Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-001932.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Donggi Senoro Lng, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001932.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001932.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTDONGGISENOROLNG,NPWP02.594.004.0- 073.000/0025940040073000,NITKU0025940040073000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 5 Lantai 17, Suite 1701, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT 004, RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Woojin Yoon, jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik tax@dslng.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Kelvin Handriyanto Santoso

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19

Maret 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2025-0062 tanggal 7 Juli 2025,

2 Nama: Patrick Alexander

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-154/PP/IKH/2024 tanggal 15

Februari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2025-0074 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 19841214 201012 1

001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

2 Nama/NIP: Vidyatika Dwi Listanti / 19860927 200901 2 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

3 Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar / 19880104 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1621/WPJ.06/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

4 Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

5 Nama/NIP: Riza Nur Akbar / 19790605 200012 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiPusat)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1062/WPJ.06/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 635/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor IFE-FIN-TAX- COR-COR-2025-0027 tanggal 28 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 105/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor IFE-FIN-TAX- COR-COR-2025-0050 tanggal 19 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor2.052.254.520.3552.052.254.520.355
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri050.411.560.681
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN10.820.560.75610.820.560.756
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah2.063.075.081.1112.113.486.641.792
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN50.411.560.6810
c. Jumlah Seluruh Penyerahan2.113.486.641.7922.113.486.641.792
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri05.041.156.068
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.427.611.0317.307.631.783
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah7.427.611.0317.307.631.783
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.4. Jumlah00
e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan7.427.611.0317.307.631.783
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang7.427.611.0312.266.475.715
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang7.427.611.0312.266.475.715
5.Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(7.307.631.783)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2024-0056 tanggal 23 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSKPLB (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1 2Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Total Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipotong/dibayar sendiri Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayarkan dengan NPWP Sendiri Total Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar50.411.560.681 50.411.560.681 5.041.156.068 7.307.631.783 7.307.631.783 7.307.631.783 - 2.266.475.716- - - 7.307.631.783 7.307.631.783 7.307.631.783 - 7.307.631.783

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar(2.266.475.715)0(2.266.475.715)
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(2.266.475.715)0(2.266.475.715)

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2025-0027 tanggal 28 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IFE- FIN-TAX-COR-COR-2025-0027 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024 untuk Masa Pajak Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00)

dengan rincian sebagai berikut:

II. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang Berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00)

➢ Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) menyebutkan bahwa "Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil

pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara";

2. bahwa dalam dunia industri, adalah hal yang biasa selain menghasilkan produk utama, juga menghasilkan produk samping atau bahkan limbah yang mempunyai nilai ekonomis yang dapat dijual. Dan keduanya tetap menjadi objek PPN sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A UU PPN;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kondensat yang diperoleh Pemohon Banding adalah limbah dari pengolahan gas alam bukan dari penambangan gas alam yang langsung dari sumbernya sehingga termasuk Barang Kena Pajak (“BKP”) yang terutang PPN;

bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00);

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kondensat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) didefinisikan sebagai:

“gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam.”

2. bahwa definisi kondensat berdasarkan halaman 7 poin 5.32 Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:

“Kondensat adalah hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi.”

3. bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) Nomor 35 Tahun 2016 (Lampiran-7) menyebutkan sebagai berikut:

“Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+).”

4. bahwa proses kondensasi (pengembunan) terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi dikarenakan perbedaan temperatur dan tekanan di dalam bumi dan di permukaan bumi, dimana dalam hal ini tidak terdapat proses tambahan yang dilakukan secara khusus oleh Pemohon Banding untuk mengubah gas bumi dimaksud menjadi berbentuk cairan karena kondensat tidak mengalami perubahan bentuk dan/atau sifat dari bentuk aslinya;

5. bahwa berdasarkan definisi dan penjelasan tersebut di atas, gas bumi yang diambil langsung dari sumur gas bumi tidak dapat dipisahkan dengan komponen kondensat yang terbentuk melalui proses kondensasi (pengembunan)/ekstraksi dari gas alam yang terjadi secara alami karena adanya perbedaan temperatur dan tekanan di dalam perut bumi dan permukaan bumi. Dalam setiap pengeboran gas bumi, dapat dipastikan terdapat komponen kondensat sebagai komponen dari gas bumi;

6. bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan kondensat tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan “menghasilkan” sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 Angka 16 UU PPN, karena tidak terdapat kegiatan mengolah yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang terjadi adalah hanya memisahkan gas bumi fraksi ringan yang berbentuk gas dengan gas bumi fraksi berat yang berbentuk cair (kondensat) dan tidak mengubah bentuk dan/atau sifat dari kondensat itu sendiri;

7. bahwa Pasal 4A beserta penjelasan UU PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, mengatur sebagai berikut:

Pasal 4A

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah

barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;”

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

…

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; …”

8. bahwa hal ini dipertegas melalui Surat Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor S- 5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas Kondensat (Lampiran-8) yaitu pada angka 3 huruf c yang menyatakan:

“3. Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa:

…

c. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kondensat adalah bagian gas bumi yang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.”

