Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman
PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Jane Intan Permata · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Jane Intan Permata mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- PPh 21 yang terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 21 ayat (1) · Pasal 21 ayat (4) · Pasal 21 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jane Intan Permata
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Maret 2024
- Tanggal Pengucapan
- 9 April 2026