Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 230 halaman

PUT-001808.15/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Aptar B&H Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor: PUT-001808.15/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001808.15/2022/PP, antara:

PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl Jababeka IV SFB Blok B 11 U Kawasan Industri Jababeka Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Aptar B&H Indonesia Nomor 1 tanggal 1 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di DKI Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/APTAR-FIN/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022;

2. Nama: Juanita Pribadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/APTAR-FIN/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022;

3. Nama: Christan Reksa Arinda S.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/APTAR-FIN/I/2023 tanggal 9 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Deden Saefudin/197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-345/PJ.07/2023 tanggal 10 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-685/PP/BR/2022 tanggal 2 Juni 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 065/PP/Ucp/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-606/ WPJ.07/2022 tanggal 25 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 063/APTAR-FIN/IV/2022 tanggal 28 April 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan saksi/ahli/ahli alih bahasa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp26.552.023.154 2 Penghasilan Kena PajakRp26.552.023.154 3 PPh yang terutangRp6.638.005.750 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5 Jumlah PPh TerutangRp6.638.005.750 6 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.+b.4.+b.5.)Rp0 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp3.060.785.000 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.5) Rp3.060.785.000 d. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dikreditkan

Rp3.060.785.000 (a+b.6+c.7-d.1)

7 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp3.577.220.750 8 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp1.502.432.715 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP Rp0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP Rp0 g. Jumlah sanksi administrasi

Rp1.502.432.715 (a+b+c+d+e+f)

9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Rp5.079.653.465 (7+8.g)

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Rp(2.465.948.492) Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp2.379.346.033 2 Penghasilan Kena PajakRp2.379.346.033 3 PPh yang terutangRp594.836.508 4 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5 Jumlah PPh TerutangRp594.836.508 6 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1.+b.2.+b.3.+b.4.+b.5.)Rp0 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp 3.060.785.000 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.5)Rp 3.060.785.000 d. Diperhitungkan:

d.21 SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dikreditkan

Rp3.060.785.000 (a+b.6+c.7-d.1)

7 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp(2.465.948.492) 8 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi

Rp0 (a+b+c+d+e+f)

9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Rp(2.465.948.492) (7+8.g)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto26.552.023.154026.552.023.154
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak26.552.023.154026.552.023.154
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.638.005.75006.638.005.750
e. Kredit Pajak3.060.785.00003.060.785.000
f. PPh kurang (lebih) bayar3.577.220.75003.577.220.750
g. Sanksi Administrasi1.502.432.71501.502.432.715
h. Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar5.079.653.46505.079.653.465

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 (cap harian pos tanggal 21 Februari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 diterima pada tanggal 25 November 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ria Indriasari selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 01 Juli 2019;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha95.498.786.22195.428.667.85470.118.367
2Harga Pokok Penjualan4 9.472.058.80365.942.887.00016.470.828.197
3Laba Kotor4 6.026.727.41829.485.780.854
4Biaya Usaha2 8.716.965.17528.716.965.175
5Penghasilan Neto Dalam Negeri1 7.309.762.243768.815.679
6Penghasilan Dari Luar Usaha3.542.182.3533.542.182.353
7Fasilitas Penanaman Modal--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1 4.706.777.0697.075.045.5127.631.730.557
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.922.333.8051.922.333.805
c. Jumlah (a-b)1 2.784.443.2645.152.712.707
9Penghasilan Neto Luar Negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto2 6.552.023.154( 2.379.346.033)
11Zakat/Sumbangan Keagamaan--
12Kompensasi Kerugian--
13Penghasilan Kena Pajak2 6.552.023.1542.379.346.033
14PPh Terutang6.638.005.750594.836.508
15Kredit Pajak3.060.785.0003.060.785.000
16Pajak yang tidak/Kurang Dibayar3.577.220.750( 2.465.948.492)
17Sanksi Administrasi1.502.432.715
18Jumlah Pajak Yang Masih Kurang/ (Lebih) Dibayar)5.079.653.465( 2.465.948.492)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.118.367,00

Menurut Terbanding:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp5.727.098.367,00, dengan alasan sebagai berikut:

Nilai impor Bank Devisa/Ditjen BEA dan cukai pada Lampiran III SPT PPh BadanRp 6 8.751.970.000
Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri yang PM-nya Dapat KreditkanRp 1 0.996.928.761
Rp 7 9.748.898.761
Pembelian cfm SPTRp 7 0.309.941.087
SelisihRp 9.438.957.674
Dalam pembahasan akhir, diperoleh keterangan bahwa selisih tersebut terdiri
- Selisih kurs FOB PIB dengan FOB List PurchaseRp 73.661.809
- Bea Masuk (BM/BM KITE)Rp 5.265.966.000
- FreightRp 4.527.190.043
- Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas jasaRp (497.928.536)
Rp 9.368.839.307
Selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon BandingRp 70.118.367

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

bahwa penjelasan selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding (Rp)Rp70.118.367
Penjelasan atas Koreksi Terbanding
1Selisih pencatatan pembelian karena merupakan pembelian yang tercatat ditahun 2017 dan 2019Rp1.188.470.191
2Selisih kurs FOB PIB dengan FOB list purchaseRp7.952.203
3Selisih Bea MasukRp258.301.000
4FreightRp228.192.579
5RoundingRp782.394
6Selisih pembelian yang dicatat di tahun 2018 namun impornya dilakukan di tahun 2017Rp (1.613.580.000)
Rp70.118.367
SelisihRp -

c. bahwa berdasarkan pada penelitian dokumen pembelian yaitu PIB dan invoice diketahui incoterm yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah FCA. bahwa dalam incoterm FCA pengalihan tanggung jawab, biaya, dan resiko yang ditanggung penjual adalah ketika barang sudah diantarkan sampai stasiun/bandara/pelabuhan sesuai dengan kontrak atau dipindahkan ke agen atau carrier yang telah ditunjuk oleh pembeli. bahwa contoh dokumen pembelian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding juga menyatakan term yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah FCA Factory/Port dan Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable;

d. bahwa perincian selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/ Ditjen Bea dan Cukai Sebesar Rp70.118.367,00 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

tert be . none ede

Pe. ' hat:

. LI PN TAN

: ' LF ee K3

. ai th LN 2 4 sos

. he AA Ss

Hah . oa "

. toe ero Pa LAN Ta DN TA ala TN DEA Ni DAA mo " Ls . fon lla oak fo. debe ltd nowt 1H

Koreksi Terbanding (Rp)Rp70.118.367
Penjelasan atas Koreksi Terbanding
1Selisih pencatatan pembelian karena merupakan pembelian yang tercatat ditahun 2017 dan 2019Rp1.188.470.191
2Selisih kurs FOB PIB dengan FOB list purchaseRp7.952.203
3Selisih Bea MasukRp258.301.000
4FreightRp228.192.579
5RoundingRp782.394
6Selisih pembelian yang dicatat di tahun 2018 namun impornya dilakukan di tahun 2017Rp (1.613.580.000)
Rp70.118.367
SelisihRp -

e. bahwa atas pembelian yang dicatat di tahun 2017 menurut Pemohon Banding proses pengimporan dilakukan oleh pihak ketiga (PIB Tahun 2017). Pembelian dilakukan di tahun 2017 namun DPP Impor dilaporkan di Lampiran SPT Badan Tahun 2018 (Lampiran III) karena

dokumen untuk PPh Pasal 22-nya baru diterima di tahun 2018. bahwa untuk pembelian yang dicatat di tahun 2019, proses impor di tahun 2018 (PIB Tahun 2018) namun pencatatan pembelian dilakukan di tahun 2019;

f. bahwa incoterm yang dipakai Pemohon Banding adalah FCA Factory/Port dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable sehingga seharusnya pencatatan pembelian dilakukan sesuai dengan dokumen PIB;

g. bahwa dengan demikian, pencatatan pembelian yang dilakukan di tahun 2017 (PIB tahun 2017 namun pembelian dicatat tahun 2018) dan 2019 (PIB Tahun 2018 namun pembelian dicatat di tahun 2019) tidak sesuai dengan incoterm yang dipakai Pemohon Banding;

h. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/ Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 koreksi peredaran usaha telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.118.367,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Selisih (Rp)
Pengujian tidak langsung atas pembelian
Nilai impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai (formulir 1771-III)Rp 58.885.202.147Rp 58.815.083.780Rp 7 0.118.367
Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkanRp 11.494.857.307Rp 11.494.857.307-
Rp 70.380.059.454Rp 70.309.941.087
Pembelian Cfm SPT (Lampiran II SPT BRp 70.309.941.087Rp 70.309.941.087
SelisihRp 7 0.118.367-Rp 7 0.118.367

Selisih Pembelian brdasarkan Nilai Impor Bank Devisia/Ditjen Bea dan Cukai (Formulir 1771-III) sebesar Rp70.118.367,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan selisih nilai pembelian menurut Terbanding berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Terbanding (Rp)Rp70.118.367
Penjelasan atas Koreksi Peredaran Usaha
1Pencatatan Pembelian tercatat ditahun 2017 dan 2019, namun Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai tercatat pada Lampiran III SPT PPh Badan 2018Rp1.079.349.487
2Pencatatan Pembelian ditahun 2020, namun Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai tercatat pada Lampiran III SPT PPh Badan 2018Rp109.120.704
3Selisih kurs FOB PIB dengan FOB List Purchase, Bea Masuk, Freight, dan Rounding dengan nilai DPP Pajak dalam rangka Impor yang dipertahankan oleh Terbanding
- Selisih kurs FOB PIB dengan FOB List PurchaseRp6.819.558
- Bea MasukRp258.713.000
- FreightRp222.964.443
- RoundingRp700.804
Rp489.197.804
4Pencatatan barang kiriman berupa sampel, sehingga tidak dapat masuk ke dalam pembelianRp10.150.372
5Pembelian yang dicatat ditahun 2018, namun Nilai Impor Bank Devisa/ Ditjen Bea dan Cukai tercatat ditahun 2017(Rp1.617.700.000)
Total Penjelasan atas Koreksi Peredaran UsahaRp70.118.367
Selisih-

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pencatatan Pembelian yang dicatat di Tahun Pajak 2017 dan 2019, namun Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai tercatat pada Lampiran III SPT PPh Badan 2018 sebesar Rp1.079.349.487,00; bahwa perlu diketahui terdapat pembelian yang dicatat di Tahun Pajak 2017 dengan nomor PIB 9218, 9077, dan 9262, namun nilai impor dicatat di Tahun Pajak 2018. Hal ini disebabkan karena proses pembelian (impor) dilakukan oleh Pihak Ketiga yang terjadi pada akhir bulan Desember 2017, sehingga pada saat barang sudah masuk ke dalam gudang Pemohon Banding yang dibuktikan dengan incoming check sheet, namun proses adminisrasi untuk pengurusan dokumen impor belum selesai dilakukan oleh Pihak Ketiga dan baru diselesaikan oleh Pihak Ketiga di awal Januari 2018. Dengan demikian, dokumen kelengkapan impor seperti Pemberitahuan Impor Barang, bukti pembayaran billing DJBC, dll. baru diterima oleh Pemohon Banding pada awal Januari 2018, sehingga baru tercatat nilai impornya di Tahun Pajak 2018;

bahwa selain itu, terdapat pembelian yang dicatat di Tahun Pajak 2019 dengan nomor PIB 1149 dan 1148, namun nilai impor dicatat di Tahun Pajak 2018. Hal ini disebabkan karena proses pembelian (impor) dilakukan Pemohon Banding, tanpa pihak ketiga, sehingga kelengkapan dokumen pembelian (impor) sudah selesai dan dicatat oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018. Namun karena pada akhir tahun terdapat hari libur panjang terkait Natal dan Tahun Baru sehingga mengakibatkan pengiriman barang untuk sampai di gudang Pemohon Banding mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, pembelian baru dicatat di awal Tahun Pajak 2019;

bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding menggunakan incoterm FCA Factory/Port dan telah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable, perlu Terbanding pahami terlebih dahulu atas penjelasan Pemohon Banding sehubungan proses pencatatan pembelian Pemohon Banding;

bahwa selain itu, bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan selain mencatatat Account Payable pada saat keluar dari gudang vendor, Pemohon Banding juga baru mencatat pembelian tersebut Barang yang masih dalam perjalanan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding terkait dengan incoterm FCA dan pencatatan Account Payable yang dilakukan Pemohon Banding merupakan tahap awal dari proses pembelian Pemohon Banding. Penjelasan lebih lanjut atas proses pencatatan pembelian Pemohon Banding sudah disampaikan pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Persediaan Barang Akhir sebesar Rp12.569.426.189,00;

bahwa lebih lanjut, atas pembelian yang baru dicatat tahun 2019 oleh karena barang baru sampai di gudang Pemohon Banding di tahun 2019, merupakan pembelian barang yang akan digunakan dan diolah untuk siap dijual atas penghasilan di tahun 2019. Pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding selaras dengan PSAK 14 tentang Persediaan yang menyatakan bahwa biaya persediaan yang harus

meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition);

bahwa PSAK 14 tentang Biaya Persediaan yang berbunyi demikian:

Biaya Persediaan

O6 Save pessstia5s Iarar 3 pac z2a~ 45 baa perchele.. bip, <27yeri coc

Deva gi sena treba rawr recrec api berasa coe~ scale dar ie~iat veqr

SIA LIL. Ta 215. citaka ‘reser: arab sr gas c27o bers, bahwa sehingga Pemohon Banding sudah tepat mencatat Pembelian tersebut di tahun 2019 ketika barang/persediaan tersebut sudah sampai di gudang Pemohon Banding dan berada dalam kondisi dan siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition) untuk menghasilkan penghasilan ditahun tersebut sesuai dengan konsep Matching Cost Againts Revenue;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak tepat karena terdapat pada Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai yang pembelian sebenarnya sudah dicatat dan dilaporkan pada Tahun Pajak 2017 dan 2019;

2. Pencatatan Pembelian yang dicatat di tahun 2020, namun Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai tercatat pada Lampiran III SPT PPh Badan 2018 sebesar Rp109.120.704,00 bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pembelian yang baru dicatat tahun 2020 adalah pembelian atas invoice nomor 360681 yang merupakan salah satu invoice di dalam PIB nomor 11242 dan atas invoice tersebut Pemohon Banding mengakui bahwa barang telah masuk ke gudang Pemohon Banding di tahun 2018 berdasarkan dokumen Pemohon Banding incoming checking sheet. Namun, perlu diketahui atas pembelian barang dengan invoice nomor 360681 dengan kode barang AA00CD27321067A sebagaimana gambar invoice berikut:

Mma "uu 1

Pb. di LADD rt acai eho ben hate) a Line 2 Pris

Wate tlie. laba

Hew Ohi

Tye oe ee

Ig taf Est baa fall eee ee we Jue

Dengue that Lae | lage ara ta gni

LINI TAG TI PN PPA HA PE Hi “abel ly Ul Aas haste Pettis

Panai Bebe thet Goudie oh ties! looses 7

Yenc ite EN nid et hua

Pelan Au AHA

Wor fain Pe. MMA ere,

Bai tale Lee Gal at JAF pus en KAN pa Pa

QTE oath,

Heli ee de, whe tee Le D ha Li bahwa atas pembelian barang tersebut sudah dilakukan penjualan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 dengan nomor invoice penjualan 7190007178, berikut di bawah ini adalah gambar berupa invoice penjualan nomor 7190007178 yang membuktikan kode barang AA00CD27321067A telah dilakukan penjualan:

bahwa atas penjualan kode barang AA00CD27321067A telah dicatat dalam peredaran usaha Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018. Berikut adalah pencatatan penjualan dalam General Ledger (“GL”) Pemohon Banding atas penjualan invoice nomor 7190007178 sebagaimana terlampir;

PT APTAR B&H Indonesia GL 2018
TypePKG/L acctDoc. datePstg dateAmount in local cur.LCurr
RV111000A/R 3Rd PARTY19/12/201819/12/2018281.469.573IDR
RV5023102VALUE ADDED TAX OUTPUT - LOCAL19/12/201819/12/2018-25.588.143IDR
RV5040008Sales revenue/domestic mold19/12/201819/12/2018-67.970.160IDR
RV5040008Sales revenue/domestic mold19/12/201819/12/2018-521.330IDR
RV5040008Sales revenue/domestic mold19/12/201819/12/2018-18.500.170IDR
RV5040008Sales revenue/domestic mold19/12/201819/12/2018-168.889.770IDR

bahwa dengan demikian, mengingat bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding merupakan koreksi Peredaran Usaha, seharusnya berdasarkan penjelasan Pemohon Banding koreksi atas Pencatatan Pembelian yang dicatat di tahun 2020, namun Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai tercatat pada Lampiran III SPT PPH Badan 2018 sebesar Rp 109.120.704 dapat dibatalkan sepenuhnya;

bahwa hal ini dikarenakan apabila Terbanding tetap mempertahan koreksi atas Pencatatan Pembelian yang dicatat di tahun 2020, namun Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai tercatat pada Lampiran III SPT PPH Badan 2018 sebesar Rp 109.120.704, artinya Pemohon Banding memperhitungkan 2 (dua) kali penjualan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 di mana hal tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya;

3. Selisih Kurs FOB PIB dengan FOB List Purchase, Bea Masuk, Freight, dan Rounding dengan Nilai DPP Pajak dalam Rangka Impor yang Digunakan oleh Terbanding Rp 489.197.804,00 bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 tersebut disebabkan salah satunya karena Terbanding menggunakan nilai DPP Pajak dalam Rangka Impor (dalam hal ini PPh Pasal 22 Impor/Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Impor) sebagai dasar untuk menghitung nilai pembelian impor Pemohon Banding. bahwa DPP PPh Pasal 22 Impor/DPP PPN Impor yang menjadi dasar perhitungan yang digunakan Terbanding tersebut merupakan Nilai Impor yang terdiri dari penjumlahan antara Nilai Pabean dan Bea Masuk. Berikut Pemohon Banding ilustrasikan untuk DPP yang digunakan oleh Terbanding:

Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)

Bea Masuk= NIlai Pabean x % Bea Masuk

Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRT”)

PPN= 10% x (Nilai Pabean + Bea Masuk)

PPh= Tariff x ((Nilai Pabean + Bea Masuk) bahwa lebih lanjut, nilai pembelian impor yang Pemohon Banding laporkan dalam Formulir 1771-III adalah nilai pembelian (cost) saja, tidak termasuk freight dan bea masuk. Karena itu, terdapat selisih sebesar Rp489.197.804,00 antara perhitungan pembelian impor menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding yang

disebabkan karena Terbanding memperhitungkan freight dan bea masuk dalam nilai yang digunakan pada DPP Impor;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak tepat karena jumlah yang terdapat pada Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai bukan semata-mata jumlah pembelian barang;

4. Pencatatan Barang Kiriman Berupa Barang Sampel, Sehingga Tidak Dapat Masuk Di Dalam Pembelian sebesar Rp10.150.372,00 bahwa perlu diketahui Pemohon Banding sudah menyampaikan bahwa terdapat barang kiriman sampel dari luar negeri yang dikirimkan oleh Aptar Italia dan Aptar Thailand, sehingga hal ini tidak dicatat dalam pembelian Pemohon Banding. Oleh karena barang kiriman merupakan barang dari luar negeri, hal tersebut merupakan kegiatan impor sehingga terdapat pembayaran Bea Masuk, PPh, dan PPN dan DPP Impor tercatat dalam Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi dasar koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding. Dengan demikian, hal tersebut tidak tepat apabila Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha yang DPP impornya bukan merupakan pembelian, melainkan hanya barang kiriman berupa sampel;

5. Pembelian yang Dicatat di Tahun Pajak 2018, Namun Nilai Impor Dicatat di Tahun Pajak 2017 sebesar Rp(1.617.700.000) bahwa perlu diketahui terdapat pembelian yang dicatat di Tahun Pajak 2018 dengan nomor PIB 9297 dan 9189, namun nilai impor dicatat di Tahun Pajak 2017. Hal ini disebabkan karena proses pembelian (impor) dilakukan Pemohon Banding, tanpa pihak ketiga, sehingga kelengkapan dokumen pembelian (impor) sudah selesai dan dicatat oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017. Namun karena pada akhir tahun terdapat hari libur panjang terkait Natal dan Tahun Baru sehingga mengakibatkan pengiriman barang untuk sampai di gudang Pemohon Banding mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, pembelian baru dicatat di awal Tahun Pajak 2018;

bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding menggunakan incoterm FCA Factory/Port dan telah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable, perlu Terbanding pahami terlebih dahulu atas penjelasan Pemohon Banding sehubungan proses pencatatan pembelian Pemohon Banding. Selain itu, bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan selain mencatatat Account Payable pada saat keluar dari gudang vendor, Pemohon Banding juga baru mencatat pembelian tersebut Barang yang masih dalam perjalanan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding terakit dengan incoterm FCA dan pencatatan Account Payable yang dilakukan Pemohon Banding merupakan tahap awal dari proses pembelian Pemohon Banding. Penjelasan lebih lanjut atas proses pencatatan pembelian Pemohon Banding sudah disampaikan pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Persediaan Barang Akhir sebesar Rp12.569.426.189,00; bahwa lebih lanjut, bahwa atas pembelian yang baru dicatat tahun 2018 oleh karena barang baru sampai di gudang Pemohon Banding di tahun 2018, merupakan pembelian barang yang akan digunakan dan diolah untuk siap dijual atas penghasilan di tahun 2018. Pencatatat yang dilakukan Pemohon Banding selaras dengan PSAK 14 tentang Persediaan yang menyatakan bahwa biaya persediaan yang harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition). PSAK 14 tentang Biaya Persediaan yang berbunyi demikian:

Biaya Persediaan

O6 Save persarigas 19” S2 pat randa Baya perbslan. biasa <27yerr car revo ai sena treba rawr secrec ged berasa che~ sasis sar ve~wsak yas

SIG LTILA 211d 213. cizagka “sesar acater par rinto, bahwa sehingga Pemohon Banding sudah tepat mencatat Pembelian tersebut di tahun 2018 ketika barang/persediaan tersebut sudah sampai di gudang Pemohon Banding dan berada dalam kondisi dan

siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition) untuk menghasilkan penghasilan ditahun tersebut sesuai dengan konsep Matching Cost Againts Revenue;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak tepat karena terdapat pada Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai yang pembelian sebenarnya sudah dicatat dan dilaporkan pada Tahun Pajak 2018, namun nilai impornya tercatat di Tahun Pajak 2017;

bahwa karena itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/ Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 adalah tidak tepat. Pemohon Banding sudah membuktikan dan menjelaskan selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/ Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 70.118.367 dengan memberikan excel file atas penjelasan koreksi Peredaran Usaha beserta dengan PIB dan sample invoice. Sebagai bukti Pemohon Banding lampirkan email korespondensi sehubungan data yang dikirimkan berupa PIB, sampel invoice, dan excel file atas penjelasan koreksi Peredaran Usaha;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melampirkan kembali dokumen berupa 20 PIB beserta dengan penjelasan dalam bentuk PDF file “Penjelasan Koreksi atas Peredaran Usaha_updated” berupa softcopy;

bahwa dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan di atas maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas selisih Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp16.470.828.197,00 Menurut Terbanding:

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, Terbanding melakukan Koreksi Harga

Pokok Penjualan sebesar Rp16.470.828.197,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi berdasarkan pasal 18 Ayat (3) UU PPh sebesar Rp9.237.085.138,00

Hasil review atas Local File Pemohon Banding oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang diuji kewajaranya;

2. bahwa Pemohon Banding menggunakan rata-rata 3 tahun terakhir kinerja keuangan pembanding untuk dibandingkan dengan kinerja keuangan pada tahun berjalan;

3. Terdapat pembanding yang mengalami fluktuasi yang sangat jauh selama rentang waktu 3 tahun yang diperbandingkan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa:

Penyesuaian/normalisasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Terbanding dengan alasan bahwa normalisasi tersebut bukanlah extraordinary event yang dapat disesuaikan untuk meningkatkan kesebandingan;

1. Penggunaanmultipleyearyangdigunakanuntuk membandingkan performa keuangan Pemohon Banding tidak relevan, pengggunaan multiple year hanya untuk meningkatkan kesebandingan;

2. Terbanding menolak pembanding yang mengalami fluktuasi yang sangat mencolok dalam rentang 3 tahun terakhir;

Koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh versi Terbanding (berdasarkan MTC pada kuartil 3):

bahwa dalam Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas perusahaan sebanding yang digunakan Pemohon Banding karena dianggap mengalami fluktuasi yang sangat jauh dalam rentang 3 tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan tersebut, beserta dengan penjelasanmenurutPemohonBandinguntuktetap mempertahankanya sebagai pembanding, adalah sebagai berikut:

Indeks Penjelasan KoreksiNama PembandingDeskripsi Usaha dan LokasiMenurut Pemohon Banding
aPanjawattana Plastic Public Company LimitedPerusahaan produsen dan pemasok wadah plastik dan penutupnya yang berlokasi di ThailandMTC pada tahun 2017 adalah sebesar 2.63% dan MTC rata-rata tiga tahun untuk tahun 2015-2017 yang diperbolehkan berdasarkan PER-22 dan SE-50 sebesar 4.93%. Kedua MTC ini masih Arms Length berdasarkan rentang antarkuartil tertimbang baik yang diperhitungkan dari Pemeriksa maupun Wajib Pajak.
bSo Pha Packing Plastic CorporationPerusahan yang ahli dalam pembuatan dan penyediaan produk kemasan plastik untuk bahan kimia, makanan & makanan laut, dokter hewan, industri makanan ternak yang berlokasi di VietnamBerdasarkan deskripsi usaha bahwa perusahaan pembanding memiliki jenis usaha yang sama atau serupa dengan PT APTAR B&H Indonesia.
cSecure Industries Private LimitedPerusahaan ini bergerak di bidang pembuatan recine, karet sintetis, serta serat dan filamen sintetik buatan yang berlokasi di Navi Mumbai, India.Berdasarkan deskripsi usaha bahwa perusahaan pembanding memiliki jenis usaha yang sama atau serupa dengan PT APTAR B&H Indonesia.
dJauss Polymers LimitedPerusahaan yang bergerak di bidang pembuatan botol dan toples PET (polyethyleneterephthalate) yang berlokasi di IndiaBerdasarkan deskripsi usaha bahwa perusahaan pembanding memiliki jenis usaha yang sama atau serupa dengan PT APTAR B&H Indonesia.

bahwa berdasarkan perubahan atas perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding bagi Pemohon Banding menurut Terbanding, rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding untuk tahun 2015-2017 mengalami perubahan dari 2,59% sampai 6,35% dengan nilai tengah sebesar 4,84% menjadi 2,96% sampai 5,15% dengan nilai tengah sebesar 4,25% sebagaimana dalam rincian tabel berikut:

NoNama PembandingMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun 2018)
MTC 2017MTC 2017MTC 2016MTC 2015Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun (2014-2016)
1Panjawattana Plastic Public Company Limited Ditolak2,63%6,99%5,45%4,93%
2Agro Pack Industry Co Ltd1,90%1,90%1,90%1,84%1,88%
3Krung Thai Plaspack Co Ltd4,53%4,54%5,64%4,23%4,80%
4Island Plastic Manufacturing Co., Inc3,97%3,95%4,08%3,95%3,99%
5So Pha Packing Plastic CorporationDitolak-2,21%-0,29%4,01%0,58%
6Thm Plastic Industries Sdn Bhd5,36%5,37%4,42%4,84%4,89%
7Vacharakarun Co Ltd10,56%10,55%12,43%2,09%8,59%
8Secure Industries Private LimitedDitolak8,01%7,32%22,91%10,91%
9United Poly Product Co Ltd2,63%2,62%1,89%1,78%2,12%
10Jauss Polymers LimitedDitolak-5,80%7,98%8,13%6,82%
Minimal1,90%0,58%
Kuartil 12,96%2,59%
Kuartil 24,25%4,84%
Kuartil 35,15%6,35%
Maksimal10,56%10,91%

Source:

Transfer Pricing Documentation FY 2018

bahwa atas perubahan rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding tersebut, Terbanding melakukan koreksi pada COGS sebesar Rp9.237.085.138,00 dengan memperhatikan MTC pada kuartil 3 sebagai pengukuran kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan Market Leader, dengan perubahan pada COGS terinci sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Sales and EarningsTahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018
SalesRp 95.428.667.854Rp 95.428.667.854-
COGSRp 71.278.570.130Rp 62.041.484.992Rp 9.237.085.138
Gross ProfitRp 24.150.097.724Rp 33.387.182.862Rp 9.237.085.138
Gross MarginRp 0Rp 0Rp 0
Operating ExpensesRp 28.716.965.175Rp 28.716.965.175-
Operating Profit/LossRp (4.566.867.451)Rp 4.670.217.687Rp 9.237.085.138
MTC-4,57%5,15%9,72%

bahwa dalam pembahasan akhir pada proses pemeriksaan, atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.335.683.130,00 yang merupakan bagian dari koreksi Pasal 18 ayat (3) PPh disetujui oleh Pemohon Banding, sementara untuk koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.901.402.008,00 yang merupakan bagian dari koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.568.426.189,00 bahwa berdasarkan hasil koreksi Terbanding, terdapat koreksi atas persediaan akhir dengan perincian sebagai berikut:

Dalam Rupiah Penuh
Persediaan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT (Lampiran III)
Persediaan AwalRp 2 9.042.281.537
Persediaan AkhirRp 3 7.898.948.630

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited, Persediaan Pemohon Banding terdiri atas:

ORT SES med in WM BEA ul? ete

The IG eget GUAT AY bahwa berdasarkan laporan keuangan tersebut, Pemohon Banding hanya melaporkan nilai raw material, Finished Goods, dan Goods in Transit sehingga:

Rincian Koreksi berdasarkan selisih Persediaan

Raw MaterialsRp 2 1.289.939.648
Finished GoodsRp 1 .687.357.745
Goods in TransitRp 6 .064.984.144
JumlahRp 29.042.281.537
Jumlah cfm SPTRp 29.042.281.537
SelisihRp -
Persediaan Akhir
Raw MaterialsRp 3 3.245.357.135
Finished GoodsRp 4 .653.591.495
Goods in TransitRp 1 2.569.426.189
JumlahRp 50.468.374.819
Jumlah cfm SPTRp 37.898.948.630
SelisihRp 12.569.426.189Koreksi atas Persediaan Akhir

b. Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

1. Koreksi berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008,00 a) bahwa pada Saat pembahasan akhir, Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas perusahaan pembanding yang ditolak, serta rentang interkuartil baru yang terwujud karena ada

perusahaan pembanding yang ditolak. Sehingga, berdasarkan analisis Terbanding, tingkat kewajaran adalah dimulai dari 2,96% (Q1);

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian interkuartil yang berada di Q3 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader. Tingkat profit perusahaan pembanding mengalami pengaruh faktor komersial seperti tingginya persaingan pasar yang menyebabkan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding merupakan market leader adalah salah;

c) bahwa Pemohon Banding memiliki proses produksi yang kurang efisien karena masih lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dan dikerjakan secara manual, sementara Pemohon Banding berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan dengan mesin yang high-automated atau fully-automated, bukan semi-automated yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Karena tingginya persaingan pasar namun tingginya biaya pokok penjualan, Pemohon Banding tidak dapat membebankan harga pokok penjualan tersebut ke harga jual demi mempertahankan daya saing produk di pasar;

d) Karakteristik Pemohon Banding sebagai licensed manufacturer dikarenakan pembelian bahan yang sebagian besar ke pihak Afiliasi dan penjualan sebagian besar ke pihak Independen menyebabkan Pemohon Banding memiliki ruang untuk margin laba yang kecil sehingga dalam kondisi persaingan bisnis yang ketat, penyesuaian MTC menjadi Q3 tidaklah mewakili kondisi karakteristik bisnis Pemohon Banding dan kondisi usaha yang dihadapi Pemohon Banding.

2. Koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.568.426.189,00 a) Komponen Material in Transit (Good in Transit) tidak termasuk dalam komponen persediaan akhir terkait dengan perhitungan COGS. Material in Transit adalah material yang masih dalam perjalanan dan belum sampai di gudang Pemohon Banding

sehingga belum diperhitungkan dalam daftar pembelian. Oleh karena komponen Material in Transit (Good in Transit) belum termasuk di dalam daftar pembelian maka Material in Transit (Good in Transit) juga tidak diakui dalam persediaan akhir terkait perhitungan COGS.

c. bahwa berdasarkan penelitian dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut: Koreksi Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Sebesar Rp9.237.085.138,00

1. bahwa penelitian transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham;

2. bahwa dalam Penelitian transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

3. bahwa Lampiran Bab I: Pendahuluan huruf C Peraturan Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle pada transaksi afiliasi tersebut;

4. bahwa sesuai Pasal 18 Ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali atas besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yag tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan koreksi Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan karena atas Harga Pokok Penjualan tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

6. bahwa Pasal 11 Ayat (13) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir degan PER 32/PJ/2011 mengatur:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. Salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau b. Salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi berhubungan satu sama lain;

7. bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

Harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

8. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, Langkah-Langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1) Menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak;

1. Melakukan analisis Industri Wajib Pajak;

2. Membuat Skema Transaksi Afiliasi;

3. Melakukan Analisis Rantai Suplai (supply chain analysis) b. Melakukan analisis fungsi

2) Memilih metode Transfer Pricing a. Mengidentifkasi ketersediaan Pembanding b. Memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a. Transaksi Penjualan atau Pembelian barang/jasa metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable Uncontrolled Price Method/ CUP)

1. Melakukan analisis kesebandingan;

2. Meningkatkan kesebandingan;

9. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding telah melakukan pengujian transaksi afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tanggal 11

November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding menghitung ulang kewajaran pembelian Pemohon Banding dengan memakai metode TNMM dan mendapatkan angka selisih sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perubahan atas perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding bagi Pemohon Banding menurut Terbanding, rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding untuk tahun 2015-2017 mengalami perubahan dari 2,59% sampai 6,35% dengan nilai tengah sebesar 4,84% menjadi 2,96% sampai 5,15% dengan nilai tengah sebesar 4,25% sebagaimana dalam rincian tabel berikut:

NoNama PembandingMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun 2018)
MTC 2017MTC 2017MTC 2016MTC 2015Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun (2014-2016)
1Panjawattana Plastic Public Company LimDitolak2,63%6,99%5,45%4,93%
2Agro Pack Industry Co Ltd1,90%1,90%1,90%1,84%1,88%
3Krung Thai Plaspack Co Ltd4,53%4,54%5,64%4,23%4,80%
4Island Plastic Manufacturing Co., Inc3,97%3,95%4,08%3,95%3,99%
5So Pha Packing Plastic CorporationDitolak-2,21%-0,29%4,01%0,58%
6Thm Plastic Industries Sdn Bhd5,36%5,37%4,42%4,84%4,89%
7Vacharakarun Co Ltd10,56%10,55%12,43%2,09%8,59%
8Secure Industries Private LimitedDitolak8,01%7,32%22,91%10,91%
9United Poly Product Co Ltd2,63%2,62%1,89%1,78%2,12%
10Jauss Polymers LimitedDitolak-5,80%7,98%8,13%6,82%
Minimal1,90%0,58%
Kuartil 12,96%2,59%
Kuartil 24,25%4,84%
Kuartil 35,15%6,35%
Maksimal10,56%10,91%

bahwa atas perubahan rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun laba usaha perusahaan pembanding tersebut, Terbanding melakukan koreksi pada COGS sebesar Rp9.237.085138,00 dengan memperhatikan MTC pada kuartil 3

sebagai pengukuran kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader, dengan perubahan pada COGS sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Sales and EarningsTahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018
SalesRp 95.428.667.854Rp 95.428.667.854-
COGSRp 71.278.570.130Rp 62.041.484.992Rp 9.237.085.138
Gross ProfitRp 24.150.097.724Rp 33.387.182.862Rp 9.237.085.138
Gross MarginRp 0Rp 0Rp 0
Operating ExpensesRp 28.716.965.175Rp 28.716.965.175-
Operating Profit/LossRp (4.566.867.451)Rp 4.670.217.687Rp 9.237.085.138
MTC-4,57%5,15%9,72%

10.bahwa tidak terdapat sengketa metode transfer pricing yang dipakai untuk menghitung nilai kewajaran pembelian antara Terbanding dan Pemohon Banding yaitu metode TNMM dengan PLI adalah Margin On total Cost (MTC);

11.bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas perusahaan pembanding yang ditolak serta dapat menerima rentang interkuartil baru yang terwujud sebagai hasil perhitungan karena adanya perusahaan pembanding yang ditolak sehingga tingkat kewajaran adalah berada dalam rentang 2,96% (Q1) sampai dengan 5,15% (Q3);

12.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian interkuartil yang berada di Q3 (5,15%) yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader. Tingkat profit perusahaan mengalami pengaruh faktor komersial seperti tinggginya persaingan pasar, yang menyebabkan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding merupakan market leader adalah salah;

13.bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan tidak menyetujui penyesuaian interkuartil ke Q3 (5,15%) dengan alasan Wajib Pajak bukan merupakan market leader tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa company profile yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk keberatan tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

' Be recesrer ik Bbaatserest2ive Pelancar boy ooo

7 0 - oe Bobet te, vi

" zo me hat ce ee saps er ene Keke tea aga HER,

Pa ag na ah agan: Lia

SS eer iy en ana ae

RN PA bE pn ee AE db

— Pi PENA RM GA ra ag Pe

, Sep abate :

2) bahwa dalam profil perusahaan yang disebutkan dalam youtube dengan link https://youtu.be/6-NRBp1qlrk, Aptar merupakan global leader;

3) bahwa dalam perjanjian lisensi teknologi antara Aptar Group Inc dan PT Aptar B&H Indonesia, dinyatakan bahwa Grup Aptar merupakan pemasok global terkemuka dari beragam system pengemasandanpengeluaraninovatifuntukpasar wewangian/kosmetik, perawatan pribadi, farmasi, rumah tangga, dan makanan/minuman;

4) bahwa berdasarkan hasil pencarian pada Google, didapatkan hasil sebagai berikut:

PN AA NN ' aa an aa AE = ee an abe he wee

Lot aan pora Pa PIN Me oe daan Ka mia ai YEL

5) bahwa dalam company profile yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, link dalam youtube, perjanjian lisensi teknologi antara AptarGroup Inc dan PT Aptar B&H Indonesia, dinyatakan bahwa Grup Aptar merupakan pemasok global terkemuka dari dari beragam system pengemasan dan pengeluaran inovatif untuk pasar wewangian/kosmetik, perawatan pribadi, farmasi, rumah tangga dan makanan/minuman;

6) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding bukan merupakan market leader tidak dapat dipertimbangkan;

7) bahwa dengan demikian, penyesuaian interkuartil yang dilakukan Terbanding ke Q3 (5,15%) telah tepat karena Pemohon Banding merupakan market leader;

8) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

Koreksi Sehubungan Dengan Persediaan Akhir Sebesar Rp12.569.426.189,00

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat koreksi atas persediaan akhir dengan rincian sebagai berikut:

Persediaan yang dllaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT (lampiran II)

Persediaan AwalRp 29.042.281.537

Persediaan AkhirRp 37.898.948.630 bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Audited, Persediaan Pemohon Banding terdiri atas:

Pasi. PAD 4 ot eft as Pa _ . - . ree. woe re Pe Pl ha

Tata Sa Taat Ber LN cn

Li, gies tba wet ‘he ote suo td a Ra bahwa dalam SPT Tahunan, Pemohon Banding hanya melaporkan persediaan akhir berupa nilai Raw Materials dan Finished Goods sehinggaterdapatkoreksipersediaanakhirsebesar Rp12.569.426.189,00 sebagai berikut:

Rincian Koreksi berdasarkan selisih Persediaan

Raw MaterialsRp 2 1.289.939.648
Finished GoodsRp 1 .687.357.745
Goods in TransitRp 6 .064.984.144
JumlahRp 29.042.281.537
Jumlah cfm SPTRp 29.042.281.537
SelisihRp -
Persediaan Akhir
Raw MaterialsRp 3 3.245.357.135
Finished GoodsRp 4 .653.591.495
Goods in TransitRp 1 2.569.426.189
JumlahRp 50.468.374.819
Jumlah cfm SPTRp 37.898.948.630
SelisihRp 12.569.426.189Koreksi atas Persediaan Akhir

2. bahwa PSAK Nomor 14 tentang Persediaan menyebutkan:

Laporan Keuangan harus mengungkapkan:

a. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan termasuk rumus biaya yang dipakai;

b. Total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi perusahaan;

c. Jumlah tercatat persediaan yang dicatat sebesar nilai realisasi bersih;

d. Jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai penghasilan selama periode sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28;

e. Kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28; dan f. Nilai tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan kewajiban;

3. bahwa berdasarkan PSAK Nomor 14, dinyatakan bahwa jumlah tercatat persediaan dicatat sebesar nilai realisasi bersih.

4. bahwa dalam Laporan Audit 2018, diketahui jumlah persediaan adalah sebagai berikut:

YEN GS rats aa es DE DAN Hn . 4 . a i eircom tbo nese te SETEL

KN Ta Sal Bala Ne oe Mean der

Sido ao 102 TRY er Sama Peer

SA 51

. . . " Ss ueomey "

“gl Tht yia TA Gb.

5. bahwa jumlah persediaan akhir berdasarkan laporan keuangan audit untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 50.468.374.819,- yang terdiri dari:

Persediaan Akhir
Raw MaterialsRp 33.245.357.135
Finished GoodsRp 4.653.591.495
Goods in TransitRp 12.569.426.189
JumlahRp 5 0.468.374.819

6. Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2018 melaporkan jumlah persediaan akhir adalah sebesar Rp37.898.948.630,00 sehingga terdapat koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.569.426.189,00

7. bahwa dengan demikian, koreksi atas persediaan akhir sebesar Rp12.569.426.189,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat karena berdasarkan laporan audit tahun pajak 2018, jumlah persediaan akhir adalah sebesar Rp50.468.374.819,.-

8. bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp12.569.426.189,00 merupakan goods in transit yang tidak termasuk dalam komponen persediaan akhir terkait dengan perhitungan COGS tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa incoterm pembelian yang dipakai Pemohon Banding adalah FCA Factory/Port dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable sehingga sehingga seharusnya pencatatan pembelian/

persediaan sudah dilakukan ketika barang keluar dari gudang penjual.

b. bahwa PSAK 14 tentang Persediaan menyatakan bahwa jumlah tercatat persediaan dicatat sebesar nilai realisasi bersih dan berdasarkan laporan keuangan audit 2018, jumlah persediaan akhir adalah sebesar Rp50.468.374.819,00;

c. bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2017 (Formulir 1771-II Lampiran-II) diketahui Pemohon Banding melaporkan jumlah persediaan akhir adalah sebesar Rp29.104.664.223,00. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah persediaan akhir berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Raw MaterialsRp 21.289.939.648
Packing MaterialsRp 6 3.382.686
Finished GoodsRp 1.687.357.745
Goods in TransitRp 6.064.984.144
JumlahRp 2 9.105.664.223

bahwa dengan demikian, untuk tahun pajak 2017, dalam SPT Tahunannya Pemohon Banding memasukkan (melaporkan) nilai goods in transit dalam persediaan akhirnya;

bahwa dengan demikian, jika Pemohon Banding menyatakan untuktahun2018goodsintransitsebesar Rp12.569.426.189,00 tidak termasuk dalam komponen persediaan akhir terkait dengan perhitungan COGS maka Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pencatatan atas persediaan akhir.

d. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya, menyampaikan argumentasi yang pada intinya sama dengan apa yang telah disampaikan pada surat tanggapan atas pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

e. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian,

Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Persediaan Akhir) sebesar Rp16.470.828.197,00 dengan alasan sebagai berikut:

Total Koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan berdasarkan Persediaan Akhir

DeskripsiJumlah (Rp)Indeks Penjelasa n Koreksi
Koreksi COGS sehubungan dengan 18 ayat (3)Rp 3.901.402.008a
Koreksi COGS sehubungan dengan Persedian AkhirRp 1 2.569.426.189b
Total KoreksiRp 16.470.828.197

Koreksi COGS berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pasal 18 UU PPh sebesar Rp3.901.402.008,00 tersebut dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atasperaturanDirekturJenderalPajakNomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.” bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang dimiliki oleh Pemohon Banding telah mengacu dan sejalan dengan peraturan tersebut dalam melakukan analisis kesebandingan;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 menyatakan bahwa Pemohon Banding menemukan bahwa terdapat kondisi- kondisi yang material yang dapat mempengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih. Perbedaan-perbedaan atas kondisi ini timbul karena faktor komersial, yakni persediaan yang rusak dan tingginya persaingan pasar;

bahwa setelah mengidentifikasi kondisi yang material yang dapat mempengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih;

bahwa penyesuaian kesebandingan ini dilakukan berdasarkan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia yang memperkenankan adanya penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding atau kinerja keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan yang timbul dari dampak faktor bisnis eksternal sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-43 (sebagaimana

diubah terakhir oleh PER-32) di atas serta didukung oleh Bab II Butir B Poin 3(b) PER-22 yang menyatakan bahwa:

“Untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)….

(2)….

(3) Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dan lain-lain.” bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengadopsi Pedoman OECD Paragraf 1.39 dalam Dokumen Lokal yang dimiliki oleh Pemohon Banding menyebutkan bahwa:

“….differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

bahwa sesuai dengan pernyataan di atas bahwa persediaan yang rusak karena itu adalah karakteristik ekonomi yang tidak terkendali sehingga perlu diperhitungkan saat menetapkan kesesuaian antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan;

bahwa Paragraf 1.129 dari Pedoman OECD dalam Dokumen Lokal yang dimiliki oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa:

“…Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

bahwa lebih lanjut, pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang dimiliki oleh Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk mengkuantifikasi pengaruh dari faktor-faktor komersil, normalisasi dilakukan untuk mencerminkan kinerja keuangan Aptar Indonesia pada Tahun Pajak 2018 seandainya tidak dipengaruhi oleh faktor- faktor komersial yaitu menunjukkan bahwa kinerja keuangan Aptar Indonesia dalam keadaan yang normal. Dalam hal ini, normalisasi dilakukan untuk tujuan kesebandingan;

bahwa dalam tabel tersebut ditunjukkan bahwa terdapat normalisasi atas provisi persediaan yang rusak. Kondisi atas normalisasi tersebut merupakan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan Extra Ordinary Event, tetapi dikatakan sebagai kondisi yang material atau signifikan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani yang independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk periode tutup buku 2018, Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kenaikan nilai persediaan rusak yang material atau signifikan antara Tahun Pajak 2017 ke Tahun Pajak 2018 seperti di bawah ini:

su 2077

TA Tl tls LET AA 2.288 Tite lal

Sumber: Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 Halaman 14;

bahwa kenaikan atas persediaan yang rusak dan tidak bisa dipakai di proses produksi terjadi dengan nilai yang material dari Rp8.438.559.000,00padaTahunPajak2017menjadi

Rp10.408.945.644,00 pada Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu terdapat penambahan biaya provisi untuk persediaan yang rusak sebesar Rp1.970.386.644,00;

bahwa lebih lanjut, selain terdapat biaya yang material di Tahun Pajak 2018 yaitu biaya sehubungan dengan persediaan yang rusak, terdapat biaya lain yang material dan signifikan yaitu biaya pembayaran sanksi dan penalti pajak, serta biaya freight selama Tahun Pajak 2018;

bahwa secara proses produksi, Pemohon Banding tidak menggunakan mesin yang high-automated atau fully-automated melainkan menggunakan mesin yang semi-automated, sehingga Pemohon Banding memerlukan pekerja di bagian manufacturing yang banyak sehingga menimbulkan biaya gaji yang signifikan sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding secara komersial. Namun, karena tingginya persaingan pasar, Pemohon Banding tidak dapat membebankan harga pokok penjualan tersebut ke harga jual karena Pemohon Banding harus mempertahankan daya saing produknya di pasar;

bahwa secara kualitatif, kinerja keuangan Pemohon Banding dipengaruhi oleh faktor komersial seperti tingginya persaingan pasar. Pemohon Banding memiliki proses produksi yang kurang efisien karena lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dan dikerjakan secara manual, sehingga harga pokok penjualan relatif tinggi; bahwa sejalan dengan data dalam laporan keuangan tersebut atas persediaan yang rusak, biaya pembayaran sanksi dan penalti pajak, serta biaya freight selama Tahun Pajak 2018 maka dapat dijelaskan bahwa terdapat nilai yang material atau signifikan yang terjadi pada Tahun Pajak 2018 sehingga penyesuaian/normalisasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan dapat disesuaikan untuk meningkatkan kesebandingan;

2. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencarian untuk perusahaan yang sebanding

menggunakan database Oriana Bureau Van Dijk (“Oriana”) dan menggunakan sumber tambahan untuk memverifikasi informasi yang diperoleh dari Oriana dengan kriteria pencarian perusahaan pembanding. Kriteria pencarian perusahaan pembanding meliputi Kode industri, lokasi geografis, perusahaan aktif, kriteria independen, penggunaan data beberapa tahun, kriteria keuangan, dan peninjauan manual. Berdasarkan kriteria pencarian tersebut dari database Oriana, maka perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding bagi Aptar Indonesia dengan rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding untuk tahun 2015-2017 adalah dari 2,59% sampai 6,35% dengan nilai tengah sebesar 4,84%, yang kemudian dikoreksi pembandingnya oleh Terbanding sehingga MTC mengalami perubahan dan rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding berubah menjadi dari 2,86% sampai 5,15% dengan nilai tengah sebesar 4,25% sebagaimana dalam rincian tabel berikut:

NoNama PembandingMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun 2018)
MTC 2017MTC 2017MTC 2016MTC 2015Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun (2014-2016)
1Panjawattana Plastic Public Company LimDitolak2,63%6,99%5,45%4,93%
2Agro Pack Industry Co Ltd1,90%1,90%1,90%1,84%1,88%
3Krung Thai Plaspack Co Ltd4,53%4,54%5,64%4,23%4,80%
4Island Plastic Manufacturing Co., Inc3,97%3,95%4,08%3,95%3,99%
5So Pha Packing Plastic CorporationDitolak-2,21%-0,29%4,01%0,58%
6Thm Plastic Industries Sdn Bhd5,36%5,37%4,42%4,84%4,89%
7Vacharakarun Co Ltd10,56%10,55%12,43%2,09%8,59%
8Secure Industries Private LimitedDitolak8,01%7,32%22,91%10,91%
9United Poly Product Co Ltd2,63%2,62%1,89%1,78%2,12%
10Jauss Polymers LimitedDitolak-5,80%7,98%8,13%6,82%
Minimal1,90%0,58%
Kuartil 12,96%2,59%
Kuartil 24,25%4,84%
Kuartil 35,15%6,35%
Maksimal10,56%10,91%

3. bahwa terkait dengan ini, pada Pembahasan Akhir, Pemohon Banding setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas perusahaan pembanding yang ditolak, serta rentang interkuartil baru yang terwujud karena ada perusahaan pembanding yang ditolak. Sehingga, berdasarkan analisis Terbanding, tingkat kewajaran adalah dimulai dari 2,96% (Q1);

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian interkuartil yang berada di Q3 dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader. Tingkat profit perusahaan mengalami pengaruh faktor komersial seperti tingginya persaingan pasar, yang menyebabkan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding merupakan market leader adalah salah;

bahwa lebih jauh, Pemohon Banding memiliki proses produksi yang kurang efisien karena masih lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dan dikerjakan secara manual, sementara Pemohon Banding berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan dengan mesin yang high-automated atau fully-automated, bukan semi-automated yang dimiliki Pemohon Banding. Karena tingginya persaingan pasar namun tingginya biaya pokok penjualan, Pemohon Banding tidak dapat membebankan harga pokok penjualan tersebut ke harga jual demi mempertahankan daya saing produk di pasar;

bahwa lebih lanjut, karakteristik Pemohon Banding sebagai licensed manufacturer dikarenakan pembelian bahan yang sebagian besar ke Pihak Afiliasi dan penjualan sebagian besar ke Pihak Independen menyebabkan Pemohon Banding memiliki ruang untuk margin laba yang kecil sehingga dalam kondisi persaingan bisnis yang ketat, penyesuaian MTC menjadi Q3 tidaklah mewakili kondisi karakteristik bisnis Pemohon Banding dan kondisi usaha yang dihadapi Pemohon Banding;

4. bahwa selain itu, sebagai tambahan data pendukung argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader, Pemohon Banding memberikan lampiran market research report Tahun Pajak 2018 yang menunjukan beberapa perusahaan saingan Pemohon Banding yang juga bergerak dalam bidang industri yang sama yaitu kemasan botol plastik sebagai berikut:

Key competition players in the market

Fiz” oirganzing sclutiaes p ayers in Ingenasia dl scavetec, veo @ ote s pa remang sutiss Tages.

Key Players Ho Revenue Plant Involved fey an Key Brands Tareet Market Possibility far MBA ey Players jain USD Lecatian in Imperts ey Products ey Brande arget Markets pssibility for MBA

PT altines bs "CUTS, “ne Berd ng Ha Punches & Diez; C cause Sele, Ter po Prermaceutical; Hes

Wes Jawa West leve-2 on Eoctle acer; Karir-ax Persore Tae

27 Yanmar Bancu-s, - PardLng Sallar Setres;€ cause stat Food & Bavarzzes: .

Pa l Ha EME _ fee

Fes. Wes Jawa rest ava on Eoctle Persors cae

ST Traps wepeet ity aks -

T “encii Sekesi West <2 Bakesi, West Ha Bet ee £ csures: Jar BME Food & Beversees: tes a Java ~ -ava-2 os ni . Sesury; hove lane — rdonesia

- - . : aa Nat Sargam Sie . Gan licees 2:

inti uta 27 tiba -akarta, Dé! TS nema "ard. Ha Mist agar Dispense Tema Sar: Perzoral Cae; Beaty Tes

-akarta Surabaya “igger Sprayer: Disc Too tog .

Martina Berto

FT kakna Bakesi, West Dspenser; Fir ger oprey; mma Paauty Care, Persorsl mn Lapan “5 ae Ho F TER aM: i. ve He rdonesia lee Trege Lara Zara, Hors Care

OU Terapan Peni na Ta me tae Pia Tan ovacpe*: dilayar, Bezute fae: Pe-gorel he rdorssiz rrcnes 9 ii mara us Iuran act « Oral Tee: Favela id ara A33

Fip Tar: Reil-On Bells,

2 "Weener Weener ag Bakesi, West ka “er " - nee : a

. 45 Ho Fall-On £ gaures: & 3eievsccr Persors Care He

Aastco Irdorssia Gaerceny leva

Bact es

Qarecse: Dicics Esa_ty

Creweo 2 Tracic Fre ae nen “dasar ira Ine tet Shee wr acectizel: .

La ana Bal hana: Yer slp: Rechesivz en oe Farseaa Cara Tact} = uu Fandi oka: stwp: Farhaging San raga tere Sati valas al: Severagah bahwa pada report tersebut, dapat dilihat 8 pemain utama yang bergerak dalam industri packaging plastik yang sama dengan Waijib Pajak, di mana pemain utamanya adalah PT Dynaplast Indonesia dengan penjualan sekitar 80 juta dolar AS dan PT Weener Plastop Indonesia dengan penjualan sekitar 45 juta dolar AS. Apabila dibandingkan dengan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 dengan jumlah penjualan sebesar Rp 95.428.667.854 (atau sekitar 6.613.557 dolar AS menggunakan kurs tengah BI 31 Desember 2018 di mana 1 dolar AS = 14.429,25 rupiah), maka market share Pemohon Banding dipersentasekan dengan 8 pemain terbesar industri hanya sebesar 3,23% dari market share;

bahwa pada report tersebut, dinyatakan juga bahwa Pemohon Banding memiliki harga yang cenderung mahal sehingga tidak dapat menguasai pasar yang mengakibatkan kurangnya penjualan. Dengan kondisi tahun di mana pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding hanya mempunyai market share rendah, yaitu sebesar 3,23%, maka tidak tepat argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai market leader di industrinya;

5. bahwa perhitungan koreksi interkuartil rentang Q1 Terbanding yang telah Pemohon Banding hitung sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding versi Terbanding (Audit Report)PenyesuaianSetelah PenyesuaianMenurut PT Aptar B&H Indonesia Q-1Koreksi Q1 - Menurut PT Aptar B&H Indonesia
Sales and EarningsTahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2018
Sales95.428.667.854-95.428.667.85495.428.667.854-
COGS71.278.570.1301.970.387.00069.308.183.13063.972.500.0005.335.683.130
Gross Profit24.150.097.724-26.120.484.72431.456.167.8545.335.683.130
Gross Margin23,31%27.37%32,96%5,39%
Operating Expenses28.716.965.17528.716.965.175-
Operating Profit/Loss(4.566.867.451)-2.739.202.6795.335.683.130
MTC-4,57%2,96%3,47%

6. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dapat menerima apabila terdapat penyesuaian interkuartil yang berada di Q1 versi Terbanding, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun demikian, kondisi Pemohon Banding yang bukan merupakan market leader menyebabkan koreksi Q3 versi Terbanding tidaklah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Apabila harus dilakukan koreksi oleh Terbanding, maka koreksi COGS yang disebabkan oleh analisis Transfer Pricing adalah Rp5.335.683.130,00 dan bukan sebesar Rp9.237.085.138,00;

7. bahwa terlampir bukti pendukung berupa softcopy dokumentasi transfer pricing berupa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, dan Market Research Report sehubungan dengan Pasar Indonesia atas Industri Pemohon Banding yang membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan market leader di Indonesia;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan, dan dasar hukum di atas, maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.335.683.130,00. Lebih lanjut, Wajb Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding antara Q3 dan Q1 versi Terbanding sebesar Rp3.901.402.008,00 dikarenakan Q1 sudahlah dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga atas koreksi yang dipertahankan oleh

Terbanding atas COGS sehubungan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya; Koreksi atas COGS sehubungan dengan Persediaan Akhir sebesar Rp12.569.426.189,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Persediaan Akhir yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 12.569.426.189 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sampaikan Persediaan Akhir atas Material in Transit tidak termasuk dalam komponen perhitungan COGS karena masih barang dalam perjalanan dan juga tidak termasuk dalam komponen daftar pembelian. Oleh karena komponen Material in Transit dalam daftar pembeliannya tidak diakui, maka Material in Transit juga tidak diakui dalam persediaan akhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memberikan rincian nilai Rp12.569.426.189 yang menunjukan bahwa nilai tersebut bukan bagian dari daftar pembelian sebesar Rp70.309.904.832,00;

bahwa kemudian, nilai Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan P Gani Sigiro & Handayani dengan opini wajar tanpa pengecualian. Adapun persandingan perhitungan Harga Pokok Penjualan pada Laporan keuangan dan Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dapat dilihat sebagai berikut:

Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018

PT APTAR B&H INDONESIA

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

As of December 31. 2018 and for the year then ended (Expressed in Rupiah. unless otherwise stated)

19, COST OF GOOD SOLD 2018 2017

Ra material

At segrnng of . ear 27.354.923 00° 225.225.1951 COO

Purchases TO. 30S SAI CaF 2°. 347.758 256 “.,ai ac eto used SY ES 383 027 SS SSS 955 265

Aterc of ,ear ES.242.257.738° 27 SSH. SAS III

Rs. matera used G4.4°9,E08 952 22.475.538 296

S rect abeor F.2S7 455.245 TSS 300.509

Cyve reac cost 2.227.260. 57¢ 2.255 53°.°79

Tota manufaciuirg cost F4.2-4.802 BEC FO. SE0.2S7 748

Frisvec goods

-atoegrnng of ear | BEF BAT THE S4SE 548555

At eco oc ,¢ar Vote F (4 S53 5° 495 BET BET TES

Cost of goods sod -fi“ished gooas 2.952, 253.730 PCT SF 255

Total cost of good sold 71,278.570.130 73.098.855.000

Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018

LAMPIRAN - 3 2 La.

fi hi

3 1771 " | SPTTAHUNAN PAJAK PENGHESILAN WAJIB PAJAK BADAN Ia 2 1 1 8

é — | HART LULH ISA Boa

S BA PBR SAR Gs PORGE PI NJURL AN BATA SANG LAINNYA NAH BEAYS TARI LUAH ISAHA s —

Ho BA FTES RENPRE YO: TN Ta an

4) [PRREE THES SA ; oe “ | : = | Fani bahwa dapat dilihat dalam persandingan tersebut bahwa nilai persediaan akhir pada Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp37.898.948.630,00, sudah sesuai dengan perhitungan HPP dalam laporan keuangan yang terdiri dari raw material sebesar Rp33.245.357.135,00 dan finished goods sebesar Rp4.653.591.495,00; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai harga pokok penjualan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan nilai harga pokok penjualan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 yang telah diaudit, yaitu sebesar Rp71.278.570.130,00,dan akun Material in Transit yang merupakan barang dalam perjalan sebesar Rp12.569.426.189,00 tidak termasuk ke dalam perhitungan persediaan akhir dalam komponen Harga Pokok Penjualan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding dalam proses keberatan juga telah memberikan penjelasan tambahan berupa alur pencatatan jurnal akun Material in Transit (MIT) dengan sangat jelas bahwa menunjukkan akun

MIT nantinya akan dicatat sebagai barang pembelian Pemohon Banding. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas jurnal akun MIT;

1. Jurnal atas Rekapitulasi Invoice MIT pada Akhir Bulan bahwa Pemohon Banding pada setiap bulan akan melakukan pencatatan jurnal MIT berdasarkan rekapitulasi atas invoice MIT yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada setiap akhir bulan dengan jurnal MIT sebagai berikut:

DrMaterial in TransitXXX

CrAccount PayableXXX bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang terdapat pada invoice Material in Transit merupakan barang yang masih dalam perjalanan. Lebih lanjut, dokumen pendukung sehubungan dengan perincian atas rekapitulasi invoice MIT dan pencatatan jurnal MIT beserta dengan sampel 10 invoice sebagaimana terlampir berupa softcopy (Lampiran-10). Lebih lanjut, berdasarkan jurnal di atas, perlu diinformasikan bahwa barang tersebut masih dalam perjalanan dan belum sampai ke gudang Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mencatat barang tersebut ke dalam akun Material in Transit terlebih dahulu dan belum dimasukkan oleh Pemohon Banding ke dalam Daftar Pembelian (Purchase List);

2. Jurnal pada Saat Barang Diterima bahwa apabila bagian warehouse Pemohon Banding menerima barang yang sebelumnya masih dalam perjalanan seperti pada poin nomor 1 dan barang tersebut baru saja sampai dan masuk ke gudang Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan melakukan pencatatan barang yang baru saja diterima di bagian warehouse tersebut sebagai inventory dengan jurnal sebagai berikut.

