Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-001815.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Natural Insulation Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001815.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001815.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 21.012.035.8-029.000, beralamat di Kp. Gardu, RT 001, RW 001, Cirarab, Legok, Kab. Tangerang, Banten, 15820, dalam hal ini diwakili oleh Antonius Tjindrawan jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Angellina Romauli

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 Juli 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: IGedeAdika Prameswara/199601172015021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

18. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

19. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

20. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

21. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

22. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

23. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-81/BC/KPU.1/2026 tanggal 09 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 662/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2502/NII/BANDING/I/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00424/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,0036.520.000,0036.520.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN40.170.910,0044.188.001,004.017.091,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal229.129.725,0010.042.650,00912.925,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN41.450.016,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2411/NII/NOTUL/I/2024 tanggal 01 November 2024 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN40.170.910,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal229.129.725,00
9. Denda0,00
Total49.300.635,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk36.520.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN4.017.091,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal22912.925,00
9. Denda0,00
Total41.450.016,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2502/NII/BANDING/I/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2502/NII/BANDING/I/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan ditolaknya / tidak diterimanya keberatan Notul Pemohon Banding atas Nilai Pabean dengan No. 616801/KPU.1/SPTNP/2024 sejumlah Rp.41.450.016,00 (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu enam belas Rupiah) Bahwa barang yang diimpor tersebut dikenakan Notul karena masalah Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai tanggal 23 September 2024. Dan menurut Pemohon Banding nilai dari jenis barang yang di kenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper / exportir, mengacu kepada lampiran data yang ada yaitu Invoice dimana nilai barang yang Pemohon Banding impor tersebut sudah sesuai dengan nilai yang tertera dalam invoice asli yang di keluarkan oleh shipper, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, Jakarta.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00424/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 melalui surat nomor 2502/NII/BANDING/I/2025 tanggal 11 Februari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa nilai dari jenis barang yang dikenakan Notul merupakan nilai beli yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh shipper/exportir mengacu pada lampiran data yang ada yaitu Invoice;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan alasan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 910959 tanggal 02 September 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 10% (Sepuluh Persen);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa dalam sengketa a quo, PT. BUDI MITRA JAYA melakukan kegiatan importasi dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 910959 tanggal 02 September 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: - PVCHollowRoofingSheetSize: 4.0M*0.93M*10.00MM White

- PVCHollowRoofingSheetSize: 5.0M*0.93M*10.00MM White

- PVCHollowRoofingSheetSize: 6.0M*0.93M*10.00MM White

- PVCHollowRoofingSheetSize: 7.0M*0.93M*10.00MM White

- PVC Hollow Roofing Sheet Accessory (Sealing Cap) White

b. Negara Asal: China (CN)

d. Jumlah Barang: 964 PKG

e. Supplier: Foshan Smartroof International Company Limited.

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp. 41,450,016 (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Enam Belas Rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024;

3. Bahwa berdasarkan SPTNP nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024, terhadap barang impor dalam dokumen PIB a quo ditetapkan tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

Pemberitahuan

Ja ea Ba

Ave Hoag:

Koor Sheer Lengan | omy | 25% | 11% | 99204319 | aga, | 25% | 11%

4 GOING

GMM Ainule

> ome 36 Dagonasas | ess Pase | 1% | aez04ste | tom | 25% | 11%

5 OMY GIN“E

GMM ite

; fom SI Dagonasas | oss Pass | itm | aez04sto | tom | 25% | 11%

6 OMI GINO

GMM ite go Kerang | agz0data | os | 25% | 1% | aez04sto | tom | 25% | 11%

DMM Wivie

Rociig Sheei .

5 | cerescoy bagenasas | oe | 25% | itm Pasonasis | tome | 25% Dog (Tegang tern

Ania

4. Surat Keberatan Pemohon tanggal 06 November 2024 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing 620240900149878, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) A95644VNIH76FKJM tanggal bayar 31 Oktober 2024;

5. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa Lembar Salinan PIB, Proforma Invoice, Polis Asuransi, Bukti Bayar, Buku Besar dan Data Pendukung lainnya.

