Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-001824.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001824.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bakayan Jaya Abadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A; Pasal 9 ayat (9c); Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001824.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bakayan Jaya Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00009/407/22/725/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Desember 2025