Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 137 halaman

PUT-001792.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Chuhatsu Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001792.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001792.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, yang diwakili oleh Hafidh Nadhor Tsaqib jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan Veronica Kusumawardani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang diberi kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1 Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,

2 Nama: Veronica Kusumawardani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-102/WPJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 521/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 052/DDTC- 1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00320/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 091/DDTC- 1B/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN Pajak MIHIL

. PAJAK PENGHASILAN

pa Pa ede cagtbe Majas SP Is Lo.

ete San ok : Do. 1 oh

ee le ee | 7. mob. . . " 1 Uu

bal PP 2

po. 4 1 :

ha Is,

wee reat “1 SAM ut Lai . . i. ___.... Lo

petty soe rn a _ Ba

Pa an Kana BI | ‘

ghoep Pe) BUPA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
Peredaran Usaha503.241.124.394
Harga Pokok Penjualan473.752.229.075
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto29.488.895.319
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha67.572.413.100
Penghasilan Netto Dalam Negeri(38.083.517.781)
Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya11.101.305.661
Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Netto0
Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.567
Penyesuaian Fiskal Negatif(28.736.395.173)
Penghasilan Netto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Netto(40.045.148.726)
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Tidak Kena Pajak0
Penghasilan Kena Pajak(40.045.148.726)
PPh Terutang0
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
Jumlah PPh Terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto(21.023.995.698)0(21.023.995.698)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak(21.023.995.698)0(21.023.995.698)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Nomor: 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan Banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Desember 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. Jumlah PPh Badan yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 002/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025; dan

b. Hafidh Nadhor Tsaqib dengan Surat Kuasa Khusus nomor 015/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari 2025

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Nomor: 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPN)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1.Peredaran Usaha503.241.124.394503.241.124.394503.241.124.394
2.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075469.609.020.263473.752.229.075
3.Penghasilan Bruto29.488.895.31933.632.104.13129.488.895.319
4.Biaya Usaha67.572.413.10067.572.413.10267.572.413.100
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(38.083.517.781)(33.940.308.971)(38.083.517.781)
6.Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha38.048.861.31938.048.861.31938.048.861.319
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain(26.947.555.658)(26.947.555.658)(26.947.555.658)
e. Jumlah (a + b + c +d)11.101.305.66111.101.305.66111.101.305.661
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.56730.551.402.78515.313.458.567
b. Penyesuaian Fiskal Negatif28.736.395.17328.736.395.17328.736.395.173
c. Jumlah (a-b)(13.422.936.606)1.815.007.612(13.422.936.606)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Neto(40.405.148.726)(21.023.995.698)(40.405.148.726)
NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPN)Pembahasan Akhir (Disetujui)
11.Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak(40.405.148.726)(21.023.995.698)(40.405.148.726)
15.PPh terutang000
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang000
18.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
19.Jumlah PPh yang masuh harus dibayar0NIHIL0

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 001/DDTC- 1B/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Dalam Rp)
1.Peredaran Usaha503.241.124.394
2.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075
3.Penghasilan Bruto29.488.895.319
4.Biaya Usaha67.572.413.100
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(38.083.517.781)
6.Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Penghasilan dari luar usaha38.048.861.319
Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
Lain-lain(26.947.555.658)
Jumlah (a + b + c +d)11.101.305.661
No.UraianJumlah (Dalam Rp)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.567
Penyesuaian Fiskal Negatif28.736.395.173
Jumlah (a-b)(13.422.936.606)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Neto(40.405.148.726)
11.Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak(40.405.148.726)
15.PPh terutang0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh Terutang0
18.Kredit Pajak:
PPh ditanggung pemerintah0
Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
19.Jumlah PPh yang masuh harus dibayar0

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1Penghasilan Netto(21.023.995.698)0(21.023.995.698)
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak(21.023.995.698)0(21.023.995.698)
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
NoUraianNilai dalam Rupiah
SemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
5Kredit Pajak000
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)Koreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075469.609.020.2634.143.208.812
2.Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.56730.551.402.78515.237.944.218

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut.

KOREKSI ATAS HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp4.143.208.812 Menurut Terbanding

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Bahwa Terbanding melakukan pengujian transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi dikarenakan ROS (Return on Sales) Pemohon Banding selama tahun pajak 2020 tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

. Menuttt Peseta, 1 |” nore. #lenung Peretz

©. OROGNESI CP SET PSA Gas 0D en SPT WwW fates safe PPS | Cir SPTAWP asasi

Para ELSA BER | EME BASA y ont Gy 1s

5 cee te panu ee | cee ee Kanan ce tee maan mangan eee eee.

WBE Gaya Jahe SERS! Te ate [BSCE ET | Gian 7 Sana

Lana : i i

‘Met Fim NE Ea DM Say | TER Be | had, oe

Rasio ROS Pemohon Banding menurut Terbanding: 2,47% >> Quartile 2 Koreksi ROS menurut Terbanding adalah >>>5,93%

PERHITUNGAN ARM LENGTH PRINCIPLE (ALP) MENURUT TERBANDING ALP = Sales + (Net Margin x Sales)

ET RM au aa PB FE HE Bale ena

MARS X Sales}

tray penjualan wajar Pembanding (Cuan 2) ee ee —

jNiat penjualan We

‘Koreksi Pembelian (Afitasih 4,143, 203,212

bahwa berdasarkan Net Margin perusahaan pembanding (2017-2019) menunjukkan bahwa interquartile range rata-rata tertimbang perusahaan pembanding untuk tahun 2017 s.d 2019 untuk lower quartile adalah sebesar 0,95%, dengan median sebesar 2,47% dan upper quartile sebesar 4,83%. Sedangkan Net Margin PT. CHUHATSU INDONESIA 2020 adalah -3,46% berada di bawah rata-rata tertimbang perusahaan pembanding. Harga transfer PT CHUHATSU INDONESIA 2020 kepada pihak afiliasinya dikatakan sebanding (arm's length) jika, besarnya ROS PT CHUHATSU INDONESIA 2020 masuk dalam internal quartile range, yaitu antara quartile 1 sampai dengan quartile 3 Dasar hukum:

• Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

• PMK-22/PMK.03/2020

• PP Nomor 55 Tahun 2022

• SE-50/PJ/2013

• PER-32/PJ/2011

Berdasarkan Risalah Hasil Pembahasan Akhir

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dalam Pembahasan Akhir dengan argumen sebagai berikut.

1. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding salah satunya dihitung dari kapasitas mesin yang tidak terutilisasi di mana Pemohon Banding menyampaikan bahwa kapasitas mesin yang tidak terutilisasi sebesar 53 % yang berasal dari kapasitas mesin normal (90 %) dikurangi kapasitas mesin aktual di tahun 2020 (36 %). Angka 53 % dikalikan dengan beban tetap.

2. Terbanding tidak mengakui hal tersebut di atas dikarenakan Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas laba bersih (ROS) tidak berdasarkan proyeksi budgeting yang telah dibuat oleh Pemohon Banding sendiri pada awal tahun. Apabila Pemohon Banding melakukan penyesuaian

berdasarkan proyeksi budgeting, maka penyesuaian yang dilakukan tersebut dapat diterima dalam menghitung ROS Pemohon Banding.

3. Atas dasar tersebut dan sesuai dengan penjelasan di SPHP yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding maka Terbanding tetap mempertahankan atas koreksi HPP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo, dengan rincian sebagai berikut:

a. Terbanding c.q. Tim Peneliti setuju dengan Tim Pemeriksa atas penyesuaian ROS atas pandemic Covid 19 yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat.

b. Terbanding c.q. Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Terbanding c.q. Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.143.208.812 dikarenakan koreksi Terbanding tersebut tidak tepat;

bahwa alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut. Pandemi Covid-19 merupakan Keadaan Abnormal atau Extraordinary, Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Bahwa pada dasarnya, pengujian atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pemahaman atas fakta dan kondisi yang ada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran I Bab I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("SE- 50/PJ/2013"), yang berbunyi sebagai berikut.

" ... Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena

itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi pada setiap kasus,"

Bahwa ketentuan di atas juga diakui dalam Paragraf 4.7. OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 ("OECD TPG 2022") yang berbunyi sebagai berikut.

" ... Transfer pricing cases are fact-intensive and may involve difficult evaluations of comparability, markets, and financial or other industry information .... " Terjemahan:

" ... Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan atau informasi industri lainnya .... " Bahwa dalam sengketa a quo, pandemi Covid-19 merupakan fakta dan kondisi yang terjadi di tahun 2020. Tidak hanya terhadap Pemohon Banding, pandemi Covid-19 telah memengaruhi keberlangsungan ekonomi secara global, sebagaimana diakui dalam Paragraf 1 Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic ("TP Pandemic Guidelines"), sebagai berikut:

"The impact of coronavirus {"COVID-19'; has been profound. The rapid spread of the virus has strained local medical infrastructures, led to restrictions on travel and social contact and created unprecedented disruptions to the global economy." Terjemahan:

"Dampak virus corona ("COVID-19") sangat besar. Penyebaran virus yang cepat telah membebani infrastruktur medis setempat, menyebabkan pembatasan perjalanan dan kontak sosial, serta menciptakan gangguan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap ekonomi global."

Kemudian, Paragraf 7 dan 34 TP Pandemic Guidelines telah menyebutkan beberapa dampak dari pandemi Covid-19 terhadap Pemohon Banding, sebagai berikut:

Paragraf 7 TP Pandemic Guidelines:

"The Covid-19 pandemic, which constitutes a hazard risk, has led to unusual outcomes of other risks for some taxpayers, including: (i) marketplace risk. as demand for some products and services has collapsed; (ii) operational risk. as the pandemic has disrupted supply chains and inhibited production; and (iii) financial

risks, as borrowing costs for some industries have spiked and customers have delayed or defaulted on payments."

Terjemahan:

"Pandemi Covid-19, yang merupakan risiko bahaya, telah menyebabkan hasil yang tidak biasa dari risiko lain untuk beberapa wajib pajak, termasuk: (i) risiko pasar. karena permintaan untuk beberapa produk dan layanan telah runtuh; (ii) rantai pasokan, karena pandemi telah mengganggu rantai pasokan dan menghambat produksi; dan (iii) risiko keuangan, karena biaya pinjaman untuk beberapa industri telah melonjak dan pelanggan telah menunda atau gagal membayar.”

