PUTUSAN
Nomor PUT-001822.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00135/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001822.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 RW 000, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Edwin Perangin- Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Wiliam
Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/BJA/PJK/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2025,
2. Nama: Andy Syah Putra Kho
Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/BJA/PJK/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), yang dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115200911004, Jabatan: Penelaah Keberatan,