La SEAL AT SL MA nh

1 MELATI LA bee et omen Papa nd fea MA Pa an nee aah eet

Mapan

Some Puan San nan

Pa ae Nata bo toga stitial EA tb ham an .

Pa teats

Pope Aa fate PT UN NI Da Bee i et aa Senada Para .

peer ea Ko an

Lg Poe ag te ate Pena Ben an a Diana Maak on eka Pa

Sader per bi PE a ra Papan intan an Pena PA Ra Agal

HA pa ata Kan Bana Tandan on nan an APP PG BA RN RA ko

" CL i eee Ge Hong that ste Li PPP tp aa Pena Bantai EL hain SE Pt eo Th the bt oh Poa Btn te de Patin Kepo Pun sombre gee Mp .

LN JI KN 0 TN tok asa Pa MA AR aa set Cans Soe TDR PAT Lercetper Dea NA TPA DI MEP

d) Bahwa menurut Wajib Pajak pemeriksa tidak memiliki bukti yang kuat dan berkaitan, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Jo. Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP, sebagai berikut :

KA Ma Pa Pasar Ya pone ti Ta empal dala dalan Be iituk eloekiessik ee Oe a

SN tb eet avatar tas tenn WREST NUR Ih enggan oe

Poets shar gp apa heb tor rk Buse Raga gn COR tee Pa

Ma as Rare | 17 eng Wor cWpr ae wat.

Salat IL Mila Pat OC EA Ip IS ae Sa PR

Ma EN Pa Atas abal SR ba Tanto»

DAD RAN Ice PEN Dg PENA ap KL Kn DDR uit Peer ST tee oD pate dear en

Cs eT? Ce MAEL Na

Tie tp eda ee Pa] Peter TEA KET | DANA RI Ae BEN tate

Tue Ta Boer Aa te ee ames hats Pa or. biome la

'- a en Pata Po oh aliran PIN KAN AL a BA PETA at Eo hat

! Poot Pat peer cok set DAK NRC KAT DE ides ho da ate bo Saath oe ae heepr Tee naga Pent eo Melaktukar WAWANCARA calle GR TR we ana cs

PA WPS nama ee ap rahe ha torn a pager as

Pett ae PTPN IN TP Tit MAN. LAN Si TAN BELA | Be Pata Fasa

Le AU NAN ADIL SC LI DENSITAS | me pps rat .

Poe teeing Moped ena pan Dana perang ca ang

PEG PETA KANAN TI el el BAP LI 2 BILA SNN NUN Ana

= Merta yin a TTI AS ED aed pte Pac aa wee Dogme Wear Vat vam tet ga ar os

Ou ee =) | ec

SUIG@SSAITI a Pe abner Ta eta a WE rp att tbe

MOLE ee Rn sie i hath ond eM ve ger rae tp Dae Doha Robe mp ogee otk wad pod ee De ed Ce Aging lip hi:

MI RP Bagan PS Pang Tile Tenayan inna Beban

PE ami po hi IK Benar aa barby res

Fo Berra Acara Bela AA PA ana boom :

“ath eat Aru Man pan Ia anjar TA MN Ga

Fe a ISS BATAN LL DI DSN PENA | mer Daa het pa Tea a gett

Seep oa: Ur an Hart ede Pe ee Fk wae pare 8

TOS Bea AE AMA MA indie tf PMA ena Te pee ns

Di Di Nk BATA PAKA: AA BINI Mas DPP Ca ee rT kn ga KAA Sa an an Pra na te

Piven ae IP Perek irk ear pit Nata as Pints

LA eta TA TA Ai DELI LA MIN peu Pia pe nae a methane dip pte eee ob op

BET eta pe act speed TPI METER Ka es | ee ANN a Di Me bagas ra

PE RP Tabanan pp SAN apada eta una Pa Ro aan tata “oy

Poem adhere psd It YA Pi gerbe tata 4

PA ii Ta MA ee ee ed ed CP PN ita tadi Ra Na

DO La Oe pa Dag Bea CRD Pap aa PAMA RPL or

Teri Ken Pati kn PN ira pon Taat Kamp yap

It ktap that Pb Kah LP PA PAP OAT th tone

Papa aka

Ta Tas te LA Pa pe WEE AN merle way fhe tet an

Bo tata nina Ghose ore vip Katana hers aa seb toate

Tog ph Pa ake pat aral be bpp. tte fhe ee Pee afi ab Tapa Be peo eee rar eat hdr bart:

“RECA wedi fo Poet ogee gar tere bo tip Hag Mp toe al

‘repress eden. bathe rt Bae bps eta bai

Sheth yar pth ete Pn GER ye uertoeariesd be ane yt

DOE gp ere To Pp Prep B OPE BEBE 2 IL ar GA BPI Tobi et ng

LA IA Lee OO Oe DENDA KENA DA DEA AN EA AN SN SU ban AT Dr BEA DLP UII ANN NTT LAN PEN: TPI DN TANGAN Na SEAT IU DAN NU beta

Papa bagan. pa

. Sat Kak aa ost:

Petia ba an ara kanan Pade opa han aras neo, bata ha Ramdas Parah nb Pp Tebar ar pa pom ERA NE ia Pk!