Paragraf 34 TP Pandemic Guidelines:

“During the Covid-19 pandemic, many MNE groups have incurred losses due to a decrease in demand, inability to obtain or supply products or services or as a result of exceptional, non-recurring operating costs.”

Terjemahan:

"Selama pandemi Covid-19, banyak grup perusahaan multinasional yang mengalami kerugian karena penurunan permintaan, ketidakmampuan untuk mendapatkan atau memasok produk atau layanan atau sebagai akibat dari biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang.”

bahwa berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan kondisi luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya dan telah menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kondisi tahun 2020 merupakan kondisi yang abnormal bagi Pemohon Banding akibat adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui grafik sebagai berikut:

G RAFI K LABA O PE RASI PT CHI

FY 2018 - 2022

40.641.689.351

28.069.818.529

20.015.757.14120.646.572.174

2 0 1 82 0 1 92 0 2 02 0 2 12 0 2 2

(38.083.517.782)

bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat terlihat adanya penurunan yang signifikan pada tahun 2020. Pasalnya, dalam rentang tahun 2018 – 2022, Pemohon Banding hanya mengalami kerugian pada tahun 2020. Dengan demikian, kerugian tersebut mencerminkan adanya keadaan abnormal akibat pandemi Covid-19.

Bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suatu “keadaan abnormal” atau “extraordinary”, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini didasarkan pada definisi extraordinary atau keadaan abnormal itu sendiri yang diakui dalam panduan internasional maupun yurisprudensi, sebagai berikut.

SumberPenjelasan
Panduan Internasional Paragraf 2.86 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1b): “Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. …” Terjemahan: “Akun non operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak pendapatan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Akun yang bersifat luar biasa dan abnormal yang tidak berulang, secara umum juga harus dikecualikan. ...”  Paragraf 4.5.1.2 United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TPM”) 2021 (vide Bukti P-3b): “Often, and depending on the facts and circumstances, the analysis is based on the net return (generally, the earnings before interest, tax and extraordinary items, i.e. EBIT) realized by various companies engaged
SumberPenjelasan
in a particular line of business (that is, a series of transactions that are appropriate to be aggregated).” Terjemahan: “Seringkali, dan tergantung pada fakta dan keadaan, analisis didasarkan pada laba bersih (umumnya, laba sebelum bunga, pajak, dan pos luar biasa, yaitu EBIT) yang direalisasikan oleh berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu (yaitu, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu). serangkaian transaksi yang layak untuk diagregasi).” Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa panduan internasional hanya mengatur bahwa extraordinary items perlu dikeluarkan dari laba yang akan diuji, dan tidak memberikan definisi maupun contoh dari item extraordinary yang dimaksud. Namun demikian, uraian OECD TPG 2022 di atas menitikberatkan karakter “non-recurring nature” pada item extraordinary yang harus dikeluarkan dari pengujian laba. Dalam hal ini, Cambridge Dictionary telah mendefinisikan “non-recurring nature” sebagai kondisi yang sifatnya tidak terjadi secara teratur, sebagai berikut: “used to describe charges that do not happen regularly:” Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah extraordinary item adalah suatu hal yang tidak terjadi secara berulang atau teratur.
Yurisprudensi Pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 099494.15/2012/PP/M.XIIA Tahun 2018 (vide Bukti P-4a): “bahwa menurut Majelis kondisi abnormal adalah suatu kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi analisis kesebandingan dengan data pembanding di mana kondisi tersebut tidak terjadi secara berulang dan agar diperoleh kondisi yang sebanding maka sesuai ketentuan PER-32/PJ/2011 dan OECD Paragraf 1.6, kondisi abnormal tersebut dapat dilakukan penyesuaian.”  Pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 109009.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018 (vide Bukti P-4b): “Majelis berpendapat kerugian selisih kurs Wajib Pajak pada tahun 2013, yang harus diakui pada tanggal pelaporan atau tanggal neraca atau per 31 Desember 2013, tidak dapat dikategorikan sebagai biaya usaha karena bersifat abnormal dan tidak berulang sehingga seharusnya pos tersebut dilakukan penyesuaian atau dikecualikan dalam penentuan laba bersih sebagai profit level indicator yang
SumberPenjelasan
digunakan dalam melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);” Berdasarkan pendapat Majelis Hakim dalam kedua contoh Putusan Pengadilan di atas, dapat dipahami bahwa keadaan abnormal adalah keadaan yang tidak berulang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan dikecualikan dari laba bersih.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa (i) Covid-19 termasuk sebagai kondisi yang abnormal atau extraordinary; dan (ii) perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya yang sehubungan dengan Covid-19 dari laba bersih.

bahwa kemudian, upaya penyesuaian ini juga telah sejalan dengan tujuan analisis kesebandingan dalam menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu untuk memastikan kesebandingan kondisi antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding, sebagaimana diamanatkan dalam PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 berikut ini.

Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2011:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding”

Pasal 1 angka 7 PER-32/PJ/2011:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

Bab II, 3.a. PER-22/PJ/2013:

“Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal (a) perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba, (b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.” Bahwa sebagaimana disampaikan dalam Halaman 40 Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”) (vide Bukti P-5a), rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan PLI rasio ROS selama periode 2017 – 2019 (kondisi normal) sebagai berikut:

Metode TNMM - PLI ROS

. umlah umlah Laba ROS

Nama Perusahaan Pembanding Pendapatan | Operasi Tertimbang

SAMBO MOTORS CO.,LTD 24.435 | 0,96%

DAEHYUN ELECTRIC CO.,LTD 0,98%

ILGAHNG CO.,LTD 2.490 | 0,99%

MS AUTOTECH CO, LTD. 104.383 4,08%

THALAUTO TOOLS (EASTERN) COMPAN\ = 39,

LIMITED

Hasil Rentang Kewajaran

Rata-rata 345%

Maksimum 937%

Median 2.47%

bahwa pada faktanya, sejalan dengan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding melalui Dokumen Lokal 2020 telah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sehubungan dengan Covid-19. Hal ini mengingat data perusahaan pembanding yang digunakan adalah tahun 2017-2019, yaitu tahun normal sebelum pandemi Covid-19 terjadi, sedangkan data tahun perusahaan yang diuji (yaitu Pemohon Banding) adalah tahun 2020.

bahwa dengan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat extraordinary, berikut hasil penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

. Pihak Pihak

Akun Laba/(Rugi) Afiliasi Independen Jumlah

Harga Pokok Penjualan Setelah 59.887.830.664 | 371.270.057.486 | 431.157.888.150

Penyesuaian

Laba Kotor Setelah Penyesuaian 9.988.760.653 62.094.475.591 72.083.236.244

Beban Penjualan 299.445.807 | 22.691.911.525

Beban Umum dan Administrasi Setelah 6.086.714.097 37.562.866.577 43.619.580.674

Penyesuaian

Laba Operasional Setelah Penyesuaian 3.632.600.749 1.839.697.489

5,2009 | 5 10907

bahwa dengan demikian, dalam kondisi normal yang sebanding dengan data pembanding, ROS Pemohon Banding setelah penyesuaian atas transaksi kepada Pihak Afiliasi sebesar 5,20% dan secara company wide sebesar 1,09%. Di sisi lain, rentang interkuartil kewajaran perusahaan pembanding pada tahun 2017 – 2019 yaitu 0,99% s.d. 4,69% dengan median 2,47%. Dengan demikian, baik secara segmentasi kepada Pihak Afiliasi maupun secara company-wide, ROS Pemohon Banding masih di dalam rentang kewajaran.

Penyesuaian Pemohon Banding Atas Laporan Keuangan Pada Pos-Pos yang Terdampak Pandemi Covid-19 Sesuai Fakta dan Kondisi Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam Lampiran I Bab I SE- 50/PJ/2013 dan Paragraf 4.7 OECD TPG 2022, pengujian transfer pricing harus mempertimbangkan fakta dan kondisi pada setiap kasus.

Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Paragraf 3.61 OECD TPG 2022 yang menyatakan bahwa:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle…”

Terjemahan:

“Apabila kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran sebagaimana dinyatakan oleh otoritas pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk menjelaskan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…”

bahwa sebagaimana disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding secara aktual mengalami kerugian pada tahun 2020 akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan demikian, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan faktor atau kondisi yang melatarbelakangi rasio ROS secara aktual pada tahun pajak 2020, sebagai berikut:

Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Kinerja Industri Otomotif

bahwa pada awal Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) sebagai pandemi global. Sebagaimana diketahui bahwa pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi global dan domestik, yang kemudian memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, khususnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi secara global.

bahwa pada kondisi ini, tahun 2020 menjadi tahun yang cukup berat bagi seluruh negara termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah Indonesia melakukan pembatasan aktivitas guna menekan penyebaran virus sehingga beberapa rantai suplai dari perusahaan yang khususnya beroperasi secara multinasional cukup terganggu. Akibatnya, hampir seluruh sektor industri turut terdampak, baik dari segi produksi, penjualan, maupun penyediaan jasa. bahwa pada tahun pajak 2020, kinerja industri otomotif diharuskan untuk bekerja lebih keras dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam hal ini, berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (“Gaikindo”), penjualan kendaraan roda empat di Indonesia mengalami penurunan sekitar 48,35% pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2019. Penurunan tajam atas jumlah penjualan kendaraan roda empat tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Grafik di bawah ini menunjukkan tren penjualan dan produksi kendaraan di pasar kendaraan roda empat Indonesia selama tahun 2016 sampai dengan 2020:

bahwa selain itu, pada saat terjadi penurunan permintaan dari pelanggan akhir, kondisi tersebut otomatis memberikan multiplier effects terhadap para pelaku usaha dari hilir hingga hulu di industri tersebut. Padahal, industri otomotif di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Kapasitas Mesin Produksi yang Tidak Terutilisasi Secara Optimal

bahwa faktor utama yang memengaruhi profitabilitas CHI pada tahun pajak 2020 adalah adanya penurunan permintaan yang signifikan. Adapun kondisi penurunan ini tidak lepas dari adanya peristiwa pandemi Covid-19 yang dialami secara global tidak terkecuali di Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan pada poin (i). Adapun penurunan penjualan CHI pada tahun pajak 2020 sejalan dengan tidak terutilisasinya mesin secara optimal. Atas kapasitas mesin produksi yang tidak terutilisasi secara optimal tersebut, hal ini dapat mengurangi potensi keuntungan yang didapatkan oleh CHI pada tahun pajak 2020. Selain itu, penggunaan kapasitas produksi yang tidak optimal menyebabkan adanya inefisiensi biaya sehingga CHI harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk setiap produk yang dihasilkan.

