P U T U S A N
Nomor PUT-001812.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00017/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-617927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001812.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LAUTAN SOLUSI AIRINDO, NPWP 91.822.171.4-031.000, beralamat di Gedung Graha Indramas, Jl. Aip Ii Ks Tubun Raya, 77, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, dalam hal ini diwakili oleh Aline Setiawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Lautan Solusi Airindo Nomor 03 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/LSA-EXIM/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002