Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-001938.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Daya Anugrah Mulya, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001938.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Daya Anugrah Mulya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001938.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAYA ANUGRAH MULYA, NPWP 63.656.626.7-004.000, beralamat di Jatiluhur Industrial Smart City, Jl. Industri Kav. A2-05, Hegarmanah, Babakancikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, 41151, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Daya Anugrah Mulya Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Christalia Sarah,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/DAM/SKK-TAX/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/

197410061996021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

14. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2610/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 558/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0001/PT DAM/02/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN16.471.95617.018.470546.514-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 223.743.6253.867.825124.200-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran5.670.714-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Surat Nomor 0216/SPK/XI/2024 tanggal 04 November 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN16.471.956
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 223.743.625
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN16.471.95617.018.470546.514-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 223.743.6253.867.825124.200-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran5.670.714-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0001/PT DAM/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 27 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 26 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0001/PT DAM/02/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Keputusan Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Bahwa surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp5.670.714,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan Bukti

Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo.Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ronald Suciawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 (lampiran 14);

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atauNilaiPabean(SPTNP)NomorSPTNP 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024 (lampiran 13) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN16.471.95617.018.470546.514-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 223.743.6253.867.825124.200-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran5.670.714-

2. Bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/ Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP 614063/ICPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 0216/SPK/XI/2024 tanggal

04 November 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN16.471.95616.471.956--
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 223.743.6253.743.625--
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran0-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Gg eae Se ens US RI RSET RR Me en SA Aa SARA SNN RE NASI MOS CASN seer ane

HOT AIR THROUGH NOK

WOVEN FABRIC

PRODUCT CODE:

1 4480 40 2.08 2.15 9.632,86

ATTAQWADL Merk: - Tipe. -.

Uburan. 30GSM X 65MM X

3000M

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Terbanding yang menetapkan Nilai Pabean atas Impor barang sebagaimana diuraikan yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan tambah biaya sebesar Rp5.670.714,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah);

Bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor SPTNP 614063/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 06 September 2024, terbanding menyebutkan alasan penolakan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S-1 123/ KPU. 1 / KPU. 1 10/ 2024 tanggal 29 November 2024 terkait Permintaan Data dan Keterangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak melampirkan data tambahan apapun. Adapun

data yang disampaikan. Pemohon saat pengajuan keberatan dan importasi (DNP) secara keseluruhan adalah berupa salinan Invoice dan DAB;

b. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (email, quotation, fax), Purchase Order, Sales Contract, Packing List, Bill of Lading, bukti bayar, rekening koran, data perpajakan, dan pembukuan;

c. Bahwa Pemohon melampirkan Invoice nomor EX/SD/4045 tanggal 1 Agustus 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD9,323.52;

d. Bahwa Pemohon dalam Pemberitahuan Impor Barang memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD9,323.52;

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/ PMK.04 /2016 Pemohon wajib membuat pembukuan sesuai SAT dan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

f. Berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak bisa diyakini kebenaran dan keakuratannya merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;

Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pemohon telah melampirkan bukti korespondensi berupa:

a. Bahwa Pemohon telah melampirkan bukti korespondensi berupa Purchase Order dengan nomor 6530000216, Sales Contract dengan nomor SC/2024/0264 dengan tanggal 01 Agustus 2024, Packing List PO 6530000216, Bill of Lading dengan nomor 045EA11525;

b. Bersamaan dengan permohonan banding ini, Pemohon Banding lampirkan Slip Kiriman Uang Bank MAS Nomor TP 1144946 tanggal 13 September 2024 dengan Pengirim Pemohon Banding (A/C: 1003234707) kepada Penerima Shanp Deng Enterprise (Asia) SDN. BHD (A/C: 612 068 000 001 73) dengan nilai transfer USD 27.970,56 dengan validasi bank pada bukti transfer tersebut;

c. Pemohon Banding telah melampirkan PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024, Billing, dan BPN;

d. Bahwa rekening koran Bank MAS atas rekening Pemohon Banding (A/C:1003234707) sudah dilampirkan dengan mencantumkan semua informasi yang dibutuhkan (No. FT2425705W8P/A06 dengan amount USD35,00 (biaya administrasi) dan USD27.970,56 (biaya pembayaran ke supplier Shanp Deng Enterprise (Asia) SDN. BHD);

