Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 145 halaman

PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Bumi Mulia Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001847.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI MULIA MAKMUR, NPWP 43.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Gedung Forum 9 Office Lantai 9 Nomor S- 02, Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA, Asean CPA jabatan Kuasa Hukum, (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com) yang diberikan kuasa oleh Suwono jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliwantono Wirawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

2. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17 Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/BMM/SKK- Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

3. Nama: John, S.E., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/BMM/SKK- Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

4. Nama: Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-907/PP/IKH/2024tanggal17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/BMM/SKK- Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.020@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 19750720 199703 1001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief / 19791020 200112 1002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Berry Harmaily / 19841211 200602 1004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4023/PJ.07/2025 tanggal 17

September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BMM- BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00056/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/BMM- Bantahan/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2023 Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651112.951.304.651
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Jumlah112.951.304.651112.951.304.651
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651112.951.304.651
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.859
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah49.575.011.629245.859
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.859
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.859
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)00
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
c. Jumlah (a+b)00
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.859
5.Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(49.575.011.629)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BMM/TAX/2024/VI/001 tanggal 03 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Jumlah112.951.304.651
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Jumlah0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
No.UraianPemohon Banding (Rp)
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah49.575.011.629
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar(245.859)0(245.859)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar(245.859)0(245.859)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 (Diunggah melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 masa pajak Februari 2023 yang dikeluarkan oleh pihak terbanding dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002: bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 masa pajak Februari 2023, sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp49.575.011.629,00, sehingga, tidak diperlukan pembayaran pajak

terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., AK., S.H., M.M., CA, CPA, Asean CPA selaku kuasa hukum permohon banding, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 06/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diberikan oleh Suwono selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 masa pajak Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Medan Petisah, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651112.951.304.651-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Jumlah112.951.304.651112.951.304.651-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651112.951.304.651-
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah49.575.011.629245.85949.574.765.770
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a+b)---
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770

2. bahwa atas ketetapan tersebut, wajib pajak telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumatera Utara I dengan surat

nomor BMM/TAX/2024/VI/001 tanggal 03 Juni 2024 yang pada intinya pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak atas PPN lebih dibayar masa Februari 2023 diatas dan menurut pemohon banding perhitungan pajak atas PPN lebih dibayar masa Februari 2023 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651112.951.304.651-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Jumlah112.951.304.651112.951.304.651-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651112.951.304.651-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah49.575.011.629245.85949.574.765.770
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a+b)---
6.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar(245.859)0(245.859)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar(245.859)0(245.859)

III. Material Banding

Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2023 bahwa pokok masalah sengketa pajak adalah koreksi atas pajak masukan yang dikreditkan pada masa Februari 2023 sebesar Rp49.574.765.770,00 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pajak Masukan masa Februari 2023

Menurut Pemohon Banding: Rp 49.575.011.629,00

Menurut Terbanding: Rp245.859,00

Koreksi: Rp 49.574.765.770,00

Menurut Terbanding bahwa adapun rincian dan alasan koreksi pajak masukan Masa Februari 2023 yang dilakukan oleh pihak terbanding adalah sebagai berikut:

1. Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp4.628.193,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak pemanfaatan JKP Luar Negeri tidak memenuhi persyaratan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terbanding tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi: − bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP luar negeri tersebut oleh Amspec Inspection Malaysia SDN BHD;

− bahwa tidak ada dokumentasi komunikasi perihal kerjasama, pemberian atau pemanfaatan JKP luar negeri tersebut antara Amspec Inspection Malaysia SDN BHD dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dari luar negeri dari

Amspec Inspection Malaysia SDN BHD kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan/ pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak dan lokasi wajib pajak dengan pihak tersebut di luar negeri;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayar oleh wajib pajak tersebut;

• bahwa Wajib pajak hanya memberikan bukti SSP pemanfaatan jasa luar negeri tersebut dan disimpulkan dokumen yang diberikan dalam mendukung transaksi tersebut tidak memadai sehingga pemeriksa

tidak dapat meyakini bahwa kredit pajak tersebut memenuhi ketentuan material sehingga dilakukan koreksi;

2. Kredit pajak dalam negeri a. Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp7.020.510,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa terdapat ketentuan dalam kontrak dengan buyer di luar negeri nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG International Trading & Commodities BV yang menyebutkan bahwa atas adanya biaya terkait penentuan kualitas dan kuantitas tersebut dibagi rata antara penjual dan pembeli sehingga dengan tidak adanya bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pekerjaan, disimpulkan bahwa nilai dalam faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga secara formal menjadi tidak lengkap dan tidak dapat dikreditkan;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan material sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi:

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan penentuan kualitas dan kuantitas tersebut oleh PT Citra Wosaji;

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak buyer di luar negeri terkait pemberian JKP dalam negeri

yang berkaitan dengan keadaan atau penyerahan yang dilakukan wajib pajak di dalam daerah Indonesia serta ketentuan pelaksanaan pekerjaannya;

− bahwa tidak ada dokumentasi perihal kerjasama pemberian, pemberian atau pemanfaatan JKP dalam negeri tersebut antara PT Citra Wosaji dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dalam negeri dari

PT Citra Wosaji kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan/pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak/lokasi wajib pajak dengan pihak PT Citra Wosaji tersebut diluar kota Medan meliputi bukti pihak yang datang langsung memberikan jasa di Lokasi penyerahan wajib pajak;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak tersebut;

− bahwa terdapat bukti atau keterangan dari pihak ketiga pemilik tangki PT Belawan Tangki Indonesia bahwa surveyor dari pihak pembeli (buyer) dan pihak penjual (wajib pajak) yang berkaitan dengan kegiatan pemompaan sehubungan dengan ekspor yang terjadi adalah sama yaitu PT Citra Wosaji sehingga tidak diyakini kebenaran material tersebut;

b. Pajak masukan dari PT Karunia Adi Sentosa dilakukan koreksi senilai Rp31.892,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Karunia Adi Sentosa tidak memenuhi persyaratan material dan formal dan tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa dalam faktur pajak dicantumkan daftar/komponen biaya terkait pengeluaran kepada PT Karunia Adi Sentosa namun yang

dikenakan PPN atau menjadi DPP tidak semua sehingga ketentuan terkait pengisian faktur pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan formal;

• bahwa berkaitan dengan syarat material, wajib pajak tidak dapat memberikan bukti atau keterangan memadai terkait transaksi tersebut meliputi keterjadian ataupun kewajaran transaksi meliputi kontrak, bukti pelaksanaan pekerjaan, bukti pendukung lainnya yang membuktikan transaksi tersebut sampai diterbitkannya faktur pajak;

c. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp592.250,00

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pengujian atas kredit pajak dalam negeri dari PT Benua Andalan Samudera tidak memenuhi persyaratan material dan formal dan tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

• bahwa dalam faktur pajak disebutkan bahwa kegiatan atau pekerjaan adalah terkait jasa EMKL curah dan custom clearance serta ocean freight;

bahwa berdasarkan bukti atau keterangan pihak ketiga tersebut, disimpulkan bahwa pihak ketiga tersebut tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak wajib pajak yang diperiksa;

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi karena pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang memadai untuk transaksi tersebut meliputi:

− bahwa tidak ada kontrak kerjasama atau penunjukkan dari pihak wajib pajak terkait pemberian JKP dalam negeri yang berkaitan dengan penanganan barang (EMKL) curah cair tersebut oleh PT Benua Andalan Samudera dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bukti dokumentasi komunikasi perihal kerjasama pemberian atau pemanfaatan JKP dalam negeri tersebut oleh PT Benua Andalan Samudera dengan wajib pajak;

− bahwa tidak ada bentuk pemanfaatan JKP dalam negeri dari

PT Benua Andalan Samudera kepada wajib pajak serta tidak ada bentuk laporan pekerjaan / pemberian jasa kepada wajib pajak kaitannya dengan jarak / lokasi wajib pajak dengan pihak tersebut bukan di wilayah pelabuhan dan secara langsung proses penanganan barang ekspor tersebut telah dilakukan oleh pihak pemilik tangka timbun;

− bahwa tidak ada dokumentasi penagihan yang berdasarkan proses atau pekerjaan yang dilakukan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak tersebut. Adapun invoice yang berasal dari pihak ketiga tidak mencerminkan penagihan yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan;

d. Pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah dilakukan koreksi senilai Rp49.562.492.925,00;

• bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan atas bukti yang disampaikan wajib pajak dan yang diperoleh dari pihak ketiga meliputi bukti kontrak, persewaan tangka timbun, surat jalan atau surat pengantar barang ke tangka timbun, laporan slip masuk ke tangka timbun, delivery order yang disebut sebagai DO penyerahan serta berita acara pengapalan, barang yang diserahkan adalah Palm Acid Oil (PAO);

• bahwa hasil pengujian ini selaras dengan keterangan wajib pajak yang tertuang dalam berita acara pemberian keterangan (BAPK) tanggal 28 Februari 2024 bahwa wajib pajak mengetahui barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah yang disimpan di tangka timbun adalah Palm Acid Oil (PAO);

• bahwa Pemeriksa menyimpulkan bahwa barang yang diperoleh

adalah Palm Acid Oil (PAO) sementara dalam faktur pajak disebutkan barang yang diperoleh adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) sehingga dilakukan koreksi karena tidak memenuhi ketentuan formal dan material untuk dikreditkan;

Menurut Pemohon banding

1. Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia SDN BHD sebesar Rp4.628.193

• bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.628.193 yang dilakukan oleh terbanding;

• bahwa berdasarkan kontrak penjualan Nomor: ECO-BMM- POME-2022-04 tanggal 28 Desember 2022 dan nomor: ECO- NMM-POME-2022-05 tanggal 30 Desember 2022 antara pihak pemohon banding dengan pembeli atas nama EcoCeres Limited, disebutkan dalam pasal 9.1 bahwa surveyor yang ditunjuk akan disepakati secara bersama-sama;

• bahwa dalam hal ini, pihak EcoCeres Limited dan pemohon banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor berdasarkan surat elektronik dan pemohon banding tidak keberatan;

• bahwa kemudian Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menerbitkan invoice kepada pihak pemohon banding. Atas invoice tersebut, pemohon banding melakukan pembayaran dan memungut PPN JKP Luar Negeri dan menyetorkan ke Kas negara sesuai dengan pasal 4 ayat (1d) dan ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009, PMK-40/PMK.03/2010. PP No.1 Tahun 2012, SE-147/PJ/2010 dan PER-16/PJ/2021;

• bahwa Pemohon banding juga telah menyerahkan seluruh bukti dan dokumen terkait pemanfaatan JKP luar negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD pada saat pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa atas PPN yang telah disetorkan ke Negara, dapat dikreditkan

sebesar Rp4.628.193,00 sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

2. Kredit pajak dalam negeri a. Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp7.020.510,00

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT Citra Wosaji, Faktur Pajak Nomor: 010.002-23.37686861 tanggal 01/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp1.462.322,00 dan Faktur Pajak Nomor: 010.002-23.37686863 tanggal 01/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp5.558.188,00;

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dikarenakan berdasarkan kontrak dengan pembeli di luar negeri nomor 220727- 526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V, pihak pembeli menunjuk PT. Citra Wosaji sebagai surveyor dalam pengujian atas jenis barang dan kuantitas yang diperjualbelikan;

• bahwa adapun pemohon banding tidak memiliki kontrak secara langsung dengan surveyor;

• bahwa atas beban penentuan kualitas dan kuantitas, akan dibagi rata antara pihak penjual dan pembeli, dimana mengenai hal tersebut sudah tertera jelas pada kontrak penjualan di halaman 5 point 3.1. atau Annex 4 yang menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh pihak surveyor dan mengenai penentuan harga jasa dari setiap pekerjaan yang dilakukan;

• bahwa PT Citra Wosaji menerbitkan invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan beserta PPN yang tercantum didalam faktur pajak;

• bahwa lebih lanjut, seluruh dokumen terkait atas jasa yang dilakukan oleh PT Citra Wosaji telah diserahkan kepada terbanding pada pada saat pemeriksaan;

• bahwa adapun pemohon banding berpendapat atas faktur Pajak

yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berhak mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT. Citra Wosaji dengan total Nilai PPN sebesar Rp7.020.510,00 dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

b. Pajak masukan dari PT Karunia Adi Sentosa dilakukan koreksi senilai Rp31.892,00

• bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan dari PT. Karunia Adi Sentosa atas faktur pajak Nomor: 040.003- 23.96946610 tanggal 23/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp31.892,00;

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena jasa yang diserahkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa merupakan jasa outsourcing yang bertugas sebagai supir operasional kantor;

• bahwa seluruh dokumen berupa kwitansi, sales invoice, faktur pajak, laporan perhitungan absensi, dan bukti pembayaran terkait

jasa yang dilakukan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah diserahkan kepada pemeriksa pada saat pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, pemohon banding berpendapat bahwa faktur pajak dari PT. Karunia Adi Sentosa dengan nilai PPN sebesar Rp31.892,00 dapat dikreditkan dalam Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

c. Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp592.250,00

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT. Benua Andalan Sumatera, dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dikarenakan atas jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor;

• bahwa mengenai bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan telah sesuai dengan Quotation Letter;

• bahwa selain itu, dokumen pendukung seperti invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah diserahkan kepada terbanding pada saat pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Benua Andalan Samudera telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka pihak pemohon

banding berhak mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Benua Andalan Samudera dengan total nilai PPN sebesar Rp592.250,00 dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

d. Koreksi atas pajak masukan dari PT. Berkat Cahaya Indah sebesar Rp49.562.492.925,00

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding karena berdasarkan kontrak antara PT. Berkat Cahaya Indah dengan pihak pemohon banding, serah terima barang berupa Berita Acara Stock, Invoice dan Faktur Pajak bahwa jenis barang yang diperjualbelikan adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa Pemohon banding tidak melakukan proses produksi apapun sehingga barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah kemudian akan diekspor;

• bahwa adapun sebelum proses ekspor, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, diterbitkan Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB, hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

• bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB adalah sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat POME yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

*) Petugas Ditjen Bea dan Cukai sedang mengambil sampel barang di tangki timbun sebelum pemuatan POME ke atas kapal;

• bahwa kemudian setelah dilakukan uji laboratorium maka POME akan dipompa ke kapal dan petugas dari Ditjen Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan mengambil sampel barang di atas kapal;

*) Petugas dari Bea dan Cukai mengambil sampel POME setelah dimuat ke atas kapal

• bahwa hal tersebut membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh pemohon banding dari PT. Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Berkat Cahaya Indah sudah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013

tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah dengan total nilai PPN sebesar Rp49.562.492.925,00 dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka pemohon banding berpendapat bahwa nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Februari 2023 adalah sebesar Rp49.575.011.629;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan koreksi Terbanding dalamKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 masa pajak Februari 2023, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
No.UraianPemohon Banding (Rp)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan membangun sendiri-
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas-
Jumlah-
e. Seharusnya tidak terutang-
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah49.575.011.629
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB-
c.2. SKPPKP-
c.3. Jumlah-
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
d.3. Telah Dipungut-
No.UraianPemohon Banding (Rp)
d.4. Jumlah-
e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629
f. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)-
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Pemohon agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan; bahwa demikian permohonan banding Pemohon Banding dan atas perhatian Majelis, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00056/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

− bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor

001/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 13 Desember 2024 dan surat banding diajukan pada tanggal 03 Maret 2025 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2025) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020)V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar
UraianYaTidak
kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024V
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024.V
h. Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
− Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
− Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanV
i. Surat Banding ditandatangani oleh Agung Satryo Wibowo bertindak selaku:
− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khususV
j. Penandatanganan surat Banding;
− Berkedudukan di Indonesia
− Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

− bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/129/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Nomor LAP- 84/RIKSIS/KPP.0108/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651112.951.304.651-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Jumlah112.951.304.651112.951.304.651-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651112.951.304.651-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah49.575.011.629245.85949.574.765.770
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a+b)---
6.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor BMM/TAX/2024/VI/001 tanggal 3 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003681/BPS/KPP.010803/2024 tanggal 5 Juni 2024;

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang

Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan keberatan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651112.951.304.651-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4. Jumlah112.951.304.651112.951.304.651-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651112.951.304.651-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri---
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah49.575.011.629245.85949.574.765.770
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629245.85949.574.765.770
e. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a+b)---
6.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629245.85949.574.765.770

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar(245.859)0(245.859)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar(245.859)0(245.859)

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah Koreksi Jumlah KoreksiJumlah Koreksi pada saatyang dibatalkanyang Pemeriksaanoleh Terbandingdipertahankan pada saatoleh Terbanding (dalam Rupiah)

Keberatan (dalam Rupiah) (dalam Rupiah)

Pajak Masukan yang49.574.765.7700 49.574.765.770 dapat dikreditkan

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar

Rp49.574.765.770,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar hukum

1) Pasal 4 Ayat (1d) dan Ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009

2) PMK-40/PMK.03/2010

3) PP No. 1 Tahun 2012

4) SE-147/PJ/2010

5) PER-16/PJ/2021

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 b. Alasan Pemohon Banding

1) Argumen 1

− bahwa Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri AMSPEC Inspection Malaysia SDN BHD sebesar Rp4.628.193 yang dilakukan oleh terbanding;

− bahwa berdasarkan kontrak penjualan Nomor: ECO-

BMM-POME-2022-04 tanggal 28 Desember 2022 dan nomor:ECO-NMM-POME-2022-05tanggal30 Desember 2022 antara pihak pemohon banding dengan pembeli atas nama EcoCeres Limited, disebutkan dalam pasal 9.1 bahwa surveyor yang ditunjuk akan disepakati secara bersama-sama;

− bahwa dalam hal ini, pihak EcoCeres Limited dan pemohon banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor

berdasarkan surat elektronik dan pemohon banding tidak keberatan;

− bahwa kemudian Pihak AMSPEC INSPECTION

MALAYSIA SDN BHD menerbitkan invoice kepada pihak pemohon banding. Atas invoice tersebut, pemohon banding melakukan pembayaran dan memungut PPN JKP Luar Negeri dan menyetorkan ke Kas negara sesuai dengan pasal 4 ayat (1d) dan ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009, PMK-40/PMK.03/2010. PP No.1 Tahun 2012, SE-147/PJ/2010 dan PER-16/PJ/2021;

− bahwa Pemohon banding juga telah menyerahkan seluruh bukti dan dokumen terkait pemanfaatan JKP luar negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD pada saat pemeriksaan;

− bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa atas PPN yang telah disetorkan ke Negara, dapat dikreditkan sebesar Rp4.628.193,- sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

2) Argumen 2

− bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT. Citra Wosaji, Faktur Pajak Nomor: 010.002-23.37686861 tanggal 01/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp1.462.322,- dan Faktur Pajak Nomor: 010.002-23.37686863 tanggal 01/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp5.558.188,-;

− bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dikarenakan berdasarkan kontrak dengan pembeli di luar negeri nomor 220727- 526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V, pihak pembeli menunjuk PT. Citra Wosaji sebagai surveyor dalam pengujian atas jenis barang dan

kuantitas yang diperjualbelikan;

− bahwa adapun pemohon banding tidak memiliki kontrak secara langsung dengan surveyor;

− bahwa atas beban penentuan kualitas dan kuantitas, akan dibagi rata antara pihak penjual dan pembeli, dimana mengenai hal tersebut sudah tertera jelas pada kontrak penjualan di halaman 5 point 3.1. atau Annex 4 yang menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh pihak surveyor dan mengenai penentuan harga jasa dari setiap pekerjaan yang dilakukan;

− bahwa PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan beserta PPN yang tercantum didalam faktur pajak;

− bahwa lebih lanjut, seluruh dokumen terkait atas jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Wosaji telah diserahkan kepada terbanding pada pada saat pemeriksaan;

− bahwa adapun pemohon banding berpendapat atas faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji telah memenuhipersyaratanformaldanmaterial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

− bahwa oleh karena itu, pemohon banding berhak mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT. Citra Wosaji dengan total Nilai PPN sebesar Rp7.020.510,- dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

3) Argumen 3

− bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan dari PT. Karunia Adi Sentosa atas faktur pajak Nomor: 040.008-23.52470368 tanggal 18/04/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp31.892.

− bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding karena jasa yang diserahkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa adalah jasa outsourcing yang bertugas sebagai supir operasional kantor.

− bahwa seluruh dokumen berupa kwitansi, sales invoice, faktur pajak, laporan perhitungan absensi, dan bukti pembayaran terkait jasa yang dilakukan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah diserahkan kepada pemeriksa pada saat pemeriksaan.

− bahwa menurut pendapat pemohon banding, faktur

Pajak yang diterbitkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

− bahwa oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, pemohon banding dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT. Karunia Adi Sentosa dengan nilai PPN sebesar Rp 31.892 dalam SPT Masa PPN masa April 2023 sebagai pajak masukan;

4) Argumen 4

− bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT Benua Andalan Sumatera, dengan rincian sebagai berikut:

− bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dikarenakan atas jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor;

− bahwa mengenai bukti penagihan atau dasar penentuan

nilai yang ditagih dan dibayarkan telah sesuai dengan Quotation Letter;

− bahwa selain itu, dokumen pendukung seperti invoice,

Faktur pajak, hasil pekerjaan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah diserahkan kepada terbanding pada saat pemeriksaan;

− bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT.

Benua Andalan Samudera telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

− bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka pihak pemohon banding berhak mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Benua Andalan Samudera dengan total nilai PPN sebesar Rp592.250,- dalam SPT

Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

5) Argumen 5

− bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding karena berdasarkan kontrak antara PT. Berkat Cahaya Indah dengan pihak pemohon banding, serah terima barang berupa Berita Acara Stock, Invoice dan Faktur Pajak bahwa jenis barang yang diperjualbelikan adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

− bahwa Pemohon banding tidak melakukan proses produksi apapun sehingga barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah kemudian akan diekspor;

− bahwa adapun sebelum proses ekspor, Ditjen Bea dan

Cukai telah melakukan pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, diterbitkan Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB, hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

− bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum

Pengajuan PEB adalah sebagai berikut:

− bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat POME yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

*) Petugas Ditjen Bea dan Cukai sedang mengambil sampel barang di tangki timbun sebelum pemuatan POME ke atas kapal;

− bahwa kemudian setelah dilakukan uji laboratorium maka

POME akan dipompa ke kapal dan petugas dari Ditjen Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan mengambil sampel barang di atas kapal;

sean Tunda at akar Ta Pi “of i eee Ta ka , kal maa tw ie ae

*) Petugas dari Bea dan Cukai mengambil sampel

POME setelah dimuat ke atas kapal.

− bahwa hal tersebut membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh pemohon banding dari PT. Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

− bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Berkat Cahaya Indah sudah sesuai dengan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

− bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah dengan total nilai PPN sebesar Rp49.562.492.925,00 dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

bahwa maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770 seharusnya dibatalkan;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 Ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: ***) a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

b. Data dan Fakta

− bahwa data dan fakta terkait sengketa Pajak Masukan dengan lawan transaksi AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor ECO- BMM-POME-2022-05 tanggal 30 Desember 2022 diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan dengan Eco Ceres Limited;

2) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor ECO- BMM-POME-2022-05 tanggal 30 Desember 2022 bagian Inspection disebutkan surveyor ditunjuk oleh Wajib Pajak dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara Eco Ceres Limited dan Wajib Pajak;

3) bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2023 diketahui DPP Pajak Masukan JKP a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD adalah sebesar Rp42.074.479,- dengan rincian sebagai berikut:

PA AA AQ VS AN TAN CARDS DRA ARA SENAPAN ESA Ea Da dah Da baw SA Ae AA

Ls Be aa ai Fee “iti Lai PN

− Data dan fakta terkait sengketa Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Citra Wosaji adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor 220727- 526193 tanggal 28 Juli 2022 diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi penjualan dengan REG International Trading & Commodities B.V;

2) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor 220727- 526193 tanggal 28 Juli 2022 diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia);

3) bahwa pada halaman 5 poin 3.1 Purchase Contract nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 diatur ketentuan sebagai berikut:

4 CAR TY TO GOVERN AND SAMPLING

31. Me uss NI Wi ve ny Soe siicmvons SEE ISA Ab

Po Seet ka nita In Linda Deity Spactignsaa ft. Dttuen cad Boe

Selec Ap sei forcan Aras. cow apor ao, ., et ' Va tone mo Precis ” ar

Wor Ya " . Ia La an "

4 Coes KIS . i ,

Tn CA NN GOTH SS he BEA Gn Tana an te

Poweres: Disureai er Aan ko we ce, Tr ond bertiee

Gua up edie: AN TIA HE “AO ay Bag cations a ae ea Man Gh BAM Tals! AS ooes oct centage TS

Sow ARA Ae fer Par sain ol gus. ty, Sey. 7 ta Whe PRE eee San rana aan aa ea.

meved 2. ie Tere Survover das as Oorbn Berat sat ww

Tau wise teen Cg,

4) bahwa berdasarkan dokumen invoice nomor 166- 0011178 tanggal 30 Maret 2023 diketahui biaya yang ditagihkan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp13.255.723,00;

− bahwa data dan fakta terkait sengketa Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Benua Andalan Samudera adalah sebagai berikut:

1) bahwa terdapat dokumen QUOTATION LETTER tanggal 02 Januari 2023 dari PT Benua Andalan Samudera kepada Wajib Pajak terkait pemberian jasa PEB Handling;

2) bahwa berdasarkan dokumen invoice dan faktur pajak diketahui biaya yang ditagihkan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp53.841.195, dan PPN 592.250;

0 - —_ aa mala 1 ka ae -. —- ai - anna " " =

77 3. La 1 -

. - tee ERA dg - . - to. -

- oa, ae a AN NN AN SNN Kn . eae "

- 3 Lan mm ee 0... . .

ete, eh a Dene. : : i

3 fem ew cry one nr . . - a, . :

— - = - on ste Fame. - ated - 1 .

3) bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor

Barang (PEB) nomor 010185 tanggal 23 Februari 2023 dan 010847 tanggal 25 Februari 2023 diketahui PPJK yang tercantum adalah PT Citra Anugerah Bahari;

4) bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Pajak Keluaran dengan lawan transaksi PT Benua Andalan Samudera dan PT. Bumi Mulia Makmur;

− Data dan fakta terkait sengketa Pajak Masukan dengan lawan transaksi PT Berkat Cahaya Indah adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Kontrak Jual - Beli antara Wajib Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

Jenis Barang: Palm Oil Mill Effluent (POME) Syarat Penyerahan : Loco Pabrik Penjual (Tangki PT

KPBN Belawan) b. bahwa berdasarkan Invoice diketahui jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (POME);

c. bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahu Nama Barang Kena Pajak adalah PALM OIL MILL EFFLUENT;

d. bahwa Dokumen Pemuatan Barang Untuk Ekspor Dalam Bentuk Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB diketahui Jenis Barang adalah

PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

e. bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui jenis barang adalah PALM OIL

MILL EFFLUENT (PAO);

f. bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dari PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis Komoditi yang diserahkan adalah PAO;

g. bahwaberdasarkanDokumenBeritaAcara Penyerahan/Pengapalan PAO diketahui jenis komoditi adalah PAO;

− bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-795/WPJ.016/2024 tanggal 23 September 2024;

− bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-867/WPJ.016/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

− bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di

Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Jalan Brigjend Katamso No 51, Kampung Baru, Medan Maimun, Kota Medan dilakukan diskusi dan Permintaan Keterangan tentang minyak yang dihasilkan dari kelapa sawit dan turunannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan Saudara Dr. Ir Donald Siahaan selaku Peneliti Ahli Utama di Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang dituangkan pada Notula Audiensi Permintaan Keterangan Ahli Sawit;

− bahwa pada tanggal 09 Oktober 2024 Tim Peneliti melakukan kunjungan kerja (visit) ke PT Huta Bayu Marsada selaku salah satu penjual PAO kepada PT Berkat Cahaya Indah yang dituangkan dalam Berita Acara Laporan Kunjungan Kerja nomor BA-838/WPJ.016/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

− bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, Tim Peneliti melakukan permintaan keterangan kepada Saudara Ir. Busrizal Faisal MT selaku ahli sawit yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA- 838/WPJ.016/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

− bahwa Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim

Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan;

c. Tanggapan Terbanding a. Atas argumen 1 bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait sengketa Pajak Masukan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD maka pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor OL231000100 tanggal 26 Januari 2023 bagian Inspection disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara MIND ID TRADING PTE LTD dan Pemohon Banding;

