Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-001818.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor: PUT-001818.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001818.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl.Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 RW 000, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Edwin Perangin-Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/BJA/PJK/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2025,

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/BJA/PJK/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), yang dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115200911004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4944/PJ.07/2025 tanggal 12 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 595/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BJA/13/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00046/SUB- CT/WPJ.14/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BJA/02/PJK/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 104/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

bb: bb

Lg aaa SURAT KETETAPAN PAJAK CURA No BAYAR '

cai hengkang Kanaan Mi _ PAJAK FERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA 1 j.———— rE Tanggal angin 27 Marel 2020 ,

[acoeeL Pl Fy fe Janin - 207 . Tanggal Jala lem AE Gyn INA :

aa, yo

Beni nan an ea kaan cot pelansaraan he vs, Iban Pyar Peda manhan Kila Barang dan Joss de waa) s KgakPrngngala Kara

Tej Sak: oo.

Yama Wglb Pap DKP PAKAN LAMA AAN

MPA 1g SOS Oa TAI OOD

I. Dail pemerasan ech di SAS, AA yong imesh US dase galas Kelana Werk:

—W mo APA KCAL Cd i UHSIAH PERGUAAPS Ea

2» — HEmg Tak kid

1 dna Peng chill Pake . 1 a. Ata3 Penyerahan Sarang dan desc pang lerilang PPM pol #kanal iB ul i a2 Sera san PEN yA ces gong sand ri apa BL AU are TE Gn

148 S5 eraaAn serg PRRs bpd Ie Kenjegal FS c L

' Mm, Seite peg PP ye coc ods dinngul Li L

KE ERA Agan AGE dekan dan pangeran FPI EMLATABSC FSO 479,556

: ah. ale af IA ta Sh H ae ee ee Sabu rT ees,

E. Sas Penyerahan 20g dan dais par leak an, Lag =a. : c L,

Chaplain Bora Pye eperchan fad eb : F418, TAS Len PPL q als. hepa RA earantantan BE bdtk Berupa dali lak Garvan Pahtan i

—.— Daan Petra Poo 2 Ser aras JEG dan ina Deen Ca ag pala .

. | Dore Faken! semunyalan pais apa Parang SO tamala teagan Seger Kanaan. kecogal: Paps Merkur pap OKT ee gy : - ——

: ; pekan re whut yen Shales argky eel, Tedeniu

: (eka RE RIP nA pa PRA ed Talak erP grea Opok sc aia Ak dears Tang ang (awak Secara sanlengPeribayaar Pk peg semula mendabalkan “asi las

JA par SRE 4 4

Ae. Berta en TKP ligck Pena pai lat Gas ah Pakee i gala

Panah Pakan q 3

2.5. Percect asa JEP dari Laga" aah Palo ap dalam Ilaurah Pages a a dot. Perry Saja Tai Peal (PR 1 a d5 Begialan Memhangun Sl a a da Pembayaran sembah Pajas Masuka3 sag SSF yang Kelam menahan .

Perea itelah Arka Adhi amends anta 4 “

AP Pangeran yaqg PRA book ater lia Latent ala 1 Intak ipegl | 1 ba oof. Tang i MOS sees renang a n oo. Perboyarer =P yang sola en tap kan Sarillas a uu

S9 dumlar AL adie tal LA AL tae: al dG mau d.r alau dB aa di 4 o

20 Ponyhiagan PPA Emang bass:

«Pajak Reloading pang hara dieiquidisa yar sored lan 1a 2 alay ey NE, OR 3S 97,207 uN Lkuangi :

- BI PRA yoo discler-bongka dake) Wes TAjAK yarey 1 -un " o

Be Raja: Pisahkan sang papa perh hungaan Wd bios Ase SITE

Bs HIF f0o-ch Karang bayar) 3 in ha Diba decgor NSAP serai a 1

IS. Lact a hg

EG Juma fbi the ea beh ey TEA DED Tbs 422 AAA TEA co. Wioorhicungkan

G1. MFPKP u r

JEMLAH RUPIAH MEMURUT

NO URAIAN | PENGUSAHA 2ISKUS

KENA PALAK d, Jum pajak yang dapat dperhlungkan (5.8 - 01) 464353 583 AQ? 333,700 le. lumfah pengiltungan PPM Kurang Bayar fa -di (785,930 Gots} (21.054_556)

