P U T U S A N
Nomor PUT-001815.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02708/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 616801/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 23 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001815.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NATURAL INSULATION INDONESIA, NPWP 21.012.035.8-029.000, beralamat di Kp. Gardu, RT 001, RW 001, Cirarab, Legok, Kab. Tangerang, Banten, 15820, dalam hal ini diwakili oleh Antonius Tjindrawan jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H Notaris di Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Angellina Romauli
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 Juli 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001
Jabatan: Kepala Bidang Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai