Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001920.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Natalia Dewiputri Mulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 83/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:85/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 197702121999031001

3. Nama/NIP: Hernawan / 198310192009011007

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa / 198201212009011005

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana / 198607302007101004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1230/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 749/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 18/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1803/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp4.437.857.982,00 Pajak

2. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutangRp386.065.359,00

3. Kredit Pajak a. Setoran MasaRp146.405.623,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp239.659.736,00

5. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp104.683.373,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp344.343.109,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 20/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Rp1.551.836.038,00 Pajak

2. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutangRp155.183.603,00

3. Kredit Pajak b. Setoran MasaRp146.405.623,00

4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp8.777.980,00

5. Sanksi administrasi b. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp3.834.222,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp12.612.202,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.437.857.982,00(1.097.497.024,00)3.340.360.958,00
b. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang386.065.359,00(52.029.263,00)334.036.096,00
c. Kredit Pajak146.405.623,000,00146.405.623,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar239.659.736,00(52.029.263,00)187.630.473,00
f. Sanksi Administrasi104.683.373,00(22.726.382,00)81.956.991,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar344.343.109,00(74.755.645,00)269.587.464,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 18/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 18/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) sebesar Rp1.788.524.920,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00 dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

- bahwa pada prinsipnya, PT Ceva Logistik menyerahkan jasa warehousing kepada Pemohon Banding sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan bahwa Pemohon Banding telah mengklasifikasikan perolehan jasa dari PT Ceva Logistik Indonesia sebagai Objek PPh Pasal 23. Hal ini didasari dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Ceva Logistik Indonesia yaitu Warehousing Services Addendum to the Master Logistics Services Agreement Between PT Johnson & Johnson Indonesia and PT Ceva Logistik Indonesia dated June 14th, 2018 ("Perjanjian");

bahwa dalam Perjanjian tersebut, terdapat deskripsi dari jasa-jasa yang diberikan oleh PT Ceva Logistik, dan di dalamnya sama sekali tidak ada indikasi bahwa PT Ceva Logistik menyewakan tanah dan/atau bangunan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila Terbanding menetapkan pembayaran kepada PT Ceva Logistik sebagai sewa tanah dan/atau bangunan yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan pembayaran kepada PT Ceva Logistik sebagai pembayaran atas jasa manajemen, yang harus dipotong PPh Pasal 23;

bahwa pengertian jasa manajemen diuraikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010, sebagai berikut:

"Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.”

bahwa mengacu pada jenis jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari PT Ceva Logistik Indonesia dan pengertian Jasa Manajemen di atas, klasifikasi atas jasa yang diberikan oleh PT Ceva Logistik sebagai jasa manajemen sudah cukup tepat karena PT Ceva Logistik ikut secara langsung dalam pengelolaan pergudangan termasuk manajemen gudang, pengiriman produk, pengembalian produk dan layanan lainnya;

bahwa berdasarkan hal diatas, atas jasa yang diberikan oleh PT Ceva Logistik Indonesia menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal

Halaman ke 5 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

23 berdasarkan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 ("PMK-141") yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini sejalan dengan invoice tagihan yang diterbitkan oleh PT Ceva Logistik, bahwa atas jasa yang diberikan merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa Komponen Fixed cost dalam tagihan PT Ceva Logistik bukan berarti terdapat sewa tanah dan/atau bangunan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (penelaah keberatan) mengakui bahwa sebagian pembayaran ke PT Ceva Logistik merupakan pembayaran atas jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23, namun Terbanding menyatakan bahwa komponen fixed cost pada tagihan PT Ceva Logistisk merupakan pembayaran atas sewa tanah dan bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4(2);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena biaya fixed cost pada tagihan kepada Pemohon Banding merupakan bagian dari biaya untuk menunjang jasa warehousing yang diberikan oleh PT Ceva Logistik dan merupakan satu kesatuan dari biaya atas jasa manajemen yang diberikan. Sehingga, sangat tidak tepat apabila Terbanding beranggapan bahwa komponen biaya fixed cost pada tagihan PT Ceva Logistik merupakan sewa tanah dan/atau bangunan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada, sebagaimana juga tertuang dalam Perjanjian;

bahwa atas biaya fixed cost tersebut (yang merupakan bagian dari jasa yang diberikan oleh PT Ceva Logistik) juga telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan secara lebih rinci beserta dengan bukti-bukti terkait pada saat persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2);