Pembayaran Beban Pesangon dan Beban Imbalan Kerja

bahwa dalam hal untuk melakukan efisiensi demi keberlangsungan usahanya pada tahun pajak 2020, salah satu langkah efisiensi yang harus ditempuh CHI adalah dengan cara melakukan pengurangan pegawai. Konsekuensi dari langkah yang ditempuh CHI tersebut maka CHI membayar beban pesangon

sebesar Rp3.015.818.273 pada tahun pajak 2020. Sementara itu, beban imbalan kerja yang diakui CHI pada tahun pajak 2020 sebesar Rp9.089.487.054. Peningkatan Beban Penyisihan Kerugian Kredit

bahwa pada tahun pajak 2020, CHI menanggung peningkatan beban penyisihan kerugian kredit sebesar 100% jika dibandingkan dengan tahun pajak 2019. Beban penyisihan kerugian kredit tersebut mencerminkan dampak dari penerapan standar akuntansi yang baru diterapkan pada tahun pajak 2020, yaitu PSAK 71.

bahwa penerapan PSAK 71 mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat piutang tidak tertagih. PSAK 71 memandatkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Sebelumnya, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss).

bahwa selain berpengaruh terhadap kinerja industri dan performa keuangan CHI, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak lain terhadap pegawai, pelanggan, serta pemasok CHI. Selain itu, banyak pula perusahaan yang hingga mengalami profitabilitas yang kurang menguntungkan akibat adanya pandemi Covid-19. Adapun berbagai kondisi yang dialami oleh CHI tersebut, sejalan dengan sebagaimana yang tercantum pada Panduan Internasional, sebagai berikut: Paragraf 7 OECD Guidelines on the Transfer Pricing Implications of the COVID- 19 Pandemic:

“The Covid-19 pandemic, which constitutes a hazard risk, has led to unusual outcomes of other risks for some taxpayers, including: (i) marketplace risk, as demand for some products and services has collapsed; (ii) operational risk, as the pandemic has disrupted supply chains and inhibited production; and (iii) financial risks, as borrowing costs for some industries have spiked and customers have delayed or defaulted on payments.”

Terjemahan:

Adanya pandemi Covid-19, yang berdampak membahayakan ini, telah menyebabkan adanya hasil yang tidak biasa pada risiko tertentu yang dialami oleh beberapa wajib pajak, termasuk diantaranya: (i) risiko pasar, karena permintaan untuk beberapa produk dan layanan menurun; (ii) risiko operasional, karena pandemi telah mengganggu rantai pasokan dan menghambat produksi;

dan (iii) risiko keuangan, karena biaya pinjaman untuk beberapa industri telah melonjak dan pelanggan telah menunda atau gagal membayar”

Paragraf 34 OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic:

“During the Covid-19 pandemic, many MNE groups have incurred losses due to a decrease in demand, inability to obtain or supply products or services or as a result of exceptional, non-recurring operating costs.”

Terjemahan:

“Selama terjadinya pandemi Covid-19, banyak grup perusahaan multinasional mengalami kerugian yang dikarenakan adanya penurunan permintaan, ketidakmampuan untuk mendapatkan atau memasok produk ataupun layanan, maupun sebagai akibat dari biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang.”

Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, nilai margin laba operasi (rasio ROS) CHI pada akhir tahun pajak 2020 bukan disebabkan adanya isu transfer mispricing melainkan karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung, yaitu pandemi Covid-19. Kondisi tersebut memberikan dampak terhadap kinerja seluruh pelaku usaha di industri otomotif, termasuk CHI. Pada akhirnya, berbagai faktor tersebut yang melatarbelakangi dan secara nyata memengaruhi profitabilitas CHI yang tercermin dari nilai ROS selama tahun pajak 2020. Bahwa Terbanding melalui Halaman 8 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023 (“SPHP”) tidak mengakui penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

“Pemeriksa tidak mengakui ROS penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikarenakan pemeriksa juga menarik data perusahaan pembanding dari Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan Wajib Pajak (Th. Pajak 2020), dimana diperoleh informasi bahwa perusahaan pembanding yang sama dengan Wajib Pajak tidak mengalami kerugian usaha (ROS negatif).”

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para

Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213”) disampaikan sebagai berikut:

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa selanjutnya, Paragraf 5.27 OECD TPG 2022 mengatur sebagai berikut: “Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm’s length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established…”

Terjemahan:

"Setiap wajib pajak harus berusaha untuk menentukan harga transfer untuk tujuan perpajakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar pada saat transaksi. Dengan demikian, wajib pajak biasanya harus mempertimbangkan apakah harga transfernya sesuai untuk tujuan perpajakan sebelum harga ditetapkan…” Bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan Dokumen Lokal 2020 berdasarkan data yang tersedia pada saat terjadinya transaksi. Bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding yaitu tahun 2020 tidak tersedia pada saat penyelenggaraan Dokumen Lokal tahun 2020. Dengan demikian, alasan Terbanding tidak menerima penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal tidak sesuai dengan fakta dan kondisi Pemohon Banding. Bahwa selain itu, saat Pembahasan Akhir, Terbanding berpendapat bahwa: “Pemeriksa tidak mengakui hal tersebut di atas dikarenakan Wajib Pajak dalam melakukan penyesuaian atas laba bersih (ROS) tidak berdasarkan proyeksi budgeting yang telah dibuat oleh Wajib Pajak sendiri pada awal tahun. Apabila Wajib Pajak melakukan penyesuaian berdasarkan proyeksi budgeting, maka penyesuaian yang dilakukan tersebut dapat diterima dalam menghitung ROS Wajib Pajak.

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah membuat proyeksi di awal tahun 2020, Pemohon Banding telah membuat proyeksi Laba/(Rugi) yang dapat digambarkan melalui Tabel sebagai berikut.

Akun Laba/(Rugi)Proyeksi
Penjualan Bersih867.492
Harga Pokok Penjualan(778.545)
Laba/(Rugi) Kotor88.946
Beban Operasional(50.743)
Laba/(Rugi) Operasional38.203
ROS (%)4,40%

Bahwa berdasarkan proyeksi yang dilakukan Pemohon Banding di atas, pada dasarnya ROS Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran sebagaimana disampaikan sebelumnya yaitu memiliki rentang interkuartil 0,99% s.d. 4,69%. Hal tersebut mengingat Pemohon Banding mengasumsikan kondisi bisnis pada tahun 2020 secara normal dan pembanding yang digunakan dalam rentang tahun 2017 – 2019 yang dalam kondisi normal.

Bahwa mengingat fakta bahwa yang disampaikan sebelumnya, bahwa dalam melakukan pengujian transfer pricing harus memperhatikan fakta dan kondisi, maka terdapat kondisi aktual yang dialami oleh Pemohon Banding sehingga mengalami penurunan laba yang sangat signifikan antara proyeksi dan aktual sebagaimana dapat digambarkan sebagai berikut.

Tabel Perbandingan Deviasi Antara Aktual dan Proyeksi

Akun Laba/(Rugi)Company WideDeviasi
AktualProyeksi
Penjualan Bersih503.241867.492-41.99%
Harga Pokok Penjualan473.752778.545-39.15%
Laba/(Rugi) Kotor29.48988.946-66.85%
Beban Operasional67.75250.74333.52%
Laba/(Rugi) Operasional-38.26338.203-200.16%
ROS (%)-7.60%4.40%12.01%

Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, ROS Pemohon Banding yang diproyeksikan oleh Pemohon Banding pada awal tahun adalah sebesar 4,40% tetapi akibat adanya Pandemi COVID-19 sehingga mengakibatkan penurunan laba yang sangat signifikan, kapasitas mesin yang tidak terutilisasi secara optimal, dan biaya-biaya yang bersifat extraordinary yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan ROS Pemohon Banding menjadi -7.60% atau terdapat deviasi antara ROS yang diproyeksikan dengan aktual sebesar 12,01%.

bahwa dapat disimpulkan, mempertimbangkan fakta yang dialami oleh Pemohon Banding akibat adanya Pandemi COVID-19 dibandingkan proyeksi yang telah dibuat oleh Pemohon Banding, nyata-nyata terdapat deviasi yang cukup tinggi dan tidak dapat diprediksi oleh Pemohon Banding sebelumnya. Bahwa terdapat kondisi yang bersifat abnormal maupun insidental yang dialami oleh Pemohon

Banding sepanjang tahun pajak 2020. Kondisi abnormal tersebut merupakan beban atas kapasitas produksi yang tidak terutilisasi secara optimal pada komponen harga pokok penjualan, beban pesangon yang termasuk pada akun harga pokok penjualan serta beban umum dan administrasi, beban imbalan kerja pada akun harga pokok penjualan serta beban penyisihan kredit pada beban umum dan administrasi Pemohon Banding tahun pajak 2020.

bahwa ketika Terbanding berpendapat bahwa nilai normalisasi seharusnya mengacu pada proyeksi yang dibuat oleh Pemohon Banding, tidak mengesampingkan fakta-fakta yang dialami oleh Pemohon Banding, bahkan seluruh dunia. Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding akibat terdampak Pandemi Covid-19 sesuai fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding sehingga penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi seluruhnya dibatalkan.

Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Karena Laba Pemohon Banding Sudah Wajar

Bahwa PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 20 ayat (1) dan (2) mengatur:

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

bahwa dengan demikian, koreksi tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa lebih lanjut, PER 32/PJ/2011 mendefinisikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut.

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”

Bahwa berdasarkan definisi tersebut, salah satu kriteria terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba yang wajar (yang sama atau berada dalam rentang). Bahwa kata “harga atau laba” berarti apabila salah satu kriteria terpenuhi, Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TPG 2022 yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Metode TNMM - PLI ROS

Nama Perusahaan Pembanding Jawara Tertimbang

SAMBO MOTORS CO,LTD 24.435 096%

DAEHYUN ELECTRIC CO.,LTD 0,98%.