Lo Lara Park Gps wep kali dj PTN TI DA BEN TA | Pata, i tarts Pop oe be gt L

Te beet ee PE ae PP Pa ob bom ore ore ot

Pande Yop npc tye gh ee Pepe br at ge bak Doane basa eh eet ot eR KA pede aa jua

Per ee Lara Peta an balet

Ve Peace at Poe eRe Be Prac Bank tarps. Doser toe ee eer a ee eC OT Pa tt

Cee cca: ee ee Oa an re pat rt 1

"MED: mmr ies be Pause Repo oun Thee ae de i pa oar

At ee ae pa eT wipe e) Bahwa terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan dasar hukum koreksi yang digunakan oleh pemeriksa, yakni Pasal 4 ayat (1) UU PPN dengan alasan Pemeriksa tidak menyebutkan secara detil koreksi dalam SPHP tersebut atas hurufyangmana,dalamhalinipeneliti memperjelas/menegaskan atau menambahkan terkait hal yang disengketakan oleh Wajib Pajak;

f) Tim peneliti berpendapat bahwa penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN sudah tepat dan hanya perlu diperjelas. Bahwa berdasarkan karakteristik usaha dan proses bisnis Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan pada laporan hasil pemeriksaan atau pembahasan dengan Wajib Pajak, maka menurut peneliti penggunaan dasar hukum koreksi mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

g) Bahwa substansi koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah karena adanya data yang ditemukan pada saat pemeriksa melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak, dimana data tersebut intinya adalah data yang berkaitan dengan penjualan yaitu resume penjualan dan penjualan perhari per- orang di bagian marketing Wajib Pajak. Atas penjualan tersebut yang terutang PPN dipungut sendiri, karena berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Wajib Pajak dalam kegiatan operasionalnya, tidak melakukan penyerahan barang ataupun jasa yang bukan objek pajak atau yang dikenakan fasilitas. Adapun data penjualan yang diperoleh di dalam file Wajib Pajak adalah penjualan saos, sambal, dan bumbu dapur berupa cabe bubuk yang notabene merupakan barang kena pajak;

h) Bahwa menurut data yang diperoleh pemeriksa dari komputer Wajib Pajak, di tahun sebelumnya yakni tahun 2018, Wajib Pajak telah membukukan omset cabang sukabumi sebesar 10 milyar lebih sehingga omset ditahun 2019 yang sebesar Rp17.783.109.500 menjadi objek pajak karena sudah melebihi batas pengukuhan PKP sebesar 4,8 Milyar;

i) Bahwa melihat substansi data yang diperoleh pemeriksa tersebut peneliti sependapat bahwa data tersebut mengindikasikan adanya penjualan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sehingga yang seharusnya pada saat itu Wajib

Pajak telah melaporkan peredaran usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun tidak melakukan hal tersebut, dan fakta tersebut baru diketahui pada saat dilakukan tindakan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2019, yaitu pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak oleh pemeriksa;

j) Bahwa peneliti memperoleh data terkait dokumen yang oleh pemeriksa disebut sebagai Berita Acara dan oleh Wajib Pajak dianggap sebagai sekedar tanda terima, dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Ce Tp ae 1 ——

. foe a . . bee

aa Ia pee: ' ai Th : wi po oa rea ee to 3 nots trey stock pale ve yaar Tel a ' ae Tg ittrolak—s a LS A

