Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001896.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Depoguna Bangunan Online, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001896.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001896.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000,

beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Aaron Widjaja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Denny Indrayadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX/DBO/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-89/WPJ.06/2026 tanggal 21 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 552/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN-073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-149/PP/Prb/2025 tanggal 12 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00026/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/DBO/ACC/V/2024 Tanggal 30 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

011/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 diterima pada tanggal 5 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Aaron Widjaja selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 34 tanggal 12 April 2021;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/22/025/24 tanggal 8 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 024/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NoPos Yang DikoreksiMenurutKoreksi
WajibPemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)Tim Peneliti
Pajak(Rp)
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260305.238.615267.917.415267.917.415

1. Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp.267.917.415,-

Menurut Terbanding

a. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

b. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa, terdapat Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

7090005 - Brg Teknik SW/ HWRp267.917.415 7090099 - Brg Teknik Lain-lainRp18.631.200 7090099 - Brg Teknik Lain-lainRp18.690.000 TotalRp305.238.615

c. Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice;

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dari Pemohon Banding diketahui rincian transaksi untuk masa pajak Oktober 2022 sebesar Rp.305.238.615 adalah sebagai berikut:

e. Bahwa terkait imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri dengan lawan transaski atas nama MOENGAGE INC, Tax Identification Number 47- 1413199, alamat 2600, El Camino, Palo Alto, CA – 94103 sebesar Rp 18.631.200,- terdapat SKD dengan nomor SKDWPLN- USA/3/22-00004165 tanggal 01 Januari 2022. Pemohon Banding juga telah melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Pajak Oktober 2022 dengan nomor BPS S- 99024244/PPHUNI/WPJ.06/KP.060103/2022tanggal16 November 2022;

bahwa sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ.2018 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur pemotongan dan/atau pemungutan pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan;

f. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi kepada vendor Moengage Inc hanya terjadi satu kali dengan nilai sebesar

Rp 18.631.200 dan tidak terdapat transaksi kedua sebesar Rp 18.690.000. Terdapat double koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;

g. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD WPLN atas transaksi dengan WPLN lainnya sebesar Rp.267.917.415;

h. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri untuk berlangganan aplikasi dan pelatihan secara online. Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit dengan metode pendebetan secara otomatis;

i. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 UU PPh, Tim Peneliti berpendapat bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

j. Bahwa Tim Peneliti juga sependapat dengan Pemeriksa yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam ketentuan perpajakan bahwa metode pembayaran tertentu dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26;

k. Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp 37.321.200,- dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP Pasal 26 sebesar Rp 267.917.415 yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 8 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022;

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan atas Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp.267.917.415 dengan alasan sebagai berikut:

a. Berikut tabel rincian koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 Masa Oktober 2022 yang Pemohon Banding tidak setujui:

b. Bahwa terkait koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.267.917.415, proses transaksi berlangganan aplikasi termasuk dengan metode pembayaran juga mengalami perubahan. Saat ini berlaku secara umum pembayaran terkait biaya berlangganan aplikasi menggunakan metode pembayaran melalui Auto debet kartu kredit;

c. Bahwa hal ini juga berlaku pada Pemohon Banding. Sebagai Perusahaan yang kegiatan dan proses bisnisnya berkaitan erat dengan teknologi digital maka Pemohon Banding juga banyak menggunakan dan juga berlangganan aplikasi teknologi yang mungkin saja disediakan oleh penyedia aplikasi di luar negeri;

d. Bahwa atas pembelian dan juga biaya berlangganan Aplikasi tersebut Pemohon Banding harus melakukan subscription dan cara pembayarannya juga dilakukan dengan cara pen-debetan secara otomatis tagihan melalui Kartu Kredit dengan beberapa penyedia produk berbasis internet di luar negeri tersebut. Para penyedia Aplikasi tersebut dalam kebanyakan saat ini sudah tidak menerima metode pembayaran secara konvensional;