Halaman ke 6 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) No. 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP- 03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) No. 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 20/JNJ/TAX/II/2023;

Halaman ke 7 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN C31DB3IEM70B3EIG;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1803/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00

A. Pokok Sengketa

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
Diajukan Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)1,551,836,038,003,340,360,958,001,788,524,920,00

B. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) karena Terbanding beranggapan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan PT Ceva Logistik Indonesia. Terbanding berpendapat bahwa secara substansi transaksi dengan PT Ceva Logistik Indonesia merupakan sewa bangunan khususnya terkait dengan biaya fixed cost, sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Halaman ke 8 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diurakan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 18/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT Johnson & Johnson Indonesia, NPWP 01.001.716.8- 052.000;

Halaman ke 9 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitia Pengadilan Pajak Nomor B- 001920.25.2024/PAN/2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) No. 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-3Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan No. 20/JNJ/TAX/II/2023;

Bukti P-5Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN : C31DB3IEM70B3EIG;

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 83/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 84/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 85/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

Bukti P-9Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

Halaman ke 10 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-10 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-14 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

Bukti P-16 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-17 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-19 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Profil Perusahaan;

Bukti P-22 Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

Bukti P-23 TP Documentation Tahun Pajak 2020;

Bukti P-24 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-25 Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

Bukti P-26 Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta Tanda

Terima;

Bukti P-27 Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

Bukti P-28 Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas Penyampaian

Tanggapan SPHP;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-30Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

00415/RIKIS/KPP.0702/2023 tanggal 12 Mei 2023;

Halaman ke 11 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-31Invoice PT Ceva Logistik Indonesia;

Bukti P-32Warehousing Services Addendum to The Master Logistics

Services Agreement PT Johnson & Johnson Indonesia dan PT Ceva Logsitik Indonesia;

Bukti P-33Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

00387/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-34 Transport Services Addendum to the Mater Logistics Services

Agreement;

Bukti P-35 Terjemahan Adendum Layanan Angkutan pada Perjanjian Layanan

Logistik Induk;

Bukti P-36 Repacking Services Addendum to the Master Logistics Services

Agreement;

Bukti P-37 Terjemahan Adendum Layanan Pengemasan Ulang pada Perjanjian

Induk Layanan Logistik;

Bukti P-38Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-5Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6Matriks Perbaikan;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-10Pendapat Akhir.

Halaman ke 12 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 18/JJID/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)

Halaman ke 13 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)1.551.836.038,003.340.360.958,001.788.524.920,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp1.788.524.920,00 berdasarkan hasil perhitungan Ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos pos neraca, terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dipotong oleh Pemohon Banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Halaman ke 14 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun

Halaman ke 15 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Halaman ke 16 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

Pasal 1 ayat (6) huruf al

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisa)

b. Jasa aktuaris

c. …….

al. Jasa Logistik

Halaman ke 17 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

am. ………

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan J&J yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00 untuk Masa Pajak Juni 2020 dimana koreksi ini didasarkan pada hasil perhitungan Ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Ceva Logistik Indonesia pada substansinya adalah penyewaan gedung untuk menampung barang Wajib Pajak (gudang);

2. bahwa substansi dari transaksi ini dianggap sebagai sewa bangunan untuk gudang yang dilengkapi dengan jasa terkait. Berdasarkan rincian biaya dalam

Halaman ke 18 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

kontrak/perjanjian, Terbanding menyimpulkan bahwa porsi penyediaan tempat lebih besar dari porsi pemberian jasa;