C. DASAR HUKUM

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;

9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) Untuk Republik Rakyat Tiongkok;

10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

12) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

13) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakaii.

D. ANALISIS

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Bea Masuk serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp. 41,450,016 (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu enam belas rupiah).

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 603025/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan importasi Pemohon Banding berdasarkan dokumen PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau dan telah diterbitkan dokumen SPPB pada tanggal 02 September 2024. Namun sampai dengan tanggal 23 September 2024 SKA Manual tidak diserahkan sehingga Pemohon Banding terlambat menyerahkan SKA Manual lebih dari 3 hari kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 Pasal 3 "untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (hari) hari; sejak setelah SPPB. Atas hal tersebut maka tidak dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 10% (Sepuluh Persen).

3. Bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka pengajuan dokumen impor dan yang disampaikan Pemohon Banding melalui loket penerimaan dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh Lembar Salinan PIB, Proforma Invoice, Polis Asuransi, Bukti Bayar, Buku Besar dan Data Pendukung lainnya.

4. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data sebagaimana yang telah disampaikan diatas, didapati hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan dokumen PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024, diketahui pada data dokumen PIB a quo disebutkan bahwa atas importasi dari negara CHINA (CN) menggunakan tarif preferensi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kode fasilitas 69, dengan dokumen Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor RC24MA51RKL100019 tanggal 22 Agustus 2024 sebagai berikut:

Sesser ss COCO eee Et oa TAI 2. oF gt 1 Sa: race Na

SS. IN roES LI TAI Pasi TE 5 AL

S3 ie Bot tre. Ollie b. Bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 termasuk dalam jalur Hijau (H), dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 02 September 2024 sebagaimana berikut:

: Ol ee

"at coer oe Soe tee Sa ot

- pena 1 ta . . - . Arc:

SSS Ee eee

Boal m4

c. Bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap riwayat penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 24 September 2024 Pukul 18:44 dengan kode tiket XY8ALB241381 sebagai berikut:

d. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy Certificate of Origin (CoO) berupa Form RCEP nomor RC24MA51RKL100019 tanggal 22 Agustus 2024 (sebagaimana nomor CoO yang diberitahukan pada PIB a quo) melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan XY8ALB241381 dan diterima pada tanggal 24 September 2024 Pukul 18:44 sebagaimana tampilan berikut:

e. Bahwaberdasarkanpenelusurandokumennomor RC24MA51RKL100019 tanggal 22 Agustus 2024 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan (Data Kosong) sebagaimana tampilan berikut:

f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa terhadap dokumen PIB 910959 tanggal 02 September 2024 telah mendapatkan nomor SPPB pada tanggal 02 September 2024 sedangkan softcopy SKA Form RCEP diterima pada tanggal 24 September 2024, melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB.

5. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri sebagai berikut:

b. Bahwa terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, dimana disebutkan:

Pasal 2 (1) Ketentuan Prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan d. Overleaf Notes (2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional; Pasal 3 (1) Importir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean;

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

(1) lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

(2) hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau (3) lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6 (1) SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

(1) memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan (2) memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a;

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

6. Berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi tersebut di atas serta dengan ketentuan yang berlaku terhadapnya dapat diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. Terkait penelitian pemenuhan jangka waktu penyerahan SKA non elektronik, kedapatan CoO Form RCEP a quo diserahkan ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok lebih dari 3 (tiga) hari setelah dokumen PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 mendapatkan dokumen SPPB;

b. Atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas CoO Form RCEP a quo ditolak dan tidak dapat dijadikan dasar oleh Pemohon Banding untuk menggunakan tarif preferensi dalam kerangka skema perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP);

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, terhadap Pos Tarif 3920.43.10 dikenakan tarif Bea Masuk Most Favoured Nation sebesar 10% (Sepuluh Persen).