3 “Kebihan Pa ak yarg sudah:

«Dike mpensasikay ke Masa Pajak berikutrya 159,390,925 762,330,028 b. Kikompensasikan ku Masa Pajak... ie 1a pevbetulan) 0 CG

CG. Jumiah fa « bi 158 351.025 756,300,025

4 |PPN yang Kurarg dibayar (2.0 4+ 3.5) 6 36,975 465

5 (Sanksi adm nistratif :

a. Bungz Pasal 13 (2: KUP 0 b. Keraiten Pasal 13 (2a) KUP Uu

CL. Kensikan Pasa 13 (3) hun ¢ KUP 27,731,602 d. Keraikan Pagal 170 (5) KEP : D

Fe Kenaikan Pasal 1/0 Cal KU u ft. Ginga Pasal 13 (4) KUP io, Pasal 9 (df) PPN , Uu

9. Jumlah (a-p+ntdte+ty i 27.731,6L2

... durutah PPN yang rasis harus cibayar ft Sg) PE _ a G47O7 Ir

Terbiang: ENAM PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH RIBU TUJUH PULUH SATU RUPIAH

Jurm'ak kurangffrbir) bayar yang disebiju Wajik Pa ak berdasarkan Pombabasan Akhir R

. bas! Pemeriksaan Pemeriksaan PF

Terkila 19: MOLRUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/01/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peeve | NE CEE ae a Lo fer rere atas

- Dev le :

hee 3

Dione a Latar pan ED rn orasi ern bts SSL tik 15 5 L tar rat

Moen ite seis ese Lol 222 SEL LED RRL SEL LI 555 555

Meee cre be re peer -

Doetcereeere seat bi re Be ec ye LEE LLT OTS LEE LET OTIS .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: SON | Saambal: ; Meniada

Hirata . Ea | (Masa of {ep a. PPM Kuricapey i. cbils) ‘denver Tce Ps tame TOTS Anu ts. Sanksi Kenaiken “| | rs we urnlah Pajes saung Lasil ae — Tn | I wan humus ¢ Pebisnis ar O°. UF! pe OT] 1 pe ag

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

BJA/13/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BJA/13/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

kes er era Aa ir

Aja ar ocie bie piers nie -

2 Sar ema an isi tiie Lt Ter L235 S570 TSS LEE LLT naa -

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/01/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Perse Warna | KE rta

: Tara :

Drie Ze “PSD loi ae serie 262525 te: LIS ih) SEL La ttt att

Waar cic bios panganan -

3. Atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/ 2024 tanggal 29 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pe Pena [EL ee

NN ANE apain a Satar ag oc itis fern ere bess Lp hoe ltt “of eee 3 SE ttt ipl att

- DN Ba NN NN aa

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp49.552.690,00 Menurut Terbanding:

Atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa, dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga seharusnya DPP dalam Faktur Pajak adalah sesuai dengan nominal dalam invoice (tanpa potongan);

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena:

- Bahwa Pemohon Banding memiliki 2 macam perjanjian dengan kontraktor, yaitu:

1) Perjanjian borongan pekerjaan harvesting dimana untuk perjanjian ini operator alat berat, maintenance, solar, asuransi ditanggung oleh kontraktor.

2) Sewa alat berat dimana atas perjanjian ini operator alat berat, maintenance, asuransi ditanggung oleh kontraktor namun solar menjadi tanggungan Pemohon Banding;

- Bahwa solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding tersebut bersumber dari tangki kontraktor, sehingga saat penagihan solar di periode selanjutnya, solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mengurangi nilai tagihan solar periode selanjutnya;

- Bahwa pihak kontraktor keberatan untuk menerbitkan faktur pajak atas solar yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan pihak yang menyuplai solar. Dapat Pemohon Banding perjelas disini bahwa kontraktor tidak melakukan penyerahan solar kepada Pemohon Banding, melainkan solar diisikan langsung ke alat berat milik kontraktor;

- Bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian negara atas skema penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut adalah perbandingannya: Skeria 4otrakiar me seta chad Sakzut Sa ak

Skeria Sositaksar dak esera kada Sakzut Sa ak

- Bahwa ketentuan materil pajak bertujuan untuk menentukan keadaan- keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, serta berapa besarnya pajak, tujuan dari ketentuan formil adalah untuk memastikan ketentuan materilnya dapat dilaksanakan. Berdasarkan contoh tersebut, besarnya nilai pajak dalam hal ini PPN yang harus disetor ke negara adalah sebesar Rp700. Baik menggunakan skema kontraktor menerbitkan faktur pajak ataupun tidak, ketentuan materil sudah terpenuhi yaitu PPN yang disetor ke negara sama-sama Rp700, dengan begitu Pemohon Banding

secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-undang;

I. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN terkait penggunaan BBM yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2022 menjadi sebagai berikut:

Mel Pas

Doone “2 535 ere rest oe Te oer ot. Pan Garr: Tt FL ot

87 (PRA TR eb oe Nee SPYRO IP net eer roe

* focmIet

SEO SELAT SPUD layla TE 1. citi 5S nnn “On wens Tie eee TT ee ee see 15 ee Toro rae mac

Wain cas bir rn,

Sr san “wares boone Gece res Ta LAT TS

TES Lo, SES 5 if’ se wl A5 bt. 1S

Sicee AL oc iyi

Lowe bees CL eee Li soars

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00046/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/13/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

V yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterima tanggal -;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00271/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

V pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

K Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ii.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima

persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 31 ayat (1) huruf a Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

b. Data dan Fakta

1. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 250/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 19 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 104/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN, Laporan Keuangan, Data Faktur Pajak, Buku Besar, Rekapitulasi dan Dokumen Invoice Penjualan dan Rekening Wajib Pajak terdapat koreksi terhadap penyerahan BKP/JKP dalam negeri yang PPN-nya tidak dipungut.

3. Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4. Pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor BJA/01/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

5. Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

6. Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP.

7. Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-104/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024, adalah sebagai berikut:

No. Kronologis Pemeriksaan Nemor Tanggai ... Keterangan

. Pemberitahuan pemerksasa disair paikat kepada Wajib 1g AHRS SIRER MANGA ea “4 Gerarar

Paya ES

. (peribertahuan Perpanjangan Langka Waktu

Pemenksaar

3 leer sesar Ui ompa wWailp Pajak ? Peter jaa deqan’ Lakggaa

Waiin Pajak a Kelangsapar Perucjaman Qeetmer Wain Pu ak

é Surat Pem raman Suku, Satatar. can Sekames b Serat Peringatan

Cc Surat Senngstar

Penta Azara Semanungu Tak Sasi do perrinya man Buku, Catatan dari Dskame9 dar BN Denga farigha pemeriksaan

5 Sarat Pernbentahuan Has Semenkagar (SPH?! BO SE RIK SIS REP tagneangs DO Masi

6 Tangganar “Wa ib Sa ak alas SSP BA Bata ara SONGS UEA

1 Uncangar Pembahasan Aster Ung GPR PE Lae Mt PUTA

8 Risalah Ferihahasan Hanana

8 pHeimionenan Dua by Assurance (GA! fs Risalah Tiri A

Li Benta Acara Pemntahasar Akkir PAN

8. Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) tanggal 23 Juli 2024. Terbanding (Pemeriksa) mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

- Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi. Berdasarkan pengujian tersebut, ditemukan bahwa Pemohon Banding melaporkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri lebih kecil dari transaksi sebenarnya (DPP yang dicantumkan pada Faktur Pajak lebih kecil daripada nominal pada GL dan Invoice).

- Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan koreksi tersebut pada pembahasan akhir karena nilai yang dicantumkan pada DPP seharusnya berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Jika terdapat pengambilan BBM oleh Pemohon Banding dari rekanan, seharusnya Pemohon Banding meminta rekanan membuat Faktur

Pajak atas penyerahan tersebut, bukan langsung mengurangkan DPP pada Faktur Pajak yang diterbitkan.

- Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi DPP Perolehan dan Pajak Masukan karena terdapat perolehan BKP/JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang perhutanan tanaman industri.

- Terbanding (Pemeriksa) menunjukkan contoh Invoice, Berita Acara Pemakaian Solar, dan GL Pemohon Banding.

INWOICE

Ma Ge Ma AA ALL IG NA ee tan Sen pa Pe cae tte Dona gt

Vo laga . BA an Oeil plas hah a ooh ed ha ALT

, inna Kosan AS a nuns 4, Ha

. BR AR PP Hn Ten an Na .

