|
PUTUSAN
Nomor PUT-001943.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026! DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA |
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir || dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar || Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor ’| 00001/207/19/643/24 tanggal 15 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas : sengketa Nomor 001943.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|
CV Bahari Makmur, NPWP 758357636643000 / 0758357636643000 NITKU 0758357636643000000000, beralamat di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi | Blok A-1C Wedi, Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang diwakili oleh Moh. Nur Fajrian, jabatan: Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Shoma Sari,
Jabatan>: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum> KEP-244/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02B/CV BM/SKK Banding/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Mida Asmawati / 19690723 198912 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II, b