PUTUSAN
Nomor PUT-001841.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/812/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001841.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Makassar Metro Network NPWP 01.611.546.1-812.000 beralamat di Gedung Menara Bosowa Lt. 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Pisang Utara, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90115, dalam hal ini diwakili oleh Ismail Malliungan, jabatan Direktur Utama berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Makassar Metro Network Nomor 4 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Vita Cahyojati, SH, M.Hum. Di Jakarta Selatan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Purwoko Ary Wibowo;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-162/PP/IKH/2025;
Surat Kuasa Khusus : 006/SKK-DIR-MMN/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;
2. Nama: Yulianto Guritno, S.E., S.H., M.H;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1609/PP/IKH/2024;
Surat Kuasa Khusus : 007/SKK-DIR-MMN/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;
3. Nama: Ahmad Rudi;
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus : 005/SKK-DIR-MMN/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;