9. bahwa lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 166.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 2 September 2021 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Juli 2021, kondensat digolongkan sebagai minyak mentah dimana hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, yaitu minyak mentah (crude oil) merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN;

10. bahwa dikarenakan minyak mentah bukan merupakan BKP, maka kondensat yang secara alami terbentuk melalui proses kondensasi (pengembunan)/ekstraksi dari gas alam yang juga digolongkan sebagai minyak mentah oleh Kementerian ESDM juga bukan merupakan BKP;

11. bahwa kondensat memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, namun berdasarkan definisi kondensat menurut KBBI, SKK Migas Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016, kondensat yang adalah bagian dari gas bumi juga tergolong sebagai hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan BKP dan atas penyerahannya juga tidak dikenakan PPN sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

12. bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021, ketentuan mengenai klaster PPN (termasuk dihapusnya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN) baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sehingga dengan demikian, maka untuk Masa Pajak yang disengketakan, yaitu Masa Pajak Agustus 2021 masih mengikuti ketentuan UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, yaitu barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya (termasuk kondensat) bukan merupakan objek PPN;

bahwa demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00) seharusnya dibatalkan karena kondensat yang adalah bagian dari gas bumi juga tergolong sebagai hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakan BKP dan atas penyerahannya juga tidak dikenakan PPN sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN;

3. bahwa perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Agustus 2021 menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 105/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri050.411.560.68150.411.560.681

Sengketa atas Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 13 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1 angka 25, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A ayat (2), Penjelasan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

4) Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi Yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

5) Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 322/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 10 Juni 2024, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00. Terbanding berpendapat bahwa atas penjualan kondensat sebesar Rp50.411.560.681,00 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN pada SPT PPN Masa Pajak Agustus 2021 merupakan penyerahan yang terutang PPN;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 tersebut dan mengajukan keberatan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan antara lain:

a) bahwa kondensat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam;

b) bahwa definisi kondensat berdasarkan halaman 7 Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) No. 0091/SKKMA0000/2017/SO tentang Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:

"Kondensat adalah hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi."

c) bahwa proses kondensasi terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan di dalam bumi dan permukaan bumi, sehingga tidak dibutuhkan penambahan proses atau aditif untuk mengubah gas menjadi berbentuk cair;

d) bahwa berdasarkan kedua definisi dan penjelasan tersebut di atas, minyak bumi dan gas bumi yang diambil langsung dari sumur minyak bumi atau gas bumi tidak dapat dipisahkan dengan komponen kondensat yang terbentuk melalui proses kondensasi (pengembunan)/ekstraksi dari gas alam yang terjadi secara alami. Dalam setiap pengeboran minyak bumi atau gas bumi, dapat dipastikan terdapat komponen kondensat sebagai komponen dari minyak bumi atau gas bumi;

e) bahwa Pasal 4A UU PPN beserta penjelasannya mengatur bahwa: Pasal 4A

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”;

Penjelasan Pasal 4A

"Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil Jangsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (Crude Oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti e/piji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tu/is, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite}, grafit, granitlandesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, per/it, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah

diatome, tanah fiat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit."

f) bahwa Angka 3 huruf c pada Surat Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Badan Usaha Milik Negara ("BUMN") Nomor S- 5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas Kondensat menyatakan bahwa kondensat adalah bagian dari gas bumi yang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN;

g) bahwa lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 107 K/12/MEM/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Mei 2020, kondensat digolongkan sebagai minyak mentah dimana hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, yaitu minyak mentah (crude oil) merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN;

h) bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa minyak mentah bukan merupakan BKP dan dengan demikian, kondensat yang secaraalamiterbentukmelaluiproseskondensasi (pengembunan)/ekstraksi dari gas alam yang juga digolongkan sebagai minyak mentah juga bukan merupakan BKP;

i) bahwa Pemeriksa menyebutkan di dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kondensat mengacu kepada Nata Dinas Nomor ND- 1659/PJ.02/2020 tanggal 7 Desember 2020 mengenai surat penegasan Direktur Peraturan Perpajakan I kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat yaitu:

(a) bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang meliputi barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran sebagaimana tercantum

dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang Undang PPN merupakan barang yang tidak dikenai PPN. kata "meliputi" dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang Undang PPN diartikan sebagai "mencakup" atau "terbatas pada" apa yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang Undang PPN;

(b) bahwa berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2020, LNG termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya;

(c) bahwa berdasarkan penjelasan pada huruf a dan b, maka atas:

• Ekspor LNG terutang PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen); dan

• Kondensat yang dihasilkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tercakup dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang Undang PPN dan tidak termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas impor, penyerahan, dan ekspornya terutang PPN;

j) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat penegasan (Nta Dinas Nomor ND-1659/PJ.02/2020 tanggal 7 Desember 2020) terkait kesimpulan atas kondensat dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi;

k) bahwa Nota Dinas merupakan surat penegasan yang mengatur internal Terbanding, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam melakukan koreksi. Nota Dinas yang dimaksud Pemeriksa juga tidak dapat Pemohon Banding peroleh sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kebenaran dari Surat tersebut;

l) bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan usaha yang dilakukan (pemisahan kondensat untuk memproduksi LNG) sudah sesuai ketentuan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dan juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung;

m) bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dalam Penjelasan Majelis, Majelis memutuskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan Kondensat tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan "Menghasilkan" sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 UU angka 16 UU PPN karena tidak terdapat kegiatan mengolah yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang terjadi adalah hanya memisahkan gas bumi fraksi ringan berbentuk gas dengan gas bumi fraksi berat yang berbentuk cair (Kondensat) dan tidak mengubah bentuk dan/atau sifat dari kondensat itu sendiri; bahwa definisi "Menghasilkan" diatur dalam Pasal 1 UU angka 16 UU PPN adalah "Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau

kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut";

n) bahwa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:

bahwa dalam putusan Mahkamah Agung dijelaskan bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan, sehingga tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Terbanding) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

3) bahwa menurut Terbanding yang menjadi pokok sengketa adalah terkait kondensat apakah merupakan BKP yang penyerahannya terutang PPN atau bukan BKP yang penyerahannya tidak terutang PPN;

4) bahwa pengertian kondensat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 1) hasil penyulingan berupa cairan; 2) gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam;

5) bahwa definisi kondensat berdasarkan halaman 7 Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) No. 0091/SKKMA0000/2017/SO tentang Lifting

Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:

"Kondensat adalah hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi."

6) bahwadalamlamanwebsitePemohonBanding (https://dslng.com/dslng-project.php?jd=DSLNG-Project&ver=ind), Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan proyek LNG pertama di Indonesia yang menganut model pengembangan usaha hilir, yaitu memisahkan kegiatan hulu pasokan bahan baku gas alam dari kegiatan hilir memproduksi LNG, berdasarkan Undang-undang Migas No.22/2001;

7) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pengolahan gas alam yang diperoleh dari perusahaan upstream (perusahaan yang melakukan penambangan gas alam);

8) bahwa proses bisnis Pemohon Banding adalah:

• Fraksinasi atau pemisahaan gas alam yang mengandung Methana (C ), Ethana (C ), Propane (C ) dan Butane (C ) dari kondensat yang

1234

berupa Pentane (C ) dan Hexane (C );

56

• Liquefaction atau merubah gas menjadi cair yaitu merubah gas C ,C ,C dan C menjadi Liquid Natural Gas (LNG) dengan

1 2 34

mendinginkan dalam suhu di bawah 162 derajat celsius;

9) bahwa zat residu/limbah yang diperoleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya adalah C dan C dalam fraksi ringan berbeda

56

dengan zat residu yang diperoleh perusahaan upstream yang berupa C

5 dan C dalam fraksi berat;

6

10) bahwa berdasarkan LNG Business Value Chain dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis Kondensat yang dihasilkan dari proses bisnis LNG yaitu:

a) Kondensat yang dihasilkan dari bisnis penambangan (eksplorasi) Gas Alam yang dilakukan oleh Gas Producers atau Upstream;

bahwa kondensat jenis ini dihasilkan oleh Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawes (JOB PMTS) dan PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PPGM);

b) Kondensat yang dihasilkan dari proses bisnis pengolahan Gas Alam yang dilakukan oleh Pemohon Banding atau Midstream di kilang Amonia Plant milik Pemohon Banding;

11) bahwa Pasal 4 A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah menyebutkan bahwa "Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasll pertambangan batu bara";

12) bahwa dalam dunia industri, adalah hal yang biasa selain menghasilkan produk utama, juga menghasilkan produk samping atau bahkan limbah yang mempunyai nilai ekonomis yang dapat dijual. Dan keduanya tetap menjadi objek PPN sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah;

13) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kondensat yang diperoleh Pemohon Banding adalah limbah dari pengolahan gas alam bukan dari penambangan gas alam yang langsung dari sumbernya sehingga termasuk Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

14) bahwa dengan demikian, berdasarkan penelitian data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 Masa Pajak Agustus 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan penelitian dan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 Masa Pajak Agustus 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

2) bahwa memperhatikan dan meneliti data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 sudah tepat dan tidak dapat dibatalkan;

4) bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2025- 0027 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2),

serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.594.004.0-073.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor IFE- FIN-TAX-COR-COR-2025-0050 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00). Adapun bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding dalam SUB Nomor UB-105/WPJ.06/2025 tanggal 14 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pengertian atau definisi dari kondensat adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 35 Tahun 2016:

“Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+).”

b. bahwa berdasarkan halaman 7 SKK Migas Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi:

“Kondensat adalah hidrokarbon berbentuk cair yang diperoleh dari gas alam melalui proses kondensasi atau ekstraksi.”

2) bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf a UU No. 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut:

Pasal 4A

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah

barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;”

Penjelasan Pasal 4A ayat (2)

“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (Crude Oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; ...”

3) bahwa berdasarkan pengertian kondensat di atas, dapat disimpulkan bahwa kondensat yang diperoleh dari gas alam (feed gas) atau gas bumi termasuk dalam kategori “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” karena merupakan

kandungan dari gas alam (feed gas) atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa dengan demikian, meskipun kondensat tidak disebutkan secara eksplisit dalam negative list pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya, namun kondensat yang merupakan bagian dari gas bumi yang diambil langsung dari sumbernya seharusnya tidak dikenai PPN;

4) bahwa lebih lanjut, Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya mengatur mengenai jenis barang yang tidak dikenai PPN atau dengan kata lain mengacu pada objeknya (barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU PPN), bukan kepada subjeknya (pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN); bahwa dengan demikian, sepanjang barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran diambil langsung dari sumbernya, maka barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran tersebut tidak dikenai PPN sesuai negative list pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya, terlepas dari pengusaha yang menyerahkan barang tersebut bergerak di bidang pertambangan/pengeboran migas atau tidak;

5) bahwa selanjutnya, pernyataan Terbanding bahwa kondensat dihasilkan oleh kilang Ammonia Plant adalah keliru karena pada faktanya, kondensat terjadi/terbentuk dalam kilang LNG milik Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi LNG, bukan Ammonia;

6) bahwa kondensat terbentuk/terjadi akibat Pemohon Banding memisahkan kondensat (komponen C dan C ) yang sebelumnya masih menjadi satu

56

kesatuan dari gas alam (feed gas) (komponen C , C , C , iC , nC , iC , C ,

1234455 C , Benzene, Hg, dan H O) yang diperoleh Pemohon Banding dari

6+2

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana proses yang terjadi hanyalah pemisahan (fractionation) tanpa mengubah bentuk dan/atau sifat aslinya menjadi suatu barang baru atau mempunyai daya guna baru, sebab kondensat itu sendiri (komponen C dan C ) sudah terkandung dalam gas

56

alam (feed gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream);

bahwa dengan demikian, kondensat yang dipisahkan dalam kilang LNG milik Pemohon Banding pada dasarnya adalah sama dengan kondensat yang terkandung dalam gas alam (feed gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream), sehingga tergolong sebagai barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai PPN sesuai negative list pada Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN beserta penjelasannya;

7) bahwa definisi “menghasilkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UU PPN, adalah: “kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”

bahwa dalam hal ini, perolehan kondensat oleh Pemohon Banding jelas tidak memenuhi definisi “menghasilkan” karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan mengolah hanya dilakukan untuk memperoleh LNG dan bukan dengan tujuan khusus untuk memperoleh kondensat, karena kondensat diperoleh saat Pemohon Banding melakukan pemisahan (fractionation) antara komponen bahan baku produksi LNG (C , C , C , dan C ) dengan komponen yang tidak diperlukan dalam

1234

proses produksi LNG (C dan C ) yang merupakan bagian dari rantai

56

proses produksi LNG. Adapun dalam hal ini, tidak terdapat unsur kegiatan mengolah yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperoleh kondensat seperti kegiatan mengolah yang dilakukan Pemohon Banding untuk memperoleh LNG;

b. bahwa pemisahan (fractionation) yang dilakukan Pemohon Banding tidak mengubah bentuk dan/atau sifat asli kondensat menjadi suatu barang baru atau mempunyai daya guna baru, sebab kondensat itu sendiri (komponen C dan C ) sudah terkandung dalam gas alam (feed

56

gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream), sehingga bentuk dan/atau sifat dari kondensat yang dipisahkan dalam kilang LNG milik Pemohon Banding pada dasarnya

adalah sama dengan kondensat yang terkandung dalam gas alam (feed gas) yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream);

c. bahwa kondensat yang diperoleh Pemohon Banding dari KKKS (Gas Producers atau Upstream) terbentuk/terjadi akibat proses kondensasi (pengembunan) yang terjadi secara alamiah selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan di dalam perut bumi dan di permukaan bumi, di mana dalam setiap pengeboran gas bumi dapat dipastikan terdapat komponen kondensat sebagai bagian dari gas bumi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak mengubah bentuk asli dari kondensat karena proses kondensasi (pengembunan) terjadi secara alami, tanpa adanya kegiatan mengolah yang dilakukan Pemohon Banding, dimana hal ini juga sejalan dengan definisi kondensat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu: “gas bumi berupa cairan yang didapat dari gas alam”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan penjelasan tersebut di atas, maka Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar (Rp50.411.560.681,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Donggi

