P U T U S A N
Nomor PUT-001793.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02553/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00015/504/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001793.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, yang diwakili oleh Hafidh Nadhor Tsaqib jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang diberi kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1 Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/AD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,
2 Nama: Veronica Kusumawardani
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,