Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-001822.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-001822.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001822.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 RW 000, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Edwin Perangin- Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/BJA/PJK/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2025,

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/BJA/PJK/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), yang dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115200911004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4944/PJ.07/2025 tanggal 12 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 595/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BJA/17/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00045/SUB- CT/WPJ.14/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BJA/01/PJK/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 104/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

- —_ ~ ° _ JUHLED Ital las LR PENGUSAHA =

‘= Sekilas

. . ERA HAJAR, SKUS

OA Uang Pengaya D'ajyk,

: a Jas Ponyerihar Jaraa dan Jaca yang lerulany PRY:

io; owt, Ehagal : a 1 a2. Peapnrsvan gara SShanya hae diatggal es ni HAMA ane KARENA Az

1g Me 4 ya ig SANA qe db Baya ad a 1 a, Seat ying Ph nya Leak cjaungul 1 1 ah, Seat alar yang J tebaskari dar penyeraa FE Wa Gio Lu

AF Jeddah #3 d#10-34 A5) Kar aa KPA m3 II boats Seryerahzn Barang dan Jas2 par hdak san.rare 23 | 4 0

Jurig Sakrah Pate alan tas + by | BESAR Abe Bad ah 082

BAe cyst BRO ada start Be Yigok Depend dei a Cea Papsan didalam Coal PabeamPemarfa221 JEF dan luar Woerah Fakear d alam ;

Geese Pantai Ps gen paps adah Peri ng SPK Agan

Kmr bay Seri Pamsayaan kamal Foo MarLkar.z2g PRP cy eee belur Wsksukon pengesahan Sela Areka wah. Indanlu ber ashar Deter sat POM Aga Tidak th ats diltbewa atau Induk disningal Longgucd pad seca ceili Pembayaran PPA para sana '

aniapalkan laadi aa a? mpor 2KP 1: L

Wo Peranlaalar GKP agak le urad dai List Ok Sabang alam 4 r

Uap als Papa d1 Femanlaalar JK dort Lag Losiah Habcan or dalam Dacrat Pangan 1 i

Ud P=munquian Bava cin Petunce! Fer 1 In

G5 Kajian tang Sambi 1 L

A Pentti aan ke thal Papas Pesek as bagi PR yang belur Pelakusn. u L pengarahan Sefelah aka akhy der danly beraslur

UP pandaan uey PURA Ie ser yd MU yu ai ea ch r t

Anang "

AZ Tengal ng wab secara sandang t I fd Tanthay sal PRM yack SS Meng ce lager Tail key U L we lane aan Ran aga Maan ad pp AG ay 9,7 ak 2 ag alan hg L r

2 Penghiusaan PU Kurang Cayo o Paya Keluasar par lesruz mpungububana: sender darks bag alee ba EN SAK 575 OAR A 55] 85 b Tekatangh :

ba PPM yang ahli Jon dalan Wana Pajak yangg karam L In ba Pape Maguhan eet Gaga petang | mera A BOE ATS. AG bo GTF qpoagk kare bayar h E t

I Takayal denair NPF srr ir u hb 5 Lana : u

64. Jumlah th eb thee a ie GEN ANA 27820)

2 Cipersitunykan

21 SKPP 1 a

" ALAN PAR MEMIIALT ng UR PEMA IA Fa

SERS Falak, ' .

Tn GHIMeF pak yang cope dpe aer WA oo} | . 4.027 KPA ae had aro 311

Co Jun ah pangngar SPB Kurang Hasan lal | L257 ed "LY AIM ATI

9 ecer Pajas yang sudah i

2 Dkwwaensssiece ke aad Pook ber anna ante wy aie Pe eee

Bb Cekomponsasisa he Masa PARE. PEG ERIE rail 4 b,

La dual ta + Ly EM de CA PATA 222 PRA

40 2PM pany karang dop iF + 2 oP 4 25a ide

So Jearka admit ant :