Dokumen tersebut diatas menunjukan adanya sebuah fakta dokumen yang redaksionalnya berupa Berita Acara Pengambilan Berkas / Data ditempat Wajib Pajak, dimana data yang diperoleh adalah sebagaimana tersebut diatas. Pada dokumen tersebut tertera kedua pihak penandatangan yaitu Sdr. Bakti Budiman dari pihak pemeriksa pajak dan Bapak Aceng dari pihak Wajib Pajak (staff/karyawan);

k) Secaraformaldokumentersebutmenyatakan/ menginformasikan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 telah terjadi proses pengambilan data dilokasi usaha Wajib Pajak dimana hal tersebut adalah dengan sepengetahuan/seizin pihak Wajib Pajak, dalam hal ini Bapak Aceng yang merupakan staff/karyawan dari Wajib Pajak CV.Pacific. Sehingga secara formal dokumen proses pengambilan data tersebut telah terdokumentasikan dan dengan sepengetahuan pihak Wajib Pajak;

l) Bahwa menurut peneliti dengan keberadaan dokumen tersebut maka proses perolehan/pengambilan data yang dilakukan pemeriksa dilokasi usaha Wajib Pajak tidak dapat disalahkan, meskipun memang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana disampaikan dalam surat pengajuan keberatan Wajib Pajak;

m) Terkait permasalahan prosedur pengambilan data yang dipermasalahkan oleh Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak menganggap pemeriksa teiah memperoleh data dalam bentuk elektronik, namun cara perolehannya tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagian E Angka 6, yaitu sebagaimana diuraikan diatas. Terkait hal tersebut peneliti telah menyampaikan kepada Wajib Pajak perihal ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, yaitu dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan

pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

n) Peneliti menambahkan tanggapan terhadap sengketa terkait prosedur perolehan data tersebut dimana Wajib Pajak menjadikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Defini Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau pejabat tertentu dengan tujuan memberikan informasi, petunjuk, atau arahan tertentu kepada pihak-pihak yang terkait. Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, namun seringkali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu;

o) Bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meliputi:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3) Undang-Undang/PeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang;

4) Peraturan Pemerintah;

5) Peraturan Presiden;

6) Peraturan Daerah;

p) Surat edaran tidak termasuk dalam hirarki tersebut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Namun, surat edaran sering digunakan

oleh pejabat atau instansi untuk memberikan penjelasan atau interpretasi terhadap peraturan yang sudah ada, atau sebagai instrumen untuk mengarahkan pelaksanaan tugas di lingkup internal;

q) Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Bahwa tim juga pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan, dalam hal ini karena secara formal wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP, dikurangi pajak masukan sebesar 80% dari PK yang seharusnya terutang. Dalam hal ini Wajib Pajak tidak menanggapi hal tersebut baik pada pembahasan akhir ataupun pada pengajuan keberatan Wajib Pajak;

III. KESIMPULAN a. Surat permohonan banding Nomor 2025/DIR/PCF/II/012 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Januari 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 2025/DIR/PCF/VI/025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero dan Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Pacific Nomor 38 tanggal 12 Februari 2020;

Bukti P-2. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-43/PP/IKH/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Heri Sunandar;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Heri Sunandar;

Bukti P-4. Pakta Integritas Direktur a.n. Solihin;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 2025/DIR/PCF/VII/040 tanggal 25 Juli 2025 a.n. Heri Sunandar;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk a.n. Heri Sunandar;

Bukti P-7. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Heri Sunandar; Bukti P-8. Kartu NPWP a.n. Heri Sunandar;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk a.n. Solihin;

Bukti P-10. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-11. Mapping Sengketa;

Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. Laporan Penjualan dan Biaya;

Bukti P-14. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21; Bukti P-15. Daftar Gaji;

Bukti P-16. Tanggapan tertulis persidangan tanggal 7 Oktober 2025;

Bukti P-17. Laporan Kas Besar;

Bukti P-18. Laporan Kas Kecil;

Bukti P-19. Laporan Penerimaan Setoran Penjualan;

Bukti P-20. Rekap Penjualan dan Piutang Sales;

Bukti P-21. Rekap Penjualan Per Produk;

Bukti P-22. Rekap Penjualan Per Sales;

Bukti P-23. Rekap Penjualan Sales;

Bukti P-24. Stock Opname Kas Besar;

Bukti P-25. Stock Opname Kas Kecil;

Bukti P-26. Tanggapan tertulis persidangan tanggal 4 November 2025; Bukti P-27. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak;

Bukti P-28. Surat keterangan terdaftar;

Bukti P-29. Faktur pajak pembelian;

Bukti P-30. Rincian pembelian;

Bukti P-31. Data Harga Pokok Penjualan (HPP);

Bukti P-32. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-

00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024; Bukti P-33. Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 2024/DIR/PCF/II/028 tanggal

28 Februari 2024;

Bukti P-34. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor: 00024/207/19/405/24 tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P-35. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 38 tanggal 12 Februari 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-36. Pakta Integritas a.n. Solihin;

Bukti P-37. Bukti transfer dan penerimaan uang:

a. Laporan kas besar;

b. Rekapitulasi penyetoran Pacific Cabang Sukabumi ke Pacific Pusat;

c. Bukti transfer;

d. Rekening koran CV Pacific Pusat; dan e. Flow chart arus uang dari cabang ke pusat;

