Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001855.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Hasna Medika Utama Group, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001855.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001855.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Hasna Medika Utama Group, NPWP 80.846.341.8-426.000, beralamat di Jl. Dr. Setia Budi Kavling Blok A No 13 RT 013 RW 005, Pegagan Palimanan Kab. Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Hasbi Ash Shiddieq, S.E., jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Puji Priyono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/S.Ku/DIROPS- PT.HMUG/VI/2025 tanpa tanggal;

2. Nama: Sony Devano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/S.Ku/DIROPS- PT.HMUG/VI/2025 tanpa tanggal;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 19770319 19903 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-127/PJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-536/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90074/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/EKS/DIROPS-PT.HMUG/V/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Dalam Rp
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak28.001.500.000
PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2.800.150.000
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)2.800.150.000
Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.223.105.520
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)1.223.105.520
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)4.023.255.520
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0001/EKS/KOOROP.INFO- PT.HMUG/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak28.001.500.000028.001.500.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.800.150.00002.800.150.000
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar2.800.150.00002.800.150.000
f. Sanksi Administrasi1.223.105.52001.223.105.520
g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar4.023.255.52004.023.255.520

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hasbi Ash Shiddieq, S.E., jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan akta nomor 177 tanggal 30 September 2019; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Terbanding, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.023.255.520,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0001/EKS/KOOROP.INFO-

PT.HMUG/1I/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang kurang bayar sebesar Rp0,00;

bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp4.023.255.520,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Keputusan Keberatan (Rp.)
1DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)028.001.500.00028.001.500.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) (atas penambahan modal disetor) Menurut Pemohon BandingRp0,00 Menurut TerbandingRp 28.001.500.000,00 Jumlah KoreksiRp 28.001.500.000,00 Menurut Terbanding:

1) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa menurut Terbanding, atas penambahan modal disetor berdasarkan Akta Notaris Ineu Arida Basuki, S.H. Nomor 69 tanggal 23 Juni 2018 sebesar Rp30.000.000.000,00 dicatat berupa piutang dalam buku besar dan dikuatkan oleh Laporan Keuangan Audit KAP nomor 00026/2.0431/AU-1/0190- 1/10/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019. Maka, atas penambahan modal tersebut

dianggap sebagai dividen terselubung (dividen: penambahan modal tanpa penyetoran) yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

3) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyebutkan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; … 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

4) bahwa berdasarkan akta yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 69 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 23 Juni 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, SH. Rapat ini memutuskan adanya penambahan modal Perseroan dengan rincian:

1. Menambah modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp4.000.000.000,00(empatmilyarrupiah)menjadi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

2. Menambah modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 117 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 19 November 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, SH. Dalam RUPS ini tidak ada penambahan atau penurunan modal, namun terdapat perubahan susunan pemegang saham;

c. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 177 Tahun 2019, bahwa pada tanggal 30 September 2019, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Siti Artati Noveriyah. Rapat ini memutuskan adanya penurunan modal Perseroan dengan rincian:

1. Menurunkan modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) menjadi Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

2. Menurunkan modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah);

5) bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2018, dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 5 Piutang Lain-lain, Pemohon Banding mencatat Piutang Pemegang Saham per 31 Desember 2018 sebesar Rp30.001.500.000,00 yang terdiri atas piutang atas modal yang belum disetor oleh para pemegang saham sebesar Rp30.000.000.000,00 dan peminjaman oleh dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa benar Pemohon Banding tidak melakukan penyetoran sejumlah modal yang seharusnya ditempatkan, yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

7) bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan pencatatan Piutang Pemegang Saham dalam Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2018, sebagaimana poin (6) diatas;

8) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp28.001.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dimana Pemohon Banding melakukan pencatatan tambahan modal sebesar Rp28.000.000.000,00 tetapi tidak dilakukan penyetoran. Terdapat juga peminjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp1.500.000,00 yang tidak diketahui peruntukannya dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki dokumen terkait;

9) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp28.001.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dimana Pemohon Banding melakukan pencatatan tambahan modal sebesar Rp28.000.000.000,00 tetapi tidak dilakukan penyetoran. Terdapat juga peminjaman dari Pemegang Saham

sebesar Rp1.500.000,00 yang tidak diketahui peruntukannya dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki dokumen terkait;

10) bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

1) bahwa sesuai sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk “dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

2) bahwa sesuai sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: angka

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.”

3) bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 69 Tahun 2018, pada tanggal 23 Juni 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, SH. Rapat ini memutuskan adanya penambahan modal Perseroan dengan rincian:

- Menambah modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) menjadi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

- Menambah modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

4) bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2018, dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 5 Piutang Lain-lain, Pemohon Banding mencatat Piutang Pemegang Saham per 31 Desember 2018 sebesar

Rp30.001.500.000,00 yang terdiri atas piutang atas modal yang belum disetor oleh para pemegang saham sebesar Rp30.000.000.000,00 dan peminjaman oleh dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00;

5) bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 5) Undang-Undang PPh yang menyatakan termasuk dalam pengertian dividen adalah “pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran” harus dimaknai bahwa terdapat penambahan modal tanpa penyetoran yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding. Dalam kasus ini penambahan modal tanpa penyetoran disebabkan Pemegang Saham belum sepenuhnya melakukan penyetoran dan atas transaksi tersebut telah dibukukan dalam akun Piutang Pemegang Saham dan akun Modal;

6) bahwa terdapat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 177 Tahun 2019, bahwa pada tanggal 30 September 2019, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Siti Artati Noveriyah. Rapat ini memutuskan adanya penurunan modal Perseroan dengan rincian:

- Menurunkan modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp60.000.000.000,00(enampuluhmilyarrupiah)menjadi Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

- Menurunkan modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah);

7) bahwa pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2018 dilaksanakan dan diselesaikan pada Tahun 2023. Dengan demikian pada saat pemeriksaan Terbanding sudah mengetahui adanya penurunan modal sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 177 Tanggal 30 September 2019, namun Terbanding mengabaikan fakta tersebut;

8) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Tim Terbanding yang menganggap adanya dividen hanya berdasarkan modal yang belum sepenuhnya disetor oleh pemegang saham sebesar Rp28.000.000.000,- dan adanya piutang pemegang saham sebesar Rp1.500.000.000,- nyata-nyata hanya berdasarkan asumsi;

9) bahwa dengan demikian, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp28.001.500.000 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan menurut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 sebesar Rp4.023.255.520,00(termasuksanksiadministrasisebesar Rp1.223.105.520,00);

3. Jumlah Pajak Penghasilan 4 ayat (2) menurut perhitungan Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhui seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan nilai koreksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 4 ayat (2) Nomor: 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Desember 2018;

4. Mengizinkan Pemohon Banding untuk menghadiri persidangan berdasarkan Bagian Umum Penjelasan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90074/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 002/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√- Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima√- surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar-√ kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√- e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√- f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√- Keputusan Terbanding nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal

25 November 2024 yaitu tanggal 25 November 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat√- Keputusan Terbanding nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal

25 November 2024;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus-√ dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada√- pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Hashbi Ash Shiddieq, S.E., bertindak selaku:

Pengurus (Direktur PT Hasna Medika Utama Group)

√ j.Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√ k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor LAP-372/RIKSIS/KPP.2211/2023 tanggal 22 November 2023 dengan perhitungan sebagaimana dibawah ini. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0001/EKS/KOOROP.INFO-PT.HMUG/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan LPAD Nomor Lembar Penerimaan Arus Dokumen (LPAD) nomor FORM-05002352/BPS/KP.221103/2024 tanggal 04 Maret 2024;

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (SPT)Surat Ketetapan Pajak
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak028.001.500.000
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang02.800.150.000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)02.800.150.000
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.223.105.520
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.223.105.520
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)04.023.255.520

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 0001/EKS/KOOROP.INFO-PT.HMUG/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002352/BPS/KP.221103/2024 tanggal 04 Maret 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan TerbandingNomorKEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024tanggal 25 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak28.001.500.000028.001.500.000
b.PPh terutang2.800.150.00002.800.150.000
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.800.150.00002.800.150.000
f.Sanksi Administrasi1.223.105.52001.223.105.520
g.Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar4.023.255.52004.023.255.520