3. bahwa klasifikasi lapangan usaha PT Ceva Logistik Indonesia adalah 52101, yang mencakup kegiatan pergudangan (penyimpanan barang sementara sebelum dikirimkan ke tujuan akhir dengan tujuan komersil). Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa subtansi transaksi adalah penyewaan bangunan yang diikuti pemberian jasa-jasa terkait;

4. bahwa Terbanding berargumen bahwa pemilik gudang tetap mendapatkan fee tanpa melakukan apapun (tanpa melakukan apapun pemilik gudang tetap mendapatkan fee), yang menguatkan substansi sewa bangunan;

5. bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Faktur Pajak dari PT Ceva Logistik Indonesia hanya atas warehousing service dengan nama barang warehouse cost dan fixed charges;

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya "Fixed Cost" pada rincian biaya dalam invoice merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

7. bahwa Terbanding menemukan rincian tagihan Warehouse Cost (CDC) Juni 2020 yang mencantumkan “Reduction Space Jan-May 2020. Terbanding menyimpulkan bahwa kalimat “Reduction Space Jan-May 2020” mengandung makna pengurangan ruangan, yang nilainya merujuk pada biaya “Fixed Cost”. Biaya Fixed Cost, bersama dengan "fixed labor and management," membentuk biaya terbesar, menunjukkan porsi penyediaan tempat yang dominan;

8. bahwa Terbanding juga menggarisbawahi bahwa substansi start-up project cost terkait dengan construction, sprinkler, racking, area & room CDC, dan lain-lain, yang secara substansi masih terkait dengan persewaan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

9. bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Ceva Logistik Indonesia adalah Jasa Logistik/Manajemen Pergudangan (Objek PPh Pasal

Halaman ke 19 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

23) dan bukan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa jasa yang diserahkan oleh PT Ceva Logistik Indonesia merupakan jasa logistik yang mencakup jasa manajemen pergudangan;

2. bahwa pada dasarnya menurut Pemohon Banding perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Ceva Logistik Indonesia ini terbagi menjadi tiga addendum utama, yakni Layanan Pergudangan (Warehousing Services), Layanan Angkutan (Transport Services), dan Layanan Pengemasan Ulang (Repacking Services), yang secara kolektif merupakan satu kesatuan penyerahan jasa logistik;

3. bahwa jasa pergudangan yang diberikan oleh PT Ceva Logistik adalah jasa manajemen pergudangan, yang meliputi aktivitas operasional detail, seperti: proses pembongkaran barang (bahan baku dan barang jadi), penerimaan, pengecekan, pencatatan inventaris, menerima pesanan, memuat barang keluar gudang, mengelola keluhan pengembalian, dan pemusnahan barang rusak;

4. bahwa jasa Logistik secara eksplisit diklasifikasikan sebagai "Jasa Lain" yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015);

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seandainya jasa pergudangan dianggap terpisah, layanan tersebut lebih tepat dikelompokkan sebagai jasa manajemen (karena melibatkan partisipasi langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen), yang juga merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (sesuai SE-35/PJ/2010);

6. bahwa PT Ceva Logistik Indonesia (sebagai lawan transaksi dan pihak independen) telah mengakui jasa yang diberikan sebagai jasa logistik dan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dari jumlah yang ditagihkan dalam invoice;

7. bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut tidak memenuhi unsur penting perjanjian sewa menyewa, yaitu kewajiban pihak yang menyewakan

Halaman ke 20 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

untuk menyerahkan barang yang disewakan kepada pihak penyewa (sesuai Pasal 1548 dan 1551 KUH Perdata);