e. Bersamaan dengan permohonan banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen perpajakan berupa SPT masa PPN dan formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024 (lampiran 13), serta bukti pelaporan elektronik atas pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak;

f. Bersamaan dengan permohonan banding ini, Pemohon Banding lampirkan pembukuan/general ledger (lampiran 12) dengan jumlah nilai yang pertama (1000006508) sebesar USD27,970.56 atas detail transaksi invoice nomor EX/SD/4041 dengan nilai USD9,323.52 / Purchase Order nomor 6530000215, invoice nomor EX/SD/4045 dengan nilai USD 9.323,52 / Purchase Order nomor 6530000216, dan invoice nomor EX/SD/4058 dengan nilai USD9,323.52 / Purchase Order nomor 6530000217 yang mana Pemohon Banding nilai telah mencantumkan semua informasi yang dibutuhkan. Jumlah nilai kedua (1100001219) sebagai biaya administrasi sebesar USD35.00 dengan perincian Biaya/ Charges sebesar USD25.00 dan Provisi/Provision sebesar USD10.00;

g. Bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen Invoice dengan nomor EX/SD/4045 tanggal 1 Agustus 2024 dengan nilai transaksi USD9,323.52

yang diterbitkan oleh Shanp Deng Enterprise (Asia) SDN. BUD., kepada Pemohon Banding selaku Buyer dan terdapat keterangan CIF Jakarta;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan ini karena Pemohon Banding sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku telah membayar sejumlah BM, PPN, PPh, dan Denda Administrasi yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPTNP dikarenakan Nilai Pabean atas barang yang Pemohon Banding impor diragukan kebenarannya;

3. Bahwa Nilai Pabean atas barang Impor yang bersangkutan merupakan Nilai yang sebenarnya dan Pemohon Banding sebagai Importir dapat memberikan bukti-bukti atas segala kebenaran harga tersebut;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya Menimbulkan Ketidakadilan Dan Ketidakpastian Hukum Bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk Membatalkan Koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 001938.19.2025/PAN/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai SPTNP-614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06

September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Daya

Anugrah Mulya Nomor 123 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Surat Keberatan Nomor 0216/SPK/XI/2024 tanggal

04 November 2024;

Bukti P-5. Fotokopi KTP a.n. Christalia Sarah;

Bukti P-6. Fotokopi NPWP a.n. Christalia Sarah;

Bukti P-7. Asli Pakta Integritas a.n. Ronald Suciawan;

Bukti P-8. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 28/DAM/SKK-TAX/VII/2025 tanggal 28

Juli 2025 a.n. Ronald Suciawan;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Pegawai a.n. Christalia Sarah;

Bukti P-10. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 21 a.n. Christalia Sarah;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

77F4F0HK3CB8BBPG tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp5.670.714,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

CEB1136SIRVE91QN tanggal 15 Agustus 2024 sebesar Rp20.215.581,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Purchase Order Nomor 6530000216;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Sales Contract;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Packing List Nomor EX/SD/4045 tanggal 01

Agustus 2024;

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Bill of Lading Nomor 045EA11525;

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Slip Bukti Transfer Bank Mas Nomor TP 1144946; Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan Formulir

1111 AB;

Bukti P-22. Fotokopi bermeterai Pembukuan/General Ledger;

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024; Bukti P-24. Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding, Nomor 025/TAS/08/2025

tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Tanda Terima Barang 5000365483;

Bukti P-26. Surat Bantahan Nomor 020/TAS/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025; Bukti P-27. Fotokopi bermeterai Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas

Impor BPKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean a.n. PT Daya Anugrah Mulya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. Fotokopi PIB Pembanding Nomor 185680 tanggal 08 Juli 2024; Bukti T-3. Surat Uraian Banding Nomor S-00409/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15

Mei 2025;

Bukti T-4. Tanggapan atas Bantahan Nomor S-272/KPU.110/M.XIXB/2025

tanggal 22 September 2025;

Bukti T-5. Tanggapan Tambahan dan Kesimpulan Akhir Nomor S-

312/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0001/PT DAM/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 9,323.52CIF USD9,632.86Jenis Barang: Hot Air Through Non-Woven Fabric; Negara Asal: Malaysia; PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.670.714,00 (lima juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo merupakan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dibayar oleh Pemohon Banding ke supplier;