Bukti P-38. Tanggapan tertulis persidangan tanggal 2 Desember 2025;

Bukti P-39. Permohonan PKP CV Pacific Sukabumi;

Bukti P-40. Pendapat akhir tanpa nomor tanggal 13 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-474/RIKSIS/KPP.0909/ 2023 tanggal 29 Desember 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-15009/WPJ.09/BD.06/ 2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 7 Oktober 2025;

Bukti T-6. Rekap Penjualan Tahun 2019;

Bukti T-7. Bukti-bukti saat pemeriksaan lapangan:

a. Dokumentasi Foto;

b. Dokumen Forecast 2019;

c. Laporan Penjualan 2018;

d. Monitoring 2019;

e. Omset 2017; dan f. Rekap Stock;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 4 November 2025; Bukti T-9. Penjelasan tertulis persidangan tanggal 2 Desember 2025: Bukti T-10.Kesimpulan akhir;

Bukti T-11.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-22/RIKSIS/KPP.0907/ 2024 tanggal 30 Januari 2024;

Bukti T-12.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 mengenai

PKP PPN;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025/DIR/PCF/II/012 tanggal 10 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri01.535.401.3001.535.401.300

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.535.401.300,- sesuai KEP- 00170/PJ/WPJ.09/2024 Tanggal tanggal 28 November 2024 karena Berdasarkan hasil pengujian, didapatkan omset dari database berupa file dalam bentuk Excel Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dan telah melebihi batas pengukuhan PKP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan Database File Excel adalah merupakan target penjualan bagi seluruh Salesman Pemohon Banding;

bahwa Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 23/PJ/2013 yaitu :

Pasal 4:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat...................... dst bahwa Terbanding hanya berasumsi atas koreksi adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian tidak langsung dari database file Excel, serta tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten dalam melakukan koreksi dimaksud. Data base file Excel pada kenyataanya tidak dapat menyimpulkan/membuktikan adanya fakta sebuah transaksi penyerahan dari Pemohon Banding kepada pihak manapun baik itu terkait Penyerahan Barang Kena Pajak maupun Penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp1.535.401.300,-, di mana menurut Pemohon Banding nilai penyerahan tersebut nihil, sedangkan menurut Terbanding terdapat penyerahan yang belum dilaporkan sehingga seluruh nilai tersebut menjadi objek koreksi dan sengketa dalam proses banding ini .

bahwa koreksi tersebut didasarkan pada data yang diperoleh Terbanding dalam proses pemeriksaan langsung di lokasi usaha Pemohon Banding, yaitu melalui pengambilan data dari komputer Pemohon Banding yang mencakup berbagai folder dan file seperti MONITORING 2019, LAP.PENJUALAN 2018, FORECAST 2019, REKAP STOCK 2019, serta data omzet tahun-tahun sebelumnya, yang menurut Terbanding diperoleh secara sah, diketahui, dan disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana dibuktikan dengan berita acara peminjaman data dan dokumentasi foto kegiatan pemeriksaan di lapangan. bahwa Terbanding menegaskan bahwa proses pengambilan data tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada fiskus untuk melakukan pemeriksaan, menelusuri kebenaran pembukuan dan kegiatan usaha Wajib Pajak, serta meminta dokumen, data, dan keterangan yang diperlukan,

sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data diperoleh tidak sesuai prosedur dinilai tidak berdasar .

bahwa dari data yang diperoleh, khususnya data MONITORING 2019, Terbanding menemukan adanya transaksi penjualan tahun 2019 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, serta diperkuat dengan data REKAP STOCK 2019 yang menunjukkan adanya pergerakan persediaan keluar yang mencerminkan penyerahan barang kepada pihak lain, sehingga secara substansi telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang seharusnya terutang PPN .

bahwa Terbanding secara tegas membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data yang digunakan merupakan data perencanaan atau target penjualan, karena data yang digunakan sebagai dasar koreksi adalah data MONITORING 2019 yang merupakan data aktual hasil input transaksi penjualan, bukan data dalam folder FORECAST 2019, sehingga secara logis tidak mungkin data tersebut diinput tanpa adanya dokumen sumber yang valid. bahwa selain itu Terbanding juga memperoleh data LAP.PENJUALAN 2018 yang menunjukkan bahwa omzet Pemohon Banding pada tahun sebelumnya telah melebihi Rp4,8 miliar, sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan Pemohon Banding telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang mengakibatkan seluruh penyerahan pada tahun 2019 menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN .

bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan telah dilakukan permintaan dokumen pendukung atas data yang ditemukan, namun Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen tersebut, sehingga Terbanding menggunakan data yang tersedia sebagai dasar pengujian, yang merupakan kewenangan fiskus dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan Undang-Undang KUP .

bahwa hasil pemeriksaan di lokasi cabang Sukabumi tersebut juga telah dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan terhadap kantor pusat Pemohon Banding yaitu CV Pacific Tasikmalaya, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang berbeda dan menghasilkan koreksi

peredaran usaha yang sama, yang kemudian dituangkan dalam SKPKB atas kantor pusat dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding hal ini memperkuat bahwa data penjualan yang belum dilaporkan tersebut benar-benar terjadi dan bersifat konsisten antara cabang dan pusat .