0 Fear Pasi 12 3 KU a

: Kar dikan basal 13 745 SUP o

: enakan Pasal D9 berat pH BAL AM

: J Keran Pasal 17 ini KUP 0 i mein Kesal 17051 KUP 4

: I Suga Pasal IE MUP o. Para udh FF a

4 marlah Is-bar dee ti 14, 05% aun ce bean PEM seg car lis Utes yy . . La Ti: 463 Oe

Ter hi ng TUJUN PULUN SEMBUH JUTA EMPAT RATUS EHAM PULUH TIGA RB! FNAM RATLIS SEMBILAH PULUH ZUA

Ruse 4

2) durtab aye ang lain hayat pang dizer Way Paras Bes dasarkan Hembahasan ari 1

Pop anal Lemeteaan Perivikaaan =p

Te hilang MALRUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/08/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Poo nana er | TEE rta

Doig ms

Spore a (lca sie p icles Druze Sana teci B25 IE LS FI at Ol 22852 iT.

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

pe _ | dental anda Ag | Menjadi

Wrst athe Pekaran isi ren CS) Saru lu UU KP lisianes fo pasal na Baar | '

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

BJA/17/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BJA/17/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

‘hac ecg saci “ere Sing is

Se US rat eng BV Cg. civic Sern 5-3 3S 225 SEL ISL 325 |- <2552 ATI

Mir iis se ngan Zo TIT TSE Et Lie Soa ET

Seer tie bron seers liic -

Dota vere: bere Le elie ys DETER TET ret Sapa ran -

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/08/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Pic ere | TS ag hee 2.

Ween vis be iveierir nin -

Doflcweccss sean lire Kera Sp SSS SE SSP Tir ree -

3. Atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00278/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pee Oia cies

Soro fie sient ee TRUE Sc 7 BEE SA 3 orl Gl: SI safa

Saras AL corre

Secrrre basi ILagan oo “on LL Ta tet ttt tet LUTE ite

Op baie ese EME ene tree:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp388.048.191,00 Menurut Terbanding:

Atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga seharusnya DPP dalam Faktur Pajak adalah sesuai dengan nominal dalam invoice (tanpa potongan).

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena:

- Bahwa Pemohon Banding memiliki 2 macam perjanjian dengan kontraktor, yaitu:

1) Perjanjian borongan pekerjaan harvesting di mana untuk perjanjian ini operator alat berat, maintenance, solar, asuransi ditanggung oleh kontraktor.

2) Sewa alat berat di mana atas perjanjian ini operator alat berat, maintenance, asuransi ditanggung oleh kontraktor namun solar menjadi tanggungan Pemohon Banding.

- Bahwa solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding tersebut bersumber dari tangki kontraktor, sehingga saat penagihan solar di periode selanjutnya, solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mengurangi nilai tagihan solar periode selanjutnya.

- Bahwa pihak kontraktor keberatan untuk menerbitkan faktur pajak atas solar yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan pihak yang menyuplai solar. Dapat kami perjelas disini bahwa kontraktor tidak melakukan penyerahan solar kepada Pemohon Banding, melainkan solar diisikan langsung ke alat berat milik kontraktor.

- Bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian negara atas skema penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut adalah perbandingannya: Skeria 4otrakiar me seta chad Sakzut Sa ak

Skeria Sonirakzor Tdak is er cKkad Sakzur Ja ak

- Bahwa ketentuan materil pajak bertujuan untuk menentukan keadaan- keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, serta berapa besarnya pajak. tujuan dari ketentuan formil adalah untuk memastikan ketentuan materilnya dapat dilaksanakan. Berdasarkan contoh tersebut, besarnya nilai pajak dalam hal ini PPN yang harus disetor ke negara adalah

sebesar Rp700. Baik menggunakan skema kontraktor menerbitkan faktur pajak ataupun tidak, ketentuan materil sudah terpenuhi yaitu PPN yang disetor ke negara sama-sama Rp700, dengan begitu Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-undang;

IV. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN terkait penggunaan BBM yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2022 menjadi sebagai berikut:

pepe eee

. Door’ “2 ofcis vivir cfs 7 Mat rey Secs . BL TE ae

> [tees

= Dione ‘re 420 rn nana, Ta nan LI itt

7 SS oS Ber ET TST STD rec Tni Ta 178 ito “27 sire ies rv pov rr lnc

= * Star wai ici ba 3 Sa Worcs 7 274 SS NI me JSicer alow ov tis

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00045/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/17/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterima tanggal -;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024tanggal29 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

V pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

K Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

ii.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 31 ayat (1) huruf a Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

b. Data dan Fakta

1. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 250/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 19 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 104/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN, Laporan Keuangan, Data Faktur Pajak, Buku Besar, Rekapitulasi dan Dokumen Invoice Penjualan dan Rekening Wajib Pajak terdapat koreksi terhadap penyerahan BKP/JKP dalam negeri yang PPN-nya tidak dipungut.

3. Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4. Pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor BJA/01/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

5. Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

6. Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP.

7. Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-104/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024, adalah sebagai berikut:

No. Kronologis Pemeriksaan Nomor Tanggai . Keterangan

, Pembertar Lan pemerksaan disalt paikar" kepada Wajib 1g ATA IRIS SREB ANE "3 Cecner

Fajar za

Z (pembenahan Perpanjangan Langka Wektu

Pemerksaar

3 [rere sgar ci empat Wajlo Pajak ( Peter Jan cengan' Lapas

Waiin Pajak .

4 Keleng:apan Perinjamar Dewmer Waia Pu ak

é Su’at Pommnjaman Buk, Letetar. can Sokamp3

SAS SP TA MPA nes Pein NP hed b Surat Penngatan c Surat Penmnagtar

Henla Acara Pemenangan Tirak Dien.

do perinyaman Buku, Catatas. dari Dokamen dalarn she Yasa terngka pemeriksaan

5 Sarat Pembentakuan Hasi Serenksaar (SHS) SUEDE RIKSIS KP Anie ka ee tb Tanogenar Wan Sd ak alas SSC KIA RA et SINGA

1 Uncangar Pembahasan Axtir Ung Ot ABR nan Ad PUN EA

& Risalah Seribanasan Pan BL Mun a pFermenornan Qua ty Assurance (A!

1 Risalah Tiri 24 i Benta Acura Penitahasar AkPir PRAT

8. Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) tanggal 23 Juli 2024. Terbanding (Pemeriksa) mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

- Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi. Berdasarkan pengujian tersebut, ditemukan bahwa Pemohon Banding melaporkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lebih kecil dari transaksi sebenarnya (DPP yang dicantumkan pada Faktur Pajak lebih kecil daripada nominal pada GL dan Invoice).

- Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan koreksi tersebut pada pembahasan akhir karena nilai yang dicantumkan pada DPP seharusnya berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Jika terdapat pengambilan BBM oleh Pemohon Banding dari rekanan, seharusnya Pemohon Banding meminta rekanan membuat Faktur

Pajak atas penyerahan tersebut, bukan langsung mengurangkan DPP pada Faktur Pajak yang diterbitkan.

- Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Perolehan dan Pajak Masukan karena terdapat perolehan BKP/JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang perhutanan tanaman industri.

- Terbanding (Pemeriksa) menunjukkan contoh Invoice, Berita Acara Pemakaian Solar, dan GL Pemohon Banding.

INVOICE

Meee Fe Ba TA AL me BEAN Rete Tn Rn aa Vite PON NN t so. | Ket peas mele Lhe CO ree AT ni

I nett .

: htt abate

. PEN au pakan

SLIT A AUARA PEMAKAIAN SOLAN ALAT BERAT RULDORSK 0-68 55

Sonata Ketan Sani!