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding banyak menggunakan metode pen-debetan secara otomatis dari Kartu

Kredit dalam membeli/membayar biaya berlangganan Aplikasi yang dipakai oleh kegiatan harian Usaha Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang berada di Luar Negeri;

f. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha “

g. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 menyatakan: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan

e. hadiah dan penghargaan

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya

h. keuntungan karena pembebasan utang. “

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00026/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.Uraian Pos KoreksiMenurut: (Dalam Rupiah)Selisih
Terbanding (A)Pemohon Banding (B)(A) – (B)
Diajukan
Banding
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26267.917.4150267.917.415

1. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya di sebut UU KUP).

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain: Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek

pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha. Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentan Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

2) Uraian Terbanding

Bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa, terdapat objek PPh

Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

7090005Brg Teknik SW / HWRp267.917.415
7090099Brg Teknik Lain-LainRp 18.631.200
7090099Brg Teknik Lain-LainRp 18.690.000
TotalRp305.238.615

Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dari Pemohon Banding diketahui rincian transaksi untuk masa pajak Oktober 2022 sebesar Rp305.238.615 adalah sebagai berikut:

Bahwa terkait imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri dengan lawan transaksi atas nama MOENGAGE INC, Tax Identification Number 47-1413199, Alamat 2600, El Camino, Palo Alto, CA – 94103 sebesar Rp18.631.200, Terdapat SKD dengan nomor SKDWPLN-USA/3/22-00004165 tanggal 01 Januari 2022. Pemohon Banding juga telah melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Pajak Oktober 2022 dengan nomor BPS S-99024244/PPHUNI/KPP.060103/2022 tanggal 16 November 2022; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang

WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan;

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan terkait transaksi kepada Vendor MOENGAGE INC hanya terjadi satu kali dengan nilai sebesar Rp18.631.200 dan tidak terdapat transaksi kedua sebesar Rp18.690.000. Terdapat double koreksi yang dilakukan pemeriksa; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD WPLN atas transaksi dengan WPLN lainnya sebesar Rp267.917.415;

Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri untuk berlangganan aplikasi dan pelatihan secara online. Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit dengan metode pendebetan secara otomatis;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh, Tim Peneliti berpendapat bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

Bahwa Tim Peneliti juga sependapat dengan Pemeriksa yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam ketentuan perpajakan bahwa metode pembayaran tertentu dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26;

Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti membatalkan sebagian koreksi pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp37.321.200 dan mempertahankan koreksi Pemeriksa lainnya sebesar Rp267.917.415 yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 8 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022; Dasar hukum

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 8 Maret 2024 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001896.13.2025/PAN/2025 tanggal 08 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang

telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 024/DBO/ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/204/22/025/24

tanggal 08 Maret 2024;

Bukti P-4.Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT Depoguna Bangunan

Online" Nomor 34 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Tagihan penggunaan kartu kredit Pemohon Banding;

Bukti P-6.Tanda Terima Peminjaman Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak

dan Saat Keberatan Pajak;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX/DBO/II/2025 tanggal 28

Februari 2025;

Bukti P-8.Kartu Identitas KTP a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-10. Kartu Identitas KTP a.n. Aaron Widjaja;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Internal Memo PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 063/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-16. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-17. Kertas Kerja Pemeriksaan Uji Bukti;

Bukti P-18. Dokumen Koreksi Pencarian Tenaga Kerja;

Bukti P-19. Dokumen Biaya Sparepart;

Bukti P-20. Dokumen Pembelian Barang;

Bukti P-21. Dokumen Perjanjian;

Bukti P-22. Dokumen Bukti Pengeluaran Uang;

Bukti P-23. PenjelasanTertulisKesimpulanAkhirnomorsurat

010/TAX/ACC/I/2025 tanggal 20 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1.Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3.Salinan Laporan Peneltian Keberatan;

Bukti T.4.Salinan Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Salinan Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 15