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga telah mengakui adanya penjualan yang tercermin dalam data yang disampaikan sendiri melalui folder “Rekap Penjualan dan Piutang Sales”, sehingga menurut Terbanding pengakuan tersebut semakin menguatkan bahwa telah terjadi penyerahan BKP yang seharusnya dikenai PPN namun tidak dipungut dan tidak dilaporkan .bahwa Terbanding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kemudian diterbitkan Surat Pengukuhan PKP, yang menurut Terbanding menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara substansi menyadari telah memenuhi syarat sebagai PKP, sehingga kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN seharusnya telah dilakukan sejak terpenuhinya syarat tersebut .

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak meskipun Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP apabila ditemukan data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, sehingga tindakan Terbanding dalam menerbitkan SKPKB dalam perkara ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku .

bahwa lebih lanjut Terbanding menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengusaha yang mendaftarkan diri secara sukarela sebagai PKP tidak menghapus kewajiban perpajakan masa sebelumnya sampai dengan lima tahun ke belakang apabila telah memenuhi syarat sebagai PKP, sehingga kewajiban Pemohon Banding atas PPN tahun 2019 tetap ada dan dapat ditagihkan .

bahwa atas koreksi Pajak Keluaran yang dilakukan, Terbanding juga telah memberikan pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (4) PMK 18/PMK.03/2021 sebagai bentuk penerapan asas keadilan, sehingga koreksi yang dilakukan tidak semata-matamemberatkanPemohonBandingtetapijuga mempertimbangkan hak pengkreditan Pajak Masukan .

bahwa namun demikian Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan tersebut dan hanya mengajukan sengketa atas Pajak Keluaran, yang menurut Terbanding menunjukkan ketidakkonsistenan posisi hukum Pemohon Banding dan secara implisit menunjukkan adanya penerimaan terhadap dasar koreksi Pajak Keluaran .

bahwa Terbanding juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak serta asas ultra petita, Pengadilan Pajak Hakim hanya dapat memeriksa dan memutus hal-hal yang disengketakan dalam keberatan, sehingga koreksi Pajak Masukan yang tidak diajukan keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan, yang berakibat hanya sisi Pajak Keluaran yang menjadi objek sengketa .

bahwa Terbanding berpendapat bahwa akan timbul ketidakadilan apabila Pemohon Banding hanya menggugat Pajak Keluaran tanpa menggugat Pajak Masukan yang merupakan konsekuensi dari koreksi tersebut, karena hal tersebut dapat merugikan penerimaan negara dan tidak mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan .

bahwa berdasarkan seluruh fakta, data, hasil pemeriksaan, pengakuan Pemohon Banding, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan BKP pada tahun 2019 yang seharusnya terutang PPN namun tidak dipungut dan tidak dilaporkan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat dan sah secara hukum .

bahwa dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Pemohon Banding dinilai telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak Hakim

untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menjelaskan secara kronologis bahwa dirinya telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak cabang di KPP Pratama Sukabumi sejak tanggal 27 Desember 2017 dengan kantor pusat terdaftar di KPP Pratama Tasikmalaya yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, kemudian pada tanggal 27 November 2023 Pemohon Banding mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Pengukuhan PKP, sedangkan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019 baru diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 10 Januari 2024 untuk masa sebelum pengukuhan tersebut sehingga menurut Pemohon Banding terdapat cacat formal dalam penerbitannya .

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (4a) Undang-Undang KUP, kewajiban sebagai PKP timbul sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, dan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran maka Direktur Jenderal Pajak seharusnya melakukan pengukuhan secara jabatan terlebih dahulu, sehingga menurut Pemohon Banding apabila Terbanding berpendapat bahwa syarat PKP telah terpenuhi sejak sebelum tahun 2019 maka seharusnya dilakukan pengukuhan secara jabatan terlebih dahulu sebelum menerbitkan SKPKB . bahwa Pemohon Banding menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (4a) Undang- Undang KUP sebagai norma yang memberikan batas waktu penetapan kewajiban perpajakan paling lama lima tahun ke belakang, namun penerapan norma tersebut menurut Pemohon Banding hanya relevan apabila pengukuhan dilakukan secara jabatan, sehingga dalam perkara ini karena tidak ada pengukuhan secara jabatan maka penerbitan SKPKB dianggap tidak memiliki dasar hukum yang tepat .

