P U T U S A N
Nomor PUT-001863.15/2024/PP/M. IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
.
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/543/22 tanggal 21 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001863.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LARAS SEJATI, NPWP 03.277.143.8-016.000, beralamat di Dsn Bangunharjo Business Centre Blok E-F jalan Ring Road Selawan Wojo RT 004 RW 000, Sewon, Kabupaten Bantul, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Istiharto, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Laras Sejati Nomor 122 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Hana Tresna Widjaja S.H., Notaris dan PPAT di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yoan Putra Muda,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1644/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember 2023,
2. Nama: Ramadhini Sugiarti,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-153/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024,
3. Nama: Rakha Aditya,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-1243/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,