Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Wahana Chemindo Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Wahana Chemindo Jaya mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- PMK 184/PMK.03/2015Pasal 47; Pasal 49
- UU 12/2011Pasal 81
- UU 30/2014Pasal 1
- UU 9/2004Pasal 53
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 77 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001839.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wahana Chemindo Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00014/206/20/125/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 9 Oktober 2025