Oktober 2025;

Bukti T.6.Salinan Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.7.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-358/WPJ.06/2025

tanggal 24 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/DBO/ACC/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260,00267.917.415,0 0267.917.415,0 0

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp267.917.415,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Data dan Fakta pada Persidangan:

1. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan digital yang bertujuan untuk memperkuat pengecer & distributor bahan bangunan melalui penggunaan teknologi melalui Aplikasi DBO Toko dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

2. Bahwa struktur Pemegang Saham Pemohon Banding sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan surat banding dan penjelasan tertulis, Pemohon Banding telah mengakui terdapat pembayaran ke luar negeri atas transaksi berlangganan aplikasi maupun pelatihan. Pemohon Banding hanya mempermasalahkan terkait cara pembayaran yang dilakukan.

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp267.917.415,00.

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, karena terdapat double koreksi yang dilakukan pemeriksa, sehingga rincian koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding saat proses

pemeriksaan menjadi sebagaimana rincian per Masa Pajak selama Tahun 2022 sebagai berikut:

NoMasa PajakDPP PPh 26 (Rp)
1Maret207.384.302
2April203.696.203
3Mei224.621.037
4Juni319.877.150
5Juli212.368.995
6Agustus249.864.998
7September246.539.137
8Oktober267.917.415
9November280.462.055
10Desember329.899.580
Total2.542.630.872

bahwa menurut Terbanding akun tersebut merupakan transaksi Pemohon Banding atas pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri untuk berlangganan aplikasi dan untuk pelatihan secara online. Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit dengan metode pendebetan secara otomatis.

bahwa menurut Terbanding, PPh Pasal 26 mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan bukti dari Pemohon Banding diketahui transaksi tersebut terkait dengan jasa dan layanan yang diberikan oleh pihak luar negeri antara lain sebagai berikut:

✓ Mailchimp adalah platform email marketing pihak ketiga yang memungkinkan

para bisnis dan marketer mengelola email list dan newsletter serta menjalankan kampanye marketing secara otomatis.

✓ BitBucket adalah salah satu layanan hosting version control system (VCS)

berbasis web.

✓ AWS Cloud adalah platform komputasi awan milik Amazon (Amazon Web

Services) yang menyediakan lebih dari 200 layanan IT seperti penyimpanan, daya komputasi, dan basis data melalui internet.

✓ SendGrid merupakan penyedia SMTP berbasis cloud yang memberikan fasilitas

kepada penggunanya untuk mengirimkan email tanpa perlu mengelola server email. Biasanya layanan ini digunakan oleh seseorang untuk kampanye email pemasaran bisnis mereka.

✓ MongoDB adalah sistem manajemen basis data (DBMS) non-relasional

(NoSQL) sumber terbuka yang menyimpan data dalam format dokumen fleksibel, bukan tabel dan baris seperti basis data relasional tradisional.

✓ Shutterstock adalah platform daring yang menyediakan jutaan konten digital

berlisensi seperti foto, video, musik, dan ilustrasi.

✓ Sprout Social adalah platform manajemen media sosial yang dirancang untuk

membantu bisnis dan agensi mengelola berbagai aspek pemasaran dan interaksi di media sosial dari satu tempat. Platform ini menawarkan berbagai alat untuk menjadwalkan postingan, memantau percakapan, menganalisis kinerja, dan menyediakan layanan pelanggan di berbagai jaringan sosial populer seperti Facebook, Instagram, Twitter (X), LinkedIn, dan lainnya.

✓ Aplikasi Zoom adalah platform komunikasi berbasis cloud yang memungkinkan

pengguna untuk terhubung dan berkolaborasi melalui video, audio, obrolan, dan berbagi layer.

✓ Postman adalah platform API all-in-one yang digunakan oleh pengembang untuk

merancang, membuat, menguji, dan mendokumentasikan API (Application Programming Interface). Alat ini menyederhanakan proses pengiriman permintaan HTTP, analisis responsnya, dan pengelolaan API secara keseluruhan, sehingga pengembang dapat bekerja dengan layanan web tanpa harus menulis kode secara manual.