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penerbitan SKPKB tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP karena tidak didahului dengan penyampaian Surat Teguran atas tidak

disampaikannya SPT Masa PPN Desember 2019, sehingga prosedur formal penerbitan SKPKB dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan .

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP menurut penafsirannya hanya berlaku untuk kondisi di mana Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, sehingga dalam perkara ini karena Terbanding sendiri mengakui tidak melakukan pengukuhan secara jabatan sebelum menerbitkan SKPKB maka dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dianggap tidak relevan dan tidak dapat dibenarkan.

bahwa dari perspektif hukum administrasi, Pemohon Banding mendalilkan bahwa tindakan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, karena keputusan yang diambil tidak didasarkan pada dasar kewenangan yang jelas, tidak mencerminkan asas kepastian hukum, tidak memenuhi asas kecermatan, serta berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan keputusan administratif .

bahwa dalam aspek pemeriksaan, Pemohon Banding menguraikan bahwa Terbanding tidak melaksanakan standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013, PER-23/PJ/2013, dan SE terkait metode dan teknik pemeriksaan, karena dalam laporan penelitian dan kertas kerja pemeriksaan tidak ditemukan bukti bahwa pemeriksa menggunakan metode langsung maupun tidak langsung secara memadai untuk menguji kebenaran data yang digunakan sebagai dasar koreksi .

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan harus didahului dengan bukti bahwa metode langsung tidak dapat diterapkan, serta harus didukung oleh pendekatan yang jelas seperti analisis arus kas, sumber penggunaan dana, rasio, atau pendekatan lainnya, namun dalam perkara ini Terbanding tidak dapat menunjukkan penggunaan metode tersebut sehingga hasil pemeriksaan dianggap tidak memenuhi standar profesional pemeriksaan .

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa teknik pemeriksaan seperti pengujian dokumen, konfirmasi, rekonsiliasi, pengujian keterkaitan, dan teknik audit lainnya tidak dilakukan oleh Terbanding, bahkan dalam persidangan Terbanding mengakui bahwa temuan diperoleh tanpa pengujian menggunakan metode dan teknik pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku .

bahwa terkait pengambilan data elektronik, Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak mengikuti prosedur teknis sebagaimana diatur dalam SE-10/PJ/2017, yaitu tidak dilakukan proses imaging file, hashing, dokumentasi rinci file, maupun pembuatan berita acara perolehan data elektronik yang memenuhi standar, sehingga keabsahan dan integritas data yang digunakan sebagai dasar koreksi menjadi diragukan .

bahwa Pemohon Banding juga membantah klaim Terbanding mengenai adanya izin pengambilan data dan pengakuan atas data tersebut karena tidak ditemukan bukti formal berupa berita acara pengambilan keterangan maupun surat pernyataan izin yang ditandatangani pihak terkait, sehingga menurut Pemohon Banding perolehan data tersebut tidak memenuhi aspek legalitas dan validitas .

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan standar pemeriksaan, setiap penetapan pajak harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, yaitu bukti yang valid, relevan, dan diperoleh dengan cara yang sah, namun dalam perkara ini Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya bukti yang memenuhi kriteria tersebut sehingga simpulan pemeriksaan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan .

bahwa dari sisi substansi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa data yang digunakan oleh Terbanding bukan merupakan data realisasi penjualan melainkan data target atau proyeksi penjualan internal cabang Sukabumi yang digunakan sebagai alat kontrol kinerja sales, sehingga tidak mencerminkan transaksi nyata yang dapat dikenakan PPN .

bahwa Pemohon Banding membuktikan realisasi penjualan bulan Desember 2019 sejumlah Rp125.718.181,- melalui berbagai dokumen pendukung seperti rekap penjualan, laporan penerimaan kas, laporan kas besar dan kas kecil, serta dokumen lainnya yang menunjukkan aliran transaksi yang nyata dan dapat ditelusuri secara akuntansi .

Bahwa Pemohon Banding juga melakukan analisis kewajaran melalui perbandingan margin laba kotor, di mana berdasarkan data pembukuan margin laba kotor sebesar 19,4% merupakan angka yang wajar dalam kegiatan usaha, sedangkan hasil koreksi Terbanding menghasilkan margin sebesar 95 % yang secara ekonomi tidak masuk akal dan menunjukkan bahwa dasar perhitungan Terbanding tidak valid .