Senoro LNG Nomor 89 Tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,

Bukti P-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-3. Resi Pos Indonesia Nomor P2412310138314 beserta printout hasil

tracking Pos Indonesia;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2024-0056 tanggal

23 Agustus 2024 beserta BPS;

Bukti P-6. Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha

Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nomor KEP- 0091/SKKMA0000/2017/S0 tentang Pedoman Tata Kerja Lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Bukti P-7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri ESDM

Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta;

Bukti P-8. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara

nomor S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pengenaan PPN atas Kondensat;

Bukti P-9. Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor

166.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 2 September 2021 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Juli 2021;

Bukti P-10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Donggi Senoro LNG Nomor 31

Tanggal 28 Desember 2007 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Patrick Alexander; Bukti P-13. Paspor dan Pakta Integritas atas nama Woojin Yoon;

Bukti P-14. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak

Agustus 2021;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Donggi

Senoro LNG Nomor 47 Tanggal 18 September 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis nomor TPLX-2508045 tanggal 7 Agustus 2025

tentang Profil Perusahaan PT Donggi Senoro LNG Tahun 2020 dan 2021;

Bukti P-18. Skema Proses Pembentukan LNG yang telah dilakukan pemeteraian

kemudian;

Bukti P-19. Putusan Mahkamah Agung No. 4005/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Februari 2016; Bukti P-20. Putusan Mahkamah Agung No. 3860/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Maret 2016;

Bukti P-21. Putusan Mahkamah Agung No. 3861/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak April 2016;

Bukti P-22. Putusan Mahkamah Agung No. 1695/B/PK/PJK/2023 tanggal 11 Juli

2023 terkait sengketa PPN Masa Pajak Mei 2016;

Bukti P-23. Putusan Mahkamah Agung No. 2185 B/PK/PJK/2024 tanggal 14 Juni

2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Juni 2016;

Bukti P-24. Putusan Mahkamah Agung No. 3862/B/PK/Pjk/2022 tanggal 18

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Juli 2016;

Bukti P-25. Putusan Mahkamah Agung No. 224/B/PK/PJK/2023 tanggal 20

Februari 2023 terkait sengketa PPN Masa Pajak Agustus 2016; Bukti P-26. Putusan Mahkamah Agung No. 3995/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak September 2016; Bukti P-27. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung No. 4006/B/PK/Pjk/2022 tanggal

29 Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2016; Bukti P-28. Putusan Mahkamah Agung No. 4007/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak November 2016; Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung No. 4008/B/PK/Pjk/2022 tanggal 29

Agustus 2022 terkait sengketa PPN Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-30. Putusan Mahkamah Agung No. 5053/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak November 2018; Bukti P-31. Putusan Mahkamah Agung No. 4461/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Desember 2018; Bukti P-32. Putusan Mahkamah Agung No. 3841/B/PK/Pjk/2024 tanggal 24

September 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Januari 2019; Bukti P-33. Putusan Mahkamah Agung No. 4772/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Februari 2019; Bukti P-34. Putusan Mahkamah Agung No. 312 B/PK/PJK/2025 tanggal 03 Maret

2025 terkait sengketa PPN Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-35. Putusan Mahkamah Agung No. 4462/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak April 2019;

Bukti P-36. Putusan Mahkamah Agung No. 4463/B/PK/Pjk/2024 tanggal 29

Oktober 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Mei 2019;

Bukti P-37. Putusan Mahkamah Agung No. 5426 B/PK/PJK/2024 tanggal 12

Desember 2024 terkait sengketa PPN Masa Pajak Juni 2019; Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-86644/PP/M.IIIB/16/2017 yang

diucapkan tanggal 12 September 2017;

Bukti P-39. Putusan Mahkamah Agung No. 602/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Maret

2020;

Bukti P-40. Rincian atas penyerahan kondensat kepada Konsorsium PT Titis

Sampurna – PT Surya Mandala Sakti untuk tahun 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-41. Laporan Audit tahun 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

dan

Bukti P-42. Invoice atas penyerahan kondensat kepada Konsorsium PT Titis

Sampurna – PT Surya Mandala Sakti pada bulan Agustus 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-43. Penjelasan tertulis nomor TPLX-2509049 tanggal 4 September 2025; Bukti P-44. Gas Sales Agreement tertanggal 22 Januari 2009 antara PT Pertamina

EP dengan Pemohon Banding;

Bukti P-45. Gas Analysis Report oleh Technical Services Department Laboratory

Section atas pengujian terhadap sampel yang diambil tanggal 27 Januari 2020;

Bukti P-46. Pendapat Teknis dari BRIN tanggal 6 Oktober 2025;

Bukti P-47. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021;

Bukti P-48. Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina (Persero) No.

