Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-001810.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Palma Satu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor : PUT-001810.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak September 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001810.16/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PALMA SATU, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Dita Kartika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor 002516/SK/PPNSept/PS/VIIV2022 tanggal 12 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/ NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/ NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2547/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 869/PP/BR/2022 tanggal 15 Juli 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-031/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000197/BANDING-PPN-SEP/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 189/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022,

TelahmembacaSurat BantahanNomor 001960/Bantahan- SUB/PS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 Nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut 1 | Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

a.1. Ekspor0

= 2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri631.968.235863.274.245

2.3. Penyerahan yang PPN-nyadipungut oleh Pemungut PPN a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut8.400.000.0003.400.000.000 — a65. Jumlah (a.1+a.2+a3+a4 +a.5}9.081.968.2359.263.274.245 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN

00 |_| Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

9.081.968.2359.263.274.245 | d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Akiva Tetap yang

Menunut Tujuan Semula Tidak untuk Dipejualbelikan d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

PPN d.6 Penyerahan atas akta tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

0

507.106.184507.106.184 723.081.571723.081.571

| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)}1.230.187.7551.230.187.755 c. Diperhitungkan:

c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.230.187.7551.230.187.755 e. Jumlah penghitungan PPN !kurang bayar(1.161.999.931

1.161.990.9311.161.990.981 c. Jumlah ait)1161 ML

Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.et3.c)

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasa! 13(5) KUPo

|. |d.KenakanPasal13AKUP09

010a g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo, Pasa! 9 (4) PPN00

|_| h.dumlah (atbtctdtetf+g)026.833.289 | 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)044,963,890

Terbilang | EMPAT PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaaanRp. 0 Terbilang : NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001693/KEB- PPN/SEP/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

681,968,235 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Oo a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

8,400,000,000 a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

0 ab Jumlah (a.1+a2+a3+a4+a.5)

9,081,968,235 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

9,081,968,235 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx l.a.2 atau 1.d.9)

68,196,824 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama ke) Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

507,106,184 URAIAN

STP (pokok kurang bayar] b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain

723,081,571 b6 Jumlah (b.1+b2+b3+ 6.4 + b5)

1,230,187,755 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP ke) d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

1,230,187,755 Jumlah Perhitungan PPN N Kurang Bayar {a d) (1,161,990,932) a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

1,161,990,932 b, Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)

0 c. Jumlah (a + b)

1,161,990,932 . Bunga Pasal 13 (2) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP c. Bunga Pasal 13 (5} UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) PPN h.

| 6PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi (Rp)(Dikurang)(Rp) . PPN Kurang / (Lebih) Bayar18.130.601{O|18.130.601 . Sanksi Bunga— O|8.702.688 . Sanksi Kenaikan181306011 O|18.130.601 . Jumlah Pajak yng masih harus/(lebih) dibayar44.963.89044.963.890

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000197/BANDING-PPN-SEP/PS/I1/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 (cap pos 21 Februari 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000197/BANDING-PPN-SEP/PS!/II/2022 tanggal 1 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan abnding atas keputusan keberatan: Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterima pada tanggal 29 November 2021:

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021: bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak September 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA

KOREKSI KENA PAJAK | FISKUS (Rp)

Rp.

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor

G

9 a.2 Penycrahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

681,968,235

863,274,245181,306,010 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Q a a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

8,400,000,000

8,400,000,000 a. Penyerahannya dibebaskan dari pengcnaan PPN oO it] a.6ta?

9,081,968,235 b. AtasBarang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan fa.6 + bj

9,081,968,235

9,263,274,245 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tctap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Dacrah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

4.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d,5 Kegiatan Membangun Sendiri

4.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

@.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

4.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

4.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d,7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1,a,.2 atau 1.d.9)

68,196,82486,327,42518,130,601 b. Dikurangi:

bi PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama

G0

JUMLAH RUPIAH MENURUT no.URAIANKOREKSI (Rp.

PENGUBAHA

KENA PAJAK | FISKUS (Rp.

(Rp) b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan507,106,184

507,106,184 b3 STP (pokok kurang bayar)oO b.4 Dibayar dengan NPWP sendirio

Lain-lain723,081,571

723,081,571 b.6 Jumlahb4 + b.5)1,230,187,755

1,230,187,755 c. Piperhitungkan

0 c.1 SKPPKP0

0

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1,230,187,755

1,230,187,755 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1,161,990,932

1,161,990,932 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... {karena pembetulan)0

0

Jumlah (a + bj1,161,990,932

1,161,990,932

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

5 |Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

8,702,688 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0

18,130,601 c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e, Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP g. Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+o+dt+e+f+g} j OT 4963890] oo 6 (Jumlah PPN yang masih harus dibaya r (4+ 5.h) bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001693/KEB- PPN/SEP/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri681,968,235 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut8,406,000,000 a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPNo a.6 Jumlah (a.1+a.2+a3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + bj d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk0

Diperjualbelikan

0.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)4) 2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.d.9)68,196,824 b, Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan507,106,184

b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri| b.5 Lain-lain723,081,571| b.6 Jumlah (b.] + b.2+b3+b41,230,187,755| c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1,230,187,755 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj(1,161,990,932)| Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1,161,990,932 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak(karena pembetulan)kei c. Jumiah (a + bi1,161,990,932 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP

Bunga Pasal 13 (5) UU KUP

Kenaikan Pasal 13A UU KUP

Kenaikan Pasal 17C UU KUP

Kenaikan Pasal 17D UU KUP

Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (4f) PPN

Jumlah (atbtctdtetftg)

| 6 | Juralah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h} bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November| 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp)(Dikurangi) (Rp)(Rp) . PPN Kurang / (Lebih) Bayar

18,130,601{Oj| 18,130,601 | 8,702,688MA 8 688 b. Sanksi Bunga

18,130,601|. 18,130,601 130,601 | c. Sanksi Kenaikan

. Jumlah Pajak yang Masih Harus /

44,963,890 (Lebih) Dibayar

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp181.306.010,00 bahwa adapun rincian perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

KOREKSI YANG KEPUTUSAN

PEMOHON

KEBERATAN

BANDING

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor

0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

863,274,245

681,968,235

181,306,010 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

0

0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

8,400,000,000

8,400,000,000 a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

Oo

9 a.6 Jumlah (a.1 + a.2+a.3 + a4 + 4.5)

9,263,274,245 bk. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0 it) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + bi

9,263,274,245

9,081,968,235

KOREKSI YANG URAIANKEPUTUSAN

KEBERATAN d, Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Dacrah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Peroichan yang

PPN-nya tidak scharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d,5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.4.9)

86,327,425 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama

0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

$07,106,184

$07,106,184 b.3 STP (pokok kurang bayar)

9

0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri a

Oo b.5 Lain-lain

723,081,571

723,081,571 b6 Jumlah (b1tb2th53th44b5)

1,230,187,755

1,230,187,755

€. Diperhitungkan

9 c.1 SKPPKP

0o

1,230,187,755 | 1,230,187,755 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

€. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar fa - d) (2.143,860,331)4 (1,161,990,932)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

1,161,990,932 | 1,161,990,932 bh Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan)0Oo ce. Jumlah (a +1,161,990,932 | 1.161.990,932

4 IPPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c]18,130,601

S [Sanksi Administrasi a, Bunga Pasal 13 (2) UU KUP8,702,688 b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP18,130,601 c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP ec. Kenaikan Pasal 17C UU KUP fl Kenaikan Pasal 17D UU KUP g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (41) PPN h. Jumlahfat#btcrdterfigi26,833,289

L6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h}43.963.899 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp181.306.010,00

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan rincian sebagai berikut:

1. DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm KemelRp65.377.624,00

2. DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Rp115.928.386,00 (Pembangunan Perkebunan Plasma

‘Rp

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel sebesar Rp65.377.624,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi

Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.•••.•••.•- •••.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit,

. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak September 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp681.968.235,00,

. bahwa penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu

Bening Utama (PT BBU) yang menurut:

1) SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada Lampiran V sama-sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%);

2) SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT BBU adalah perusahaan afiliasi:

3) Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT BBU sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan manajemen kunci:

. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan

Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT BBU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN:

. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN masa Penjualan Palm Kemel

Pemohon Banding kepada PT BBU yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar pasar wajar,

Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT BBU) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar dari Palm Kernel:

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang

membandingkan harga atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kernel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau, g. bahwa harga Palm Kernel yang dirilis bersamaan dengan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan Resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan PT BBU/pembeli, bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding). Harga acuan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal:

Menurut Pemohon Banding bahwa kami tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari infomasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkinuntuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka: bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP ekstemal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding ekstemal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Palm Kemel:

bahwa penggunakan metode CUP ekstemal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi:

bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Wajib Pajak menggunakan rentang penuh (Full Range), yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon

Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari ektemal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, bahwa dengan demikian, harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

bahwa koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada lawan transaksi afiliasi. Dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Lampiran | Bab If. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat penjualan maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi penjualan tersebut pada transaksi afiliasi:

bahwa koreksi primer yang dilakukan mengakibatkan terjadinya koreksi Secondary Adjustment. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan Secondary Adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa perlu diketahui juga bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yuridiksi Negara sumber. Oleh sebab itu, apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama: bahwa apabila koreksi tetap dipertahankan atas koreksi primer dan sekunder harus dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa lebih lanjut, dalam hal ini Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau sebagai acuan penentuan harga wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika diterapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Harga Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 seharusnya dibatalkan:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp115.928.386

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.•••.•••.•- •••.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit, b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak September 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin sebesar Rp681.968.235,00;

c. bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

d. bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850Ha sekaligus membangun sebuah Perkebunan di atasnya:

bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Wajib Pajak menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasrna serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu

seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut, e. bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan akun nomor 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386 dengan rincian sebagai berikut:

CU 206AT"75,00075,060 JUKP tajanya 3[11709/2015 [ 15/137 20647 [CU 2064745.273

232,000252,000 |Pemekalan Mesin Rown ee 15N RUNKa 1, oonPemakalan Mesin Retin

ALOK,53,000531,000 emakalan Mesin Rotin MK2/15/09/061 {JR.ALOK.MESIN RBN{noe 512,0901,317,000Rota is MK2/15/097036657,607 |Tenapa Kerja

