Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-001954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
CV Pacific, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding CV Pacific mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 12; Pasal 26; Pasal 29; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001954.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Pacific
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00016/207/19/405/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026