P U T U S A N
Nomor PUT-001897.10/2025/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00492/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor: 00030/201/19/701/23 tanggal 18 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001897.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HEXA DAYA MEDIKA, NPWP 03.208.337.0-701.00 /
0032083370701000, beralamat di Jl. Sultan Abdurrahman No 25, RT 003 RW 014, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (alamat korespondensi online tax@rsmm.co.id) yang diwakili oleh Hendrawan, jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseoran Terbatas PT HEXA DAYA MEDIKA nomor 36 tanggal 21 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sylvia Fransiska Tan, SH, MH, Notaris di Pontianak;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lo Sun Sun,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/Dir/II/2025 tanggal 15 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: