Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Wahana Chemindo Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001839.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA CHEMINDO JAYA, NPWP 82.785.576.8-125.000, beralamat di Jalan Medan - Lubuk Pakam Km 21,5, Wira Logistic Center Blok AR-08, Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Demy, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Landcross Panjaitan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1157/PP/IKH/2023tanggal4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WCJ/SK/V/25 tanggal 2 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan / 19801023 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2808/PJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/WCJ/II/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto . Rp 2.291.191.289

2. Penghasilan Kena Pajak Rp 2.291.491.289

3. PPh terutang Rp 418.352,165

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang tefah dipertitungkan tahun lafu Rp a

S. Jumiah PPh Tentang Rp 418.352.165

5. Kredi Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah Rp co b. Dipotong / dipungut oleh pihak bain:

b.i. PPh Pasai 21 Rp c b.2. PPh Pasal 22 Rp Cc b.3. PPh Pasa! 2a Rp o b.4. PPh Pasal 24 Rp c b.5. Laindain Rp 0 b.& Jumlah (b.1 + 0.2 + 6.3 + b.4 + b.5) Rp ie]

Cc. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 : Rp Q

C.2. PPh Pasa 25 Rp 13.434.776 c.3. PPh Pasal 29 Rp 68.211

C4. STP (pekok kurang bayar) Rp 0

C5. Lain lain Rp 0

€6 Jumlah ai -c2 +03 4-04 #c.5) Rp 13.502.987 d. Diperhitungkan :

d.L. SKPPKP Rp o e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 #c7-d.1) Rp 143.502.987

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.8) Rp 404.849.178

B. Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasai 13 (2) KUP Rp 171.008,292 bh Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP Rp QO c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasa’ 170 (5) KUP Rp a e. Jumvah sanksi administratif (a +b +c +d) Rp 171.008.292

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e) Rp 575.857.470

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut,

Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak yang pertama dengan Surat Nomor 005/PJK/1/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03157/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 Tanggal 9 Juli 2024 telah Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PSA Tw renege nnn ne

. . : Semula Dikurangkan : Menjadi

: Uraian | : :

La Penghasilan neto (rugi) 3.201.491.2890) 0 [2,291.49 1289

' b. Kompensasi kerugian , O: Oo, 0 c. Peghasilan kena Pajak (a-b) 12.291.491 pian 012.291.491.289 d. Penghasilan yang terutang | 418.352.165! 0! 418.352.165

PR PE EP ena OR a 2. D2 AL

' ee. Kredit Pajak | aan 13.502.987: Oj 13.502.987 f. Pajak yang tidak/ kurang (lebih) dibayar (d-e) 404.849.178: oO 404.849.1783 g. Sanksi administrasi “171.008.202: 0 171.008.292 h. Jumlah yang masih harus dibayar (f+g} | 575.857.470 Ol 575.857.470

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

03157/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 Tanggal 9 Juli 2024, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak yang kedua dengan Surat Nomor 008/PJK/IX/2024 tanggal 4 September 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025

tanggal 24 Januari 2025telah menyatakan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 002/WCJ/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 22 Februari 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

002/WCJ/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2020;

2. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2020, Nomor: 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 575.857.470.-;

3. Bahwa atas SKPKB PPh Badan tersebut telah Penggugat ajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00014/206/20/125/23 Tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, yang Penggugat ajukan dengan Nomor :005/PJK/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang diterima oleh KPP Pratama Lubuk Pakam tanggal 20 Februari 2024, berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05001689/BPS/KPP.010903/2024. Atas permohonan ini telah terbit Keputusan Tergugat Nomor KEP-03157/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 9 Juli 2024, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Keputusannya adalah menolak permohonan Wajib Pajak;

4. Bahwa atas SKPKB PPh Badan tersebut telah Penggugat ajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00014/206/20/125/23 Tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020

yang kedua, yang Penggugat ajukan dengan Nomor :008/PJK/2024 tanggal 22 Agustus 2024, yang diterima oleh KPP Pratama Lubuk Pakam tanggal 19 September 2024, berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05013713/BPS/KPP.010903/2024. Atas permohonan ini telah terbit Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 Tanggal 24 Januari 2025, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Keputusannya adalah menolak permohonan Wajib Pajak;

Bahwa Surat Keputusan ini Penggugat terima pada tanggal 31 Januari 2025 ( terlampir Lacak Pos atas surat tersebut)

Bahwa dengan perincian sebagai berikut :

uraian Ben aa Semula | Ditambah/ ‘| Menjadi (Rp) | (Dikurangi) | (Rp) i an — : ae | 0. (Rp) 4 a.Penghasilan netto (rugi) : 2.291.491.289 ; 000001 2-291.491.289 b.Kompensasi kerugian Oo: :0 i c.Penghasilan Kena Pajak 2.291.491.289 | . 0 2.291.491.289

' d.Pajak Penghasilan ——————— 4183as2987| +) 418,352,987

Saas 9- aga P=" nT ER Pe ee e.Kredit Pajak | 13.502.987 13.502.987 f.Pajak yang tidak/kurang | 404.849.178 404.849.178

! dibayar g-Sanksi Administrasi TT 1710082027 OT Ii71L. 000.0 h. Jumlah Yang Masih Harus | 575.857.470 | | 575.857.470

Dibayar | | L

5. BahwaatasKeputusanKeputusanTergugatNomorKEP- 00040/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 Tanggal 24 Januari 2025 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, diajukan Gugatan dengan surat ini yang ditandatangani oleh Demy, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan;

Alasan Gugatan :

1. Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Tergugat tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan, sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, karena:

a. SPHP yang diberikan oleh Tergugat tidak mencantumkan batas waktu

kapan penggugat dapat memberikan Tanggapan atas SPHP tersebut.

b. Pada saat Pembahasan Akhir, Penggugat diharuskan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir, yang sudah dipersiapkan oleh tergugat, tanpa mendengar alasan Penggugat bahwa terdapat hal yang tidak disetujui atas hasil pemeriksaan tersebut, yaitu mengenai Penghasilan Lain-Lain yang sebenarnya merupakan Hutang. Sehingga didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir, tercantum bahwa Penggugat seolah-olah setuju atas hasil pemeriksaan tersebut.

c. Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan hak Wajib Pajak yaitu QA (Quality Assurance). Tergugat sudah mencoret terlebih dahulu, bahwa Penggugat tidak boleh mempergunakan haknya untuk melakukan QA (Quality Assurance), terbukti dari hasil print coretan Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir. Juga tidak ada edukasi pembahasan Quality Assurance, jadi sudah diatur terlebih dahulu supaya Penggugat tidak boleh menggunakan hak tersebut.

d. Hal-hal diatas tersebut, telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat melakukan Permohonan Keberatan, karena Penggugat dianggap setuju atas hasil pemeriksaan, sehingga pajak terhutangnya harus Penggugat bayar seluruhnya terlebih dahulu apabila ingin melakukan Permohonan Keberatan. Oleh sebab itu Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00014/206/20/125/23 Tanggal 29 Desember 2023 Tahun Pajak 2020.

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh tergugat, tidak sesuai dengan peraturan perpajakan, karena:

a. Koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah terdapat Hutang yang dikoreksi menjadi Penghasilan lain-lain.

b. Atas Hutang tersebut terdapat Perjanjian Pinjaman dengan Pihak ketiga, yang kebetulan merupakan saudara kandung dari direksi Penggugat.

c. Didalam Neraca Penggugat terdapat nilai hutang sebesar pinjaman tersebut.

d. Hutang tersebut dipergunakan untuk pembayaran ke Pertamina atas pembelian barang ke Pertamina. Atas hutang tersebut ada arus uang dan bukti pendukungnya.

e. Atas hutang tersebut, terdapat pengembalian secara bertahap, ada arus uang atas pembayaran hutang tersebut, ada pula bukti-bukti pendukungnya.

f. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, dimana hutang dikoreksi menjadi penghasilan, adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

KESIMPULAN

1. Bahwa pada saat pemeriksaan, Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, Tergugat juga tidak melakukan edukasi kepada Penggugat, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar;

2. Bahwa berdasarkan argumentasi yang Penggugat sampaikan di atas maka dapat Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Penggugat selalu berusaha menjalankan usaha dengan tata kelola yang baik dan taat melaksanakan seluruh perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan sebaik-baiknya;

3. Bahwa untuk itu Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima Gugatan Penggugat dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Tahun 2020;

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan mengacu ke Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar SKPKB PPh Badan tersebut dapat dikoreksi kembali, sehingga jumlah SKPKB PPh Badan Penggugat menjadi NIHIL;

1. Bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat

Gugatan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 001839.99.2025/PAN/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P.1.Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P.2.SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

03157/NKEB/PJ/VVPJ.01/2024 Tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P.3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 December 2023;

Bukti P.4.Tracking pos Indonesia atas pengiriman Surat Keputusan Tergugat; Bukti P.5.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P.6.Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Nomor 005/PJK/I/2024 tanggal 16 Februari 2024;

Bukti P.7.Surat Permohonan Kedua Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang

Tidak Benar Nomor 008/PJK/IX/2024 tanggal 4 September 2024; Bukti P.8.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-0040599.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 15 September 2017;

Bukti P.9.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wahana Chemindo Jaya

Nomor 01 tanggal 7 September 2017, dibuat dihadapan Zulfikar, S.H., di Kabupaten Deli Serdang;

Bukti P.10. Penerimaan Pemberitahua Perubahan Dara Perseroan PT Wahana

Chemindo Jaya Nomor AHU-AH.01.09-0066085 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P.11. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Chemindo Jaya

Nomor 32 tanggal 17 Oktober 2022, dibuat dihadapan Ngadino, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tangerang;

Bukti P.12. Identitas KTP a.n. Demy;

Bukti P.13. Identitas KTP a.n. Landcross Panjaitan;

Bukti P.14. Berita Acara Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P.15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1157/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023;

Bukti P.16. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WCJ/SK/V/25 tanggal 2 Mei 2025; Bukti P.17. Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P.18. Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti P.19. Lampiran Bukti Surat Perjanjian Pinjam Uang;

Bukti P.20. SPT Badan atas PT Wahana Chemindo Jaya;

Bukti P.21. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti P.22. Penjelasan Tertulis Nomor 019/PJK/2025 Tanggal 10 Juni 2025; Bukti P.23. Penjelasan Tertulis Nomor 020/PJK/2025 Tanggal 23 Juni 2025; Bukti P.24. Bukti Tangkapan Layar Whatsapp Pemeriksa dengan Penggugat; Bukti P.25. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 023/PJK/2025 Tanggal

7 Juli 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Mei 2025;

Bukti T.2.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 12 Juni 2025;

Bukti T.3.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T.4.Berita Acara Pembahasan tanggal 31 Otober 2024;

Bukti T.5.Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2020

Nomor UND-259/KPP.0109/2023 tanggal 28 November 2023; Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir Nomor S-4506/PJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 002/WCJ/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi obyek sengketa gugatan adalah

Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam;

bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak yang pertama dengan Surat Nomor 005/PJK/1/2024 tanggal 16 Februari 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03157/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 9 Juli 2024 telah Menolak; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03157/NKEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 9 Juli 2024, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1 ) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak yang kedua dengan Surat Nomor 008/PJK/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah menyatakan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat;

bahwa atas Surat Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 002/WCJ/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 22 Februari 2025);

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Tergugat tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, karena:

a. SPHP yang diberikan oleh Tergugat tidak mencantumkan batas waktu kapan penggugat dapat memberikan Tanggapan atas SPHP tersebut.

b. Pada saat Pembahasan Akhir, Penggugat diharuskan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir, yang sudah dipersiapkan oleh tergugat, tanpa mendengar alasan Penggugat bahwa terdapat hal yang tidak disetujui atas hasil pemeriksaan tersebut, yaitu mengenai Penghasilan Lain-Lain yang sebenarnya merupakan Hutang, sehingga didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir, tercantum bahwa Penggugat seolah-olah setuju atas hasil pemeriksaan tersebut.