8. bahwa pada kenyataannya, tidak ada penyerahan lahan/area dari PT Ceva Logistik kepada Pemohon Banding. Sebaliknya, PT Ceva Logistik Indonesia yang mengelola produk milik Pemohon Banding di gudangnya sendiri. Akses Pemohon Banding ke lokasi pergudangan harus atas sepengetahuan PT Ceva Logistik Indonesia dan akses yang diberikan terbatas. Hal ini membuktikan Pemohon Banding tidak memiliki kendali penuh atas penggunaan lokasi pergudangan, yang meniadakan substansi sewa menyewa;

9. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa space/area yang digunakan untuk menaruh barang Pemohon Banding tidak bersifat tetap dan dapat berpindah-pindah. Gudang logistik digunakan secara bersama-sama dengan pelanggan PT Ceva Logistik lainnya, dan tidak ada lokasi spesifik atau luasan tertentu yang secara eksklusif diperuntukkan bagi Pemohon Banding;

10. bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding yang menganggap komponen "Fixed Cost" pada tagihan warehousing service sebagai biaya sewa Gudang. Terbanding menetapkan koreksi tanpa penelitian lebih lanjut mengenai komposisi Fixed Cost. Dalam hal ini Fixed Cost mencakup biaya amortisasi dari proyek rintisan (start-up project) yang merupakan investasi tambahan yang dikeluarkan oleh PT Ceva Logistik untuk memenuhi standar layanan dan volume yang diminta oleh Pemohon Banding;

11. bahwa menurut Pemohon Banding rincian biaya pada Lampiran 4 Perjanjian merujuk pada Klausul 9 Perjanjian yang secara jelas menyatakan bahwa biaya tersebut adalah “biaya atas jasa – jasa” yang diberikan oleh PT Ceva Logistik kepada Pemohon Banding, bukan indikasi persewaan Gudang;

12. bahwa Pemohon Banding juga mengkritisi Terbanding yang tidak konsisten karena pada tahun-tahun pajak sebelumnya (2018 dan 2019), meskipun pemeriksaan dilakukan, Terbanding tidak melakukan koreksi serupa atas objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap biaya yang sama, padahal tidak ada perubahan kegiatan operasional;

Halaman ke 21 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

13. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding memohon Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.788.524.920,00.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (bersifat yuridis);

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) No. 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 15/JNJ/TAX/II/2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN 9B64767N5MNA3N69;

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 68/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

7. Surat Kuasa Khusus Nomor 69/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

8. Surat Kuasa Khusus Nomor 70/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

Halaman ke 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

12. Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon Banding;

13. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto;

14. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

15. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

16. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

17. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

18. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

19. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

20. Matriks Sengketa;

21. Profil Perusahaan;

22. Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

23. TP Documentation Tahun Pajak 2020;

24. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

25. Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

26. Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta Tanda Terima;

27. Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

28. Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas Penyampaian Tanggapan SPHP;

29. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

30. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP- 00415/RIKIS/KPP.0702/2023 tanggal 12 Mei 2023;

31. Invoice PT Ceva Logistik Indonesia;

32. Warehousing Services Addendum to The Master Logistics Services Agreement PT Johnson & Johnson Indonesia dan PT Ceva Logsitik Indonesia;

33. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP- 00387/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2021 tanggal 22 Juli 2021;

34. Transport Services Addendum to the Mater Logistics Services Agreement;

Halaman ke 23 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

35. Terjemahan Adendum Layanan Angkutan pada Perjanjian Layanan Logistik Induk;

36. Repacking Services Addendum to the Master Logistics Services Agreement;

37. Terjemahan Adendum Layanan Pengemasan Ulang pada Perjanjian Induk Layanan Logistik;

38. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Matriks Perbaikan;

7. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

9. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

10. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (6) huruf al Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang berbunyi:

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisa)

b. Jasa aktuaris

c. …….

al. Jasa Logistik

am. ………

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti secara seksama materi sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding (PT Johnson & Johnson Indonesia) terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp1.788.524.920,00. Koreksi ini didasarkan pada anggapan Terbanding bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Ceva Logistik Indonesia, khususnya atas warehousing service