2) bahwa pada Purchase Contract diatur Pemohon Banding yang menunjuk surveyor sehingga seharusnya ada dokumen kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor tetapi Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak/perjanjian;

3) bahwa tanpa adanya dokumen kontrak/perjanjian maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD;

4) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION

MALAYSIA SDN BHD sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

5) bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor seharusnya mendapatkan laporan hasil pekerjaan oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak mendapatkan laporan tersebut;

6) bahwa bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD kepada Pemohon Banding;

7) bahwadikarenakantidakadanyadokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta biaya penagihan pada dokumen invoice tidak sesuai dengan Purchase Contract maka Faktur Pajak a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan material;

8) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD tidak memenuhi persyaratan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

9) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

b. Atas argumen 2 bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT Citra Wosaji maka pendapat Tim Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia);

2) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji karena hanya berdasarkan ketentuan yang tercantum pada kontrak penjualan dengan REG International Trading & Commodities B.V;

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan PT Citra Wosaji adalah surveyor yang ditunjuk oleh REG International Trading & Commodities B.V maka seharusnya terdapat kontrak kerja sama antara REG International Trading & Commodities B.V dengan PT Citra Wosaji tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut;

4) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Citra Wosaji maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Citra Wosaji;

5) bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya surveyor PT Citra Wosaji dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan REG International Trading & Commodities B.V tetapi tidak ada bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pemberian jasa surveyor kepada Pemohon Banding;

6) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

7) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Citra Wosaji terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dokumen invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji kepada Pemohon Banding;

9) bahwadikarenakantidakadanyadokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta tidak terdapat dasar perhitungan biaya surveyor maka Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

10) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

11) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

c. Atas argumen 3 bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT Karunia Adi Sentosa maka pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Karunia Adi Sentosa;

2) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Karunia Adi Sentosa maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang

akan diberikan oleh PT Karunia Adi Sentosa;

3) bahwa dokumen invoice juga tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

4) bahwa berdasarkan Faktur Pajak, rincian pemberian Jasa Kena Pajak yang tercantum adalah sebagai berikut:

5) bahwa dalam Faktur Pajak dicantumkan daftar / komponen biaya terkait pengeluaran kepada PT. Karunia Adi Sentosa namun yang dikenakan PPN atau yang menjadi DPP tidak semua sehingga ketentuan terkait pengisian Faktur Pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan formal;

6) bahwa tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Karunia Adi Sentosa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

7) bahwa tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Karunia Adi Sentosa terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dokumen invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera kepada Pemohon Banding;

9) bahwadikarenakantidakadanyadokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa dan tidak terdapat dasar perhitungan biaya maka Faktur Pajak a.n. PT Karunia Adi Sentosa menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan

kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

10) bahwa kontrak Kerjasama tetap harus dibuat tanpa mempertimbangkan nilai transaksi besar atau kecil;

11) bahwa laporan perhitungan absensi supir bukan merupakan bukti terjadinya pemberian jasa oleh PT. Karunia Adi Sentosa kepada Wajib Pajak;

d. Atas argumen 4 bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT Benua Andalan Samudera maka pendapat Tim Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan PT Benua Andalan Samudera adalah perusahaan yang mengurus jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut);

2) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera;

3) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Benua Andalan Samudera maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera;

4) bahwa berdasarkan Faktur Pajak, rincian pemberian Jasa Kena Pajak yang tercantum adalah sebagai berikut:

5) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan menyatakan dasar perhitungan biaya PT Benua Andalan Samudera adalah Quotation Letter tetapi Quotation Letter hanya menyatakan “Package Custom Handling Charge : Rp 1,8 / Kgs”;

6) bahwa dokumen Quotation Letter tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

7) bahwa dokumen invoice juga tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

8) bahwa pada dokumen Quotation Letter tercantum jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah PEB Handling tetapi PPJK yang tercantum pada dokumen PEB adalah PT. Citra Anugerah Bahari sehingga PT Benua Andalan Samudera tidak terbukti memberikan jasa sesuai dengan yang tercantum pada quotation Letter;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

10) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Benua Andalan Samudera terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

11) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding oleh Tim Pemeriksa kepada PT

Benua Andalan Samudera diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. Pertanyaan: Jelaskan terkait usaha dan lokasi usaha atau pekerjaan PT Benua Andalan Samudera?

Jawaban/ Penjelasan: PTBenuaAndalan Samudera adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Usaha JPT lebih luas scoop nya dari EMKL. Untuk terkait PT BMM ini, kami dominan mengurus terkait EMKL saja kecuali di bulan Mei 2023 kita ada mengurus terkait “ocean freight”

PT Benua Andalan Samudera adalah perusahan yang terdaftar di Jakarta namun ada kantor cabang di Medan. Di Medan hanya ada kantor. Pegawai hanya di kantor, tidak ada pegawai di lapangan. Kami, PT BAS tidak pernah ikut serta di lapangan melihat dan mengawasi barang yang ditangani tersebut;

Proses bisnis JPT (Freight Forwarder)

− Pengiriman meliputi ongkos kapal laut,

− Trucking meliputi ongkos angkutan truck yaitu dari gudang ke pelabuhan,

− Pengurusan dokumen PEB meliputi input pengurusan Outward Manifest (BC.1.1), − Packing meliputi penyimpanan di gudang, pengepakan,

− EMKL meliputi penanganan barang dari gudang pemilik barang sampai ke Pelabuhan,

− Ocean freight meliputi ongkos kapal yaitu dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan (termasuk penanganan barang dari pelabuhan asal ke

dalam kapal);

2. Pertanyaan: Terkait atas surat permintaan keterangan dan/atau bukti nomor S- 33/KPP.0108/2024 tanggal 09 Januari 2024 dari KPP Pratama Medan Petisah, jelaskan jawaban Saudara terkait kontrak atau perjanjian kerjasama PT Benua Andalan Samudera dengan PT Bumi Mulia Makmur,NPWP43.•••.•••.•- •••.000! Jelaskan peran PT Benua Andalan Samudera dalam transaksi ekspor yang dilakukan PT Bumi Mulia Makmur,NPWP43.•••.•••.•- •••.000!

Jawaban/ Penjelasan: Tidak ada kontrak atau kerjasama tertulis;

Ada Perintah pelaksanaan pekerjaan dari PT BMM melalui email. Yang kami tahu perintah itu berasal dari email pak Faisal Edward dengan alamat email: faisal.edward@ymail.com;

Jika di Invoice kami, tertulis EMKL “Jasa EMKL Curah Cair Custom Clearence” artinya yang dikerjakan adalah pengiriman barang daari gudang pemilik sampai ke pelabuhan dan pengurusan dokumen kepabeanan;

Untuk Jasa EMKL Curah Cair tersebut adalah pengiriman dari gudang pemilik sampai ke pelabuhan yang semuanya dikerjakan oleh pihak lain yang bergerak di EMKL dhi CV Semesta Jaya Logistik (CV SJL). CV SJL akan menagih ke PT BAS lalu mereka akan kita bayar sesuai tagihan dan atas

tagihan tersebut akan menjadi komponen penagihan PT BAS ke PT BMM terkait EMKL Curah Cair; Untuk pengurusan dokumen custom clearance yaitu dokumen PEB, kita tidak memiliki izin usaha PPJK sehingga PT BAS meminta pihak PPJK dhi PT Citra Anugrah Bahari (PT CAB) untuk menangani terkait penerbitan PEB melalui CV SJL. PT CAB akan menagih ke CV SJL lalu alas biaya pengurusan dokumen kepabeanan, CV SJL menagihkan ke PT BAS lalu mereka akan kita bayar sesuai tagihan dan atas tagihan tersebut akan menjadi komponen penagihan PT BAS ke PT BMM terkait custom clearance;

Jlka di Invoice kami, tertulis "Ocean freight", artinya ongkos kapal laut termasuk penanganan barang dari pelabuhan asal ke dalam kapal. lni dikerjakan oleh PT Samudera Lautan Luas (PT SLL). Untuk kasus ini terjadi di masa Maret 2023 dimana pengiriman menggunakan peti kemas, maka ocean freight tersebut adalah terkait pengangkutan container tersebut ke kapal. Atas pekerjaan di Invoice kami tertulis EMKL, biasanya sudah termasuk custom clearance atau pengurusan dokumen PEB;

3. Pertanyaan: Terkait atas surat permintaan Keterangan dan/atau bukti nomor S- 32/KPP.0108/2024 tanggal 09 Januari 2024 dari KPP Pratama Medan Petisah, jelaskan jawaban Saudara terkait komunikasi PT Benua Andalan Samudera dengan PT Bumi Mulia Makmur,NPWP:43.•••.•••.•- •••.000 dalam proses kontrak dan

kerjasama seperti yang dimaksud dalam pertanyaan sebelumnya!

Jawaban/ Penjelasan: Tidakpernahada komunikasi dengan PT Bumi Mulia Makmur. PT BAS hanya berkomunikasi dengan Pak Faisal Edward melalui Pak Rasyid selaku Manager Cabang PT BAS. Pak Faisal Edward, Saya juga kurang mengerti beliau berkerja di perusahaan mana;

4. Pertanyaan: Terkait atas surat permintaan Keterangan dan/atau bukti nomor S- 32/KPP.0108/2024 tanggal 09 Januari 2024 dari KPP Pratama Medan Petisah, jetaskan jawaban Saudara terkait mekanisme bayar dan bukti pembayaran atas penerimaan uang yang diterima oleh PT Benua Andalan Samudera dari PT Bumi Mulia Makmur,NPWP:43.•••.•••.•- •••.000 terkait kerjasama tersebut!

Jelaskan penentuan harga dari setiap jasa atau proses yang saudara kerjakan tersebut!

Jawaban/Penjelasan: Dasar kami PT BAS menagihkan ke PT BMM berdasarkan tagihan yang diberikan pihak subkontrak kami yaitu EMKL dari PT SJL, Pengurusan dokumen kepabeanan dari PT CAB dan Ocean Freight dari PT SLL. Seluruh tagihan tersebut kami hitung beserta margin atau nilai tambah keuntungan kami;

Kami menagih ke PT BMM setelah dokumen dari pihak vendor I subkontrak kami menagihkan dan menyampaikan dokumen ke kami;

Seingat saya, pembayaran dilakukan dengan cara

transfer dari PT BMM;

5. Pertanyaan: Terkait alas surat permintaan Keterangan dan/atau bukti nomor S- 32/KPP.0108/2024 tanggal 09 Januari 2024 dari KPP Pratama Medan Petisah, Diketahui terdapat 3 PEB yang terbit selama masa Maret yaitu nomor PEB 011975 tanggal 2 Maret 2023 dan PEB 014825 tanggal 16 Maret 2023 serta PEB 014785 tanggal 16 Maret 2023. Jelaskan jawaban Saudaraterkaitkeabsahan, kebenaran dan kesesuaian PEB alas transaksi ekspor masa PPN Maret 2023 pada PT Bumi Mulia Makmur, NPWP: 43.•••.•••.•-•••.000!

Jawaban/ Penjelasan: Secara dokumen, kami bisa menyatakan bahwa Ekspor tersebut benar terjadi. Namun untuk kebenaran barang dan transaksi tidak pernah kami cek karena kami hanya bersinggungan dengan pihak lain selaku vendor kami. Seharusnya memang mereka yang mengerti kejadian di lapangan;

6. Pertanyaan: Bagaimana proses pekerjaan yang PT Benua Andalan Samudera lakukan dalam peran 3 PEB yang terbit selama masa Maret yaitu nomor PEB 011975 tanggal 2 Maret 2023 dan PEB 014825 tanggal 16 Maret 2023 serta PEB 014785 tanggal 16 Maret 2023 terbit dan disetujui pihak terkait dalam kegiatan transaksi ekspor PT Bumi

Mulia Makmur nomor NPWP: 43.•••.•••.•-•••.000 tersebut?

Jawaban/ Penjelasan: Proses yang kami lakukan hanya terkait dokumen saja. Proses pekerjaan di lapangan, kami bersinggungan dengan pihak lain selaku vendor kami. Vendor kami di bagian EMKL, Pengurusan dokumen kepabeanan yaitu PPJK dan Ocean Freight juga pihak EMKL lain;

7. Pertanyaan: Jelaskan data dan/atau dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan atau penerbitan dokumen Invoice yang anda terbitkan kepada PT Bumi Mulia Makmur nomor NPWP: 43.•••.•••.•-•••.000 tersebut?

Jawaban/ Penjelasan: Dasar penerbitan invoice adalah berdasar invoice dari pihak lain selaku vendor kami yang mengerjakan terkait pekerjaan yang dimintakan oleh PT BMM kepada kami;

12) bahwa berdasarkan bukti atau keterangan dari PT Benua Andalan Samudera, diketahui PT Benua Andalan Samudera tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemohon Banding;

13) bahwa PT Benua Andalan Samudera menyatakan PT Citra Anugerah Bahari yang melakukan pengurusan PEB kemudian PT Citra Anugerah Bahari akan menagihkan biaya ke CV Semesta Jaya Logistik yang kemudian CV Semesta Jaya Logistik akan menagihkan ke PT Benua Andalan Samudera tetapi berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran baik atas nama CV

Semesta Jaya Logistik maupun PT Benua Andalan Samudera;

TP tep aa Pena Tee mantab MANTAB Manga Bira Sagar

' PA Re oot ee

. Teh An EKA, "any Me noon SEN . la . . or

14) bahwa dokumen invoice, faktur pajak, PEB dan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera kepada Pemohon Banding;

15) bahwadikarenakantidakadanyadokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa, tidak terdapat dasar perhitungan biaya dan berdasarkan keterangan pihak ketiga serta nama PPJK yang tercantum pada PEB adalah PT Citra Anugerah Bahari maka Faktur Pajak a.n. PT Benua Andalan Samudera menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak berhubungan

secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

16) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

e. Atas argumen 5 bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT Berkat Cahaya Indah maka pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

1) bahwa terkait arus barang terkait pembelian Barang Kena Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah maka dapat Tim Peneliti uraikan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding adalah eksportir komoditas produk turunan minyak kelapa sawit;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui Pemohon Banding hanya memiliki kantor saja dan tidak terdapat pabrik, gudang atau tempat lainnya;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan dan tidak terdapat proses pengubahan bentuk produk;

• bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli diketahui Pemohon Banding membeli Barang Kena Pajak Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tangki timbun, tangki timbun adalah milik/disewa oleh PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa berdasarkan kontrak jual beli, syarat penyerahan adalah Loco Pabrik Penjual (Tangki PT.

KPBN Belawan) PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui PT Berkat Cahaya Indah memiliki KLU 46315 Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati sehingga dapat disimpulkan PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk memproses atau mengubah bentuk produk;

• bahwa berdasarkan data dan/atau informasi tersebut di atas maka dapat disimpulkan arus barang dari produsen sampai dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan data dan informasi tersebut di atas maka dapat disimpulkan dikarenakan PT Bumi Mulia Makmur dan PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk mengolah atau mengubah bentuk produk maka Barang Kena Pajak yang dibeli oleh PT Berkat Cahaya Indah dari produsen adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya indah;

2) bahwa terkait kebenaran penyerahan Barang Kena Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah kepada Pemohon Banding maka dapat Tim Peneliti uraikan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis barang adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahui jenis Barang Kena Pajak adalah PALM OIL MILL EFFLUENT;

• bahwa berdasarkan kontrak jual beli, syarat penyerahan adalah Loco Pabrik Penjual (Tangki PT. KPBN Belawan) PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa berdasarkan penelitian atas Pajak Masukan PT Berkat Cahaya Indah diketahui pembelian Barang Kena Pajak PT Berkat Cahaya Indah sepanjang tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Crude Palm Oil

1 PT AGRO SELAHTEPA Salar PALL! 4209005

WANUINSGAL 0 ole

5 PT SUKAJAYA KARYA ORL SE PALI 1599092

To PT KARYA BAAT SGC ORL SE PALI 2094

SELAPTORA ae

Po PT LAGANG SANG NAS URL UE PALL

ARLE Sl

CPO Outspec

Ns ama Penal Nara bes! semen on

LA PT RHARISUAPEUASARAS ceo auTSPec TOT ser ono

SASREAL a. USA aaa

TELAH POG uti

Palm Acid Oil (PAO) ha | Mata Ser ya ana S2 aman Bee

. | G3 ASS SLA Pale Bo LOL

Sy Ey Sau Suet BRS SALA Ga

TERA ADS PA,

SERASA AMS Ha

4 ST AGRO SNES PALA al EG Gy ae Cae

WLS TAS Pal! e / OT AVWGERAY SANT Dat Dana ac4 140

SELAHT EPA Sl Fee

8 FT ATA PS'4 FES ESOS Feu AG Si MA Fac

BASI

YO Py ARA YAA Sana T Pali £0 CO eel 220

E [RT CAP AT SELAH"ERA oo PALMAE OSL ner ete

2 eter Bat, VARSADA Pel AO OL Bagg ere

NOP RT OSENGGNA ANDALAN PALM AS DL ite EN

GL SA, APA Pac.

1 LT ML: AA EN Bean R5 Na

TD [ST SLTRPA AGRO Aaa SAN SO CO rit tac

Te) ET PAs SEKAR FALAD AC EG Ga aL ECLE

TE LAG te | ST Sav) Jai Mar tle Pe ao be oh Ba Ta

SEN ISA ve 7 Bas ATAS Fah AL LOL STE Ere ae de

Ta TT SANTA UTEP PAI PN Tat Sos

"To SY SEL SRTERP A SStitish) Panas be Bilocig¢

JL LAB 25 393 545

PAG/POME lo Nama Penjual Mama BKP aan BK

CA PT VAYAPELITAACITYa | PAS COME | BN TE DT

Man JUS AH 183931

Palm Gil Mill Effluent (POMEJ

‘We: ‘ama Penjua Hama EKP padi BK

LA PT HARKAT SEJAKTERA 9 PALM OIL es Fac

EFFLUENT Tn

JL! AH 168 740:

• bahwa Wajib Pajak pada Masa Pajak Februari 2023 melakukan pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah sebanyak 4.000.000 kg tetapi berdasarkan penelitian pada Pajak

Masukan PT Berkat Cahaya Indah, PT Berkat Cahaya Indah sepanjang tahun 2023 hanya melakukan pembelian sebanyak 168.740 kg Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dari PT Berkat Cahaya Indah kepada PT Belawan Tangki Indonesia dimana pada dokumen tercantum penyerahan komoditi PAO kepada Pemohon Banding dengan metode penyerahan pemompaan ke kapal PT. SUNNY QUEEN;

• bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara antara PT Belawan Tangki Indonesia dengan PT Berkat Cahaya Indah tercantum jenis komoditi yang dilakukan pemompaan adalah Palm Acid Oil (PAO);

• bahwa Pemohon Banding menyatakan Palm Acid Oil (PAO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan barang yang sama;

• bahwa untuk menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas maka Tim Peneliti melakukan permintaan keterangan kepada salah satu supplier terbesar PT Berkat Cahaya Indah yaitu PT Huta Bayu Marsada dimana menurut PT Huta Bayu Marsada Palm Acid Oil (PAO) berbeda dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan rincian keterangan sebagai berikut:

PAO diproduksi dari sawit brondolan dan/atau TBS dengan FFA di atas 5% s.d 35% sedangkan POME adalah residu /limbah produksi PAO dengan FFA di atas 35%;

• bahwa Tim Peneliti juga melakukan permintaan keterangan ahli yaitu Ir. Busrizal Faisal MT selaku Pengajar di Institut Teknologi Sawit Indonesia

dimana berdasarkan keterangan Ir. Busrizal Faisal MT diketahui Palm Acid Oil (PAO) berbeda dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan rincian keterangan sebagai berikut:

ALB POME lebih dari 50%/situsional

ALB PAO antara 5% - 50%

Warna POME lebih hitam daripada PAO

• bahwa berdasarkan diskusi dan Permintaan Keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan Saudara Dr. Ir Donald Siahaan selaku Peneliti Ahli Utama di Pusat Penelitian Kelapa Sawit dapat disimpulkan bahwa Palm Acid Oil (PAO) berbeda dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan rincian keterangan sebagai berikut:

 Air panas setelah POME oil dikutip selanjutnya dibuang dalam kolam limbah dan dinamakan Palm Oil Mill Effluent (POME); dan

 POME Oil bahasa dagangnya dinamakan PAO (Palm Acid Oil) oleh beberapa pihak. PAO (Palm Acid Oil) dalam pengertian yang seharusnya tidak diperoleh dari pengolahan di PKS, tetapi diperoleh dari pengolahan oleochemical;

• bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit diketahui perbedaan Palm Acid Oil (PAO) dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) adalah sebagai berikut:

• bahwa walaupun Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 baru ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024 tetapi masih relevan untuk menjadi dasar untuk mendefinisikan perbedaan POME dan PAO karena pada dasarnya Peraturan Menteri tersebut adalah hanya untuk mengklasifikasikan dan mengidentifikasi komoditas turunan kelapa sawit yang selama ini

• bahwa berdasarkan keterangan-keterangan para ahli tersebut di atas dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 maka dapat disimpulkan Palm Oil Mill Effluent (POME) adalah limbah cair pabrik kelapa sawit sedangkan Palm Acid Oil (PAO) adalah minyak residu tahap kedua s.d tahap terakhir yang diambil dari kolam limbah pabrik kelapa sawit;

• bahwa berdasarkan keterangan-keterangan para ahli tersebut di atas dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun

2024 maka Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Palm Acid Oil (PAO) adalah 2 (dua) produk yang berbeda dan bahkan salah satu supplier terbesar PT Berkat Cahaya Indah (supplier Pemohon Banding) juga menyatakan Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Palm Acid Oil (PAO) adalah 2 (dua) produk yang berbeda;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti di atas maka dapat digambarkan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak Masukan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak melakukan pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME) sebanyak 4.000.000 Kg dari PT Berkat Cahaya Indah tetapi PT Berkat Cahaya Indah hanya melakukan pembelian POME sebanyak 168.740 kg dan PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk mengolah atau mengubah bentuk produk maka dapat disimpulkan Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Wajib Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah bukan Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dan Berita Acara pemompaan antara PT Belawan Tangki

Indonesia dan PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis komoditi yang diserahkan oleh PT Berkat Cahaya Indah kepada Pemohon Banding adalah Palm Acid Oil (PAO) sehingga keterangan jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataannya;

• bahwa dikarenakan Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding bukan Palm Oil Mill Effluent (POME) maka keterangan jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataannya;

• bahwa dikarenakan jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataannya maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

3) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan Jenis Barang yang tercantum pada DOKUMEN PEMUATAN BARANG UNTUK EKSPOR DALAM BENTUK CURAH DAN/ATAU PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM PENGAJUAN PEB adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO) maka Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Tim Peneliti telah melakukan kunjungan kerja (visit) ke KPPBC TMP Belawan dimana terdapat informasi sebagai berikut:

 Atas barang ekspor seperti POME atau PAO maka hasil pengujian pada Balai Laboratorium Bea Cukai dinamakan sebagai hasil residu dari Palm Oil;

 Referensi penamaan hasil pengujian barang

pada Balai Laboratorium Bea Cukai adalah menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);

 Penamaan produk POME ataupun PAO tidak menjadi patokan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya berpatokan pada hasil pengujian pada Balai Laboratorium Bea Cukai dimana POME dan PAO berada pada kelompok yang sama yaitu pada HS Code 23.06 (Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05);

 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan POME ataupun PAO dikarenakan tarif yang digunakan masih sama;

 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ketika melakukan pemeriksaan sample hanya menghasilkan nama secara ilmiah sedangkan penamaan barang pada Form 3D dilakukan oleh Eksportir atau PPJK melalui sistem CEISA;

• bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan yang mensubmit dokumen tersebut adalah Pemohon Banding dan Bea & Cukai yang mengesahkan;

• bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas maka penamaan pada dokumen tersebut adalah merupakan penamaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sedangkan Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan tersebut sepanjang

tarif yang digunakan masih sama sehingga penamaan pada dokumen tersebut tidak dapat menjadi bukti yang menguatkan alasan Pemohon Banding;

• bahwa sesuai dengan uraian tersebut maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

4) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya barang yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai maka Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai, atas barang ekspor seperti POME atau PAO maka hasil pengujian pada Balai Laboratorium Bea Cukai tidak terdapat perbedaan yaitu dinamakan sebagai hasil residu dari Palm Oil;

• bahwa hasil pengujian produk POME dan PAO berada pada kelompok yang sama yaitu pada HS Code 23.06;

• bahwa Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan POME ataupun PAO dikarenakan tarif yang digunakan masih sama;

• bahwa dikarenakan hasil pengujian laboratorium Bea dan Cukai tidak membedakan produk POME dan/atau PAO maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 001/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/129/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2023 atas nama PT Bumi Mulia Makmur NPWP 43.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/BMM-Bantahan/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon telah memenuhi ketentuan formal;

II. Pokok Sengketa

1. Koreksi atas Pajak Masukan Masa Februari 2023 sebesar Rp49.574.765.770

Tanggapan Terbanding bahwa atas argumen Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa terkait sengketa Pajak Masukan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract nomor OL231000100

tanggal 26 Januari 2023 bagian Inspection disebutkan surveyor ditunjuk oleh pemohon banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antara MIND ID TRADING PTE LTD dan Pemohon Banding;

2) bahwa pada Purchase Contract diatur pemohon banding yang menunjuk surveyor sehingga seharusnya ada dokumen kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor tetapi pemohon banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak atau perjanjian;

3) bahwa tanpa adanya dokumen kontrak/perjanjian maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh

AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD;

4) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sehingga pemohon banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersbeut benar benar terjadi;

5) bahwa Pemohon Banding selaku pihak yang menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor seharusnya mendapatkan laporan hasil pekerjaan oleh Amspec Inspection Malaysia SDN BHD tetapi pemohon banding menyatakan tidak mendapatkan laporan tersebut;

6) bahwa bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD kepada pemohon banding;

7) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta biaya penagihan pada dokumen invoice tidak sesuai dengan purchase contract maka faktur pajak an AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menurut tim peneliti tidak memenuhi persyaratan material;

8) bahwa dikarenakan faktur pajak an AMSPEC INSPECTION

MALAYSIA SDN BHD tidak memenuhi persyaratan material maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

9) bahwa sesuai dengan uraian tersebut diatas maka alasan Pemohon Banding menurut tim peneliti tidak dapat diterima;

b) bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT. Citra Wosaji maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Purchase Contract diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia);

2) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji karena hanya berdasarkan ketentuan yang tercantum pada kontrak penjualan dengan REG International Trading & Commodities B.V;

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan PT Citra Wosaji adalah surveyor yang ditunjuk oleh REG International Trading & Commodities B.V maka seharusnya terdapat kontrak kerja sama antara REG International Trading & Commodities B.V dengan PT Citra Wosaji tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut;

4) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Citra Wosaji maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya surveyor dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Citra Wosaji;

5) bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya surveyor PT Citra Wosaji dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan REG International Trading & Commodities B.V tetapi tidak ada bukti yang memadai terkait dasar penagihan atau komponen biaya terkait pemberian jasa surveyor kepada Pemohon Banding;

6) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan

tersebut benar-benar terjadi;

7) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Citra Wosaji terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dokumen invoice, faktur pajak dan bukti pembayaran PPN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Citra Wosaji kepada Pemohon Banding;

9) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa serta tidak terdapat dasar perhitungan biaya surveyor maka Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

10) bahwa dikarenakan Faktur Pajak a.n. PT Citra Wosaji tidak memenuhi persyaratan formal dan material maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

11) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

c) bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT Karunia Adi Sentosa maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Karunia Adi Sentosa;

2) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Karunia Adi Sentosa maka Pemohon Banding tidak memiliki dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Karunia Adi Sentosa;

3) bahwa dokumen invoice juga tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

4) bahwa berdasarkan Faktur Pajak, rincian pemberian Jasa Kena Pajak yang tercantum sebagai berikut:

5) bahwa dalam Faktur Pajak dicantumkan daftar / komponen biaya terkait pengeluaran kepada PT. Karunia Adi Sentosa namun yang dikenakan PPN atau yang menjadi DPP tidak semua sehingga ketentuan terkait pengisian Faktur Pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan formal;