010.006-21.38884588 tanggal 10 Juli 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-49. Faktur Pajak Masukan dari PT Pertamina Trans Kontinental No.

010.007-21.25241859 tanggal 23 Juli 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-50. Penjelasan tertulis nomor TPLX-2510040 tanggal 16 Oktober 2025; Bukti P-51. Pendapat Akhir nomor TPLX-2511029 tanggal 13 November 2025; Bukti P-52. Pendapat Teknis dari FTUI tertanggal 29 Oktober 2025 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-322/RIKSIS/KP.0612/2024

tanggal 10 Juni 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-12798/WPJ.06/2024

tanggal 31 Desember 2024;

Bukti T-4. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti T-5. Matriks sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 4 September 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 September 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2025;

Bukti T-9. Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan I kepada Kepala Kantor

Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor ND-1659/PJ.02/2020 tanggal 7

desember 2020 perhal Penegasan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Liquefied Natural Gas dan Penyerahan Condensate dalam Kegiatan Usaha PT Donggi Senoro LNG;

Bukti T-10. Pendapat Akhir nomor S-665/WPJ.06/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR-2025-0027 tanggal 28 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri050.411.560.68150.411.560.681
2.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN50.411.560.6810(50.411.560.681)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari Reklasifikasi Koreksi Negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar (Rp50.411.560.681,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif dengan alasan pada pokoknya kondensat yang dihasilkan sudah mengalami proses untuk meningkatkan nilainya, bukan hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, merupakan Barang Kena Pajak dan penyerahannya terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Kondensat merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (gas bumi) dan bukan merupakan Barang Kena Pajak (Non-BKP) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan dalil, argumentasi yang disertai dengan alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti putusan ini, dan berdasarkan penilaian terhadap argumentasi dan alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini terkait atas penentuan status hukum Kondensat yang diserahkan oleh Pemohon Banding (sektor Hilir/Pengolahan LNG) apakah termasuk Barang Kena Pajak yang terutang PPN atau Non-Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari PPN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis atas interpretasi ketentuan PPN, sehingga selain sengketa yuridis, juga diperlukan pembuktian substansi transaksi dan proses produksi terkait kondensat;

bahwa Ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang menentukan suatu Barang adalah Barang Kena Pajak diatur pada ketentuan sebagai Berikut: Pasal 1 angka 3:

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 4 A ayat (2)

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1) cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 juncto Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN dapat dimaknai bahwa Undang-undang PPN menganut penentuan Barang Kena Pajak yang Luas, sehingga semua barang dapat ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak kecuali yang secara prinsip negative list sebagaimana diatur pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN diatur kriteria barang yang tidak dikenai PPN.

bahwa di persidangan Terbanding berpendapat disertai pemberian penjelasan tentang kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding, yang bergerak di sektor Hilir (Downstream), dan proses yang dilakukan untuk memisahkan Kondensat adalah pengolahan/pabrikasi yang menghasilkan Condensate sebagai produk yang siap dimanfaatkan.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan yang sama tentang kegiatan bisnis yang dijalankan, dan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa kegiatannya bergerak dalam bidang usaha pengolahan gas alam (natural gas) menjadi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG), serta pemasaran, penjualan, dan pengiriman LNG dimana kegiatan usaha Pemohon Banding berada pada sektor hilir (downstream), serta Pemohon Banding menghasilkan kondensat yang dihasilkan sebagai produk yang siap dimanfaatkan.

bahwa Terbanding berpendapat proses yang dilakukan untuk memisahkan Kondensat (C5+) dari Gas Bumi (C1-C4) adalah proses pengolahan/pabrikasi yang

menimbulkan Nilai Tambah (Value Added), sehingga Kondensat adalah BKP yang terutang PPN.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyerahkan alat bukti berupa dokumen yang berisikan skema proses pembentukan LNG dan pemisahan kondensat dalam Penjelasan Tertulis Pertama Nomor TPLX-2509041 tanggal 04 September 2025, untuk memahami proses terjadinya Kondensat yang merupakan produk sampingan dari proses produksi LNG, sebagai berikut:

bahwa Informasi yang disampaikan Pemohon Banding berdasarkan urutan proses pembentukan LNG diatas adalah sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah memproduksi LNG dan bukan Kondensat, dimana Kondensat diperoleh pada saat Pemohon Banding melakukan pemisahan komponen bahan baku produksi LNG (C / C / C , C )

1234 dan C / C

56.

b. bahwa gas bumi (feed gas) yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak KKKS pada awalnya mengandung C / C / C / iC / nC / iC / C / C / Benzene / Hg

12344556+

/ H O, dimana Kondensat yang merupakan komponen C / C pada dasarnya

256

sudah terkandung dalam gas bumi (feed gas).