MESIN ROBIN FADAMKAN APT

A KARY.PADAMKAR ATI INT eaJA KARY.PADAMKAN APL 249,2 KM=a

A MESIN ROK PADAMKAN API G3 KM

A MESIN RORIK PADAMKAN APL 146,5 KM2,225,146[Tenage Kerja MK2/15/09/083_{IR.ALOK.DT.19A KARY.PADAMKAN APT 337 KM72,094,441Kerja (WR ALOK TTSK KARY-PADAMKAN APt 135 KM3,404,976 {Tenaga Kerja | 33 15 MK2/ 13/09/0489 UR. ALOK: TT.06ANTAR ANGGOTA BKO A3 KMDa1 |Tenag Kerja aaa MK2/ 042 JR.ALOK.SPD MTR FMPERAWATAN SPO KTH90,000 Kerja

UFAII DLY.KANTOR UPAIL MDR UMUM244,593 = 244,593 [Tenaga Kerja MK2/18/09/035 {JR.UPAI DIV.PLASMA, UPAH PK AREAL 73 HX.6.301.531Kerja

201 3DIV. PLASMA UPAH MDR SATU 25 IK2, 158,0662,154,066 [Tenaga Kerja

318/00/0435 fJR-UPAMUPAI1 MDK PERAWATAN 25 Ik3,158,0862,154,066 Tenag Ke je

033 [JR.UPAM PLASMA UPAli KRANI 25 11K2,154,0662,158,066 (tenaga Kerja || BaBA

BatanTenaga Kerja |)DIV PLASMA | PADAMKAN API 196 HKIsa: 23416. 21921 Tenaga Kerja

| 20130-99-15 Ban isRAYAP THKa [Tenaga eee Kerja aaISERBUR CS RAYAPISIIK

1,794,839 (Tenaga Ke | MK2/15/09/035 UPA?| DAWANGAN MANUAL 36 HK

3,107,614

— eee — PIRINGAN MANUAL 40 11K|

3,987,724

1.616.773 Tenaga Keris

TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API 1A 1K eee JR.UPAH DIV.4TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API Bo HK

JRUPAH DIV.3TRANFER KE PLASMA TADAMKAN AFT 46 TIK

4,329,299 (Tenaga Kerja DTV.ZRANSFER KE DIV.8 PADAMKAN APT 42 HK

3,967,867 |Tenaga Kerja JR-UPATI DIV.1SPER KE DIV.PLASMA PADAMKAN ATI = 34 1IK

2.678.560 renege Kerja JR.KOK.PREMI KANTORPREMI MOR UMUM

MK2/15/09/015aKOKEKSI UPAH KAKY.PERAWATAN243.974243, 978) ya Kerja

OVS243.977pa Kerja

81=eKerja JR.KOR-UPALKOREKSI KARY.TERAWATAN243,977 Ta, 37

243,977 aeKerja Hess aa 09/015 (UR KOR FAN

KOREKSI UPAI? KARY.PERAWATAN

243.977Kerja KOREKSI UPAH

57097019 |JK.KOR.UPAN DIV.R

490,090420,090) [Tenaga Kerja 520573 [CU 90573 (Regent) 48129-09-13 S8TRKO/15/D9/CU 20573

ROUND UP 4.80 LTR alpe 20572 | CU 20972

21-09-15| KEMUN PALMA

BON PERMINTAAN BARANG 2 BLOK

2.533, 148-2,622,138 |OKP Lainnya SCRAP SL 121M.

71-09-15(KEJUN PALMA |

PADAMKAN API

== MK2/15/09/007PALMA I

229,837[Tenaga ke: 19-09-15JIR.KOR.DN PALMA 1

BY.OPERS.PENGAWASAM LL

KOREKSI DN ALKDKANG HUKUKAN

237,817 ee Adjustment ||= [PT KAT ET

BY-ALOK.OPERS TEAM PC 4& HOA RL AGUST13

288,653288.653Kerja 113.750112,750 (Tenaga Kerja

ALL DIMISt

HY.POODING SUSU

561670973015

KR 23

PERAWATAN BPI) MTR, RENSIN, PULSA 2 ORANG P

ROCK PIIOSPATE 1441 KG

37,086 [inarktlaida (Regent) | 2015

REGENT 0,29 LTR

STKO/ 15706720273.KEQENT 0,15 CTH29,527

|| gTJAHYADIHY.PERORATAR KARY.TERAWATAN DIV.PLASMA AN1

:@r. REZANY-PERUBATANAN DIV.TLASMA AN ASAJISOKIT-433,000 [Tenaga Kerja MK2/15/967013

NY. PERODATAN KARY.PERAWATAN DIV.PLASMA AN SAMLIAN T60,000 (Tenaga Kerja 53101709/2015 TKO, 13704720132 cu 20252

15,746 jinsektisida (Ke gent) MARSIALL 8 KG

146,217

65/04 uga ike PRIM rcTEAM TC

KANTORMANDOR

166.666 Tenaga kerja 001DIV.PLASMALANGSIR PUPUK

714,9607149 Pupuk (Org gkos Angku' Zeaaa

JR.FREMIPREMI CITEMIST

MK2/15/04/007 JUR.PREMI DIV.PLASMAPEMUPUKAN / UNTIL

MKI/1S/017D07DIV. PLASMA PREMI KKANI

PK AREAL

| 13/03/20162| CU 20162MEN

MK2/15/04/007DIV.PLASMA

PREMI MANDOR PERAWATAN aacuales {rou ur say

REGENT 0.07 LTR cuwo angsi go 03/09/2015ft:oo ||

|MK3/15/09/010 Jan.139,383319

93/09/2015

BG103/09/ 2015

AIA

665,600,

220,000

f. bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 PT Palma Satu sebagai berikut: Halaman 1 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844, Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma,

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima:

bahwa berdasarkan hasil penelaah pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.512: Halaman 49 bahwa Lapor Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piurang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844 sebagai berikut:

bahwa perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain:

bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak:

bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-30 Hari/Days61 - 90 Huri/Days> 90 Hari/DnysTotal/Total Kas dan Bank1,780,865,406---1,780,865,406 Piutang Usaha3,460,003,470---3,460,003,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya---2,219,078,188 Piutang Plasma17,508,071,844---17,508,071,844 Total24,968,018,908---24,968,018,908 g. bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN:

1) Melakukan penyerahan;

2) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak,

3) Objek PPn berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean c. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean h. Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima: bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP, bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual)

2) Pengakuan piutang atau penghasilan bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Pengakuan piutang atau penghasilan

2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani

3) Mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata bahwa penyerahan BKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 oleh PT Palma Satu yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386;

bahwa penyerahan JKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat:

1) bahwa pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386;

2) bahwa ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Mulya:

Menurut Pemohon Banding bahwa kami tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma), dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada dasamya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

b. bahwa sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk, c. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan yang dimaksud oleh Terbanding sebenamya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan, d. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan, e. bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran

barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma:

f. bahwa Pada Laporan Audit dalam Catatan Laporan Keuangan Halaman 48 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (asset) (Lampiran Bukti P.5), bahwa berikut dibawah ini Reklasifikasi dari Laporan Audit

31 DecemberDecomber 31, 2017

Sebelum Reklasifikasi/Setelah Reklasifikasi!

Before ReclassificationAfter Reclassification

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan -SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,574,788,306Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65,574,788 606- Bagout Funding Plantation Receivables Jum!ah65,574,780,80665,574,7B8,306Total bahwa Pemohon Banding juga tambahankan Jurnal Reklas akun Piutang Dana Talangan (Lampiran Bukti P6), bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp115.928.386,00 seharusnya dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

MENURUT PEMOHON BANDING

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor

0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

681.968.235

0 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

8.400,000.000 a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

0 a.6 Jumlah (a.l +a.2+a3+a4+a.5}

9.081.968.235 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

9.081.968.235 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

PemungutMembangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain

723.081.571 b.6 Jumlah (b.1 + b.2+b3 + b.4 + b.5)

1.230.187.755 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP

0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

1.230.187.755 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar fa - dj (3.161.990.932) a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

1.161.990.932 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (Karena pembetulan)

0 c. Jumlah (a tb)

1.161.990.932 . Bunga Pasal 13 (2) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP

4 Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4!) PPN

Jumlah

PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

4, Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak September 2015

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 189/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 000197/BANDING-PPN-SEP/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding, d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tangga! diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

f. bahwa surat banding dilampin salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

g. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia,

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia, j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1)dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak September 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan HasilPemeriksaan Nomor LAP- 06/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

itesor] sicNat a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Bespor

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2.3. Penyerahan kepada Pemungut PPN

8.4. Penyerahan yg PPN-nya tdak dipungut

2.5. Penyerahan yo dibebankan dari pengenaan PPN

A6,(a. 1ra.

b. Atas Penyerahan Berang dan Jasa yg tidak terutang PPN c. Jumish seluruh penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKPrPemanfaatan BKP Tidak Barw ujud dari Luar Daerah

0.1. Inpor BKP

4.2. Pemanfatan BKP tidak benw ujud dari Luar Daerah Pabean

4.3. Pemanfatan JKP dar! Luar Daerah Pabean d4, Pomungutan Palak olah Pemungut PPN

@.5. Kegiatan Membangun

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Serrula

Tidak Untuk Diperjuatbeikan

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikano a7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0aQ d.& Tanggung Jaw ab Secara Renteng0o 0.9. Jumlah (d.1 atau d,2 atau d.3 stay d.4 atau d.5 atau d.8 atau d.7 atau d.8)oo0

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipunguldibayar(tari x 1.a.288.196.52438.327.42568.196.824 atau 1.0.9) b. Dikurangi:

6.1, PPN yg disetor dimuka datam Masa Pajak yg samaie)is]fo) b.2. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan507.108.184507.108.184507.106.154 b.3. STP (pokok kuvang bayar)00fi) b.4, Obayar dengan NFAAP sendiri0o0 b.5. Lain-lain723.081.571723.081,571723,081,871 $.6. Jumlah1.230.187.7651.230.187.7551.230.187,755 c. Diperhitungkan c.1. SKFLBQ9o c.2. SKPPKP0is}lo)

Jumlaho0D d. Jumiah pajak yg dapat diperhtungkan (b.6 - c.3)1.230.187.7551,230.187,755] 1,230,187.755 e. Jurriah penghitungan FPN Kurang Bayar (2-d)(1.181.890.832) (1.149,880.331)| (1.161.990.932)

3. Kelebihan Pajak yang sudat:

a. Dikompensasikan ka Masa Pajak barikutnya1.161.990.9321.181.990.932 1.161.990.932 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak........(kerena pembetulan)IsD0 Jumiah (a+b)1.161.990.9321.181.880.9232, 1.161.860.9392

4. PPN yang kurang dbayar {2.4 + 3.c)a18.130.601Oo S. Sanksi Administrasi a, Bunga Pasat 13 (2)KUP8.702.688 ges b. Bunga Pasal 13 (3)KUP18.130.601 seng shia ¢. Bunga Pasal 13 (5)KUP9LE d, Kenaikan Pasal 23AKUPol:

e@. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPo Fia5 f. Kenalkan Pasal 170 (5}KUP0ih g. Bunga Pasal 13 (2)KUP jo, Pasel 9 (ANPPN0 h. Jumlah (asbrcedeesfop“40 LT28.333.229

[6.Ioof bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001693/KEB-PPN/SEP/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 November 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009343/WPJ.02/KP. 1003/2020 tanggal 27 November 2020: bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian

SemulaDitambah/Menjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp)

Rp a. PPN yang kurang bayar| 18.130.601| 18.130.601 c. Sanksi Kenaikan18.130.601. 18.130.601 d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar44.963.8901Ol 44.963.890 II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum:

Surat Edaran Direktur Jenderal! Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 1 angka 18, Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.•••.•••.•-•••.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak September 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp681.968.235,00;

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021:

bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama- sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%) b. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi c. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN:

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding kepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar, bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel, bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau:

bahwa harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh Wajib Pajak terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Wajib Pajak): bahwa harga acuan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal: Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pemyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015;

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S-57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang

Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Infomasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021:

bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding / PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya:

bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian-nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut:

bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding / PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan

menurut Pemohon Banding: “harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)” bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel sebesar Rp65.377.624,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp115.928.386,00

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN

Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Penjelasannya

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.•••.•••.•- •••.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa'tahun pajak September 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp681.968.235,00:

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim

JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 dengan rincian sebagai berikut:

Se

MENMEN ENir

Era | nee Gagang oe

| 300018 |RAM | ALOKMP'SIN ROBIN PADAMKAN APL531905:[371.000 Masi | ama

RRALOKMESIN RON | ALOK MESIN ROSS) PIUAMKAN API4.52 000 || HaaALOKOT 2KPI GI Ed234 197 | Pesrutatan Mesin | ra Hef asters || A MEI PESAPY 18,5 KM

2AKASIY PADAMKAN APT 269,2 104 meeasam

AKARY PADAMKAN APt S37 104

EC 1

JPLALOK SPO MTR PU TUNE BEMLPERAWATAN SPD UTR

HealDiv PLASMA una SATU 75 un

DIV PCATUAPW AREAL TI MK

|[yuanZs He

36-0015 |PLASMA TUPAH MOR PERAWATAN 25 HK.

20013 |TRY PLASMA J UPAM MDR PUPUK 25 YK1c: 3000-13 |DO PLASMAJALAN 4 Pmtoo | sens |DIV PLASMA mtRATTDonal 5

AN Dev rasi [px APTT te|__ aoe

OyBATA 15 140on Kegs ers:

ITamaga Kara” TaAN Reem f 32 || wenseson«| psi | sees ts |[at Deo [Tung|ote

Giaa

Kas | secsis [ON

Par|7St S00 ie zeests |TRKOR UpAn (KOREKSI UPAN KAK PERAWATANKore jalan | wanKOREKSI UPAH KARY PERAWATAN|

|KOREKSI UPAH

KOREKII UPAH KARY PERAYATAM

{ae|OVEUPAN Kahatempe ooTP far Tenaga Kone bas | 200015 |ewTenaga Kara ogee | po eet 50208 79LPEL)|

PERAGA MARAT

|eT BCRAP a| pst ||[PADAMXAN AAET) oota |

| |PENGAWAYAN Bt| Pon)|| KOR OW6t JULPISrama |

Wr ALOK OPENS TEAM PC A HOA BL" psPan

292015 aa

STKOri26374

04022019173 ran c

REGENT GIS LTR

JW[GY PEROBATAN KAAT-PUPUK AM DIV. PLASMA AN

BY PEROGATAN KARY PERAWATAN DIVApi MANUEL85000

BY. PEROBATAM KART.PERAWATAN DIV PLASMA AH SALRIAN F 29.0009 —A—

RE Si|OLS LTE sre ear

Essoo...

jereuagateni|

NN107 500] NN a

FasPa

| awal | 714.960 PupukAngad) | tea sel jai paraoo) hteee PREM PLASMA [PREMIMANOORPERAWATAN

E73Ta oa pert | Pre| aa| semena JA PREM pcSTET

220012015em oo

|Ovaeay

192(sR PRE Ovfas iapmSCA 338] metana tegar) | ena ee

{ise bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut : Halaman 1

bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00; Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma:

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima, bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00, Halaman 49 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain, bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak, bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00:

b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya,

Hasil Penelitian Subjek PPN bahwa Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.•••.•••.•-•••.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP: PEM- 00350/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008;

Hasil Penelitian Objek PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN:

Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang:

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Wajib Pajak sebesar Rp115.928.386,00;

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti:

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut:

2015

1-30 HariDays 31 - 60 Harl/Days 61-00 HarliDays > 90 Hari/DaysToteliTotal Kasdan Bank1,780,B65.406--— 1.780,865,406 Piutang Usaha3,460,003,470--- 3.460,063,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya = 2,219,078,168--~ 2,219,078,188 Piutang Plasma--= 17.508.071,644 Total--— 24,968,018,908 bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan;

b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean

2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima: bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP:

bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani

C. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata bahwa penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00:

bahwa penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti:

bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Wajib Pajak dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Wajib Pajak sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan, bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma, bahwa diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama, bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00:

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma, bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp115.928.386,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 000197/BANDING-PPN-SEP/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 berdasarkan peneiitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. bahwa menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak September 2015 telah benar: dan b. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00011/207/15/218/20 tanggai 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak September 2015,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor 001960/Bantahan-SUB/PS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp115.928.386,00

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

BuktiP-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001693/KEB-PPN/SEP/PS/X1/2020 tanggal 5 November 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak September 2015,

Bukti P4. Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021 yangnama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, BuktiP-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 002516/SK/PPNSept/PS/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 a.n. Dita Kartika:

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 a.n. Dita Kartika,

Bukti P-7. Pakta Integritas,

BuktiP-8. Kartu Identitas,

Bukti P-9. Matriks sengketa:

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun 2015,

Bukti P-11.Audit Tahun 2015;

Bukti P-12. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023

Bukti P-13. Rincian Penjualan Palm Kernel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak

Keluaran

Bukti P-14. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

Bukti P-16. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

Bukti P-18. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA

TALANGAN

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi. tanda T-1 sampai dengan 1-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LHP Nomor LAP-06/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020: Bukti T-3. LPK Nomor LAPKBP- 3758/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021; Bukti T-4. KKP,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis 18 Oktober 2022;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis 15 November 2022:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis 28 Maret 2023;

Bukti T-9. Pendapat Akhir tangga! 2 Mei 2023:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak September 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 000197/BANDING-PPN-AGS/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan ' banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus

yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingNilai Sengketa Penyerahan yang PPN-nya681.963.235863.274.245181.306.010 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp181.306.010,00 dengan alasan antara sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.•••.•••.•-•••.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak September 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp681.968.235,00

3) Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan

Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tangga! 08 Juli 2021.

5) Bahwa Penjualan Palm Kernel Pemohon Bandingdilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama-sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%) b. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Bandingpada Lampiran VI Pemohon Bandingmenyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi c. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Bandingmenyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

6) Bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Bandingmemiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

7) Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandinghanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama ) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kernel.

8) Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

9) Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

10) Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal.

b. Tanggapan Terbanding|

1) Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pemyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015

2) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan

3) Bahwa Pemohon Bandingtidak memenuhiketerangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan

4) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel

walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S-57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

5) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding

6) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding eksternal yang digunakan

7) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding "harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle)”

Fakta Persidangan

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel berdasarkan pengujian Harga Jual Wajar Palm Kemel sesuai ketentuan langkah-langkah yang diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, maka dapat disimpulkan bahwa harga jual wajar Palm Kemel (Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015) sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN adalah sebagai berikut:

» Harga Jual Wajar PKRp3.783.787.158,00

>PB/SPTRp3.581.571.520,00

» Selisih KoreksiRp 202.215.638,00

2. Rincian permasa pajak sebagai berikut:

» JuliRp 7.808.622,00 (daluarsa penetapan) » AgustusRp 29.740.000,00

» SeptemberRp 65.377.624,00

» OktoberRp 71.491.198,00

» NovemberRp 27.798.160,00

» JumlahRp 202.215.638,00

3. Pemohon Banding menggunakan harga Kemel pada tanggal ditandatangani Kontrak Penjualan dengan formula HARGA PKO REUTERS 4 HARGA PKE

MPOB — BIAYA PRODUKSI (Rp381/Kg — Rp400/Kg) sebagai Pricing Policy dalam penentuan harga penjualan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

4. Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, Terbanding menggunakan harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Riau sebagai harga pasar wajar untuk menentukan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Adapun data harga yang digunakan adalah harga pasar pada saat dilakukan Penyerahan Palm Kernel itu sendiri yaitu pada saat pembuatan Faktur Pajak.

5. Hasil Pengujian

YA BATANSN

SUED. |AA DOGS Fesan oarnela8A81 og

970 Alta!LAI JoB22 PT .BANYU BENING UTAMATAIT! 4016BSSit— ST BANYU BENING UTAMA {010 008-15 ,MI TI200

6 |B [PTSANTUBENNG UTAMAiat 2183.112 28 ma, “UU TB IPT.BANTU BENING UTAMA 1010003151 1400/2015AN37.555 @ Ro 24550)

[8 140BENING UTAWA| 231020151 AaBRRT SE [aviata207 ZRRe Al SO]

1gau aa iy|

BEN UTALA aeat— MEaaEA AAAS PA

6. Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015.

7. Bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama- sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (65%).

b. Bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan halaman 11 diketahui bahwa pemegang saham Pemohon banding adalam PT Darmex Agro dan PT. Palma Lestari sebagai berikut:

Daftar Pemegang Saham fo| _Nama dan NPWP

- Alamat

Nominal Saham (Rp) | Persentase Gedung Menara Palma Lantai 27

01.689,226.7-083.000

Jalan HR Rasuna Said Blok X-2 Kav.6

9,500.000.000 Jakarta Selatan

Gedung Menara Palma Lantai 27

PT Palma Lestari

Jalan HR Rasuna Said Blok X-2 Kav.6

500.000.000 0?.616.212.3-063.000

Settabudi Jakarta Selatan

10.000.000.000 c. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi.

d. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan halaman 11 diperoleh fakta terdapat transaksi afiliasi selama tahun pajak 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Transaksi dengan pinak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Peeteor

BIAN PEN ns ee mag

Ke

PT.ELUAN MAHKOTA

14 389,957,700

PT.LEDO LESTARI

-§.792,000,000 | Wajib Pajak tidak

-5.795,385255 |) mongisitampiran © >.5,744,000,000 | khusus transaksi |

- 4,683,000,000afllinsi

-1,315,233,900

-1,318,182,500

-2,743,983,600

-4,002,718.Ki0

490,046,000

229,225,400

631,327,225,644

198,565,250

9. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui juga data customer dan supplier utama dari Pemohon Banding selama tahun pajak 2015 sebagai berikut:

Customer dan Supplier Utama

Customer Utama

102.169.719.1 00.00014,389,887 700

02.598.114,6-247.06013.619,569,000 PF 03.287.328.3-063,000

| 02,004.551.4-218.000PK

4 02.109.722.5-702.00CPO

KENCANE AMAL TANI

Olan

> PT SANYU BENING UTAMA

92.006.551.4-218,000CPO dan Trip Olan

70.136,300.4-216.000 | Pembelian BBM (Solar)

4,637,735.000: | 3MANDIRI ABADI

4,032,353.999 - PT PUPUK HIKAY

02.•••.•••.•-•••.000 |Pembellan Pupuk

CV.ANDALAN UTAMA

01,802.849.7-219.00 jase Konstruksi (Polaksana

2,830,728.844 : 10.Bahwa dalam Surat Keberatan dan Surat Banding Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Bandingmemiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

11. Berdasarkan Pasal 2 ayai (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

12. Penjualan Palm Kernel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

13. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

14. Harga Palm Kemel yang dirllis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh

Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

15.Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat local.

16. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan.

17. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17AVPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan.

18. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S- 57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

19. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

20.Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan.

21. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding "harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)”.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel! Masa Pajak September 2015 sebesar Rp65.377.624,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023

Bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:

Atas koreksi Harga Jual Palm Kernel Masa Pajak September 2015 sebesar Rp65.377.624,00 -

1. Bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran Bersama terkait Palm Kernel. Dengan demikian harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Bahwa Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemprov Riau sebagai acuan penentuan harga pasar wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika ditetapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel.

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Harga Jual Palm Kemel Masa Pajak September 2015 sebesar Rp65.377.624

1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kernel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama ) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

2. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

3. Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yangoleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

Harga Pasar yang digunaken oleh Pemeriksa sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi

Berdasarkan §=PER-22/PJ/2013 untuk PenjualanPenyerahan Komoditas dapat menggunakan harga pasar sabagai data pembanding.|

Dalam konteks harga PK, Indonesia khususnya Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan tsiah melakukan hel yang sama sebagaimana dilakukan oleh MPOB di Malasyia dengan merilis harga Palm Kernel (PK) yang digunakan untuk menghitung Harga Pembelian TBS sebagai pelaksanaan dari PERMENTAN NO 14 TAHUN 2013 stid PERMENTAN NO 1'TH 2018. Berdasarkan Ps! 5 Ayat 2 Permentan 14 Th 2013 sttd Ps) 7 Ayat 1 Permantan 1 Th 2018 tersebut. rumusan Harga TBS adalah sehagai berikut :

HTBS=K ({Hms x Rms) + (His x Ris))

HTBS=Harga TBS yang diterima oleh Petani

K—

=Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (36):|

Hms=Harga rata-ata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam

Rpg;

Rms=Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (95):

His-Harga rata-rata Inti sawit (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada perioda sabalumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg:

RisRendemen inti sawit (PK), dinyatakan dalam

L

Harga Penjuslan Ekspor (FOB) dan Lokal atas CPO dan PK sebagai unsur perhitungan

Harga TBS merupakan laporan dari Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang berada di wilayah Prepinsi Riau kepada Dinas Perkebunan sebagai kewajiban PKS untuk melaksanakan amanat dari Pasal 10 Ayat 2 huruf c PERMENTAN NO 14 TAHUN 2013.

Berdasarkan poin a dan 6 diatas maka dapat disimpulkan bahwa harga CPO dan Palm

Karnei yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Riau merupakan refleksi kesapakatan harga diantara penjual dan pembeli di pasar komoditas di wilayah Propinsi Riau yang dapat dijadikan pedoman sebagai harga pasar yang bertaku di sefuruh Wilayah Propinsi Riau.

Harga Palm Kernel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan

RIAU ini adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu badan resmi pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi! penjualan Palm Keme! terjadi di wilayah propinsi RIAU (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun).

| ane TaKS 1,06

Ba -15 10375957 |00 4,588 45 800,000 4.867 ae menace Elie36.176 [4594 [166 187,950} 4,973

010.091-15 10372958 | 2870472015)594 283 212.050 4,996

63,825 | 4, gaa a 010.001-15 81880120 | 29/05/2015 arPT BANYU BE1010.00AMESert

10.001-15 8166012248.710 | 465714945

08/08/2015|PT,BANYU BEI010.002-16 55036497 (208720151 49170, 4544]4640 228,151," 189 ee4213 230.971 520- 7100712015 (PT. BANYU BE4010 D02-15 55236301 | 201777201514.076] 121,069,428 [ 4.339 178,878,050 1,200,622 32306/2015 PT BANYU BE{010 002 15 58834502100,000 | 4.089 [408,900,000 4258 426,827,000 18,927,000 ral a ssa62,405 | 3.408 218,105,475 105,475 [ [3.112

B1007/2015 [PT BANYY65836503 |70,257 | 4078

3082015 FT BANYU100,000 aa 341,400,000 | 2607 ER

1000/20161PT BANYU BE(O10 003-15|131,34 2807| 131,394,525 | 3PT BANYU BE 010 003-15|69,630 ant 260,193,710

37 505|1

Sumber KKP TP (terlampir)

4. Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat local.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pemyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015..

6. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan.

7. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah

telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S- 57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

9. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

10. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan.

11. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding “harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Amm's Length Principle)”.

12. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel Masa Pajak September 2015 sebesar Rp65.377.624 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Piasma sebesar Rp115.928.386,00 a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.•••.•••.•-•••.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak September 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp681.968.235,00

3) Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) Bahwa Pemohon Bandingtidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon BandingSurat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021.

5) Bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

6) Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Bandingtelah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya.

Dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian- nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak

ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

7) Setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding/ PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 dengan rincian sebagai berikut:

DebetRp | Kredt Rp

I=— GANCU 5 PCS75.000-000 EKP L

"cu 20711UREA 1827 KG6.976.107-

3| STKO/15/11/20647 |REGENT 023 LTR4521545.275 pa | 30-0015 |JURALOKMESINABN | ALOKMESIN ROBIN PADAMKAN AP3 i's | 3000.15 |JARALOKMESINABN | ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APY[500 Pemakan besi Rab

ALOK MESIN ROBIN PADAMKAN APT

JRALOK MESIN RBN

1.377.0001.377.000 [ALOK ROBIN PADAMKAN API

JRALOKMESIN ABN

1.512.0001.512.000 Lae Dah“ A MESIN ROBIN PADAMKAN API 146.5 KM2.225.145- 2.225.146 | Pernakaian Mesin Robin iss [ 30-09-15 | Me2/ts09054 JIRALOKOT22 JAKARY.PADAMKAN API 2492 KIA3.785.026- 3.785.026) Tenaga Kerja }12 300015 || JRALOKDT.19A KARY.PADAMKAN API 337 KM2.084.441- 2.084.441) Tenaga Kerja

| IRALOK OT.13A KARY.PADAMKAN API 135 KM|- 5.404.976 | Tenaga Kerja- JRALOK DT.10A KARY.KE PLASAMA 90 I736.326-736.326 | Tenaga Kerja |JRALOK.DT.OSANTAR ANGGOTA BKO 83 KM697.363-687.863 | Tenaga Kerja JRALOK SPD MIR TUN. BBM.PERAWATAN SPD MTR1.960.000+1.060.000 | Tenaga Kerja

300915 |IRALOK.SPD MTR FM | TUNI.BBM,PERAWATAN SPD MIR90.00090.000 | Tenaga Kerja

HaJRUPAH DIV KANTOR (UPAH MOR UMUM244593

19 | 30-09-15 |JR.UPAH DIV.PLASMA JUPAH PK AREAL 73 HK6.301.552- 6.301.552 Tenaga Kerja 20 | 30-09-15 |JRUPAH DIV.PLASMA UPAH MDR SATU 25 KK2.158.066- 2.453.066 | Tenaga Kerja 21 | 30-09-15 |JIRUPAHDIV.PLASMA |UPAH KRAMI 25 HK2.158.066- 2.153.066 | Tenaga Kerja

UPAH MDR PERAWATAN 25 HK2 158.066- 2.453 066 | Tenaga Kerja 30-09-15

MK2s1S05035

JR.UPAH DIV.PLASMA

UPAH MDR PUPUK 25 HK2.158.066- 2.153.065 30.09.15

JR.UPAH DIV.PLASMA

30-09-15

MK2/1509/035

JR.UPAH DIV.PLASMA

RAWAT JALAN 4 HK345-290], PADAMKAN APL 196 11K| ee eee

30-09-15

JR UPAH DIV.PLASMA

2MK2/15/01035 JR.UPAH on new APLIKASI RAYAP 1HK86.323 | Tenaga Ket

MASA— LT nata — [asonereal] “sil ets (i30 [30.09.15 | MK2tsm9mis |IRUPAHDIVPLASMA [PIRINGANMANUAL40HK|

[30.09.15 |oo | (132 {30.09.15 |«| (| 33 | 30-09-15 | MK2rtsm9032KE PLASMA PADAMKAN API 46 HK4.329.299 (134 [30.09.15 |[IRUPAHDIV2KE DIV.S PADAMKAN APt 42 HK1982867-Kerja |

[JRUPAH DVooSense enakan JR.KOR PREMI

KOREKSI PREMI MDR UMUM

KOREKSI PREMI PERSONTL / UMUM837.500

MK2/15/02/025

JR.KOR.PREMI DIV.3

JR.KORLUPAH DIV.8

KOREKSI UPAH XARY.PERAWATAN-

243978(243.978

MK2/1509/0 15

JR.KOR.UPAH DIV.8

KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN-

243.917(283.9

JR.KOR.UPAH DIV.8

KOREKSI UPAH KARY. PERAWATAN:

243.977(243.377)

MK2/15/097015

JR.KOR.UPAH DIV 8

KOREKSI UPAH KARY PERAWATAN-

243.977(243.377) | Tenaga Kerja MK21509015 [JRKOR.UPAHDIV.8 | KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN243.977(243.977)| Tenaga Kerja