6) bahwa tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Karunia Adi Sentosa sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

7) bahwa tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Karunia Adi Sentosa terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dokumen invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera kepada Pemohon Banding;

9) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa dan tidak terdapat dasar perhitungan biaya maka Faktur Pajak a.n. PT Karunia Adi Sentosa menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

10) bahwa kontrak Kerjasama tetap harus dibuat tanpa mempertimbangkan nilai transaksi besar atau kecil;

11) bahwa laporan perhitungan absensi supir bukan merupakan bukti terjadinya pemberian jasa oleh PT. Karunia Adi Sentosa kepada Wajib Pajak;

d) bahwa terkait sengketa Pajak Masukan PT Benua Andalan Samudera maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan PT Benua Andalan Samudera adalah perusahaan yang mengurus jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut);

2) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa menyatakan tidak terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera;

3) bahwa jika Pemohon Banding tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT Benua Andalan Samudera maka Pemohon Banding

tidak memiliki dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang akan diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera;

4) bahwa berdasarkan Faktur Pajak, rincian pemberian Jasa Kena Pajak yang tercantum adalah sebagai berikut:

5) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan menyatakan dasar perhitungan biaya PT Benua Andalan Samudera adalah Quotation Letter tetapi Quotation Letter hanya menyatakan "Package Custom Handling Charge: Rp 1,8/Kgs";

6) bahwa dokumen Quotation Letter tidak dapat menggambarkan

atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

7) bahwa dokumen invoice juga tidak dapat menggambarkan atau menjelaskan dasar perhitungan biaya-biaya yang tercantum pada Faktur Pajak;

8) bahwa pada dokumen Quotation Letter tercantum jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah PEB Handling tetapi PPJK yang tercantum pada dokumen PEB adalah PT. Citra Anugerah Bahari sehingga PT Benua Andalan Samudera tidak terbukti memberikan jasa sesuai dengan yang tercantum pada quotation Letter;

9) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses pemberian jasa/pelaksanaan pekerjaan tersebut benar-benar terjadi;

10) bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat laporan hasil pekerjaan PT Benua Andalan Samudera terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

11) bahwa berdasarkan bukti atau keterangan dari PT Benua Andalan Samudera, diketahui PT Benua Andalan Samudera tidak pernah terlibat sehubungan dengan pekerjaan nyata dalam penanganan barang dalam rangka ekspor tersebut bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemohon Banding;

12) bahwa PT Benua Andalan Samudera menyatakan PT Citra Anugerah Bahari yang melakukan pengurusan PEB kemudian PT Citra Anugerah Bahari akan menagihkan biaya ke CV Semesta Jaya Logistik yang kemudian CV Semesta Jaya Logistik akan menagihkan ke PT Benua Andalan Samudera tetapi berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran baik atas nama CV Semesta Jaya Logistik maupun PT Benua Andalan Samudera;

Pa Ka ya SA, ka . we . a ad uw wee Soa Say. bel Ank ea ree soe - .. 1 he Dat rege Te wae

1 1 1 1 ates 1 1

1 ct ot “ 2 oT ote . . oan i ne " 5 . . . - .

. . . . . . ms 3 " wae . . : "

ai . . EP Oh. . . .

Woo Sa AeS TN . . i ica 8. . 7

13) bahwa dokumen invoice, faktur pajak, PEB dan bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bukti pemberian jasa oleh PT Benua Andalan Samudera kepada Pemohon Banding;

14) bahwa dikarenakan tidak adanya dokumen kontrak/perjanjian, tidak terdapat dokumentasi pemberian jasa, tidak terdapat dasar perhitungan biaya dan berdasarkan keterangan pihak ketiga serta nama PPJK yang tercantum pada PEB adalah PT Citra Anugerah Bahari maka Faktur Pajak a.n. PT Benua Andalan Samudera menurut Tim Peneliti tidak memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang sehingga tidak dapat dikreditkan;

15) bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

e) Terkait sengketa Pajak Masukan PT Berkat Cahaya Indah maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa terkait arus barang terkait pembelian Barang Kena Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah maka maka terbanding berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding adalah eksportir komoditas produk turunan minyak kelapa sawit;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui Pemohon Banding hanya memiliki kantor saja dan tidak terdapat pabrik, gudang atau tempat lainnya;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding bergerak di bidang perdagangan dan tidak terdapat proses pengubahan bentuk produk;

• bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli diketahui Pemohon Banding membeli Barang Kena Pajak Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa Pemohon Banding tidak memiliki tangki timbun, tangki timbun adalah milik/disewa oleh PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa berdasarkan kontrak jual beli, syarat penyerahan adalah Loco Pabrik Penjual (Tangki PT. KPBN Belawan) PT Berkat Cahaya Indah;

• bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui PT Berkat Cahaya Indah memiliki KLU 46315 Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati sehingga dapat disimpulkan PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk memproses atau mengubah bentuk produk;

• bahwa berdasarkan data dan/atau informasi tersebut di atas maka dapat disimpulkan arus barang dari produsen sampai dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan data dan informasi tersebut di atas maka dapat disimpulkan dikarenakan PT Bumi Mulia Makmur dan PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk mengolah atau mengubah bentuk produk maka Barang Kena Pajak yang dibeli oleh PT Berkat Cahaya Indah dari produsen adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya indah;

2) bahwa terkait kebenaran penyerahan Barang Kena Pajak dari PT

Berkat Cahaya Indah kepada Pemohon Banding maka dapat Tim Peneliti uraikan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis barang adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahui jenis Barang Kena Pajak adalah PALM OIL MILL EFFLUENT;

• bahwa berdasarkan kontrak jual beli, syarat penyerahan adalah Loco Pabrik Penjual (Tangki PT. KPBN Belawan) PT Berkat Cahaya Indah; bahwa berdasarkan penelitian atas Pajak Masukan PT Berkat Cahaya Indah diketahui pembelian Barang Kena Pajak PT Berkat Cahaya Indah sepanjang tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Crude Palin Oil

&. big des , bg ai" 1, oe yb rt rua rl. h hi PN PAS BAR Ar apa Mp get ba Cote Li pb Aad. ea me

.. Pe Pe TA Kim Do Go a ry

. Be A Py AEA, r Roope ls Toten ord

Trade ey

CPO Gutspac aa Pa TN. IN TI DN Sa al aboard’ bene ee ee ea) . : !

" mole Sa ' '

Palm Acid Oil (PAO)

five Mean Ma ee cee Te

1 ovr Th beet, rh Sat | | ‘yeol da hd ie BELA LING AAN vt val

: Web EA ayers eal aac) PI KA KANAN ied TA ed “Irta

Pa | NG BANI DANA DI BENNP APLI DT ker. arah Hana Ther Yoon ll od eee ed er evan “ Pena Wa ra ana Pata isl st ~ "aa "ati

Tb ata dp pew aa laa

Po ——-— Ha maa ria — am —

PE PPA UDA aa Tan KM Na Ion Teste a~}J# Lo 5 ie ee MA er AERP and Ika: elroy wll

Pia PAN STAR AA Tan ena | BN TEMPAT il Fl hana Ali papan Pep Teel en

Sa LAA Hata

Py rl Ad at "yy ri a Itil eter ay

UATE Na Pa Pe

= ie es a ee ee ee acy. PP [pba ‘te owl oe he rat pep TAR ROU Pati Ste Thi LAN bi Pali BE MEN KI

Ka | LA Aa ret DB yu Ma Mai Yi aa

‘Mab St ot

"1 Il rr a i "Phyo poate RAD NA Kontra

DA BELI LNG TU IN vue eta al !

Ta hp mna Na Pena an | | Cle teal aE Deh

Ha al Paha

PAO/POME

Sou papat Pte al Boas BRP jee Ber

Taya PETA AGT YA] TAS Puter agus

. oo JRIMLAH vig kt

Palm Oil Mill Effluent (POME)

Sry Puasa Men at Soars Berl fuer tas BT

" PT HARSAT FRAT RA BAN GAN II Tus wed

EFF..LL EK"

ALR AA Tee 7

• bahwa Wajib Pajak pada Masa Pajak Februari 2023 melakukan pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah sebanyak 4.000.000 kg tetapi berdasarkan penelitian pada Pajak Masukan PT Berkat Cahaya Indah, PT Berkat Cahaya Indah sepanjang tahun 2023 hanya melakukan pembelian sebanyak 168.740 kg Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dari PT Berkat Cahaya Indah kepada PT Belawan Tangki Indonesia dimana pada dokumen tercantum penyerahan komoditi PAO kepada Pemohon Banding dengan metode penyerahan pemompaan ke kapal PT. SUNNY QUEEN;

• bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara antara PT Belawan Tangki Indonesia dengan PT Berkat Cahaya Indah tercantum jenis komoditi yang dilakukan pemompaan adalah Palm Acid Oil (PAO);

• bahwa Pemohon Banding menyatakan Palm Acid Oil (PAO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan barang yang sama;

• bahwa untuk menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas maka Tim Peneliti melakukan permintaan keterangan kepada salah satu supplier terbesar PT Berkat Cahaya Indah yaitu PT Huta Bayu Marsada dimana menurut PT Huta Bayu Marsada Palm Acid Oil (PAO) berbeda dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan rincian keterangan sebagai berikut:

PAO diproduksi dari sawit brondolan dan/atau TBS dengan FFA di atas 5% s.d 35% sedangkan POME adalah residu limbah produksi PAO dengan FFA di atas 35%;

• bahwa Tim Peneliti juga melakukan permintaan keterangan ahli yaitu Ir. Busrizal Faisal MT selaku Pengajar di Institut Teknologi Sawit Indonesia dimana berdasarkan keterangan Ir. Busrizal Faisal MT diketahui Palm Acid Oil (PAO) berbeda dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan rincian keterangan sebagai berikut:

ALB POME lebih dari 50%/situsional

ALB PAO antara 5% - 50%

Warna POME lebih hitam daripada PAO

• bahwa berdasarkan diskusi dan Permintaan Keterangan oleh

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan Saudara Dr. Ir Donald Siahaan selaku Peneliti Ahli Utama di Pusat Penelitian Kelapa Sawit dapat disimpulkan bahwa Palm Acid Oil (PAO) berbeda dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan rincian keterangan sebagai berikut: − Air panas setelah POME oil dikutip selanjutnya dibuang dalam kolam limbah dan dinamakan Palm Oil Mill Effluent (POME); dan

− POME Oil bahasa dagangnya dinamakan PAO (Palm

Acid Oil) oleh beberapa pihak. PAO (Palm Acid Oil) dalam pengertian yang seharusnya tidak diperoleh dari pengolahan di PKS, tetapi diperoleh dari pengolahan oleochemical;

• bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit diketahui perbedaan Palm Acid Oil (PAO) dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) adalah sebagai berikut:

© Beg Tant Mengikat

TN Hanan F400 Dena ag Uuapee h Den era MA na Be “ es rene Parsee ticks See BEATS

Marta PA

Me aan Stan wow ART ETL

‘ MEA OTO .

• bahwa walaupun Peraturan Menteri Perindustrian Republik

Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 baru ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024 tetapi masih relevan untuk menjadi dasar untuk mendefinisikan perbedaan POME dan PAO karena pada dasarnya Peraturan Menteri tersebut adalah hanya untuk mengklasifikasikan dan mengidentifikasi komoditas turunan kelapa sawit yang selama ini sudah ada;

• bahwa berdasarkan keterangan-keterangan para ahli tersebut di atas dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 maka dapat disimpulkan Palm Oil Mill Effluent (POME) adalah limbah cair pabrik kelapa sawit sedangkan Palm Acid Oil (PAO) adalah minyak residu tahap kedua s.d tahap terakhir yang diambil dari kolam limbah pabrik kelapa sawit;

• bahwa berdasarkan keterangan-keterangan para ahli tersebut di atas dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 maka Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Palm Acid Oil (PAO) adalah 2 (dua) produk yang berbeda dan bahkan salah satu supplier terbesar PT Berkat Cahaya Indah (supplier Pemohon Banding) juga menyatakan Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Palm Acid Oil (PAO) adalah 2 (dua) produk yang berbeda;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti di atas maka dapat digambarkan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

sore mam. ‘ DE SN ra ban an vane. ! scare

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak Masukan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak melakukan pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME) sebanyak 4.000.000 Kg dari PT Berkat Cahaya Indah tetapi PT Berkat Cahaya Indah hanya melakukan pembelian POME sebanyak 168.740 kg dan PT Berkat Cahaya Indah tidak memiliki kemampuan untuk mengolah atau mengubah bentuk produk maka dapat disimpulkan Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Wajib Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah bukan Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dan Berita Acara pemompaan antara PT Belawan Tangki Indonesia dan PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis komoditi yang diserahkan oleh PT Berkat Cahaya Indah kepada Pemohon Banding adalah Palm Acid Oil (PAO) sehingga keterangan jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataannya;

• bahwa dikarenakan Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Pemohon Banding bukan Palm Oil Mill Effluent (POME) maka keterangan jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataannya;

• bahwa dikarenakan jenis Barang Kena Pajak yang tercantum pada Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataannya maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

3) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan Jenis Barang yang tercantum pada DOKUMEN PEMUATAN BARANG UNTUK EKSPOR DALAM BENTUK CURAH DAN/ATAU PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM PENGAJUAN PEB adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO) maka Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Tim Peneliti telah melakukan kunjungan kerja (visit) ke KPPBC TMP Belawan dimana terdapat informasi sebagai berikut:

− Atas barang ekspor seperti POME atau PAO maka hasil pengujian pada Balai Laboratorium Bea Cukai dinamakan sebagai hasil residu dari Palm Oil;

− Referensi penamaan hasil pengujian barang pada Balai

Laboratorium Bea Cukai adalah menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);

− Penamaan produk POME ataupun PAO tidak menjadi patokan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya berpatokan pada hasil pengujian pada Balai Laboratorium Bea Cukai dimana POME dan PAO berada pada kelompok yang sama yaitu pada HS Code 23.06 (Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05);

− bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan POME ataupun PAO dikarenakan tarif yang digunakan masih sama;

− bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ketika melakukan pemeriksaan sample hanya menghasilkan nama secara ilmiah sedangkan penamaan barang pada Form 3D dilakukan oleh Eksportir atau PPJK melalui sistem CEISA;