DrInventoryXXX

CrGR IR Clearing AccXXX

bahwa dokumen pendukung atas pencatatan jurnal atas barang yang sudah diterima dan sampel Incoming Checking Sheet sebagaimana terlampir berupa softcopy. Lebih lanjut, perlu diinformasikan bahwa atas jurnal di atas, bahwa barang yang telah diterima oleh bagian warehouse Pemohon Banding belum dimasukkan oleh Pemohon Banding di dalam Purchase List karena barang baru saja sampai;

3. Jurnal pada Saat Permohonan Pembayaran atas Invoice MIT yang Barangnya Sudah Diterima bahwa setelah barang diterima oleh tim warehouse Pemohon Banding, kemudian akan terdapat permohonan pembayaran (payment application) dan dilakukan pencatatan dengan jurnal sebagai berikut: DrGR IR Clearing AccXXX

CrAccount PayableXXX bahwa dokumen pendukung atas permohonan pembayaran (payment application) untuk invoice MIT yang barangnya sudah diterima dan pencatatan jurnal pada saat permohonan pembayaran atas invoice MIT sebagaimana terlampir berupa softcopy;

4. Jurnal Pembalik atas Rekapitulasi Invoice MIT pada Akhir Bulan Berikutnya bahwa kemudian, pada setiap akhir bulan berikutnya akan terdapat reversal journal atas jurnal rekapitulasi invoice MIT di atas (poin nomor 1) sebagai berikut:

DrAccount PayableXXX

CrMaterial in TransitXXX bahwa perlu diinformasikan bahwa setelah dilakukan jurnal pembalik atas jurnal rekapitulasi invoice MIT, maka barang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pembelian (Purchase List), oleh karena itu Material in Transit (MIT) bukan merupakan bagian dari Daftar Pembelian (Purchase List). Terlampir jurnal pembalik atas rekapitulasi invoice MIT pada poin nomor 1 dan barang yang sudah termasuk ke dalam Daftar Pembelian berupa softcopy;

5. Jurnal Rekapitulasi Invoice MIT atas Barang yang Belum diterima oleh Pemohon Banding bahwa setelah dilakukan jurnal pembalik, Pemohon Banding akan melakukan rekonsiliasi invoice MIT kembali untuk mengetahui invoice MIT yang barang sudah diterima atau belum diterima dan invoice MIT yang baru diterima selama satu bulan;

bahwa kemudian, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan seperti jurnal MIT pada poin nomor 1 atas invoice MIT yang barang belum diterima oleh Pemohon Banding dan invoice MIT yang baru diterima, sebagai berikut:

DrMaterial in TransitXXX

CrAccount PayableXXX bahwa terlampir sampel invoice MIT yang baru diterima dan barang atas invoice MIT yang belum diterima oleh Pemohon Banding berupa softcopy;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa barang yang telah diterima Tim Warehouse dan sudah terdapat permohonan pembayaran (payment application) akan dicatat Pemohon Banding sebagai komponen pembelian barang, di mana pembelian barang merupakan bagian perhitungan COGS;

bahwa sementara itu yang menjadi sengketa koreksi COGS atas persediaanakhir(akunMaterialinTransit)sebesar Rp12.569.426.189,00 adalah barang yang masih dalam perjalanan, sehingga belum merupakan bagian dalam komponen COGS. Artinya, jika merujuk kepada ilustrasi yang diberikan oleh Pemohon Banding, angka sengketa koreksi COGS atas persediaan akhir (akun Material in Transit) sebesar Rp 12.569.426.189 merupakan hasil rekapitulasi invoice pada akhir bulan Desember 2018 yang terdiri dari invoice yang baru diterima pada bulan Desember 2018 dan/atau invoice pada bulan November 2018 yang barangnya belum diterima oleh Pemohon Banding dan masih dalam perjalanan sehingga belum diperhitungkan sebagai pembelian barang;

bahwa lebih lanjut perlu diketahui sehubungan dengan koreksi Persediaan Akhir sebesar Rp12.569.426.189,00, bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Terbanding maupun pada saat proses Keberatan kepada Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

a) Summary atas Ending Material In Transit (Goods in Transit) sebesar Rp12.569.426.189,00 ;

b) Purchase pada file "Purchase List 2018 PT APTAR B&H Indonesia 190820 by GTI" dilengkapi dengan SPT PPh Badan terlapor Tahun Pajak 2018,Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 yang menerangkan detail sebesar Rp70.309.904.832,00;

c) Sepuluh sampel invoice transaksi pembelian Tahun Pajak 2018; dan d) Sepuluh sampel invoice Material in Transit bulan Desember 2018; bahwa kemudian, bahwa sehubungan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten perhitungan pesediaan akhir pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi persediaan akhir sebesar 12.569.426.189 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sengketa di Tahun Pajak 2018 dan bukan di Tahun Pajak 2017, di mana untuk Tahun Pajak 2018, pelaporan persediaan akhir Material in Transit pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sudah sesuai pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani yang independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk periode tutup buku 2018 sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa lebih lanjut, pendapat Terbanding yang menyatakan dalam SPUH bahwa PSAK 14 tentang Persediaan menyatakan bahwa jumlah persediaan yang dicatat sebesar nilai realisasi bersih dan berdasarkan laporan keuangan audit 2018, jumlah persediaan akhir

adalah sebesar Rp50.468.374.819,00 adalah tidak tepat. Hal ini karena Terbanding secara tidak langsung mendefinisikan bahwa definisi nilai realisasi bersih pada PSAK 14 adalah barang mentah, barang jadi, dan barang dalam perjalanan, sedangkan dalam PSAK 14 definisi dari nilai realisasi bersih adalah nilai taksiran harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan taksiran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan;

bahwa selain itu, PSAK 14, yang digunakan sebagai dasar Terbanding untuk mempertahankan koreksi persediaan barang akhir, mengatur mengenai biaya persediaan yang harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition). Artinya, Pemohon Banding sudah tepat tidak menghitung barang dalam perjalanan (Material in Transit) sebagai biaya persediaan yang merupakan komponen COGS karena barang tersebut belum dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual, dan bahkan barang yang berupa material in transit tersebut belum diterima di gudang Pemohon Banding, melainkan barang yang masih dalam perjalanan dan belum dapat diproses lebih lanjut menjadi persediaan barang jadi;

bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding juga melampirkan PSAK 14 bersamaan dengan Surat Tanggapan ini; bahwa dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan di atas maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Persediaan Akhir sebesar Rp12.569.426.189,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp7.631.730.557,00 Menurut Terbanding:

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, Terbanding melakukan Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurut

NoNomor dan Nama AkunKoreksi (Rp)

Banding (Rp)Terbanding (Rp)

1 60800_BAD DEBTS223.244.694223.244.694- 2 40020_Sales Rebate and Price Adjustment411.135.876411.135.876- 3 50361_Finised Pump Delivery COST VARIANCE749.117.391749.117.391- 4 50500_SELLING EXPENSES53.962.40253.962.402- 5 60000_EMPLOYEE BENEFIT633.593.465633.593.465- 6 60200_TAX PERMIT LICENSE AND CONSULTANCE FEE196.572.258196.572.258- 7 60250_TRANSPORTATION TRAVELLING AND TRAINING59.774.14059.774.140- 8 60650_INSURANCE EXPENSE461.712.022461.712.022- 9 60700_RENTAL EXPENSES236.640.000236.640.000- 10 60750_MISCELANEOUS EXPENSES669.529.487669.529.487- 11 70002_INTEREST OF LOAN (EXPENSES)3.287.617.2803.287.617.280- 12 80000_FOREIGN EXCHANGE GAIN/LOSS_REALIZED92.147.49892.147.498- 13 90003_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./LICENSE ROYAL2.823.442.8882.823.442.888 14 90004_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./TRADEMARK1.100.720.1661.100.720.166 15 90008_WW SERVICE (Sell Segment BH)474.771.620474.771.620 16 90006_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./IS CHARGES3.197.307.8893.197.307.889 20 90019_Sales CapEx35.487.99435.487.994

7.075.046.51314.706.777.0707.631.730.557

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

- Koreksi Atas Miscellaneous Other Expense/License Royalty sebesar Rp2.823.442.888,00 bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya royalti ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung kepada Terbanding berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi ini, email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sehubungan dengan koreksi ini, dokumen perjanjian lisensi royalti, sampel invoice dan bukti pembayaran, dan key allocation driver yang membuktikan bahwa atas akun Miscellaneousothers Exp/License Royal sebesar Rp2.823.442.888,00 adalah eksis, nyata dan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang - Undang Pajak Penghaslian Nomor 36 Tahun 2008;

- Koreksi atas Miscellaneous others Exp/Trademark sebesar Rp1.100.720.166,00 bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi merek dagang antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi trademark ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya trademark ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung kepada Terbanding atas akun Miscellaneous others Exp/Trademark sebesar Rp1.100.720.166,00 yang menunjukkan biaya tersebut eksis, nyata dan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang - Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

- Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp474.771.620,00 bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

- Koreksi atas Miscellaneous Others Exp/IS Charges sebesar Rp3.197.307.889,00 bahwa sesuai dengan perjanjian ISOG antara Pemohon Banding dan Aptar group Inc., transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan

dengan koreksi ini, email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sehubungan dengan koreksi ini, dokumen perjanjian ISOG, sampel invoice dengan bukti bayarnya, key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, raise ticket pada Tahun Pajak 2018, dan laporan penggunaan jasa sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES sebesar Rp3.197.307.889,00

- Koreksi atas Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,00 bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Aptar group Inc transaksi penggunaan atau pembelian sistem penunjang sales tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Lebih lanjut, selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah memberikan bukti pendukung berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi ini, email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sehubungan dengan koreksi ini, invoice beserta bukti bayarnya dan/atau dokumen pendukung berupa key allocation driver sebagai basis perhitungan biaya Sales Capex ini yang sudah menjadi bagian dari invoice, dan dokumen pendukung berupa laporan sistem yang digunakan sales team pada file "C4C iSales Capex" atas biaya Sales CapEx ini;

c. bahwa berdasarkan Perjanjian antara Aptar Group Inc yang berkedudukan di Delaware dengan PT Aptar B&H Indonesia diketahui sebagai berikut:

- Perjanjian Aptargroup ISOG antara AptarGroup Inc yang berkedudukan di Delaware dengan PT Aptar B&H Indonesia diketahui bahwa ruang lingkup layanan mencakup:

KN Ba wat: i

. soe ty ae

+ wo Pa oa . oy “ot 17 . . Is . port sp tea

- Perjanjian Layanan Bersama antara AptarGroup Inc yang berkedudukan di Delaware dengan PT Aptar B&H Indonesia diketahui bahwa ruang lingkup layanan mencakup:

2 a AA ASAM Lag Ip PA

. . tooo toi "

La Ha . La 1 Ka na aa . : . Dor rot.

Je Lar BP ta pan ta ti

. . : . Pot moot 1 ' La ' a

Pa " soe . Ir I tet . “4 . " at :

" i “ . oe " ' . tf . . ' a

. ' 1 . Loan VT) Tp The ' Soe Gt

: Pero. Do. ' . ' “ fa pRB oo Fh. al i rel od d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa rincian penyesuaian fiskal positif berupa koreksi pembayaran biaya intragroup services dan pembayaran lisensi/royalty adalah sebagai berikut:

NONomor dan Nama AkunMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
190003 Miscellaneous Others Exp/License Royal0Rp 2 .823.442.888Rp 2.823.442.888
290004 Miscellaneous Others Exp/Trademark0Rp 1 .100.720.166Rp 1.100.720.166
390008 WW Service (Sell Segment BH)0Rp 4 74.771.620Rp 474.771.620
490006 Miscellaneous Others Exp/IS Charges0Rp 3 .179.307.889Rp 3.179.307.889
590019 Sales CapEx0Rp 35.487.994Rp 35.487.994
Jumlah0Rp 7 .631.730.557Rp 7.631.730.557

- bahwa rincian biaya WWW Services (Sell Segment BH) adalah sebagai berikut:

Menurut SPT

Menurut

NoNomor dan Nama AkunPemohon BandingKoreksi (Rp)

Terbanding (Rp)

(Rp)

1 90008_WW SERVICE (Sell Segment BH)111.155.651-111.155.651 2 90009_WW SERVICE (GA Segment BH)71.815.586-71.815.586 3 90010_WW SERVICE (Finance Segment BH)68.341.379-68.341.379 4 90011_WW SERVICE (Sell Busdev PC BH)36.692.502-36.692.502 5 90012_WW SERVICE (Sell Busdev BE BH)81.016.735-81.016.735 6 90014_WW SERVICE (Sell CommExc) - BH32.252.214-32.252.214 7 90015_WW SERVICE (Corp) - BH2.153.810-2.153.810 8 90016_WW SERVICE (GA_BusTransform) - BH64.833.995-64.833.995 9 90017_WW SERVICE (Sell_BusDev_HC) - BH6.510.032-6.510.032

474.771.904-474.771.904

e. Pembayaran Biaya Intragroup Services

- bahwa pembayaran biaya intragroup services terdiri dari:

NONomor dan Nama AkunMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
190008 WW Service (Sell Segment BH)0Rp 474.771.620Rp 474.771.620
290006 Miscellaneous Others Exp/IS Charges0Rp 3.179.307.889Rp 3.179.307.889
390019 Sales CapEx0Rp 35.487.994Rp 35.487.994
Jumlah0Rp 3 .707.567.903Rp 3.707.567.503

- bahwa pokok sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembayaran biaya intra group services sesuai dengan hasil pengujian transaksi hubungan istimewa, aktifitas pembayaran intragroup services tersebut tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

- bahwa SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa, Lampiran I Bab 11, huruf B angka 3.b disebutkan:

- Transaksi Jasa Intra Grup (Intragroup Services)

- bahwa jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha nya. Jasa intra grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

- bahwa pasa dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

- bahwa langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- bahwa pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri maupun dengan melibatkan Pemohon Banding serta pihak ketiga);

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan Uika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakankegiatan sebagai berikut:

1. Shareholder activity bahwa shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

2. Duplicative Services bahwa duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukansendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Pemohon Banding untuk menyediakan sendiri jasa tersebut atau Pemohon Banding telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakanduplikasi jasa maka biayajasa intra-gruptersebut tidak dapat dibebankan;

3. Jasa yang memberikan manfaat incidental (Incidental Benefit)

bahwa jasa yang memberikan manfaat incidentaladalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu grup usaha untuk anggotatertentu yang juga memberikan manfaat incidental kepada Pemohon Banding dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intra grup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara incidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterimatersebut bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan;

4. Passive association bahwa passive association adalah jasa yang diberikan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup;

5. Jasa siaga (on call services) bahwa jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Pemohon Banding atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaanya;

- bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam TP Documentation 2018 (halaman 48) diketahui sebagai berikut: bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Bersama yang dibuat antara Aptargroup, Inc. dan Aptar Indonesia pada 1 Januari 2011, Aptargroup, Inc. telah setuju untuk memberikan jasa bersama kepada entitas operasinya termasuk Aptar Indonesia. Jasa bersama mencakup layanan berikut ini:

Jasa Segmen Global Seluruh Dunia o

Jasa Pengembangan Pasar Global; dan o

Jasa Divisi Regional.

o

bahwa biaya jasa dibebankan dengan mark-up 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh Aptar group, Inc. yang terdiri dari:

Total gaji individu, termasuk bonus tahunan, rencana o pembagian keuntungan;

Biaya perjalanan, resepsi, pelatihan;

o

Semua biaya langsung lainnya yang dapat dikelompokkan o secara individu; dan

Overhead diperkirakan 10% dari total item di atas;

o

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan detail dari masing-masing aktivitas tersebut serta kontribusi yang di-generate oleh aktivitas tersebut sebagaimana dijelaskan dalam TP Documentation 2018;

- bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa data dan dokumen Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan proses penunjukan penyedia jasa, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding sehingga jasa-jasa tersebut tidak dapat diyakini eksistensinya;

- bahwa berdasarkan struktur organisasi yang diberikan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa dalam struktur organisasi Pemohon Banding terdapat Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Keuangan, Divisi Operasi dan Divisi Penjualan. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian jasa bersama dengan Aptargroup Inc mencakup penyediaan jasa yang meliputi biaya keuangan, hubungan masyarakat pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk, marketing dan penggunaan sistem penunjang sales. bahwa atas jasa yang disediakan oleh perusahaan afiliasi sebenarnya telah dapat dilaksanakan sendiri oleh divisi terkait yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanya

bagaimana Pemohon Banding memaksimalkan fungsi dari struktur organisasi tersebut agar dapat mencapai tujuan perusahaan sehingga terciptanya efisiensi. Hai ini merupakan Duplicative services yaitu jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga;

- bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan , termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

- bahwaberdasarkanhaltersebutdiatas,Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.707.567.503,00 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f. Pembayaran Lisensi/Royalti

- bahwa pembayaran lisensi/royalty terdiri dari:

NONomor dan Nama AkunMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
190003 Miscellaneous Others Exp/License Royal0Rp 2.823.442.888Rp 2.823.442.888
290004 Miscellaneous Others Exp/Trademark0Rp 1.100.720.166Rp 1.100.720.166
Jumlah0Rp 3 .924.163.054Rp 3.924.163.054

- bahwa SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan lstimewa, Lampiran I Bab II, huruf B angka 3.c disebutkan:

Transaksi Harta Tak Berwujud

bahwa dalam hal Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikanhal-hal antara lain:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkandengan analisis keuangan atas transaksi tersebut;

b) Pembayaran yang dilakukanakan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

- bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam TP Documentation2018 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Local File Halaman 47 bahwa dengan mengacu pada perjanjian Trademark License yang ditandatangani antara Aptargroup, Inc. ("Licensor") dan Aptar Indonesia ("Licensee") pada tanggal 15 Mei 2011, dan diubah pada tanggal 1 Januari 2015, Aptargroup, Inc. memberikan Aptar Indonesia hak tidak eksklusif untuk menggunakan merek dagang, logo dan nama merek yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi. Sebagai remunerasi Aptar Indonesia berkewaijban untuk membayar biaya lisensi sebesar 1,25% dari penjualannya ke pelanggan akhir yang bukan anggota dari Grup Usaha. Perjanjian ini berlaku di seluruh dunia dan sampai waktu yang tidak ditentukan, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak;

bahwa dengan mengacu pada perjanjian Technology License yang ditandatangani antara Aptargroup, Inc. ("Licensor") dan Aptar Indonesia ("Licensee ") pada 1 Februari 2011, Aptargroup, Inc. memberikan Aptar Indonesia hak tidak eksklusif untuk menggunakan hak kekayaan intelektual dan industri, hak kepemilikan, prosedur, proses, ciptaan, pengetahuan, penemuan, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, program komputer, algoritma, diagram alir, formula, perangkat tambahan,

pembaruan, modifikasi, terjemahan, adaptasi, informasi, spesifikasi, teknologi proses, persyaratan manufaktur, standar kontrol kualitas, desain dan hak desain , sistem informasi rantai pasok dan properti tak berwujud lainnya yang serupa yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi;

bahwa Aptar Indonesia berkewajiban untuk membayar biaya lisensi sebesar 3% dari pendapatan bersih dari penjualan produk terkait di Indonesia yang diproduksi Aptar Indonesia;

Local File Halaman 99 bahwa penggunaan dan manfaat dari lisensi oleh Aptargroup Inc kepada Aptar Indonesia;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan detail dari masing-masing lisensi tersebut, serta kontribusi terhadap penghasilan yang digenerate atas pembayaran lisensi tersebut sehingga tidak dapat diperoleh korelasi antara biaya tersebut dengan unsur pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh beserta penjelasan nya sehingga atas jumlah ini dilakukan koreksi fiskal positif;

- bahwa atas pembayaran tersebut tidak memberikan pengaruh positif yang signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding,

hal ini dapat dilihat dari posisi nilai ekuitasnya yang negatif dalam Laporan Audit 2018 serta kerugian sejak tahun 2013 sampai 2018 sebagai berikut:

Nether Bk. anis a Pa Ta

Mata 0. 1 TE, doom Bo PLY

Pe tate tsa ly haga ith PA ERA NA

- bahwa berdasarkan data-data di atas maka atas pembayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan pada Lampiran I Bab II Angka 3 huruf c SE-50/PJ/2013 mengenai Transaksi tidak berwujud karena atas pembayaran tersebut tidak memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur: "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasi/an bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.924.163.054,00;

g. bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding terkait dengan Biaya Lainnya sebesar Rp7.631.730.557,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Menurut No Nomor dan Nama Akun Koreksi (Rp) Banding (Rp) Terbanding (Rp)Indeks Penjelasan Koreksi
1 60800_BAD DEBTS 223.244.694 2 23.244.694 - 2 40020_Sales Rebate and Price Adjustment 411.135.876 4 11.135.876 - 3 50361_Finised Pump Delivery COST VARIANCE 749.117.391 7 49.117.391 - 4 50500_SELLING EXPENSES 53.962.402 53.962.402 - 5 60000_EMPLOYEE BENEFIT 633.593.465 6 33.593.465 - 6 60200_TAX PERMIT LICENSE AND CONSULTANCE FEE 196.572.258 1 96.572.258 - 7 60250_TRANSPORTATION TRAVELLING AND TRAINING 59.774.140 59.774.140 - 8 60650_INSURANCE EXPENSE 461.712.022 4 61.712.022 - 9 60700_RENTAL EXPENSES 236.640.000 2 36.640.000 - 10 60750_MISCELANEOUS EXPENSES 669.529.487 6 69.529.487 - 11 70002_INTEREST OF LOAN (EXPENSES) 3.287.617.280 3.287.617.280 - 12 80000_FOREIGN EXCHANGE GAIN/LOSS_REALIZED 92.147.498 92.147.498 - 13 90003_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./LICENSE ROYAL 2.823.442.888 2 .823.442.888 a 14 90004_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./TRADEMARK 1.100.720.166 1 .100.720.166 b 15 90008_WW SERVICE (Sell Segment BH) 4 74.771.620 474.771.620 c 16 90006_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./IS CHARGES 3.197.307.889 3 .197.307.889 d 20 90019_Sales CapEx 35.487.994 35.487.994 e 7.075.046.513 14.706.777.070 7 .631.730.557

a. Koreksi atas Miscellaneous others Exp/License Royal sebesar Rp2.823.442.888,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/LICENSE ROYAL sebesar Rp2.823.442.888,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian teknologi lisensi (“Technology License Agreement”) tertanggal 1 Februari 2011 antara Pemohon Banding sebagai “Licensee/Penerima Lisensi” dan Aptar Group, Inc. sebagai “Licensor/Pemilik Lisensi” atas hak intellectual property terkait dengan pengembangan, manufaktur, dan distribusi sistem pengemasan dan pelacakan untuk spesifik aplikasi pada pasar Pemohon Banding. Hak untuk menggunakan harta tak berwujud yang dimiliki, dikembangkan dan dikelola oleh Aptar Group, Inc., yang memberikan hak intelektual dan hak industrial, proses, penemuan, pengetahuan (know-how), paten, hak cipta, rahasia dagang, dan intellectual property lainnya sehubungan dengan teknologi manufaktur. Dengan adanya teknologi yang ada dan pengetahuan (know-how) yang dikembangkan disertai dengan bantuan teknis untuk Pemohon Banding dalam aktivitas manufaktur;

bahwa sehingga, produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan standar industri yang telah menghasilkan kepuasan di antara pelanggan Pemohon Banding;

bahwa untuk dapat dipahami bahwa, berdasarkan struktur organisasi Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) Tahun Pajak 2018, mencerminkan bahwa Pemohon Banding tidak memliki divisi khusus Research and Development untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap proses produksi dan jika merujuk pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017 tidak terdapatnya biaya sehubungan dengan aktivitas riset dan pengembangan maupun nilai harta tak berwujud yang dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga, wajar apabila Pemohon Banding mengeluarkan biaya untuk lisensi teknologi yang digunakan untuk mengurangi biaya produksi, meningkatkan efektivitas serta efisiensi produksi, dan menunjang proses manufaktur yang lebih efisien dibanding dengan pesaing Pemohon Banding, dimana manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran lisensi teknolgi ini berupa prosedur produksi, persyaratan produksi dan informasi untuk proses produksi dan penyediaan dokumen dalam bentuk gambar sehubungan dengan cara/panduan perakitan, manufaktur, spesifikasi, daftar material dan informasi teknis lainnya yang diperlukan untuk pembuatan sebuah produk;

bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Aptar Group Inc., transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya royalti ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian lisensi royalti, sampel invoice dan bukti pembayaran, dan key allocation driver yang membuktikan bahwa atas akunMiscellaneousothersExp/LicenseRoyalsebesar Rp2.823.442.888,00 adalah eksis, nyata dan sehubungan dengan

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun Miscellaneous others Exp/License Royal sebesar Rp 2.823.442.888,- yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan 3% dari penghasilan bersih dari penjualan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut ini adalah exhibit A yang merupakan bagian dari Aptar Technology License Agreement halaman 10 seperti screenshot di bawah ini.

ENHIBIT A

The consideration due under the Agreement shall be an amount equal ta 3% of the Net Revenue trom sales of Products manutactured by the Licensee in the Territory. The consideration shall be payable annually within sists (60) days after the close of the year to which the consideration relates.

The foregoing amounts shall be paid net of ans applicable withholding tax.

Notwithstanding the foregoing. Licensee shall not be required to pas the consideration to the | icensor until at least ten (10) days after Licensor issues Licensee an Invoice for the royalty due.

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya royalti ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya royalti ini;

bahwa selain itu, eksistensi MISCELLANEOUS OTHERS EXP/LICENSE ROYAL juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun

2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT-002939.15/2020/PP/ MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya MISCELLANEOUS OTHERS EXP/LICENSE ROYAL Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/LICENSE ROYAL sebesar Rp 2.823.442.888,- seharusnya dibatalkan seluruhnya;

b. Koreksi atas Miscellaneous others Exp/Trademark sebesar Rp1.100.720.166,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/TRADEMARK sebesar Rp1.100.720.166,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian lisensi merek dagang (Trademark License) antara Aptar Group, Inc. dengan Pemohon Banding pada tanggal 1 Januari 2015. Aptar Group, Inc., memberikan hak non-exclusive kepada Pemohon Banding;

bahwa “Aptar” merupakan merek yang diakui dalam bidang produk kemasan plastik sudah dikenal. Perusahaan Multinational yang beroperasi dibidang kecantikan dan rumahan, makanan dan minuman serta industri perawatan kesehatan merupakan pelanggan dari Aptar. “Aptar” sebagai merek yang diakui secara global, membantu Pemohon Banding dalam memperoleh pasar luar negeri dan peningkatan aliran pendapatan. bahwa merek dagang “Aptar” dan logo telah terdaftar di kantor United States Patent and Trademark Office pada tanggal 04 Januari 2011 dengan nomor registrasi 3,902,045 untuk merek dagang dan 3,902,046 untuk logo. Merek dagang “Aptar” dan logo juga telah diregistrasi di kantor European

Union Intellectual Property Office pada tanggal 20 September 2010 dengan nomor registrasi 008981391 untuk merek dagang dan 008982183;

bahwa atas perjanjian lisensi merek dagang dengan Aptar Group Inc, Pemohon Banding mengeluarkan biaya untuk penggunaan merek dagang dan logo yang digunakan sebagai identitas produk Pemohon Banding sehingga dapat diidentifikasi secara mudah diantara merek lainnya untuk produk yang serupa. Pemanfaatan merek dagang juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di Indonesia dan di negara lain, dimana merek merupakan standar kualitas brand Aptar Group Inc untuk kepentingan perusahaan dalam menunjang penjualan produk Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan brand Aptar Group Inc. telah dipercayai produknya oleh pelanggan-pelanggan yang dimiliki oleh Aptar Group Inc. melalui jaringan besar yang dimiliki. Oleh karena itu penggunaan merek dagang brand Aptar Group Inc. dengan membayarkan royalti dapat memberikan manfaat bagi Pemohon Banding berupa jaringan klien yang telah dibentuk oleh Aptar Group Inc;

bahwa selain itu, dengan adanya merek dagang yang dilisensikan oleh Aptar Group Inc, Pemohon Banding dapat memperoleh pelanggan karena Aptar Group Inc merupakan grup yang sudah diakui dalam hal produk kemasan dimana dibutuhkan pengalaman yang ektensif agar dapat dipercaya oleh pelangggan. Sehingga, tanpa adanya merek dagang “Aptar” tentunya klien-klien besar ini tidak akan mempercayai produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun MISCELLANEOUS OTHERS EXP/TRADEMARK sebesar Rp1.100.720.166,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan 1,25% dari penjualan ke konsumen akhir PT Aptar B&H Indonesia berdasarkan dari screen

capture untuk trademark license agreement halaman 2 sebagai berikut;

LI In consideration for the License granted herein, the Licensee shall pay the Licensor a license fee equal to 1.25% (one and one quarter of one percent) of its sales to final customers which do not belong to the Aptar Group. The parties agree that the foregoing license fee constitutes a fair and arms-length license fee that is commensurate with the expected incame to be produced by the Trademarks and consistent with Section 42 of the United States Internal

Revenue Code and the Transfer Pricing guidelines promulgated by the Organization for

Feanomic Cooperation and Development. This license may be amended to adjust the license fee from time to time in the event the parties agree that such an adjustment is required in arder for the license fee to continue to be commensurate with the income produced by

Licensee's use of the Trademarks.

bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi merek dagang antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi trademark ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya trademark ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung kepada Terbanding atas akun Miscellanious others Exp/Trademark sebesar Rp1.100.720.166,00 yang menunjukkan biaya tersebut eksis, nyata dan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa terlampir bukti pendukung berupa softcopy dokumen perjanjian lisensi merek dagang, sampel invoice dengan bukti bayarnya, kop Surat Keberatan ini dengan brand Aptar sebagai salah satu wujud hak pemakaian brand, foto kardus untuk hasil produksi Pemohon Banding dengan brand Aptar yang tertera, foto contoh brand Aptar pada tutup botol yang diproduksi Pemohon Banding, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/TRADEMARK; bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya trademark ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya trademark ini;

bahwa selain itu, eksistensi biaya MISCELLANEOUS OTHERS EXP/TRADEMARK juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT-002939.15/2020/PP/ MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya MISCELLANEOUS OTHERSEXP/TRADEMARKPemohonBandingdiakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas MISCELLANEOUS OTHERSEXP/TRADEMARKsebesarRp1.100.720.166,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

c. Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp474.771.620,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp474.771.620,00 bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi positif sebesar Rp474.771.620,00 yang dikoreksi oleh fiskus adalah nilai koreksi untuk akun 90008 atas biaya WW Service yang merupakan total gabungan dan/atau koreksi double yang terdiri dari akun akun sebagai berikut:

Menurut SPT Menurut No Nomor dan Nama Akun Pemohon Banding Koreksi (Rp) Terbanding (Rp) (Rp)Indeks Penjelasan Koreksi
1 90008_WW SERVICE (Sell Segment BH) 111.155.651 - 111.155.651 1a 2 90009_WW SERVICE (GA Segment BH) 71.815.586 - 71.815.586 1b 3 90010_WW SERVICE (Finance Segment BH) 68.341.379 - 68.341.379 1c 4 90011_WW SERVICE (Sell Busdev PC BH) 36.692.502 - 36.692.502 1d 5 90012_WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) 81.016.735 - 81.016.735 1e 6 90014_WW SERVICE (Sell CommExc) - BH 32.252.214 - 32.252.214 1f 7 90015_WW SERVICE (Corp) - BH 2.153.810 - 2.153.810 1g 8 90016_WW SERVICE (GA_BusTransform) - BH 64.833.995 - 64.833.995 1h 9 90017_WW SERVICE (Sell_BusDev_HC) - BH 6.510.032 - 6.510.032 1i 474.771.904 - 4 74.771.904

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding melakukan koreksi positif di mana nomor 1a hingga 1i adalah terkait dengan WW SERVICE;

bahwa lebih lanjut, berikut adalah penjelasan dari nomor 1a sampai dengan 1i di atas:

1a.Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar

Rp111.155.651,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (SELL Segment BH) sebesar Rp111.155.651,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (SELL Segment BH), dipergunakan untuk bantuan teknis penjualan, seperti strategi untuk penjualan, dan strategic planning Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp 111.155.651,- yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon

Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-honse for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm’s length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Costs, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by cach Service

Recipient from the Services. As part of such allocation. Aptar INC costs as a Service Provider, plus an amn’s length mark-up, will be inchided in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services, which can be, without limitation:

- the budgeted sales of the Services Recipicnis,

"Average prior two year sales of the Services Recipients

+ the number of employees of the Services Recipients,

+ — the fixed assets of the Services Recipients

+ the numbcr of Services Recipients.

The parties hereto hereby agree that the ann's length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp111.155.651,00 adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang

dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp111.155.651,00;

bahwa selain itu, eksistensi biaya WW Services (Sell Segment BH) juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT- 002939.15/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya WW Services (Sell Segment BH) Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (SELL Segment BH) sebesar Rp111.155.651,00 seharusnya dibatalkan;

1b.Koreksi atas WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar

Rp71.815.586,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp71.815.586,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (GA Segment BH), dipergunakan untuk bantuan teknis perekrutan, seperti training untuk menyesuaikan dengan standar Aptar Group, Inc., dan berbagai jenis mengenai penerimaan dan penyesuaian standar karyawan Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp71.815.586,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm's length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Costs. plus the rclevani mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by each Service

Recipiem from the Services. As part of such allocation. Aptar INC costs as a Service Provider, plus an arm’s length mark-up. will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be aHocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services, which can be. without limitation:

- ihe budgcted salcs of the Serviccs Recipients,

- average prior two year sales of the Services Recipients

- the number of employees of the Services Recipients,

" the fixed assets of the Services Recipients

- the rmumber of Scrvices Recipicnts.

The parties hereto hereby agree that the arm’s length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan berberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan; bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (GA Segment BH) dengan nomor akun 90009 sebesar Rp71.815.586,00 adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi Email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, foto terkait training yang diselenggarakan, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp71.815.586,00; selain itu, eksistensi biaya WW Services (GA Segment BH) juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon

Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT- 002939.15/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya WW Services (GA Segment BH) Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp71.815.586,00 seharusnya dibatalkan;

1c. Koreksi atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar

Rp68.341.379,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp68.341.379,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi

baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (Finance Segment BH) dipergunakan dipergunakan untuk bagian teknis keuangan, seperti accounting untuk menyesuaikan dengan standar Aptargroup, Inc., dan berbagai jenis mengenai tentang akuntansi dan keuangan lainnya. Untuk bantuan sehubungan dengan jasa support keuangan Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp 68.341.379,- yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for Ureir Service Costs, plus an arm’s length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Costs, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by cach Service

Recipient from the Services. As part of such allocation, Aptar INC costs as a Service Provider, plus an anm 's length mark-up, will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services, which can be. without limitation:

: the budgeted sales of the Services Recipicnis,

"Average prior two year sales of the Services Recipients

> the number of employees of the Services Recipients,

> The fixed assets of the Services Recipients

: the munber of Services Recipients.

The parties hereto hereby agree that the arm’s length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan

dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (Finance Segment BH) dengan nomor akun 90010 sebesar Rp68.341.379,00 adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini dan report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp68.341.379,00;

bahwa selain itu, eksistensi biaya WW Services (Finance Segment BH) juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT- 002939.15/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal

pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya WW Services (Finance Segment BH) Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp68.341.379,00 seharusnya dibatalkan;

1d.Koreksi atas WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar

Rp36.692.502,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp36.692.502,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) dipergunakan untuk bagian pengembangan bisnis dan mengatur berbagai bagian bisnis, seperti beauty, pharmacy, dan allocation driver untuk menyesuaikan dengan standar Aptargroup, Inc., dan berbagai jenis mengenai tentang bisnis lainnya Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp36.692.502,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon

Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm's length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Costs, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by each Service

Recipient from the Services. As part of such allocation, Aptar INC costs as a Service Provider, plus an arm’s length mark-up, will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services, which can be, without limitation:

"the budgeted sales of the Services Recipients,

> average prior two year sales of the Services Recipients

+ the munber of employees of the Services Recipients,

- Ihe fixed assets of the Services Recipients “the number of Services Recipients.

The parties hereto hereby agree that the arm’s length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) dengan nomor akun 90011 sebesar Rp36.692.502,00 adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp 36.692.502,00;

bahwa selain itu, eksistensi biaya WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT- 002939.15/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp36.692.502,00 seharusnya dibatalkan;

1e.Koreksi atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar

Rp81.016.735,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp81.016.735,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) dipergunakan untuk bagian pengembangan bisnis penjualan untuk menyesuaikan dengan standar Aptargroup, Inc. dan berbagai jenis mengenai tentang bisnis lainnya bagi Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp81.016.735,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METUOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm’s length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Costs, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by cach Service

Recipient from the Services. As part of such: allocation. Aptar INC costs as a Service Provider, plus an arm’s length mark-up. will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services, which can be, without limitation:

: the budgeted sales of the Services Recipicnis,

. average prior two vear sales of the Services Recipients

. the munber of employecs of the Services Recipients,

. the fixed assets of the Services Recipients

: the munber of Services Recipients.

The parties hereto hereby agree that the arm’s length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) dengan nomor akun 90012 sebesar Rp81.016.735,00 adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp81.016.735,00;

bahwa selain itu, eksistensi biaya WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding

Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT- 002939.15/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap; bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp 81.016.735,- seharusnya dibatalkan.

1f. Koreksi atas WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH sebesar

Rp32.252.214,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankanolehTerbandingatasWWSERVICE (Sell_CommExc)- BH sebesar Rp32.252.214,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi

baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH dipergunakan untuk bagian komunikasi, untuk menyesuaikan dengan standar Aptargroup, Inc., dan berbagai jenis mengenai marketing komunikasi dan public relation Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas akun WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH sebesar Rp32.252.214,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm’s length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Costs, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by each Service

Recipient from the Services. As part of such allocation, Aptar INC costs as a Service Provider. plus an arm's length mark-up, will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services. which can be. without limitation:

* the budgeted sales of the Scrviccs Recipicnis,

- average prior two year sales of the Services Recipients

+ the number of employees of the Services Recipients,

+ the fixed assets of the Services Recipients

+ the number of Services Recipients.

The parties hereto hereby agree that the arm's length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH dengan nomor akun 90014 sebesar Rp 32.252.214,- adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp 474.771.620,-. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell_CommExc)-BH sebesar Rp32.252.214,00;

bahwaselainitu,eksistensibiayaWWSERVICE (Sell_CommExc)-BH juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015, dengan nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021. Hal ini berarti eksistensi biaya WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk

hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH sebesar Rp32.252.214,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi atas WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp 2.153.810,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Corp)-BH sebesar R 2.153.810,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (Corp)-BH dipergunakan untuk bantuan jasa advis dari headquarter ke manajemen Pemohon Banding; bahwa dasar dari pembentuk harga atas WW SERVICE (Corp)- BH sebesar Rp2.153.810,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Fach Affiliate agrees that Aptar FNC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard. Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-lousc, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm’s length mark-up. Aplar INC will then allocate Services Costs, plus dhe relevant mark-up, to uhe Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by cach Service

Recipier from the Services. As part of such allacation. Aptar INC cosis as a Service Provider. plus an arms length mark-up. will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key cousidering the nature of the

Services, which can be, without limitation:

- the budgeted sales of the Services Recipients,

" average prior two year sales of the Services Recipients

- the number of employees of the Services Recipients,

. the Cixed assets of the Services Recipients

. the number of Serviccs Recipicnts.

The parties hereto hereby agree that the arin’s length mark up should be set at 5%, (five percent) of the

Service Costs.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa lebih lanjut, bahwa nilai koreksi untuk akun WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp2.153.810,00 merupakan total gabungan atau koreksi yang terdouble atas biaya WW Service akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa untuk akun WW SERVICE (Corp)-BH dengan nomor akun 90015 sebesar Rp2.153.810,00 adalah sebenarnya bagian dari koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya WW Service (Sell Segment BH) dengan nomor akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, report untuk Delivery of Service, dan key allocation

driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp2.153.810,00; bahwa selain itu, eksistensi biaya WW SERVICE (Corp)-BH juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015, dengan nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021. Hal ini berarti eksistensi biaya WW SERVICE (Corp)-BH Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas WW SERVICE (Corp)- BH sebesar Rp2.153.810,00 seharusnya dibatalkan;

1g.Koreksi atas WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar

Rp64.833.995,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankanolehTerbandingatasWWSERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp64.833.995,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing. Biaya ini digunakan untukmeningkatkanproduktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi

baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH dipergunakan sehubungan dengan jasa transformasi proyek (wave) dari headquarter bagi Pemohon Banding;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp 64.833.995,- yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC shall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm's length mark-up. Aptar INC will then allocate Services Cosis, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by cach Service

Recipient from the Services. As part of such allocation, Aptar INC costs as a Service Provider. plus an arm’s Iength mark-up, will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services. which can be, without limitation:

" the budgeted salcs of the Services Recipicnis,

"average prior two year sales of the Services Recipients

* the number of employees of the Services Recipients,

- the fixed assets of the Services Recipients

: the number of Services Recipients.

The parties hereto hereby agree that the arm's length mark up should be set at 5% (five percent) of the

Service Casts.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa nilai koreksi untuk akun WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp64.833.995,00 merupakan total gabungan atau koreksi yang terdouble atas biaya WW Service akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp64.833.995,00;

bahwaselainitu,eksistensibiayaWWSERVICE (GA_BusTransform)-BH juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015, dengan nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021. HaliniberartieksistensibiayaWWSERVICE (GA_BusTransform)-BH Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp64.833.995,00 seharusnya dibatalkan;

1h.Koreksi atas WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar

Rp6.510.032,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas atas WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp6.510.032,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) tertanggal 1 Januari 2011 dengan Aptar Group Inc. mengenai biaya untuk penyediaan jasa perusahaan afiliasi yang mencakup biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk dan marketing;

bahwa biaya ini digunakan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, menciptakan keunggulan kompetitif, dan pengenalan teknologi baru untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang baik. Untuk akun WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH dipergunakan untuk pengembangan bisnis seperti merger, akuisisi, dan produk baru bagi Pemohon Banding dari headquarter;

bahwa dasar dari pembentuk harga atas WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp6.510.032,00 yaitu berupa key allocation driver yang di-charge oleh Aptargroup Inc ke Pemohon Banding adalah berdasarkan halaman 6 dari screen capture shared service agreement sebagai berikut;

4 FEES AND METHOD FOR SETTLEMENT

Each Affiliate agrees that Aptar INC shall act as the clearing-house for the settlement of Services Costs.

In this regard, Aptar INC sliall maintain detailed records supporting the Services Costs to be allocated to each Service Recipient.

As clearing-house, Aptar INC will compensate the Service Providers for their Service Costs, plus an arm’s length mark-up. Aplar INC will then allocate Services Costs, plus the relevant mark-up, to the Services

Recipients based on an allocation methodology that approximates the benefit received by cach Service

Recipient from the Services. As part of such allocation. Aptar INC cosis as a Service Provider. plus an arm s length mark-up, will be included in the calculation of charges to the Service Recipients.

The Services Costs will be allocated according to the most appropriate key considering the nature of the

Services. which can be, without limitation:

" the budgeted sales of the Services Resipients,

- average prior hvo vear sales of the Services Recipients

- the number of cmplovees of the Services Recipients,

. the fixed assets of the Services Recipients

. the rmumber of Services Recipients.

The partics hereto hercby agree that the arm’s length mark up should be set at S% (five percent) of the

Service Casts.

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, bahwa nilai koreksi untuk akun WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp6.510.032,00 merupakan total gabungan atau koreksi yang terdouble atas biaya WW Service akun 90008 sebesar Rp474.771.620,00. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding tidak teliti dalam melakukan koreksi;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp6.510.032,00;

bahwaselainitu,eksistensibiayaWWSERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015. Sehubungan dengan sengketa ini

Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015, dengan nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021. Hal ini berarti eksistensi biaya WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)- BH Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp6.510.032,00 seharusnya dibatalkan;

d. Koreksi atas Miscellaneous Others Exp/IS Charges sebesar Rp3.197.307.889,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES sebesar Rp3.197.307.889,00;

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian terkait IS organization and governance structure (“ISOG”) dengan Aptar Group, Inc. ditandatangani tahun 2011 yang bertujuan untuk mengelola IS architecture dan mengimplementasikan secara konsisten pada seluruh Aptar Group Global;

bahwa ISOG ini dirancang untuk memastikan implementasi IS strategy secara konsisten pada seluruh Aptar Group, memanfaatkan kebijakan IS global dan membuat optimalisasi biaya, implementasi IS solustions terkait jaringan, keamanan, dan aplikasi serta lainnya, memastikan kelangsungan bisnis dan kepuasan pelanggan. Atas perjanjian ISOG, Pemohon Banding mengeluarkan biaya untuk penggunaan jasa dukungan penggunaan teknologi informasi (TI) yang

mencakup layanan seperti jasa komunikasi, jasa desktop, jasa aplikasi, jasa help desk, dan jasa operasional;

bahwa lebih lanjut, berikut adalah detail definisi dan jenis jasa yang dilakukan oleh Aptargroup Inc. sehubungan dengan akun MISCELLANEOUSOTHERSEXP/ISCHARGESsebesar Rp3.197.307.889,00. sesuai dengan halaman 2 dari ISOG agreement dengan screen capture sebagai berikut:

1. DEFINITION Or THE INFORALA LION S¥ SUF AS ORGANISATION AND

CrONERNANG TE

NpuarGmoup. tae. and stptar Indormesia avice to set up with all (he subsidiaries a world woman PS organ ato aes OS ena slaciure CMS) that ssill mamas the PS ehi resulta fromm Une mmplermednatear oo the Porratava Project and tmyplemens cams stonthy soress the

ApuuCirerap one gdebal IN states AptarCiroup. Ine. and ctpras Indonesia lorebs accordinels ueree lo scare the costs KUISOG with all the Subsidiaries comiprissne the AprarGrou

ISOG sill provide NptarGroup, lie... bpter dardertesia and cach af the Subsidiaries a complete aid hai set or IS services. that meets focal. repronal and vlobal reais. bs using Apa Group. bres caer

IS oreanization and the TS resources and stil menibers of -tyrearr Indormesea and ol the oltre

Subsidiaries anc eventuaily some specialized sub-contractars. Such services (the “Sorvrces 7) cover,

Ayat how Timitateor:

Comsunication Services? Services relured te dhe transport and secara of Kata and ra form aber:

Desktop Services: services relared ta tae operating of thie deskroaps ane notebooks.

Npplication Services yervices related to the operating of critical applications such as the ERP:

-— Help Desk Services: services that provide 0 single pet of contact CS POC in assisting users for any need or request thes anay have an carry ie wut Cheie business Punctori.

— (OperaWonat Serasi MEPS Toes LO SIS and operate the abuse servives. burt are mot kasa bts to the users bahwa lebih lanjut, di dalam jasa ISOG ini terdapat tiga jenis service yang dilakukan oleh Aptargroup Inc., yang di-charge ke PT Aptar B&H Indonesia sebagai berikut:

a. Jasa Improvements, MES, SAP Analysts, MDM di mana atas jasa ini key allocation driver-nya adalah dari jumlah pengguna SAP;

b. Jasa Desktop, Service Desk, Comptency Centers, Support Services di mana atas jasa ini key allocation driver-nya adalah dari jumlah pengguna active directory; dan c. Jasa SOX, EPM, Change Release, BI, Sharepoint, BPM, Communication, Security di mana atas jasa ini key allocation driver-nya adalah dari jumlah komputer.

bahwa berikut adalah screen capture basis dari key allocation driver sebagai dasar dalam penentuan harga atas jasa ISOG sesuai dengan ISOG agreement halaman 6 dengan screen shot sebagai berikut:

TOL The allocation to whe Parties of [SOG casts and expunses will be sstimaled ana vearly basis, during the budect process, on the busis of several criteria. such as. but ot Tuniied bo.

* Number of end-users. based npon the number of desktops and laptops:

© Saamber of muned users. based upon the Jicenses acquire (for KAP, HEM, Lotus

Nales. D

* Rumberof projects slanncd and number of days necessary to run the project:

e Fulltime equivalent assigned ta a Cost Center:

«Lose aldisk space in ine GDC:

* Sursvice desk ligket severity as determined ey the SLA.

bahwa sesuai dengan perjanjian ISOG antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa mengingat bahwa Terbanding tidak ada koreksi atas PPh Pasal 26 atas biaya jasa ini maka, secara PPh Badan seharusnya Terbanding mengakui eksistensi dan pembebanan atas biaya jasa ini; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy dokumen perjanjian ISOG, sampel invoice dengan bukti bayarnya, key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, raise ticket pada Tahun Pajak 2018, dan laporan penggunaan jasa sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES sebesar Rp3.197.307.889,00;

bahwa selain itu, eksistensi biaya MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES juga menjadi salah satu sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun

2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT-002939.15/2020/PP/ MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES dari Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas MISCELLANEOUS OTHERSEXP/ISCHARGESsebesarRp3.197.307.889,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

e. Koreksi atas Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dipertahankan oleh Terbanding atas Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,00;

Pemohon Banding memiliki transaksi dengan AptarGroup Inc. dengan nature transaksi adalah sistem yang digunakan sales team untuk aktivitas sales yang bernama C4C;

bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc transaksi penggunaan atau pembelian sistem penunjang sales tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan berupa softcopy invoice beserta bukti bayarnya dan/atau dokumen pendukung berupa key allocation driver sebagai basis perhitungan biaya Sales Capex ini yang sudah menjadi bagian dari invoice, dan dokumen pendukung berupa laporan sistem yang digunakan sales team pada file "C4C iSales Capex” atas biaya Sales CapEx ini;

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga menyampaikan proporsi biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terhadap penjualan yang diterima pada Tahun Pajak 2018 berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit pada Tahun pajak 2018, di mana jika dilihat dari tabel berikut, Harga Pokok Penjualan yang dikeluarkan setara dengan 74,7% penjualan sementara biaya operasional yang dikeluarkan setara dengan 23,5% dari penjualan;

Tabel Analisis Perbandingan antara Penjualan dan Biaya Pemohon Banding
NoDeskripsi% Dibandingkan Penjualan
1Pendapatan
2Harga Pokok Penjualan74,7%
3Beban Operasional23,5%
4Beban Lain-lain7,8%

bahwa pada tabel di atas dapat diamati proporsi biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terhadap penjualan yang diterima pada Tahun Pajak 2018. Jika dilihat dari tabel tersebut, COGS atau HPP yang dikeluarkan setara dengan 75% penjualan yang diterima pada tahun tersebut. Atas hal ini dapat disampaikan bahwa HPP merupakan komponen utama dalam penyebab kerugian dan diikuti dengan Beban Operasional;

bahwa dapat dilihat bahwa beban lainnya memiliki persentase yang relatif kecil sehingga dianggap tidak material jika dibandingkan dengan penjualan (7,8%). Atas analisis tabel ini dapat disimpulkan bahwa beban lainnya bukan merupakan penyebab Pemohon Banding mengalami kerugian;

bahwa jika melihat dari komposisi keseluruhan perbandingan biaya lainya sebesar Rp 7.631.730.557 terhadap penjualan hanya merupakan 8% dari total pendapatan (revenue) dan nominal tersebut relatif kecil dan bukan merupakan alasan Pemohon Banding mengalami rugi pada Tahun Pajak 2018, secara lebih rinci dapat diamati pada tabel berikut:

Persentase Biaya Lainya Terhadap Penjualan Tahun 2018
NODeskripsiJumlah (Rp)% Dibandingkan Penjualan
1Beban RoyaltiRp 2.823.442.8882,96%
2Merek DagangRp 1.100.720.1661,15%
3Beban IS ChargesRp 3.179.307.8893,35%
4Beban WW ServicesRp 4 74.771.6200,50%
5Sales CapExRp 3 5.487.9940,04%

bahwa eksistensi biaya royalti, merek dagang, WW Services, dan IS Charges bukan merupakan alasan mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian karena jika dilihat dari analisis terhadap komposisi biaya eksistensi dengan penjualan, nilainya relatif kecil;

bahwa biaya-biaya sehubungan eksistensi di atas juga menjadi bagian sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015;

bahwa sehubungan dengan sengketa ini Majelis Hakim XIIIB telah mengucapkan putusan bahwa Majelis Hakim telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT Aptar B&H Indonesia atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, untuk Tahun 2015 nomor putusan PUT-004748.15/2019/PP/MXIIIB Tahun 2021 dengan tanggal pengucapan putusan pada 16 Maret 2021 dan untuk Tahun 2016 dengan nomor Putusan Pengadilan PUT- 002939.15/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 dengan tanggal pengucapan putusan pada 18 Januari 2022. Hal ini berarti eksistensi biaya royalti, merek dagang, WW Services, dan IS Charges dari Pemohon Banding diakui keberadaannya dan fungsinya terkait kebutuhan bisnis Pemohon Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan telah diakui dengan diterbitkannya produk hukum berupa Putusan Pengadilan Pajak yang memillki kekuatan hukum tetap;

bahwa dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan di atas maka koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp7.631.730.557,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga melampirkan berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi-koreksi di atas dan

Pemohon Banding juga tanda terima atas dokumen yang sudah pernah dilampirkan dalam surat Keberatan, dokumen yang pernah diserahkan dalam pertemuan dengan Terbanding pada tanggal 11 Februari 2021, maupun data/dokumen yang telah disampaikan atau diserahkan selama proses Keberatan;

bahwa berikut adalah perincian atas data dan/atau dokumen yang telah diberikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan:

NoDokumenKeterangan
1Trial Balance Januari - Desember 201819 Mei 2020
2Surat-surat perjanjian/perikatan19 Mei 2020
3Kertas Kerja SPT PPh Badan Tahun 201827 Mei 2020
4Daftar aktiva tetap beserta perhitungan penyusutan fiskal untuk Tahun Pajak 201827 Mei 2020
5General Ledger FY 201810 Juni 2020
6Gambar usaha dan proses bisnis13 Juli 2020
7TP Documentation13 Juli 2020
8Mapping PPH Badan vs GL FY201827 Juli 2020
9Rekonsiliasi Lampiran Lampiran III SPT PPh Badan 2018 dan perolehan barang yang diimpor yang dilaporkan pada SPT PPN 2018/PPh Pasal 2202 September 2020
10Penjelasan Ending Material in Transit02 September 2020
11Korespondensi email, laporan penggunaan teknologi, dan key allocation driver pada file "Indonesia Tech License FY 2018"02 September 2020
12Bukti pendukung berupa key allocation driver dalam bentuk excel untuk akun Trademark pada file "Indonesia Trademark FY 2018"02 September 2020
13Bukti pendukung korespondensi email, deliveri of service, laporan penggunaan jasa, dan key allocation driver dalam bentuk excel pada file "2018 Indo Alloc Aptar Inc with formulas vAug272020" dan "Indo allocat out details 2018" untuk akun WW SERVICE (Sell Segment BH, GA Segment BH, Finance Segment BH, Sell Bus devPC BH, Sel Bus devBE BH, Sell_CommExc - BH, Corp-BH, GA_BusTransform - BH, Sell_Bus Dev_HC - BH)02 September 2020
14Bukti pendukung berupa korespondensi email, raise ticket, laporan penggunaan jasa, dan key allocation driver dalam bentuk excel pada file untuk akun ISOG02 September 2020
15Bukti pendukung berupa laporan sistem yang digunakan sales team pada file "C4C iSales Capex"02 September 2020
16Bukti pendukung terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 70.118.36711 Februari 2021
17Summary Sengketa PPh Badan PT Aptar B&H Indonesia Tahun Pajak 2018 dan Analisis koreksi MTC terkait11 Februari 2021
18Penjelasan Jurnal atas Akun Material in Transit (MIT)09 September 2021
19Sertifikat Trademark (Bahasa Indonesia)09 September 2021
20Perjanjian terkait Trademark, Tech License, Shared Services, dan ISOG09 September 2021
21Sampel Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai permintaan Penelaah Keberatan21 Oktober 2021
22Penjelasan perbedaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 9923, 9956, dan 1045721 Oktober 2021

bahwa atas data/dokumen yang Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Keberatan tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dalam proses Banding, hal ini sebagaimana diatur dalam PMK Nomor

9/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang mengatur bahwa:

“Pasal 14

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.” bahwa berdasarkan peraturan di atas, data/dokumen yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan merupakan data yang dapat dipergunakan dan dipertimbangkan dalam proses Banding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

1. bahwa berdasarkan argumentasi yang disertai dengan dokumentasi dari Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-606/WPJ.07/2022 tanggal 25 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karenaV keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat bandingV e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelasV f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaV

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Nopember 2021 yang diterima tanggal 23 Nopember 2021.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 25 Nopember 2021.

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ria Indriasari bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatV penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanV merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Ketentuan Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali

apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmeminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (3):

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim. Pasal 13 ayat (8):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat 1 huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …………..

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan pengahasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Penjalasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk b. dokumen lokal dan/ c. laporan per negara

Pasal 3 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Pasal 11

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut: Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13 ayat 1

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

Pasal 13 ayat 2

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

Pasal 20 ayat (4) “Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Surat Edaran Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Kesimpulan atas karakteristik usaha Wajib Pajak dapat berupa toll manufacturing, contract manufacturing, fully fledge manufacturing, fully fledge distributor, limited risk distributor, commissionaire, commission agent, service provider atau lainnya;

2. Memilih Metode Transfer Pricing a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding b. Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method –TNMM) bahwa penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah-langkah antara lain:

Al Melakukan Pemil han Pay Lebar ngatur TPL yang paling sesuai Jersan fakia dan kondisi

Pl diLnpukkas da at oe-i.e« perbandingan antara laba bersih usana dengan pen ualan lota baya ase: cll.

Penentuan penyeb.l foecamne-cvtor yang digunakan dalarn ereiode

INKA dilakukan dengan ee ap bangka prof aimer Cerusanaar Jan ndependensi dau hoe wari. Lang digunakan, Paktor ain yang perdu dipernt mbangkan Jala kemalasan EL adaat pers usaha car ketersediaan data. PerLsahaan pecyeds asa, pabrkan /manufakturs dan seen soya nada amumaiya menggunaka> apa bors h usaha dibacdingkan Ce gan total

Siaya sebagai Li Semcclara segiatan cistrihust nada umuT ya

Teng quniaean laba berah usaha vata d sandingkan dengan oon salar

Rasio yang umum digurakas sebagai PL adalah ret margin melt mark un, Canrefunt on asse's ROA:

11) Hasio Tingkat Poen¢ce-nbal are Peo waa Mel Atigiril

Net Margin dinitung ce 7gan fornia sebagai berikut

Net Margin = velba [ora Paice LO

. Poopualen

2) Rasia T ngkat Pengesipalas Toral Bara (Net Mark un)

Net Marm-up Ghitung dengan fermala sesaga benkat:

Ne: Mark — un = Lah Bert Usaha Looe:

vee . TO HPP + 2 ava Operas: " ~

13) Sasio Tingkat Pergemna as Aset (ROA)

ROA d hitung denganme-ggu7asan ‘armu 4 sebagai be-ikut

Laka BersiZ Usaha ;

ROW me,

Tatil Gperiutong Asses

ROA Laie Tepak Lsah- lusa

Pe bb ey pong

Toba. Aset— ASLI Nan Gerak. Termasuk Kas "

Tantan Operating assess temas wk aset clap cperasi (tre asuk Taran, bangunan, fabrik, dan sécalalani aset las berwujuc yang digurakan dalam usaha Sseper paten ata. waco dar Work SAMA asarts (seperi persediaan dar pawang dagarg dkirangi ulang dagang.

Investasi das kas ticak termas.k dalat operahng asse!s kesuali perusahaan yang bergeras caam isa stri keuangan,

br Meningkatkan Kesebasar gar

Meningkaikan kesebancngsan calar” metoade ~NMM. anlara lain (1) Kriteria Pencanar dan Seeks *acial

Dalasi hal perusahaan pertanda yang dq Anak aa atalah pembanding eksternal peszarnan perbarsing capat Ad lakukan degan menggunakan data yang terse setara pub k, misalnya data komtersial Pencar as cengan Tengsunakan darabase kormersia dapat dalakuk ar oreo Gala Lari Tana ee oe OQ beberapa xrtera tartantu Saath sfratesdy) rasaltya «ode industr Yang sesama cergan

Wiajr Pajak yang dperksa wlayan Togo), ketersedisan data dan sai kato laporan kesLargan

Sete ah melakusan poencasas dala oc wilalo nearer sate tertcmmtL. maka akar dpsesoleh satu. atau ebih data perusahaas yang akan Ggijadikamh sebaga pembanning Akan tetapi. data yang dipercs'e dari KAA ERA data ase terseb.t TANYA mer. paka Kad dat pembarding. Alas kardicat pembard ng yang terpilih walk dilak ica

Kosas saleksi nanda enak poeloMviiniadud! Scrcorung! senngga dapat dput.skan anmacan sasd.dat pembandirg tersebut digutakat landai atau ditolak.

Seleksi manua dapal dl akusan cengan merpelajan profil mas ng- asing perLsahaan yang veyad kandidat pernband ng. meiha: cada website-nya mersari inforras Yang terkaif cengar kardidas

Kombanding tereout caca mega celat alaa critics, ala. cara la nnya. Seleksi manual dapat ci akiuka- secara kLantitatf dan kuaktratf (2); Penggunaan Lala beberapa Tarun

Data beberapa tahun wruthyie wear data dig nakas dalam hal scaba meningkalkar hasi anahsis sesebardingan. Analisis data beberapa tahun dapat merngkatkas proses pem lilitan tancidat sembarsd ng msalnya dengar ne ta:dentrf cas peroanding yang empunya perbecaan = garikar dan p har yang dsj. Calam seberapa kasus sa akan mengarah peda oe aan kandidar peribang ng atau pendeteksian ancmal sar «acd det permsandng Fengguraan data keberapa tahan dalam sass kesesardngar tdak berati Sawa dalam oeneéntuan barga aia asa wajarnya menggunakan rata-rata

Knee dala beberana tau.

13) Pendekatan Transassi Per rassaks atau Gabungan Transaksi

Pengujian transa<s) a' has cacat clakukao bak secara Iransaks oer transaks' Mma.pun secara gat.ngar dengar memper Mbangsan 'akta dan kordisi Penguian transaks afiliasi secara gaburgan sok tepat dilakukan dalam kcsdis, "ysakya tercapa’ transaksi yang terkal erat rasa fink fransdehor) ata. perkelasjatan fenvirrous: COocbok pererapan pergujlan secara Jak nga”.

ia: Transaksi yang Imsu das koriras jargka panjang ucttuk suplai komoditas ala. jasa ib Perggunaan infangie:: property yang melekat pada prodi.

tc! Perenluar harga 2rccuk-p 23k yang terkail eral, (cg. Persahaan menerankan strategi penemuan harga yang berakus pada penoskaan ooccto*c ic dengan cara meéerrinima kan Sat ontuk produk terentu cergan uan memaksimalkan prof paca produk lan yang lerkar isaltya penentuan harga pote; gan harga carinitye.

Lampiran II huruf A :

Format KKP Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terdiri dari:

a. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Pemegang saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan wajib pajak;

b. Analisis Industri Wajib pajak;

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi;

d. Analisis Rantai Suplai;

e. Analisis Fungsi;

f. Karakteristik Usaha Wajib Pajak ;

b. Memilih Metode Transfer Pricing a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding;

b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

a. Analisis Kesebandingan;

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-pos yang Diperiksa

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.727.098.367,00 a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.727.098.367,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Nitai Impor Bank Devise/Oiyen Bea dan Cukai peda Lampiran II SPT PPh Badan 68,751,970 000

Perdehan BRPVJKP dan Lalam Negeri Yang Pitinya Dapal Dik roditkan . 10,996,973,761

‘9, 746,506 764

Pembelian cfm. SPT La..." NU 309,941 087

Selisih 9.476 057 674

Dalam Pembahasan Akhir, diperoleh keterangan bahwa Selisih tersebut terdiri atas :

Selisih Kurs FOD PIB dengan FOB List Purchase 73,611 BOS

- Bea Masuk (MBM KITE) 5,265,966,000

- Preight 4527 ,190,045

- Perckehan BRPAIKP dari Dalam Negeri Yang PiM-nya Dapet Dikredilkan atas Jasa 197, 923,545

0,368,899. 307

Selisih yang tidak dapat dijdaskan oleh Wajib Hajak f0,418,36/ b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

bahwa penjelasan selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 adalah sebagai berikut:

Koreksi PemeriksaRp70.118.367

Penjelasan atas Koreksi Pemeriksa

Selisih Pencatatan Pembelian karena merupakan

1Rp 1.188.470.191 pembelian yang dicatat di tahun 2017dan 2019

2 Selisih Kurs FOB PIB dengan FOB List PurchaseRp7.952.203

3 Selisih Bea MasukRp258.301.000

4 FreightRp228.192.579

5 RoundingRp782.394

Selisih Pembelian yang dicatat di tahun 2018, namun

6Rp (1.613.580.000) impornya dilakukan di tahun 2017

Rp70.118.367 SelisihRp-

c. bahwa terkait koreksi peredaran usaha, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding dengan permintaan dokumen sebagai berikut: Rekapitulasi koreksi peredaran usaha dilampiri bukti pendukungnya diantaranya: perhitungan selisih kurs, perhitungan selisih kurs, selisih pencatatan pembelian, perhitungan selisih bea masuk, perhitungan selisih freight, perhitungan selisih rounding , PIB Kontrak/agreement, Invoice, PO, B/L, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, General Ledger, dan dokumen lainnya yang mendukung alasan keberatan saudara;

d. bahwa dokumen terkait koreksi peredaran usaha yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

• Perincian koreksi peredaran usaha sebesar Rp 70.118.367;

• PIB;

• Rincian selisih pencatatan pembelian karena merupakan pembelian yang dicatat tahun 2017 dan 2019 sebesar Rp1.188.470.191,00;

• Rincian selisih kurs FOB PIB dengan FOB List Purchase sebesar Rp7.952.203,00;

• Rincian selisih bea masuk sebesar Rp258.192.579,00

• Rincian selisih freigt sebesar Rp228.192.579,00

• Rincian rounding sebesar Rp782.304,00

• Rincian selisih pembelian yang dicatat ditahun 2018, namun impornyadilakukanditahun2017sebesar (Rp1.613.580.000,00) e. bahwa berdasarkan pada penelitian dokumen pembelian yaitu PIB dan invoice diketahui incoterm yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah FCA. bahwa dalam incoterm FCA pengalihan tanggungjawab, biaya dan resiko yang ditanggung penjual adalah ketika barang sudah diantarkan sampai stasiun/bandara/ pelabuhan sesuai dengan kontrak atau dipindahkan ke agen atau carrier yang telah ditunjuk oleh pembeli. bahwa contoh dokumen pembelian Pemohon Banding adalah sebagai

1 Mn BAL tlio :

7 oe rere . Dae :

eee ee es NOMI Le AI ae

ME aa IRR ee ar ee Aa Pi PE AP ntb Si

PO Mead RR aa oo WOE we A AGAN i Pan na en ana an Tce | UI Ea TING Natan

Nut IA aa

- woe OO Pee) eee ee

Tew Dae me i To are conan ta . a Ben at Cin Ma:

“ PN PAN DAN MN ". PAN " -

a og Pi lb fb ow. a De bie dha Dil rol an a

NA ###//'''@''/'/'/'/'/'/'”-— "ma

1“ ''''('«—/'/'M'MepmpppgOa

Ne Ie (nan pn en

bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding juga menyatakan term yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah FCA Factory/Port dan Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable;

f. bahwa perincian selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penjelasan selisih Rp 70.118.367,- pada Proses Keberatan
Harga Pembelian (FOB)Selisih Kurs FOB PIB dengan FOB List Purchase UPDATEBea Masuk (BM/BM KITE)FreightDPP ImporRoundingNotes
7 23.859.0442.783.37674.554.00018.896.5037 .077Pembelian yang tercatat pada tahun 2017, namun tercatat impornya pada tahun 2018
59.145.908 2 07.063.971227.427 796.3367.546.000 25.577.00016.085.721 47.904.2704 .944 8 .423Pembelian yang tercatat pada tahun 2017, namun tercatat impornya pada tahun 2018 Pembelian yang tercatat pada tahun 2017, namun tercatat impornya pada tahun 2018
10.212.755391
51.200 3.177.6762 .000 410.0001 .908 449.1325 .566 1 .125PIB yang digunakan sudah sesuai dengan nilai yang dilaporkan pada SPT PPh Badan FY2017 PIB yang digunakan sudah sesuai dengan nilai yang dilaporkan pada SPT PPh Badan FY2017
5.692.327(778.320.000) 7 78.320.000261 1 .441 8 .348
22.50613.151649PIB yang digunakan sudah sesuai dengan nilai yang dilaporkan pada SPT PPh Badan FY2017
( 5.308.438)(5.887)4 .331
6.326.162475.0008 .838Sampel Barang sehingga tidak dapat masuk ke dalam pembelian
163.42417.0003 06 .030
3.824.210287.0008 .790Sampel Barang sehingga tidak dapat masuk ke dalam pembelian
976.7928 .520
1 09.120.7041.541.372(448.000)( 152)5 .884Terdapat barang yang tercatat pada tahun 2020
29.606.065114.1855.560.00011.726.4393 .311Pembelian yang tercatat pada tahun 2019, namun tercatat impornya pada tahun 2018
64.982.93788.8144.366.00022.232.092157Pembelian yang tercatat pada tahun 2019, namun tercatat impornya pada tahun 2018
(173.673) (18.849.072)7.011.000 133.356.00057.579.304 48.076.045(77.120.000) (1.540.580.000)6 .859 4 .885Pembelian yang tercatat pada tahun 2018, namun tercatat impornya pada tahun 2017 Pembelian yang tercatat pada tahun 2018, namun tercatat impornya pada tahun 2017
1.188.470.19116.969.9302 58.713.0002 22.964.443(1.617.700.000)700.804