2. bahwa Tergugat telah memberikan undangan pembahasan hasil pemeriksaan, tetapi pada prakteknya tidak dilakukan pembahasan sama sekali, Tergugat hanya disuruh menandatangani Berita Acara Hasil pemeriksaan, dengan kronologi sebagai berikut :

a. Pada tanggal 29 November 2023, Tergugat mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun 2019 dan 2020 yang dikirim via Email, yang mengharuskan Penggugat hadir pada tanggal 5 Desember 2023. Akan tetapi Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020 tersebut baru Penggugat jawab ”diterima” via email bahwa Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan tersebut pada tanggal 8 Desember 2023.

b. Pada tanggal 4 Desember terdapat zoom meeting antara Tergugat dan Penggugat, yaitu antara sdri. Demy dengan sdr. Albert Novannolo Harefa, yang merupakan salah satu tim pemeriksa, akan tetapi zoom meeting tersebut bukan merupakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

c. Seharusnya pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi pada saat zoom meeting tanggal 4 Desember 2023, tidak dibahas akan dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Desember 2023 (sesuai undangan), bahkan terdapat WA chatting dari sdr. Albert Novannolo Harefa bahwa terkait Pembahasan Akhir yang rencananya dilakukan tanggal 5 Desember 2023 waktunya fleksibel.

d. Seharusnya Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak dihadiri oleh Wajib Pajak, dan oleh Pemeriksa Pajak yang terdiri dari Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim, seperti yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

e. Zoom meeting yang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2023, bukan merupakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, karena dari pihak Pemeriksa Pajak hanya diikuti oleh sdr. Albert Novannolo Harefa, undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah tanggal 5 Desember 2023. Ada WA Chatting dari sdr. Albert Novannolo Harefa yang menyatakan bahwa sesuai prosedur Pembahasan Akhir tidak boleh via zoom, dan sdri. Demy wajib hadir di Medan.

3. bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Desember tidak dilaksanakan, tidak ada permohonan dari Penggugat untuk dilakukan reschedule, tetapi oleh sdr. Albert Novannolo Harefa di jadwal ulang menjadi tanggal 13 Desember 2023, terlampir WA chatting tanggal 8 Desember 2023 antara sdri. Demy dengan sdr. Albert Novannolo Harefa. Ternyata Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 13 Desember tidak dapat dilaksanakan juga karena sdri. Demy sakit di Jakarta.

a. Pada tanggal 12 Desember 2023, terdapat chat WA antara sdri. Demy dengan sdr. Albert Novannolo Harefa, Isi chatting WA menyatakan bahwa sdr. Albert Novannolo Harefa mengundang kembali sdri. Demy untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 18 Desember 2023 pukul 09.00 pagi.

b. Pada tanggal 18 Desember 2023, Penggugat (sdri. Demy) hadir di KPP Lubuk Pakam, pukul 09.15 pagi dan langsung mengisi buku tamu yang ada di KPP Lubuk Pakam.

c. Pada pukul 11.00 pagi Penggugat diberitahu bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaanya belum selesai, dan dapat kembali lagi ke KPP pada pukul 14.00 siang.

d. Pada pukul 14.00 siang, sdr. Albert Novannolo Harefa memberitahu via WA bahwa Berita Hasil Pemeriksaannya belum selesai, bahwa pertemuan diundur menjadi pukul 16.00 sore.

e. Pertemuan baru terlaksana pada pukul 17.30 sore, dan Penggugat hanya disuruh menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, tanpa dilakukan pembahasan, Supervisor dari tim pemeriksa yaitu sdr. Rezania Ardhy Nugroho menolak untuk dilakukan pembahasan, dengan alasan bahwa waktunya sudah mepet.

f. Pada halaman akhir Ikhtisar/Berita Acara Hasil Pemeriksaan 2019 dan 2020, Tergugat mencontreng sendiri kalimat tidak mengajukan Quality Assurance (sudah di print di Berita Acara Hasil Pemeriksaannya, tanpa meminta pendapat dari Penggugat.)

4. bahwa Penggugat telah mengirim data-data via email, yang terdiri dari:

a. Tanggal 4 Desember 2023 berupa General Ledger account Hutang Usaha tahun 2019 dan 2020.

b. Tanggal 5 Desember 2023 SPT Tahunan tahun 2019 dan 2020 sdri. Sopiah (pemberi pinjaman).

c. Tanggal 6 Desember 2023, General Ledger Kas tahun 2019 dan 2020.

d. Tanggal 6 Desember 2023, dokumen Excel Kas tahun 2019 dan 2020.

5. bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan hak Wajib Pajak yaitu QA (Quality Assurance). Tergugat sudah mencoret terlebih dahulu, bahwa Penggugat tidak boleh mempergunakan haknya untuk melakukan QA (Quality Assurance), terbukti dari hasil print coretan Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir. Juga tidak ada edukasi pembahasan Quality Assurance, jadi sudah diatur terlebih dahulu supaya Penggugat tidak boleh menggunakan hak tersebut.

6. bahwa berdasarkan hal-hal di atas tersebut, telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat melakukan Permohonan Keberatan, karena Penggugat dianggap setuju atas hasil pemeriksaan, sehingga pajak terhutangnya harus Penggugat bayar seluruhnya terlebih dahulu apabila ingin melakukan Permohonan Keberatan. Oleh sebab itu Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor : 00014/206/20/125/23 Tanggal 29 Desember 2023 Tahun pajak 2020.

7. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, tidak sesuai dengan peraturan perpajakan, karena:

a. Koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah terdapat Hutang yang dikoreksi menjadi Penghasilan lain-lain.

b. Atas Hutang tersebut terdapat Perjanjian Pinjaman dengan Pihak ketiga, yang kebetulan merupakan saudara kandung dari direksi Penggugat.

c. Didalam Neraca Penggugat terdapat nilai hutang sebesar pinjaman tersebut.

d. Hutang tersebut dipergunakan untuk pembayaran ke Pertamina atas pembelian barang ke Pertamina. Atas hutang tersebut ada arus uang dan bukti pendukungnya.

e. Atas hutang tersebut, terdapat pengembalian secara bertahap, ada arus uang atas pembayaran hutang tersebut, ada pula bukti-bukti pendukungnya.

f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, dimana hutang dikoreksi menjadi penghasilan, adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

8. bahwa pada saat pemeriksaan, Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, Tergugat juga tidak melakukan edukasi kepada Penggugat, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar;

9. bahwa berdasarkan argumentasi yang Penggugat sampaikan di atas maka dapat Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Penggugat selalu berusaha menjalankan usaha dengan tata kelola yang baik dan taat melaksanakan seluruh perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan sebaik-baiknya;

10. bahwa untuk itu Penggugat mohon agar Majelis Hakim dapat menerima Gugatan Penggugat dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Tahun 2020;

11. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mengacu ke Undang Undang Pajak penghasilan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar

SKPKB PPh Badan tersebut dapat dikoreksi kembali, sehingga jumlah SKPKB PPh Badan Penggugat menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa Tergugat tidak setuju dengan pendapat Penggugat dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kronologis pemeriksaan terkait dengan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan a. bahwa tanggal 20 November 2023, Tergugat menyampaikan SPHP yang diterima oleh Manager Wajib Pajak, Saudara Antony.

b. bahwa tanggal 27 November 2023, Penggugat menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP yang disampaikan oleh Tergugat.

c. bahwa tanggal 28 November 2023, Tergugat menyampaikan undangan yang dikirimkan via pos ke alamat terdaftar SIDJP, dikirim via email Wajib Pajak dan dikirim via chat whatssapp. Wajib Pajak mengonfirmasi telah menerima email undangan pembahasan akhir pada tanggal 29 November 2023 dan dikonfirmasi via Whatsapp tanggal 20 November 2023.

d. bahwa tanggal 4 Desember 2023, sebelum tanggal Wajib Pajak diundang (5 Desember 2023) Ibu Demy meminta untuk zoom meeting membahas temuan, maka pemeriksa melakukan zoom meeting tanggal 4 Desember 2023. Selain itu, Ibu Demy meminta pertemuan langsung diundur dari tanggal 5 menjadi tanggal 13 Desember 2023. Maka tanggal 13 Desember 2023 pemeriksa melakukan pembahasan akhir langsung dengan Ibu Demy.

e. bahwa tanggal 18 Desember 2023, Tergugat dan Wajib Pajak menandatangani Berita Acara (BA) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) tanggal 18 Desember 2023. Tanggal BA berbeda karena dari tanggal pembahasan (13 Desember 2023), Pemeriksa dan Wajib Pajak masih bertemu beberapa kali di KPP Pratama Lubuk Pakam untuk membahas temuan.

f. bahwa terkait dengan kronologis dan keterangan dari Tim Fungsional Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang

dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pada saat proses permohonan Pasal 36 ayat (b) yang diajukan oleh Wajib Pajak.