ka. Uroian Barang Bese ptloa af Geode leet ee | Ta ME, mM " NE ia T2020 + Lenmar acreloaiteile alay == Acrylamide buk alien styrene (13) Ifans,

Sera [ALIS] Gari jan pang digunakan [aceeda ult kend uae! un tke

Waki preahontan lemari pesulinin Pesiar lure of relrigeraluss

++ Ler: Cher :

wilt AU AH +> Relat dan kemana, kaku Wales andl whats, oid 10.60%

Mal? SOM Atte! oe Gala, polar dium IL Saran, Cher, plates ard sauets Lue

AIR SAN) ses Lala Other Vue

- Dar! alan wernt kaca : Opo ners af Wan re klevnirles

MAMA - - Mengandung Sabar peal dak Cua Ie week rini lea Than kutang dari ISA Mum! heratara : ‘of panic.

1:19 MN fee = Pelt dan dere sara se Plies are steels Kun

Ia) oo MORI Lau se Oshe: NG ude,

Bira MM Landain “tia NG Ges

" pr porter akal : Of aceyhe palgantr !

AAD Al =< Tati pel Intetul mele La | - Ul polar menikung hile’ : !

Se Pelt din Lert Kain je - Pentet ne Shes: , ane} AA AL eee Ra wee Rid Obs

131 ANA SL eee elerpelain eee Cheer Ih oie

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga terhadapnya maka tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); dan.

2. Bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 001815.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 2411/NII/NOTUL/I/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 910959 tanggal 02 September 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 105 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Natural Insulation Indonesia yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0129437 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 Desember 2025 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat yang telah disahkan dengan Surat Menkumham;

Bukti P-7. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 176 tanggal 30 Agustus 2007 dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat; Bukti P-8. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 24 Januari 2025 dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 10 Juni 2020 dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-10. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240900149878 tanggal 23 September 2024 sebesar Rp41.450.016,00;

Bukti P-11. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN A95644VNIH76FKJM tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp41.450.016,00;

Bukti P-12. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 09 Juli 2025 atas nama Angellina

Romauli;

Bukti P-13. Fotokopi SPT Form 1721 A1 atas nama Angellina Romauli (bukti karyawan);

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Angellina Romauli;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Antonius Tjindrawan;

Bukti P-16. NPWP, RCEP Legalisir, Bill Of Lading, Laporan Surveyor;

Bukti P-17. Surat Nomor 2507/NII/SIDANG/I/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-18. Surat Nomor 2510/NII/SIDANG/I/2025 tanggal 01 Oktober 2025 perihal

Surat Tanggapan;

Bukti P-19. Test Report PVC;

Bukti P-20. Brosur Barang Sengketa;

Bukti P-21. Catalog Smart Roof PVC;

Bukti P-22. Surat Nomor 2511/NII/SIDANG/III/2025 tanggal 20 November 2025 perihal Penjelasan Tertulis sekaligus Kesimpulan AKhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor

603025/KPU.1/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-239/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 09 September 2025 perihal Tanggapan atas Bukti Persidangan;

Bukti T-3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Persetujuan Kemitraan

Ekonomi Komprehensif Regional;

Bukti T-4. RCEP ROO Text;

Bukti T-5. Surat Nomor S-328/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 04 November 2025 perihal Tanggapan/Penjelasan Tertulis Sekaligus Kesimpulan Akhir; Bukti T-6. Surat Nomor S-6/KPU.110/M.XIXB/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal

Tanggapan Tambahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2502/NII/BANDING/I/2025 tanggal 11 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS Code 3920.43.10 BM 0% (RCEP)HS Code 3920.43.10 BM 10% (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.450.016,00 (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 adalah penetapan tarif BM atas barang impor, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 dengan tarif preferensi RCEP (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif MFN (BM 10%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.450.016,00 dengan alasan Pemohon Banding menyerahkan SKA lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023;

2. Ketentuan tentang Tarif

Menimbang bahwa ketentuan tentang tarif yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

2.1. Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”), adalah sebagai berikut:

Pasal 13 UU Kepabeanan

1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa dalam penjelasannya Pasal 13 ayat (1) huruf a. UU Kepabeanan menyatakan bahwa, “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

Bahwa Terbanding dapat menetapkan tarif atas barang impor dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan impor, sebagaimana bunyi pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, sebagai berikut:

Pasal 16 UU Kepabeanan

1. Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

Bahwa dalam penjelasannya, pasal 16 UU Kepabeanan terkait dengan jangka waktu penetapan 30 (tiga puluh) hari, menyatakan bahwa, “….Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan…”

2.2. Bahwa berdasarkan Legal Text RCEP Agreement Chapter 3 Rules Of Origin

Section A Rules Of Origin, pada pokoknya menyebutkan bahwa negara pengimpor harus memberikan tarif preferensial sesuai dengan Perjanjian berdasarkan Bukti Keasalan Barang. Untuk tujuan mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir harus membuat pernyataan dalam deklarasi pabeannya bahwa barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal, memiliki Bukti Asal yang sah pada saat pernyataan dibuat dan memberikan salinan asli atau salinan sah dari Bukti Asal kepada Pihak pengimpor jika diminta oleh Pihak pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

2. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(a) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

(b) have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

(c) provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party.

Article 3.23: Post-Importation Claims for Preferential Tariff

1. Each Party, subject to its laws and regulations, shall provide that where a good would have qualified as an originating good when it was imported into that Party, the importer of the good may, within a period specified by its laws and regulations, and after the date on which the good was imported, apply for a refund of any excess duties, deposit, or guarantee paid as the result of the good not having been granted preferential tariff treatment, on presentation of the following to the customs authority of that Party:

a. a Proof of Origin and other evidence that the good qualifies as an originating good; and

b. such other documentation in relation to the importation as the customs authority may require to satisfactorily evidence the preferential tariff treatment claimed.

2. Notwithstanding paragraph 1, each Party may require, in accordance with its laws and regulations, that the importer notify the customs authority of that Party of its intention to claim preferential tariff treatment at the time of importation

2.3. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.04/2022 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. (selanjutnya disebut “PMK-209 tahun 2022”)

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi RCEP, berdasarkan PMK-209 tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) maka importir (dalam hal ini Pemohon Banding) diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2.4. PMK-209 tahun 2022, berbunyi:

Pasal 12 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan. Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP dan/atau kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 12 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-209 tahun 2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), sebagaimana bunyi Pasal 9 huruf b angka 16.

2.5. PMK-35 Tahun 2023 berbunyi:

Pasal 3 ayat (1)

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 3 ayat (4)

Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4 ayat (1)

SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna

b. lembar asli SKA; hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

3. Pemeriksaan Bukti-Bukti di persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,

3.1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024,

Pemohon Banding memberitahukan tarif atas barang impor dengan tarif BM 0% (RCEP) nagara asal China, pada kolom 19 tercantum kode fasilitas 69 dengan nomor reff RC24MA51RKL100019 tanggal 22 Agustus 2024. 19 Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Impor : 80

NO. PC24MAS RKL1OCC19 TOL, 22-08-2024

3.2. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB), atas

PIB aquo, kategori jalur hijau, telah diterbitkan SPPB tanggal 22 Agustus 2024.

3.3. Bahwa berdasarkan riwayat penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) Terbanding diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 24 September 2024 Pukul 18:44 dengan kode tiket XY8ALB241381.

3.4. Bahwa berdasarkan Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM)

Terbanding (dalam halini KPUBC Tipe A Tanjung Priok) dengan kode layanan XY8ALB241381 bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy Certificate of Origin (CoO) berupa Form RCEP nomor RC24MA51RKL100019 tanggal 22 Agustus 2024 dan diterima pada tanggal 24 September 2024 Pukul 18:44.

3.5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa softcopy SKA Form

RCEP diterima pada tanggal 24 September 2024 oleh Terbanding, dimana PIB Nomor 910959 tanggal 02 September 2024 telah mendapatkan nomor SPPB pada tanggal 02 September 2024 sehingga penyerahan SKA/DAB melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB.