43 | 29-09-15 |[JRKORUPAHKARYPERAWATAN oo) 200077Tenaga Kerja rasi|

[ae|pw| |

|RARY. CHEMISTTenaga Kena__ ar |REGENTa]age

4 [[a9_||20572 | BON ise |||kesumpatmaiwae fe|

212915 | MK21509M07 [KEBUN PALMAI PADAMKAN API1.258.932 | _-|_$.258.932| Tenaga 21-09-15 | me2/ism9mo7 (KEBUN PALMAI BY.OPERS.PENGAWASAN BL AGUST15829.857— 19-09-45 | MK2/1509M0G [JRKORONPALMAL (KOREKSI ON Bt JULT15 KURANG BUKUKAN237.827237.827

[ 19-09-15 ||Kerja

ss 0710972015ALL DIVISIBY.POODING SUSU KARY CHEMIST113.750193.750

BY.UANG PERAWATAN SPD MTR. BENSIN, PULSA 2 ORANG P274.000274.000 | Tenaga josuszoss)| CU 20374ROCK PHOSPHATE 1441 KG1.909.2241.909 224 | Pupuk (Rock Phosphate s8 |20373REGENT 0.291TRfe. 57.03657.038 | Insekbsida (Regent) 59 Toeo92015|[CU 2037329.52729.527(Regent) FeoTJAHYADI BY.PEROBATAN KARY.PUPUK AN DIV.PLASMAANASASISOKH | 433.000-433.000 | Tenaga Kera res |osos2015||erREZA TJAHYAOI BY.PEROBATAN KARY.PERAWATAN DIV.PLASMA Att IMANUEL35.000-85.000 | Tenaga Kerja 62mK215706M13TJAHYADI BY.PEROBATAN KARY.PERAWATAN Div PLASMA AN SAMUAN T50.000-60.000 | Tenaga Kerja 63(CU 20252REGENT 0.08LTR15.748*15.748] insextskta (Rep | 64 | 0409/2015] STKOM5M4720252 |CU 20252REGENT17813-11.814 |Insektsida (Reg 165 |owogzo1si(CU 20252MARSHALL 8 KG146.217-146.217(Marsh iesMK2f1504010 |IRPREMI KANTORMANDOR UMUM187.500-187.500 | Tenaga Kei 67 [oamgzo1s|[JRPREMIPC = [PREMTTEAMPC166 666-165.666 | Tenaga Ke 68|JRPREMI DIV.PLASMALANGSIR PUPUK714.960-714.960

Jowng9rzo1s| Mk215/04007 | JR.PREMI DIV.PLASMA (PREMI CHEMIST43.000-43.000

[| 70 Joamaross||PREMI PEMUPUKAN / UNTIL649.540 | Tenaga Ke:

| JR.PREMI DIV PLASMA [PREMI KRAMI|=Tenaga Ke: rara I MK2/15r04m07 |yRPREMI DIV PLASMA (PREMI PK AREAL| soocooi =f}

JR.PREMI DIV. PLASMA | PREMI MANDOR PERAWATAN|.=f Sinpoo|TenagaKeja CU 20162REGENT 0.07 LTRae CU 20162ROUND UP 3.37 LTRrat 141 ei

‘STKO/1503/20161 [CU 20161MOP 2882 KG.

KANTOR PREMI MDR UMUM310 “000 Tenaga Kei MK2/15/01009 JURPREMIDIV.PLASMA |PREMI CHEMIST=a 73,000 Tenaga Kerja MK2/1803/010 |JRPREMIPCPREMI PC

_|JR-PREMIDIV.PLASMA | PREMI KRANI| 500287.500 | Tenaga Kerja 31 Joanso1s|[JR PREMI DIV.PLASMA |PREMIPK AREAL| 225000|828.000 | Tenaga Kerja 122mK21Sm3009 | JAPREMI OIV.PLASMA | PREMI MDR— woo| sa 000| Tenaga Kena 133[CU 20082[REGENT 0.211TR|(Regent)

KB21S~1018 [RICKIRAYMOND[BY TUNJ BBM NON STAFF220.600| 2200001Tenaga Kerja Ss

[Jaman

8) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut :

Halaman 1

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Halaman 18

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.|

Halaman 36

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

,

,

,$

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 danRp9.085.418.512,00

Halaman 49

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain.

Perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.

Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-3031 -60 Harl/Days 61-00 HeriiDays » 90 Hari/DaTotal/Total Bank1,780,865,406-~- 4.780,865,406

Piutang Usaha3.460,003,470--— 3.460.003,470 Aset Kayangan Lancar Lainnya 2.219.078.183--- 2.219,076,188 Piutang Plasma17,508,071,844--— 17,§08,071,844 Total--— 24,568,018,008

9) Bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan;

b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a) Penyerahan BKP di dalam daerah pabean b) Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

10) Hasil Penelitian Penyerahan

Kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP

Bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan

Bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani

C. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata Penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talanganyang untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00

Penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya.

11) Hasil Penelitian Subjek PPN

Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02,458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM- 00350/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008.

12) Hasil Penelitian Objek PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN.

13) Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungui, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp115.928.386,00

4) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

5) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut

6) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

7) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan

8) Bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma

9) Diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama.

10) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

11) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Fakta Persidangan

1. Bahwa terdapat koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP/JKP atas Jasa Pembangunan Plasma dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakDPP PPN

JuliRp-

AgustusRp147,009,207

SeptemberRp115,928,388

OktoberRp78,447,994

NopemberRo96,565,979

DessmberRp 6,988,681,110

JumlahRp (sumber LHP Hal 33)

2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

3. Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon

Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya

. Bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma

Pemohon Banding menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (untuk kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

. Untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan koreksi untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 dengan rincian sebagai berikut:

tater]To| Howat | MetaKeterangan 120020151 STKO/15/12/20711| CU 20711UREA 1327 KG6.976 107+ 6.976.107 $ Purpak (Urea) 11/09/201511120647] CU 20647GANCU $ PCS| 7000|

110970151 STKGI15/1 1720647 | CU 20647REGENT 0.231TR| 45275| |S 45275) Intektanda 4506061

| 30-09-15 || ALOK MES PADAMKAN APt| 2520|Pemakaian Mesin Robin | 5 | 300015 |JRALOKMESIN RE | ALOK MESIY ROGIM PADAMKAN APIPemakasan Mesin Robin |

3021509061

6 [200815 || IRMOKMESMREN | ALOK MESS ROG PADAWKAN API000Mes Ron | 7 [3000-15 || ALOK ROBIN PADAMKAN APIPemaksian Mes 8 | 300815)| AKARY.PADAMKAN API 151 KMreat | 637602|TenagaKena | 9 [300815 |ROBIN PADAMKAN API 63 KM236.197Mesa Rabin | to {130.0915 |JAMESGI ROBIN PADAMKAN API 465 XM2225146) +] 2.225.145Mesin Rotan | 11] 300815 |oo JAKARY-PADAMKAH APIoo | 12| 30-0815 | Mx215090S3 [JRALOKDT.19A KARY. PADAMKAN API 337 KM2084 4412.084.441 | Tenaga Kera 134 380015 |JIRALOKDT13A KARY PADAMKAN AP1 135 KM5.404.976

4 [30-09-15 || IRALOKDT.10AKARY.KE PLASAMA 90 KM[736.326]| 1s (30-09-05 |[IRALOKOT.06ANTAR ANGGOTA BKO 83 KMee oo” |

|Huda

47 | 30-09-15 || JRALOKSPOMTA FM | TUM)SPD MTR| Tenaga Kerja

| 30-09-15 |JURUPAH DIV KANTOR JUPAH MOR UMUM||

|DivPLASMA JUPAHPK AREAL 73 HKoo 63015S2|TenagaKeja | 30-09-15 | MK2/1509035 _]RuPan Div PLASUA UPAH MDR SATU 25 HK21580681

30-09-15 || IRUPAM DIVPLASMA [UPAHKRAT 25 HKoo

1 22MK2/15/04035 [aR UPAM DIVPLASMA JUPAH MDR PERAWATAN 25 HK2.158.066 | Tenaga Kera 123| IRUPAM DIV.PLASMAPUPUK 25 HK2.153 066 | Tenaga Kerja 24MKUISRISN35 | IRUPAH DIV PLASMA (RAWAT JALAN 4 HK345 290 | Tenaga Kena 25 | 30-09-15 |[JRUPAH DIVPLASMAAPT 196 RK| 16919254116.919 734 |Tenaga Ki te | 30-09-15 |HK|| pari 5-00-15 |[JRUPAH DIVPLASMA [APLIKASIRAYAP 1 HKDoD6 173 | Tenaga Kera 28 | Soogis |[IRUPAM| SENSUS RAYAP 15 HK12943331294 339 | Tenaga Kerja 129 | 30-09-15 |[GAWATIGAN MAHUAL 36 HK3.107.6143.107.614 |Tenaga Kerja [30 | 30-09-15 ||rRUpAH DIV PLASMA (PIRINGAN MANUAL 40 HK3 987.721ya

|TRANSFER KE PLASMA PADAMKAN API 18 HK1616273ga Kes 37]|CIV.{TRANSFER XE PLASMA PADAMKAN API 80 HK7.347 500

IRUPAH DIV3 TRANFER KE PLASMA PADAMKAN APt 46 HK4329.234370-295] Tenaga Kera IRUPAH DIV2TRANSFER KE OXV.8 PADAMKAN API 42 HKSs

.TRANSFER KE DNV.PLASMA PADAMKAN API - 38 HK|oo| JRKOR PREMKOREKSI PREMI MDR UMUM01 (KOREKSI PREMI PERSOMIL #UMUM#17500;

IRKORUPAHDN8 (KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN—oo

[TRKORUPAHDN.8 (KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN243977

(KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN

[IRKORUPAHDVS (KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN

Gea sn |JRKORUPAHDIVE (KOREKSI UPAH KARY.PERAWATAN

[IRKORUPAHDWS (KOREKSI tIPAH KARY PERAWATAN (KOREKSI tIPAH KARY PERAWATAN

(KOREKSI UPAH KARY.CHENST

MKZISO8015 |IRKORUPAHDW8 (KOREKSI UPAH KARY.UMUM

STXO/18/08/20573 | CU 20573

Fa Dam|

CU 20573

ROUND UP

BON PERMINTAAN BARANG 2 BLOK fiso | 200918 |oo |

SCRAP JL 12 HM

[rsa | 21-0915 ||

PADAMKAN API

| 21-09-15 |_[KEBUTI PALMA I

BY.OPERS PENGAWASAN BL AGUST tS

Es) 19-0345 |(KOREKSI DIU BL JULI1S KURANG GUXUXAN an) ffs[ALE DwsiBYSUSU UT KARY CHEMIST|

[TEAMPCBY.UANG PERAWATAN SPO MTR, BENSIM, PULSA 2 ORANG P— CU 20314ROCK PHOSPHATE 1441 KG|«| 1.909.224] Puput (Rock Prorphateji

[is {o6ma72015|20373REGENT 0,29 LTRoo 1ega) | lisa(Regent) |

| WRE2ATJAHYADI [BY PEROBATAN KARY PLIPUX AN DIV PLASMA Ai ASARSOKH5 ee her|— |

W.REZATJAHYADI ooDIV.PLASMAANSAMUANT |60.000|TenagaKena | IsaSTxovism4po2s2 ICU 20252REGENT 0.08 LTRwatt |Insekinida (Regen iesMARSHALL|

PC PREMS TEAM PCal165 665 | Tenaga Ki Iisa| JRPREMI DIV.PLASMA |PREMS LANGSIR PUPUK714.960714.963 | Pupuk (Oxghut) (LegCHENTST43.900 | eens

[oR PREMIDIV.PLASMA {PREMI PEMUPUKAN | UNTO.649.540|

JR.PREMI DIV.PLASMA a KRANT312500

— Tre20162REGENT 0.07 LTRain een

DIV PLASMA (PREM MANDOR PERAWATAN

7sJornal| 76|

| 133.333

030972015] MK2/1503003

03092015) MK21591009

022042015 ||CU 20087

REGENT 9.21LTR

01092015)IRICKI RAYMOND

BY TUN) BEM NOW STAFF

7.