2. bahwa Quality Assurance (QA) Pemeriksaan Dalam Proses Kegiatan Pemeriksaan Pajak a. bahwa salah satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan. Hak ini dapat digunakan jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak.

b. bahwa tim QA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh dirjen pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas.

c. bahwa tujuan adanya Tim Quality Assurance adalah agar menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas. Setiap wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pada saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.

d. bahwa Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui serta perhitungan sanksi administrasi.

e. bahwa Mengacu Pasal 49 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dijelaskan tugas dari Tim Quality Assurance, yaitu:

 Tim membahas perbedaan pendapat pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 Tim memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak; dan

 Tim membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan bersifat mengikat.

f. bahwa terkait dengan pengajuan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan, Pasal 47 PMK Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan kepada:  Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP; atau

 Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

g. bahwa surat permohonan pembahasan tersebut harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

h. bahwa sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) PMK 17/2023 jo PMK-18/2021, permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:

 Risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

 Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

 Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

i. bahwa kalimat dalam syarat yang ketiga (poin h.3), yaitu ”terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi” merupakan penegasan bahwa tim QA pemeriksaan pada dasarnya tidak melakukan pemeriksaan ulang. Sesuai dengan namanya, tim QA pemeriksaan hanya

memperkuat hasil pemeriksaan atau memperkuat dasar hukum dilakukan koreksi.

j. bahwa terkait dengan formal pengajuan permohonan QA diperoleh fakta yang menunjukkan bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan QA pemeriksaan kepada Tergugat, dan terkait dengan materi atau substansi yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah bersifat materi koreksi bukan dasar hukum atas suatu koreksi.

3. bahwa argumentasi Penggugat Pada Proses Sidang Pemeriksaan Gugatan adalah sebagai berikut:

a. bahwa SPHP yang diberikan oleh Tergugat tidak mencantumkan batas waktu kapan penggugat dapat memberikan Tanggapan atas SPHP tersebut, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta angka 1, 2, 3 di atas dan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 93 ayat (7) diketahui bahwa:

 SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan harus dibuat menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK17/PMK.03/2013.

 Tergugat telah membuat SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK17/PMK.03/2013.

 Jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP telah diatur pada Pasal 42 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 dan diketahui oleh Penggugat karena Penggugat menyampaikan tanggapan tertulis secara langsung dalam jangka waktu tersebut.

 Bahwa berdasarkan data dan fakta angka 3, diketahui bahwa

Penggugat memberikan tanggapan atas SPHP memenuhi jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP.

 Bahwa Penggugat sendiri pada proses sidang pemeriksaan gugatan menyampaikan batas akhir penyampaian tanggapan atas SPHP adalah tujuh (7) hari sejak SPHP diterima oleh Wajib Pajak.

b. bahwa terkait dengan tidak diberikannya kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir, adanya intimidasi pada saat proses penandatangan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, serta tidak diberikannya kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan Quality Assurance (QA) pemeriksaan, tanggapan Tergugat sebagai berikut:  Tergugat telah menuangkan sanggahan dan hasil pembahasan dengan Penggugat dalam risalah pembahasan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir termasuk alasan dan hal yang tidak disetujui oleh Penggugat.

 Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Tergugat telah melakukan konfirmasi kepada Penggugat terkait pilihan mengajukan atau tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance sehingga pencetakan risalah pembahasan dilakukan sesuai konfirmasi dari Penggugat dan ditanda tangani oleh Penggugat sebagai tanda persetujuan.

 bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan diperoleh informasi bahwa pembahasan atas SPHP dtidak hanya dilakukan sekali, melainkan beberapa kali dilakukan pembahasan baik secara langsung maupun tidak langsung (menggunakan aplikasi zoom).

 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh

Tergugat mencantumkan jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat dan jumlah yang masih harus dibayar yang disetujui Penggugat berdasarkan Pembahsan Akhir Hasil Pemeriksaan.