ILGAHNG CO. LTD 2.490 099%

ILHUNG HIGH TCE. LTD 13.713 247%

MS AUTOTECH CO.,LTD. 2.556.276 104,383 4,08%

Tita AUTO TOOLS (EASTERN) COMPANY 5 300%

BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD 9,37%

Hasil Rentang Kewajaran

Rata-rata 3.45%

Maksimum 937%

Median 2AT%

Bahwa sedangkan, berikut merupakan ROS Pemohon Banding setelah penyesuaian pada tahun 2020:

, Pihak Pihak

69.876.591.317

Penyesuaian

299.445.807

Penyesuaian

3.632.600.749

ROS Setelah Penyesuaian (y0)7 —— 5,20%

Bahwa laba Pemohon Banding adalah sebesar 5,20% sedangkan rentang kewajaran yang dihasilkan adalah 0,99% sampai dengan 4,69%. Oleh karena itu, laba Pemohon Banding sudah berada di atas rentang kewajaran. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

Bahwa mengacu pada penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.143.208.812 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon dibatalkan.

KOREKSI ATAS PENYESUAIAN FISKAL POSITIF RP15.237.944.218 Menurut Terbanding

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengujian royalti sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Biaya Royalti cfm Pemeriksa :

UraianMenurut WP (dalam IDR)Menurut Pemeriksa (dalam IDR)Keterangan
Sales :
Lokal432,965,702,022432,965,702,022
Ekspor70,275,422,37270,275,422,372
Jumlah503,241,124,394503,241,124,394
Deduction :
CUSTOMER NON AUTOMOTIF518,589,150518,589,150
RM PURCHASED from CHKK (art.8.2.ii)14,322,268,03914,322,268,039
WIRE HEAD LINING128,438,440128,438,440
RAW MATERIAL1,455,269,6401,455,269,640
OTHER SALES LOKAL--
EXPORT NON STABILIZER & TACOMA70,275,422,37270,275,422,372
Jumlah86,699,987,64186,699,987,641
Deduction tambahan menurut pemeriksa :
PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA-120,100,627,531
PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR-90,362,310,657
PT. HINO MOTORS MANUFACTURING INDONESIA-19,784,961,685
Jumlah-230,247,899,873
416,525,358,990186,277,459,117
5.00%3.00%
20,826,267,9925,588,323,774
1 5,237,944,218

Dasar Pengenaan Royalti416,525,358,990 186,277,459,117

Rate Royalti5.00%3.00%

Biaya Royalti yang dapat dibebankan20,826,267,9925,588,323,774

Koreksi Biaya Royalti15,237,944,218

Dasar hukum:

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

• Pasal 17 point 7 PER-32/PJ/2011

• PER-22/PJ/2013 pada BAB IV B

• PMK-22/PMK.03/2020

• PP Nomor 55 Tahun 2022

• Paragraf 6.5 & 6.14 OECD TPG 2010

Berdasarkan Risalah Hasil Pembahasan Akhir

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dalam Pembahasan Akhir dengan argumen sebagai berikut.

1. Data pembanding royalti yang tidak diuji di dalam SPHP di mana Pemohon Banding menyampaikan bahwa dokumen perjanjian royalti sudah diberikan antara JOHN W MARTIN / JUDITH TYLER MARTIN - TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATED. Namun di SPHP Terbanding

disebutkan bahwa dokumen perjanjian royalti tidak ada. Setelah Terbanding melakukan pengujian terhadap isi perjanjian royalti tersebut terdapat klausul "penerima lisensi dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama" sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebut. Atas dasar tersebut, Terbanding tetap menolak data pembanding royalti tersebut.

2. Atas dasar perhitungan royalti yang dikurangi terhadap penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Hino Manufacturing Motor Indonesia tetap dipertahankan dikarenakan Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan ketiga perusahaan tersebut. Penjelasan atas hubungan afiliasi yang terjadi antara Pemohon Banding dan ketiga perusahaan tersebut sudah Terbanding tuangkan di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan pengujian royalti.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 November 2024 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo, dengan rincian sebagai berikut:

a. Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.

b. Koreksi Terbanding c.q Pemeriksa terkait tarif royalti menjadi 3% (Q2) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan

c. Koreksi Terbanding c.q Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti pasal 8.3 antara CHI dengan CHKK.

d. Koreksi Terbanding c.q Pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku.

e. Terbanding c.q Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif dan menolak keberatan Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp415.237.944.218 dikarenakan koreksi Terbanding tersebut tidak tepat.

Bahwa adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut. Pendapat Pemohon Banding Atas Penolakan 4 Data Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding

Bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) perjanjian pembanding dengan alasan bahwa pada intinya perjanjian pembanding tersebut tidak sebanding dengan perjanjian royalti dari Pemohon Banding dan tidak ditemukan informasinya. Berikut merupakan alasan-alasan penolakan dari Terbanding beserta bantahan dari Pemohon Banding:

Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED – MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATEDProduk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon BandingBahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam: • Paragraf 3.38 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1f) “The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.” • Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021 (vide Bukti P-3b) “It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.” • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
“Bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya” Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding. Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut: “…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.” Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding.
JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN – TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDTerdapat klausul "penerima licensee dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebutBahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak terdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Namun, di dalam SE-50/PJ./2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bagian B nomor 3 huruf c “Transaksi Harta Tak Berwujud,” diatur sebagai berikut: “Dalam Pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding…”; Bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. John W Martin & Para Pihak CHKK – PT CHI Judith Tyler Martin - dalam (Pemohon Tractop International Perjanjian Banding) Incorporated Tipe Perjanjian Manufacturing/ Process Manufacturing & Intangible Marketing Intangibles Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif Industri Transportation Transportasi, equipment and parts otomotif, dan consumer durables komponen otomotif Basis Net Sales Net Sales Tarif 4,00%; 3,00%; 2,00% 5,00% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara JOHN W MARTIN/ JUDITH TYLER MARTIN dengan TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATED telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding.
PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED – MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATEDPemohon Banding tidak memiliki sub- lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub- lisensiSebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut: “Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted.” Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020
TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) –Data pembanding royalti tidakBahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi
Para Pihak dalam PerjanjianJohn W Martin & Judith Tyler Martin - Tractop International IncorporatedCHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriTransportation equipment and parts consumer durablesTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif4,00%; 3,00%; 2,00%5,00%
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)sebanding dengan Pemohon Banding.kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut: Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut: Jumlah Perjanjian Alasan Penolakan Penolaka yang n Tersisa Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial 125 (-) Perjanjian yang bersifat duplikasi 49 76 (-) Perjanjian dengan jenis harta tak 0 76 berwujud yang berbeda (-) Perjanjian dengan basis 0 76 remunerasi yang berbeda (-) Perjanjian dengan ekslusivitas 0 76 yang berbeda (-) Perjanjian dengan hak sublisensi 0 76 (-) Perjanjian dengan tujuan dan 69 7 ruang lingkup yang berbeda Total Perjanjian Lisensi Pembanding 7 Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail tracks, bridges, tunnels, airport runways,

Product name TP Catalyst

Data update April 2021

1 Vrovally agreements dn the scope of analysis 19.454

2 dgrecmene’ (pe: Manufacturing, Process litangible, Marketing 11.765

Intangibte

4.0 Kxelusivitys Exclusive 6.257

4.0 Remuneration: Licence based on Net Sales, 10.276

5. dndustey: Transportation Equipment and Parts 1.068

6 US SL filing codes: 3711) Motor vehicle parts and accessories, 375 89

Matoreveles. bicycles and parts

7 NACE Rew 2 filing codes: 29.3 - Manufacture of parts and accessories fol 122

mrotor vehicbes

Bo NUCS LM SE filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing 321

9. Agrecmentivpo: Asset purchase, Cross License, Dist ibution, Franchise 12.793

Joint Developme nt Other, Service. Software

10.0 Fxelude at agreements with related partics 19,251

Boolean search: 1 And 2 And 3 And 4 And (5 Or 6 Or7 Or 8) And Not 9 And 10

TOTAL 125

Alasan PenolakanJumlahaPerjanjian
Penolakyang
nTersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan ekslusivitas yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi076
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7
Perjanjian PembandingAlasan Penolakan oleh TerbandingBantahan Pemohon Banding
taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.” Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts. Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut. TRUSTEES OF DARTMOUTH Para Pihak COLLEGE (TDC) – CHKK – PT CHI dalam TECHNOLOGY (Pemohon Banding) Perjanjian DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) Tipe Manufacturing/ Process Manufacturing & Perjanjian Intangible Marketing Intangibles Eksklusivitas Eksklusif Eksklusif Industri Public Safety Industrial Transportasi, otomotif, Equipment and dan komponen Machinery Construction otomotif Transportation Equipment and Parts Basis Net Sales Net Sales Tarif 2,50% 5,00% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) dengan TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI) telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.
Para Pihak dalam PerjanjianTRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)CHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriPublic Safety Industrial Equipment and Machinery Construction Transportation Equipment and PartsTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif2,50%5,00%

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding.

Bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut.

Kriteria PencarianPenjelasan
Tipe PerjanjianFokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi PT CHI. Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat manufacturing/process intangible dan marketing intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution, franchise, joint development, other, service, dan software ditolak dalam kriteria pencarian.
EksklusivitasMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.
Klasifikasi ktMINEUntuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri ”Transportation Equipment and Parts”.
Kode IndustriDalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya perjanjian lisensi pembanding berada di industri yang sebanding dengan industri dari pihak- pihak dalam perjanjian lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut: US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 - Motorcycles, bicycles and parts; (i) NACE Rev. 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for motor vehicles; (ii) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing.
Remunerasi(Miiei)ngacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih licensed based on net sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

Bahwa berdasarkan kriteria pencarian tersebut diperoleh 125 (seratus dua puluh lima) data pembanding potensial. Selanjutnya, untuk memperoleh data pembanding yang sebanding maka dilakukan seleksi manual sehingga data pembanding yang tidak sebanding dapat dieliminasi. Adapun kriteria seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan PenolakanJumlah PenolakanPerjanjian yang Tersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan eksklusivitas yang berbeda-76
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi-76
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7

Bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding.

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-Tarif
PerjanjianRataMax
110231ADRIAN CORBETTM CAJESTIC MOTOR CAR2,00%3,00%4,00%
OMPANY LIMITED
210296A T IDVANCEDR S IECREATIONAL VEHICLE5,00%5,00%5,00%
ECHNOLO-GIESYSTEMS
NCORPORA-TEDNCORPORATED
39607B N TCAM INTERNATIO-MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED5,00%5,00%5,00%
AL INCORPORA-
ED
457181EDMOND B CICOTTEIWILLIAMS CONTROLS3,00%3,00%3,00%
NCORPORATED
P CROACTIVE ACQUISITION
ORPORATION
549927JOHN W MARTINTRACTOP INTERNATIO- NAL INCORPORATED2,00%3,00%4,00%
J MUDITH TYLER
ARTIN
6100282P I IERPETUALM C IOTOR SPORT COUNTRY5,00%12,50%20,00%
NDUSTRIESLUB HOLDINGS
NCORPORA-TEDNCORPORATED
76280T D CRUSTEES OFT D IECHNOLOGY2,50%2,50%2,50%
ARTMOUTHEVELOPMENT
OLLEGENCORPORATED

Bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding.

Bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut.

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
Maksimal5,00%12,50%20,00%

Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%.

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya.

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo.

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku karena Tidak Ada Indikasi Penghindaran Pajak Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya” Bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Bahwa yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:

SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4 b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

Bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/2013 di atas, maka salah satu risiko penghindaran pajak dapat muncul apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus Pemohon Banding maka akan terdapat risiko penghindaran pajak apabila

Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Bahwa ketentuan terkait penghindaran pajak dengan bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah disebutkan dalam UN Transfer pricing Manual paragraf 1.2.5 sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dasar bahwa Chuo Spring Co., Ltd (Chuo Hatsujo K.K/CHKK) sebagai Pemilik Merek Dagang merupakan entitas yang berkedudukan di negara Jepang. Bahwa Jepang nyata-nyata memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Tarif pajak penghasilan badan di Jepang pada tahun pajak 2020 adalah sebesar 29.74%. Atau dengan kata lain, tidak ada transaksi afiliasi dengan pihak yang berkedudukan di negara yang tarif pajak rendah dan dengan demikian tidak ada indikasi penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya.

Bahwa apabila memang ada upaya penghindaran pajak, tarif royalti yang dibebankan atas penjualan adalah seminimum mungkin karena Jepang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Oleh karena itu, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer dan Dari Hasil Analisis Tersebut Menunjukkan Bahwa Transaksi

Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 20 ayat 1 dan 2:

“1.Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 ayat (1) dan (4):

“1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi karena laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau dengan kata lain Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi jika terdapat selisih dari rentang kewajaran.

Bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1e) yang menyatakan sebagai berikut.

“If the relevant condition of controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan dalam halaman 14 Dokumen Lokal Royalti 2020 (vide Bukti P-5b) Pemohon Banding atas transaksi pemanfaatan harta tak berwujud tahun 2020 diperoleh rentang rata-rata tertimbang dari 7 (tujuh) data pembanding menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3% sampai 5% dengan median 3%. Adapun pada tahun 2021, penghitungan transaksi Chuo Spring Co Ltd (pihak afiliasi) dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada halaman 14 adalah sebesar 5% sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing atas pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa Kebenaran Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price)/CUT (Comparable Uncontrolled Transactions) Harus Dikonfirmasi dengan Tingkat Pengembalian yang Sepadan (TNMM/Transactional Net Margin Method) Sesuai dengan Peraturan Domestik yang Berlaku.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Lampiran Huruf ‘B.6’ S-153/2010 mewajibkan:

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi (CUP/CUT) diterapkan, Pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi

setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama (TNMM).”

Bahwa sejalan dengan hal tersebut Lampiran I. Huruf B.1 S-153/2010 mewajibkan:

“Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.”

Bahwa selanjutnya ketentuan BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/2013 juga menjelaskan:

“c. Transaksi Harta Tak Berwujud

....

Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.”

Bahwa dengan demikian, analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena hasil pengujian metode CUP sama dengan metode TNMM, yaitu Wajar. Terlebih dalam kaitannya dalam perkara ini, BAB II Bagian B.3.c.a SE- 50/2013 pada esensinya merupakan perlindungan bagi Pemohon Banding karena hasil pengujian kewajaran tarif royalti dengan metode CUP/CUT harus dikonfirmasi kembali keakuratan penerapannya dengan metode TNMM untuk memastikan penerapan keduanya telah benar.

Bahwa adapun sebagaimana yang tercantum pada halaman 40 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tahun 2020, pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding juga telah dilakukan dengan menggunakan metode TNMM. Bahwa berdasarkan rata-rata tertimbang tiga tahun ROS yang diidentifikasi selama periode 2017-2019 dapat diperoleh rentang kewajaran atas hasil penerapan TNMM sebagai berikut:

Metode TNMM - PLI ROS

No Nama Perusahaan Pembanding rertimbang

1 | SAMBO MOTORS CO.,LTD 24.435 | 0,968

DAEHYUN ELECTRIC CO.,LTD 0,98%

3 | ILGAHNG CO.,LTD 251,626 0.99%

ILHUNG HIGH TCC. LTD 247%

3 | MS AUTOTECH CO.LTD, 2.556.276 104.383 4,08%

P | tial auto TOOLS (EASTERN) COMPANY 98.205 - 310 530%

7 | BANGKOK FAGLE WINGS CO LTD 9,37%

Hasil Rentang Kewajaran

Rata-rata 3.45%

Maksimum 9.37%,

Median |... 24716

Kuartil 3 4,69%

Bahwa dapat disimpulkan rentang interkuartil kewajaran dari data pembanding di atas yaitu 0,99% s.d. 4,69%. Bahwa perhitungan ROS Pemohon Banding setelah penyesuaian pada Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

. Pihak Pihak

Penyesuaian

Penyesuaian

ROS Setelah Penyesuaian(%)" | 5,20% _ 8 1090

Bahwa berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa rasio ROS Pemohon Banding atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebesar 5,20%. Selain itu, ROS Pemohon Banding secara company wide adalah 1,09%. Adapun rentang interkuartil yang dihasilkan berdasarkan data pembanding adalah 0,99% sampai 4,69% dengan median 2,47%. Dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa rasio ROS Pemohon Banding atas transaksinya kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 berada di atas rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS yang diperoleh dari perusahaan pembanding.

Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Dasar Perhitungan Royalti Bertentangan dengan Fakta Perjanjian dan Bertentangan dengan Prinsip Separate Legal Entity dalam UU Perseroan Terbatas

Bahwa Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM, dan HMMIN bukan anak

perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti Pasal 8.3 antara CH dengan CHKK.” Bahwa berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sehubungan dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring, Co., Ltd. (“CHKK”)s mengatur sebagai berikut. “No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa term LICENSOR di atas merujuk pada Paragraf 1 License and Technical Assistance Agreement sebagai berikut (vide Bukti P-8).

“Whereas, Chuo Spring, Co., Ltd. (CHUHATSU) a Japanese corporation, having its principal office at Nagoya Aichi, Japan (hereafter called “LICENSOR”) has been engaged for many years in the manufacture and marketing of certain products and has acquired valuable technical information, patents and know how pertaining to the manufacture and sale of said products (hereinafter more particularly defined as the (“LICENSED PRODUCTS)”

Bahwa dengan demikian, pihak LICENSOR yang atas penjualan kepadanya dikecualikan sebagai basis pembayaran royalti hanya terbatas pada Chuo Spring, Co., Ltd. sebagai pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemohon Banding. Bahwa tidak terdapat klausul yang menyebutkan bahwa term LICENSOR merujuk pada bagian dari manajemen CHKK ataupun pihak lainnya. Selain itu, jika Terbanding menganggap bahwa TMMIN, ADM, and HMMIN sebagai LICENSOR, berdasarkan klausul di atas, mohon Terbanding dapat membuktikan sebagai berikut.

a. TMMIN, ADM, dan HMMIN terlibat selama bertahun-tahun dalam pembuatan dan pemasaran atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer; dan

b. TMMIN, ADM, dan HMMIN telah memperoleh informasi teknis yang berharga, paten, dan pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan dan penjualan atas produk leaf spring, coil spring, dan stabilizer

Bahwa dengan demikian, definisi dari LICENSOR di atas harus memenuhi klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK di antaranya merupakan perusahaan Jepang bernama Chuo Spring, Co., Ltd dan memiliki kemampuan dalam memberikan lisensi kepada Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding dalam mempertahankan koreksi pada faktanya justru tidak konsisten dengan interpretasi Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK sebagai berikut.

“Sesuai dengan Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement (Perjanjian Royalti) antara CHKK dengan CHI yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa royalti penjualan tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK dan CHI tetap harus membayar royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK dalam hal ini adalah anak perusahaan.”

Bahwa berdasarkan interpretasi dari Terbanding di atas, Terbanding setuju bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Terbanding pun juga telah setuju bahwa Pemohon Banding harus tetap membayar Royalti kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa TMMIN, ADM, dan HMMIN merupakan bagian manajemen CHKK dengan alasan (1) adanya penguasaan manajemen dan (2) saham TMC terhadap CHKK. Dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dengan interpretasinya terhadap perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK karena mengecualikan transaksi penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalti dengan alasan adanya hubungan istimewa dengan CHKK.

Bahwa selanjutnya, argumentasi Terbanding bahwa TMMIN, ADM, dan HMMI sebagai bagian dari manajemen CHKK atau dianggap menjadi satu kesatuan pada terminologi LICENSOR di dalam perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan CHKK tidak tepat.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, Pasal 3 ayat (1) UU-40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi sebagai berikut.

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”

Bahwa pendapat dari Terbanding, “... merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK,” tidak sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU PT sebelumnya. Bahwa jikapun TMC memiliki kepemilikan saham, atau bahkan menguasai manajemen, terhadap CHKK, TMC tidak bertanggung jawab atas perikatan yang dilakukan oleh CHKK.

Bahwa hal di atas sejalan dengan Harahap, Yahya, dalam Halaman 71 Buku “Hukum Perseroan Terbatas”, sebagai berikut.

“Selanjutnya, Perseroan sebagai badan hukum (rechtsperson, legal person) seperti yang dikemukakan Pasal 3 ayat (1) UU PT 2007, merupakan entitas atau wujud hukum (legal entity) yang terpisah dari pemiliknya, dalam hal ini dari para pemegang saham (shareholder).”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan TMMIN, ADM, HMMI, serta CHKK merupakan entitas hukum yang terpisah dengan TMC, maka tidak tepat jika Terbanding menyatukan 5 (lima) entitas di atas menjadi satu pihak sebagai LICENSOR dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan CHKK. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 antara Pemohon Banding dengan CHKK mengatur sebagai berikut.

“No technical assistance fee is charged or due on export sales of LICENSED PRODUCTS made by LICENSEE to LICENSOR, regardless of whether partially or wholly owned.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, royalti tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK bukan karena adanya hubungan istimewa tetapi karena ketentuan yang disepakati oleh Pemohon Banding dan CHKK adalah sedemikian rupa. Bahwa pada faktanya, sesuai dengan perjanjian, Pemohon Banding tetap harus membayar royalti pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK (anak perusahaan). Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding

terhadap basis perhitungan koreksi atas royalti bertentangan dengan fakta ketentuan perjanjian Pemohon Banding dengan CHKK.

Bahwa sebagaimana dalam Lampiran I Bab I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”), sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat bergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.” Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya. Bahwa penelitian atas sengketa transfer pricing diperlukan pemahaman atas fakta yang mendalam sehingga analisis didasarkan atas data/informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak yang Telah Membatalkan Seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Sejenis (Penyesuaian Fiskal Positif terkait Sengketa Pembayaran Royalti antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi) untuk Tahun Pajak 2018 Sehingga Bertentangan dengan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Bahwa tanpa bermaksud mengurangi seluruh bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Terbanding bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan koreksi royalti pada faktanya merupakan koreksi yang sama- sama didasarkan atas objek pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada sengketa a quo.

Bahwa Pemohon Banding atas koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 yang dilakukan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-02958/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00035/206/18/055/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam

berkas sengketa Nomor 013505.15/2021 yang telah diajukan permohonan Banding melalui Surat Banding Nomor 096/DDTC-TP/XI/2021 tanggal 25 November 2021 kepada Pengadilan Pajak.

Bahwa baik koreksi pembayaran royalti untuk tahun pajak 2018 maupun sengketa pembayaran royalti 2020 (sengketa a quo) Terbanding sama sama mempermasalahkan terkait sengketa penggunaan dasar untuk menghitung biaya royalti. Adapun atas hal tersebut sebagaimana tertuang pada halaman 121 sampai dengan 122 Putusan Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 maka Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan sebagai berikut.

- Ia Sa TN Sa ee | He Di Lg ee ae Din Td ee DIN Si Bri

crag Sat cc RM ypc ee Ap Sr Aa Bee ea

OT Pa Litt tee meet Teerdr egestas Dy eee In tea

EA ego Pa ie Sian Ma amar Pant aa San ar ana

COS ere cent Sie fees OS tee ce LN TMS TS TT cr

BEE ee Pe MI Oe a)

ee POE es eee AA ate roe aes lea ae aie

on porruen

wee Faroe reece ES Ea Bee fire loc veneers eager) FO ge

Boo rete del shames ena eee ee | eee agan

ie aa Sa Pnb Taha Lo SEL See TAAT AN ITA,

Ser Leena Dat 2 tra

ASN gp WT TW ee nie peers pce Pan et ena de geet pe ae

Sacer ee | PP Gir TT ae ta ee ee na es ee

Tn AM AL er eT ra SPA Pa ee ae -.

Tee ge retepe eo pe, cea deren rset ian Taat Hati eta

- Ka Da Dea Aan TN Haa SNI ON Da Leste pas age creo et aes

SED AAA Rp JA an ra al nana she Ia ak

Sai bo Pena en

° Pose ae Ge ctr ce neti barge cued vane LIA SAS Players

Ka PA La oe AS EP aa TA ee KL

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada intinya telah menyimpulkan bahwa dalil Terbanding yang tidak mengakui penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia sebagai dasar penghitungan royalti tidak didasarkan kepada dasar hukum dan bukti yang memadai serta tidak sesuai dengan isi dari perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Terbanding terkait dasar perhitungan royalti tidak dapat dipertahankan.

Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut telah bermusyawarah dan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 (selanjutnya disebut Putusan Pengadilan Pajak) yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk menolak seluruh koreksi

yang dilakukan Terbanding atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana tertuang pada halaman 124 sampai dengan halaman 125 Putusan Pengadilan Pajak). “Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut.

. . dak Rape:

‘hiseysel | Piperekansan

An Lise ie | iRp | Ar 1

”

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut maka dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi atas pembayaran royalti Pemohon Banding kepada afiliasi. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembayaran royalti yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar.

Bahwa dengan demikian sejalan dengan sengketa a quo maka Pemohon Banding telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pembayaran dan pemanfaatan royalti yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah disetujui berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Bahwa namun demikian, Terbanding berpendapat dalam Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut.

“Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa tujuan dari Pemeriksaan Pajak sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagai berikut.

“a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, tujuan dari Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari tujuan dari perubahan Undang-Undang terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terdapat dalam Bagian Umum ayat (2) Penjelasan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

“Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik, disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.”

Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan disampaikan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan tujuan adanya Pemeriksaan Pajak dengan mempertimbangkan ketentuan formal yang termuat dalam UU KUP dan prinsip undang-undang perpajakan yang termuat dalam ketentuan material dalam UU PPh yang menjadi acuan atas materi sengketa Pemohon Banding, asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa tidak hanya yurisprudensi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan untuk Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada saat proses

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal 4 Juli 2024. Adapun sengketa yang telah Pemohon Banding ajukan Keberatan untuk tahun pajak 2021 dapat Pemohon Banding sandingkan dengan Pengajuan Keberatan a quo sebagai berikut.

Pengajuan KeberatanPermohonan Banding aPerbedaan
Tahun Pajak 2021quo
Pihak yang BersengketaDirektorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Direktorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Tidak ada
Pos yangPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal PositifTidak ada
Disengketakan
Materi SengketaAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiTidak ada

Bahwa atas sengketa terkait basis royalti pada Pengajuan Keberatan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah menyetujui berkaitan dengan dasar perhitungan royalti sebagaimana tertuang dalam Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut.

f Poh uga Ran,

LP Tan ioyalt serad 2 75° fe telah Sesuai dangan tentang anserkeart perusahaan

21 Dasar pengh toegar “ovat sébesar ip /sb Gad 213 O62.

3.00 Perutengan Roane’)

Baya royal cfr Aa 5 Roo? 392 760 652

tye “yd Tchr Pore ATS % x RuT46.655 2" | oS = Rego 5434015 359

Kev rks , : - Rp38 FUG 712 293

bahwa atas Has Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021.

Bahwa Hasil Penelitian Keberatan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 di atas juga ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Irawan, dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Bapak Deddy Perwira, sebagai berikut.

1 aa - : , to Tee . Po

Ob yaio)

Deras Se

es Stag

An Gee

Bahwa penandatangan di atas sama dengan Hasil Penelitian Keberatan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2431/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 2024 sebagai berikut.

Jakarta, 15 November 2024

Mengetahui.

Kepala Kantor Kepala Bidang Keberatan dan Banding

Deter vaca) KA STA]

TAK MEA

Cia thatangem secara elektia Ding stantial secara elektro.

trawan Deddy Perwira

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama menjadi esensi terpenting dari pemungutan pajak yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk dijadikan bahan pertimbangan Terbanding dalam memutus perkara yang secara substansi memiliki materi yang sama berkaitan dengan Pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Dengan demikian, Terbanding dapat menghasilkan keputusan yang menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam pemungutan pajak sejalan dengan esensi dari ketentuan perpajakan.

Bahwa selanjutnya, pendapat Terbanding yang mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak hanya dengan alasan Yurisprudensi yang tidak berlaku di Indonesia sebagai negara civil law tanpa membantah substansi di dalam putusan bertentangan dengan substansi jaminan kepastian hukum dalam undang-undang perpajakan.

Bahwa sebagaimana alasan didirikannya Pengadilan Pajak termuat dalam Huruf e Pertimbangan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

“bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;”

Bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Bahwa mempertimbangkan klausul dalam UU Pengadilan Pajak di atas dan mengingat Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk dari Pengadilan Pajak, seharusnya Terbanding harus mempertimbangkan putusan yang Pemohon Banding sampaikan mengingat proses keberatan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pajak bagi Pemohon Banding.

Bahwa perbandingan antara substansi yang termuat dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan Pengajuan Keberatan Pemohon Banding a quo sebagai berikut.

PutusanPermohonan Banding aPerbedaan
Pengadilan Pajakquo
Pihak yang BersengketaDirektorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Direktorat Jenderal Pajak dan PT Chuhatsu Indonesia (Pemohon Banding)Tidak ada
Pos yangPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal PositifTidak
Disengketakanada
Materi SengketaAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiAtas pembayaran Biaya Royalti berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Chuo Spring Co Ltd. berkaitan dengan: a. Basis royalti b. Tarif wajar royaltiTidak ada

Bahwa dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan substansi dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang memiliki materi sengketa, pos sengketa, dan pihak bersengketa yang sama dengan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak sejalan dengan esensi adanya Pengadilan Pajak dan Undang- Undang Perpajakan sehingga sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan.

Bahwa tanpa mengurangi argumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Pemeriksa wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam

Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

Bahwa kepastian hukum di atas dijelaskan lebih lanjut melalui Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa dengan demikian, bahwa kata ‘ajeg’ atau yang memiliki kata baku ‘ajek’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada definisi sebagai berikut.

“tetap; teratur; tidak berubah”

Bahwa mempertimbangkan definisi di atas, setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk Terbanding, diharuskan untuk mengutamakan keajegan dalam menetapkan keputusan. Dengan demikian, keajegan tersebut dapat dicapai dengan adanya konsistensi dari penyelenggara negara dalam memutus perkara, termasuk dengan menggunakan Yurisprudensi.

Bahwa Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum memiliki fungsi sebagaimana tercantum dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung dalam Halaman ii sampai dengan iii Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut.

“Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(1) Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus/perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak atau tidak jelas mengatur hal itu;

(2) Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama;

(3) Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat dapat diperkirakan (predictable) pemecahan hukumnya;

(4) Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama, sehingga jika terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain dalam kasus yang sama, perbedaan putusan itu tidak sampai menimbulkan disparitas, tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistis; dan

(5) Manifestasi dari penemuan hukum.”

Bahwa selanjutnya, dalam Halaman iv Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung disampaikan sebagai berikut.

“Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum). Sistem peradilan Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental harus pula menjaga kesatuan hukum.”