- ee Te len 175 irama butat ata =

Tey kare ade Ter TA de EE Ee ego me tet tan ai TT aa maa Ba boas

SL ALARA PERSAK AL Ae SOLAR LAT BERAT KU LISO SEK DEL as

#T.Fenata Kebaow Sawit

Haa hit Iron emo BUS PUS Sai Gola oer: Tali ite B ba Tt ALL Satu ope mene =

1261120211 an

1 Eetdagter , ey

‘Te sh di ssogkel per san Gearon bakar nee? (Sara SA konmretteg Pt dini ee ana,

MOR BT Pesuala Ke bio Secs rpoeagurn lk. beac Boker tia ine ams da tem corer mR OT Penete tesur See rta wae STAN me run IT eth rana PT. SIA leh sare pias MAAF mest pare eta SE bse as Ooi denice ct bsnl weet Kronik at -

1. Peri do 2 Ck iee- + raceme we

2. Lena Ses Pan ecu ne

3. KAA bo PT Panda Rebun Sweet —

4.0 Lokas. levis SY Rekan lays Abeer 5

2. Readsesi kere Pakta eda

= Maks PSalar ser terme BO BRS”

Lu Shi tee eb Sae EE rea 2 RSL ne

Pa ee EA Dam ana

Serna eric Laluna Bak sia, IS IPA dasi terra SI. Pel Reet om Sawah seeds AA

SEK ar eter LA ALA TA ees at th PATI Leni Pa Sol re eee RA ERA yee -

Nasr Datu, 2S Teweh TOL

We Taat Obed Aa Giger cn oe oh,

Aan 5 : tee —--- ra tan woe 3 Via cs oe

Sanah We ow feet PAR ha oe tuner age

MAA fre Peco uti Catat Saree: OS

13 Sku Sa, Lickers Sach.

ee eee She woe eT . - -

7 et SSPE Si FX Pat ee ne a

Eaters maan entree! ra. SL

Boome ed ooo ee ee — = =O aral Comtresis”

9. Terbanding (Peneliti) telah melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-2708/WPJ.146/2024 tanggal 7 Agustus 2024.

10. Terbanding (Peneliti) telah mengirimkan surat permintaan data kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-404/WPJ.14/2024 tanggal 13 Agustus 2024 (Permintaan pertama) dan S-435/WPJ.14/2024 tanggal 4 September 2024 (Permintaan kedua). Dokumen yang diminta adalah:

- General Ledger yang dilengkapi penjelasan terkait koreksi;

- Invoice, Faktur Pajak, Kontrak, dan dokumen lain terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak;

- Invoice, Faktur Pajak, purchase request, dokumentasi penggunaan/ pemanfaatan BKP/JKP dan dokumen lain terkait perolehan dan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;

- Dokumen atau Bukti lain yang dapat mendukung alasan Keberatan WP.

11. Sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam S- 404/WPJ.14/2024 tanggal 13 Agustus 2024 (Permintaan pertama) dan S-435/WPJ.14/2024 tanggal 4 September 2024 (Permintaan kedua), Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan data yang diminta oleh Terbanding dan dibuat Berita Acara nomor BA- 3380/WPJ.146/2020 tanggal 20 September 2024.

12. Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Maret 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

b. Terkait koreksi Objek PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran) sebesar Rp49.552.690, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian, pokok sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.552.690 atas backcharge solar yang kurang dipungut oleh Pemohon Banding dan penyerahan BKP/JKP yang belum dipungut PPN nya oleh Pemohon Banding. Po | WaibPajak |” Pemerikka — | Koreksi

.. Penyerahan yang PPN-nya 3.060.239.373 3.109.792.063 | 49.552.690 harus dipungut sendiri

. Penyerahan yang dibebaskan 250.479.360 250.479.360 .

dari pengenaan PPN

DPP Penyerahan Barang dan 3.310.718.733 3.360.271.423 | 49.552.690

2. Berdasarkan dokumen transaksi berupa invoice nomor BJA/DN/22/I/0008 tanggal 31 Januari 2022 yang tercatat pada GL, terjadi penyerahan solar dari Wajib Pajak kepada rekanan PT KAPUAS JAYA BERSAMA dengan nominal sebesar Rp927.000.000.

Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak nomor 01•••••••••••554 tanggal 31 Januari 2022 dengan DPP sebesar Rp898.178.560, lebih kecil daripada nominal transaksi pada GL dan Invoice, sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi sebesar Rp28.821.440.

an Aa an Inn pn in na Aa Ai Aan

Obmsasnarizeg fo Lo Lo | oo | Lo | te LI

BEAN Pan

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Selisih tersebut merupakan potongan backcharges atas solar yang diserahkan ke kontraktor namun dipakai sendiri oleh Pemohon Banding melalui pengisian langsung di

tangka atau lokasi kerja kontraktor, jadi tidak ada arus balik ke tangki Pemohon Banding.

b) Pihak kontraktor keberatan untuk melakukan penagihan kembali solar yang dipakai sendiri karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan supplier solar seperti Pemohon Banding.

c) Dibuatkan pemakaian solar yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

4. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga DPP dalam invoice menjadi bukti adanya penyerahan BKP.

5. Dalam pembuatan Faktur Pajak harus tetap mengacu ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN yaitu dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Faktur Pajak harus mencantumkan DPP sebelum dilakukan pemotongan biaya/tagihan. Dalam hal ini sebesar harga jual atau nilai penggantian dan bilamana ada potongan harga harus dicantumkan di potongan harga.

6. Pemohon Banding mengakui bahwa solar (BBM) tersebut telah diserahkan kepada kontraktor dan transaksi tersebut tidak termasuk kriteria penyerahan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN. Sehingga dalam pembuatan faktur pajak oleh Wajib Pajak tetap harus mengacu ketentuan tata cara pembuatan faktur pajak.

7. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pihak kontraktor keberatan untuk melakukan penagihan kembali solar yang dipakai sendiri karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan supplier solar seperti Pemohon Banding, Terbanding menolak

alasan tersebut karena Pemohon Banding juga bukanlah suplier solar. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari Pemohon Banding sesuai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah 02111- Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Dengan demikian Pemohon Banding sebenarnya memiliki kedudukan yang sama dengan kontraktor (pembeli solar), yaitu sama-sama bukan suplier solar.

8. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa dibuatkan pemakaian solar yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Terbanding (Peneliti) tidak meyakini alasan tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung (bon penyerahan, slip pengambilan, dan sejenisnya) yang menunjukkanbahwatelah terjadi penyerahan atau pengambilan solar oleh Pemohon Banding langsung dari tangki rekanan.

9. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak ada kerugian negara dan Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh penyerahan dan tidak membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti dan keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terdapat perbedaan harga satuan per liter antara penyerahan dengan potongan backcharge.

b. Keengganan pihak kontraktor untuk menerbitkan faktur pajak yang diakomodasi oleh Pemohon Banding melalui mekanisme potongan backcharge dapat menimbulkan

moral hazard sehingga kontraktor tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

10. Bahwa pada saat pembahasan sengketa sesuai Berita Acara nomor BA-2708/WPJ.146/2024 tanggal 7 Agustus 2024, Pemohon Banding mengemukakan bahwa sejak Tahun 2023, telah meminta Faktur Pajak untuk potongan backcharges dari kontraktor. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui pemotongan langsung DPP PPN atas penggunaan solar dari kontraktor tidak seharusnya dilakukan, melainkan harus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (mekanisme PKPM).

c. Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp49.552.690.

2. Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding.

3. Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat dengan proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi sebesar Rp49.552.690 diperoleh dari penelitian kembali atas backcharge solar yang kurang dipungut oleh Pemohon Banding. PT Wari Pajak Koreksi

.. Penyerahan yang PPN-nya 3.060.239.373 31097920631 49552690 harus dipungut sendiri

7 Penyerahan yang dibebaskan 250.479.360 250.479.360 .

dari pengenaan PPN

DPP Penyerahan Barang dan 3.310.718.733 3.360.271.423| 49.552.690 b) Berdasarkan dokumen transaksi berupa invoice nomor BJA/DN/22/I/0008 tanggal 31 Januari 2022 yang tercatat pada GL, terjadi penyerahan solar dari Wajib Pajak kepada rekanan PT

KAPUAS JAYA BERSAMA dengan nominal sebesar Rp927.000.000.

Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak nomor 01•••••••••••554 tanggal 31 Januari 2022 dengan DPP sebesar Rp898.178.560, lebih kecil daripada nominal transaksi pada GL dan Invoice, sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi sebesar Rp28.821.440.

tm o ,. ih... ...

zina

[asa vanuarizeze | oo Lo Lo | oU 1 LL | IL Ll Lo Lo

SESI s 12222

Ores c) Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga DPP dalam invoice menjadi bukti adanya penyerahan BKP.

d) Dalam pembuatan Faktur Pajak harus tetap mengacu ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN yaitu, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Faktur Pajak harus mencantumkan DPP sebelum dilakukan pemotongan biaya/tagihan. Dalam hal ini sebesar harga jual atau nilai penggantian dan bilamana ada potongan harga harus dicantumkan di potongan harga.

e) Pemohon Banding mengakui bahwa solar (BBM) tersebut telah diserahkan kepada kontraktor dan transaksi tersebut tidak termasuk kriteria penyerahan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN. Sehingga

dalam pembuatan faktur pajak oleh Wajib Pajak tetap harus mengacu ketentuan tata cara pembuatan faktur pajak.

f) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pihak kontraktor keberatan untuk melakukan penagihan kembali solar yang dipakai sendiri karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan supplier solar seperti Pemohon Banding, Terbanding menolak alasan tersebut karena Pemohon Banding juga bukanlah suplier solar. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari Pemohon Banding sesuai Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah 02111- Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Dengan demikian Pemohon Banding sebenarnya memiliki kedudukan yang sama dengan kontraktor (pembeli solar), yaitu sama-sama bukan suplier solar.

g) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak ada kerugian negara dan Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh penyerahan dan tidak membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti dan keyakinan bahwa tidak ada kerugian negara, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terdapat perbedaan harga satuan per liter antara penyerahan dengan potongan backcharge.

2) Keengganan pihak kontraktor untuk menerbitkan faktur pajak yang diakomodasi oleh Pemohon Banding melalui mekanisme potongan backcharge dapat menimbulkan moral hazard sehingga kontraktor tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

h) Bahwa pada saat pembahasan sengketa sesuai Berita Acara nomor BA-2708/WPJ.146/2024 tanggal 7 Agustus 2024,

Pemohon Banding mengemukakan bahwa sejak Tahun 2023, telah meminta Faktur Pajak untuk potongan backcharges dari kontraktor. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui pemotongan langsung DPP PPN atas penggunaan solar dari kontraktor tidak seharusnya dilakukan, melainkan harus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (mekanisme PKPM);

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp49.552.690 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

iii.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor BJA/13/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00271/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022, atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP

02••••••••••000 / 00•••••••••••000, NITKU 0025050840722000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BJA/02/PJK/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S- 00046/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang diterima tanggal 19 Mei 2025 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena:

- Bahwa Pemohon Banding memiliki 2 macam perjanjian dengan kontraktor, yaitu:

1. Perjanjian borongan pekerjaan harvesting di mana untuk perjanjian ini operator alat berat, maintenance, solar, asuransi ditanggung oleh kontraktor.

2. Sewa alat berat di mana atas perjanjian ini operator alat berat, maintenance, asuransi ditanggung oleh kontraktor namun solar menjadi tanggungan Pemohon Banding.

- Bahwa solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding tersebut bersumber dari tangki kontraktor, sehingga saat penagihan solar di periode selanjutnya, solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mengurangi nilai tagihan solar periode selanjutnya;

- Bahwa pihak kontraktor keberatan untuk menerbitkan faktur pajak atas solar yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan pihak yang menyuplai solar. Dapat Pemohon Banding perjelas disini bahwa kontraktor tidak melakukan penyerahan solar kepada Pemohon Banding, melainkan solar diisikan langsung ke alat berat milik kontraktor.

- Bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian negara atas skema penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut adalah perbandingannya:

Skeria 4otrakiar me seta chad Sakzut Sa ak

Skeria Sositaksar dak esera kada Sakzut Ia ak

- Bahwa ketentuan materil pajak bertujuan untuk menentukan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, serta berapa besarnya pajak. tujuan dari ketentuan formil adalah untuk memastikan ketentuan materilnya dapat dilaksanakan. Berdasarkan contoh tersebut, besarnya nilai pajak dalam hal ini PPN yang harus disetor ke negara adalah sebesar Rp700. Baik menggunakan skema kontraktor menerbitkan faktur pajak ataupun tidak, ketentuan materil sudah terpenuhi yaitu PPN yang disetor ke negara sama-sama Rp700, dengan begitu Pemohon Banding secara substansi sudah membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Bahwa demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor BJA/01/PJK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Banding sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak sebesar Rp64.707.071,00 NTPN:

