P U T U S A N
Nomor PUT-001917.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00198/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609366/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 28 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001917.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITRA SENTOSA INDAH, NPWP 40.023.233.6-614.000, beralamat di Jl. Ko Mutiara Dupak B-23/63, RT.004 RW.005, Gundih, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60172, dalam hal ini diwakili oleh Wang Mingfeng jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ong Kwok An,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0362/MSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,