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi RCEP berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMK-209 tahun 2022, disamping menyerahkan lembar asli SKA Form RCEP, Pemohon Banding juga wajib mencantumkan kode fasilitas RCEP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form RCEP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding dalam telah mencantumkan kode fasilitas RCEP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar dan telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal Form RCEP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy/hasil pindaian SKA/DAB kepada Terbanding melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur dalam PMK-35 tahun 2023 Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4).

Menimbang bahwa Terbanding tidak memberikan tarif preferensi RCEP hanya karena penyerahan SKA/DAB (Form RCEP) melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK-35 Tahun 2023.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA/DAB Form RCEP dan diterima oleh Terbanding tanggal 24 September 2024, sedangkan SPPB diterbitkan tanggal 02 September 2024, sehingga berdasarkan perhitungan, SKA/DAB form RCEP diserahkan dalam jangka waktu 22 (dua puluh dua) hari, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding dapat menetapkan tarif terhadap barang impor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

Bahwa dalam penjelasan pasal 16 UU Kepabeanan, terkait dengan jangka waktu penetapan 30 (tiga puluh) hari, disebutkan bahwa, “….Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan…”.

Bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan berikut penjelasannya, dimaksudkan untuk memberikankesempatankepadaPemohonBandinguntuk melengkapi/menyerahkan dokumen-dokumen pendukung pemberitahuan pabean termasuk SKA/DAB kepada Terbanding. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pemohon Banding untuk menyerahkan SKA / DAB kepada Terbanding guna melengkapi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi demikian juga bagi Terbanding dianggap cukup untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Bahwa penetapan tarif berdasarkan Pasal 16 ayat (1) tidak dibatasi hanya tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) berdasarkan pasal 12 UU Kepabeanan saja, namun juga berlaku untuk Pasal 13 UU Kepabeanan yaitu tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, jika mengacu pada ketentuan UU Kepabeanan Pasal 16 ayat (1), penyerahan SKA/DAB kepada Terbanding seharusnya diterima karena masih dalam jangka waktu 30 (tiga) jangka waktu penetapan tarif oleh Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa atas sengketa tarif, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan c PMK-209/PMK.04/2022 serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) PMK-35 Tahun 2023, serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak meyakini dan berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif BM preferensi RCEP.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 pada tarif bea masuk sebesar 0% (RCEP).

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim dissenting berpendapat keterlambatan penyerahan lembar SKA menggugurkan hak Pemohon untuk mendapat tarif preferensi skema RCEP dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 910959 tanggal 02 September 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif RCEP kode fasilitas 69 dengan dokumen Deklarasi Asal Barang (DAB) nomor RC24MA51RKL100019 tanggal 22 Agustus 2024 (kode dokumen 864);

2. bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema RCEP berlaku ketentuan sebagai berikut:

2.1. Bahwa merujuk pada Legal Text RCEP Agreement Chapter 3 Rules Of Origin

Section A Rules Of Origin, diketahui bahwa Negara Pihak pengimpor harus memberikan tarif preferensial sesuai dengan Perjanjian berdasarkan Bukti Keasalan Barang. Untuk tujuan mengklaim perlakuan tarif preferensial, importir harus membuat pernyataan dalam deklarasi pabeannya bahwa barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asal, memiliki Bukti Asal yang sah pada saat pernyataan dibuat dan memberikan salinan asli atau salinan sah dari Bukti Asal kepada Pihak pengimpor jika diminta oleh Pihak pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment

3. An importing Party shall grant preferential tariff treatment in accordance with this Agreement to an originating good on the basis of a Proof of Origin.

4. Unless otherwise provided in this Chapter, an importing Party shall provide that, for the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall:

(d) make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good;

(e) have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and

(f) provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party.