 Dalam hal Penggugat ingin mengajukan keberatan maka Penggugat hanya diwajibkan melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

 bahwa terkait dengan adanya unsur intimidasi, Tergugat meminta kepada Penggugat tidak hanya memberikan argumentasi namun perlu juga didukung dengan bukti. Terkait bukti adanya intimidasi dengan hal

ini telah dipertanyakan kepada Penggugat oleh Majelis Hakim dan dijawab oleh Penggugat bahwa Penggugat tidak memiliki bukti-bukti yang sah atau valid yang membuktikan adanya intimidasi.

c. bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan dikarenakan tidak diberikan kesempatan mengajukan Quality Assurance (QA) pemeriksaan dan alasan ketidaktahuan Penggugat proses pengajuan keberatan, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

 bahwa tidak ada syarat yang menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan keberatan atas suatu pemeriksaan harus mengajukan QA pemeriksaan terlebih dahulu.

 bahwa asas fiksi hukum (fictie van rechtswet) atau yang dikenal dengan istilah ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan hukum tidak membebaskan). Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan diterbitkan dalam lembaran negara.

 bahwa terkait dengan Asas ini juga ditegaskan dalam penjelasan Pasal

81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-Undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".

 bahwa pada proses pembahasan akhir pun, Tergugat menyampaikan kepada Penggugat apakah Wajib Pajak akan menempuh jalur permohonan keberatan atau Pasal 36 terkait dengan SKP hasil pemeriksaan.

d. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat Tergugat sampaikan bahwa Gugatan Penggugat diajukan dengan itikad tidak baik yaitu Penggugat dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi dan mengajukan alasan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak didukung dengan dokumen atau bukti yang relevan dan memadai.

4. bahwa kewenangan penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP

a. bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang- Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

b. bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut.

c. Jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang- Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah

satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum.

d. bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya.

e. Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak.

f. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

g. bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

h. bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”.

i. Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

j. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan , tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

k. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak.

l. Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya.

m. Menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang

artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang- wenang (willikeur/abus de droit);

Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat.

n. Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.

o. Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan

keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

p. Dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak.

q. Selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya.

r. Materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo .

s. Berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut.

t. bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang- Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak.

5. bahwa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak:

a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-8/PMK.03/2013 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak merupakan salah satu dasar hukum penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak.

b. bahwa Tergugat telah menjalankan prosedur penelitian sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri keuangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

 Pasal 15 ayat (1)

- menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama.

- menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua

 Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

 Pasal 16 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

 Pasal 16 ayat (2)

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

 Pasal 16 ayat (5)

Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

c. bahwa seluruh prosedur ataupun tahapan penelitian telah dilakukan oleh Tergugat baik pada permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak.

d. bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tidak pernah menyebutkan prosedur penerbitan yang dilanggar oleh Tergugat dalam proses penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas gugatan, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa yang menjadi obyek sengketa gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

2. bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:

a. SPHP yang diterbitkan oleh Tergugat tidak mencantumkan batas waktu kapan Penggugat dapat memberikan Tanggapan atas SPHP tersebut.

b. bahwa pembahasan akhir tidak dilaksanakan, saat Pembahasan Akhir, Penggugat diharuskan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Risalah Akhir, yang sudah dipersiapkan oleh Tergugat, tanpa mendengar alasan Penggugat bahwa terdapat hal yang tidak disetujui atas hasil pemeriksaan tersebut;

c. bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan hak Wajib Pajak yaitu QA (Quality Assurance), Tergugat sudah mencoret terlebih dahulu, bahwa Penggugat tidak boleh mempergunakan haknya untuk melakukan QA.

d. bahwa pada saat pemeriksaan, Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, Tergugat juga tidak melakukan edukasi kepada Penggugat, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar;

e. bahwa secara material koreksi yang dilakukan Tergugat tidak sesuai ketentuan perpajakan karena:

 terdapat Hutang yang dikoreksi menjadi Penghasilan lain-lain.  Atas Hutang tersebut terdapat Perjanjian Pinjaman dengan Pihak ketiga, yang kebetulan merupakan saudara kandung dari direksi Penggugat.

 Dalam Neraca Penggugat terdapat nilai hutang sebesar pinjaman tersebut.

 Hutang tersebut dipergunakan untuk pembayaran ke Pertamina atas pembelian barang ke Pertamina. Atas hutang tersebut ada arus uang dan bukti pendukungnya.

