P U T U S A N
Nomor PUT-001855.25/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00975/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00060/240/18/455/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001855.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Hasna Medika Utama Group, NPWP 80.846.341.8-426.000, beralamat di Jl. Dr. Setia Budi Kavling Blok A No 13 RT 013 RW 005, Pegagan Palimanan Kab. Cirebon Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Hasbi Ash Shiddieq, S.E., jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Puji Priyono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/S.Ku/DIROPS- PT.HMUG/VI/2025 tanpa tanggal;
2. Nama: Sony Devano,
Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/S.Ku/DIROPS- PT.HMUG/VI/2025 tanpa tanggal;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 19770319 19903 2 001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,