Bahwa Yurisprudensi tidak dapat tidak dipertimbangkan hanya karena Indonesia menganut sistem civil law. Namun demikian, Terbanding harus mempertimbangkan Yurisprudensi sebagai wujud implementasi dari Asas Kepastian dalam AUPB mempertimbangkan fungsinya dalam menjaga keajegan dalam setiap keputusan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara sehingga Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk membatalkan koreksinya. Bahwa oleh karenanya dengan mempertimbangkan adanya Putusan Pengadilan Pajak serta memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi.

Bahwa Pembayaran Royalti yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding Telah Konsisten Dilakukan Sejak Tahun 2013 yang Telah Disetujui Oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Tidak Dipertahankan Koreksinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Asas Kepastian dan Konsistensi dalam AUPB

Bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding tidak hanya dilakukan pada Tahun 2020 karena faktanya pembayaran royalti telah konsisten dilakukan oleh

Pemohon Banding sejak Tahun 2013. Bahwa berikut merupakan Tabel yang berisikan fakta-fakta yang terjadi sehubungan dengan perlakuan DJP atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Tahun PajakPos KoreksiPosisi DJPPutusan
Majelis Hakim
Pengadilan Pajak
2014Dasar perhitungan biaya royalti atas transaksi kepada Pihak Afiliasi oleh Pemohon BandingTransaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2015Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2016Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2017Transaksi kepada Pihak Afiliasi diakui sebagai dasar perhitungan royalti-
2018Transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak diakui sebagai dasar perhitungan royaltiTidak mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh DJP terkait dasar perhitungan royalti

Bahwa berdasarkan Tabel di atas, DJP (dalam hal ini Terbanding) nyata-nyata tidak konsisten dalam perlakuan terhadap Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CHKK, khususnya terkait dasar perhitungan royalti. Faktanya, jikapun DJP melakukan koreksi terhadap biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa pada dasarnya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya memiliki nature transaksi yang sama dengan berbasiskan License and Technical Assistance Agreement antara CHKK dan Pemohon Banding. Dengan demikian, ketika Terbanding melakukan koreksi atas nature transaksi yang sama mempertimbangkan lini-masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Tabel di atas, maka Terbanding nyata-nyata tidak konsisten dan tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah mengatur sebagai berikut.

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”

Bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa royalti tahun pajak 2018 memuat abstraksi hukum yang pada pokoknya pengecualian basis perhitungan hanya terbatas pada CHKK sebagai pemberi lisensi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan tidak didasarkan pada hubungan kepemilikan.

Bahwa putusan sengketa tahun pajak 2018 telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, tidak sepantasnya apabila putusan a quo diabaikan begitu saja oleh Tim Terbanding ketika melakukan pemeriksaan atas pos royalti tahun 2020. Pengabaian putusan a quo akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Bahwa di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh antara lain telah disebutkan sebagai berikut.

“Salah satu prinsip yang dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.”

Bahwa faktanya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan koreksi atas biaya royalti tahun pajak 2013 s.d. 2017 sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti. Lebih lanjut, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa transaksi kepada Pihak Afiliasi tidak dapat dikecualikan sebagai basis perhitungan royalti pada tahun pajak 2018.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa pos royalti tahun pajak 2020 yang dikoreksi Terbanding pada hakikatnya sama dengan pos royalti untuk tahun 2013 sampai dengan 2020. Oleh karena itu, koreksi sehubungan dengan basis perhitungan biaya royalti tahun pajak 2020 nyata-nyata bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atas transaksi yang pada hakikatnya sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh.

Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum. Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan” Bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

Di samping itu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) dalam report “Tax Certainty” menekankan perlunya asas kepastian hukum dalam sistem pajak sebagai berikut:

“Certainty in tax matters is an important objective and governments take a wide range of measures in its pursuit. Beyond seeking (in principle at least) clarity and simplicity in tax legislation, and consistency in implementation, governments commonly adopt a variety of measures serving to limit their own discretion and provide certainty to taxpayers…

…and the pursuit of certainty needs to be weighed against other important tax policy objectives.

Tax administration is at the heart of the implementation of tax legislation and consequently a crucial channel for delivering an appropriately certain tax system. Clear, coherent legislation does not guarantee tax certainty if it is not accompanied by coherent, fair, and efficient implementation.

Uncertainty can also arise from the discretionary and incoherent application of tax rules by the tax authority. This can happen at various levels including for example in the discretionary granting of tax incentives, in tax rulings and in audit practices.

The inconsistent treatment of taxpayer in similar circumstance would make the tax system more unpredictable, creating increased uncertainty. Protracted audit periods, running and unresolved disputes, unprincipled proposed adjustment, large variations in the results of audits can give rise to considerable unpredictability.”

Terjemahan:

“Kepastian dalam perpajakan merupakan tujuan yang penting dan pemerintah mengambil berbagai tindakan untuk mencapai kepastian tersebut. Selain mencari (pada prinsip setidaknya) kejelasan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, dan konsistensi dalam penerapannya, pada umumnya pemerintah mengadopsi berbagai tindakan untuk membatasi kebijaksanaan mereka sendiri dan dapat memberikan kepastian kepada pembayar pajak…

…dan dalam mengejar kepastian perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan pajak penting lainnya.

Administrasi pajak merupakan bagian inti dari implementasi peraturan pajak sehingga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang tepat. Peraturan yang jelas dan koheren tidak menjamin kepastian perpajakan jika tidak disertai dengan pelaksanaan yang jelas/koheren/masuk akal, adil, dan efisien.

Ketidakpastian juga dapat timbul dari implementasi pajak yang berbeda dan inkoheren oleh otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi di berbagai hal termasuk contohnya perbedaan dalam pemberian insentif pajak, menetapkan keputusan pajak dan praktek pemeriksaan pajak. Tidak konsistennya perlakuan kepada wajib pajak terkait fakta yang sama akan membuat sistem pajak semakin tidak dapat diduga, meningkatkan ketidakpastian. Periode pemeriksaan yang berlarut- larut, sengketa yang tidak kunjung terselesaikan, penyesuaian yang tidak berprinsip, hasil pemeriksaan yang berbeda-beda dapat meningkatkan ketidakpastian yang besar.”

Bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut:

“Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

Bahwa selain itu, Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum diterapkan terhadap Keputusan dan Tindakan dari otoritas pajak dalam pengambilan keputusan atau dalam mengambil tindakan:

“Principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the actions and decisions of national authorities where they are taking a decision or acting within the law”

Terjemahan:

“Prinsip kepastian hukum dan pengharapan yang wajar berlaku bagi otoritas negara dalam bertindak mengambil keputusan yang berakibat hukum”

Bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Bahwa tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

b. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut Kembali”

Bahwa oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“…asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. …

Bahwa aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan”

Bahwa penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas bertentangan atau tidak konsisten karena tidak mempertimbangkan nature transaksi dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama setiap tahunnya. Selain itu, jikapun dilakukan oleh DJP, nyatanya koreksi yang dilakukan

tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut.

No.UraianJumlah (Dalam Rp)
1.Peredaran Usaha503.241.124.394
2.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075
3.Penghasilan Bruto29.488.895.319
4.Biaya Usaha67.572.413.100
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(38.083.517.781)
6.Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Penghasilan dari luar usaha38.048.861.319
Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
Lain-lain(26.947.555.658)
Jumlah (a + b + c +d)11.101.305.661
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.567
Penyesuaian Fiskal Negatif28.736.395.173
Jumlah (a-b)(13.422.936.606)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Neto(40.405.148.726)
11.Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak(40.405.148.726)
15.PPh terutang0
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
No.UraianJumlah (Dalam Rp)
17.Jumlah PPh Terutang0
18.Kredit Pajak:
PPh ditanggung pemerintah0
Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
19.Jumlah PPh yang masuh harus dibayar0

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00320/SUB-CT/WPJ.071/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiriTidak
bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima tanggal 05 Desember 2024Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;-
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;-
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Helen Effendi bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa -
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-529/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 07 Desember 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPN)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1.Peredaran Usaha503.241.124.394503.241.124.394503.241.124.394
2.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075469.609.020.263473.752.229.075
3.Penghasilan Bruto29.488.895.31933.632.104.13129.488.895.319
4.Biaya Usaha67.572.413.10067.572.413.10267.572.413.100
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(38.083.517.781)(33.940.308.971)(38.083.517.781)
6.Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha38.048.861.31938.048.861.31938.048.861.319
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain(26.947.555.658)(26.947.555.658)(26.947.555.658)
e. Jumlah (a + b + c +d)11.101.305.66111.101.305.66111.101.305.661
NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPN)Pembahasan Akhir (Disetujui)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.56730.551.402.78515.313.458.567
b. Penyesuaian Fiskal Negatif28.736.395.17328.736.395.17328.736.395.173
c. Jumlah (a-b)(13.422.936.606)1.815.007.612(13.422.936.606)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Neto(40.405.148.726)(21.023.995.698)(40.405.148.726)
11.Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak(40.405.148.726)(21.023.995.698)(40.405.148.726)
15.PPh terutang000
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang000
18.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
19.Jumlah PPh yang masuh harus dibayar0NIHIL0

Bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/DDTC-1B/III/2024 tanggal 07 Maret 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 07 Maret 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05000940/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 07 Maret 2024;

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(21.023.995.698)0(21.023.995.698)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(21.023.995.698)0(21.023.995.698)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak000
PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar000
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
A.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075469.609.020.2634.143.208.812
B.Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.56730.551.402.78515.237.944.218

Harga Pokok Penjualan

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Menurut Terbanding

1) Terdapat koreksi penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.15.237.944.218

2) Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi berupa royalti.

3) Rincian koreksi sebagai berikut :

Biaya royalti cfm WP (5% x Rp416.525.358.990)=Rp.20.826.267.992 Biaya royalti cfm Pemeriksa (3% x Rp186.277.459.117) =Rp. 5.588.323.774 Koreksi=Rp.15.237.944.218

4) Pemeriksa menolak 4 (empat) dari 7 (Tujuh) data pembanding.

5) Terkait dengan penolakan data pembanding pada intinya perjanjian pembanding tersebut tidak sebanding dengan perjanjian royalti dari Wajib Pajak yang diesebabkan data pembanding tersebut memilki lisensi yang dapat

dijual kembali, memiliki sublisensi , produk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dan perbedaan tipe perjanjian royalti yang tidak sebanding.