 Atas hutang tersebut, terdapat pengembalian secara bertahap, ada arus uang atas pembayaran hutang tersebut, ada pula bukti-bukti pendukungnya.

3. bahwa Tergugat tidak setuju dengan pendapat dan argumentasi Penggugat dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terkait pendapat peggugat yang menyatakan bahwa SPHP yang diberikan oleh Tergugat tidak mencantumkan batas waktu kapan penggugat dapat memberikan Tanggapan atas SPHP tersebut, Tergugat memberikan tanggapan bahwa jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP telah diatur pada Pasal 42 ayat (2) PMK- 17/PMK.03/2013 adalah tujuh (7) hari sejak SPHP diterima oleh Wajib Pajak, dan diketahui oleh Penggugat karena Penggugat menyampaikan tanggapan tertulis secara langsung dalam jangka waktu tersebut.

b. bahwa atas atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa pembahasan akhir tidak dilaksanakan, Penggugat diharuskan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang sudah dipersiapkan oleh Tergugat tanpa mendengar alasan Penggugat bahwa terdapat hal yang tidak disetujui atas hasil pemeriksaan tersebut,

Tergugat memberikan tanggapan bahwa:

 berdasarkan BAPK diperoleh informasi bahwa pembahasan atas

SPHP tidak hanya dilakukan sekali, melainkan beberapa kali dilakukan pembahasan baik secara langsung maupun tidak langsung (menggunakan aplikasi zoom).

 Tergugat telah menuangkan sanggahan dan hasil pembahasan dengan Penggugat dalam risalah pembahasan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir termasuk alasan dan hal yang tidak disetujui oleh Penggugat.

c. bahwa atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan hak Wajib Pajak yaitu QA (Quality Assurance, Tergugat memberikan tanggapan bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

Tergugat telah melakukan konfirmasi kepada Penggugat terkait pilihan mengajukan atau tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance, sehingga pencetakan risalah pembahasan dilakukan sesuai konfirmasi dari Penggugat dan ditanda tangani oleh Penggugat sebagai tanda persetujuan.

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa terkait pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa SPHP yang diberikan oleh Tergugat tidak mencantumkan batas waktu kapan Penggugat dapat memberikan Tanggapan atas SPHP tersebut, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Pasal 42 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013 jangka waktu pemberian tanggapa SPHP adalah tujuh (7) hari sejak SPHP diterima oleh Wajib Pajak, dan hal ini telah diketahui oleh Penggugat karena Penggugat telah menyampaikan tanggapan tertulis secara langsung dalam jangka waktu tersebut.

b. bahwa atas atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa pembahasan akhir tidak dilaksanakan, dan Penggugat diharuskan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang sudah dipersiapkan oleh Tergugat tanpa mendengar alasan Penggugat, berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembahasan atas SPHP tidak hanya dilakukan sekali, melainkan beberapa kali dilakukan pembahasan baik secara langsung maupun tidak langsung (menggunakan aplikasi zoom).

c. bahwa atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menggunakan hak Wajib Pajak yaitu QA (Quality Assurance), berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan konfirmasi kepada Penggugat terkait pilihan mengajukan atau tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance, sehingga pencetakan risalah pembahasan dilakukan sesuai konfirmasi dari

Penggugat dan ditanda tangani oleh Penggugat sebagai tanda persetujuan.

d. bahwa terkait atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa secara material koreksi Tergugat tidak sesuai ketentuan perpajakan karena terdapat hutang yang dikoreksi menjadi penghasilan lain-lain, yang menurut Penggugat hutang tersebut merupakan hutang kepada saudara kandung dari direksi Penggugat, yang pengembaliannya secara diangsur, hutang tersebut telah dicatat dalam neraca, dan dipergunakan untuk pembayaran ke Pertamina, serta terdapat arus uang dan bukti pendukungnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam proses persidangan Penggugat tidak dapat memberikan dokumen bukti yang cukup, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya.

e. bahwa dengan demikian, atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/NKEB/WPJ.01/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23 tanggal 29 Desember 2023, atas nama PT WAHANA CHEMINDO JAYA, NPWP 82.785.576.8-125.000, beralamat di Jalan Medan - Lubuk Pakam Km 21,5, Wira Logistic Center Blok AR-08, Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.