Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-001897.10/2025/PP/M.XXA Tahun 2025
PT Hexa Daya Medika, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001897.10/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 25 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hexa Daya Medika mengenai PPh Pasal 21 masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak November 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 17 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 26
- PMK 252/PMK.03/2008Pasal 24
- UU KUPPasal 1; Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001897.10/2025/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hexa Daya Medika
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak November 2019 Nomor: 00030/201/19/701/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 November 2025