Bahwa pada persidangan tanggal 18 Oktober 2022, Pemohon Banding membantah adanya piutang plasma. Atas dalil Pemohon Banding tersebut Terbanding sampaikan sebagai berikut:

Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding:

Halaman 1 Laporan Posisi Keuangan (pdf hal 6)' Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANGIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(In Full Rupiah)

ASET

ASET LANCAR

Kes dan Bank1.780.885.4083.481.002.997

Piutang Usaha

Pihak Barelasi3,480,003,470

Asa! Kauangan Lancer Lainnya

Fihek Berelas2,147,691,52437,848,936,870

Pihak Katiga71,386,66467,383,700

Persediaan - Setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai persediaan13,610,522.8129.653,322.603

Pajak Dibayar di Muka284,190,491210.375.6874

Pembayeran di Muka486,321,033

Total Aset Lencar21.840,990.320 64.840,108.688

ASET TIDAK LANCAR

Asat Pajak Tan gguhan2,005,002,387

Aset Tetap - Setelah dikurangi penyusutan100.562,781,020

Tanaman Perkebunan - Sotalah dikurangi akumulasi penyusitan190,128,182,033251,336,242,594

Uang Muka Perolehan Hak atas Tanah79,017 978,000

Plasma9,685,418,512

Aset Leindain29,800,00029,800,000

Total Aset Tidak Lancar“447250025719

TOTAL ASET417,002,900,00%

Halaman 18 Catatan atas Laporan Keuangan angka 2,j (pdf hal 23)

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

2).Plasma2j. Plasma Recelvable

Piutang plasma merupakan uang muka kepadaPlasma recetvables represent the advances fo petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkanplasma farmers on the costs incurred for plasma untuk pengembangan perkebunan plasma yangplantation development which were temporarily untuk sementara dibiayai sendin olehself-funded by the Company. These costs should Perusahaan. Blaya-blaya Ini akan ditagihkanbe reimbursed by the plasma farmers. kembal ke petant plasma.

Halaman 36 Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 (pdf hal 41)

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk

menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(In Full Rupiah)

13. Plutang Plasma13. Plasma Receivables Plutang plasma merupakan biaya-blaya yang § Plasma receivables represent costs incurred for the dikeluarkan untuk pengembangan perkebunandevelopment of plasma plantations. The Company plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang evaluates the value of plasma receivable based on the plasma berdasarkan satuan biaya per hektar expansion cost of off palm per hectare from Directorate perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat | General of Plantations. In these cases, tha Company Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut,uses judgment, based on available facts and Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta _— circumstances, to record allowance for impairment of dan situasi yang tersedia, untuk menentukan plasma receivables. These provisions are re-evaluated penyisihan atas penurunan nilal piutang plasma. and adjusted if there Is additional information received. Penyislhan ini dievaluasi kembal dan disesuaikan jika terdapat tambahan Informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun,Based on the results of review at the end of the year, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukanthe management believes that no allowance Is penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai = required for impairment of plasma receivables. The tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal — carrying amount of the Company's plasma receivables 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masingas of December 31, 2015 and 2014 amounted to sebesar Rp 17.508.071.844 dan Rp 9.085.418.512.Rp 17,508,071,844 and Rp 9,085,418,572, respectively.

Halaman 49 Catatan atas Laporan Keuangan (pdf hal 54)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full Ruplah) 2015

1-30HariDays 61-COHarvDays »50 HariDaya —

Kas dan Bank1.780,885.406- = 1,785.865.408

Futang Usaha3.460.003.470--Account Aset Keuangan Lancar Lainnya 2.219.078.188--- 2,210,078,188 Other Current Financial Assets

NT 07--- 17.508,071.844Plasma Receivables Total

1-3031-60 Hari/Days 01-90 Hari/Days > 00

Kas dan Bank3.481.002.997- 3.481,002.997

Piutang Usaha13.469.194,360--~Account! Receivables Aset Keuangan Lancar Lainnya 37,916,320,570--- 37,916,320,570 Other Current Financial Assets Putang Plasma9.025.413.512--~ 9.085.418.512Plasma Rocaiveiles Totat63,051,036,439--= 8951930439Total Dari penjelasan tersebut di atas, semakin jelas dan yakin bahwa memang terdapat kebun plasma dan sekaligus membantah dalil Pemohon Banding.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumiah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp115.928.386,00

9. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

10. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut.

11. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

12.Bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan mengapa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan.

13, Bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma.

14. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

15. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

16.BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebundalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

17.JKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa tenaga kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

18. Saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP dan atau JKP berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 yang dimaksud dengan saat penyerahan BKP dan atau JKP adalah pada saat harga atas penyerahan BKP JKP diakui sebagai piutang.

19. Dasar Hukum:

> Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

>ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

» Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1

Tahun 2012.

20.Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023

Bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya

nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP danJKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00

1. Bahwa akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talanganbukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya- biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

2. Bahwa tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan audit tahun pajak 2019, akun piutang dana tangan sebesar Rp65.674.419.853 telah dilakukan reklasifikasi akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on the financial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari2018/ — years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai dengan December 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision letter laporan keuangan per 31 Desembes 2019.regarding the presentation of the financial statement for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018! December 37, 2018

Sebelum ReklasifikasiSetelah Reklasifikasi

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated Gikurang! Akumulasi Penyusutan-65674 419053Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65,674.419.853-Bailout Funding Plantation Receivables Jumlah65,674,419,85365,674,419,853Total

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00

1. Bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2022, Terbanding telah membantahPemohon Banding dan membuktikan bahwa faktanya memang benar ada kebun plasma. Dan Terbanding pada persidangan hari ini kembali mengaskan bukti-bukti bahwa memang benar ada kebun plasma diantaranya:

e Terdapat perjanjian kemitraan antara Pemohon Banding dengan Masyarakat

Desa Kuala Cenaku dengan penduduk yang jelas-jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan perkebunan local sebagai kebun plasma (KKP N.5.2)

Sumber Data :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- Buku Besar- PIUT ANG DANATALANGAN

- SPT Masa PPN Januar sd Desember 2015 “Izin Lokasi Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2019

Perjanjian Keritraan entara PT Palma Satu dangan Masyarakat Desa Kuala Conaky

Berita acara Rapat Koordinasi pada tanggal 13 Januari 2010 antara PT Palma Satu dengan Masyarakat Desa Kuala Mulia e Kebun plasma tersebut terkait dengan permberian izin lokasi dari Bupati

Indragiri Hulu nomor 180 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa dari luas perkebunan Pemohon Banding menyediakan kebun sebesar 450 Ha untuk kebun plasma di desa Kuala Cenaku (KKP N.5.2)

Fakta Transakel

Berdasarkan dokumen tzin Lokasi yang disampalkan wajib pajak berupa Surat Keputusan Bupat Indragirt Hulu Nomor 180 Tahun 2010, Wajib Pajak dibarikan Izin tokasi seluas 10.230 Ha dengan katentuan sekitar 900 Hakepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mutya Kecamatan Kuala Cenaku melalul kerjasama dengan koparasi kedua desa tarsebut Gengan pola kamitraan.

Berdasarkan data yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada proses Permariksaan depat diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan Kerjasama Kamitraan dengan rincian sebagai berikut

Ke) 18] PERJANSIANPLASMA DESA KUALA CENAKUPLASMA DESA KUALA MULIA

Nama PesfanjtanPERJANJIAN KEMITRAAN antara PTIRAPAT KOORDINASI antara PT Bertuah

Bertuah Aneka Yasa (PT Palma Satuj|Anexa Yesa (PT Patna Satu) dengan dengan Masyarakat D3Ds Kuala Mulla, Kecamatan Cenaku,Kecamatan Kuala Cenaku, Kab|Kuala Cenaku, Kab Indragiri Hulu Tantang Indragiri Hulu,Program Kemitraan Dengan Masyarakat.

Tanggal Perjanjian13201D05 Februari 2019

Para PihakVs Masyarakat Dosa KuslalPerusahaan VsDesa Kuala’

CenskuMula (Kepala Desa, Sekretaris Desa,

BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat). ted Perjanjian

Lokasi PlasmaAreal Konsasi Perusahaan yang ada dilBetum(tidak berada di

Wilayah Adminstrasi Desa Kuala Cenaku (perbatasan Os, Kuala Kuala Mulia, Ds.

Kuala Cenaku dan Ds. Penyaguan)

Luag Plasma450 Ha400 Ha

Jangka WaktuSampal kedua belah pihak sepekati- mengakhti-nya

Lain - LainPola Kamitraan yang dimaksud dalami- perjanjian dalah Perusahaan akan membangun kebun kalapa sawit dani mengalota-nya bersama kelembagaan yang masyarakat.