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur
tentang pembuktian sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak, dan/atau
e. pengetahuan Hakim.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian
pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotokopi bermaterai sebagai berikut:

a. PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti Transfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP- 02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait;

b. Pengakuan para pihak;

Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, terkait nilai pabean adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022);

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024, Pemohon Banding memberitahukan importasi barang berupa Hot Air Through Non- Woven Fabric jumlah 768 Reel dengan nilai pabean CIF USD9,323.52, negara asal Malaysia, nama supplier Shanp Deng Enterprise (Asia) Sdn. Bhd dengan

nomor Invoice EX/SD/4045 tanggal 01 Agustus 2024, nomor BL 045EA11525 tanggal 07 Agustus 2024;

2. Bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order nomor 6530000216 tanggal 02 Juli 2024 Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Shanp Deng Enterprise (Asia) Sdn. Bhd (seller) berupa Hot Air Through Non- Woven Fabric sebanyak 768 rol dengan harga per satuan USD12.14 sehingga total harga USD9,323.52;

3. Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract nomor SC/2024/0264 tanggal 01- 08-2024, Pemohon Banding dan seller melakukan kontrak jual beli barang impor berupa Hot Air Through Non-Woven Fabric sebanyak 768 rol dengan harga per satuan USD 12.1400 sehingga total harga USD 9,323.52, keterangan payment by TT directly to our bank account 60 days after BL date, Insurance cover by seller;

4. Bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice nomor EX/SD/4045 tanggal 01 Agustus 2024 dengan mengacu pada no. reff. PO 6530000216 tanggal 02 Juni 2024, atas barang impor Hot Air Through Non-Woven Fabric jumlah 768 (reel) dengan harga satuan CIF USD12.14 sehingga harga total sejumlah CIF USD9,323.52 dengan rincian FOB USD9,162.24, freight USD130.51 dan Insurance USD 30.77; keterangan, bank name RHB Bank Berhad (USD Account) No. Acc 61206800000173;

5. Bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading No. 045EA11525 tanggal 07 Agustus 2024, barang impor a quo jumlah 768 Reels dikirim dari Port Klang Malaysia ke Jakarta-Indonesia dengan kapal WAN HAI 309 V.023E dengan kondisi Freight PREPAID;

6. Bahwa berdasarkan bukti TT Bank MAS No. TP 1144946, pada tanggal 13 September 2024, Pemohon Banding melakukan transfer uang kepada seller melalui RHB Bank Berhad sejumlah USD27,970.56 ditambah biaya bank USD25.00 dan Provisi USD10.00, sehingga total nilai sesuai TT sejumlah USD28,005.56;

7. Bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank MAS atas nama Pemohon Banding, pihak bank pada tanggal 13 September 2024 telah mendebet uang sejumlah

USD 27,970.56, keterangan transfer keluar RTGS atau Valas, dan USD35.00, keterangan biaya transfer RTGS;

8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan membandingkan nilai pada invoice dengan nilai pada bukti TT, terdapat ketidaksesuai jumlah. Dalam surat bantahannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sejumlah USD27,970.56 merupakan pembayaran gabungan 3 (tiga) invoice yaitu Invoice nomor EX/SD/4041 senilai USD9,323.52, Invoice nomor EX/SD/4045 senilai USD9,323.52 dan Invoice nomor EX/SD/4058 senilai USD9,323.52. Dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan ketiga invoice tersebut dengan nilai masing-masing USD9,323.52

9. Bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan. (G/L-Bank MAS) Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah mencatat transaksi atas importasi aquo dengan nilai USD27,970.56 atau senilai Rp432.788.475,00 keterangan pembayaran Shanp Deng Enterprise (Asia) Sdn. Bhd.

Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor873132 tanggal 15 Agustus 2024, dengan nilai penetapan sebesar USD9,632.86 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa, hanya karena tidak meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB;

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB a quo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aquo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar CIF USD9,323.52 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD9,632.86 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD9,323.52;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD9,323.52CIF USD9,632.86CIF USD9,323.52

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024, sebesar CIF USD9,323.52 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02694/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 614063/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 06 September 2024 atas nama PT DAYA ANUGRAH MULYA, NPWP 63.656.626.7-004.000, beralamat di Jatiluhur Industrial Smart City, Jl. Industri Kav. A2-05, Hegarmanah, Babakancikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, 41151;

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 873132 tanggal 15 Agustus 2024, sebesar CIF USD 9,323.52;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.