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4) Pasal 13:

a) ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

b) ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

5) Pasal 25:

a) ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

(1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

(5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

2) Pasal 17 ayat 2c bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), antara lain mengatur:

1) Pasal 31 ayat (1), bahwa Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

2) Pasal 32 (1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Pasal 33 (1) Paling sedikit 25% (dua puluh persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834), antara lain mengatur:

1) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan;

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013), antara lain mengatur:

1) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau (2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 372/RIKSIS/KPP.2211/2023 tanggal 22 November 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Terbanding (Tim

Pemeriksa) diketahui untuk Masa Pajak Desember 2018 terdapat koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp28.001.500.000,00;

2. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak.

3. bahwa berdasarkan data SIDJP, Wajib Pajak tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) serta pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak 1 1;

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemeriksa, berdasarkan Akta Notaris Ineu Arida Basuki, S.H. Nomor 69 tanggal 23 Juni 2018, terdapat penambahan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000,00 yang dicatat berupa piutang dalam buku besar dan dikuatkan oleh Laporan Keuangan Audit KAP nomor 00026/2.0431/AU-1/0190- 1/10/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019. Maka, atas penambahan modal tersebut dianggap sebagai dividen terselubung (dividen: penambahan modal tanpa penyetoran) yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

2. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyebutkan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

3. bahwa berdasarkan akta yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Akta Pendirian Nomor 164 Tahun 2016, bahwa pada tanggal 30 November 2016 PT Hasna Medika Utama Group didirikan dengan modal dasar Perseroan sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), dimana dari modal dasar tersebut, modal yang ditempatkan dalam Perseroan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 69 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 23 Juni 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, SH. Rapat ini memutuskan adanya penambahan modal Perseroan dengan rincian:

- Menambah modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp4.000.000.000,00(empatmilyarrupiah)menjadi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

- Menambah modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

c. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 117 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 19 November 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, SH. Dalam RUPS ini, tidak ada penambahan atau penurunan modal, namun terdapat perubahan susunan pemegang saham;

d. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 177 Tahun 2019, bahwa pada tanggal 30 September 2019, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Siti Artati Noveriyah. Rapat ini memutuskan adanya penurunan modal Perseroan dengan rincian:

- Menurunkan modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp60.000.000.000,00 (enam puluh millyar rupiah) menjadi Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

- Menurunkan modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

4. bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2018, dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 5 Piutang Lain-lain, Wajib Pajak mencatat Piutang Pemegang Saham per 31 Desember 2018 sebesar Rp30.001.500.000,00 yang terdiri atas piutang atas modal yang belum disetor oleh para pemegang saham

sebesar Rp30.000.000.000,00 dan peminjaman oleh dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00;

5. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa benar Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran sejumlah modal yang seharusnya ditempatkan, yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

6. bahwa Wajib Pajak tidak menjalankan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;

7. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp28.001.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dimana Wajib Pajak melakukan pencatatan tambahan modal sebesar Rp28.000.000.000,00 tetapi tidak dilakukan penyetoran. Terdapat juga peminjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp1.500.000,00 yang tidak diketahui peruntukannya dikarenakan Wajib Pajak tidak memiliki dokumen terkait;

8. bahwa pemeriksaan dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan masa Januari s.d. Desember 2018, sehingga Peneliti tidak mempertimbangkan dokumen yang diterbitkan di tahun 2019, dimana PPh Final Pasal 4 (2) atas dividen yang dimaksud dikenakan untuk Tahun Pajak 2018;

9. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

10. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 80.846.341.8-426.000;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 002/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

FinalPasal4(2)Nomor00060/240/18/455/23tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 80.846.341.8-426.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/EKS/DIROPS-PT.HMUG/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan pada Surat Banding Nomor 001/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 0001/EKS/KOOROP.INFO-PT.HMUG/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan Akta Nomor 177 tanggal 30 September 2019;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Hasbi Ash Shiddieq, selaku pengurus Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/S.Ku/DIROPS-PT.HMUG/VI/2025 tanpa tanggal a.n. Agus Puji Priyono;