Semua blaya yang ditmbutkan selama proses pembangunan akan ditarnngung

_-deh Perusahaan malai kredit perbagkan| dan akan dilakukan pencicilan setelah tanaman menghasilkan dan akan diserphterimakan kepada Mesyarakat,

e Bahwa atas pengeluaran-pengeluaran terkait kebun plasma dimasukkan ke dalam akun 131.00.00.100-Piutang Dana Talangan sebagai berikut: [te Nararcan tame Akon | | Mona|||| term || eea

CUT28 ARYA —al APA ME

| Pupuk (Onakos Anak | 8ANG] 3112-152010| SPD MTR ASET TUM BBM,PERAW

Pu Jins Mgprnl)| io aga — | 8 J1910000100-PIUTANG 311215SPD MTREM|Kee | puy ng stLA oo|Tenaga Kate oo |

BE

[44PUTAIRUPAHKTR& GDG _[UPAH MANTRI PERAN[258,595 |

[Tenaga Kets... | 12 [131 00 09.100- PIUT ANG 31-12-15UPAH PLASMA APUKASIRAYAP=1H| [13- FUT ANG 1. junUNTILPUPUK=2HK |199.188 Kes | 44 [131.00.00100- PIUT ANGIUPAH PLASMA|Ker

13100.00.100- PUTee JRUPAH PLASMA LANGSIR PUPUK = 11 a 31-17-15UPAH PLASMAPUPUK =| 487,971 Kerja 1 PRUTA

PAT Pr ANG S117"{PIRINGAN MANUAL = | 3081422| 3087422 Tenaga Kerja | PIUT ANG] 31-12-15PLASMA,UPAH KRANI (MDR PF st

L_19 |JFLUPAH PLASMA PAL MORE3821

131 0900.100- PIUT ANGI 31-12-15 IMK215/12092

| 20 11310000160. PIUT ANG 31-12-15PLASMA (RAWAT1.965537]1.095.537 [Tenaga Kara | [24 4131.00.00,100- PIUT ANGI 31.JR UPAH PLASMAae 7.668 757 Kena

PIUT ANG 311215PLASMAsd 258783 [23 2Put Gi 3-25— PUR Dini| rs |Terags Keia | Shen aie7.889 251 ara LePU SARS ROHR BLAS SENSUS RAYAP = 20ear |

Peras se

27032 JR. UPAH PLASMA,19188 TenayaKaa ae aSpelPIRINGAN MANUAL = 7,489,588|g|

PIRINGAN CHEMIST 3187016

RENUAS LC KE PLASISA (REKLAS LG6690 568.284 — 6800568 23 puraJA KOREKSI SIHA53000000 [Tenaga Kerja | (32ANG 3125 anaJR KOREXSISLH7700 Hera Kata ——] e Bahwa selama tahun pajak 2015 telah terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma sebesar Rp8.422.653.332 dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan data Buku Besar dan Trial Balance sampai dengan saat ini Perusahaan telah mengeluarkan dana untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang dicatat dalam Akun 131.00.00 100 - PIUT ANG DANATALANGAN dangan rincian sebagai :

Saldo per 31 Desember 2014Rp

Pertambahan Tahun Barjalan dalam bentuk :

1 Bahan Pupuk

Bahan Pupuk (TSP)Rp34,313,078

2 Pupuk

PupukRp18,483,740

Pupuk (MOP)Rp103,089,752

Pupuk (NPK)Rp

Pupuk (Ongkos Angkul)Rp11,978,753

Pupuk (Rock Phosphate)Rp26,524,308

Pupuk (Uraa)Rp78,211,253

3 Herbisida

Herbisida (Garlon)Ro4,390,765

Herbisida (Gramaxcno)Rp5,151,290

Herbisida (Guknaxon)Rp15,030,335

HerbisidaRp2,171,869

Herbisida (Wlnson)Rb282735

4 Insekisida

Insektiskda (Marshall)Rp2,289,028

Insektisida (Regent)Ro3,509,808

5 BBM

BBM (solar)Rp2 421,295

6 Rodantsida

Rodentisida (RAT BAIT)Ro1,361,236

7 Pemakalan Mesin RobinRp18.518.783

8 BKP LainyaRs19,515,471

9 Jasa Pamaliharaan dan PengawasanRp40,714,212

10 Jurnat Adjustment-Rp11.564,555

11 Jumat PenyesuaianRp5.719,850

12 Land ClearingRp6,890 568,284

13 Tenaga KaraRp+

e Bahwa dari rincian biaya pengeluaran terkait plasma sebesar

Rp8.422.653.332 selama tahun pajak 2015 tersebut, berdasarkan data buku akun Piutang Dana Talangan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma atas penyerahan BKP dan JKP Masa Pajak Juli s,d Desember 2015 sebesar Rp7.571.408.488 dengan rincian sebagai berikut:

— per Masa Pajak _

DPP PPN.

144 475, 813

147,009,207

115,928,386

78,447,994

96,565,979

Fo

5,988,881,110

2. Atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu berupa Laporan Keuangan Audit 2015 diketahui bahwa memang benar dicatat sebagai Piutang Plasma sebagi berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(In Full Ruplah)

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank.4,481,002,997

Rutang Usaha

Fihak Baratasi3.480.003.470 13,469,194.360

AsalLancar Lainnya

Fihak Derelasi2,147 601,52437,848,836,870

Pihak Ketiga71,386.66467,383,700

Persediaan - Setelah dikurangi penyidhan penurunan nilai persediaan13,810,522,8129,653,322,608

Pajak Dibayar di Muka284.199.811210,375,874

Pembayaran di Muka486.371.033118,892,477

Total Asat lancar21,640,990,4204.840,108,B85

ASET TIDAK LANCAR

Aset Pajak Tangguhan2,005,002,3872211451404

Aset Tatap - Sotelah dikurangi akumulas penyusutan100,562,781,020

Tanaman Perkebunan - Setolah dikurangi akumulasi penyumtan106,128,182,033 251,330 243.594

Uang Muka Perolehan Hak ates Tanah76,017,979,000 78.017.979,000

Pulang Agena.17.50B.071.8449,085,419,592

Aset Caindain29.800.00029,800,000

Total Aset Tidak Lancer395,251,816284

TOTAL ASET417,002,008 804 507,129,154,605

Hal ini justru menguatkan dalil Terbanding dan membantah alasan Pemohon Banding karena secara nyata menyebutkan bahwa memang benar ada piutang plasma.

3. Atas bukti berupa rincian akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

LAMPIRAN BUKTI P.2 - AKUN PIUTANG DANA TALANGAN (131.00.00.100)

Beee ee GD GeRACK RAYMONDBY TUN BEM NGN STATS oran aj :

— ania aCl

CY fra DN hivol i{CU 2004

—cy 7004

1[ra

CANA POOSEre

CI DAW RS”190

1 GAN kh PLAS

HEerrSURMAL GAN Di

GARD aean sana —| ee Anoo 00) 9.147.998.8604)

|/DO7 aaPcol 9.199 AT a

FEMUPUKAN ts meaa

Bukti tersebut justru menguatkan fakta bahwa memang benar ada plasma hal ini terbukti ada jumal gaji divisi plasma (sample).

4. Bahwa terkait dengan bukti Laporan Keuangan Audit 2019 dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa akun piutang dana talangan tersebut telah direklas menjadi Akun Tanaman Menghasilkan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa terjadi reklasifikasi tersebut dan untuk kepentingan argumentasi, kalaupun benar ada reklas, tidak menutup fakta bahwa memang benar terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma di tahun pajak 2015 yang menjadi objek PPN.

5. Terkait dengan bukti jumal reklasifikasi bahwa tidak terdapat reklas dari piutang plasma tahun pajak 2015 sebagai berikut:

LAMPIRAN BUKTI P.4 - JURNAL REKLAS PIUTANG DANA TALANGAN

HooooMasuk Dari/KepadaRode Peck Irma PerkinanDebet RpKredit Rp

IMB3/19712/072 31-82-19 08/2/2021 KEKLASPIASMAPLASMA KE TM 2005 237.10.05.101 TM TAHUN TAKAM7.151.966.603.000

RETLAS PLASMA KE TM2005 131.00.00.100 PTUTANG DANA TALANGAN|7.151.566.603,00

PLASMA KE TW 2005 2321006101 TM TAHUN TAKAM 20064,124 46.749,009 REKILAS PLASMA KE TM2006 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0

PLASMA2068 = 232.10.08.10) TM TAHUN TANAM 20086,389,427,208,00G REXLAS PLASMA KE TM 2008 = 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN06.389477.20200 REXLAS PLASMA2009 232.20.09,101 TM TAHUN TANAM 2009G REXLAS PLASMA KE TM 2009 131.00.00,100 PIUTANG DANA TALANGANki)2.150.048.607,00 RERLAS PLASMA KE TM 2010 232.10.10.101 TM TAHUN TANAM 20106 REXTAS PLASMA KE TM 2010 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGANQ5.690.782.086,00 REKLAS PLASMA KE TM 2012 7312012101 TK TAHUN TANAM 201712,686.427.898,006 RERUAS PLASMA KE TM 2012 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN011.655.427,498,00 REXLAS PLASMA KE TM 2012 2322012101 TM TAHUN TANAM 2013410.930.358,00g

PLASMA XE TM 2013PIUTANG DANA TALANGAN010.930.358,00 REMEAS PLASMA KE TM 2016 72.10,16.101 TM TAHUN TANAM 20160 RENLAS PLASMA KE TM2016PTUTANG TIANA TALANGAN26.743,405,541,00 REXLAS PLASMA KETM2017 232.10.87,101 TM TAHUN TANAM 20171204 485.204 A30 REXLAS PLASMA KE Tf 2017 131.00.00.100 PTUTANG DANA TALANGAN9132488520128

Total654 865.674.419,.854,88

6. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengeluaran yang ada di akun piutang dana talangan adalah pengeluaran untuk kebun Pemohon Banding sendiri, menurut Terbanding hal tersebut diluar kelaziman prinsip akuntansi dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengapa pengeluaran untuk kebun sendiri dijumal ke akun piutang.

7. Bahwa berdasarkan pencatatan akuntansi Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa setiap adanya penggunaan bahan pupuk, pupuk, herbisida, insektisida, BBM dan Rodentisida untuk kebun plasma, Pemohon Banding mencatatnya sebagai berikut:

Piutang PlasmaDana Talangan)

Inventory Bahan Pupuk /Herbisida / Insaktisida / BBMXXX

:

- PIUT ANG 17-01-16= 1536 KG2,236,923

142.20.0D.401 - PERS 17-01-15= 1836 KG2,236,923 131.00.60.100 -PIUT ANG 19-01-15 STKG/1540120 SOLAR 30.96 LTR321,917

142.20.00.202-PERS 18-01-15 STKO/I6/01/20 SOLAR 30.86 LTR321,917 131,00,00,100-PIUT ANG 22-06-152789 KG10,649,360

142.20.00.101-PERS 22-06-15 STKO/15/08/20- UREA 2789 KG10,649,350

8. Bahwa sampai dengan persidangan terkahir, Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding disertai bukti yang jelas dan relevan.

