Putusan Pengadilan Pajak, 145 halaman
PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Bumi Mulia Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 21 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bumi Mulia Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2023
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001847.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Mulia Makmur
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Yuliwantono Wirawan
- Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.
- John, S.E., S.H., M.H.
- Zudi Permadi, S.E., S.H., M.Si.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/23/124/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Oktober 2025