Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-001812.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Lautan Solusi Airindo, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001812.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001812.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LAUTAN SOLUSI AIRINDO, NPWP 91.822.171.4-031.000, beralamat di Gedung Graha Indramas, Jl. Aip Ii Ks Tubun Raya, 77, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, dalam hal ini diwakili oleh Aline Setiawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Lautan Solusi Airindo Nomor 03 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Artira Putrina/ 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Agri Nala Pamungkas/199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

18. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

19. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/ 200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2142/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 543/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 12/LSA- EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00336/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor14.941.27515.688.350747.0750
2. PPN Impor65.741.66269.028.7453.287.0830
3. Bea Masuk029.883.00029.883.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran33.917.1580

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 73/LSA-EXIM/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPh Impor14.941.275
2. PPN Impor65.741.662
3. Bea Masuk0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor14.941.27515.688.350747.0750
2. PPN Impor65.741.66269.028.7453.287.0830
3. Bea Masuk029.883.00029.883.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran33.917.1580

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 12/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BahwasehubungandenganSuratKeputusanTerbandingKEP- 00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024.

Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :

A. Segi Formal

1. Pengajuan Banding

BahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00017/BC/KPU.01/KBT/2025 diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Februari 2025 dan pengajuan banding Pemohon Banding tanggal 21 Februari 2025. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah melunasinya sejumlah Rp 33.917.158,00.

B. Segi Material

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang Pemohon Banding beritahukan sesuai lembar PIB No. 906690 tanggal 29 Agustus 2024, telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) FORM AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Australia, dan telah dikeluarkan dari negara Australia.

Bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM AANZ secara sah & sebenar-benarnya dimana FORM AANZ tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM AANZ termasuk dari segi Origin Criteria.

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00336/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 melalui Surat 12/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding merupakan Importir jalur Hijau;

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB 906690 tanggal 29 Agustus 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: WATER FILTRATION MEDIA - DMI65;

b. Negara Asal: AUSTRALIA;

c. Nilai Pabean (CIF) : USD 38.478,72;

d. Pemasok: QUANTUM FILTRATION MEDIUM PTY LTD.

3. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024, barang impor ditetapkan tarif sebagaiberikut:

PosJenis BarangHSTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
1WATER FILTRATION MEDIA - DMI652811.22.900% (AANZ)5% (MFN)

4. Bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 33.917.158,00 (Tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuhbelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah);

5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 55);

3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia---Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202);.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau PejabatBea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.04/2020 (tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238)

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor

1355);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 285);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (Asean- New Zealand Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 344);

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-7/BC/2017.

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan

Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA), sesuai SPTNP nomor 617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 33.917.158,00 (Tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuhbelas ribu seratus lima puluh delapan rupiah);

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. Bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding beralasan sebagai

berikut:

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor barang berupa WATER FILTRATION MEDIA - DMI65 dengan negara asal barang dari AUSTRALIA, sesuai PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 menggunakan fasilitas preferensi tarif AANZFTA dengan Form SKA nomor : EC132489460 tanggal 14 Agustus 2024.

b. Bahwa klaim perlakuan tarif preferensi meliputi pemenuhan waktu penyerahan SKA didasarkan pada Rule 12 Annex On OCP yang hanya diberikan apabila importasi sesuai dengan prosedur otoritas pabean atau peraturan perundang-undangan domestik pihak pengimpor, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12

1. For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagaimana kutipan berikut:

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, menyebutkan:

1) Pasal 2 ayat (1) huruf a: Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi Prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

2) Pasal 2 ayat (2) huruf d: Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru;

3) Pasal 3 ayat (1): Importir, ........... wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean;

4) Pasal 3 ayat (2): Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme: a) Menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b) Mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui: 1. Sistem Komputer Pelayanan; 2. Surat Elektronik (E-mail); atau 3. Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, ............;

5) Pasal 3 ayat (4) huruf a: Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur Hijau, .................., dilakukan dengan ketentuan untuk kantor pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor,……… mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluan Barang;

6) Pasal 4 ayat (1): SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan:a).Lembar asli SKA ……; b).Hasil unduhan SKA, …………; dan/atau c).Lembar asli DAB ……;