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas adanya penyerahan plasma telah sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp181.306.010,00 dengan alasan antara sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaJumlah (Rp)

| | DasarPajak ==

Jual Wajar Palm Kemel —65.377.624

Penyerahan JKP — Pembangunan Plasma115.928.386

|. Koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 a. Bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka:

bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP ekstemal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Palm Kernel.

bahwa Penggunakan metode CUP ekstemal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi:

bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Wajib Pajak menggunakan rentang penuh (Full Range), yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari ektemal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, bahwa dengan demikian, harga penjualan Palmyang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle).

bahwa koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada lawan transaksi afiliasi. Dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Lampiran | Bab II. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat penjualan maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi penjualan tersebut pada transaksi afiliasi, bahwa koreksi primer yang dilakukan mengakibatkan terjadinya koreksi ' Secondary Adjustment. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan Secondary Adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, bahwa perlu diketahui juga bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yuridiksi Negara sumber. Oleh sebab itu, apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama, bahwa apabila koreksi tetap dipertahankan atas koreksi primer dan sekunder harus dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,

b. bahwa dalam menentukan harga jual Palm Kernel, Pemohon Banding menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:

HARGA PKO= (Harga Reuters — Freight USD $70/kg) x Kurs x Rendemen

HARGA PKE= Harga MPOB x Kurs x Rendemen

HARGAPALMHARGA PKO + HARGA PKE — Biaya Produksi

KERNEL bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

c. bahwa lebih lanjut, dalam hal ini Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau sebagai acuan penentuan harga wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika diterapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel.

d. bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian transaksi penjualan Palm Kemet yang terjadi di Masa Pajak September 2015 beserta dokumen pendukung seperti Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Harga Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 seharusnya dibatalkan.

ll. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar

Rp115.928.386,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma berdasarkan pencatatan pada akun 131.00.00.100 —

PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan September sebesar Rp115.928.386,00.

bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian Akun Piutang Dana Talangan yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding di Masa Pajak September 2015.

b. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2015, diketahui bahwa akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan sebagai PIUTANG PLASMA dengan tampilan sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)tin Full Rupiah)

Catatanf2085Pokey

ASETASSETS ASET LANCARCURRENT ASSETS Kasdan Bank4,251,780,805 4003.481,002,007Cash and Banks Piutang Usaha5.25Account Recewabies

Pihak Berelasiz33,460,003,470Related Partes Aset Keuangan Lancar tainnya8.25Other Current Financial Assets Pinak Bereiasi232,147,091,52417.849.028.870Related

Pinak Ketiga71,386,00407,383,700Third Partes Persediaan - Setelah dikurangi7inventories - Net of alowsoce for penyisihan penurunan nilai persediaan13,810,522,3129.853,322,808inventones Pajak Dibayar di Muka284,199.411210,375,874Prepad Taxes Pembayaran di Muka9488.321.033118.891477Adyance Payments Tatal Aset Lancar21,840,000,320Total Gurreri Assets ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Aset Pajak Tangguhan2.211.451.494Deferred Tax Assets Aset Tetap - Setelah10Freed Assets - Nel of accumulated akumulasi penyusutan190,582,781,020 300,590,153.110

Tanaman Perkebunan - Setetah11Plantatons - Net of accurmasied dikurangi akum ulat: penyusutan196.128.182,093 251,338,243,504

Uang Muka“ 53ra Oty O79 099 O17 279 aanAdvances for Landaghts Acquisition Piutang PlasmaPlasma Recervabiei Aset Laindain9,800,000¥.800,000Other Azsets Total Aset Tidak Lancar442,780,045 710Total Non Current Assets TOTAL ASET417.092.006.604 507.129.154.605TOTAL ASSETS bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Berdasarkan rincian tersebut, dapat dilihat bahwa mutasi akun tersebut selalu berada pada posisi debit serta nilainya selalu. Hal ini dapat membuktikan bahwa tidak ada transaksi penyerahan BKP/JKP maupun penerimaan uang.

c. Bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenamya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun

PT Palma Satu

tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

d. bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui Laporan Keuangan Audited tahun pajak 2019 (halaman 48), akun Piutang Dana Talangan sebesar Rp65.674.419.853,00 telah dilakukan reklasifikasi Akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on the financial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018/ years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai denganDecember 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision fetter laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial statement for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018/ December 31, 2015

Sebelum Reklasifikasi/Setelah Reklesifikasy

Before ReclassificationAfter Reclassification

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,674 419.053Depreciation Fiutang Dana Talangan Perkebunan65,674.419,853-Bailout Funding Plantation Receivables Jumlah65,674,419,85365,674419,353To bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan jumal reklasifikasi akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN sebesar Rp65.674.419.853,00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya yang dicatat dalam akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat pada tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 pada akhimya direklasifikasi ke akun TANAMAN PERKEBUNAN pada tahun 2019 menjadi Aset Tetap Pemohon Banding.

e, bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran

barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalil Terbanding mengenai adanya penyerahan BKP dan/atau JKP kepada petani plasma adalah tidak benar dan koreksi sebesar Rp115.928.386,00 seharusnya dibatalkan.

Dokumen pendukung yang disampaikan:

1. Rincian Penjualan Palm Kernel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran

2. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

3. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

4, Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

5. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

6. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN

Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini:

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak,

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan:

Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini:

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak,

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

f penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,

Pasal 4A ayat (3):

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis:

b. jasa pelayanan sosial:

Cc. jasa pengiriman surat dengan perangko:

d. jasa keuangan:

e. jasa asuransi:

jasa keagamaan, g. jasa pendidikan, h. jasa kesenian dan hiburan:

L jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan:

J- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri:

k. jasa tenaga kerja:

L jasa perhotelan:

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum:

n. Jasa penyediaan tempat parkir,

0. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam:

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos: dan g. Jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak:

C. penyerahan Jasa Kena Pajak:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak:

Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran:

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf fPasal 16D; |

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU

Pengadilan Pajak) diatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1):

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan:

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim:

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jendera! Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-32) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur.

Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2 Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian atas bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp181.306.010,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Harga Jual Palm Kemel sebesar Rp65.377.624,00 dan

2. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp115.928.386,00;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Harga Jual Palm Kemel sebesar Rp65.377.624,00 bersifat yuridis pembuktian:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menganggap harga jual Palm Kernel kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) berada di bawah harga pasar wajar dengan menggunakan referensi harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak afiliasi adalah terkait penyerahan Palm Kernel yang terutang PPN sebesar 10% yang tidak terdapat perbedaan tarif, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding dalam rangka penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) adalah tidak tepat, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui, Terbanding juga tidak melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) dan Corresponding Adjustment pada lawan transaksi afiliasi karena adanya koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) ekstemal dengan formula yang mengacu pada data pasar global (Reuters dan MPOB) sebagai pricing policy yang lazim dalam perdagangan komoditas:

bahwa menurut Pengaditan Pajak, penggunaan harga Dinas Perkebunan Riau oleh Terbanding tidak tepat karena harga tersebut sebenarnya merupakan dasar untuk penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), bukan harga jual wajar komoditas Palm Kernel di pasar komersial:

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri karena penyesuaian harga jual Palm Kernel sebesar Rp65.377.624,00 tidak dapat dipertahankan,

2. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp115,.928.386,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp115.928.386,00 bersifat yuridis pembuktian; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan temuan adanya akun "Piutang Dana Talangan" atau "Piutang Plasma" dalam Laporan Keuangan Audited 2015, yang mana menurut Terbanding, telah terjadi penyerahan BKP (pupuk, bibit, dll) dan JKP (jasa tenaga kerja) dari Pemohon Banding (Inti) kepada Petani Plasma: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena pada akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma:

Bahwa berdasarkan perjanjian kemitraan a guo, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah perkebunan di atasnya, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding dalam rangka

. kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma, menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga untuk kegiatan tertentu seperti /and clearing untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan plasma tersebut, bahwa untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut, dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Bahwa berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan koreksi untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp115.928.386;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding, halaman 1 Laporan Posisi Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844, bahwa pada halaman 18, Catatan atas Laporan Keuangan angka 2j, dijelaskan piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma:

bahwa pada halaman 36, Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 dijelaskan bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang

plasma berdasarkan satuan biaya per hektarkelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima: bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.51;

bahwa pada halaman 49, Catatan atas Laporan Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa terbukti terdapat kebun plasma dan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang dana talangan adalah dalam rangka pembangunan kebun milik Pemohon Banding sendiri tidak terbukti:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang PPN, telah terjadi penyerahan BKP&JKP oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya, serta jasa tenaga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun plasma yang terutang PPN, bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian pembuktian dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp115.928.386,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa | Dipertahankan | Tidak Dapat (Rp)Dipertahankan Penyerahan yang PPN-nya181.306.010115.928.38665.377.624 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp863.274.245,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 65.377.624,00

Menurut Pengadilan PajakRp797.896.621,00 bahwa meskipun dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi oleh karenanya perhitungannya tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, bahwa Pengadilan Pajak menemukan adanya kesalahan perhitungan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk melakukan perhitungan ulang sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP: bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2015 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jurdah Rupiah MenurutKoreksi Tidak Dapat TerbandingPengadian PajakDipertahankan

Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

|. Ja.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendi)Ls 274.245 | 797,896,62165.377.624 a.1. Ekspor

|... Ja.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Perungut PPN-

=aman 400.000.000 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

| [a.6. Junah(a1 ta2ta3ta4ta5)263.274.245 9.197.896.621 ma PA 377.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PRN

C. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6tb)— 263.274.245 mas 9.197.896.621 — 377. aa b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKFYJKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendir/Penyerahan alas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

| 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajakyang harus dipungut/dibayar sendri (larif x 1.a.2) — 86, 425 — 79. 662 —— 6.537. at a— b, Dikurangi :

ae 1 PRN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.3 STP (pokok kurang bayar)

TT una c. Diperhitungkan:

c.1 SKPPKP

AS TS PPNkurangbayar48. 860.990)

[3 [KelebhanSCS ke masa pabkberkunyaESSS job. Dikorpensaskan ke masa pajak..(karena penbotan) ||COC

CC

[abayer| 115020887

[5 |SenisiAdmnstast;CSCSee

Bunga Pasa|

[Renan asa unta

[67 [auriah PAN yang masih Terus dbayar (4+ 50)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MJ

MENGADILI

Mengabuikan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/15/218/20 tangga! 28 Agustus 2020 Masa Pajak September 2015, atas nama: PT PALMA SATU, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp23.185.676,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Tid.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Tid.

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

| Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. P4

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.