• bahwa pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyatakan yang mensubmit dokumen tersebut adalah Pemohon Banding dan Bea & Cukai yang mengesahkan;

• bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas maka penamaan pada dokumen tersebut adalah merupakan penamaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding

sedangkan Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan tersebut sepanjang tarif yang digunakan masih sama sehingga penamaan pada dokumen tersebut tidak dapat menjadi bukti yang menguatkan alasan Pemohon Banding;

• bahwa sesuai dengan uraian tersebut maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

4) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya barang yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai maka Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai, atas barang ekspor seperti POME atau PAO maka hasil pengujian pada Balai Laboratorium Bea Cukai tidak terdapat perbedaan yaitu dinamakan sebagai hasil residu dari Palm Oil;

• bahwa hasil pengujian produk POME dan PAO berada pada kelompok yang sama yaitu pada HS Code 23.06;

• bahwa Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan penamaan POME ataupun PAO dikarenakan tarif yang digunakan masih sama;

• bahwa dikarenakan hasil pengujian laboratorium Bea dan Cukai tidak membedakan produk POME dan/atau PAO maka alasan Pemohon Banding menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan pendapat Terbanding di atas dengan uraian sebagai berikut:

1. Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia SDN BHD sebesar Rp4.628.193;

• Pemohon banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.628.193 yang dilakukan oleh terbanding;

• Berdasarkan kontrak penjualan Nomor: ECO-BMM-POME-2022- 04 tanggal 28 Desember 2022 dan nomor: ECO-NMM-POME- 2022-05 tanggal 30 Desember 2022 antara pihak pemohon banding dengan pembeli atas nama EcoCeres Limited, disebutkan dalam pasal 9.1 bahwa surveyor yang ditunjuk akan disepakati secara bersama-sama;

• bahwa dalam hal ini, pihak EcoCeres Limited dan pemohon banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD sebagai surveyor berdasarkan surat elektronik dan pemohon banding tidak keberatan;

• bahwa kemudian Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD menerbitkan invoice kepada pihak pemohon banding. Atas invoice tersebut, pemohon banding melakukan pembayaran dan memungut PPN JKP Luar Negeri dan menyetorkan ke Kas negara sesuai dengan pasal 4 ayat (1d) dan ayat (1e) UU Nomor 42 Tahun 2009, PMK-40/PMK.03/2010. PP No.1 Tahun 2012, SE-147/PJ/2010 dan PER-16/PJ/2021;

• bahwa Pemohon banding juga telah menyerahkan seluruh bukti dan dokumen terkait pemanfaatan JKP luar negeri dari AMSPEC INSPECTION MALAYSIA SDN BHD pada saat pemeriksaan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa atas PPN yang telah disetorkan ke Negara, dapat dikreditkan sebesar Rp.4.628.193,- sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

2. Kredit Pajak Dalam Negeri a) Pajak Masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp.7.020.510,-

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT. Citra Wosaji, Faktur Pajak Nomor: 010.002- 23.37686861 tanggal 01/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp1.462.322,- dan Faktur Pajak Nomor: 010.002- 23.37686863 tanggal 01/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp 5.558.188,-.

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dikarenakan berdasarkan kontrak dengan pembeli di luar negeri nomor 220727- 526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V, pihak pembeli menunjuk PT. Citra Wosaji sebagai surveyor dalam pengujian atas jenis barang dan kuantitas yang diperjualbelikan,

• bahwa adapun pemohon banding tidak memiliki kontrak secara langsung dengan surveyor;

• bahwa atas beban penentuan kualitas dan kuantitas, akan dibagi rata antara pihak penjual dan pembeli, dimana mengenai hal tersebut sudah tertera jelas pada kontrak penjualan di halaman 5 point 3.1. atau Annex 4 yang menjelaskan apa saja yang harus dilakukan oleh pihak surveyor dan mengenai penentuan harga jasa dari setiap pekerjaan yang dilakukan;

• bahwa PT Citra Wosaji menerbitkan invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas pekerjaan jasa yang telah dilakukan beserta PPN yang tercantum didalam faktur pajak;

• bahwa lebih lanjut, seluruh dokumen terkait atas jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Wosaji telah diserahkan kepada terbanding pada pada saat pemeriksaan;

• bahwa adapun pemohon banding berpendapat atas faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berhak mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT. Citra Wosaji dengan total Nilai PPN sebesar Rp7.020.510,- dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

b) Pajak masukan dari PT Karunia Adi Sentosa dilakukan koreksi senilai Rp31.892,00

• bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan dari PT. Karunia Adi Sentosa atas faktur pajak Nomor: 040.003- 23.96946610 tanggal 23/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp31.892,-;

• bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena jasa yang diserahkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa merupakan jasa outsourcing yang bertugas sebagai supir operasional kantor;

• bahwa seluruh dokumen berupa kwitansi, sales invoice, faktur pajak, laporan perhitungan absensi, dan bukti pembayaran terkait jasa yang dilakukan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah diserahkan kepada pemeriksa pada saat

pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, pemohon banding berpendapat bahwa faktur pajak dari PT. Karunia Adi Sentosa dengan nilai PPN sebesar Rp31.892,- dapat dikreditkan dalam Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

c) Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp592.250,00

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT. Benua Andalan Sumatera, dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dikarenakan atas jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor;

• bahwa mengenai bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan telah sesuai dengan Quotation Letter;

• bahwa selain itu, dokumen pendukung seperti invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah diserahkan kepada terbanding pada saat pemeriksaan;

• bahwa adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Benua Andalan Samudera telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di

Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

• bahwa oleh karena itu, pemohon banding berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka pihak pemohon banding berhak mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Benua Andalan Samudera dengan total nilai PPN sebesar Rp592.250,- dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

d) Koreksi atas pajak masukan dari PT. Berkat Cahaya Indah sebesar Rp49.562.492.925,00

• bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding karena berdasarkan kontrak antara PT. Berkat Cahaya Indah dengan pihak pemohon banding, serah terima barang berupa Berita Acara Stock, Invoice dan Faktur Pajak bahwa jenis barang yang diperjualbelikan adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

• bahwa Pemohon banding tidak melakukan proses produksi apapun sehingga barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah kemudian akan diekspor;

• bahwa adapun sebelum proses ekspor, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, diterbitkan Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB, hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea dan Cukai. Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

• Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB adalah sebagai berikut:

• bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan

Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat POME yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

+ tang mo

. ftw et an :

“i £ 1 “ Ma ng . . 3

Dak ag

*) Petugas Ditjen Bea dan Cukai sedang mengambil sampel barang di tangki timbun sebelum pemuatan POME ke atas kapal;

• bahwa kemudian setelah dilakukan uji laboratorium maka POME akan dipompa ke kapal dan petugas dari Ditjen Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan mengambil sampel barang di atas kapal;

tate ily i Bata teng aa Me ms | "Yg ic - 8 .

ru, “ig 2

Ba Aca “TN

*) Petugas dari Bea dan Cukai mengambil sampel POME setelah dimuat ke atas kapal;

• bahwa hal tersebut membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh pemohon banding dari PT. Berkat Cahaya Indah adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Berkat Cahaya Indah sudah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat dapat mengkreditkan PPN atas Faktur Pajak dari PT Berkat Cahaya Indah dengan total nilai PPN sebesar Rp49.562.492.925,00 dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023 sebagai pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka pemohon banding berpendapat bahwa nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa Februari 2023 adalah sebesar Rp49.575.011.629,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. bahwa Permohonan Banding Nomor: 001/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 masa pajak Februari 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

USUL DAN PERNYATAAN PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berharap agar dapatnya permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan;

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama Yuliwantono Wirawan,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 06/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 11/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama John, S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 16/BMM/SKK-Banding/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 atas nama Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.,

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Yuliwantono Wirawan,

Bukti P-6. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1498/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama John, S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

907/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.,

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Yuliwantono Wirawan, Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo,

S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.,

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama John, S.E., S.H., M.H., Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Zudi Permadi, S.E., S.H.,

M.Si.,

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur PT Bumi Mulia Makmur atas nama Suwono, Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Bumi Mulia Makmur Nomor 02 tanggal 05 Maret 2024 Notaris Suhendro Saputra, S.H., M.Kn.,

Bukti P-15. Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Februari 2023,

Bukti P-16. Dokumen bermeterai Company Profile PT Bumi Mulia Makmur, Bukti P-17. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2023 dan bukti Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-18.

Fotokopi bermeterai Bukti Pajak Keluaran SPT PPN Masa Februari 2023 yang terdiri dari:

dua Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dua Nota Pelayanan Ekspor (NPE),

Bukti P-19.

Fotokopi bermeterai Bukti Faktur Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 PT Bumi Mulia Makmur (Bagian 1) yang terdiri dari:

Invoice dari AmSpec Inspection Malaysia Sd. Bhd., Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk., Invoice PT Citra Wosaji, Faktur Pajak, bukti Transfer Dana ke Rekening Bank Lain Dalam Negeri, Kwitansi dari PT Karunia Adi Sentosa, Sales Invoice Karunia Adi Sentosa, Driver Invoice PT Karunia Adi Sentosa, Invoice PT Benua Andalan Samudera, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Kontrak Jual Beli PT Bumi Mulia Makmur – PT Berkat Cahaya Indah, Berita Acara Stock PT Berkat Cahaya Indah, Invoice PT Berkat Cahaya Indah,

Bukti P-20.

Fotokopi bermeterai Bukti Faktur Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 PT Bumi Mulia Makmur – POME (Bagian 2, 3, 4, & 5) yang terdiri dari:

Kontrak Jual Beli PT Bumi Mulia Makmur – PT Berkat Cahaya Indah, Berita Acara Stock PT Berkat Cahaya Indah, Invoice PT Berkat Cahaya Indah, Faktur Pajak, dan bukti Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya,

Bukti P-21. Penjelasan atas Pengajuan Banding PT Bumi Mulia Makmur Nomor

01/BMM-Penjelasan/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti P-22.

Daftar Bukti Potong PPh Pot-Put bermeterai sehubungan dengan Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 PT Bumi Mulia Makmur, yang terdiri dari: Bukti Potong PPh Pasal 26 dan Pasal 4 Ayat (2), The Certificate Of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt, Form DGT – Certificate Of Domicile of Non-Resident For Indonesia Withholding Tax, Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23,

Bukti P-23. Penjelasan Akhir atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Februari 2023 atas nama PT. Bumi Mulia Makmur, NPWP. 43.•••.•••.•-•••.000 / 04•••••••••••000 Nomor 01/BMM- Penjelasan akhir/IX/2025 tanggal 17 September 2025,

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Sales and Purchase Contract between EcoCeres

Limited and PT Bumi Mulia Makmur No.: ECO-BMM-POME-2022-04 date 28th December 2022,

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Sales and Purchase Contract between EcoCeres

Limited and PT Bumi Mulia Makmur No.: ECO-BMM-POME-2022-05 date 30th December 2022,

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai Kontrak Jual Beli antara EcoCeres Limited dan

PT Bumi Mulia Makmur Nomor ECO-BMM-POME-2023-01 tanggal 17 Februari 2023,

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai POME Purchase Contract between REG

International Trading & Commodities B.V. and PT Bumi Mulia Makmur #220727-526193 date 28 July 2022 dilampiri POME General Terms and Conditions dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak Februari 2023 Nomor LAP-83/RIKSIS/KPP.0108/2024 tanggal 22 Maret 2024,

Bukti T-2.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Februari 2023, Bukti T-3.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan PPN Masa Pajak Februari 2023 Nomor LAP-07111/WPJ.016/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Bukti T-4.Penjelasan Alasan Koreksi Terbanding tanggal 21 Agustus 2025; Bukti T-5.Pendapat Akhir Banding KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 Tgl. 13 Desember 2024 No. Sengketa 001847.16/2025/PP PT Bumi Mulia Makmur NPWP 43.•••.•••.•-•••.000 PPN Masa Februari 2023 Nomor S-5803/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/BMM-BDG/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat dikreditkan49.575.011.629245.85949.574.765.770

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,00

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan terdapat koreksi atas faktur pajak masukan terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri dan faktur pajak masukan yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Februari sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

cin Hen vee: BT BILE Dee siti Lo tyenat:

-f[. weet es eee Pa nan 5 ow | eve pees eon Mat - Pn aman ee ay apy eee

: | Se Tih Pe nan Da Seg | BE LPs 72 HE UE

: | SK PE Ds BEST, as MN ia MN TEE

TE Pe NAN RT ME | reper DTT Mo TE bahwa breakdown atas koreksi per masa pajak dapat disajikan sebagai berikut:

4, Pa Bak ih balasan Janimasag Desa Do ea pees TU sean nteratilta

Oa evita seferi nakas |. [

4 wr le how - be Pow ee ee ee son eh dx

Pposcaicu: eis asc[aaep Do pipes. Janam | wea jalan [fee deatsae | ee |. [

Pipvamincissv cess sasa Dem alasan oo asas [os |. [ pajesus apa Dengue pea] ce

PN En Ia an An

AAA EN An pspyorstGes st Jengsasial ve |. [ apes 000 Jangasa Pos apssesgasan [soit sie] ae

- . .. - ta . "= a" wee os ae ee of wor obatan 0 fesuesse | |. Ts bahwa pada pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2023 pada Formulir B1 (Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan

pemanfaatan BKP Tidak berwujud /JKP dari Luar Daerah Pabean), dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Ti AR AJA VAS MAh UMN AAT Mei BTS ATS ME SEM TAN TEMAN MATAN aD AAA ak, ea AR DAA adan TAAT | .