7) Pasal 6 (a): SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ...............;

e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru, menyebutkan:

1) Pasal 3 ayat (1): Ketentuan asal barang terdiri dari: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

2) Pasal 12 ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi;

3) Pasal 13 ayat (1) huruf c: Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

4) Pasal 13 ayat (2): Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak clan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)

f. Bahwa atas barang yang diimpor pada dokumen PIB 906690 tanggal 29 Agustus 2024 telah mendapat status SPPB pada tanggal 29 Agustus 2024;

g. Bahwapadatrackingdokumenpadalaman https://bcpriok.net/siap3.0/home#browse/permohonan/TN3SBI241401 , dketahui hasil pindaian Certificate Of Origin (COO) telah diterima pada tanggal 01 Oktober 2024 16:33:09, tidak terdapat catatan pengembalian

atau reject, sehingga penyerahan SKA lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB.

h. bahwa dalam penelitian oleh bidang keberatan atas berkas lampiran pengajuan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 11260/KBT.01/2024 pada tanggal 08 November 2024, Pemohon Banding melampirkan hasil pindaian Form AANZ nomor EC132489460 tanggal 14 Agustus 2024, atau dokumen SKA baru diserahkan tanggal 01 Oktober 2024 atau lebih dari 3 (tiga) hari setelah PIB mendapatkan SPPB.

i. Sesuai Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru tersebut diatas pada intinya dinyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi dimana dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa

barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

j. Bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, maka atas importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 tidak dapat diberikan fasilitas preferensi tarif berdasarkan skema AANZFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:

PosJenis BarangHSPenetapan Tarif Bea Masuk
1WATER FILTRATION MEDIA - DMI652811.22.905% (MFN)

k. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN- Australia-New Zealand (AANZFTA) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024.

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

l. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

27 September 2024

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen impor;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 73/LSA-EXIM/XI/2024 tanggal 07

November 2024;

Bukti P-5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Lautan

Solusi Airindo Nomor 03 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

BB72F5SN8E8S6A0G tanggal 05 November 2024 sebesar Rp33.917.158,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 13/LSA-EXIM/II/2025

tanggal 21 Februari 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-8Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Lautan Solusi Airindo Nomor 03 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-9Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

BB72F5SN8E8S6A0G tanggal 05 November 2024 sebesar Rp33.917.158,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-10 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03

Februari 2025 a.n. Sugiarto Utomo beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-11 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 13/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21

Februari 2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-12 Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-13 Softcopy KTP a.n. Aline Setiawan;

Bukti P-14 Softcopy KTP a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-15 Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Aline Setiawan;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Tanda Terima Penerimaan COO Hijaul;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Consignment Packing List Details Nomor INV-

0357B;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai SKA COO AANZFTA Nomor EC132489460; Bukti P-19 Softcopy bermeterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

005795.47/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 a.n. PT TPM Flavour Indonesia;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Certificate of Origin Nomor INV-03578;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai PIB Nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024; Bukti P-23 Softcopy bermeterai SPPB Nomor 904650/KPU.1/2024 tanggal 29

Agustus 2024;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

009074.45/2023/PP/M.XVIIB Tahun 2024 a.n. PT Tiga Srikandi Jaya; Bukti P-25 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

183/KH.SG/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-26 Softcopy Tanggapan Nomor 220/KH.SG/IX/2025 tanggal 09

September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 603181/KPU.1/2024 tanggal 27 Setember 2024; Bukti T-2 SoftcopyPenjelasandanTanggapanNomorS-

181/KPU.110/M.XIXB/20025 tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 12/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AANZBM 0% (AANZ)BM 5% (MFN)Perbedaan pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp33.917.158,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 adalah penetapan tarif BM atas barang impor yang diberitahukan

dalam PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 dengan tarif preferensi AANZFTA (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif MFN (BM 5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.33.917.158,00 dengan alasan Pemohon Banding menyerahkan SKA lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023;

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”)

Pasal 13 ayat (1)

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Pasal 16 ayat (1)

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan pasal 16

“….Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan…”

2.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. Bahwa berdasakan Appendix 2, Chapter 3 Operational Certification

Procedures to (Rules of Origin), First Protocol To Amend The Agreement Establishing AANZ FTA Rule 12 (Presentation) pada pokoknya menyatakan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensial, importir harus menyerahkan kepada Otoritas Pabean pada saat deklarasi impor Sertifikat Asal sesuai dengan prosedur Otoritas Pabean atau peraturan perundang-undangan domestik Pihak pengimpor.

