Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak November 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 23
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Johnson & Johnson Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00072/240/20/052/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
12 Januari 2026