Berikut ilustrasi transaksi Wajib Pajak (DBO) dengan TADA, Principal, dan Mitra Usaha/Toko:

bahwa menurut Terbanding terhadap transaksi atas akun 7090005 – Brg. Teknik SW/HW dengan jumlah total Rp267.917.415,00 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri dengan berlangganan aplikasi dan untuk pelatihan secara online. Pembayaran ini dilakukan dengan kartu kredit melalui metode pendebetan secara otomatis. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD WPLN atas transaksi dengan WPLN.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bukti serta dokumen yang disampaikan Pemohon Banding maka atas transaksi yang Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi di luar negeri tersebut merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan pertanyaan dari Majelis Hakim kenapa transaksi pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak terutang menurut Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mempermasalahkan terkait cara pembayaran transaksi tersebut dan tidak menyangkal adanya pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp267.917.415,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai Perusahaan yang kegiatan dan proses bisnisnya berkaitan erat dengan teknologi digital maka Wajib Pajak juga banyak menggunakan dan juga berlangganan aplikasi teknologi dan pelatihan-pelatihan online yang mungkin saja disediakan oleh penyedia aplikasi di luar negeri. Cara pembayarannya dilakukan dengan cara pendebetan secara otomatis tagihan melalui Kartu Kredit dengan beberapa penyedia produk berbasis internet di luar negeri tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020, biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online di Luar Negeri tidak termasuk dalam penghasilan-penghasilan yang wajib dipotong pajak Penghasilan pasal 26.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan para pihak bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pembukuan Pemohon Banding dan ditemukan Biaya Berlangganan Aplikasi Teknologi dan Biaya kepesertaan pelatihan secara online dengan kode 5030001, 5080005, 5090005, 6090005, 7090005. Atas biaya tersebut dibayarkan kepada beberapa penyedia produk berbasis internet di luar negeri.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan para pihak bahwa data rincian pembayaran per Masa Pajak selama Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

NoMasa PajakDPP PPh 26 (Rp)
1Maret207.384.302
2April203.696.203
3Mei224.621.037
4Juni319.877.150
5Juli212.368.995
6Agustus249.864.998
7September246.539.137
8Oktober267.917.415
9November280.462.055
10Desember329.899.580
Total2.542.630.872

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan para pihak bahwa Pemohon Banding mengakui pembayaran atas Biaya Berlangganan Aplikasi Teknologi dan Biaya kepesertaan pelatihan secara online kepada penyedia produk berbasis internet di luar negeri.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan para pihak bahwa dalam proses pemeriksaan dan persidangan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice dengan nilai sebagaimana nilai pada DPP per Masa Pajak di atas.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil pada persidangan bahwa biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online di Luar Negeri termasuk dalam penghasilan-penghasilan yang wajib dipotong Pajak Penghasilan pasal 26.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan bahwa Terbanding menyampaikan dalil koreksinya bahwa biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online merupakan Obyek Pajak yang terhutang PPh Pasal 26.

bahwa Pengadilan berpendapat bahwa berdasarkan PPh Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020 mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online dimana transaksi tersebut terkait dengan jasa dan layanan yang diberikan oleh pihak luar negeri merupakan objek PPh Pasal 26 dan harus dipotong PPh Pasal 26-nya yang

terhutang pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp267.917.415,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, Petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan

pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26267.917.415,00267.917.415,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 267.917.415,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Nilai DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 267.917.415,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp53.583.483,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp53.583.483,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00008/204/22/025/24 tanggal 08 Maret 2024 atas nama PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000, beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Pasal 26267.917.415,00
2. PPh Pasal 26 Terutang53.583.483,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar53.583.483,00
6. Sanksi Administrasi15.030.168,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar68.613.651,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.