Fada bape Jumat tanggal ue Fils na Bulan Movember Teh fig P3 te Muh Satu

Los LI gee 2

Cah di scoekel per ideas pun pakar RT nyah (SEM et Ga erater Komnas PL AO PCS, uk PC Pecwla Retin Savit Mangum (luc Beker Miyake he angserg das Henge solar

MIRC T.renaca 4esur Sagi ow rtux meg stat ti tetas b fiestounlurs FT.BIA,

Ulah ger plc mad eo mesin pang betaatarngar naa ni dengn hasil asa, berkat:

1. Pepin | kines Havember vay

2 can Ala: DE tere M08 BR le

Ao Kertas DPT fanaa Kebun naat“

4.0 Lai Lou - FT bekaya” laya Abay

5. Measnzi Kara PER IC Lelah

D. Mata Salar sar In Mi BP PKS

Fo Milo wer eba au ether a a

Bo Aklaa bin 143 Ah

Srimareia” Seluas Bikos Mma BB da taney OT. Persia Ket o beatl apalah AIA

Sem at Ber La sara niat buat agar dapa menguat alasan nan gama,

Muara belu, 25 Neverthe 301 L

Vn That lel, otf, Ciperd sat) eh,

Tn i toy —-. # (An wat | Beg

Asah Me taht erna M0 Tata pare” faba rfra “ceo uty! a Satake: Atatp CS

Belu Ob.: Uta Tah,

1 cat SA TP: Oi ca co a 27 LAAT C1 “Rehonais Saregiln ET. Pesat tnt n pe da

Migts Magne .: Bb hte Iga

Eatatz Malay _- Kenangan eo alte pan se"

PT awal Ce ntar

9. Terbanding (Peneliti) telah melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-2708/WPJ.146/2024 tanggal 7 Agustus 2024.

10. Terbanding (Peneliti) telah mengirimkan surat permintaan data kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-404/WPJ.14/2024 tanggal 13 Agustus 2024 (Permintaan pertama) dan S-435/WPJ.14/2024 tanggal 4 September 2024 (Permintaan kedua). Dokumen yang diminta adalah:

- General Ledger yang dilengkapi penjelasan terkait koreksi;

- Invoice, Faktur Pajak, Kontrak, dan dokumen lain terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak;

- Invoice, Faktur Pajak, purchase request, dokumentasi penggunaan/ pemanfaatan BKP/JKP dan dokumen lain terkait perolehan dan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;

- Dokumen atau Bukti lain yang dapat mendukung alasan Keberatan WP.

11. Sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam S-404/WPJ.14/ 2024 tanggal 13 Agustus 2024 (Permintaan pertama) dan S-435/ WPJ.14/2024 tanggal 4 September 2024 (Permintaan kedua), Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan data yang diminta oleh Terbanding dan dibuat Berita Acara nomor BA-3380/ WPJ.146/2020 tanggal20 September 2024.

12. Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Maret 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

b. Terkait koreksi Objek PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran) sebesar Rp42.685.301,00, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian, pokok sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp42.685.301,00 atas backcharge solar yang kurang dipungut oleh Pemohon Banding dan penyerahan BKP/JKP yang belum dipungut PPN nya oleh Pemohon Banding. Pai Rajat Pemeriksa | Koreksi

"aris. perda SE

Perveraran yang ¢ nehaskan LT san con NT Kan vee i oa .

DPP P han B

Jaca enyerahan Barang dan 6.426.945.282 6.814.993.482| 388.048.200

2. Berdasarkan dokumen transaksi berupa invoice nomor BJA/DN/22/VIII/0145 tanggal 31 Agustus 2022 yang tercatat pada GL, terjadi penyerahan solar dari Wajib Pajak kepada rekanan PT KALIMANTAN INTI MAJU dengan nominal sebesar Rp548.372.280,00;

Atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak nomor '01•••••••••••537 tanggal 31 Agustus 2022 dengan DPP sebesar Rp160.324.080,00, lebih kecil daripada nominal transaksi pada GL dan Invoice, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp388.048.200,00

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Selisih tersebut merupakan potongan backcharges atas solar yang diserahkan ke kontraktor namun dipakai sendiri oleh Pemohon Banding melalui pengisian langsung di tangka atau lokasi kerja kontraktor, jadi tidak ada arus balik ke tangki Pemohon Banding.

b) Pihak kontraktor keberatan untuk melakukan penagihan kembali solar yang dipakai sendiri karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan supplier solar seperti Pemohon Banding.

c) Dibuatkan pemakaian solar yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

4. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam

Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga DPP dalam invoice menjadi bukti adanya penyerahan BKP.

5. Dalam pembuatan Faktur Pajak harus tetap mengacu ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN yaitu dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Faktur Pajak harus mencantumkan DPP sebelum dilakukan pemotongan biaya/tagihan. Dalam hal ini sebesar harga jual atau nilai penggantian dan bilamana ada potongan harga harus dicantumkan di potongan harga.

6. Pemohon Banding mengakui bahwa solar (BBM) tersebut telah diserahkan kepada kontraktor dan transaksi tersebut tidak termasuk kriteria penyerahan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN. Sehingga dalam pembuatan faktur pajak oleh Wajib Pajak tetap harus mengacu ketentuan tata cara pembuatan faktur pajak.

7. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pihak kontraktor keberatan untuk melakukan penagihan kembali solar yang dipakai sendiri karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan supplier solar seperti Pemohon Banding, Terbanding menolak alasan tersebut karena Pemohon Banding juga bukanlah suplier solar. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari Pemohon Banding sesuai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah 02111- Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Dengan demikian Pemohon Banding sebenarnya memiliki kedudukan yang sama dengan kontraktor (pembeli solar), yaitu sama-sama bukan suplier solar.

8. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa dibuatkan pemakaian solar yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Terbanding

(Peneliti) tidak meyakini alasan tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung (bon penyerahan, slip pengambilan, dan sejenisnya) yang menunjukkanbahwatelah terjadi penyerahan atau pengambilan solar oleh Pemohon Banding langsung dari tangki rekanan.

9. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak ada kerugian negara dan Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh penyerahan dan tidak membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti dan keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terdapat perbedaan harga satuan per liter antara penyerahan dengan potongan backcharge.

b. Keengganan pihak kontraktor untuk menerbitkan faktur pajak yang diakomodasi oleh Pemohon Banding melalui mekanisme potongan backcharge dapat menimbulkan moral hazard sehingga kontraktor tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

10. Bahwa pada saat pembahasan sengketa sesuai Berita Acara nomor BA-2708/WPJ.146/2024 tanggal 7 Agustus 2024, Pemohon Banding mengemukakan bahwa sejak Tahun 2023, telah meminta Faktur Pajak untuk potongan backcharges dari kontraktor. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui pemotongan langsung DPP PPN atas penggunaan solar dari kontraktor tidak seharusnya dilakukan, melainkan harus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (mekanisme PKPM).

c. Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp388.048.200,00.

2. Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding.

3. Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat dengan proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi sebesar Rp388.048.200,00 diperoleh dari penelitian kembali atas backcharge solar yang kurang dipungut oleh Pemohon Banding.

PB talak oo | oo /OSewerkaa | Toseks

- De . Tee ie ee Kan Das "edi TPI ANC MS AK on MP - nan Penyerahan Barang dan 6.426.945.232 6.314.993.432 | 388.048.200 b) Berdasarkan dokumen transaksi berupa invoice nomor BJA/DN/22/VIII/0145 tanggal 31 Agustus 2022 yang tercatat pada GL, terjadi penyerahan solar dari Wajib Pajak kepada rekanan PT KALIMANTAN INTI MAJU dengan nominal sebesar Rp548.372.280,00.

Atas transaksi tersebut, Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak nomor 01•••••••••••537 tanggal 31 Agustus 2022 dengan DPP sebesar Rp160.324.080, lebih kecil daripada nominal transaksi pada GL dan Invoice, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp388.048.200,00;

en Ng Nanas Tawa '

pp IT. I-t:ato oo tel: he | tell - i - dieses TT o Il Il L 1 | | Ll LL

c) Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga DPP dalam invoice menjadi bukti adanya penyerahan BKP.

d) Dalam pembuatan Faktur Pajak harus tetap mengacu ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN yaitu, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Faktur Pajak harus mencantumkan DPP sebelum dilakukan pemotongan biaya/tagihan. Dalam hal ini sebesar harga jual atau nilai penggantian dan bilamana ada potongan harga harus dicantumkan di potongan harga.

e) Pemohon Banding mengakui bahwa solar (BBM) tersebut telah diserahkan kepada kontraktor dan transaksi tersebut tidak termasuk kriteria penyerahan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN. Sehingga dalam pembuatan faktur pajak oleh Wajib Pajak tetap harus mengacu ketentuan tata cara pembuatan faktur pajak.

f) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pihak kontraktor keberatan untuk melakukan penagihan kembali solar yang dipakai sendiri karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan supplier solar seperti Pemohon Banding, Terbanding menolak alasan tersebut karena Pemohon Banding juga bukanlah suplier solar. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari Pemohon Banding sesuai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah 02111- Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Dengan demikian Pemohon Banding sebenarnya memiliki kedudukan yang sama dengan kontraktor (pembeli solar), yaitu sama-sama bukan suplier solar.

g) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak ada kerugian negara dan Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak

sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh penyerahan dan tidak membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti dan keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terdapat perbedaan harga satuan per liter antara penyerahan dengan potongan backcharge.

2) Keengganan pihak kontraktor untuk menerbitkan faktur pajak yang diakomodasi oleh Pemohon Banding melalui mekanisme potongan backcharge dapat menimbulkan moral hazard sehingga kontraktor tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

h) Bahwa pada saat pembahasan sengketa sesuai Berita Acara nomor BA-2708/WPJ.146/2024 tanggal 7 Agustus 2024, Pemohon Banding mengemukakan bahwa sejak Tahun 2023, telah meminta Faktur Pajak untuk potongan backcharges dari kontraktor. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui pemotongan langsung DPP PPN atas penggunaan solar dari kontraktor tidak seharusnya dilakukan, melainkan harus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (mekanisme PKPM);

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp388.048.200,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

iii.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor BJA/17/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal

32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/ 2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022, atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP

02••••••••••000 / 00•••••••••••000, NITKU 0025050840722000000000;

.

Menimbang, bahwa pemohon banding dalam Surat Bantahan Nomor BJA/01/PJK/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S-00045/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Mei 2025 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor

KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena:

- Bahwa Pemohon Banding memiliki 2 macam perjanjian dengan kontraktor, yaitu:

1. Perjanjian borongan pekerjaan harvesting di mana untuk perjanjian ini operator alat berat, maintenance, solar, asuransi ditanggung oleh kontraktor.

2. Sewa alat berat di mana atas perjanjian ini operator alat berat, maintenance, asuransi ditanggung oleh kontraktor namun solar menjadi tanggungan Pemohon Banding.

- Bahwa solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding tersebut bersumber dari tangki kontraktor, sehingga saat penagihan solar di periode selanjutnya, solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mengurangi nilai tagihan solar periode selanjutnya.

- Bahwa pihak kontraktor keberatan untuk menerbitkan faktur pajak atas solar yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan pihak yang menyuplai solar. Dapat Pemohon Banding perjelas disini bahwa kontraktor tidak melakukan penyerahan solar kepada Pemohon Banding, melainkan solar diisikan langsung ke alat berat milik kontraktor.

- Bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian negara atas skema penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut adalah perbandingannya:

Skeria 4otrakiar me seta chad Sakzut Sa ak

Skeria Sositaksar dak esera kada Sakzut Ia ak

- Bahwa ketentuan materil pajak bertujuan untuk menentukan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, serta berapa besarnya pajak. tujuan dari ketentuan formil adalah untuk memastikan ketentuan materilnya dapat dilaksanakan. Berdasarkan contoh tersebut, besarnya nilai pajak dalam hal ini PPN yang harus disetor ke negara adalah sebesar Rp700. Baik menggunakan skema kontraktor menerbitkan faktur pajak ataupun tidak, ketentuan materil sudah terpenuhi yaitu PPN yang disetor ke negara sama-sama Rp700, dengan begitu Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-undang;

Demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor BJA/08/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Banding sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak sebesar Rp79.463.692,00 NTPN:

23A532M2KBV73O7J;