Halaman ke 24 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan fixed charges, pada substansinya merupakan persewaan gudang yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%;

bahwa setelah menimbang bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh fakta dan landasan hukum yang memadai, sehingga permohonan banding Pemohon Banding patut untuk dikabulkan;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Ceva Logistik Indonesia, termasuk Warehousing Services Addendum, Pengadilan Pajak menilai bahwa jasa yang diserahkan merupakan satu kesatuan jasa logistik yang mencakup jasa manajemen pergudangan, jasa angkutan, dan jasa pengemasan ulang. Jasa pergudangan yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah jasa manajemen pergudangan (Warehousing Management), yang meliputi proses teknis seperti pembongkaran, penerimaan, pengecekan inventaris, pencatatan, pemuatan barang keluar, dan pengelolaan keluhan pengembalian. Sesuai Lampiran I Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 (Perpres 26/2012), Penyedia Jasa Logistik didefinisikan sebagai institusi penyedia jasa pengiriman barang dan jasa penyimpanan barang, di mana jasa pergudangan termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, substansi transaksi tersebut lebih tepat diklasifikasikan sebagai Jasa Logistik;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa transaksi ini tidak memenuhi kriteria esensial dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan Pasal 1548 dan 1551 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), unsur terpenting dalam sewa menyewa adalah kewajiban pihak yang menyewakan untuk menyerahkan barang yang disewakan agar dapat dinikmati oleh penyewa. Faktanya, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada serah terima lahan/area (gudang) dari PT Ceva Logistik, dan Pemohon Banding tidak memiliki kendali penuh atas penggunaannya. Bahkan, area penempatan barang Pemohon Banding bersifat tidak tetap dan dapat berpindah- pindah, serta digunakan bersama dengan pelanggan lain PT Ceva Logistik. Karakteristik ini menunjukkan tidak adanya penyerahan penguasaan, yang secara tegas membedakannya dari perjanjian sewa menyewa;

Halaman ke 25 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat mengenai perlakuan pajak terkait Jasa Logistik, secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (6) huruf al Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) sebagai bagian dari "Jasa Lain" yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Bahkan jika jasa pergudangan tersebut dianggap terpisah, layanan tersebut lebih tepat dikelompokkan sebagai jasa manajemen (sesuai SE-35/PJ/2010), yang juga merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding berasumsi bahwa komponen "Fixed Cost" adalah biaya sewa gudang, namun Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya ini termasuk amortisasi start-up project cost yang merupakan bagian dari biaya jasa logistik untuk memenuhi standar layanan, dan bukan indikasi persewaan gudang. Selain itu, Terbanding sendiri menunjukkan inkonsistensi karena tidak melakukan koreksi serupa atas objek biaya yang sama pada tahun- tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2018 dan 2019);

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk Perpres 26/2012 dan PMK 141/2015 serta ketentuan perdata mengenai sewa menyewa) serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Ceva Logistik Indonesia merupakan imbalan atas Jasa Logistik yang dikenakan PPh Pasal 23, dan bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa substansi transaksi adalah sewa-menyewa, maka koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp1.788.524.920,00 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Halaman ke 26 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Halaman ke 27 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingataskeputusanTerbandingNomorNomorKEP- 03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Objek PPh Pasal 4 ayat (2)1.788.524.920,000,001.788.524.920,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp. 3.340.360.958,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp. 1.788.524.920,00 DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp. 1.551.836.038,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 28 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.551.836.038,00
PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang155.183.603,00
Kredit Pajak146.405.623,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.777.980,00
Sanksi Administrasi3.834.222,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.612.202,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 29 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03654/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00067/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Juni 2020, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.551.836.038,00
PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang155.183.603,00
Kredit Pajak146.405.623,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.777.980,00
Sanksi Administrasi3.834.222,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.612.202,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 30 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 31 dari 31 halaman. Putusan Nomor PUT-001920.25/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.