Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 129 halaman

PUT-001801.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Chuhatsu Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001801.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Chuhatsu Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak November 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 26 atas deviden Masa Pajak November 2020
  • DPP PPh Pasal 26 atas Royalti Masa Pajak November 2020
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26; Pasal 31A
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29A; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 77 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001801.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Chuhatsu Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/504/20/055/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
6 Maret 2026