c. bahwa Kondensat yang diperoleh Pemohon Banding terjadi secara alami di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi (feed gas) karena perbedaan temperatur/suhu dan tekanan, dimana Kondensat dengan sendirinya berubah bentuk dari fase gas menjadi cair pada proses kondensasi (pengembunan).

d. bahwa Kondensat merupakan komponen “pengotor” yang harus dipisahkan dalam proses pembentukan LNG, secara teoritis, Kondensat yang telah dipisahkan tersebut seharusnya dialirkan ke flare stack untuk dibakar, akan tetapi hal ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena akan memberikan kontribusi yang besar terhadap polusi udara. Oleh sebab itu, maka Kondensat dikumpulkan dan disimpan di dalam storage tank sedikit demi sedikit tanpa melalui suatu proses khusus apapun untuk menghasilkan / mengolahnya, untuk selanjutnya dijual kepada pembeli

bahwa berdasarkan informasi dan fakta yang disampaikan para pihak di atas dan dengan mempertimbangkan alat bukti lain sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, Pengadian Pajak berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan industri pengolahan untuk menghasilkan LNG yang berasal dari Gas Bumi yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak supplier yang bergerak di bidang penambangan Gas Bumi.

bahwa di persidangan berdasarkan penjelasan para pihak diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdaftar sebagai kegiatan usaha yang memenuhi Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, proses produksi LNG yang dilakukan Pemohon Banding telah menghasilkan produk selain LNG berupa kondensat, dimana kondensat tersebut dihasilkan bersamaan dengan tahap pengolahan utama untuk menghasilkan LNG, dan berdasarkan fakta ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding adalah hasil dari serangkaian proses produksi meskipun kondensat tersebut bukanlah produk utama dan merupakan hasil sampingan dari tujuan utama menghasilkan LNG.

bahwa proses pengolahan yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghasilkan LNG sekaligus kondensat, memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), dan status Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Pengusaha sekaligus di persidangan didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang PPN.

bahwa sesuai fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa perolehan kondensat adalah setelah Pemohon Banding melalui tahap produksi meskipun tujuan utamanya tidak untuk menghasilkan kondensat, namun demikian kondensat tersebut diperoleh Pemohon Banding setelah proses produksi yang dilakukannya, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 A ayat (2) UU PPN, sehingga dapat disimpulkan bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding termasuk di dalam pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat mengenai pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak melakukan kegiatan menghasilkan kondensat, melainkan telah tersedia secara alami, dan Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya melakukan pemisahan dan sama sekali tidak mengubah bentuk dan/atau sifat Kondensat dari bentuk dan/atau sifat asli Kondensat sehingga tidak memenuhi Pasal 1 angka 16 Undang-Undang PPN, serta tidak menciptakan nilai tambah yang terutang PPN, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat berbeda dengan dalil yang disampaikan Pemohon Banding, karena fakta-fakta di persidangan telah membuktikan bahwa kondensat tersebut dihasilkan Pemohon Banding bersamaan dengan proses produksi LNG, sehingga kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding diperoleh setelah proses produksi meskipun tujuan utamanya menghasilkan LNG, namun fakta-fakta menunjukkan bahwa selain menghasilkan LNG, Pemohon Banding juga menghasilkan kondensat, sehingga keduanya merupakan hasil dari serangkaian proses produksi yang dijalankan dalam usaha Pemohon Banding, dan oleh karena itu kondensat yang dihasilkan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN, sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banidng yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menghasilkan/memproduksi kondensat karena Kondesat tersebut merupakan hasil pemisahan komponen bahan baku produksi LNG yang pada dasarnya sudah terkandung dalam gas bumi (feed gas), namun demikian faktanya baik LNG maupun kondensat merupakan komoditas yang sama- sama sudah terkandung di dalam gas bumi (feed gas), sehingga argumentasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai fakta bahwa pemisahaan baik Kondensat dan LNG pada dasarnya dilakukan Pemohon Banding melalui serangkaian proses produksi.

bahwa di persidangan Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasinya, menyampaikan alat bukti dokumen berupa surat dari KPP BUMN Nomor S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011 untuk menjawab Surat dari PT Pertamina (Persero) yang meminta penjelasan apakah kondensat yang dihasilkan/diperoleh PT Pertamina (Persero) terutang PPN atau tidak, pada angka 3 menyatakan bahwa

a. Salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN adalah gas bumi;

b. Proses kondensasi gas terjadi secara alamiah di dalam pipa selama proses transmisi gas bumi karena perbedaan temperatur dan tekanan antara di dalam bumi dan di permukaan bumi, sehingga tidak dibutuhkan tambahan proses dan zat adiktif;

c. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Kondensat adalah bagian gas bumi yang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.”

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas alat bukti dokumen surat dari KPP BUMN Nomor S-5441/WPJ.19/KP.0307/2009 tanggal 26 Mei 2011, bahwa dapat diketahui kondensat PT Pertamina (Persero) adalah kondesat yang dihasilkan/diperoleh dari proses kondensasi yang terjadi secara alamiah, dan hal ini berbeda dengan fakta di persidangan dimana terbukti bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding dihasilkan melalui proses pabrikasi meskipun tujuan utamanya untuk menghasilkan LNG, oleh karena itu kondensat Pertamina sebagaimana dimaksud pada surat

tersebut dhasilkan melalui proses yang berbeda dengan kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Pendapat Teknis dari lembaga independen yaitu:

a. Pendapat Teknis yang disampaikan oleh Dr. Hari Setiapraja S.T., M.Eng. selaku Plt. Kepala Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar dari BRIN melalui surat No. B- 6798/III.3.8/HM.00.01/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa “Kondensat merupakan bagian inheren dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan”; dan

b. Pendapat Teknis tentang Kondensat dalam industri Liquefied Natural Gas (LNG) tertanggal 29 Oktober 2025 yang disampaikan oleh Prof. Ir. Sutrasno Kartohardjono, M.Sc., Ph. D selaku Guru Besar Tetap pada Departemen Teknik Kimia FTUI yang pada intinya menyatakan bahwa “Kondensat yang dihasilkan dari pemrosesan LNG merupakan bagian alami dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan.”

bahwa terbentuknya Kondensat milik Pemohon Banding sesuai dengan pendapat Teknis dari BRIN dan FTUI, yaitu dihasilkan dari pemrosesan LNG merupakan bagian alami dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan;

bahwa atas pendapat ahli yang disampaikan pemohon Banding di atas, Pengadilan Pajak dapat menerima pendapat tersebut bahwa Kondensat milik Pemohon Banding dihasilkan dari pemrosesan LNG merupakan bagian alami dari gas bumi yang berasal dari reservoir bawah permukaan, oleh karena terdapat kegiatan pemrosesan meskipun ditujukan untuk menghasilkan LNG, namun hal ini tidak mengubah fakta bahwa yang diproses adalah bahan baku berupa Gas Alam dan hasil yang didapatkan bukan hanya LNG, namun juga kondensat, sehingga kondensat milik Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

bahwa Pemohon Banding mengajukan alat bukti dokumen berupa Putusan Pengadilan Pajak yang telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, atas sengketa sejenis yang terjadi atas kewajiban PPN Masa Pajak Februari s.d. Desember 2016, November s.d. Desember 2018, dan Januari

s.d. Juni 2019, dimana pada putusan-putusan tersebut Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyerahan Kondensat oleh Pemohon Banding Kondensat bukan merupakan BKP dan atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut mengabulkan permohonan Pemohon Banding, serta putusan-putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa putusan-putusan putusan sejenis yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak bersifat mengikat untuk dipertimbangkan pada perkara-perkara sejenis lainnya, dan Pengadilan Pajak pada perkara sengketa ini mempertimbangkan fakta-fakta yang berbeda dari putusan-putusan tersebut, serta fakta yang terungkap di persidangan perkara ini membuktikan bahwa kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding adalah kondensat setelah melalui serangkaian proses produksi, sehingga tidak memenuhi kriteria Barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN. bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan semua pajak masukan pada setiap masa pajak pada sengketa ini dan tidak menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) atau ayat (6) Undang-Undang PPN, dan fakta ini telah memperkuat perlakukan kondensat yang dihasilkan Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

bahwa berasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp50.411.560.681,00 yang berasal dari reklasifikasi koreksi negatif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar (Rp50.411.560.681,00), terbukti di persidangan bahwa koreksi Terbanding tersebut telah sesuai kebenaran fakta tentang adanya penyerahan kondensat yang merupakan hasil produksi yang tidak memenuhi ketentusan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN, sehingga kondensat terbukti merupakan BKP yang atas menyerahannya terutang PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, dan argumentasi serta fakta yang disampaikan Pemohon Banding tidak

menggugurkan fakta bahwa kondensat tersebut diperoleh Pemohon Banding sebagai hasil sampingan dari proses produksi yang dilakukannya, sehingga fakta ini menguatkan argmentasi koreksi Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri50.411.560.68150.411.560.6810
2.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN(50.411.560.681)(50.411.560.681)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-Rp 50.411.560.681,00 nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-Rp 50.411.560.681,00 nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Rp0,00 Jasa yang tidak terutang PPN menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Rp0,00 Jasa yang tidak terutang PPN menurut Pengadilan

Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00567/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/21/073/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2021, atas nama: PT DONGGI SENORO LNG, NPWP 02.594.004.0-073.000/0025940040073000, NITKU 0025940040073000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 5 Lantai 17, Suite 1701, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT 004, RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, domisili elektronik tax@dslng.com,.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.