F8CAE2M2KBV54EOU;

Bukti P-6. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama William Tirtadi dan

Lie Wiliam;

Bukti P-7. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006

Bukti P-8. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023

Bukti P-9. Matriks sengketa

Bukti P-10. Penjelasan tertulis nomor BJA/01/PJK/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025

Bukti P-11. Skema Transaksi Penjualan Solar BJA kepada Kontraktor dipotong

BBM Sewa Alat Berat

Bukti P-12. Rekap Sengketa PK

Bukti P-13. Dokumen perjanjian pemborongan pekerjaan Harvesting

Bukti P-14. Dokumen Perjanjian sewa menyewa alat berat

Bukti P-15. Dokumen invoice;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir

Bukti P-17. Tambahan Penjelasan Kesimpulan Akhir Sidang tanggal 19 November 2025 terkait Penentuan Harga Satuan per Liter Solar Bukti P-18. Perjanjian Pekerjaan Harvesting KIM - Tarif Pekerjaan berdasarkan

Fuel Range;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

Bukti T-7. Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor

BA-2708/WPJ.146/2024 Tanggal 7 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00128/207/22/725/24 tanggal 27 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/13/PJK/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri3.310.718.7333.360.271.42349.552.690

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp49.552.690,00

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan lisan dan tulisan Terbanding dan Pemohon Banding pada persidangan, menurut Pengadilan Pajak pokok sengketa dari koreksi ini adalah sengketa pembuktian atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif karena menemukan adanya selisih antara nilai bruto penyerahan solar yang tercatat di General Ledger/Invoice dengan nilai DPP yang dilaporkan dalam Faktur Pajak;

bahwa Terbanding menilai bahwa potongan yang dicantumkan dalam invoice sebagai pengurang tagihan adalah nilai solar (BBM) yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemohon Banding (untuk memenuhi kewajiban sewa alat berat);

bahwa Terbanding berpendapat transaksi ini adalah dua penyerahan terpisah: (A) Penyerahan solar dari Pemohon Banding ke Kontraktor, dan (B) Penyerahan solar dari Kontraktor ke Pemohon Banding. Atas transaksi (B), seharusnya Kontraktor menerbitkan Faktur Pajak, bukan memotong DPP Pemohon Banding. Mekanisme net-off ini dianggap melanggar Pasal 1 angka 19 UU PPN karena backcharge bukan merupakan "potongan harga";

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki 2 macam perjanjian dengan kontraktor, yaitu:

1) Perjanjian borongan pekerjaan harvesting di mana untuk perjanjian ini operator alat berat, maintenance, solar, asuransi ditanggung oleh kontraktor.

2) Sewa alat berat di mana atas perjanjian ini operator alat berat, maintenance, asuransi ditanggung oleh kontraktor namun solar menjadi tanggungan Pemohon Banding.

bahwa solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding tersebut bersumber dari tangki kontraktor, sehingga saat penagihan solar di periode selanjutnya, solar yang menjadi tanggungan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mengurangi nilai tagihan solar periode selanjutnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak kontraktor keberatan untuk menerbitkan faktur pajak atas solar yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena alasan kepraktisan dan kontraktor bukan pihak yang menyuplai solar;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kontraktor tidak melakukan penyerahan solar kepada Pemohon Banding, melainkan solar diisikan langsung ke alat berat milik kontraktor;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian negara atas skema penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak setelah memeriksa bukti, mendengar keterangan para pihak, dan meneliti alur sengketa, memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terjadi dua transaksi penyerahan BKP yang terpisah dan mandiri, yaitu:

Transaksi A (Jual): Penyerahan Solar dari Pemohon Banding kepada Kontraktor. Hal ini dibuktikan dengan Invoice Penjualan dan serangkaian Berita Acara Serah Terima (BAST) Peminjaman BBM. Pada titik BAST ditandatangani, kepemilikan atas solar telah berpindah kepada Kontraktor;

