P U T U S A N
Nomor PUT-001926.16/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00533/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/407/20/073/24 tanggal 4 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001926.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTDONGGISENOROLNG,NPWP02.594.004.0- 073.000/0025940040073000,NITKU0025940040073000000000, beralamat di Pondok Indah Office Tower 5 Lantai 17, Suite 1701, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Pondok Indah, RT 004, RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Woojin Yoon, jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik tax@dslng.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 Nama: Kelvin Handriyanto Santoso
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19
Maret 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IFE-FIN-TAX-COR-COR- 2025-0056 tanggal 7 Juli 2025,
2 Nama: Patrick Alexander
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-154/PP/IKH/2024 tanggal 15
Februari 2024