Koreksi PemeriksaRp70.118.367 Penjelasan atas Koreksi Pemeriksa

Selisih Pencatatan Pembelian karena merupakan

1Rp1.188.470.191 pembelian yang dicatat di tahun 2017 dan 2019

2 Selisih Kurs FOB PIB dengan FOB List PurchaseRp7.952.203

3 Selisih Bea MasukRp258.301.000

4 FreightRp228.192.579

5 RoundingRp782.394

Selisih Pembelian yang dicatat di tahun 2018, namun

6Rp (1.613.580.000) impornya dilakukan di tahun 2017

Rp70.118.367 SelisihRp-

g. bahwa atas pembelian yang di catat di tahun 2017 menurut Pemohon Banding proses pengimporan dilakukan oleh pihak ketiga (PIB tahun 2017). Pembelian dilakukan di tahun 2017 namun DPP Impor dilaporkan di Lampiran SPT Badan tahun 2018 (Lampiran III) karena dokumen untuk PPh Pasal 22-nya baru diterima di tahun 2018. bahwa untuk pembelian yang di catat di tahun 2019, proses impor di tahun 2018 (PIB tahun 2018) namun pencatatan pembelian dilakukan di tahun 2019;

h. bahwa incoterm yang dipakai Pemohon Banding adalah FCA Factory/Port dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable sehingga sehingga seharusnya pencatatan pembelian dilakukan sesuai dengan dokumen PIB;

i. bahwa dengan demikian, pencatatan pembelian yang dilakukan di tahun 2017 (PIB tahun 2017 namun pembelian di catat tahun 2018) dan 2019 (PIB tahun 2018 namun pembelian di catat di tahun 2019) tidak sesuai dengan incoterm yang dipakai Pemohon Banding;

j. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih nilai pembelian berdasarkan Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp70.118.367,00. Koreksi peredaran usaha telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha dan menolak banding Wajib Pajak.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.470.828.197,00 a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.470.828.197,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- Koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp9.237.085.138,00

Hasil review atas Local File Pemohon Banding oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang diuji kewajarannya;

2. bahwa Pemohon Banding menggunakan rata-rata 3 tahun terakhir kinerja keuangan pembanding untuk dibandingkan dengan kinerja keuangan pada tahun berjalan;

3. Terdapat pembanding yang mengalami fluktuasi yang sangat jauh selama rentang waktu 3 tahun yang diperbandingkan.

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa:

1. Penyesuaian/normalisasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Terbanding dengan alasan bahwa normalisasi tersebut bukanlah extra ordinary event yang dapat disesuaikan untuk meningkatkan kesebandingan;

2. Penggunaan multiple year yang digunakan untuk membandingkan performa keuangan Pemohon Banding tidak relevan, penggunaan multiple year hanya untuk meningkatkan kesebandingan;

3. Terbanding menolak pembanding yang mengalami fluktuasi yang sangat mencolok dalam rentang 3 tahun terakhir;

- Koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh versi Terbanding (berdasarkan MTC pada kuartil 3):

bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas perusahaan sebanding yang digunakan Pemohon Banding karena dianggap mengalami fluktuasi yang sangat jauh dalam rentang tiga tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan tersebut, beserta dengan penjelasanmenurutPemohonBandinguntuktetap mempertahankannya sebagai pembanding, adalah sebagai berikut:

Indeks Penjelasan KoreksiNama PembandingDeskripsi Usaha dan LokasiMenurut Wajib Pajak
aPanjawattana Plastic Public Company LimitedPerusahaan produsen dan pemasok wadah plastik dan penutupnya yang berlokasi di ThailandMTC pada tahun 2017 adalah sebesar 2.63% dan MTC rata-rata tiga tahun untuk tahun 2015-2017 yang diperbolehkan berdasarkan PER-22 dan SE-50 sebesar 4.93%. Kedua MTC ini masih Arms Length berdasarkan rentang antarkuartil tertimbang baik yang diperhitungkan dari Pemeriksa maupun Wajib Pajak.
bSo Pha Packing Plastic Corporationperusahan yang ahli dalam pembuatan dan penyediaan produk kemasan plastik untuk bahan kimia, makanan & makanan laut, dokter hewan, industri makanan ternak yang berlokasi di VietnamBerdasarkan deskripsi usaha bahwa perusahaan pembanding memiliki jenis usaha yang sama atau serupa dengan PT APTAR B&H Indonesia.
cSecure Industries Private LimitedPerusahaan ini bergerak di bidang pembuatan recine, karet sintetis, serta serat dan filamen sintetik buatan yang berlokasi di Navi Mumbai, India.Berdasarkan deskripsi usaha bahwa perusahaan pembanding memiliki jenis usaha yang sama atau serupa dengan PT APTAR B&H Indonesia.
dJauss Polymers LimitedPerusahaan yang bergerak di bidang pembuatan botol dan toples PET (polyethyleneterephthalate) yang berlokasi di IndiaBerdasarkan deskripsi usaha bahwa perusahaan pembanding memiliki jenis usaha yang sama atau serupa dengan PT APTAR B&H Indonesia.

bahwa berdasarkan perubahan atas perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding bagi Pemohon Banding menurut Terbanding, rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding untuk tahun 2015-2017 mengalami perubahan dari 2,59% sampai 6,35% dengan nilai tengah sebesar 4,84% menjadi 2,96% sampai 5,15% dengan nilai tengah sebesar 4,25% sebagaimana dalam rincian tabel berikut:

NoNama PembandingMenurut PemeriksaMenurut Wajib Pajak (Dokumen Lokal Tahun 2018)
MTC 2017MTC 2017MTC 2016MTC 2015Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun (2014-2016)
1Panjawattana Plastic Public Company LimitedDitolak2.63%6.99%5.45%4.93%
2Agro Pack Industry Co Ltd1.90%1.90%1.90%1.84%1.88%
3Krung Thai Plaspack Co Ltd4.53%4.54%5.64%4.23%4.80%
4Island Plastic Manufacturing Co., Inc3.97%3.95%4.08%3.95%3.99%
5So Pha Packing Plastic CorporationDitolak-2.21%-0.29%4.01%0.58%
6Thm Plastic Industries Sdn Bhd5.36%5.37%4.42%4.84%4.89%
7Vacharakarun Co Ltd10.56%10.55%12.43%2.09%8.59%
8Secure Industries Private LimitedDitolak8.01%7.32%22.91%10.91%
9United Poly Product Co Ltd2.63%2.62%1.89%1.78%2.12%
10Jauss Polymers LimitedDitolak-5.80%7.98%8.13%6.82%
Minimal1.90%0.58%
Kuartil 12.96%2.59%
Kuartil 24.25%4.84%
Kuartil 35.15%6.35%
Maksimal10.56%10.91%

Source:

Transfer Pricing Documentation FY 2018 bahwa atas perubahan rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding tersebut, Terbanding melakukan koreksi pada COGS sebesar Rp 9.237.085.138,- dengan memperhatikan MTC pada kuartil 3 sebagai pengukuran kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader, dengan perubahan pada COGS terinci sebagai berikut:

as 7 Menurut Perreriksa | Kareksi

Sales and Earnings “ Fiscal Years 2018 | Fiscal Years 2018 | Fiscal Years 2018

[Sales SCS 95 428 GA Bae. 25 428.08 /.854 - cOGs | ‘O23. 085.158

Gross Pit 24, 150.097, 724 33 387 182.802 9 237 085.138

IGross Margin (58) “ak 35 02% “area

Opera ng Expenses . 28 716 945 175 3 26.716,.955.775 | . -

Operating Profit!Lass - —_ 4. 566.867 451 4 6/0 217.887 | 9.237 ORS 138

Mec 459% BAIK a 72% bahwa dalam pembahasan akhir, atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 5.335.683.130,- yang merupakan bagian dari koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh disetujui oleh Pemohon Banding, sementara untuk koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 3.901.402.008,- yang merupakan bagian dari koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

- Koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.568.426.189,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas persediaan akhir dengan rincian sebagai berikut:

Persediaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak daiam SPT ilampiran Ilh

Persediaar Awal Rp 28.042.281 587

Persediaan Akhir Rp 37 898.948 630 bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited, Persediaan Pemohon Banding terdiri atas:

INVENTORIES 2018 2017

Ra.. materials 33 245387 “38 2.53. Sas 242

Pacxing marsr as 52,759 730 52.582.828

= rises goods SIA 295 | S27. S27 742

Sood in trans: “2,552,628 "2S 8 98453554

50.521.134.579 29.104.664.223

Zro, $ on for impairment of inventories 12 552 543,554 2456. 589.900

Total 40.112.188.935 20.666.105.223

Meverrent pro, sion “cr impairrrent csses of trade “ece vable as *o os) 2018 2017

5esnrng kalasce CE LIL 559,900 § 07S. 223,900

Adatona “e-tte ,ea- 1 870.353.354 232S.276.959

Total 10.408.945,644 8.438,559,000 bahwa berdasarkan laporan keuangan tersebut, Pemohon Banding hanya melaporkan nilai Raw Materials, Finished Goods, dan Goods in Transit sehingga:

Ringian Koreksi berdasarkan selisih Persediaan

Persediaan Awal

Raw Mahe abs Ba 2° 280 20 648

F nished Goods Ra en t= ee or

Sens ud Transit Ro 5.064 gad 11

Jumlah Rp 29.042,281.537

Jari ah cha SPT R3 BE CdS Ses SAT

Se lisih -

Persediaan Akhir

Raw labeia-s Ap DS es Aang 748

Dans Sosdr Rie 4662.50] AGS

Cinodz in rss: Fig 1? efi #95 7A

Jumlah —— — Rp 509.468.374.549 dina STT. S3” Rp 3? Soe 940.590

Selisih Rp 12.569.426.135

b. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

- Koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008,00 bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding setuju o dengan koreksi Terbanding atas perusahaan pembanding yang ditolak, serta rentang interkuartil baru yang terwujud karena ada perusahaan pembanding yang ditolak. Sehingga, berdasarkan analisis Terbanding, tingkat kewajaran adalah dimulai dari 2,96% (Q1);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian o interkuartil yang berada di Q3 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader. Tingkat profit perusahaan mengalami pengaruh faktor komersial seperti tingginya persaingan pasar, yang menyebabkan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding merupakan market leader adalah salah;

bahwa Pemohon Banding memiliki proses produksi yang o kurang efisien karena masih lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dan dikerjakan secara manual, sementara Pemohon Banding berkompetisi dengan perusahaan- perusahaan dengan mesin yang high-automated atau fully- automated, bukan semi-automated yang dimiliki Pemohon Banding. Karena tingginya persaingan pasar namun tingginya biaya pokok penjualan, Pemohon Banding tidak dapat membebankan harga pokok penjualan tersebut ke harga jual demi mempertahankan daya saing produk di pasar;

bahwa karakteristik Pemohon Banding sebagai licensed o

manufacturer dikarenakan pembelian bahan yang sebagian besar ke Pihak Afiliasi dan penjualan sebagian besar ke Pihak Independen menyebabkan Pemohon Banding memiliki ruang

untuk margin laba yang kecil sehingga dalam kondisi persaingan bisnis yang ketat, penyesuaian MTC menjadi Q3 tidaklah mewakili kondisi karakteristik bisnis Pemohon Banding dan kondisi usaha yang dihadapi Pemohon Banding;

- Koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.568.426.189,00

Komponen Material in Transit (Goods in Transit) tidak o termasuk dalam komponen Persediaan Akhir terkait dengan perhitungan COGS. Material in Transit adalah material yang masih dalam perjalanan dan belum sampai di gudang Pemohon Banding sehingga belum diperhitungkan dalam daftar pembelian;

bahwa oleh karena komponen Material In Transit (Goods in Transit) belum termasuk di dalam daftar pembelian, maka Material In Transit (Goods in Transit) juga tidak diakui dalam persediaan akhir terkait perhitungan COGS;

c. bahwa terkait koreksi harga pokok penjualan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding dengan permintaan dokumen sebagai berikut:

- Rekapitulasi koreksi harga pokok penjualan dilampiri bukti pendukungnya di antaranya: perhitungan pencatatan persediaan, penjelasan tentang metode pencatatan persediaan yang digunakan oleh Wajib Pajak, penjelasan tentang metode penilaian persediaan yang digunakan Wajib Pajak, buku pembelian, kartu persediaan, kontrak pembelian, invoice, PO, B/L, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, General Ledger dan dokumen lainnya yang mendukung alasan keberatan saudara;

- Penjelasan tertulis mengenai Material in Transit (Goods in Transit) dan rinciannya yang menurut Wajib pajak tidak termasuk dalam komponen persediaan akhir dalam perhitungan COGS;

d. bahwa dokumen terkait koreksi harga pokok penjualan yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

- TP Documentation;

- Laporan Audit 2018;

- Perincian Material In Transit;

- Purchase List;

- Penjelasan tertulis penjurnalan material in transit dan sample dokumennya (jurnal pencatatan, invoice, PO);

e. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp9.237.085.138,00

- Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grip service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham;

- Dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengindentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

- Lampiran Bab I: Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa Transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut;

- Sesuai Pasal 18 ayat (3),Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

- bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan koreksi pemeriksa terkait Harga Pokok Penjualan karena atas Harga Pokok Penjualan tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle);

- bahwa Pasal 11 ayat 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

- bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. Harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, Langkah-langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

- Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak a. Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak;

1) Melakukan Analisis Industri Wajib Pajak;

2) Membuat Skema Transaksi Afiliasi;

3) Melakukan Analisis Rantai Suplai (Supply Chain Analysis);

b. Melakukan Analisis Fungsi;

- Memilih Metode Transfer Pricing;

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding;

b. Memilih Metode Transfer Pricing Yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi;

- Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/ CUP);

a) Melakukan Analisis Kesebandingan;

b) Mengingkatkan kesebandingan;

- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman

pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menghitung ulang kewajaran pembelian o

Pemohon Banding dengan memakai metode TNMM dan mendapatkan angka selisih sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perubahan atas perusahaan- perusahaan yang dipilih sebagai pembanding bagi Pemohon Banding menurut Terbanding, rentang interkuartil tertimbang rata-rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding untuk tahun 2015-2017 mengalami perubahan dari 2,59% sampai 6,35% dengan nilai tengah sebesar 4,84% menjadi 2,96% sampai 5,15% dengan nilai tengah sebesar 4,25% sebagaimana dalam rincian tabel berikut:

NoNama PembandingMenurut PemeriksaMenurut Wajib Pajak (Dokumen Lokal Tahun 2018)
MTC 2017MTC 2017MTC 2016MTC 2015Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun (2014-2016)
1Panjawattana Plastic Public Company LimitedDitolak2.63%6.99%5.45%4.93%
2Agro Pack Industry Co Ltd1.90%1.90%1.90%1.84%1.88%
3Krung Thai Plaspack Co Ltd4.53%4.54%5.64%4.23%4.80%
4Island Plastic Manufacturing Co., Inc3.97%3.95%4.08%3.95%3.99%
5So Pha Packing Plastic CorporationDitolak-2.21%-0.29%4.01%0.58%
6Thm Plastic Industries Sdn Bhd5.36%5.37%4.42%4.84%4.89%
7Vacharakarun Co Ltd10.56%10.55%12.43%2.09%8.59%
8Secure Industries Private LimitedDitolak8.01%7.32%22.91%10.91%
9United Poly Product Co Ltd2.63%2.62%1.89%1.78%2.12%
10Jauss Polymers LimitedDitolak-5.80%7.98%8.13%6.82%
Minimal1.90%0.58%
Kuartil 12.96%2.59%
Kuartil 24.25%4.84%
Kuartil 35.15%6.35%
Maksimal10.56%10.91%

Source:

Transfer Pricing Documentation FY 2018 bahwa atas perubahan rentang interkuartil tertimbang rata- rata tiga tahun Laba Usaha perusahaan pembanding tersebut, Terbanding melakukan koreksi pada COGS sebesar Rp9.237.085.138,00 dengan memperhatikan MTC pada kuartil 3 sebagai pengukuran kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader, dengan perubahan pada COGS terinci sebagai berikut:

as 37 Menurut Perreriksa | Ksreksi

Sales and Earnings “ Fiscal Years 2018 Fiscal Years 2018

[Sales SCS 95 428 B67 B54 | 25 408.08/.854 - cOGs 62.041 dB 952 | ‘O23. 085.158

Gross Pit 24, 150.097, 724 33 387 182.802 9 237 085,138

IGross Margin (2%) ae ee 35 02% Sree

Opera ng Expenses 28 77S 945 175 : 28.716.955, 175 | ° -

Operating Proft'lass ”————— I- — 4.566.667 45% 4 60 217.807 | 2.257 O85 138

Mc 459% 518% : a 72%

- bahwa tidak terdapat sengketa metode transfer pricing yang dipakai untuk menghitung nilai kewajaran pembelian antara Terbanding dan Pemohon Banding, yaitu metode TNMM dengan PLI adalah Margin On Total Cost (MTC);

- bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas perusahaan pembanding yang ditolak serta dapat menerima rentang interkuartil yang baru yang terwujud sebagai hasil perhitungan karena adanya perusahaan pembanding yang ditolak,

sehingga tingkat kwajaran adalah berada dalam rentang 2,96% (Q1) sampai dengan 5,15% (Q3);

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian interkuartil yang berada di Q3 (5.15%) yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merupakan market leader. Tingkat profit perusahaan mengalami pengaruh faktor komersial seperti tingginya persaingan pasar, yang menyebabkan alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding merupakan market leader adalah salah;

- bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan tidak menyetujui penyesuaian interkuartil ke Q3 (5,15%) dengan alasan Pemohon Banding bukan merupakan market leader tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa company profile yang diberikan Pemohon Banding o untuk keberatan tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

History 7 ane,” EA SS " er ar ae S, or CS -A

Aptar a Ma -

Proven Business Model

+ Entrepreneurial mindset / DNA,

* 13,000 employees in 18 counties

* Shared vision . /

Engaged PON

Employees ‘\ + a Aptar bahwa dalam profile perusahaan yang disebutkan dalam o youtube dengan link https://youtu.be/6-NRBp1qlrk, Aptar merupakan global leader;

bahwa dalam perjanjian lisensi teknologi antara Aptar Group o

Inc dan PT Aptar B&H Indonesia, dinyatakan bahwa Grup Aptar merupakan pemasok global terkemuka dari dari beragam system pengemasan dan pengeluaran inovatif untuk pasar wewangian/kosmetik, perawatan pribadi, farmasi, rumah tangga dan makanan/minuman;

bahwa berdasarkan hasil pencarian pada google, o didapatkan hasil sebagai berikut:

rT _ckasi Ol Visa aciel -esisraq padars. arekec. der ctarvsk su Kew sea sce tte

PT Aptar B&H Indonesia ir Pesen 3 wt.

panca 2 po ara w

Ka +91 9990837766 & info@sedir.coin Request Free Demo ©)

SE IR EXIM SOLUTIONS Isdanbata JSADsta Sloba Trade Sata HS Coe Supsce"be Logir

Pt aptar bh indonesia miporte: ir Irdoresia

Ptaptar bh indonesia 2 2 sus "2 Puspa 5 Indonesia En on an ba utas aan Da EL Nu ut pp rt oi

Tt ts Dobel waris Indonesia Sonta rie eka ma Lahan ipa iu eta er ov aan ass mueesia

Sure La cate ML KAN Ea Da we TNI thature Baar BTA NYA LO jp ati bahwa dalam company profile yang disampaikan oleh o

Pemohon Banding dalam proses keberatan Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, link dalam youtube, perjanjian lisensi teknologi antara Aptar Group Inc dan PT Aptar B&H Indonesia, dinyatakan bahwa Grup Aptar merupakan pemasok global terkemuka dari dari beragam system pengemasan dan pengeluaran inovatif untuk pasar wewangian/kosmetik, perawatan pribadi, farmasi, rumah tangga dan makanan/minuman;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang o menyatakan Pemohon Banding bukan merupakan market leader tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, penuesuaian interkuartil yang o dilakukan Terbanding ke Q3 (5,15%) telah tepat karena Pemohon Banding merupakan market leader;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah o melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

KoreksisehubungandenganPersediaanAkhirsebesar Rp12.569.426.189,00

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas persediaan akhir dengan rincian sebagai berikut:

Persediaan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT lampiran Il

Persediaar Awal Rp 28.042.281 587

Persediaan Akhir Rp 37 898.948 630 bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited, Persediaan Pemohon Banding terdiri atas:

INVENTORIES 2018 2017

Ra.. materials 33,248,527 “38 2285 929.642

Pacxing Mare as 52,759 730 S2 S82.67¢

F rises goods = S83,59° “95 1 Ee? S57 745

Soed in transit "E.092,426 (29 2 084 5854

50.521.134.579 29.104.664.223

Prov s on for impairment of inventories 10 406,945,544 € 438.529.909

Total 40.112.188.935 20.666.105.223 “loverrent prov sios “er impairrr-ent csses of trade "ace vacle as 0 2...

2018 2017

Begnrng salasce 2 L3RL ESL, 6 575.723.900

Adatona “era .eac 1 ere. 355554 2.329,275.905

Total 10.408.945,644 8.438.559.000

bahwa dalam SPT Tahunan, Pemohon Banding hanya melaporkan persediaan akhir berupa nilai Raw Materials dan Finished Goods sehinggaterdapatkoreksipersediaanakhirsebesar Rp12.569.426.189,00 sebagai berikut:

Rincian Koreksi berdasarkan selisih Persediaan

Persediaan Awal

Raw Masten als Ra 2° 280 ES

Fishes (cas Ra * BY Sb Fae

Sends an Transit Ro 5.053 gad 114

Jurnlah Rp 29.042.281,537

Juri ah cha SPT BS Bods Sas ae

Selisih -

Persediaan Akhir

Raw Mabe is Mp Ss BAG Bay * 4h

Tan she Soodr Re A33. 501 AGS

Tinodz in Irsasit Rp ow? S64) 226 7RG

Jumiah Rp 50.468.374.815

Jumlah sim. SI” Er 3.893 G48 650

Selisih Rp 12.569.426.155

- bahwa PSAK Nomor 14 tentang Persediaan menyebutkan: Laporan Keuangan harus mengungkapkan:

a. kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan, termasuk rumus biaya yang dipakai;

b. total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi perusahaan;

c. jumlah tercatat persediaan yang dicatat sebesar nilai realisasi bersih;

d. jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai penghasilan selama periode sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28;

e. kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28; dan f. nilai tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan kewajiban;

- bahwa berdasarkan PSAK nomor 14, dinyatakan bahwa jumlah tercatat persediaan dicatat sebesar nilai realisasi bersih;

- bahwa dalam Laporan Audit 2018, diketahui jumlah persediaan adalah sebagai berikut:

INVENTORIES 2018 2017

Ra.. materials 33 2-5,387 “38 2285 929.642

Pacxing Mare as 52,759 730 S2 S82.67¢

Frisnes goods = SEN ES” G3 1 237 357,743

Seed in trans: (LSI 26 3S 2 584533

50.521.134.579 29.104.664.223

Pres s on for impairment of inventories 10 406,945,544 € 138553959

Total 40.112.188.935 20,666.105.223 “loverrent prov sios ‘cr imdpairmen csses of trade “ace abis asfo »xs:

2018 2017

Begnr ng kalasce 2 432.559.900 SOTS.2ES.980

Adatona “era .eac 1 $F0.383.324 IT 38S.275.959

Total 10.408.945.644 8.438.559.000

- bahwa jumlah persediaan akhir berdasarkan laporan keuangan audit untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 50.468.374.819,- yang terdiri dari dari:

Para KAI Akar

Bae Telah tata LO SANG Panca Kadar ana

Pout an dead. La Pa NG Ta Mu RN PN DN lle

Sipit an Tarn: aps re] a 1 AM

Jurnia ya SN 488 A74 817

- bahwa Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2018 melaporkan jumlah persediaan akhir adalah sebesar Rp37.898.948.630,00 sehinggaterdapatkoreksipersediaanakhirsebesar Rp12.569.426.189,00;

- bahwa dengan demikian, koreksi atas persediaan akhir sebesar Rp12.569.426.189,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat karena berdasarkan laporan audit tahun pajak 2018, jumlah persediaan akhir adalah sebesar R 50.468.374.819,00;

- bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp12.569.426.189,00 merupakan goods in transit yang tidak termasuk dalam komponen persediaan akhir terkait dengan perhitungan COGS tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa incoterm pembelian yang dipakai Pemohon Banding o adalah FCA Factory/Port dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan ketika barang keluar dari gudang vendor sebagai Account Payable sehingga sehingga seharusnya pencatatan pembelian/persediaan sudah dilakukan ketika barang keluar dari gudang penjual;

bahwa PSAK 14 tentang Persediaan menyatakan bahwa o jumlah tercatat persediaan dicatat sebesar nilai realisasi bersih dan berdasarkan laporan keuangan audit 2018, jumlahpersediaanakhiradalahsebesar Rp50.468.374.819,00;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2017 (Formulir 1771-II o

Lampiran-II) diketahui Wajib Pajak melaporkan jumlah persediaan akhir adalah sebesar Rp29.104.664.223,00; Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah persediaan akhir berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Raw Material2 1.289.939.648
Packing materials6 2.382.686
Finishing Goods1.687.357.745
Good in transit6.064.984.144
2 9.104.664.223

bahwa dengan demikian, untuk tahun pajak 2017, dalam SPT Tahunannya Pemohon Banding memasukkan (melaporkan) nilai goods in transit dalam persediaan akhirnya;

bahwa dengan demikian, jika Pemohon Banding menyatakan untuk tahun 2018 goods in transit sebesar Rp12.569.426.189,00 tidak termasuk dalam komponen persediaan akhir terkait dengan perhitungan COGS maka Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pencatatan atas persediaan akhir;

- bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan menolak banding Pemohon Banding;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557,00 a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut

NoNomor dan Nama AkunMenurut WPKoreksi

Pemeriksa

1 60800_BAD DEBTS223.244.694223.244.694- 2 40020_Sales Rebate and Price Adjustment411.135.876411.135.876- 3 50361_Finised Pump Delivery COST VARIANCE749.117.391749.117.391- 4 50500_SELLING EXPENSES53.962.40253.962.402- 5 60000_EMPLOYEE BENEFIT633.593.465633.593.465- 6 60200_TAX PERMIT LICENSE AND CONSULTANCE FEE196.572.258196.572.258- 7 60250_TRANSPORTATION TRAVELLING AND TRAINING59.774.14059.774.140- 8 60650_INSURANCE EXPENSE461.712.022461.712.022- 9 60700_RENTAL EXPENSES236.640.000236.640.000- 10 60750_MISCELANEOUS EXPENSES669.529.487669.529.487- 11 70002_INTEREST OF LOAN (EXPENSES)3.287.617.2803.287.617.280- 12 80000_FOREIGN EXCHANGE GAIN/LOSS_REALIZED92.147.49892.147.498- 13 90003_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./LICENSE ROYAL2.823.442.8882.823.442.888 14 90004_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./TRADEMARK1.100.720.1661.100.720.166 15 90008_WW SERVICE (Sell Segment BH)474.771.620474.771.620 16 90006_MISCELLANEOUS OTHERS EXP./IS CHARGES3.197.307.8893.197.307.889 20 90019_Sales CapEx35.487.99435.487.994

7.075.046.513 14.706.777.0707.631.730.557

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

 Koreksi atas Miscellaneous others Exp/License Royal sebesar

Rp2.823.442.888,00 bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya royalti ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung kepada Terbanding berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi ini, email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sehubungan dengan koreksi ini,

dokumen perjanjian lisensi royalti, sampel invoice dan bukti pembayaran, dan key allocation driver yang membuktikan bahwa atas akun Miscellaneous others Exp/License Royal sebesar Rp 2.823.442.888,- adalah eksis, nyata dan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

 Koreksi atas Miscellaneous others Exp/Trademark sebesar

Rp1.100.720.166,00 bahwa sesuai dengan perjanjian lisensi merek dagang antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi trademark ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya trademark ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung kepada Terbanding atas akunMiscellaniousothersExp/Trademarksebesar Rp1.100.720.166,00 yang menunjukkan biaya tersebut eksis, nyata dan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

 Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar

Rp474.771.620,00 bahwa sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

 Koreksi atas Miscellaneous Others Exp/IS Charges sebesar

Rp3.197.307.889,00

bahwa sesuai dengan perjanjian ISOG antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc., transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan. Lebih lanjut, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi ini, email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sehubungan dengan koreksi ini, dokumen perjanjian ISOG, sampel invoice dengan bukti bayarnya, key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk excel, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, raise ticket pada tahun 2018, dan laporan penggunaan jasa sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES sebesar Rp3.197.307.889,00;

Koreksi atas Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,0 bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc transaksi penggunaan atau pembelian sistem penunjang sales tersebut telah dilakukan benar adanya secara faktual dan eksis dan jika tidak ada biaya ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa tanda terima dokumen dari Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi ini, email yang memuat data dan/atau dokumen yang

Pemohon Banding berikan kepada Terbanding sehubungan dengan koreksi ini, invoice beserta bukti bayarnya dan/atau dokumen pendukung berupa key allocation driver sebagai basis perhitungan biaya Sales Capex ini yang sudah menjadi bagian dari invoice, dan dokumen pendukung berupa laporan sistem yang digunakan sales team pada file "C4C iSales Capex” atas biaya Sales CapEx ini;

c. bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal positif, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding dengan permintaan dokumen sebagai berikut:

1. Miscellaneous others Exp/License Royal bahwa rekapitulasi Miscellaneous others Exp/License Royal dilampiri bukti pendukungnya antara lain: kontrak/agreement, perjanjian royaltyi, perhitungan pembayaran royalty, invoice dan bukti pembayaran, ASLI Sertifikat Pemilik Royalti, Setifikat HAKI di Indonesia, penjelasan penggunaan dan manfaat royalty, bukti bahwa atas intangible property yang di sengketakan dimiliki Aptargroup Inc berupa nilai dalam Financial Statement Aptargroup Inc, bukti bahwa atas pembebanan biaya atas beban R&D maupun proses lainnya yan dilakukan oleh Aptargroup Inc.

