P U T U S A N
Nomor PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001839.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHANA CHEMINDO JAYA, NPWP 82.785.576.8-125.000, beralamat di Jalan Medan - Lubuk Pakam Km 21,5, Wira Logistic Center Blok AR-08, Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Demy, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Landcross Panjaitan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1157/PP/IKH/2023tanggal4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WCJ/SK/V/25 tanggal 2 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Yongki Setiawan / 19801023 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,