5. Notwithstanding paragraphs 1 and 2, the importing Party may not require a Proof of Origin if:

(a) the customs value of the importation does not exceed US$ 200 or the equivalent amount in the importing Party’s currency or any higher amount as the importing Party may establish; or

(b) it is a good for which the importing Party has waived the requirement; provided that the importation does not form part of a series of importations carried out or planned for the purpose of evading compliance with the importing Party’s laws and regulations governing claims for preferential tariff treatment under this Agreement.

6. The customs authority of the importing Party may require, where appropriate, the importer to submit supporting evidence that a good qualifies as an originating good, in accordance with the requirements of this Chapter.

7. The importer shall demonstrate that the requirements referred to in Article 3.15 (Direct Consignment) have been met and provide such evidence on request of the customs authority of the importing Party.

8. Where a Proof of Origin is submitted to the customs authority of an importing Party after the expiration of the period of time for its submission, such Proof of Origin may still be accepted, subject to the importing Party’s laws, regulations, or administrative practices, when failure to observe the period of time results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter.

Article 3.23: Post-Importation Claims for Preferential Tariff

1. Each Party, subject to its laws and regulations, shall provide that where a good would have qualified as an originating good when it was imported into that Party, the importer of the good may, within a period specified by its laws and regulations, and after the date on which the good was imported, apply for a refund of any excess duties, deposit, or guarantee paid as the result of the good not having been granted preferential tariff treatment, on presentation of the following to the customs authority of that Party:

(a) a Proof of Origin and other evidence that the good qualifies as an originating good; and

(b) such other documentation in relation to the importation as the customs authority may require to satisfactorily evidence the preferential tariff treatment claimed.

2. Notwithstanding paragraph 1, each Party may require, in accordance with its laws and regulations, that the importer notify the customs authority of that Party of its intention to claim preferential tariff treatment at the time of importation

2.2. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2.3. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema RCEP, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yang diundangkan pada tanggal 29 maret 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, dengan ketentuan antara lain:

- Mengatur pemenuhan ketentuan prosedural untuk mendapatkan tarif preferensi:

Pasal 3 PMK 35/ 2023, importir jalur hijau wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean (yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu) paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB;

Pasal 6 PMK 35/ 2023

SKA dan/atau DAB yang diserahkan, dapat diberikan Tarif Preferensi jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

a. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Hakim dissenting mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. importasi a quo dikategorikan sebagai importasi jalur Hijau dan mendapatkan respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 02 September 2024;

b. berdasarkan sistem internal Terbanding (Aplikasi SIAP NG / SLIM), diketahui Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 24 September 2024 dengan kode tiket XY8ALB241381;

4. bahwa Pemohon menyerahkan SKA lebih dari 3 hari setelah mendapatkan SPPB sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 dan 6 PMK Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan SKA dan/atau DAB Dalam Rangka Pengenaan Tarif BM Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

5. bahwa Jalur hijau merupakan salah satu mekanisme dalam sistem impor Indonesia yang memfasilitasi pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, tetapi tetap memerlukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Proses ini dirancang untuk mempercepat pengeluaran barang dengan tetap menjaga kontrol atas kepatuhan terhadap regulasi.

6. Bahwa SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan kelonggaran yang diberikan bagi wajib pajak, mengingat Article 3.22: Claim for Preferential Tariff Treatment RoO RCEP menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif Form RCEP, asli SKA disampaikan pada saat menyampaikan pemberitahuan pabean (the importer shall make a declaration in its customs declaration that the good qualifies as an originating good; have a valid Proof of Origin in its possession at the time the declaration referred to in subparagraph (a) is made; and provide an original or a certified true copy of the Proof of Origin to the importing Party if required by the importing Party);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 sebagaimana penetapan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi RCEPTarif BM 0% (RCEP)Tarif BM 10% (MFN)Tarif BM 0% (RCEP)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 dengan preferensi tarif RCEP dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024 atas nama PT NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 21.012.035.8-029.000, beralamat di Kp. Gardu, RT 001, RW 001, Cirarab, Legok, Kab. Tangerang, Banten, 15820.

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 910959 tanggal 02 September 2024 dengan preferensi tarif RCEP dengan tarif bea masuk sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.