PUTUSAN
Nomor PUT-001902.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK654
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03652/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00166/203/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001902.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Natalia Dewiputri Mulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: R. Daru Hananto
Jabatan: Kuasa Hukum
IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024
Surat Kuasa Khusus: 65/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024
2. Nama: F. Harris Aditya E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:67/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan