Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-001933.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Donggi Senoro Lng, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001933.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Donggi Senoro Lng mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2)
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 22/2001Pasal 1
- UU HPPPasal 17 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 91
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001933.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Donggi Senoro Lng
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00031/207/21/073/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026