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya transaksi pembelian yang mendukung penjualan yang dikoreksi, tidak dapat mengidentifikasi pihak pembeli, tidak dapat menjelaskan arus kas maupun piutang yang timbul, serta tidak dapat menghubungkan antara penjualan yang dikoreksi dengan sumber barang yang dijual, sehingga koreksi tersebut bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkret .

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti arus kas yang menunjukkan hubungan transaksi antara cabang dan kantor pusat melalui laporan kas, bukti setoran tunai, bukti transfer, dan rekening koran, yang memperlihatkan bahwa seluruh transaksi yang terjadi telah tercermin dalam pembukuan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding .

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai omzet tahun 2018 yang melebihi Rp4,8 miliar, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan seluruh penjualan telah dilaporkan secara agregat dan belum pernah dilakukan pemeriksaan yang bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kewajiban sebagai PKP .

bahwa terkait pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80%, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak diajukannya keberatan atas hal tersebut bukan merupakan bentuk persetujuan, melainkan karena pengkreditan tersebut merupakan konsekuensi dari koreksi Pajak Keluaran sehingga apabila koreksi

penjualan dibatalkan maka secara otomatis pengkreditan Pajak Masukan juga menjadi tidak relevan .

bahwa berdasarkan seluruh uraian baik dari aspek formal, prosedural, maupun substansi, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak didukung bukti yang kompeten dan cukup, serta tidak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang sah sehingga keputusan keberatan dan SKPKB yang diterbitkan harus dinyatakan batal demi hukum . bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding, membatalkan Keputusan Keberatan dan SKPKB yang disengketakan, serta apabila Pengadilan Pajak berpendapat lain maka dimohon putusan yang seadil- adilnya

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk

menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/PUU-XIV/2016 tanggal 6 Oktober 2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada 21 Februari 2017 yang menyatakan pada halaman 75-76 diantaranya sebagai berikut:

…..Termasuk dalam pengertian ini juga bagi Pengusaha yang

meskipun mendaftarkan diri secara sukarela untuk dikukuhkan

sebagai PKP, tidak dapat menghapus kewajiban perpajakannya

sebelum sampai 5 (lima) tahun ke belakang apabila ditemukan data telah memenuhi syarat…..

5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 24 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang

menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi

Wajib Pajak

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 65 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)

Ayat(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP,

serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP

Ayat(3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan

dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP

Ayat(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

7) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp1.535.401.300,- yang menurut Terbanding berasal dari data elektronik yang diperoleh langsung dari komputer Pemohon Banding berupa data monitoring penjualan, laporan penjualan, dan rekap stok, yang secara substansi menunjukkan adanya pergerakan barang dan pencatatan transaksi penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding . bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa data tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sistem pencatatan internal Pemohon Banding yang diperoleh dalam proses pemeriksaan lapangan, serta diperkuat dengan adanya data laporan penjualan tahun sebelumnya yang menunjukkan bahwa omzet Pemohon Banding telah melampaui batas pengusaha kecil sehingga secara hukum telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum Tahun Pajak yang disengketakan.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa hasil pemeriksaan terhadap cabang Sukabumi telah dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan terhadap kantor pusat Pemohon Banding di Tasikmalaya yang menghasilkan koreksi peredaran usaha yang sama dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga menurut Pengadilan Pajak hal ini menunjukkan adanya konsistensi data dan memperkuat keyakinan bahwa transaksi penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding benar-benar terjadi dalam kegiatan usaha Pemohon Banding .

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyangkal sepenuhnya keberadaan transaksi penjualan, melainkan hanya mempersoalkan jumlah dan karakter data yang digunakan oleh Terbanding, sehingga menurut Pengadilan Pajak hal tersebut menunjukkan bahwa secara material telah terdapat penyerahan Barang Kena Pajak, dan sengketa lebih berkaitan dengan penentuan besaran yang terutang daripada keberadaan objek pajak itu sendiri .

bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa laporan penjualan, laporan kas, dan dokumen pembukuan lainnya, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti tersebut merupakan dokumen internal yang disusun oleh Pemohon Banding sendiri sehingga harus diuji dengan tingkat kehati- hatian yang lebih tinggi, terlebih dalam kondisi di mana Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumen sumber yang lengkap selama proses pemeriksaan sebagaimana kewajiban dalam Pasal 29 ayat (3) Undang- Undang KUP .