Transaksi B (Beli): Penyerahan Solar dari Kontraktor kepada Pemohon Banding. Ini timbul dari kewajiban kontrak sewa di mana Pemohon Banding menanggung biaya BBM. Fakta bahwa solar ini diambil dari "tangki kontraktor" adalah konfirmasi bahwa kepemilikan solar telah berada di pihak Kontraktor. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan "hak" atas BKP berdasarkan "perjanjian" (kontrak sewa) ini adalah penyerahan BKP yang terutang PPN;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme net- off (potong tagih) yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan mekanisme pelunasan piutang, bukan mekanisme penentuan DPP;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa backcharge a quo bukan "potongan harga" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 UU PPN, karena tidak terkait langsung dengan Transaksi A (penjualan solar), melainkan timbul dari Transaksi B (kewajiban sewa alat berat);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Prinsip kenetralan PPN diwujudkan melalui mekanisme Pajak Keluaran (PK) dikurangi Pajak Masukan (PM). Dalil Pemohon Banding bahwa hasil akhirnya "sama" adalah tidak tepat dan mengabaikan sistem PPN yang berbasis rantai keterkaitan transaksi. Artinya, setiap tahap dalam rantai produksi dan distribusi barang/jasa dikenakan PPN, tetapi sifatnya tidak kumulatif karena ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan, dengan ilustrasi perhitungan sebagai berikut:

• Skema yang Benar (Bruto):

BJA memungut PK (atas Transaksi A / DPP 927jt) = 101,97jt o

Kontraktor memungut PK (atas Transaksi B / DPP 28,8jt) = 3,17jt o

BJA mengkreditkan PM (dari Kontraktor) = (3,17jt) o

Total PPN Disetor BJA = 101,97jt - 3,17jt = 98,8jt o

Total PPN Disetor Kontraktor = 3,17jt o

Total PPN Masuk Kas Negara = 98,8jt + 3,17jt = 101,97jt o

• Skema Pemohon Banding (Neto):

BJA memungut PK (atas Transaksi A / DPP 898,1jt) = 98,8jt o

Kontraktor memungut PK (atas Transaksi B) = 0 o

Total PPN Masuk Kas Negara = 98,8jt o

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mendalihkan "kepraktisan" dan "kontraktor keberatan menerbitkan FP". Ini adalah masalah komersial (ranah privat) antara Pemohon Banding dan vendornya;

Menimbang bahwa Prinsip keadilan PPN ("pajak tidak boleh dipungut lebih atau kurang") justru telah diatur oleh undang-undang untuk menjaga kenetralan PPN (mekanisme PK-PM);

Menimbang bahwa untuk menjamin prinsip a quo, maka Pasal 9 ayat (9c) UU PPN memungkinkan Kontraktor (sebagai Pembeli atas Transaksi A) untuk mengkreditkan PPN yang ditagih melalui SKPKB (yang diterbitkan atas nama Pemohon Banding/BJA sebagai Penjual) sebesar pokok PPN yang kurang

dipungut, dengan dua syarat utama: (1) SKPKB tersebut telah dilunasi oleh BJA, dan (2) tidak dilakukan upaya hukum oleh BJA;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa undang-undang telah menyediakan mekanisme "keadilan formal" agar mekanisme PK-PM tetap terjaga secara agregat: Negara menerima PPN yang kurang dibayar dari BJA, dan Kontraktor (yang secara ekonomi menanggung PPN itu) dapat mengkreditkannya sebagai PM;

Menimbang bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding telah secara aktif menyia-nyiakan instrumen keadilan ini. Dengan memilih untuk mengajukan Keberatan dan kini Banding atas SKPKB a quo, Pemohon Banding telah secara sadar dan definitif menggugurkan hak lawan transaksinya (Kontraktor) untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang timbul dari sengketa ini, berdasarkan syarat "tidak dilakukan upaya hukum" dalam Pasal 9 ayat (9c) UU PPN;

Menimbang bahwa tindakan Pemohon Banding tidak hanya salah secara materiil (salah lapor DPP), tetapi juga secara prosedural telah memutus mekanisme kenetralan PPN yang disediakan undang-undang, yang justru merugikan mitra bisnisnya sendiri;

Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa sejak Tahun 2023, Pemohon Banding telah meminta Faktur Pajak untuk potongan backcharges dari kontraktor;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait potongan Backcharge Solar sebesar Rp49.552.690,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.552.690,0049.552.690,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00271/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 29 November 2024, atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2022 yang masih harus dibayar sebesar Rp13.957.070,00 (Tiga belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.