Bukti P-7. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Agus Puji Priyono;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Agus Puji Priyono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/S.Ku/DIROPS-PT.HMUG/VI/2025 tanpa tanggal a.n. Sony Devano;

Bukti P-10. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Sony Devano;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Sony Devano;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Audited 2018;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 12 September 2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit HMUG Tahun 2018;

Bukti P-18. General Ledger HMUG Tahun 2018;

Bukti P-19. Daftar AJE;

Bukti P-20. KKP Aset HMUG;

Bukti P-21. General Ledger Piutang HMUG Tahun 2018;

Bukti P-22. Surat Edaran Peminjaman Dana Antar Entitas;

Bukti P-23. Statement Bank Muamalat Indonesia Tbk;

Bukti P-24. Permohonan Surat Pernyataan Bank Muamalat terkait Pemotongan

PPh Final;

Bukti P-25. Bukti Pemotongan PPh Final;

Bukti P-26. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) HMBC dan HMBI

Tahun 2018;

Bukti P-27. Rekening Koran Bank Mandiri nomor 7357 dan 71119;

Bukti P-28. Rekening Koran Bank Muamalat nomor 240 dan 47051;

Bukti P-29. Surat Edaran Rekening Tampungan Gaji Muamalat 240;

Bukti P-30. Kesimpulan akhir tanggal 21 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP dan LPK;

Bukti T-3. Bukti kirim Keputusan Terbanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Klarifikasi LPK;

Bukti T-5. BA Pembetulan LPK;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 6 November 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-8878/PJ.07/2025 tanggal 17 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/EKS/DIROPS-PT.HMUG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)028.001.500.00028.001.500.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp28.001.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:  menurut Terbanding sebesarRp 28.001.500.000,00  menurut Pemohon Banding sebesarRp0,00  selisih/koreksi sebesarRp 28.001.500.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemeriksa, berdasarkan Akta Notaris Ineu Arida Basuki, S.H. Nomor 69 tanggal 23 Juni 2018, terdapat penambahan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000,00 yang dicatat berupa piutang dalam buku besar dan dikuatkan oleh Laporan Keuangan Audit KAP Nomor 00026/2.0431/AU-1/0190- 1/10/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019. Maka, atas penambahan modal tersebut dianggap sebagai dividen terselubung (dividen: penambahan modal tanpa penyetoran) yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyebutkan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; … dst.;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

- bahwa berdasarkan akta yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. Akta Pendirian Nomor 164 Tahun 2016, bahwa pada tanggal 30 November 2016 PT Hasna Medika Utama Group didirikan dengan modal dasar Perseroan sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), dimana dari

modal dasar tersebut, modal yang ditempatkan dalam Perseroan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

b. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 69 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 23 Juni 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, S.H. dan rapat memutuskan adanya penambahan modal Perseroan dengan rincian:

- Menambah modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp4.000.000.000,00(empatmilyarrupiah)menjadi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

- Menambah modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

c. Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 117 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 19 November 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan RUPSLB di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, SH dan dalam RUPS tersebut, tidak ada penambahan atau penurunan modal, namun terdapat perubahan susunan pemegang saham;

d. Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 177 Tahun 2019, bahwa pada tanggal 30 September 2019, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Siti Artati Noveriyah dan rapat memutuskan adanya penurunan modal Perseroan dengan rincian:

- Menurunkan modal dasar dalam Perseroan yang semula Rp60.000.000.000,00 (enam puluh millyar rupiah) menjadi Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

- Menurunkan modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

- bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit per-31 Desember 2018, dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 5 Piutang Lain-Lain, Pemohon Banding mencatat Piutang Pemegang Saham per-31 Desember 2018 sebesar Rp30.001.500.000,00 yang terdiri atas piutang atas modal yang belum disetor oleh para pemegang saham sebesar Rp30.000.000.000,00 dan peminjaman oleh dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00;

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa benar Pemohon Banding tidak melakukan penyetoran sejumlah modal yang seharusnya ditempatkan, yang semula Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

- bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Perseroan Terbatas, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;

- bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp28.001.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dimana Wajib Pajak melakukan pencatatan tambahan modal sebesar Rp28.000.000.000,00 tetapi tidak dilakukan penyetoran dan terdapat juga peminjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp1.500.000,00 yang tidak diketahui peruntukannya dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki dokumen terkait;

- bahwa pemeriksaan dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan masa Januari s.d. Desember 2018 sehingga Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen yang diterbitkan pada tahun 2019, dimana PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen yang dimaksud dikenakan untuk Tahun Pajak 2018;

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Terbanding mengusulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: 5. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

 bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: angka

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.”

 bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa (RUPSLB) Nomor 69 Tahun 2018, pada tanggal 23 Juni 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, S.H, dimana rapat memutuskan adanya penambahan modal Perseroan, dengan rincian:

Menambah modal dasar dalam Perseroan yang semula o

Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) menjadi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

Menambah modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula o

Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

 bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit per-31 Desember 2018, dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 5 Piutang Lain-lain, Pemohon Banding mencatat Piutang Pemegang Saham per-31 Desember 2018 sebesar Rp30.001.500.000,00 yang terdiri atas piutang atas modal yang belum disetor

oleh para pemegang saham sebesar Rp30.000.000.000,00 dan peminjaman dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00;

 bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 5) UU PPh yang menyatakan termasuk dalam pengertian dividen adalah “pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran” harus dimaknai bahwa terdapat penambahan modal tanpa penyetoran yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, dimana dalam kasus tersebut penambahan modal tanpa penyetoran disebabkan Pemegang Saham belum sepenuhnya melakukan penyetoran dan atas transaksi tersebut telah dibukukan dalam akun Piutang Pemegang Saham dan akun Modal;

 bahwa terdapat Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 177 Tahun 2019, bahwa pada tanggal 30 September 2019, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan RUPSLB di hadapan Notaris Siti Artati Noveriyah, dimana rapat memutuskan adanya penurunan modal Perseroan, dengan rincian:

Menurunkan modal dasar dalam Perseroan yang semula o

Rp60.000.000.000,00(enampuluhmilyarrupiah)menjadi Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);

Menurunkan modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula o

Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah);

 bahwa pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2018 dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun 2023 dan dengan demikian, pada saat pemeriksaan Terbanding sudah mengetahui adanya penurunan modal sesuai Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 177 Tanggal 30 September 2019, namun Terbanding mengabaikan fakta a quo;

 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding yang menganggap adanya dividen hanya berdasarkan modal yang belum sepenuhnya disetor oleh Pemegang Saham sebesar Rp28.000.000.000,00 dan adanya piutang pemegang saham sebesar Rp1.500.000,00 nyata-nyata hanya berdasarkan asumsi sehingga koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp28.001.500.000,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait oleh karena koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp28.001.500.000,00 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu:

terkait sengketa yuridis, yaitu apakah penembahan modal yang ditempatkan o tanpa penyetoran sebesar Rp28.000.000.000,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Piutang Pemegang Saham yang terjadi pada tahun 2018 a quo termasuk dalam Objek PPh Pasal ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

terkait sengketa pembuktian, yaitu berkenaan dengan pernyataan Pemohon o

Banding bahwa peminjaman dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00 merupakan transaksi utang piutang;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan serta alat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, diatur sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk “dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

 bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyatakan:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: angka

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;”

 bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa (RUPSLB) Nomor 69 Tahun 2018, pada tanggal 23 Juni 2018, Direksi dan Komisaris PT Hasna Medika Utama Group melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di hadapan Notaris Ineu Arida Basuki, S.H,

dimana rapat memutuskan adanya penambahan modal Perseroan, dengan rincian:

Menambah modal dasar dalam Perseroan yang semula o

Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) menjadi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);

Menambah modal yang ditempatkan dalam Perseroan yang semula o

Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);

 bahwa sesuai Laporan Keuangan Audit per-31 Desember 2018, dalam Catatan atas Laporan Keuangan poin 5 Piutang Lain-lain, Pemohon Banding mencatat Piutang Pemegang Saham per-31 Desember 2018 sebesar Rp30.001.500.000,00 yang terdiri atas piutang atas modal yang belum disetor oleh para pemegang saham sebesar Rp30.000.000.000,00 dan peminjaman dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00;

 bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penambahan modal yang ditempatkan tanpa penyetoran, yaitu sebesar Rp30.000.000.000,00 dan dicatat sebagai Piutang Pemegang Saham;

 bahwa untuk menentukan apakah suatu penghasilan merupakan objek PPh, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemapuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk …dst.”

 bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh a quo, dapat disimpulkan bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) unsur terkait dengan penghasilan, yaitu:

adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh o

Wajib Pajak;

dapat dipakai untuk konsumsi; atau o

menambah kekayaan Wajib Pajak;

o

 bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

UU PPh a quo, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penambahan modal yang ditempatkan tanpa penyetoran sebesar Rp30.000.000.000,00 yang dicatat sebagai Piutang Pemegang Saham bukan merupakan penghasilan sehingga tidak dapat dikenakan/bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

 bahwa terhadap dalil Terbanding yang menggunakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh terkait frasa "pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran", Majelis Pengadilan Pajak berpendapat, pemaknaan frasa tersebut mensyaratkan adanya pengalihan kekayaan secara definitif yang disamarkan sebagai penambahan modal (dividen secara terselubung). Fakta persidangan menunjukkan bahwa setoran a quo secara tegas dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun "Piutang Pemegang Saham". Pencatatan ini, secara akuntansi dan perdata, merupakan pengakuan adanya kewajiban yang mengikat (hak tagih) dari entitas kepada pemegang saham sehingga secara nyata tidak memenuhi unsur "tanpa penyetoran" yang dimaksudkan sebagai pembagian keuntungan;

 bahwa terkait dalil Terbanding yang menyoroti ketidakpatuhan Pemohon

Banding terhadap kewajiban penyetoran minimal 25% (dua puluh lima persen) modal dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), Majelis Pengadilan Pajak menegaskan pentingnya batas- batas rezim hukum. Meskipun terbukti bahwa Pemohon Banding cacat formil dalam ranah Hukum Korporasi (melanggar Pasal 33 UU PT), sanksi atas pelanggaran tata kelola korporasi tersebut tidak dapat disubstitusi menjadi objek Pajak Penghasilan. Hukum Pajak mensyaratkan adanya realisasi tambahan kemampuan ekonomis (realization principle), bukan instrumen untuk menghukum pelanggaran administratif undang-undang lain;

 bahwa lebih lanjut, pengujian atas conditio sine qua non dalam sengketa a quo

memperlihatkan fakta krusial bahwa pada tahun berikutnya (2019), kondisi permodalan Pemohon Banding telah dikembalikan ke kondisi semula melalui Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 177 Tahun 2019. Mengingat pemeriksaan pajak atas Tahun Pajak 2018 a quo baru dilaksanakan dan diselesaikan pada

tahun 2023—jauh setelah seluruh rangkaian peristiwa tersebut berlalu— Terbanding semestinya telah memiliki gambaran faktual yang utuh bahwa tidak pernah terjadi realisasi aliran kekayaan (wealth inflow) kepada pemegang saham sehingga koreksi Terbanding yang menetapkan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp28.000.000.000,00 adalah tidak tepat;

 bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan peminjaman dr. Gugun (pemegang saham) sebesar Rp1.500.000,00 alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi a quo merupakan utang piutang tidak dapat diterima karena tidak didukung dengan alat bukti/dokumen pendukung yang memadai, dimana setidaknya Pemohon Banding dapat menyampaikan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan dr. Gugun (pemegang saham);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), yaitu sebesar Rp1.500.000,00, sedangkan selebihnya sebesar Rp28.000.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Koreksi (Rp)Pendapat Majelis (Rp):
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)28.001.500.0001.500.00028.000.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding28.001.500.000
2.Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis28.000.000.000
3.Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis1.500.000
4.PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang150.000
5.Kredit Pajak0
6.Pajak yang tidak/kurang dibayar150.000
7.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP65.520
8.Jumlah PPh yang masih harus dibayar215.520

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024, atas nama PT Hasna Medika Utama Group, NPWP 80.846.341.8-426.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp215.520,00 (dua ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.