2. Miscellaneous others Exp/Trademark bahwa rekapitulasi Miscellaneous others Exp/Trademark dilampiri bukti pendukungnya antara lain: kontrak/ agreement, perjanjian lisensi, perhitungan pembayaran lisensi, invoice dan bukti pembayaran, ASLI Sertifikat Pemilik Lisensi, Setifikat HAKI di Indonesia, penjelasan penggunaan dan manfaat lisensi;

3. WW SERVICE (Sell Segment BH)

• WWSERVICE(SellSegmentBH)sebesar Rp111.155.651,00

bahwa rekapitulasi WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp111.155.651,00 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp71.815.586,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp 71.815.586 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WWSERVICE(FinanceSegmentBH)sebesar Rp68.341.379,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp68.341.379,00 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WWSERVICE(SellBusdevPCBH)sebesar Rp36.692.502,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp36.692.502,00 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp81.016.735,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp 81.016.735 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WWSERVICE(Sell_CommExc)-BHsebesar Rp32.252.214,00 bahwa tekapitulasi WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH sebesar Rp 32.252.214 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis

bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp2.153.810,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp2.153.810,00 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WWSERVICE(GA_BusTransform)-BHsebesar Rp64.833.995,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp64.833.995,00 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

• WWSERVICE(Sell_BusDev_HC)-BHsebesar Rp6.510.032,00 bahwa rekapitulasi WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp6.510.032,00 dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan

pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

4. Miscellaneous Others Exp/IS Charges bahwa rekapitulasi Miscellaneous Others Exp/IS Charges dilampiri bukti pendukungnya antara lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

5. Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,00 bahwa rekapitulasi Sales CapEx sebesar Rp35.487.994,00 dilampiri bukti pendukungnya lain kontrak/agreement, penjelasan tertulis teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, perhitungan pembayaran jasa atas teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, invoice dan bukti pembayaran;

d. bahwa dokumen terkait koreksi penyesuaian fiskal positif yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

- Trademark Certificate (Bahasa Indonesia);

- Perjanjian Lisensi Teknologi;

- Perjanjian Organisasi Sistem Informasi dan Pengaturan (ISOG);

- Perjanjian Layanan Bersama;

- Perjanjian Merk Dagang;

- Perhitungan pembayaran lisensi;

- Perhitungan pembayaran trademark;

- Perhitungan pembayaran WW Service (Sell Segment BH);

- Perhitungan pembayaran IS Charges;

- Invoice, bukti pembayaran;

e. bahwa berdasarkan Perjanjian antara Aptar Group Inc yang berkedudukan di Delaware dengan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

- Perjanjian Aptargroup ISOG antara Aptar Group Inc yang berkedudukan di Delaware dengan Pemohon Banding diketahui bahwa ruang lingkup layanan mencakup:

* Laseve> “cmb et layare 1 ary vara IRNGEI leisecces car <eavacar cae car

Ire Mase:

# Lasee7 Jeskier asean Erha anyar paige as ar Deseo fed Pine sap of = soa wep ome tp sea a “ = =. =. == = Ws oo f4aecn

* Laseua” ALIAS évecar ve7g igen se ga” KETISNSTAS ET sol kes ariry. sans"

a - . he moe, -. - Nana . - --- a - yee NON | . --

# Lavete7 ver Las eveve> jang varyenghkar saul vie <omek | SsmOcr Ga

Meat peiggdire Le Tema segee haha: a8. parmesan Las vk Saraha de av mes aa ean bagai sisa meraka

=. = Kiba ==. =m - se =.55 =. Ce et - - =m “| a=

* Lang” LhArAS 098 avec7ar JIKA TENIS sed “eigeperasier avecar db res, ive es cer Per bagi cea cedig.ire

- Perjanjian Layanan Bersama antara Aptar Group Inc yang berkedudukan di Delaware dengan Pemohon Banding diketahui bahwa ruang lingkup layanan mencakup:

ZA. Layanar Searer Sloba 2 Selusuf Sarma

Gita Sega

2.2. Layanar Pengscmoangar Sasar Gloss f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa rincian penyesuaian fiskal positif berupa koreksi pembayaran biaya intragroup services dan pembayaran lisensi/royalty adalah sebagai berikut:

NoNomor dan Nama AkunMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
190003 Miscellaneous Others Exp/License Royal02 .823.442.8882 .823.442.888
290004 Miscellaneous Others Exp/Trademark01 .100.720.1661 .100.720.166
390008 WW Service (Sell Segment BH)04 74.771.6204 74.771.620
490006 Miscellaneous Others Exp/IS Charges03 .197.307.8893 .197.307.889
590019 Sales CapEx03 5.487.9943 5.487.994
Jumlah7 .631.730.5577 .631.730.557

- bahwa rincian biaya WW Service (Sell Segment BH) adalah sebagai berikut

, Menurut SPT ajib Menurut an

Na Homo dan Hary 45an Pajan Pamariksa Konek ai

1 SO WWW SERVICE ‘bel Segre 24] 0 15665" - Ht 185551

2 SANG Wa SEESIUL GA Segerand Bks 7185965 - 7 315.548

3 SNI WA SERVICE Jingga Se9 me BH} 59 get srg - GG 31 37)

23011 WAYSERVICE (Sal Deed 9) SB ENG gue - 35 592.502

5 SA WA SERVICE (Es hara BH) S119 735 - Ai M6 Tah

BSA WA SERVICE Sel Lansia, -D- abang ale - fe che la

TOSS AAS (Cap) did 2153812 . TAS

8 FIM WA SERVE = GA Ep - BH Eisai - Ba ah

§ SOO WA SERANG Se Esa KC) 3H Bs? ' 6 $10 Ge

TFL - STAT TL g. Pembayaran Biaya Intragroup Services

- bahwa pembayaran intragroup services terdiri dari:

NoNomor dan Nama AkunMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
190008 WW Service (Sell Segment BH)04 74.771.6204 74.771.620
290006 Miscellaneous Others Exp/IS Charges03 .197.307.8893 .197.307.889
390019 Sales CapEx03 5.487.9943 5.487.994
Jumlah3 .707.567.5033 .707.567.503

- bahwa pokok sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembayaran biaya intragroup services sesuai dengan hasil pengujian transaksi hubungan istimewa, aktifitas pembayaran intragroup services tersebut tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

- bahwa SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran I Bab II, huruf B angka 3.b disebutkan:

Transaksi Jasa Intra Grup (intra group services) bahwa jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

bahwa pasa dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial

perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

bahwa langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

bahwa pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa;

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri maupun dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

1. Shareholder activity bahwa shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

2. Duplicative services bahwa duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut atau Wajib Pajak telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan;

3. Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit) bahwa jasa yang memberikan manfaat incidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat incidental kepada Wajib Pajak dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intra grup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan

memperoleh manfaat secara incidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan;

4. Passive association bahwa passive association adalah jasa yang diberikan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota perusahaan grup;

Jasa siaga (on call services) bahwa jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaanya.

- bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam TP Documentation 2018 (halaman 48) diketahui sebagai berikut: bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Bersama yang dibuat antara Aptargroup, Inc. dan Aptar Indonesia pada 1 Januari 2011, Aptargroup, Inc. telah setuju untuk memberikan jasa bersama kepada entitas operasinya termasuk Aptar Indonesia. Jasa bersama mencakup layanan berikut ini:

Jasa Segmen Global Seluruh Dunia;

o

Jasa Pengembangan Pasar Global; dan o

Jasa Divisi Regional;

o

- Biaya jasa dibebankan dengan mark-up 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh Aptargroup, Inc. yang terdiri dari:

Total gaji individu, termasuk bonus tahunan, rencana o pembagian keuntungan;

Biaya perjalanan, resepsi, pelatihan;

o

Semua biaya langsung lainnya yang dapat dikelompokkan o secara individu; dan

Overhead diperkirakan 10% dari total item di atas.

o

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan detail dari masing-masing aktivitas tersebut serta kontribusi yang di generate oleh aktivitas tersebut sebagaimana dijelaskan dalam TP Documentation 2018;

- bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa data dan dokumen Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan proses penunjukan penyedia jasa, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa, laporan pemberian teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding, daftar kehadiran pegawai yang melakukan teknis bantuan yang diberikan kepada Pemohon Banding sehingga jasa- jasa tersebut tidak dapat diyakini eksistensinya;

- bahwa berdasarkan struktur organisasi yang diberikan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa dalam struktur organisasi Pemohon Banding terdapat Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Keuangan, Divisi Operasi dan Divisi Penjualan. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian jasa bersama dengan Aptargroup Inc mencakup penyediaan jasa yang meliputi biaya keuangan, hubungan masyarakat, pengembangan bisnis, pengembangan produk strategis, manajemen portofolio produk, marketing dan penggunaan sistem penunjang sales. bahwa atas jasa yangdisediakan oleh perusahaan afiliasi sebenarnya telah dapat dilaksanakan sendiri oleh divisi terkait yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanya bagaimana Pemohon Banding memaksimalkan fungsi dari struktur organisasi tersebut agar dapat mencapai tujuan perusahaan sehingga terciptanya efisiensi. Hai ini merupakan Duplicative services yaitu jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga;

- bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur: ”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”;

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.707.567.503,00 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h. Pembayaran Lisensi/ Royalty

- bahwa pembayaran lisensi/royalty terdiri dari:

NoNomor dan Nama AkunMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
190003 Miscellaneous Others Exp/License Royal02 .823.442.8882 .823.442.888
290004 Miscellaneous Others Exp/Trademark01 .100.720.1661 .100.720.166
Jumlah3 .924.163.0543 .924.163.054

- bahwa SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Lampiran I Bab II, huruf B angka 3.c disebutkan:

Transaksi Harta Tak Berwujud bahwa dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut;

b) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

- bahwa berdasarkan penjelasan Wajib Pajak dalam TP Documentation 2018 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Local File Halaman 47

Dengan mengacu pada perjanjian Trademark License yang ditandatangani antara Aptargroup, Inc. ("Licensor ") dan Aptar Indonesia ("Licensee") pada tanggal 15 Mei 2011, dan diubah pada tanggal 1 Januari 2015, Aptargroup, Inc. memberikan Aptar Indonesia hak tidak eksklusif untuk menggunakan merek dagang, logo dan nama merek yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi. Sebagai remunerasi, Aptar Indonesia berkewajiban untuk membayar biaya lisensi sebesar 1,25% dari penjualannya ke pelanggan akhir yang bukan anggota dari Grup Usaha. Perjanjian ini berlaku di seluruh dunia dan sampai waktu yang tidak ditentukan, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak;

Dengan mengacu pada perjanjian Technology License yang ditandatangani antara Aptargroup, Inc. ("Licensor ") dan Aptar Indonesia ("Licensee ") pada 1 Februari 2011, Aptargroup, Inc. memberikan Aptar Indonesia hak tidak eksklusif untuk menggunakan hak kekayaan intelektual dan industri, hak kepemilikan, prosedur, proses, ciptaan, pengetahuan, penemuan, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, program komputer, algoritma, diagram alir, formula, perangkat tambahan, pembaruan, modifikasi, terjemahan, adaptasi, informasi, spesifikasi, teknologi proses, persyaratan manufaktur, standar kontrol kualitas, desain dan hak desain, sistem informasi rantai pasok dan properti tak berwujud lainnya yang serupa yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi. Aptar Indonesia berkewajiban untuk membayar biaya lisensi sebesar 3% dari pendapatan bersih dari

penjualan produk terkait di Indonesia yang diproduksi Aptar Indonesia;

Local File Halaman 99

Penggunaan dan manfaat dari lisensi oleh Aptargroup Inc kepada Aptar Indonesia i Tage TL LE Tare TL lb Litt tet Han UIN th ew bare. Teast] fo. geek

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan detail dari masing-masing lisensi tersebut, serta kontribusi terhadap penghasilan yang digenerate atas pembayaran lisensi tersebut sehingga tidak dapat diperoleh korelasi antara biaya tersebut dengan unsur pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh beserta penjelasannya, sehingga atas jumlah ini dilakukan koreksi fiskal positif;

- bahwa atas pembayaran tersebut tidak memberikan pengaruh positif yang signifikan atas kinerja keuangan Pemohon Banding, hal ini dapat dilihat dari posisi nilai ekuitasnya yang negatif dalam Laporan Audit 2018 serta kerugian sejak tahun 2013 sampai 2018 sebagai berikut:

EQUITY

Share tapital - authored 7 £90,000 sqares Wh Gar valu of Rp 2341 (fl amount) per share. Issued and fully pd 1,460,000 s"ares. 16 4,320,850 009 4339 ,95) 606

Ascumulated laeses (45,048. 3358 ISA) 29.569,799,737}

Tatal equity (34,61 7,488,959) (25,338,239,034)

- bahwa berdasarkan data-data di atas maka atas pembayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan pada Lampiran I Bab II Angka 3 huruf c SE-50/PJ/2013 mengenai Transaksi tidak berwujud karena atas pembayaran tersebut tidak memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur: ”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”;

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.924.163.054,00;

i. bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557,00;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Nopember 2021 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 063/APTAR-FIN/IV/2022 tanggal 28 April 2022, pada pokoknya sama dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-139 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 115/APTAR-FIN/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-2. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Juanita

Pribadi;

Bukti P-4. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Keputusan

Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor KEP- 1215/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Elektronik SPT 1770S Tahun Pajak 2021 a.n.

Juanita Pribadi;

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Juanita Pribadi;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 117/APTAR-FIN/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan; Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Anugrah

Fitrah Ramadhan;

Bukti P-11. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Keputusan

Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor KEP- 352/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Anugrah Fitrah

Ramadhan;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Elektronik SPT 1770S Tahun Pajak 2021 a.n.

Anugrah Fitrah Ramadhan;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Anugrah Fitrah Ramadhan; Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Ria Indriasari;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pendirian

Perseroan Terbatas a.n. PT Emson Ongko Indonesia Nomor 10 tanggal 3 September 1996 yang dibuat di hadapan Hasiholan Siagian, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-18. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Keputusan Menteri

Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-2467.HT.01.01.TH.’97 tanggal 7 April 1997;

Bukti P-19. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Risalah Rapat

Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Emson Ongko Indonesia Nomor 39 tanggal 14 April 1998 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-20. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Keputusan Menteri

KehakimanRepublikIndonesiaNomor02- 16575.HT.01.04.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998;

Bukti P-21. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Emson Indonesia Nomor 11 tanggal 4 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-22. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Keputusan Menteri

Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-03702.HT.01.04. TH.2001 tanggal 24 Juli 2001;

Bukti P-23. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Rapat PT Emsar Indonesia Nomor 15 tanggal 5 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Sastriany Josoprawiro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-24. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Keputusan Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- 18035.HT.01.04.TH.2006 tanggal 20 Juni 2006;

Bukti P-25. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham (di Luar Rapat) Aptar B&H Indonesia Nomor 01 tanggal 30 September 2015 yang dibuat di hadapan Tri Resmiati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-26. Fotokopi yang telah dimeteraikan Surat Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0977759 tanggal 5

November 2015 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-27. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Aptar B&H Indonesia Nomor 02 tanggal 03 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di DKI Jakarta;

Bukti P-28. Fotokopi yang telah dimeteraikan Surat Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0133113 tanggal 4 Mei 2017 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-29. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Aptar B&H Indonesia Nomor 01 tanggal 03 September 2018 yang dibuat di hadapan Eva Misdawati, S.H., Notaris di DKI Jakarta;

Bukti P-30. Fotokopi yang telah dimeteraikan Surat Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0241090 tanggal 10 September 2018 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-31. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Aptar B&H Indonesia Nomor 01 tanggal 01 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di DKI Jakarta;

Bukti P-32. Fotokopi yang telah dimeteraikan Surat Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0293284 tanggal 3 Juli 2019 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-33. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Aptar B&H Indonesia Nomor 04 tanggal 06 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di DKI Jakarta;

Bukti P-34. Fotokopi yang telah dimeteraikan Keputusan Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0013301.AH.01.02.TAHUN

2020 tanggal 14 Februari 2020 Perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-35. Fotokopi yang telah dimeteraikan Surat Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0087454 tanggal 14 Februari 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-36. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Aptar B&H Indonesia Nomor 81 tanggal 23 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-37. Fotokopi yang telah dimeteraikan Surat Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0133552 tanggal 1 Maret 2022 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aptar B&H Indonesia;

Bukti P-38. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian SPT Tahunan PPh

Badan Tahun Pajak 2018 PT Aptar B&H Indonesia’;

Bukti P-39. Surat Perintah Pemeriksaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Modal Asing Satu Nomor PRIN-000125/WPJ.07/KP.0205/ RIK.SIS/2020 tanggal 18 Maret 2020;

Bukti P-40. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Satu Nomor

SPHP-00437/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2020tanggal10 Agustus 2020;

Bukti P-41. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat PT Aptar B&H

Indonesia Nomor 23/TAX/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020; Bukti P-42. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat PT Aptar B&H

Indonesia Nomor 38/TAX/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor SPHP-00437/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Agustus 2020;

Bukti P-43. Risalah Pembahasan SPP Nomor PRIN-00125/WPJ.07/

KP.0205/RIK.SIS/2020;

Bukti P-44. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-45. Surat Pernyataan a.n. Tomy Setiawan;

Bukti P-46. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-47. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Keberatan PT

Aptar B&H Indonesia Nomor 01/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-48. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-

4207/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 25 Oktober 2021 Hal Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

Bukti P-49. Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-50. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat PT Aptar B&H

Indonesia Nomor 176/APTAR-FIN/XI/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-51. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-52. Tanda Terima Surat Banding Nomor T-001808.15.2022/

PAN.Wk/2022 tanggal 1 Maret 2022;

Bukti P-53. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Banding PT

Aptar B&H Indonesia Nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Bukti P-54. SuratWakilPaniteraPengadilanPajakNomor

B-001808.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 30 Maret 2022 Hal Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-55. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Bantahan PT

Aptar B&H Indonesia Nomor 063/APTAR-FIN/IV/2022 tanggal 28 April 2022;

Bukti P-56. Profil Perusahaan;

Bukti P-57. Penjelasan Tertulis Sidang 6 September 2022;

Bukti P-58. Matriks Sengketa;

Bukti P-59. Fotokopi Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 06 September 2022;

Bukti P-60. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti P-61. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

PenghasilanBadanTahunPajak2018Nomor: 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020;

Bukti P-62. Softcopy invoice pembelian nomor 3710236911, Pemberitahuan

Impor Barang (P18) nomor 000000-005409-20171223-009077, dan Incoming Checking Sheet Nomor 03413;

Bukti P-63. Softcopy invoice penjualan nomor 7190007178 sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha;

Bukti P-64. Softcopy bukti pendukung berupa tanda terima dokumen dari

Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi-koreksi di atas dan Pemohon Banding juga tanda terima atas dokumen yang sudah pernah dilampirkan dalam surat Keberatan, dokumen yang pernah diserahkan dalam pertemuan dengan Terbanding 11 Februari 2021, maupun data/dokumen yang telah disampaikan atau diserahkan selama proses keberatan;

Bukti P-65. Softcopy Bukti pendukung berupa 20 PIB beserta dengan penjelasan dalam bentuk PDF file "Penjelasan Koreksi atas Peredaran Usaha_updated";

Bukti P-66. Softcopy dokumentasi transfer pricing berupa Dokumen Lokal

Tahun Pajak 2018 dalam Bahasa Indonesia, dan Market Research Report sehubungan dengan Pasar Indonesia atas Industri Pemohon Banding yang membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan market leader di Indonesia;

Bukti P-67. Softcopy dokumen pendukung sehubungan dengan perincian atas rekapitulasi invoice MIT dan pencatatan jumal MIT beserta dengan sampel 10 invoice MIT;

Bukti P-68. Softcopy dokumen pendukung atas pencatatan jurnal atas barang (inventory) yang sudah diterima dan sampel Incoming Checking Sheet;

Bukti P-69. Softcopy dokumen pendukung atas permohonan pembayaran (payment application) untuk invoice MIT yang barangnya sudah diterima dan pencatatan jumal atas permohonan pembayaran (payment application) untuk invoice MIT yang barangnya sudah diterima;

Bukti P-70. Softcopy dokumen pendukung etas jumal pembalik atas rekapitulasi invoice MIT pada poin nomor 1 dan barang yang sudah termasuk ke dalam daftar pembelian;

Bukti P-71. Softcopy dokumen pendukung atas sampel invoice MIT yang baru diterima dan barang atas invoice MIT yang belum diterima oleh Pemohon Banding;

Bukti P-72. Softcopy summary atas Ending Material In Transit (Goods in

Transit) sebesar Rp 12.569.426.189;

Bukti P-73. Softcopy bukti pendukung Purchase sebesar Rp 70.309.904.832 dilengkapi dengan SPT PPh Badan terlapor Tahun Pajak 2018 dan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2018 yang menerangkan detail sebesar Rp70.309.904.832;

Bukti P-74. Softcopy bukti pendukung berupa sampel invoice pembelian

Tahun Pajak 2018 sehubungan dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan pada Persediaan Akhir;

Bukti P-75. Softcopy bukti pendukung berupa 10 sampel invoice Material in

Transit bulan Desember 2018;

Bukti P-76. Softcopy PSAK 14 tentang Persediaan;

Bukti P-77. Softcopy struktur organisasi dalam Dokumen Lokal (Local File)

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-78. Softcopy bukti pendukung dokumen perjanjian lisensi royalti, sampel invoice dan bukti pembayaran, deliverables, dan key allocation driver yang membuktikan bahwa atas akun Miscellanious others Exp/Lisence Royal sebesar Rp 2.823.442.888,- adalah eksis, nyata dan sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M);

Bukti P-79. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen pendaftaran merek dagang 'APTAR" beserta logo di kantor United States Patent and Trademark dan European Union Community Trademark Office dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

Bukti P-80. Softcopy bukti pendukung perjanjian lisensi merek dagang, sampel invoice dengan bukti bayarnya, kop Surat Keberatan ini dengan brand Aptar sebagai salah satu wujud hak pemakaian brand, foto kardus untuk basil produksi Pemohon Banding dengan brand Aptar yang tertera, foto contoh brand Aptar pada tutup botol yang diproduksi Pemohon Banding, den key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/TRADEMARK;

Bukti P-81. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, den key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp 111.155.651,-;

Bukti P-82. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi Email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, foto terkait training yang diselenggarakan, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (GA Segment BI-1) sebesar Rp 71.815.586,-;

Bukti P-83. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini dan report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp 68.341.379,-;

Bukti P-84. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp 36.692.502,-;

Bukti P-85. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp 81.016.735,-;

Bukti P-86. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell CommExc)-BH sebesar Rp 32.252.214,-;

Bukti P-87. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp 2.153.810,-;

Bukti P-88. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report

untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp 64.833.995,-;

Bukti P-89. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell BusDev HC)-BH sebesar Rp 6.510.032,-;

Bukti P-90. Softcopy bukti pendukung berupa dokumen perjanjian ISOG, sampel invoice dengan bukti bayarnya, key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, raise ticket pada Tahun Pajak 2018, dan laporan penggunaan jasa sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES sebesar Rp 3.197.307.889,-;

Bukti P-91. Softcopy bukti pendukung berupa invoice beserta bukti bayarnya dan/atau dokumen pendukung berupa key allocation driver sebagai basis perhitungan biaya Sales Capex ini yang sudah menjadi bagian dari invoice, dan dokumen pendukung berupa laporan sistem yang digunakan sales team pada file "C4C iSales Capex" atas biaya Sales CapEx ini;

Bukti P-92. Matriks Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2014-2018;

Bukti P-93. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/APTAR-FIN/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 a.n. Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-94. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Christan Reksa Arinda

Setyobudi;

Bukti P-95. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Christan

Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-96. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Keputusan

Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor KEP- 1282/PP/IKH/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-97. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Christan Reksa Arinda

Setyobudi;

Bukti P-98. Bukti Penerimaan Elektronik SPT 1770S Tahun Pajak 2021 a.n.

Christan Reksa Arinda Setyobudi;

Bukti P-99. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Christan Reksa Arinda

Setyobudi;

Bukti P-100. Fotokopi Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 15 November 2022;

Bukti P-101. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti P-102. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

PenghasilanBadanTahunPajak2018Nomor: 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020;

Bukti P-103. Fotokopi Tanda Terima Penjelasan Tertulis Pemohon Banding dengan nomor surat 130/APTAR-FIN/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022;

Bukti P-104. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Nomor: SPHP-00437/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Agustus 2020;

Bukti P-105. Fotokopi Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 tanggal 09 September 2020;

Bukti P-106. Fotokopi bukti pendukung berupa tanda terima dokumen dari

Terbanding sehubungan dengan diterimanya data history email yang memuat data dan/atau dokumen yang Pemohon Banding berikan sehubungan dengan koreksi-koreksi di atas dan Pemohon Banding juga tanda terima atas dokumen yang sudah pernah dilampirkan dalam surat Keberatan, dokumen yang pernah diserahkan dalam pertemuan dengan Terbanding 11 Februari 2021, maupun data/dokumen yang telah disampaikan atau diserahkan selama proses keberatan;

Bukti P-107. Fotokopi Invoice Nomor 90025533 tanggal 14 November 2018 sebagai contoh atas transaksi Material in Transit sehubungan koreksi Harga Pokok Penjualan - Persediaan Barang Akhir; dan

Bukti P-108. Fotokopi Matriks penjelasan atas kerugian komersial berturut- turut pada Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2014 – 2018 yang sudah pernah disampaikan pada sidang tanggal 15 November 2022;

Bukti P-109. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-110. Dokumen berupa 20 PIB beserta dengan penjelasan dalam bentuk PDF file “Penjelasan Koreksi atas Peredaran Usaha_updated” berupa softcopy;

Bukti P-111. Dokumentasi transfer pricing berupa Dokumen Lokal Tahun

Pajak 2018, dan Market Research Report sehubungan dengan Pasar Indonesia atas Industri Pemohon Banding yang membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan market leader di Indonesia dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-112. Rincian nilai Rp 12.569.426.189 yang menunjukan bahwa nilai tersebut bukan bagian dari Purchase List sebesar Rp 70.309.904.832 sebagaimana Pemohon Banding sampaikan kembali dalam bentuk softcopy;

Bukti P-113. Dokumen Pendukung Tambahan Atas Koreksi Harga Pokok

Penjualan Terkait Persediaan Barang Akhir Berupa Invoice, Routing Slip, Payment Application Slip dan Incoming Checking Sheet dan/atau Goods Receipt;

Bukti P-114. Struktur organisasi Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal (Local File) Tahun Pajak 2018 dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-115. Dokumen perjanjian lisensi royalti, sampel invoice dan bukti pembayaran, dan key allocation driver yang membuktikan bahwa atas akun Miscellaneous others Exp/License Royal sebesar Rp 2.823.442.888,- adalah eksis, nyata dan sehubungan dengan

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan prinsip di Pasal 6 Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-116. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi Miscellaneous others Exp/License Royal berupa korespondensi email, video sehubungan dengan teknologi yang digunakan dalam proses assembly produk,dan wujud pelaksanaan pengggunaan lisensi teknologi (deliverables);

Bukti P-117. Bukti pendaftaran merek dagang “Aptar” dan logo di kantor United

States Patent and Trademark Office pada tanggal 04 Januari 2011 dengan nomor registrasi 3,902,045 untuk merek dagang dan 3,902,046 untuk logo, serta bukti registrasi merek dagang “Aptar” dan logo di kantor European Union Intellectual Property Office pada tanggal 20 September 2010 dengan nomor registrasi 008981391 untuk merek dagang dan 008982183 untuk logo dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-118. Dokumen perjanjian lisensi merek dagang, sampel invoice dengan bukti bayarnya, kop surat ini dengan brand Aptar sebagai salah satu wujud hak pemakaian brand, foto kardus untuk hasil produksi Pemohon Banding dengan brand Aptar yang tertera, foto contoh brand Aptar pada tutup botol yang diproduksi Pemohon Banding, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/TRADEMARK dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-119. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungandengantransaksiMiscellaneousothers Exp/Trademark berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan pengggunaan merek dagang (deliverables);

Bukti P-120. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan

dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp 111.155.651,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-121. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Sell Segment BH) berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-122. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi Email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, foto terkait training yang diselenggarakan, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp 71.815.586,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-123. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini dan report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp 68.341.379,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-124. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Finance Segment BH) berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-125. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell BusdevPC

BH) sebesar Rp 36.692.502,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-126. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Sell Busdev PC BH) berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-127. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan koreksi atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp 81.016.735,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-128. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Sell Busdev BE BH) berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-129. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungandengankoreksiatasWWSERVICE (Sell_CommExc)-BH sebesar Rp 32.252.214,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-130. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Sell_CommExc)- BH berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-131. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungan dengan

koreksi atas WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp 2.153.810- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-132. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Corp)-BH berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-133. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungandengankoreksiatasWWSERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp 64.833.995,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-134. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungandengantransaksiWWServices (GA_BusTransform)-BH berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-135. Dokumen perjanjian jasa bersama, sampel invoice dengan bukti bayarnya, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, report untuk Delivery of Service, dan key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF sehubungandengankoreksiatasWWSERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp 6.510.032,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-136. Dokumen Pendukung Tambahan atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi WW Services (Sell_BusDev_HC)- BH berupa korespondensi email dan wujud pelaksanaan penyediaan jasa (deliverables);

Bukti P-137. Softcopy dokumen perjanjian ISOG, sampel invoice dengan bukti bayarnya, key allocation driver tahun pajak 2018 dalam bentuk PDF, korespondensi email Pemohon Banding sehubungan dengan biaya ini, raise ticket pada Tahun Pajak 2018, dan

laporan penggunaan jasa sehubungan dengan koreksi atas MISCELLANEOUS OTHERS EXP/IS CHARGES sebesar Rp 3.197.307.889,- dan Pemohon Banding lampirkan kembali dalam softcopy;

Bukti P-138. Dokumen Pendukung Tambahan Atas Koreksi Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi Miscellaneous Others Exp/IS Charges berupa video sehubungan dengan penerapan SAP dan implementasi penyediaan jasa bantuan IT; dan

Bukti P-139. Tanda Terima atas Bukti Pendukung/Dokumen yang Pernah

Disampaikan Dalam Proses Banding dan List Indeks Dokumen Atas Detail Daftar Dokumen Yang Menjadi Lampiran Pada Penjelasan Tertulis Pertama Dan Kedua, Serta Detail Daftar Dokumen Bukti Pendukung Tambahan Yang Disampaikan Pada Sidang Ke-7 Pada Pendapat Akhir Ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Sidang 6 September 2022;

Bukti T-4. Lampiran Data Keuangan PT Aptar B&H Indonesia 2011-2021; Bukti T-5. Penjelasan tertulis sidang 15 November 2022;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis sidang 10 Januari 2023;

Bukti T-7. Softcopy bukti pendukung berupa 20 PIB dengan penjelasan Bukti T-8. Perbedaan Pengujian PKKU Terbanding dan Pemohon Banding; Bukti T-9. Data PIB Pemohon Banding;

Bukti T-10.Data Keuangan Aptar B&H Indonesia dan Aptargroup Inc 2011- 2020;

Bukti T-11.Kesimpulan akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 024/APTAR-FIN/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto2.379.346.033,0026.552.023.154,0024.172.677.121,00

Koreksi Penghasilan Neto terdiri dari:

1. Peredaran Usaha sebesar Rp70.118.367,00;

2. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.470.828.197,00

3. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557,00;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha Rp70.118.367,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan rekalkulasi nilai pembelian dengan menggabungkan data PIB dan Faktur Pajak Masukan serta mempertimbangkansanggahanPemohonBanding.Hasilnya menunjukkan total pembelian sebesar Rp79,75 miliar, sementara menurut SPT sebesar Rp70,31 miliar, sehingga terdapat selisih Rp9,44 miliar. Dalam pembahasan akhir, sebagian besar selisih (Rp9,37 miliar) dapat dijelaskan, terutama berasal dari perbedaan kurs FOB, bea masuk, freight, dan koreksi atas perolehan jasa dalam negeri, sedangkan sisa selisih sebesar Rp70,12 juta tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding.

2. bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding beserta dokumen pendukung yang diberikan, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian dokumen PIB dan invoice, diketahui Pemohon Banding menggunakan incoterm Free Carrier (FCA), di mana tanggung jawab, biaya, dan risiko beralih dari penjual kepada pembeli saat

barang diserahkan di lokasi yang disepakati atau kepada carrier yang ditunjuk pembeli. Pemohon Banding juga menegaskan penggunaan FCA Factory/Port serta mencatat transaksi sebagai utang (account payable) sejak barang keluar dari gudang vendor.

b. Pemohon Banding menggunakan incoterm FCA Factory/Port dan telah mencatat utang saat barang keluar dari gudang vendor, sehingga pembelian seharusnya diakui sesuai dokumen PIB. Namun, terdapat ketidaksesuaian pencatatan, yakni pembelian berdasarkan PIB tahun 2017 dicatat pada 2018 dan PIB 2018 dicatat pada 2019, yang tidak sejalan dengan incoterm tersebut. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih nilai pembelian sebesar Rp70.118.367.

c. Dengandemikian,Terbandingdalamproseskeberatan mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367 dan menolak keberatan Pemohon Banding.

3. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding belum dapat memberikan dokumen sebesar Rp70.118.367,00 akan tetapi pada saat proses keberatan Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung sebesar Rp70.118.367,00 dan sudah disampaikan kembali pada proses banding dan persidangan, sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 seharusnya dapat dibatalkan, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diminta oleh Pemeriksa namun tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

4. bahwa dengan demikian atas data atau dokumen yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan namun baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan maupun banding, sudah seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pendapat Terbanding tidak tepat, khususnya yang mengaitkan koreksi peredaran usaha dengan penggunaan incoterm. Menurut Pemohon Banding, isu incoterm tidak pernah menjadi sengketa dalam tahap pemeriksaan, melainkan baru diangkat oleh Terbanding pada tahap keberatan melalui SPUH dan kembali dalam Surat Uraian Banding (SUB)

2. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha dalam proses pemeriksaan (berdasarkan SPHP 10 Agustus 2020 dan Risalah Pembahasan 9 September 2020) bukan karena incoterm, melainkan karena adanya selisih antara Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai pada Formulir 1771-III SPT PPh Badan 2018 dengan nilai pembelian impor sebesar Rp9.936.886.220.

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp9,94 miliar timbul karena Terbanding menggunakan DPP PPh Pasal 22/PPN Impor (sebesar Rp68,75 miliar) sebagai dasar perhitungan pembelian impor. Padahal, DPP tersebut merupakan nilai impor yang mencakup nilai pabean dan bea masuk, sedangkan pencatatan pembelian Pemohon Banding hanya mencakup nilai barang tanpa memasukkan freight dan bea masuk.

4. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti (termasuk sampel PIB) bahwa selisih nilai pembelian disebabkan oleh kurs, freight, dan bea masuk. Atas hal tersebut, Terbanding menyetujui dan membatalkan sebagian besar koreksi sebesar Rp9,87 miliar dalam pembahasan akhir, sehingga tersisa koreksi Rp70,12 juta yang belum dapat dijelaskan. Dengan demikian, Pemohon Banding menilai alasan Terbanding yang kemudian mengaitkan koreksi dengan penggunaan incoterm tidak tepat dan tidak konsisten dengan dasar koreksi pada tahap pemeriksaan.

5. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi peredaran usaha berasal dari selisih antara Nilai Impor Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai dengan pembelian impor, sebagian besar selisih telah dijelaskan dan diterima saat pemeriksaan, sementara sisa Rp70,12 juta awalnya dipertahankan karena kurangnya dokumen, namun, dokumen pendukung atas jumlah tersebut

telah disampaikan pada tahap keberatan dan banding, sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

6. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Rp70,12 juta dengan alasan dokumen pendukung baru disampaikan saat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan menurut Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Pemohon Banding menilai alasan tersebut keliru karena Terbanding hanya merujuk UU KUP tanpa memperhatikan PMK No. 9 Tahun 2013 Pasal 14, yang pada prinsipnya memperbolehkan dokumen yang tidak diminta saat pemeriksaan namun disampaikan dalam proses keberatan untuk tetap dipertimbangkan.

7. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dokumen terkait koreksi Rp70,12 juta termasuk kategori Pasal 14 ayat (2) PMK No. 9 Tahun 2013, yaitu dokumen yang tidak diminta saat pemeriksaan namun diminta pada tahap keberatan. Hal ini dibuktikan bahwa pada proses pemeriksaan tidak ada permintaan dokumen terkait selisih tersebut, sedangkan pada tahap keberatan dokumen diminta dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding dengan bukti tanda terima. Oleh karena itu, dokumen tersebut sah dan seharusnya dipertimbangkan dalam proses banding.

8. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sisa selisih Rp70,12 juta terutama berasal dari perbedaan waktu pengakuan antara nilai impor (berdasarkan data Bea Cukai) dan pencatatan pembelian. Sebagian transaksi (PIB tertentu) secara substansi terjadi dan barang telah diterima pada 2017 namun administrasi impor selesai 2018, sementara transaksi lain telah dicatat sebagai impor 2018 tetapi pembeliannya baru diakui 2019 karena keterlambatan pengiriman. Perbedaan ini timbul akibat proses administrasi oleh pihak ketiga maupun sendiri, sehingga terjadi mismatch antara DPP impor dan pencatatan pembelian. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak tepat karena disebabkan perbedaan timing pengakuan, bukan karena incoterm; bahkan jika memakai logika incoterm, sebagian nilai justru seharusnya dialokasikan ke tahun lain sehingga koreksi menjadi tidak relevan.

9. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih Rp109,12 juta berasal dari pembelian (invoice 360681 dalam PIB 11242) yang secara fisik diterima dan bahkan sudah dijual serta dilaporkan sebagai peredaran usaha pada tahun 2018, namun pencatatan pembeliannya baru dilakukan pada 2020. Karena penjualan atas barang tersebut telah diakui dalam SPT PPh Badan 2018, maka koreksi Terbanding atas peredaran usaha tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, karena jika dipertahankan akan menyebabkan penghitungan penjualan ganda yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

10. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih (termasuk komponen Rp489,20 juta) timbul karena Terbanding menggunakan DPP impor— yang mencakup nilai pabean (CIF), bea masuk, dan komponen pajak— sebagai dasar menghitung pembelian, sementara Pemohon Banding hanya mencatat nilai barang (cost) tanpa freight dan bea masuk. Perbedaan basis ini menimbulkan selisih kurs, freight, dan bea masuk. Dalam pemeriksaan, penjelasan tersebut telah diterima dan sebagian besar koreksi dibatalkan, sehingga sisa koreksi seharusnya juga dipertimbangkan dan tidak tepat dipertahankan karena nilai impor bukan murni nilai pembelian barang.

11. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih Rp10,15 juta berasal dari barang kiriman berupa sampel dari luar negeri (Aptar Italia dan Aptar Thailand) yang bukan merupakan pembelian, sehingga tidak dicatat sebagai pembelian. Meskipun atas barang tersebut timbul kewajiban impor (bea masuk, PPh, dan PPN) dan tercatat dalam nilai impor DJBC, namun karena bukan transaksi pembelian, maka tidak tepat dijadikan dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding;

12. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih negatif Rp1,62 miliar terjadi karena pembelian (PIB 9297 dan 9189) dicatat pada 2018, sementara nilai impor tercatat pada 2017. Hal ini disebabkan dokumen impor telah selesai pada 2017, tetapi barang baru diterima pada awal 2018 akibat keterlambatan pengiriman. Perbedaan ini merupakan mismatch waktu pengakuan antara DPP impor dan pencatatan pembelian, bukan karena

incoterm. Selain itu, sikap Terbanding dinilai tidak konsisten karena tetap mengakui sebagian nilai pembelian tersebut dalam koreksi. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan tidak tepat.

13. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi Rp70,12 juta tidak tepat karena selisih telah dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen (PIB, invoice, dan rekonsiliasi), serta disebabkan oleh perbedaan antara nilai impor DJBC dan pencatatan pembelian, bukan karena incoterm. Sebagian besar koreksi sebelumnya telah diakui dan dibatalkan dalam pemeriksaan, sementara sisa selisih awalnya dipertahankan hanya karena dokumen belum tersedia. Namun, dokumen tersebut telah disampaikan pada tahap keberatan dan banding, yang menurut PMK No. 9/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (2) tetap dapat dipertimbangkan karena sebelumnya tidak diminta saat pemeriksaan. Oleh karena itu, alasan Terbanding tidak konsisten dan tidak berdasar hukum, sehingga koreksi seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur: Pasal 14 (1). Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta

pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan. oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan

(3).Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan

lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambsil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, bahwa data yang tidak disampaikan pada proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena semua data sudah disampaikan dalam proses keberatan, sesuai Pasal 14 ayat (2) PMK 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bahwa data yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan. oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa berdasarkan daftar permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding telah memenuhi peminjaman buku, catatan dan dokumen, terbukti dari koreksi peredaran usaha yang semula sebesar Rp 9.936.886.220 berdasarkan tanggapan atas SPHP Nomor: 38/TAX/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 Terbanding setuju dan membatalkan koreksi sebesar Rp 9.866.767.852, sehingga tersisa koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 yang belum bisa dibuktikan oleh Pemohon Banding.

b. bahwa atas sisa koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan dalam proses keberatan Pemohon Banding telah dapat menunjukkan seluruh dokumen bukti yang menjadi sengketa. Berdasarkan hasil penelitian pada daftar permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen pada saat pemeriksaan, diketahui tidak terdapat cukup bukti bahwa Terbanding telah meminta dokumen bukti terkait selisih peredaran

usaha sebesar Rp70.118.367,00. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian pada daftar permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen pada saat keberatan diketahui Terbanding telah meminta dokumen bukti terkait selisih peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 c. bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.202 /PMK.03/2015, seharusnya data dan dokumen yang disampiakan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, karena data/dokumen tersebut secara explicit tidak diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, dan diminta oleh Terbanding pada saat keberatan.

d. bahwa berdasarkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, secara substantif Pemohon Banding telah membuktikan atas koreksi a quo dengan dokumen bukti yang cukup, bahwa atas selisih tersebut bukan merupakan peredaran usaha, dengan demikian Pengadilan Pajak dapat meyakininya;

e. bahwa dengan demikian, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.118.367,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.470.828.197,00

B1. Sengketa Koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo karena memiliki transaksi afiliasi dalam jumlah yang signifikan pada tahun pajak 2018, Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

2. bahwa dalam pengujian PKKU berdasarkan Dokumen Lokal 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian dalam laporan keuangan yang diuji kewajarannya, menggunakan rata-rata kinerja keuangan pembanding selama tiga tahun terakhir untuk dibandingkan dengan tahun berjalan, serta terdapat data pembanding yang menunjukkan fluktuasi signifikan dalam periode tiga tahun tersebut;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian/normalisasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena bukan merupakan kejadian luar biasa, penggunaan data multi-tahun dinilai tidak relevan karena hanya untuk meningkatkan kesebandingan, serta pembanding dengan fluktuasi signifikan dalam tiga tahun terakhir ditolak.

4. bahwa meskipun terdapat perbedaan pendekatan pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding, keduanya sama-sama menyimpulkan bahwa nilai Mark Up on Total Cost (MTC) sebagai PLI berada di bawah rentang antarkuartil pembanding, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi PKKU.

5. bahwa Pemohon Banding pada akhirnya menerima pendekatan PKKU dan rentang interkuartil Terbanding (Q1 2,96%–Q3 5,15%, median 4,25%) sehingga tidak ada sengketa atas rentang kewajaran. Namun, Pemohon Banding menolak penggunaan Q3 sebagai titik kewajaran. Terbanding tetap menggunakan Q3 dengan alasan Pemohon Banding merupakan market leader, dan berdasarkan itu melakukan koreksi sebesar Rp9.237.085.138 pada HPP.

6. bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan Q3 karena tidak merupakan market leader dan memiliki efisiensi produksi lebih rendah dibanding pesaing yang lebih terotomatisasi. Pemohon Banding mengusulkan Q1 sebagai titik kewajaran, menyetujui koreksi sebesar Rp5.335.683.130, namun menolak sisa koreksi Rp3.901.402.008 dan mengajukan keberatan atas jumlah tersebut.

7. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding menolak alasan Pemohon Banding yang menyatakan bukan market leader. Berdasarkan company profile, sumber YouTube, perjanjian lisensi, dan hasil pencarian, Grup Aptar dinilai sebagai pemasok global terkemuka, sehingga Pemohon Banding dianggap market leader. Oleh karena itu, penyesuaian ke Q3 (5,15%) dinilai tepat, dan Terbanding menyatakan koreksi telah sesuai dengan ketentuan pemeriksaan transfer pricing yang berlaku.

8. Dasar hukum yang digunakan Terbanding meliputi Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan wajib pajak dengan hubungan istimewa, serta SE-50/PJ/2013 sebagai petunjuk teknis pemeriksaan terkait transfer pricing;

9. Terbanding tetap berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah market leader sehingga penggunaan Q3 sebagai titik kewajaran dianggap tepat. Selain itu, data market research yang diajukan Pemohon Banding ditolak karena tidak sebanding, mengingat objeknya berbeda (kemasan botol plastik vs tutup botol), sehingga tidak relevan untuk menentukan market share Pemohon Banding.

10. Terbanding berpendapat bahwa meskipun data market share Pemohon Banding hanya 3,23% benar, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar penggunaan Q1 sebagai titik kewajaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) PER-32/2011, rentang kewajaran berada antara kuartil pertama hingga ketiga, dan jika hasil pengujian di luar rentang tersebut, DJP berwenang melakukan koreksi pada median. Selain itu, sesuai Pasal 8 ayat (8) PMK 22/2020, penentuan harga transfer dapat menggunakan titik kewajaran, titik paling tepat dalam rentang, atau median. Oleh karena itu, apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan penggunaan Q3, Terbanding meminta agar putusan tetap didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku secara adil.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan yang dilakukannya telah sesuai dengan PER-32/PJ/2011, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang mensyaratkan bahwa transaksi afiliasi dianggap sebanding apabila tidak terdapat perbedaan material atau perbedaan tersebut dapat disesuaikan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang disusunnya telah memenuhi ketentuan tersebut.

2. bahwa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 mengakui adanya perbedaan kondisi material dengan perusahaan pembanding, terutama akibat faktor komersial seperti persediaan rusak dan tingginya persaingan pasar. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kesebandingan guna menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut terhadap harga atau laba. Penyesuaian ini dilakukan sesuai ketentuan transfer pricing di Indonesia, termasuk PER-43 jo. PER-32 dan PER-22, yang memperbolehkan penyesuaian atas kinerja keuangan apabila terdapat perbedaan material agar hasil perbandingan menjadi lebih akurat.

3. bahwa Pemohon Banding merujuk Pedoman OECD (Paragraf 1.39) yang menegaskan bahwa perbedaan karakteristik ekonomi, seperti persediaan rusak, harus diperhitungkan dalam analisis kesebandingan dan penyesuaiannya. Selain itu, Paragraf 1.129 menyatakan bahwa kerugian akibat inefisiensi operasional merupakan hal yang wajar, sementara Paragraf 1.131 menegaskan bahwa kerugian juga dapat dibenarkan sebagai bagian dari strategi bisnis, seperti penetapan harga rendah untuk penetrasi pasar. Dengan demikian, normalisasi atas persediaan rusak dianggap sebagai kerugian yang dapat dibenarkan.

4. bahwa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 menjelaskan bahwa normalisasi dilakukan untuk mengukur pengaruh faktor komersial dan mencerminkan kinerja keuangan yang lebih wajar (normal) demi kepentingan kesebandingan. Normalisasi tersebut mencakup provisi persediaan rusak, yang dianggap sebagai kondisi

material atau signifikan karena dapat mempengaruhi harga atau laba dalam transaksi yang diperbandingkan.

5. bahwa Pemohon Banding menolak alasan Terbanding dan merujuk OECD TP Guidelines Pasal 2.80 yang menyatakan bahwa pos luar biasa dan tidak berulang pada dasarnya dapat dikeluarkan dari perhitungan laba, dengan mempertimbangkan fungsi dan risiko pihak yang diuji serta relevansinya dalam analisis kesebandingan. Penyesuaian tersebut dinilai wajar dan harus dilihat secara kasus per kasus. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan auditan tahun 2018, terdapat kenaikan signifikan persediaan rusak dari sekitar Rp8,44 miliar (2017) menjadi Rp10,41 miliar (2018), sehingga menambah biaya provisi sekitar Rp1,97 miliar. Di samping itu, terdapat pula biaya material lainnya seperti sanksi dan penalti pajak serta biaya freight pada tahun yang sama.

6. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selain faktor kuantitatif, terdapat faktor kualitatif yang menyebabkan kerugian komersial tahun 2018, seperti penggunaan mesin semi-otomatis yang meningkatkan biaya tenaga kerja serta proses produksi yang kurang efisien. Di sisi lain, tingginya persaingan pasar membuat biaya tersebut tidak dapat dibebankan ke harga jual. Ditambah dengan biaya material seperti persediaan rusak, sanksi pajak, dan freight, kondisi ini menunjukkan adanya faktor signifikan sehingga penyesuaian/normalisasi yang dilakukan dinilai tepat untuk meningkatkan kesebandingan;

7. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pencarian perusahaan pembanding menggunakan database Oriana dengan berbagai kriteria, seperti kode industri, lokasi, independensi, dan data multi-tahun. Hasilnya, diperoleh rentang interkuartil laba usaha 2,59%– 6,35% dengan median 4,84% (2015–2017). Namun, setelah koreksi oleh Terbanding, rentang tersebut berubah menjadi 2,86%–5,15% dengan median 4,25%.

8. bahwa Pemohon Banding pada akhirnya menyetujui koreksi Terbanding terkait penolakan perusahaan pembanding dan menerima rentang interkuartil baru sebesar 2,96%–5,15%. Dengan demikian, tidak terdapat

perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam perhitungan analisis transfer pricing.

9. bahwa sengketa terletak pada penentuan titik kewajaran, di mana Pemohon Banding menggunakan Q1 (2,95%) sementara Terbanding menggunakan Q3 (5,15%) dengan alasan Pemohon Banding adalah market leader. Pemohon Banding menolak penggunaan Q3 secara sepihak dan menegaskan bahwa seluruh rentang interkuartil (Q1–Q3) merupakan rentang wajar, sehingga penggunaan Q1 tetap sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

10. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa klaim sebagai market leader oleh Terbanding tidak tepat karena didasarkan pada Dokumen Induk yang merepresentasikan grup global, bukan kondisi Pemohon Banding di Indonesia. Secara faktual, market share Pemohon Banding di Indonesia hanya sekitar 3,23% sehingga bukan market leader. Oleh karena itu, analisis transfer pricing seharusnya mengacu pada Dokumen Lokal yang lebih mencerminkan kondisi pasar domestik.

11. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tingkat laba dipengaruhi persaingan pasar yang tinggi, sehingga klaim sebagai market leader tidak tepat karena market share hanya 3,23% (berdasarkan laporan Ipsos). Selain itu, proses produksi yang kurang efisien dan biaya tinggi membuat harga jual tidak dapat dinaikkan. Sebagai licensed manufacturer dengan margin terbatas, penggunaan Q3 tidak mencerminkan kondisi bisnis Pemohon Banding yang sebenarnya.

12. bahwa Pemohon Banding menegaskan melalui market research report 2018 bahwa terdapat pemain utama lain dengan penjualan jauh lebih besar, sementara penjualan Pemohon Banding hanya sekitar USD 6,6 juta dengan market share 3,23%. Selain itu, harga produknya relatif lebih mahal sehingga kurang kompetitif di pasar. Dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding menolak anggapan sebagai market leader.

13. bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima penggunaan Q1 versi Terbanding sebagai dasar koreksi karena masih sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun menolak penggunaan Q3 karena tidak

mencerminkan kondisi Pemohon Banding yang bukan market leader. Oleh karena itu, koreksi yang tepat menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp5,34 miliar, bukan Rp9,24 miliar, dengan didukung Dokumen Lokal dan market research report yang menunjukkan posisi pasar Pemohon Banding.

14. bahwa Pemohon Banding menolak argumen Terbanding yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding memiliki produk berbeda. Menurut Pemohon Banding, perusahaan pesaing utama seperti PT Dynaplast Indonesia dan PT Weener Plastop Indonesia juga memproduksi produk yang sejenis, yaitu tutup botol plastik (closure, flip top, dispenser, sprayer, dll.), sebagaimana dimiliki Pemohon Banding. Oleh karena itu, anggapan Terbanding bahwa produk perusahaan pembanding hanya berupa kemasan botol plastik dinilai tidak tepat dan tidak cermat.

15. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Market Research Report 2018 dari Ipsos merupakan sumber kredibel dan menunjukkan market share hanya 3,23%, sehingga bukan market leader. Berdasarkan definisi OECD, Kotler & Armstrong, serta Cambridge Dictionary, market leader adalah perusahaan dengan pangsa pasar terbesar (umumnya sekitar 40%), sehingga posisi Pemohon Banding jauh dari kategori tersebut. Klaim Terbanding dinilai keliru karena hanya merujuk Dokumen Induk yang mencerminkan grup global, bukan kondisi Indonesia, serta didukung sumber tidak kredibel seperti pencarian internet. Oleh karena itu, dasar penetapan Q3 oleh Terbanding dianggap tidak tepat.

16. bahwa Pemohon Banding menerima penggunaan Q1 sebagai dasar penyesuaian karena masih berada dalam rentang kewajaran (Q1–Q3) sesuai PMK 22/2020 dan pedoman OECD, yang menyatakan bahwa setiap titik dalam rentang interkuartil dapat memenuhi prinsip kewajaran. Pemohon Banding menolak penggunaan Q3 karena tidak mencerminkan kondisi usahanya yang memiliki market share rendah (3,23%) dan biaya tinggi. Oleh karena itu, koreksi yang tepat menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp5,34 miliar, bukan Rp9,24 miliar, dan penggunaan Q1 dinilai telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

17. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa bukti pendukung berupa Dokumen Lokal 2018 dan Market Research Report telah dilampirkan untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan market leader. Berdasarkan itu, Pemohon Banding hanya menyetujui koreksi COGS sebesar Rp5,34 miliar sesuai Q1, dan menolak selisih koreksi Rp3,90 miliar (Q3–Q1) karena Q1 sudah berada dalam rentang kewajaran, sehingga koreksi tambahan tersebut seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanve Pricing Agreement) mengatur:

Pasal 8 ayat (4), (5), (6), dan (7)

(4). Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5). Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran ( arm’slength point) ; atau

b. titik di dalam rentang kewajaran {arm’slength range).

(6). Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan

titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7). Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b

merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum ( full range) , dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga ( interquartile range) , dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008 dengan alasan:

a. bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama-sama menggunakan Mark Up on Total Cost (MTC) sebagai PLI

b. Pemohon Banding telah menerima pendekatan PKKU dan rentang interkuartil Terbanding (Q1 2,96%–Q3 5,15%, median 4,25%);

c. Terbanding menggunakan Q3 dengan alasan Pemohon Banding merupakan market leader;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menggunakan Q3 sebagai titik kewajaran, sedangkan menurut Pemohon Banding titik kewajaran adalah Q1 dengan alasan:

a. bahwa seluruh rentang interkuartil (Q1–Q3) merupakan rentang wajar, sehingga penggunaan Q1 tetap sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. bahwa klaim sebagai market leader oleh Terbanding tidak tepat karena didasarkan pada Dokumen Induk yang merepresentasikan grup global, sedangkan kondisi Pemohon Banding di Indonesia secara faktual, market share hanya sekitar 3,23% sehingga bukan market leader.

c. Oleh karena itu, analisis transfer pricing seharusnya mengacu pada Dokumen Lokal yang lebih mencerminkan kondisi pasar domestik

3. bahwa berdasarkaan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa berdasarkan Market Research Report 2018 dari Ipsos, diketahui market share Pemohon Banding adalah sebesar 3,23%. Berdasarkan definisi OECD, Kotler & Armstrong, serta Cambridge Dictionary, market leader adalah perusahaan dengan pangsa pasar terbesar (umumnya sekitar 40%). Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dengan market share sebesar 3,23% Pemohon Banding tidak dapat dikatakan sebagai market leader.

b. bahwa Pemohon Banding telah menerima pendekatan PKKU dan rentang interkuartil Terbanding (Q1 2,96%–Q3 5,15%, median 4,25%); perbedaannya terletak pada penentuan titik kewajaran, menurut Terbanding berada pada Q3 karena sebagai market leader, sedangkan Pemohon Banding pada Q1 karena bukan sebagai market leader. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK No. 22/PMK.03/2020 bahwa titik rentang kewajaran adalah nilai

kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

c. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Pengadilan Pajak penggunaan Q1 oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebesar Rp3.901.402.008 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B2. Koreksi Persediaan sebesar Rp 12.569.427.189,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Persediaan sebesar Rp12.569.427.189,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas persediaan akhir dengan membandingkan data yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan 2018 dengan data dalam laporan keuangan auditan. Dari perbandingan tersebut, dihitung kembali nilai persediaan awal dan akhir menggunakan pendekatan laporan keuangan auditan, sehingga ditemukan selisih antara persediaan akhir menurut SPT dan hasil perhitungan tersebut, yang kemudian dijadikan dasar koreksi.

2. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi persediaan akhir dengan alasan bahwa material in transit tidak seharusnya dimasukkan sebagai komponen persediaan akhir dalam perhitungan COGS. Namun, dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp12,57 miliar dengan dasar bahwa nilai persediaan akhir menurut laporan keuangan auditan 2018 adalah Rp50,47 miliar.

3. bahwa Terbanding menolak alasan Pemohon Banding terkait goods in transit karena, pertama, berdasarkan incoterm FCA, pengakuan persediaan seharusnya dilakukan saat barang keluar dari gudang penjual; kedua, sesuai PSAK 14 dan laporan keuangan auditan 2018, nilai

persediaan akhir telah ditetapkan sebesar Rp50,47 miliar sehingga koreksi tetap dianggap tepat.

4. bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak konsisten karena pada tahun 2017 memasukkan goods in transit dalam persediaan akhir (sesuai SPT dan laporan audit), namun pada tahun 2018 justru mengeluarkannya dari komponen persediaan akhir. Oleh karena itu, alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima.

5. bahwa berdasarkan data Raw materials_at beginning of year cfm “COST OF GOOD SOLD” sebesar Rp27.354.923.000, dapat disimpulkan bahwa jumlah tersebut berasal dari data “INVENTORIES” per 31/12/2017 yang terdiri dari “Raw Materials” Rp21.289.939.648 dan “Good in transit” sebesar Rp6.064.984.144. Dengan demikian terbukti bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Good in transit” tidak masuk dalam perhitungan COGS adalah dalil yang sesuai dengan data dan fakta yang ada;

6. bahwa nilai persediaan akhir (raw materials) Rp33,86 miliar tidak mencakup goods in transit, berbeda dengan persediaan awal yang memasukkannya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam perhitungan COGS, karena goods in transit dimasukkan pada awal tahun namun tidak pada akhir tahun.

7. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding dalam proses Keberatan tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan dan menolak keberatan Pemohon Banding.

8. bahwa sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP, pembukuan harus dilakukan secara taat asas, yaitu menggunakan metode yang konsisten dari tahun ke tahun untuk mencegah pergeseran laba atau rugi, termasuk dalam pengakuan penghasilan, biaya, dan penilaian persediaan;

9. bahwa Terbanding menilai pembukuan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip taat asas karena perlakuan “raw materials” tidak konsisten tahun 2017 mencakup goods in transit, sedangkan 2018 tidak.

Oleh karena itu, koreksi persediaan yang berdampak pada COGS dianggap telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Persediaan sebesar Rp12.569.427.189,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi persediaan akhir dengan membandingkan data SPT PPh 2018 dan laporan keuangan auditan, lalu menghitung kembali persediaan awal dan akhir sehingga ditemukan selisih yang menjadi dasar koreksi. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa goods in transit tidak seharusnya dimasukkan sebagai komponen persediaan akhir dalam perhitungan COGS;

2. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat bahwa koreksi atas persediaan akhir sebesar Rp12.569.426.189 sudah tepat karena berdasarkan laparan audit 2018, jumlah persediaan akhir Pemohon Banding adalah Rp50.468.374.819.

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi persediaan akhir dan menegaskan bahwa meskipun menggunakan incoterm FCA, barang dalam perjalanan dicatat sebagai material in transit karena risiko telah beralih namun barang belum diterima. Pos ini termasuk dalam post balance sheet dan bukan komponen COGS, sehingga pendapat Terbanding yang memasukkannya ke dalam COGS dinilai tidak tepat.

4. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa menurut PSAK 14, nilai realisasi bersih persediaan adalah estimasi harga jual dalam kegiatan normal dikurangi biaya penyelesaian dan penjualan, sehingga tidak serta- merta sama dengan nilai persediaan akhir yang digunakan oleh Terbanding.

5. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai PSAK 14, biaya persediaan hanya mencakup barang yang telah berada dalam kondisi dan lokasi siap digunakan atau dijual. Karena material in transit masih dalam perjalanan dan belum siap diproses atau dijual, maka tidak tepat jika dimasukkan dalam biaya persediaan atau komponen COGS.

6. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa material in transit baru diakui sebagai persediaan (dan masuk COGS) saat barang telah diterima dan siap diproses. Oleh karena itu, penetapan Terbanding yang langsung memasukkan nilai persediaan akhir sebesar Rp50,47 miliar dianggap tidak tepat;

7. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa PSAK 14 telah dilampirkan sebagai dasar, dan nilai COGS dalam SPT PPh Badan 2018 telah sesuai dengan laporan keuangan auditan (opini WTP). Persediaan akhir sebesar Rp37,90 miliar konsisten dengan perhitungan COGS, sehingga total COGS Rp71,28 miliar dianggap benar. Selain itu, material in transit sebesar Rp12,57 miliar tidak termasuk dalam persediaan akhir maupun komponen COGS, dan hal tersebut telah didukung rincian data yang dilampirkan.

8. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun Material in Transit (MIT) dicatat setiap akhir bulan berdasarkan rekap invoice dengan jurnal debit MIT dan kredit utang usaha. Barang dalam MIT masih dalam perjalanan dan belum diterima di gudang, sehingga dicatat terpisah dan belum dimasukkan dalam daftar pembelian maupun komponen COGS, dengan dukungan bukti invoice yang dilampirkan.

9. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa saat barang diterima di gudang, dilakukan pencatatan sebagai persediaan (debit inventory dan kredit akun GR/IR). Namun, meskipun sudah diakui sebagai inventory, barang tersebut belum langsung dimasukkan ke dalam daftar pembelian karena baru saja diterima, dengan dukungan dokumen penerimaan yang telah dilampirkan.

10. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa setelah barang diterima, dilakukan permohonan pembayaran atas invoice MIT dengan jurnal debit GR/IR Clearing Account dan kredit Account Payable, yang didukung dokumen payment application sebagai bukti pencatatan.

11. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada akhir bulan berikutnya dilakukan jurnal pembalik atas MIT (debit utang usaha, kredit MIT). Setelah barang digunakan dalam produksi, baru dicatat sebagai

COGS melalui pemindahan dari inventory ke material consumption. Dengan demikian, MIT tidak termasuk dalam daftar pembelian (purchase list) hingga barang benar-benar digunakan.

12. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa setelah rekonsiliasi, invoice MIT untuk barang yang belum diterima atau baru diterima kembali dicatat sebagai Material in Transit (debit MIT, kredit utang usaha). Hal ini menegaskan bahwa MIT tetap diperlakukan sebagai barang dalam perjalanan dan belum menjadi bagian persediaan atau COGS hingga barang diterima.

13. bahwa Pemohon Banding menggunakan salah satu invoice dalam pembelian barang/dagang yang sehubungan dengan Material in Transit, yaitu transaksi dengan Aptar Stratford, invoice nomor 3710250672 tanggal 08 Februari 2018 sebagai contoh untuk ilustrasi dan memudahkan memahami penjelasan Pemohon Banding;

a. Pembuatan PO (Purchase Order)

Pemohon Banding membuat Purchase Order (PO) atas bahan/barang dagangan atas quotation yang dikirimkan oleh supplier atas invoice nomor 3710250672 tanggal 08 Februari 2018 yang sebelumnya sudah dibuatkan PO dengan nomor 4710006744 tanggal 11 Desember 2017 b. Proses Pemesanan Barang dan Pengiriman Barang dilakukan oleh Supplier

Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang impor yang masih dalam proses pengiriman diakui sebagai material in transit karena belum diterima dan belum masuk dalam daftar pembelian. Meski demikian, pada akhir bulan tetap dilakukan pencatatan jurnal MIT berdasarkan rekap invoice, termasuk invoice contoh yang pada saat itu barangnya masih dalam perjalanan c. Proses Penerimaan dan Pengecekan Barang Pada Saat Diterima di Gudang Pemohon Banding

Saat barang diterima di gudang, dilakukan pengecekan dan dibuat dokumen penerimaan, lalu dicatat sebagai inventory (debit inventory, kredit GR/IR termasuk duty dan freight). Namun, meskipun sudah diakui

sebagai persediaan, barang tersebut belum dimasukkan ke dalam purchase list.

d. Tim Supply Chain Membuat Payment Application Sheet

Setelah barang diterima dan diverifikasi, dokumen terkait diserahkan ke tim Supply Chain untuk dicocokkan dengan invoice dan PO; jika sesuai, dibuat payment application untuk diproses oleh tim Finance.

e. Pembukuan atas Pembelian Bahan Barang Dagang oleh Tim Finance Setelah menerima dokumen lengkap, Tim Finance melakukan verifikasi dan membuat routing slip, lalu mengakui transaksi sebagai utang dengan jurnal debit GR/IR Clearing Account dan kredit Account Payable f. Proses Pencatatan atas Bahan/Barang Dagangan untuk Diolah Menjadi Barang Jadi (Finished Goods)

Pemohon Banding menjelaskan bahwa COGS baru diakui saat bahan telah diterima, diproses, dan digunakan dalam produksi (debit COGS, kredit inventory). Karena material in transit masih dalam perjalanan dan belum diproses, maka belum memenuhi syarat sebagai komponen pembelian maupun COGS.

14. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi COGS sebesar Rp12,57 miliar berasal dari akun Material in Transit yang merupakan rekap invoice akhir 2018 atas barang yang masih dalam perjalanan dan belum diterima. Karena barang tersebut baru diterima dan diproses pada 2019, maka baru akan diakui sebagai COGS pada tahun 2019, bukan 2018, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen penerimaan barang di tahun berikutnya.

15. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan biaya pembelian didasarkan pada payment application sheet dan routing slip yang baru terjadi pada 2019. Karena itu, meskipun invoice bertanggal 2018, pengakuan biaya dilakukan pada 2019. Dengan demikian, material in transit tidak seharusnya dimasukkan dalam persediaan akhir 2018 maupun COGS, karena barang tersebut belum diterima di gudang dan belum siap diproses.

16. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa material in transit tidak mungkin diakui sebagai persediaan akhir karena belum dicatat dalam inventory maupun purchase list. Hal ini dibuktikan dengan tidak masuknya

MIT dalam daftar pembelian. Lebih lanjut, dokumen invoice, routing slip, payment application, dan incoming checking sheet menunjukkan bahwa barang tersebut masih dalam perjalanan pada 2018 dan baru diterima di gudang pada 2019, sehingga baru saat itu dicatat sebagai inventory.

17. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa memasukkan material in transit ke persediaan akhir 2018 akan menyebabkan pengakuan ganda pada tahun 2019, karena barang tersebut baru diterima dan dicatat pada tahun 2019. Perlakuan yang sama juga diterapkan pada 2019 tanpa koreksi pemeriksa, sehingga konsisten dan telah diaudit dengan opini WTP. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai koreksi Terbanding sebesar Rp12,57 miliar tidak tepat dan seharusnya dibatalkan bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.569.427.189,00 dilakukan perbandingan antara data SPT PPh Tahunan 2018 dan laporan keuangan auditan. Berdasarkan hasil perhitungan ulang persediaan awal dan akhir dari laporan auditan, ditemukan selisih dengan data SPT, yang kemudian menjadi dasar koreksi.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.569.427.189,00 karena:

a. Barang dalam perjalanan (goods in transit) tidak seharusnya dimasukkan sebagai komponen persediaan akhir dalam perhitungan COGS;

b. bahwa meskipun menggunakan incoterm FCA, barang dalam perjalanan dicatat sebagai material in transit, karena risiko telah beralih namun barang belum diterima. Pos ini termasuk dalam post balance sheet dan bukan komponen COGS.

c. bahwa sesuai PSAK 14, persediaan hanya mencakup barang yang telah berada di lokasi dan dalam kondisi siap digunakan atau di jual, karena material in transit masih dalam perjalanan dan belum siap

diproses atau dijual, maka tidak tepat jika dimasukkan dalam biaya persediaan atau komponen COGS;

d. bahwa akun Material In Transit (MIT) dicatat setiap akhir bulan berdasarkan rekap invoice dengan jurnal debit MIT dan kredit utang usaha.

e. bahwa saat barang diterima di gudang, dilakukan pencatatan sebagai persediaan (debit inventory dan kredit akun GR/IR), namun meskipun sudah diakui sebagai inventory, barang tersebut belum langsung dimasukkan ke dalam daftar pembelian karena baru saja diterima;

f. bahwa setelah barang diterima, dilakukan permohonan pembayaran atas invoice MIT dengan jurnal debit GR/IR Clearing Account dan kredit Account Payable, yang didukung dokumen payment application sebagai bukti pencatatan.

g. bahwa pada akhir bulan berikutnya dilakukan jurnal pembalik atas MIT (debit utang usaha, kredit MIT). Setelah barang digunakan dalam produksi, baru dicatat sebagai COGS melalui pemindahan dari inventory ke material consumption;

h. bahwa PSAK 14 telah dilampirkan sebagai dasar, nilai COGS dalam SPT PPh Badan 2018 telah sesuai dengan laporan keuangan auditan. Persediaan akhir sebesar Rp37,90 miliar konsisten dengan perhitungan COGS, sehingga total COGS Rp71,28 miliar dianggap benar, dan material in transit sebesar Rp12,57 miliar tidak termasuk dalam persediaan akhir maupun komponen COGS;

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Material in transit sebesar Rp12.569.427.189,00 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding menurut Pengadilan Pajak belum termasuk komponen persediaan dan belum digunakan dalam proses produksi atau dijual, sehingga tidak termasuk dalam komponen Harga Pokok Penjualan

b. bahwa apabila barang tersebut telah digunakan dalam produksi, maka baru di catat sebagai COGS melalui pemindahan dari inventory ke material consumption;

c. bahwa sesuai PSAK 14, nilai COGS dalam SPT PPh Badan 2018 telah sesuai dengan laporan keuangan auditan, dan material in transit sebesar Rp12,57 miliar tidak termasuk dalam persediaan akhir maupun komponen COGS;

d. bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.569.427.189,00 atas material in transit menurut Pengadilan Pajak tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, karena material tersebut masih dalam perjalanan dan belum sampai digudang, dan belum diakui sebagai persediaan;

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi persediaan akhir sebesar Rp12.569.427.189,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp7.631.730.557.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp7.631.730.557.00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam pemeriksaan (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang terdiri dari Pembayaran Lisensi/Royalti dan Pembayaran Intragroup Services, yang terdiri atas:

to boa Sof Se en ana man cys ede Drees =. motte rrr

MoO eB EU En TEKS a Le DI ewe lel ssn ill wet hone oe oe TES o,f SITE ite x= - Mo Ta

BL BeEle- oe. TEA SA 5. 5-1! an Pee OTT

5 RA ‘ho 034

4 | Io lo

2. bahwa berdasarkan perjanjian Trademark License antara Aptargroup, Inc. dan Aptar Indonesia, Licensor memberikan hak non-eksklusif kepada Licensee untuk menggunakan merek dagang, logo, dan nama merek. Sebagai imbalannya, Aptar Indonesia wajib membayar biaya lisensi sebesar 1,25% dari penjualan kepada pelanggan non-grup. Perjanjian ini

berlaku global dan tanpa batas waktu, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak.

3. bahwa berdasarkan perjanjian Technology License, Aptargroup, Inc. memberikan hak non-eksklusif kepada Aptar Indonesia untuk menggunakan berbagai kekayaan intelektual dan teknologi. Sebagai imbalannya, Aptar Indonesia membayar royalti sebesar 3% dari pendapatan bersih penjualan produk terkait di Indonesia. Namun, karena tidak ada rincian dan bukti kontribusi biaya tersebut terhadap penghasilan, pemeriksa tidak dapat mengaitkannya dengan biaya yang dapat dikurangkan, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif.

4. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran intragroup services terdiri atas:

try oh ome Dobe me er srr ES Tb Tents rt.

BAM KAS MR TEI IS on Loess Dor or. oii:

aN lat er Te atest -- 7. id

2.00 ae wll abe Aa

5. bahwa Biaya jasa dikenakan mark-up 5% atas biaya yang dikeluarkan Aptargroup, Inc. Namun, karena tidak ada rincian aktivitas dan kontribusinya terhadap penghasilan, pemeriksa tidak dapat mengaitkannya sebagai biaya yang dapat dikurangkan, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif.

6. bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas koreksi pembayaran lisensi/royalti, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan kontribusi terhadap penghasilan sehingga tidak dapat dikaitkan sebagai biaya pengurang menurut Pasal 6 UU PPh, dan dilakukan koreksi fiskal positif. Selain itu, pembayaran tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, tercermin dari ekuitas negatif dan kerugian berulang 2013–2018. Dengan demikian, transaksi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan SE-50/PJ/2013 karena tidak memberikan manfaat ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

b. bahwa atas koreksi pembayaran intragroup services, Pemohon Banding tidak memberikan rincian aktivitas dan kontribusi jasa sebagaimana TP Documentation 2018. Dokumen yang disampaikan juga dinilai tidak memadai untuk membuktikan eksistensi jasa, termasuk tidak adanya kejelasan proses penunjukan, pihak pelaksana, serta bukti pemberian bantuan teknis. Selain itu, jasa yang diklaim dianggap bersifat duplikatif (duplicative services) karena fungsi tersebut sebenarnya telah dijalankan oleh divisi internal Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibenarkan sebagai biaya pengurang dan dilakukan koreksi.

c. bahwa dengan demikian, Terbanding dalam proses keberatan tidak dapat meyakini bahwa jasa dan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding d. bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding dalam proses keberatan tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.631.730.557;

7. bahwa dasar hukum yang digunakan meliputi UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2009) khususnya Pasal 12 ayat (3), serta UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2009) yang mencakup Pasal 4, 6, dan 9. Selain itu, digunakan juga PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan transaksi afiliasi, PER-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta SE-50/PJ/2013 sebagai petunjuk teknis pemeriksaan wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

8. bahwa pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas lisensi/royalti dan jasa intragrup kepada pihak afiliasi. Pengujian kewajaran atas transaksi tersebut mengacu pada ketentuan PKKU (PER- 22/2013, PER-32/2011, dan SE-50/2013), yang pada dasarnya mencakup dua tahap, yaitu memastikan jasa atau harta tidak berwujud benar-benar

diberikan dan memberikan manfaat ekonomi, serta menghitung kewajaran nilai pembayarannya.

9. bahwa transaksi jasa dan/atau harta tidak berwujud antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) apabila benar-benar terjadi penyerahan atau perolehan, memberikan manfaat ekonomi atau komersial, dan nilai transaksinya sebanding dengan transaksi antara pihak independen atau dengan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak sendiri untuk kebutuhan yang sama.

10. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pembayaran Lisensi/Royalti dan intragroup services kepada pihak afiliasinya dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomi atas pemanfaatan Lisensi/Royalti dan intragroup services tersebut;

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti eksistensi pemanfaatan lisensi/royalti dan jasa intragrup, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang memadai, seperti rincian lisensi dan kontribusinya terhadap penghasilan, proses penunjukan penyedia jasa, pihak yang terlibat, laporan bantuan teknis, serta daftar kehadiran tenaga ahli, sehingga keberadaan jasa tersebut tidak dapat diyakini.

12. bahwa Terbanding, dengan mengesampingkan isu eksistensi, melakukan pengujian manfaat ekonomi atas pemanfaatan lisensi/royalti dan jasa intragrup. Suatu jasa atau harta tidak berwujud dianggap memberikan manfaat ekonomi apabila berkontribusi pada peningkatan penjualan, penurunan biaya, atau keduanya yang berdampak positif terhadap laba.

13. bahwa kondisi laba komersial maupun laba fiskal Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011 s.d 2020 adalah sebagaimana diuraikan dalam “Lampiran 2 Data Keuangan Aptar B&H Indonesia dan Aptargroup Inc 2011-2020” sebagai berikut:

Ba NN aa pene ee ee eee

Se OD

Pe rere memeras

14. bahwa sejak tahun 2013–2020, Pemohon Banding mengalami rugi komersial secara berkelanjutan, dan sejak 2015–2020 juga mengalami rugi fiskal sehingga tidak memberikan kontribusi pajak penghasilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembayaran atas lisensi/royalti dan jasa intragrup tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

15. bahwa dengan mengacu data pada Lampiran 2, ketika sejak tahun 2013 Pemohon Banding selalu mengalami kerugian, disisi lain induk Pemohon Banding, Aptargroup Inc, justru menunjukkan kondisi keuangan yang sangat bagus, dengan ringkasan rasio profitabilitas sebagai berikut: pti fe Be IE

20 pas Das | oa oo pa Dota pom oo 21 pam Dus jam:

oto pam |em jas oo 21 jam Das Jaa

20 pem ba pat

2 pam jun os jam jam pas oo oz base Dos Dara

16. bahwa untuk menguji apakah terdapat isu base erotion and profit shifting (BEPS) dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, khususnya ketika salah satu pihak mengalami kerugian terus- menerus, OECD TP Guide Line 2017 menyatakan demikian:

1.129 When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole.

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Ketika perusahaan asosiasi secara konsisten mengalami kerugian sementara grup MNE secara keseluruhan menguntungkan, fakta tersebut dapat memicu beberapa pengawasan khusus terhadap isu transfer pricing. Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah. Namun, perusahaan independen tidak akan siap untuk mentolerir kerugian yang berlanjut tanpa batas. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dengan persyaratan tersebut. Sebaliknya, perusahaan asosiasi yang menyadari kerugian dapat tetap dalam bisnis jika bisnis tersebut bermanfaat bagi grup MNE secara keseluruhan.

1.130 The fact that there is an enterprise making losses that is doing business with profitable members of its MNE group may suggest to the taxpayers or tax administrations that the transfer pricing should be examined. The loss enterprise may not be receiving adequate compensation from the MNE group of which it is a part in relation to the benefits derived from its activities. For example, an MNE group may need to produce a full range of products and/or services in order to remain competitive and realize an overall profit, but some of the individual product lines may regularly lose revenue. One member of the MNE group might realize consistent losses because it produces all the loss-making products while other members produce the profit-making products. An independent enterprise would perform such a service only if it were compensated by an adequate service charge. Therefore, one way to approach this type of transfer pricing problem would be to deem the loss enterprise to receive the same type of service charge that an independent enterprise would receive under the arm’s length principle.

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Fakta bahwa ada perusahaan yang merugi yang melakukan bisnis dengan anggota kelompok MNE yang menguntungkan memberikan kesan kepada pembayar pajak atau administrasi pajak bahwa penetapan harga transfer harus diperiksa. Perusahaan yang merugi mungkin tidak menerima kompensasi yang memadai dari kelompok MNE yang merupakan bagiannya sehubungan dengan manfaat yang diperoleh dari kegiatannya. Misalnya, grup MNE mungkin perlu memproduksi rangkaian lengkap produk dan/atau layanan agar tetap kompetitif dan mewujudkan keuntungan keseluruhan, tetapi beberapa lini produk individu mungkin secara teratur kehilangan pendapatan. Salah satu anggota grup MNE mungkin menyadari kerugian yang konsisten karena menghasilkan semua produk yang merugi sementara anggota lainnya menghasilkan produk yang menghasilkan

keuntungan. Sebuah perusahaan independen akan melakukan layanan seperti itu hanya jika dikompensasikan dengan biaya layanan yang memadai. Oleh karena itu, salah satu cara untuk mendekati masalah penetapan harga transfer jenis ini adalah dengan menganggap perusahaan yang merugi menerima jenis biaya layanan yang sama dengan yang akan diterima perusahaan independen berdasarkan prinsip kewajaran.

17. bahwa Pemohon Banding yang terus mengalami rugi komersial pada 2013– 2020, sementara induk perusahaan memperoleh laba yang stabil, dinilai sebagai indikasi isu transfer pricing dalam transaksi afiliasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembayaran royalti dan jasa intragrup tidak dapat dibuktikan eksistensinya serta tidak terbukti memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

18. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp7.631.730.557.00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Miscellaneous Other Expense/License Royalty sebesar Rp 2.823.442.888,00

Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi lisensi dengan Aptargroup Inc. benar-benar ada dan menjadi penunjang operasional bisnis. Untuk membuktikannya, Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti perjanjian lisensi, sampel invoice, bukti pembayaran, email, serta data alokasi biaya, yang menunjukkan bahwa biaya royalti tersebut nyata, eksis, dan berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

2. Koreksi atas Miscellaneous others Exp/Trademark sebesar Rp1.100.720.166

Berdasarkan perjanjian lisensi merek dagang dengan Aptargroup Inc., transaksi trademark tersebut dinyatakan benar-benar terjadi dan diperlukan untuk keberlangsungan bisnis Pemohon Banding. Pemohon Banding juga

telah menyerahkan dokumen pendukung atas biaya trademark sebesar Rp 1.100.720.166 yang menunjukkan bahwa biaya tersebut nyata, eksis, dan berkaitan dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) sesuai Pasal 6 UU PPh.

3. Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp474.771.620 Sesuai dengan perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, transaksi jasa ini telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan sesuai dengan Pasal 6, Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

4. Koreksi atas Miscellaneous Others Exp/IS Charges sebesar Rp3.197.307.889

Berdasarkan perjanjian ISOG dengan Aptar Group Inc., transaksi jasa tersebut dinyatakan benar-benar terjadi dan diperlukan untuk keberlangsungan bisnis Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, seperti perjanjian ISOG, invoice dan bukti pembayaran, email, data alokasi biaya, korespondensi, raise ticket, serta laporan penggunaan jasa, terkait biaya sebesar Rp 3.197.307.889.

5. Koreksi atas Sales CapEx sebesar Rp 35.487.994

BerdasarkanperjanjiandenganAptarGroupInc.,biaya penggunaan/pembelian sistem penunjang sales dinyatakan benar-benar terjadi, eksis, dan diperlukan untuk operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh. Pemohon Banding juga telah menyerahkan bukti pendukung, seperti invoice dan bukti pembayaran, email, data alokasi biaya, serta laporan sistem “C4C iSales Capex” yang menunjukkan keabsahan biaya tersebut.

6. bahwa dalam proses keberatan Pemohon menyampaikan dokuken bukti sebagai berikut:

 Tradermark Certificate (Bahasa Indonesia)

 Perjanjian Lisensi Teknologi

 Perjanjian Organisasi Sistem Informasi dan Pengaturan (ISOG)

 Perjanjian Layanan Bersama

 Perjanjian Merk Dagang

 Perhitungan Pembayaran Lisensi

 Perhitungan Pembayaran Trademark

 Perhitungan Pembayaran WW Service (Sell Segment BH)

 Perhitungan Pembayaran IS Charges

 Invoice, Bukti Pembayaran

7. bahwa berdasarkan Perjanjian antara Aptar Group Inc yang berkedudukan di Delaware dengan PT Aptar B&H Indonesia diketahui sebagai berikut:

a. Perjanjian Aptargroup ISOG antara AptarGroup Inc yang berkedudukan di Delaware dengan PT Aptar B&H Indonesia diketahui bahwa ruang lingkup layanan mencakup:

- “ pa Dip Ag Rak pa pad Mop ai. ;

7 a ee MS 1 . : . ot : 4 Porras

. i Pa . Pop og : .. _ met

PN ANN . re Cr “ . . noe . 1 I. 1 oa

- wore. - 4 a . ol to . set a b. Perjanjian Layanan Bersama antara AptarGroup Inc yang berkedudukan di Delaware dengan PT Aptar B&H Indonesia diketahui bahwa ruang lingkup layanan mencakup:

PET TE TE KS ENI . i PN | by Pere.

1 Woo, a “od 1 1

' La TA. eos too . tae .

5 PN Se aa PI Gin

. om wm. ian. or . moe - ot :

wee: aa Tn 1 1 . :

tet “ wi ' . . .

KA TA " .

' 1 ' 7 - ' mw . me

8. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa rincian penyesuaian fiskal positif berupa koreksi pembayaran biaya intragroup services dan pembayaran lisensi/royalty adalah sebagai berikut:

We he mcrdondoms Akun Ma nuruz Fa ros han Kendin: Api Manurus Tara mz Fp Hera kai Repl

PEP nan an Tana

2 Exp lise acm Karl 1 Fg TITIP SENI Fs IIll 221 666

FOCI4 Sina Tara

2 fap Tn nara > Fg LT Fa Lil TS

Io IKIF erica all Lana HER 2 Fa aoe TCL II Fs LN

PI ain aa Tama iv =

Do Lanvens 2 Fa DPO IDF Fa PPI 60%

BO FLILE Talas lasia 2 Rg TEORI Fs TE IA

Tumeh Lo Fa Sell AE” Fu "ll cll Bie b. bahwa rincian biaya WWW Services (Sell Segment BH) adalah sebagai berikut:

Mdacarat 2 RT Iga ani ha Pimp dag Yarns alec Fin ab it Face Dertariira Rp Kek Fp

MARS FEST UIE ba aka 25 LET. : wee FEIT.

LOR NTT FEST IIE be ah A3 PAN . LEE

PORT FERC UIE Pra jaka Za Plobe. P73 . Bode. PU

5 KIT FEET UIE ba Bova FI 2H PE PPI FIL . BP ESL II

SOROT GEST TIE ta Bova Bh ES MP TEE . reoi.b Tit

POI. eT FEST TIE ba Tim Oo ak plirll.- : il lzll.- “ORD. E UU FEET TIL lima: ak Li . Lori

Dom LAST MESIR balk TT + 2s PP 33 . i bb Sti

SO TUT REST TIE fa [2 vial + aR _ pes : — zis

9. Pembayaran Biaya Intragroup Services:

a. bahwa pembayaran biaya intragroup services terdiri dari:

wo Hama den Na ms Akun Manuric Fa she n ending Epi oo Manwus Tarem ing pi Karahai Fpi b. bahwa pokok sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembayaran biaya intra group services sesuai dengan hasil pengujian transaksi hubungan istimewa, aktifitas pembayaran intragroup services tersebut tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonomisnya.

c. bahwa SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa, Lampiran I Bab 11, huruf B angka 3.b disebutkan:

10. Transaksi Jasa Intra Grup (Intragroup Services):

a. Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha nya. Jasa intra grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut

b. Transaksi jasa intra-grup diakui apabila memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan kinerja perusahaan, seperti peningkatan laba atau efisiensi. Hal ini dinilai dengan melihat apakah pihak independen dalam kondisi sebanding bersedia membayar jasa tersebut atau melakukannya sendiri.

c. Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

a). Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa:

 Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

 Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

 Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

 Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

 Mereview dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

 Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri maupun dengan melibatkan Pemohon Banding serta pihak ketiga) b). Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi:

 Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan

Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.  Meneliti rincian jasa yang dibebankan Uika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

 Memastikanbahwajasaintra-gruptersebutbukan merupakankegiatan sebagai berikut:

Shareholder activity o

Duplicative Services o

Jasa yang memberikan manfaat incidental (Incidental Benefit) o

Passive association o

Jasa siaga (on call services) o

11. Tanggapan Pemohon Banding dalam proses persidangan:

a. Koreksi atas Miscellaneous others Exp/License Royal sebesar Rp2.823.442.888,-

 bahwa Pemohon Banding memiliki Technology License Agreement tertanggal 1 Februari 2011 dengan Aptar Group, Inc. sebagai pemberi lisensi, yang memberikan hak atas berbagai intellectual property seperti know-how, paten, dan teknologi manufaktur. Lisensi ini mendukung proses produksi sehingga produk memenuhi standar industri dan meningkatkan kepuasan pelanggan. Pemohon Banding juga tidak memiliki divisi riset dan pengembangan serta tidak membukukan biaya R&D, sehingga ketergantungan pada teknologi dari pihak afiliasi menjadi wajar.

 bahwa penggunaan lisensi teknologi tersebut memberikan manfaat berupa peningkatan efisiensi dan efektivitas produksi, serta penurunan biaya dibandingkan jika dikembangkan sendiri. Biaya royalti ditetapkan sebesar 3% dari penjualan bersih, dan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung seperti perjanjian, invoice, bukti pembayaran, key allocation driver, serta dokumentasi teknis termasuk email, data teknologi, dan video proses produksi yang menunjukkan keterkaitan langsung lisensi dengan kegiatan usaha

 bahwa selain itu, tidak adanya koreksi PPh Pasal 26 oleh Terbanding serta putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2015 dan 2016 yang mengabulkan banding Pemohon Banding memperkuat pengakuan atas eksistensi dan fungsi biaya royalti tersebut. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas biaya Miscellaneous Others Exp/License Royal sebesar Rp 2.823.442.888 seharusnya dibatalkan seluruhnya.

b. Koreksi atas Miscellaneous others Exp/Trademark sebesar Rp1.100.720.166,-

 bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian lisensi merek dagang sejak 1 Januari 2015 dengan Aptar Group, Inc. yang memberikan hak non-eksklusif atas penggunaan merek “Aptar”. Merek ini telah terdaftar secara internasional dan dikenal luas di industri kemasan, sehingga membantu Pemohon Banding dalam meningkatkan akses pasar, termasuk pasar internasional, serta mendukung peningkatan pendapatan melalui reputasi dan standar kualitas global yang melekat pada brand tersebut.

 bahwa penggunaan merek dagang tersebut dinilai memberikan manfaat ekonomi karena memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta membuka akses ke jaringan klien global milik Aptar Group Inc. Biaya trademark ditetapkan sebesar 1,25% dari penjualan kepada konsumen akhir, dan Pemohon Banding telah menunjukkan berbagai bukti pendukung seperti perjanjian lisensi, invoice, bukti pembayaran, dokumentasi penggunaan merek pada produk dan kemasan, serta korespondensi yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

 bahwa selain itu, tidak adanya koreksi PPh Pasal 26 serta putusan

Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2015 dan 2016 yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding memperkuat pengakuan atas eksistensi dan fungsi biaya tersebut. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya Miscellaneous Others Exp/Trademark sebesar Rp 1.100.720.166 seharusnya dibatalkan seluruhnya.

c. Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp 474.771.620,-

1. Koreksi atas WW SERVICE (Sell Segment BH) sebesar Rp111.155.651

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement dengan Aptar Group, Inc. sejak 1 Januari 2011 untuk penyediaan berbagai jasa afiliasi, termasuk dukungan penjualan (WW Service Sell Segment

BH) yang digunakan untuk strategi penjualan dan perencanaan bisnis, dengan biaya sebesar Rp 111.155.651 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan benar- benar terjadi, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung oleh dokumen seperti perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya kekeliruan perhitungan oleh Terbanding, dan putusan Pengadilan Pajak tahun 2015 dan 2016 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas WW SERVICE (GA Segment BH) sebesar Rp 71.815.586,- Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement dengan Aptar Group, Inc. sejak 1 Januari 2011 untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (GA Segment BH) yang digunakan untuk dukungan perekrutan dan pelatihan karyawan sesuai standar grup, dengan biaya Rp 71.815.586 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti seperti perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, email, dan dokumentasi training, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya ketidaktelitian Terbanding dalam koreksi, dan putusan Pengadilan Pajak tahun 2015 dan 2016 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi atas WW SERVICE (Finance Segment BH) sebesar Rp68.341.379,-

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (Finance Segment BH) yang berkaitan dengan dukungan teknis akuntansi dan keuangan guna menyesuaikan standar grup, dengan biaya Rp 68.341.379 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh,

didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya ketidaktelitian Terbanding dalam koreksi, dan putusan Pengadilan Pajak tahun 2015 dan 2016 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

4. Koreksi atas WW SERVICE (Sell BusdevPC BH) sebesar Rp36.692.502,-

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (Sell BusdevPC BH) yang berkaitan dengan pengembangan bisnis dan pengelolaan berbagai lini usaha, dengan biaya Rp 36.692.502 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya ketidaktelitian Terbanding dalam koreksi, dan putusan Pengadilan Pajak tahun 2015 dan 2016 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

5. Koreksi atas WW SERVICE (Sell Busdev BE BH) sebesar Rp81.016.735,-

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (Sell Busdev BE BH) yang berkaitan dengan pengembangan bisnis penjualan, dengan biaya Rp 81.016.735 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya ketidaktelitian Terbanding dalam koreksi, dan putusan Pengadilan Pajak tahun 2015

dan 2016 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

6. Koreksi atas WW SERVICE (Sell_CommExc)- BH sebesar Rp32.252.214,-

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (Sell_CommExc)-BH yang berkaitan dengan komunikasi, marketing, dan public relation, dengan biaya Rp 32.252.214 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya ketidaktelitian Terbanding dalam koreksi, dan putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

7. Koreksi atas WW SERVICE (Corp)-BH sebesar Rp 2.153.810,- Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (Corp)-BH yang berupa jasa advisory dari kantor pusat kepada manajemen, dengan biaya Rp 2.153.810 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti perjanjian, invoice, laporan layanan, dan dokumen pendukung lainnya, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya indikasi koreksi ganda oleh Terbanding, dan putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

8. Koreksi atas WW SERVICE (GA_BusTransform)-BH sebesar Rp64.833.995,-

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (GA_BusTransform)-BH yang berkaitan dengan jasa transformasi proyek dari kantor pusat, dengan biaya Rp 64.833.995 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya indikasi koreksi ganda oleh Terbanding, dan putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

9. Koreksi atas WW SERVICE (Sell_BusDev_HC)-BH sebesar Rp 6.510.032,-

Pemohon Banding memiliki Shared Service Agreement sejak 1 Januari 2011 dengan Aptar Group, Inc. untuk penyediaan jasa afiliasi, termasuk WW Service (Sell_BusDev_HC)-BH yang berkaitan dengan pengembangan bisnis seperti merger, akuisisi, dan pengembangan produk baru dari kantor pusat, dengan biaya Rp 6.510.032 yang ditentukan berdasarkan key allocation driver; transaksi ini dinyatakan nyata, eksis, dan diperlukan bagi operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh, didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, laporan layanan, dan korespondensi, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26, adanya indikasi koreksi ganda oleh Terbanding, dan putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 yang mengakui biaya serupa, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

d. Koreksi atas Miscellaneous Others Exp/IS Charges sebesar Rp3.197.307.889,-

 Pemohon Banding memiliki perjanjian IS organization and governance structure (ISOG) dengan Aptar Group, Inc. sejak 2011

untuk pengelolaan arsitektur dan implementasi sistem informasi secara global, yang mencakup layanan TI seperti komunikasi, desktop, aplikasi, help desk, dan operasional guna mendukung efisiensi, keamanan, serta keberlangsungan bisnis. Biaya sebesar Rp 3.197.307.889 ditentukan berdasarkan key allocation driver seperti jumlah pengguna SAP, active directory, dan jumlah komputer, serta mencerminkan tiga kelompok layanan utama yang diberikan oleh pihak afiliasi.

 Transaksi jasa ini dinyatakan nyata dan eksis serta diperlukan bagi operasional usaha, didukung bukti berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, data alokasi biaya, korespondensi, tiket layanan, dan laporan penggunaan sistem, serta diperkuat oleh tidak adanya koreksi PPh Pasal 26 dan putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 dan 2016 yang mengakui biaya serupa; dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya IS charges tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya.

e. Koreksi atas Sales CapEx sebesar Rp 35.487.994,-

Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Aptar Group, Inc. terkait penggunaan sistem penunjang aktivitas penjualan (C4C) yang digunakan oleh tim sales, di mana transaksi tersebut dinyatakan benar- benar terjadi, eksis, dan diperlukan untuk operasional usaha sesuai Pasal 6 UU PPh; hal ini didukung oleh bukti berupa invoice, bukti pembayaran, key allocation driver sebagai dasar perhitungan biaya, serta laporan penggunaan sistem “C4C iSales Capex”, sehingga koreksi Terbanding atas biaya Sales CapEx sebesar Rp 35.487.994 seharusnya dibatalkan.

12. bahwa Biaya lain-lain sebesar Rp 7.631.730.557 yang hanya sekitar 8% dari penjualan, termasuk royalti, merek dagang, WW Services, dan IS Charges, bukan merupakan penyebab kerugian Pemohon Banding, karena kerugian periode 2014–2018 lebih dipengaruhi oleh margin rendah akibat strategi penetrasi pasar, tingginya harga pokok produksi dari

penggunaan mesin semi-otomatis, serta keterbatasan penurunan biaya bahan baku karena standar global; selain itu, eksistensi dan kewajaran biaya tersebut telah didukung analisis keuangan dalam persidangan dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2015 dan 2016 yang mengakui biaya tersebut sebagai wajar dan diperlukan dalam kegiatan usaha.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp7.631.730.557.00 atas pembayaran Lisensi/Royalti dan Pembayaran Intragroup Services kepada fihak afiliasi dengan alasan:

a. Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan kontribusi terhadap penghasilan sehingga tidak dapat dikaitkan sebagai biaya pengurang menurut Pasal 6 UU PPh b. bahwa pembayaran tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, tercermin dari ekuitas negatif dan kerugian berulang 2013–2018, sehingga transaksi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan SE-50/PJ/2013 karena tidak memberikan manfaat ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

c. bahwa dokumen yang disampaikan juga dinilai tidak memadai untuk membuktikan eksistensi jasa, termasuk tidak adanya kejelasan proses penunjukan, pihak pelaksana, serta bukti pemberian bantuan teknis;

d. bahwa jasa dari afiliasi tersebut bersifat duplikatif (duplicative services) karena fungsi tersebut sebenarnya telah dijalankan oleh divisi internal Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibenarkan sebagai biaya pengurang penghasilan brutto;

e. bahwa atas transaksi pembayaran Lisensi/Royalti dan intragroup services kepada pihak afiliasinya tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomi atas pemanfaatan Lisensi/Royalti dan intragroup services tersebut;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Fiskal Positip sebesar Rp7.631.730.557.00 karena:

a. bahwa transaksi lisensi dengan Aptargroup Inc. sebesar Rp2.823.442.888,00 benar-benar ada dan menjadi penunjang operasional bisnis;

b. bahwa perjanjian lisensi merek dagang (trademark) dengan Aptargroup Inc., sebesar Rp1.100.720.166 benar-benar terjadi dan diperlukan untuk keberlangsungan bisnis Pemohon Banding c. bahwa transaksi perjanjian jasa bersama (Shared Service Agreement) antara Pemohon Banding dan Aptargroup Inc dan beberapa perusahaan afiliasi dari Aptargroup Inc, sebesar Rp474.771.620 telah dilakukan benar adanya secara faktual, eksis dan jika tidak ada biaya jasa ini maka bisnis Pemohon Banding tidak akan dapat berjalan;

d. bahwa transaksi perjanjian ISOG dengan Aptar Group Inc., sebesar Rp3.197.307.889 benar-benar terjadi dan diperlukan untuk keberlangsungan bisnis Pemohon Banding;

e. bahwa perjanjian dengan Aptar Group Inc., sebesar Rp35.487.994 berupa biaya penggunaan/pembelian sistem penunjang sales benar- benar terjadi, eksis, dan diperlukan untuk operasional usaha.

f. bahwa secara keseluruhan transaksi lisensi merek dagang (trademark) dengan Aptargroup Inc. dan transaksi jasa intra group secara eksistensi ada dan memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan kinerja perusahaan, seperti peningkatan laba atau efisiensi

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa sesuai data Laporan Keuangan komersial dan fiskal untuk tahun pajak 2013 s.d. 2020 Pemohon Banding mengalami rugi secara berkelanjutan, sehingga tidak memberikan kontribusi pajak penghasilan.

b. bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait eksistensi atas transaksi lisensi merek dagang (trademark) dengan Aptargroup Inc. dan transaksi jasa intra group menurut Pengadilan

Pajak cenderung bersifat shareholder activity dan duplicative services, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya;

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp7.631.730.557.00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadillan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha70.118.367,000,0070.118.367,00
2.Harga Pokok Penjualan16.470.828.197,000,0016.470.828.197,00
3Penyesuaian Fiskal Positif7.631.730.557,007.631.730.557,000,00
Penghasilan Netto24.172.677.121,007.631.730.557,0016.540.944.564,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingRp26.552.023.154,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp16.540.944.564,00
Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakRp10.011.078.590,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00034/206/18/052/20 tanggal 16 September 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama: PT APTAR B&H INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di Jl Jababeka IV SFB Blok B 11 U Kawasan Industri Jababeka Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp10.011.078.590,00
PPh TerutangRp2.502.769.500,00
Kredit PajakRp3.060.785.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(558.015.500,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(558.015.500,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Marsetiaji,S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A. Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.