Rule 12

For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party.

Notwithstanding Paragraph 1, a Party may elect not to require the submission of the Certificate of Origin.

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202);

2.4. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan

pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta mengakomodasi dinamika Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru, dan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2020 tanggal 27-10-2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pembentukan Kawasan Australia-Selandia Baru (selanjutnya disebut “PMK- 168/PMK.04/2020”).

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi AANZFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 168/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas AANZFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 10 ayat (1) huruf a. berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 10 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168/PMK.04/2020 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang

Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional, yang mulai berlaku mulai tanggal 28 April 2023 (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 4 sebagai berikut:

Pasal 9 huruf b. angka 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

4 Pasal 10. ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a

dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor · 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238);

2.5. Bahwa PMK-35 Tahun 2023 mengatur penyerahan SKA sbb:

Pasal 2 ayat (1)

Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB;

Pasal 3 ayat (1)

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 3 ayat (4)

Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Pasal 4 ayat (1)

SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna

b. lembar asli SKA; hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

3. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, adalah sebagai berikut:

3.1. bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang yang diberitahukan dalam

PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 dengan negara asal barang dari Australia, menggunakan fasilitas Preferensi Tarif AANZFTA dengan Form SKA nomor: EC132489460 tanggal 14 Agustus 2024; termasuk jalur hijau dan telah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 29 Agustus 2024;

3.2. Bahwa berdasarkan dokumen Penerimaan COO Hijau, diketahui Pemohon

menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 01 Oktober 2024;

3.3. Berdasarkan hal-hal tersebut, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang

nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 yang menggunakan tarif preferensi AANZFTA berdasarkan dokumen SKA nomor EC132489460 tanggal 14 Agustus 2024 mendapatkan layanan jalur hijau dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tertanggal 29 Agustus 2024 dan Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 01 Oktober 2024 melalui SKP yang disediakan oleh Kantor Pabean melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP). Sehingga jika dihitung jangka waktu penyerahan SKA, Pemohon Banding menyerahkan SKA dalam jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) hari kalender.

4. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK-35 Tahun 2023;

bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan tarif diatur dalam Pasal 16 ayat

(1) UU Kepabenanan;

bahwa menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk menetapkan tarif terhadap barang impor. Pasal 16 ayat (1) ini juga dapat dimaknai memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melengkapi/menyerahkan dokumen-dokumen pendukung pemberitahuan pabean termasuk SKA kepada Terbanding. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pemohon Banding untuk menyerahkan SKA / DAB kepada Terbanding guna melengkapi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi AANZFTA;

bahwa penetapan tarif dalam menurut Pasal 16 ayat (1) tidak dibatasi hanya tarif yang berlaku umum (MFN) berdasarkan pasal 12 UU Kepabeanan saja, namun juga berlaku untuk penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi) berdasrkan Pasal 13 UU Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian diatas dan berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA No. EC132489460 tanggal 14 Agustus 2024 dengan menunjuk PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPB, sehingga atas barang impor yang di beritahukan dengan PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024, tidak mendapatkan tarif preferensi AANZFTA;

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa atas sengketa tarif, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) dan 3 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) PMK-35 Tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif BM preferensi AANZFTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 906690 tanggal 29 Agustus 2024 pada Tarif Preferensi BM 5% (MFN);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AANZFTATarif BM 0% (AANZFTA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum

(MFN) sebesar 5% sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.33.917.158,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus llima puluh delapan rupiah);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama PT LAUTAN SOLUSI AIRINDO, NPWP 91.822.171.4-031.000, beralamat di Gedung Graha Indramas, Jl. Aip Ii Ks Tubun Raya, 77, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410;

2. Menetapkan tarif BM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 906690 tanggal 29 Agustus 2024 dengan Tarif BM 5% (MFN);

3. Menyatakan tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.33.917.158,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus llima puluh delapan rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.