Bukti P-6. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama William Tirtadi dan

Lie Wiliam;

Bukti P-7. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006;

Bukti P-8. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis nomor BJA/05/PJK/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-11. Skema Transaksi Penjualan Solar BJA kepada Kontraktor dipotong

BBM Sewa Alat Berat;

Bukti P-12. Rekap Sengketa PK;

Bukti P-13. Dokumen perjanjian pemborongan pekerjaan Harvesting;

Bukti P-14. Dokumen Perjanjian sewa menyewa alat berat;

Bukti P-15. Dokumen invoice;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-17. Tambahan Penjelasan Kesimpulan Akhir Sidang tanggal 19 Nov 2025 terkait Penentuan Harga Satuan per Liter Solar;

Bukti P-18. Perjanjian Pekerjaan Harvesting KIM - Tarif Pekerjaan berdasarkan

Fuel Range;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

Bukti T-7. Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor

BA-2708/WPJ.146/2024 Tanggal 7 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/17/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.898.877.602,006.286.925.802,00388.048.200,00

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan lisan dan tulisan Terbanding dan Pemohon Banding pada persidangan, menurut Pengadilan Pajak pokok sengketa dari koreksi ini adalah sengketa pembuktian atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif karena menemukan adanya selisih antara nilai bruto penyerahan solar yang tercatat di General Ledger/Invoice dengan nilai DPP yang dilaporkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Terbanding menilai bahwa potongan yang dicantumkan dalam invoice sebagai pengurang tagihan adalah nilai solar (BBM) yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemohon Banding (untuk memenuhi kewajiban sewa alat berat);

bahwa Terbanding berpendapat transaksi ini adalah dua penyerahan terpisah: (A) Penyerahan solar dari Pemohon Banding ke Kontraktor, dan (B) Penyerahan solar dari Kontraktor ke Pemohon Banding. Atas transaksi (B), seharusnya Kontraktor menerbitkan Faktur Pajak, bukan memotong DPP Pemohon Banding. Mekanisme net-off ini dianggap melanggar Pasal 1 angka 19 UU PPN karena backcharge bukan merupakan "potongan harga";

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki 2 macam perjanjian dengan kontraktor, yaitu:

1) Perjanjian borongan pekerjaan harvesting di mana untuk perjanjian ini operator alat berat, maintenance, solar, asuransi ditanggung oleh kontraktor.

2) Sewa alat berat di mana atas perjanjian ini operator alat berat, maintenance, asuransi ditanggung oleh kontraktor namun solar menjadi tanggungan Pemohon Banding.

bahwa solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding tersebut bersumber dari tangki kontraktor, sehingga saat penagihan solar di periode selanjutnya, solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mengurangi nilai tagihan solar periode selanjutnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak kontraktor keberatan untuk menerbitkan faktur pajak atas solar yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan pihak yang menyuplai solar;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kontraktor tidak melakukan penyerahan solar kepada Pemohon Banding, melainkan solar diisikan langsung ke alat berat milik kontraktor;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian negara atas skema penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak setelah memeriksa bukti, mendengar keterangan para pihak, dan meneliti alur sengketa, memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terjadi dua transaksi penyerahan BKP yang terpisah dan mandiri, yaitu:

Transaksi A (Jual): Penyerahan Solar dari Pemohon Banding kepada Kontraktor. Hal ini dibuktikan dengan Invoice Penjualan dan serangkaian Berita Acara Serah Terima (BAST) Peminjaman BBM. Pada titik BAST ditandatangani, kepemilikan atas solar telah berpindah kepada Kontraktor;

Transaksi B (Beli): Penyerahan Solar dari Kontraktor kepada Pemohon Banding. Ini timbul dari kewajiban kontrak sewa di mana Pemohon Banding menanggung biaya BBM. Fakta bahwa solar ini diambil dari "tangki kontraktor" adalah konfirmasi bahwa

kepemilikan solar telah berada di pihak Kontraktor. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan "hak" atas BKP berdasarkan "perjanjian" (kontrak sewa) ini adalah penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme net- off (potong tagih) yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan mekanisme pelunasan piutang, bukan mekanisme penentuan DPP;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa backcharge a quo bukan "potongan harga" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 UU PPN, karena tidak terkait langsung dengan Transaksi A (penjualan solar), melainkan timbul dari Transaksi B (kewajiban sewa alat berat);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Prinsip kenetralan PPN diwujudkan melalui mekanisme Pajak Keluaran (PK) dikurangi Pajak Masukan (PM). Dalil Pemohon Banding bahwa hasil akhirnya "sama" adalah tidak tepat dan mengabaikan sistem PPN yang berbasis rantai keterkaitan transaksi. Artinya, setiap tahap dalam rantai produksi dan distribusi barang/jasa dikenakan PPN, tetapi sifatnya tidak kumulatif karena ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan, dengan ilustrasi perhitungan sebagai berikut:

• Skema yang Benar (Bruto):

BJA memungut PK (atas Transaksi A / DPP 927jt) = 101,97jt o

Kontraktor memungut PK (atas Transaksi B / DPP 28,8jt) = 3,17jt o

BJA mengkreditkan PM (dari Kontraktor) = (3,17jt) o

Total PPN Disetor BJA = 101,97jt - 3,17jt = 98,8jt o

Total PPN Disetor Kontraktor = 3,17jt o

Total PPN Masuk Kas Negara = 98,8jt + 3,17jt = 101,97jt o

• Skema Pemohon Banding (Neto):

BJA memungut PK (atas Transaksi A / DPP 898,1jt) = 98,8jt o

Kontraktor memungut PK (atas Transaksi B) = 0 o

Total PPN Masuk Kas Negara = 98,8jt o

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mendalihkan "kepraktisan" dan "kontraktor keberatan menerbitkan FP". Ini adalah masalah komersial (ranah privat) antara Pemohon Banding dan vendornya;

Menimbang bahwa Prinsip keadilan PPN ("pajak tidak boleh dipungut lebih atau kurang") justru telah diatur oleh undang-undang untuk menjaga kenetralan PPN (mekanisme PK-PM);

Menimbang bahwa untuk menjamin prinsip a quo, maka Pasal 9 ayat (9c) UU PPN memungkinkan Kontraktor (sebagai Pembeli atas Transaksi A) untuk mengkreditkan PPN yang ditagih melalui SKPKB (yang diterbitkan atas nama Pemohon Banding/BJA sebagai Penjual) sebesar pokok PPN yang kurang dipungut, dengan dua syarat utama: (1) SKPKB tersebut telah dilunasi oleh BJA, dan (2) tidak dilakukan upaya hukum oleh BJA;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa undang-undang telah menyediakan mekanisme "keadilan formal" agar mekanisme PK-PM tetap terjaga secara agregat: Negara menerima PPN yang kurang dibayar dari BJA, dan Kontraktor (yang secara ekonomi menanggung PPN itu) dapat mengkreditkannya sebagai PM;

Menimbang bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding telah secara aktif menyia-nyiakan instrumen keadilan ini. Dengan memilih untuk mengajukan Keberatan dan kini Banding atas SKPKB a quo, Pemohon Banding telah secara sadar dan definitif menggugurkan hak lawan transaksinya (Kontraktor) untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang timbul dari sengketa ini, berdasarkan syarat "tidak dilakukan upaya hukum" dalam Pasal 9 ayat (9c) UU PPN;

Menimbang bahwa tindakan Pemohon Banding tidak hanya salah secara materiil (salah lapor DPP), tetapi juga secara prosedural telah memutus mekanisme kenetralan PPN yang disediakan undang-undang, yang justru merugikan mitra bisnisnya sendiri;

Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa sejak Tahun 2023, Pemohon Banding telah meminta Faktur Pajak untuk potongan backcharges dari kontraktor;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait potongan Backcharge Solar sebesar Rp388.048.200,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri388.048.200,00388.048.200,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024, atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2022 yang masih harus dibayar sebesar Rp79.463.692,00 (Tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.