.:Hi$h: be:

yg bee af po EF “uF ay Keatas ;

"fae Tee Perc Bentar uF hone "AHH te Ear Arr Latar

MN a oT 7 a . a

LAH white Los: — bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan laporan penelitian keberatan atas transaksi Jasa Kena Pajak Luar Negeri tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi penjualan dengan Eco Ceres Limited;

b. bahwa atas transaksi penjualan terdapat purchase contract dimana dalam kontrak tersebut disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antar Eco Ceres Limited dan Pemohon Banding;

c. bahwa tidak terdapat dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. Begitu pula dengan dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dokumen perhitungan biaya surveyor, bentuk pemberian jasa, laporan hasil pekerjaan, ketidaksesuaian bukti pembayaran (bukan dari AMSPEC);

d. bahwa atas hal ini Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan sesuai pelaporan pada SPT Masa PPN masa pajak Februari 2023 tidak memenuhi syarat material;

bahwa terkait dengan koreksi atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak dalam negeri pajak masukan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT Citra Wosaji pera Pare peste Dengan fea fens. Gest]

[eumerssear fina] sux [avsseeepcarawoa Pipe as tam aj

bahwa atas pajak masukan dengan PT Citra Wosaji diketahui pemohon banding bertransaksi dengan REG International Trading & Commodities BV. Tidak terdapat kontrak antara pemohon banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa tidak terdapat dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dokumen perhitungan biaya surveyor, bentuk pemberian jasa, laporan hasil pekerjaan, dasar penagihan atau komponen biaya;

bahwa terdapat ketidaksesuaian besaran biaya yang ditagihkan kepada wajib pajak;

bahwa atas pajak masukan dengan PT Citra Wosaji diketahui bahwa berdasarkan Purchase Contract Nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 Pemohon Banding bertransaksi dengan REG International Trading & Commodities BV., dan tidak terdapat kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa berdasarkan Purchase Contract Nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia); bahwa tidak terdapat dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dokumen perhitungan biaya surveyor, bentuk pemberian jasa, laporan hasil pekerjaan, dasar penagihan atau komponen biaya;

bahwa terdapat ketidaksesuaian besaran biaya yang ditagihkan kepada wajib pajak;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat dan mendalilkan bahwa pajak masukan tidak memenuhi syarat formal dan material;

2. Transaksi dengan PT Karunia Adi Sentosa bahwa atas pajak masukan dengan PT Karunia Adi Sentosa tidak terdapat kontrak antara pemohon banding dengan PT Karunia Adi Sentosa;

bahwa tidak terdapat dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang diberikan PT Karunia Adi Sentosa, laporan hasil pekerjaan;

bahwa diketahui pada faktur pajak BKP/JKP yang dicantumkan deskripsi transaksi yaitu gaji other personal, jamsostek, BPJS, THR, Personal provider fee;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang;

3. Transaksi dengan PT Benua Andalan Samudera

SEN AA SE SL i Jajang PRT EES a au Tale SAM TRE PRM IS

Causa: na Aa MAA Na (En NE

Pn Aan Ann nan [eo us| 2s nona gnc) wan (ocean ngan Sa

PA Pate ae ieee ME

Gea sn pos nenas Pane aan pe aan

Aa Ae [nese [Pas an EA EA

Gen snn en oni ema pansies | nana an

Gentan as Temen) san Gna Pena n asanan Da fa)

Pa [aye] cast essen Ban [ewms| sin

Tenganan Denata mt Gewese [Pr aan ba angan abi bahwa atas pajak masukan dengan PT Benua Andalan Samudera terdapat dokumen quotation letter tanggal 2 Januari 2023 terkait pemberian jasa PEB Handling;

bahwa berdasarkan dokumen invoice dan faktur pajak diketahui terdapat ketidaksesuaian;

bahwa berdasarkan dokumen PEB terdapat ketidaksesuaian diketahui PPJK yang tercantum adalah PT Citra Anugrah Bahari;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Pajak Keluaran dengan lawan transaksi PT Benua Andalan Samudera dan PT Bumi Mulia Makmur;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material serta tidak berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha terkait penyerahan barang;

4. Transaksi dengan PT Berkat Cahaya Indah

SAE maa 2353 MIA Sm ON PP ser ee SLS Pa bu A | tse ol PA

Mata wines ie) NIA Sm OA PP SEA SOSIS NS | loth ou A] Flos ok ot

SAE east KS BALA Sm OA PP SEA SOSIS NS | aa ee rm Lic: fer LA

PTRPEAAT GRA RAR ope gee eC Do Sar tan ag gg

Re Tak ee ee ee eee

Lewes | tester] iss Tessa |} BEpaa Saka Sinise aim iia Pole ada en [otha] sins [sas] Ie iets tie Lesneeiedin [ioe lip 2aag

Ikan Dome men Dasar yoo Jisarmangaa nie pasasam ig) serena bahwa atas pajak masukan dengan PT Berkat Cahaya Indah berdasarkan kontrak jula beli dengan jenis barang Palm Oil Mill Efluuent (POME) dengan syrat penyerahan Loco Pabrik Penjual (Tangki PT KPBN Belawan);

bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen invoice, faktur pajak, dokumen pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, PEB, dokumen Delivery Order.diketahui terdapat ketidaksesuaian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa pajak masukan tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,00 telah sesuai dengan fakta-fakta berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan maupun pemeriksaan Majelis di persidangan, serta telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terutama Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas nama PT Bumi Mulia Makmur NPWP 43.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp49.574.765.770,00 yang terdiri dari faktur pajak dengan rincian sebagai berikut: LE SN TVS Io SEAL 1 ce LI Ah Air abl: Li 2 nat

Pp RA DIAN ITERASI Mia Aa nan SES cee ace

Ss Eien an Pr PP FT dr ee min ae BA NA ee De el uf flit Sesi

Jaana ee naga mon asas tii ipl ez itty] po[T iret inte ote Pen aa pn cora| eee pian an aa gal sa SAS 5 sc Pill An ea L-? Hi i? ill... 22.) iris 2.2222

A i MS nn Ces ee Del ISL Ii ir

PES Tah NA PN We BL Si TST Ga UN PPU DENGAN Par ctr

AE SS 5 NS ET PP 251 Tiri isa La aa

Tota Xocekri Pa ak Wacikar Masa Faak Sebrasi #7753 45 O74 745 770 bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Kredit pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. sebesar Rp4.628.193,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding terkait pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri sebesar Rp4.628.193,00 dari AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. sehubungan dengan jasa surveyor;

bahwa berdasarkan kontrak penjualan ekspor Nomor: ECO-BMM-POME-2022-04 tanggal 28 Desember 2022 dan Nomor: ECO-NMM-POME-2022-05 tanggal 30 Desember 2022 antara pihak Pemohon Banding dengan pembeli atas nama EcoCeres Limited, disebutkan dalam pasal 9.1 bahwa surveyor yang ditunjuk akan disepakati secara bersama-sama;

bahwa pihak Ecoceres Limited dan Pemohon Banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. sebagai surveyor berdasarkan surat elektronik dan Pemohon Banding tidak keberatan;

bahwa selanjutnya dalam kontrak penjualan ekspor, pasal 9.3 disepakati bahwa biaya surveyor ditanggung sama rata /dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli di Luar Negeri, dengan kutipan sebagai berikut:

bahwa Pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. menerbitkan invoice kepada pihak pemohon banding;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan tagihan/invoice dari pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. dengan cara dibagi (split) 50%, dengan kutipan sebagai berikut:

ap Sel Osco oy ap 12 ur Er “. "1 TA

IN NON el 2 14r ee ale Nu

1 um Fake IA Ia #

Ho danang 4 woe orges ar KA Li

> Ka an Ie Oo. a NP al

= Kan asa Pp Twp er oats raw

' i a an La Na Sara

1 ra web 1513 Ik

KET TAS ABLE; 1

HET HORT AE ABLE: oe et

BM GUNT BEFORE TAX: Sig da

TOTAL TAX AMOUNT: He ty)

TOTAL AMOUNT GUE: WSO 7.787.44 bahwa atas tagihan tersebut, pihak Pemohon Banding telah membayarkan secara langsung ke pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. sebagaimana bukti transfer yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 24 Juli 2025;

bahwa atas transaksi dengan AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. tersebut Pemohon Banding juga telah menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri. (Bukti potong PPh 26 disampaikan dalam sidang tanggal 21 Agustus 2025);

bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri ke Kas Negara melalui Bukti Penerimaan Negara secara self assessment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menjadi tidak tepat apabila atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan secara self assessment oleh Pemohon Banding, dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal dan material; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas PPN yang telah disetorkan ke Negara telah memenuhi syarat formal dan material serta dapat dikreditkan sebesar Rp4.628.193,00 sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN masa Februari 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.628.193,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi

Pemohon Banding dengan AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp4.628.193,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd;

bahwa terbukti Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas transaksi penjualan terdapat purchase contract dimana dalam kontrak tersebut disebutkan surveyor ditunjuk oleh Pemohon Banding dan biaya surveyor dibagi 2 (dua) antar Eco Ceres Limited dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan AMSPEC INPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd.;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa kontrak penjualan ekspor Nomor: ECO-BMM-POME-2022-04 tanggal 28 Desember 2022 dan Nomor: ECO-NMM-POME-2022-05 tanggal 30 Desember 2022 antara pihak Pemohon Banding dengan pembeli atas nama EcoCeres Limited;

bahwa dalam Pasal 9.1 kontrak penjualan ekspor Nomor: ECO-BMM-POME- 2022-04 disebutkan bahwa surveyor yang ditunjuk akan disepakati secara bersama-sama;

bahwa pihak Ecoceres Limited dan Pemohon Banding bersepakat untuk menunjuk AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. sebagai surveyor;

bahwa dalam Pasal 9.3 kontrak penjualan ekspor Nomor: ECO-BMM-POME- 2022-04disepakati bahwa biaya surveyor ditanggung sama rata /dibagi 2 (dua) antara Pemohon Banding dengan Pihak Pembeli di Luar Negeri;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan tagihan/invoice dari pihak AMSPEC INSPECTION MALAYSIA Sdn. Bhd. dengan cara dibagi (split) 50%, dan Pemohon Banding telah membayarkan secara langsung ke pihak AMSPEC INSPECTION

MALAYSIA Sdn. Bhd. dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terkait transaksi Pemohon Banding dengan AMSPEC Inspection Malaysia Sdn. Bhd. sebesar Rp4.628.193,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

2. Atas Koreksi Kredit Pajak Dalam Negeri

a. Atas Koreksi Pajak masukan dari PT Citra Wosaji dilakukan koreksi Rp7.020.510,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding terkait pemanfaatan jasa kena pajak sebesar Rp7.020.510,00 dari PT. Citra Wosaji sehubungan dengan jasa surveyor; bahwa dalam kontrak penjualan nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan pembeli atas nama REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V telah disebutkan bahwa PT Citra Wosaji bertindak sebagai surveyor;

Toe ert TO aa aac TI fe er re et tte ee Maan * s 4 3 3 "

- uo Teg ti = av =* oerce re oe 1:5 baka Tilt | an bahwa terkait dengan biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas akan dibagi rata telah tertulis dalam kontrak penjualan pada halaman 5 point 3.1 atau annex 4 yang menjelaskan hal apa saja yang dilakukan oleh surveyor;

Serah “WS TES ES gave og: ter IIS asa SSI oc tre

= = 5s ai apn, a mo mo Pa - 1 -! rls eo rurthxss Lictactars Anmex 4 acai te tee efit Men arr i rong bahwa PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai faktur pajak kepada PT. Citra Wosaji;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan tagihan/invoice dari pihak PT. Citra Wosaji dengan cara dibagi (split) 50%, dengan kutipan sebagai berikut:

bahwa atas tagihan beserta dengan faktur pajak masukan, telah Pemohon Banding bayarkan secara langsung ke PT. Citra Wosaji sebagaimana bukti transfer yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 24 Juli 2025 bahwa atas transaksi dengan PT. Citra Wosaji tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada persidangan tanggal 21 Agustus 2025 yang menyampaikan pendapat bahwa tidak terdapat data pajak masukan atas nama PT Citra Wosaji Pemohon Banding menyampaikan keterangan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 adalah NPWP lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Citra Wosaji

N Leena KEWANGAN REPUBLIK WIXIHESIA

4 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NPWP 01.779 49.5-015. 000

PT MITRA SAI

EDT Pa ATA SERPONG

bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah dari PT PT Citra Wosaji, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000:

bahwa dalam hal data dalam sistem Terbanding dengan keterangan NPWP yang sama namun atas nama PT PT Citra Wosaji dan Saybolt Service Ind., adalah bukan kesalahan dari pihak Pemohon Banding, sehingga tidak serta merta menggugurkan hak pengkreditan atas pajak masukan yang telah Pemohon Banding bayar dalam faktur pajak;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT. Citra Wosaji dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.020.510,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.020.510,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil dan keterangan bahwa berdasarkan Purchase Contract Nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 Pemohon Banding bertransaksi dengan REG International Trading & Commodities BV., dan tidak terdapat kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji;

bahwa berdasarkan Purchase Contract Nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 diketahui Surveyor yang ditunjuk adalah PT Citra Wosaji (Saybolt Indonesia); bahwa berdasarkan dokumen invoice nomor 166-0011178 tanggal 30 Maret 2023 diketahui biaya yang ditagihkan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp13.255.723,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam kontrak penjualan nomor 220727-526193 tanggal 28 Juli 2022 dengan pembeli atas nama REG INTERNATIONAL TRADING & COMMODITIES B.V telah disebutkan bahwa PT Citra Wosaji bertindak sebagai surveyor;

bahwa terkait dengan biaya atas penentuan kualitas dan kuantitas akan dibagi rata antara Penjual dan Pembeli sebagaimana telah tertulis dalam kontrak penjualan pada halaman 5 point 3.1 atau annex 4;

bahwa PT. Citra Wosaji menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai faktur pajak kepada PT. Citra Wosaji dengan cara dibagi (split) 50%;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp7.020.510,00 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Citra Wosaji adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

b. Atas Koreksi Pajak masukan dari PT Karunia Adi Sentosa dilakukan koreksi senilai Rp31.892,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas pajak masukan dari PT Karunia Adi Sentosa atas Faktur Pajak Nomor: 040.003- 23.96946610 tanggal 23/02/2023 dengan nilai PPN sebesar Rp31.892,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena jasa yang diserahkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa merupakan jasa outsourcing sebagai penyedia supir operasional kantor; bahwa seluruh dokumen berupa kwitansi, sales invoice, faktur pajak, laporan perhitungan absensi, dan bukti pembayaran terkait jasa yang dilakukan oleh PT. Karunia Adi Sentosa telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 Juli 2025;

bahwa atas transaksi dengan PT Karunia Adi Sentosa tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 dan Bukti potong PPh 23 disampaikan dalam sidang tanggal 21 Agustus 2025; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Karunia Adi Sentosa dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar

Rp31.892,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Karunia Adi Sentosa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.892,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Karunia Adi Sentosa;