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menyediakan dokumen sumber yang diminta oleh pemeriksa memberikan dasar yang sah bagi Terbanding untuk melakukan penetapan pajak berdasarkan data yang tersedia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, yaitu dalam hal kewajiban pembukuan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang . bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai tidak digunakannya metode dan teknik pemeriksaan, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa ketentuan dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan PER-23/PJ/2013 pada dasarnya mengatur pedoman pelaksanaan pemeriksaan bagi fiskus, namun tidak mengatur bahwa ketidaksempurnaan dalam penerapan metode pemeriksaan secara otomatis membatalkan hasil pemeriksaan sepanjang secara substansi temuan tersebut didukung oleh data yang cukup dan menimbulkan keyakinan atas adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi .

bahwa terhadap perolehan data elektronik, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding telah menunjukkan adanya pengambilan data yang dilakukan di lokasi usaha Pemohon Banding dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemohon Banding yang dituangkan dalam berita acara, serta didukung dengan dokumentasi lapangan, sehingga menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding mengenai ketidaksesuaian prosedur tidak cukup untuk menghilangkan nilai pembuktian dari data tersebut atau belum.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data yang diperoleh langsung dari sistem internal Pemohon Banding memiliki tingkat validitas yang tinggi karena mencerminkan pencatatan kegiatan usaha sehari-hari, sehingga lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan rekonstruksi laporan yang disusun kemudian oleh Pemohon Banding untuk kepentingan pembelaan dalam sengketa .

bahwa terhadap relevansi ketentuan perpajakan, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, setiap penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha merupakan objek PPN, sehingga dengan terbuktinya adanya penyerahan barang oleh Pemohon Banding maka kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN timbul secara hukum tanpa bergantung pada apakah Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban tersebut atau belum .

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan tidak benar, sehingga tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi merupakan pelaksanaan kewenangan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan .

bahwa terkait penerbitan SKPKB sebelum pengukuhan PKP, Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang secara tegas memperbolehkan penerbitan ketetapan pajak sebelum pengukuhan PKP apabila ditemukan data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, sehingga

dalil Pemohon Banding mengenai cacat formal tidak beralasan menurut hukum .

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan dapat diberlakukan ke belakang sampai dengan lima tahun apabila telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga pengukuhan PKP secara sukarela oleh Pemohon Banding tidak menghapus kewajiban perpajakan pada masa sebelumnya .

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan SKPKB dalam perkara ini lebih tepat didasarkan pada hasil pemeriksaan sebagaimana Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf d, sehingga tidak mensyaratkan adanya Surat Teguran terlebih dahulu, dan oleh karenanya dalil tersebut tidak dapat diterima .

bahwa terkait pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding telah menerapkan ketentuan tersebut sebagai bentuk perlakuan yang adil terhadap Pemohon Banding, dan tidak diajukannya keberatan atas aspek tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak secara konsisten menolak seluruh hasil koreksi yang dilakukan .

bahwa dalam menilai kesesuaian dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung oleh data hasil pemeriksaan yang konsisten serta diperkuat oleh konfirmasi dari pemeriksaan kantor pusat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 Undang-Undang KUP mengenai pembuktian dalam pemeriksaan pajak .

bahwa sebaliknya dalil Pemohon Banding yang mendasarkan pada aspek formal dan pembukuan internal tidak cukup untuk membantah temuan pemeriksaan, karena tidak didukung oleh bukti eksternal yang independen dan tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan perbedaan signifikan antara

data internal yang ditemukan dalam pemeriksaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pemohon Banding .

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding telah berhasil membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dan telah menerapkan ketentuan perpajakan secara tepat, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak beralasan untuk dikabulkan dan oleh karenanya harus ditolak seluruhnya .

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, relevansi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta kesesuaian dalil para pihak dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.535.401.300,- telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga patut dipertahankan.

berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat bahwa secara keseluruhan terhadap Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2019 sesuai KEP-00170/PJ/WPJ.09/2024 Tanggal tanggal 28 November 2024 dipertahankan dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianNilai Koreksi (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.535.401.300,000,00Rp1.535.401.300,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp1.535.401.300,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp1.535.401.300,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00170/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/207/19/405/24 tanggal 10 Januari 2024, atas nama: CV. Pacific, NPWP 80.489.484.8-405.001, beralamat di Jalan Pelabuhan II KM. 3 Cipanengah No. 414, RT.001 RW.019, Warudoyong, Kota Sukabumi, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.535.401.300,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp0,00
Jumlah seluruh penyerahanRp1.535.401.300,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp153.540.130,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp122.832.104,00
Jumlah PPN Kurang BayarRp30.708.026,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp13.486.965,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp44.194.991,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.