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil bahwa tidak terdapat kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Karunia Adi Sentosa; bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa tidak terdapat dokumen lainnya yang mendukung eksistensi atas transaksi tersebut diantaranya dasar perhitungan biaya yang ditagihkan dan bentuk pemberian jasa yang diberikan PT Karunia Adi Sentosa, laporan hasil pekerjaan;

bahwa berdasarkan faktur pajak BKP/JKP diketahui bahwa yang dicantumkan pada deskripsi transaksi yaitu gaji other personal, jamsostek, BPJS, THR, Personal provider fee;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena jasa yang diserahkan oleh PT. Karunia Adi Sentosa merupakan jasa outsourcing sebagai penyedia supir operasional kantor; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa kwitansi, sales invoice, faktur pajak, laporan perhitungan absensi, dan bukti pembayaran terkait jasa yang dilakukan oleh PT. Karunia Adi Sentosa;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti dokumen terkait pemotongan PPh 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT. Karunia Adi Sentosa adalah terkait jasa outsourcing sebagai penyedia supir operasional kantor yang disediakan oleh PT. Karunia Adi Sentosa;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan Pajak Masukan sehubungan dengan besarnya jasa outsourcing yang disediakan oleh PT. Karunia Adi Sentosa;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.892,00 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT. Karunia Adi Sentosa adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

c. Atas Koreksi Pajak masukan dari PT Benua Andalan Samudera dilakukan koreksi senilai Rp592.250,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dalil karena jasa yang diberikan oleh PT Benua Andalan Samudera adalah jasa pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor;

bahwa bukti penagihan atau dasar penentuan nilai yang ditagih dan dibayarkan Pemohon Banding telah sesuai dengan Quotation Letter;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang mempersoalkan tidak terdapat kontrak kerjasama dengan PT. Benua Andalan Samudera, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa terkait transaksi jasa dengan pihak EMKL, secara lazim di lapangan tidak menggunakan kontrak Kerjasama secara tertulis, namun Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas jasa yang diberikan berupa kemudahan dalam pengurusan dokumen ekspor (PEB) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian PPJK yang menandatangani PEB adalah dari pihak PT Citra Anugrah Bahari, bukan PT Benua Andalan Samudera, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa dalam proses bisnis tidak terdapat larangan bagi PT Benua Andalan Samudera untuk melakukan kerja sama/mensubkontrakkan dengan pihak ke-3 (dalam hal ini PT Citra Anugrah Bahari) untuk membantu pengurusan dokomen

Pemohon Banding. bahwa tidak terdapat tagihan dari PT Citra Anugrah Bahari yang langsung ditujukan kepada Pemohon Banding;

bahwa seluruh arus uang yang Pemohon Banding bayarkan adalah berdasarkan tagihan/invoice dan faktur pajak dari PT Benua Andalan Samudera.

bahwa seluruh dokumen pendukung invoice, Faktur pajak, hasil pekerjaan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bukti Pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 Juli 2025;

bahwa atas transaksi dengan PT Benua Andalan Samudera tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23. (Bukti potong PPh 23 disampaikan dalam sidang tanggal 21 Agustus 2025);

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Benua Andalan Samudera dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp592.250,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp592.250,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil bahwa berdasarkan dokumen invoice dan faktur pajak diketahui terdapat ketidaksesuaian biaya yang

ditagihkan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp53.841.195,00 dan PPN Rp592.250,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil bahwa berdasarkan dokumen PEB terdapat ketidaksesuaian berdasarkan fakta dan keterangan bahwa PPJK yang tercantum adalah PT Citra Anugrah Bahari;

bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 010185 tanggal 23 Februari 2023 dan 010847 tanggal 25 Februari 2023 diketahui PPJK yang tercantum adalah PT Citra Anugerah Bahari;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PT Citra Anugerah Bahari tidak terdapat Pajak Keluaran dengan lawan transaksi PT Benua Andalan Samudera dan PT Bumi Mulia Makmur;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa transaksi jasa dengan pihak EMKL, secara lazim di lapangan tidak menggunakan kontrak Kerjasama secara tertulis, namun Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas jasa yang diberikan berupa kemudahan dalam pengurusan dokumen ekspor;

bahwa dalam proses bisnis tidak terdapat larangan bagi PT Benua Andalan Samudera untuk melakukan kerja sama/mensubkontrakkan dengan pihak ke-3 (PT Citra Anugrah Bahari) untuk membantu pengurusan dokomen Pemohon Banding. bahwa tidak terdapat tagihan dari PT Citra Anugrah Bahari yang langsung ditujukan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adalah hal yang diyakini Pengadilan Pajak sebagai kelaziman dimana transaksi jasa dengan pihak EMKL tidak menggunakan kontrak Kerjasama secara tertulis;

bahwa Pengadilan Pajak juga dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa tidak terdapat larangan bagi PT Benua Andalan Samudera untuk melakukan kerja sama/mensubkontrakkan dengan pihak ke-3 (dalam hal ini PT Citra Anugrah Bahari) untuk membantu pengurusan dokomen Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah berdasarkan tagihan yang dilakukan oleh PT Benua Andalan Samudera;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp592.250,00 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Benua Andalan Samudera adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

d. Atas Koreksi Koreksi atas pajak masukan dari PT Berkat Cahaya Indah sebesar Rp49.562.492.925,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pajak masukan dari PT. Berkat Cahaya Indah sebesar Rp49.562.492.925,00;

bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah adalah terkait pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa seluruh dokumen berupa kontrak jual-beli, berita acara stock, invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran atas pembelian Palm Oil Mill Effluent (POME) dari PT Berkat Cahaya Indah telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 Juli 2025;

Kutipan Kontrak Jual Beli:

, . PUL BONE MULIA MAKMUR yA . Rab tadi

- . Oe Noy ts: | BPE PA MIA PR tat teas ttn che

~ * WU diese Se an ah De para

™ . Elbe Pant te ae Sere Berasa Tiargahi

. Vee Alkali Mer sci ber Alta

KOSTER AR IL AL - HELE

SEL PT SATAT MORE In wo PT ORE TPAD Pf a VT H moot ned MPA Papa

Kutipan berita acara stock:

PT. BERKAT CAHAYA INDAH

BERITA ACARA STOCK on oe - ot kek OY k pan ai

: r “I sh BR. ag Waterers er)

La yt

Kutipan Invoice:

PT. BERKAT CAHAYA INDAH

INVOICE oT but MUA HAK ha Ula 0 .. . Lag err Sr 012 so mma oo

A eee na ee ka

Kutipan Faktur Pajak

Faktur Pajak fou te aman Sara Rast Papak cdc AL ate

Tee tend Dayak “yuna UO BERKAT CMA A A

Sot TIT OAL ARMAND SAR AIM SEL TAS. UO REA OD TA MESRA as ce a | a

See see Le Ka Bag Sigh seit a ak

Senn MI ANA WIA

Saami OL UIAN RISC, ROYER GS SEIU ROS IRD SRE OCR ANTA Pore NS de RTS RAR

Kel PE TIK TPH ie RUT PPT Ra ete Ra REAR PUMA IITA

WOW ae tar att ha ran er Na

.— PA EA Ce | rd eras wo oa

Oa ce i HIP. M3

Kutipan Bukti Pembayaran atas Pembelian Ke PT Berkat Cahaya Indah

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

Soe Pieter, ee re us berm aca Beane UD oa eee pt 1.

ena Ab peredaran DEKAT SRW Ank ART ag wR te. “yw wera

- POG SIO OCS Sape cer Tenet Te weber ihe ana aan ae bi Ap Nu Pythian, Pte Saha

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

Pa Tian dar

Be Righeer Bapa Ghee

Chel Merana PA ANN RA BEP pa

Renee ag Tal Bele SETA A WIM BE ey:

Laman Po naga nan ta, (Payment Il

Agus wn Trace sr "rarely writes cleca bi Per oor

Pag eo Cleve! rate tar

[erties Kartal

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

Antar tas Tou tos

Mu Heat Bea an AI

Dar fire Sg BA a a Pn RA AA MUA EP ata es ee AVA EPR A" CASA IRD SHE ny

Mera km Pa ae Alan

Peres eto ats hr Tea ae ata at ue 6.886 400.000 (Pelunasan) hath dural

ALA Cena! oS ED

ASF IA Kelana toga SA Be a? bahwa menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Berkat Cahaya Indah dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material;

bahwa Pemohon banding tidak melakukan proses produksi apapun sehingga barang yang dibeli dari PT Berkat Cahaya Indah kemudian akan diekspor;

bahwa sebelum proses ekspor, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, diterbitkan Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB, hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Pihak Direktorat Bea

dan Cukai. Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

SEAMED CIS AS EL aa SES LOL EP SLIT La Bae ey

SET JE TESS BEAT. EA

DOKUMEN PEMUATAN BARANG UNTUK EKSPOR DALAM BENTUK CURAH DANVATAL

PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM PENGAJUAN PER ie! “Oi “eh tS

CS. Tart ria

Ta a TEN EN KASI Ta PERS Tall) SE Te i re Tai .

Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB:

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK SEBELUM PENGAJUAN PEB pA SS PEMER era

Pak ha atte en ea BAR ae aa nang Ard Inuore: "

PA AA eg Ten ata MAAN AN PE PA ra

PA PT ee

Bea, LI Fe 20

P4 astaga Po ta Ra bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil sampel secara langsung ke tangki tempat PALM OIL MILL EFFLUENT yang akan diekspor dan melakukan dokumentasi pengambilan sampel;

bahwa lebih lanjut barang yang Pemohon Banding Ekspor sebagaimana tercantum di PEB adalah Palm Oil Mill Effluent (PAO), dengan identifikasi HS Code 2306.90.90.

DODTA RAHANG PROPOR

.» [ns cr TANI Me Ta ana Fae ee eren sonal mata ra ae ae MP Th 5

Ji is hole MS aay nye ee ATA are da de Bal ate Ao Serasa eee Dana Pe ah Salan

Ia Pan erat Tana ar et Woe dhae ket Fr

I H " seo Dre Maan Wan,

' Ho der po ' ‘ada rea KN Nan ani ai NIA pol pent ar tae r . Perovi a Ml anna shat “NAT Uta seemoAD OD.. n&toowe a oe Blak fazed» Fe Wee

Roa. sao nought?

1 ee eee SA 5 | oo -— . 1 - ---—} --

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, antara barang yang dibeli Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah berupa Palm Oil Mill Effluent dan yang diekspor Palm Oil Mill Effluent saling berkesesuaian;

bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding, PPN masukan yang telah Pemohon Banding setor melalui faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh PT Berkat Cahaya Indah dapat dikreditkan, karena telah memenuhi syarat formal dan material;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.562.492.925,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.562.492.925,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan dalil bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding a quo tidak memenuhi syarat material;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai Terbanding (in casu Pemeriksa) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kontrak Jual - Beli diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian Barang Kena Pajak sebagai berikut:

Jenis Barang: Palm Oil Mill Effluent (POME)

Syarat Penyerahan: Loco Pabrik Penjual (Tangki PT. KPBN Belawan) bahwa berdasarkan bukti dokumen yang dijumapi oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) dijumpai hal dan keterangan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Invoice diketahui jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (POME);

- bahwa berdasarkan Faktur Pajak diketahu Nama Barang Kena Pajak adalah PALM OIL MILL EFFLUENT;

- bahwa Dokumen Pemuatan Barang Untuk Ekspor Dalam Bentuk Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB diketahui Jenis Barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

- bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui jenis barang adalah PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO);

- bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order dari PT Berkat Cahaya Indah diketahui jenis Komoditi yang diserahkan adalah PAO;

- bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen invoice, faktur pajak, dokumen pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, PEB, dokumen Delivery Order;

- bahwa pada BAPK diketahui barang yang diserahkan adalah Palm Acid Oil (PAO);

- bahwa dalam faktur pajak disebutkan barang yang diperoleh adalah Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding a quo tidak memenuhi syarat material sehingga dilakukan koreksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa benar Pemohon Banding melakukan kontrak pembelian Barang Kena Pajak berupa Palm Oil Mill Effluent (POME);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Barang Kena Pajak yang dibeli Pemohon Banding dalam berbagai dokumen tercantum dengan berbagai nama sebagai berikut:

- Kutipan Kontrak Jual Beli: Palm Oil Mill Effluent (POME),

- Kutipan berita acara stock: POME,

- Kutipan Invoice: Palm Oil Mill Effluent (POME),

- Kutipan Faktur Pajak: Palm Oil Mill Effluent,

- Kutipan Bukti Pembayaran atas Pembelian Ke PT Berkat Cahaya Indah: ---,

- Dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah serta Pemeriksaan Fisik sebelum Pengajuan PEB: PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO),

- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Sebelum Pengajuan PEB: PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO),

- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): PALM OIL MILL EFFLUENT (PAO); bahwa berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa barang yang dibeli Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah adalah Barang Kena Pajak berupa Palm Oil Mill Effluent yang berkesesuaian dengan kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan terkait dengan transaksi pembelian Pemohon Banding dari PT Berkat Cahaya Indah adalah tidak sesuai dengan fakta dan keterangan yang sebenarnya; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.562.492.925,00 terkait transaksi Pemohon Banding dengan PT Berkat Cahaya Indah adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar,

misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan

sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp49.574.765.770,00 atas SPT PPN Masa Pajak Februari 2023 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (R p)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan49.574.765.770,00049.574.765.770,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp245.859
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp49.574.765.770
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp49.575.011.629

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor112.951.304.651
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah seluruh penyerahan112.951.304.651
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan membangun sendiri-
d.6. Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
No.UraianJumlah (Rp)
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung jawab secara renteng-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapat fasilitas-
Jumlah-
e. Seharusnya tidak terutang-
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.575.011.629
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah49.575.011.629
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB-
c.2. SKPPKP-
c.3. Jumlah-
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri-
d.3. Telah Dipungut-
d.4. Jumlah-
e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan49.575.011.629
f. Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang49.575.011.629
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)-
4.PPN yang lebih dibayar49.575.011.629

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/124/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2023 atas nama PT BUMI MULIA MAKMUR, NPWP 43.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Gedung Forum 9 Office Lantai 9 Nomor S-02, Medan, Sumatera Utara (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar menjadi sebesar Rp49.575.011.629,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.