6) Berdasarkan 3(Tiga) data pembanding dan hasil analisis didapat rentang interkuartil perusahaan pembanding adalah sebesar 2,5% sampai dengan 4%, dengan nilai median sebesar 3%. Pada tahun pajak 2020, pembayaran royalti Wajib Pajak sebesar 5% berada di atas rentang kewajaran interkuartil perjanjian lisensi pembanding.

7) Pemeriksa mengkoreksi tarif royalti menjadi 3% (Q2)

8) Pemeriksa melakukan koreksi dasar penghitungan royalti sebesar Rp230.247.899.873, atas penjualan kepada Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Astra Daihatsu Motor (ADM), Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN) karena penyesuaian nilai berdasarkan laporan keuangan audited dan/atau merupakan penjualan ke afiliasi dalam negeri).

9) Koreksi Pemeriksa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU KUP, Pasal 12 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PMK-22/WPJ.03/2020, PMK- 213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013, PP Nomor 55 tahun 2022, SE-50/PJ/2013, OECD TP Guidelines.

Bahwa terkait dengan koreksi dasar perhitungan royalti, diketahui:

1) Sesuai dengan data www.marketscreener.com bahwa Toyota Motor Corporation (TMC) adalah pemegang saham mayoritas di Chuo Spring Co Ltd (CHKK).

2) PT.Chuhatsu Indonesia (CHI) merupakan anak perusahaan dari CHKK dengan kepemilikan saham mayoritas diatas 25%.

3) Berdasarkan www.toyota-global.com CHKK juga merupakan perusahaan bagian dari TMC melalui program dari divisi pembelian yaitu membeli dari supplier lokal. Divisi pembelian mengoordinasikan operasi mereka dengan pemasok dan dengan berbagai fungsi internal, mulai dari desain dan persiapan produksi (rekayasa produksi) hingga manufaktur, di setiap tahap yang berbeda—dari pengembangan kendaraan hingga persiapan produksi, produksi massal, dan pasokan suku cadang.

4) Berdasarkan data/informasi dari www.marketscreener.com bahwa Satoshi Takae merupakan Presiden Direktur dan Representatif Direktur pada CHKK, sebelumnya Satoshi Takae menjabat Corporate Officer di TMC.

5) Berdasarkan data/informasi dari www.toyota-global.com Kenta Koide yang sebelumnya dari Toyota Czech memegang jabatan executive di CHKK dan Manabu Tsuboi yang sebelumnya menjabat sebagai project manager dibidang hybrid vehicle Engineering Field di TMC juga dipindahkan ke CHKK. Pemindahan pegawai tersebut tertuang di dalam TMC Announce Execeutive and Organizational Changes.

6) Terdapat hubungan istimewa (Related Party) antaraTMC dengan CHKK dalam hal adanya penguasaan manajemen dari TMC atas CHKK sehingga manajemen CHKK merupakan bagian dari TMC dan kondisi ini memenuhi Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008.

7) Berdasarkan data struktur modal TMC secara tidak langsung memiliki saham diatasm 25% terhadap PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT. Astra Daihatsu Indonesia (ADM) dan PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMIN)

8) Dapat diketahui bahwa secara tidak langsung kepemilikan saham di TMMIN,ADM dan HMMIN oleh TMC membuat TMMIN, ADM dan HMMIN menjadi bagian Group dariTMC sama halnya dengan CHKK merupakan bagian dari TMC secara penguasaan manajemen.

9) Sesuai Pasal 8.3 License and Technical Assistance Agreement (Perjanjian Royalti) antara CHKK dengan CHI yang telah diamandemen terakhir dan berlaku efektif pada 1 Oktober 2014 yang pada intinya menerangkan bahwa royalti penjualan tidak dibayarkan atas penjualan kepada CHKK dan CHI tetap harus membayar royalti kepada pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan CHKK dalam hal ini adalah anak perusahaan.

Berdasarkan data kepemilikan saham TMMIN, ADM dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK.

Peraturan Terkait

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur :

a) Pasal 18 ayat (3)

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

a) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.

b) Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

c) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Lampiran I Bab II Butir B Poin 3 huruf b angka 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independent, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang diperbandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut menjadi lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independent, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain: (3) Langkah- langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dll.

Pasal 20 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Oirektur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Paragraph 3.57 OECD TP Guidelines tahun 2017:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures

for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan:

Mungkin juga terjadi bahwa, meskipun segala upaya telah dilakukan untuk mengecualikan poin-poin yang memiliki tingkat keterbandingan yang lebih rendah, yang dihasilkan adalah sejumlah angka yang dipertimbangkan, mengingat proses yang digunakan untuk memilih hal-hal yang sebanding dan keterbatasan dalam hal tersebut. informasi yang tersedia mengenai pembanding, bahwa masih ada beberapa cacat perbandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau diukur, dan oleh karena itu tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti ini, jika rentang tersebut mencakup sejumlah besar pengamatan, alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang tersebut (misalnya rentang antarkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis.

Hasil Penelitian dan Kesimpulan

a) Sistem hukum Indonesia menganut hukum civil law sehingga peneliti berpendapat Yurisprudensi bersifat tidak mengikat.

b) Koreksi Pemeriksa terkait tarif royalti menjadi 3% (Q2) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan

c) Koreksi Pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena TMMIN, ADM dan HMMIN bukan anak perusahaan dari CHKK melainkan merupakan bagian dari manajemen CHKK melalui penguasaan manajemen dan saham TMC terhadap CHKK. Sehingga dikarenakan merupakan bagian dari manajemen CHKK maka CHI tidak membayar royalti kepada CHKK atas penjualan kepada TMMIN, ADM dan HMMIN sesuai dengan perjanjian royalti pasal 8.3 antara CHI dengan CHKK.

d) Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Chuhatsu Indonesia NPWP 01.001.102.1-055.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 091/DDTC-1B/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SEHUBUNGAN DENGAN PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL DALAM PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN BANDING

Menurut Terbanding

Bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 2 Surat Uraian Banding Terbanding No. S-00320/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025 (selanjutnya disebut “Surat Uraian Banding”) menyatakan sebagai berikut.

“Berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.”

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)Koreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075469.609.020.2634.143.208.812
2.Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.56730.551.402.78515.237.944.218

Bahwa berikut dapat Pemohon Banding uraikan Pendapat Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding.

KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp4.143.208.812,00 Menurut Terbanding

bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00320/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.143.208.812,00 dikarenakan koreksi Terbanding tersebut tidak tepat. bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF SEBESAR Rp15.237.944.218,00 Menurut Terbanding

bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00320/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025; Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut.

1. Membatalkan seluruh koreksi atas sengketa a quo yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Desember 2024; dan

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-68 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keberatan Nomor 001/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Bukti P-2. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000940/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Bukti P-3. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-4. Resi pos Nomor P241202029915 tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-5. Paspor atas nama Hirotsugu Kurokawa,

Bukti P-6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt Tri Satria Utama Nomor 120

tanggal 28 Juni 1978,

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Chuhatsu

Indonesia Nomor 002 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Jakarta

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nadhor Tsaqib,

Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nadhor Tsaqib, Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk atas nama Nadhor Tsaqib,

Bukti P-15. Kartu NPWP atas nama Nadhor Tsaqib;

Bukti P-16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-17. Surat Keberatan Nomor 001/DDTC-1B/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, Bukti P-18. BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000940/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Bukti P-19. Surat KetetapanPajakNihil PajakPenghasilanNomor

00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 Bukti P-20. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-21. Resi pos Nomor P241202029915 tanggal 2 Desember 2024,

Bukti P-22. Paspor atas nama Hirotsugu Kurokawa,

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Hirotsugu Kurokawa tanggal 13 Juni 2025, Bukti P-24. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pt Tri Satria Utama Nomor 120

tanggal 28 Juni 1978,

Bukti P-25. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Chuhatsu

Indonesia Nomor 002 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-27. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Veronica Kusumawardani,

Bukti P-28. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Veronica

Kusumawardani,

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani tanggal 13 Juni

2025,

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FAD/CHI/2025 tanggal 24 Februari

2025 atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-31. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-32. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib, Bukti P-33. Kartu Tanda Penduduk atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-34. Kartu NPWP atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib,

Bukti P-35. Pakta Integritas atas nama Hafidh Nadhor Tsaqib tanggal 13 Juni 2025, Bukti P-36. Matriks Sengketa,

Bukti P-37. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025,

Bukti P-38. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 21 tanggal 23 Februari 2001

yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-39. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020,

Bukti P-40. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer – Penggunaan Harta Tak

Berwujud Tahun 2020,

Bukti P-41. Penjelasan tertulis nomor 035/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

Bukti P-42. Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines,

Bukti P-43. Laporan Keuangan PT Chuhatsu Indonesia Tahun 2020,

Bukti P-44. Laporan Keuangan PT Chuhatsu Indonesia Tahun 2021,

Bukti P-45. Laporan Keuangan PT Chuhatsu Indonesia Tahun 2022,

Bukti P-46. Laporan Keuangan PT Chuhatsu Indonesia Tahun 2023,

Bukti P-47. UN Transfer Pricing Manual,

Bukti P-48. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099494.15/2012/PP/M.XIIA

Tahun 2018,

Bukti P-49. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109009.15/2013/PP/M.XIIIB

Tahun 2018,

Bukti P-50. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015 Tahun

2015,

Bukti P-51. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505.16/2021/PP/M.IIIA

Tahun 2023,

Bukti P-52. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023,

Bukti P-53. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti P-54. Proyeksi Bisnis Tahun 2020,

Bukti P-55. License and Technical Assistance Agreement antara PT Chuhatsu

Indonesia dan Chuo Spring, Co. Ltd. dan Terjemahan Tersumpah, Bukti P-56. Halaman 6 sampai dengan 8, Buku Himpunan Yurisprudensi Mahkamah

Agung Sampai Dengan Tahun 2018 Edisi Pertama,

Bukti P-57. Halaman 71, Buku Harahap, Yahya. (2009). “Hukum Perseroan

Terbatas.” Jakarta: Sinar Grafika,

Bukti P-58. Keputusan Keberatan Nomor KEP-01465/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 24 Juni 2024,

Bukti P-59. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1391/WPJ.07/SPUH/2024

tanggal 3 Juni 2024

Bukti P-60. Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 3 Juni

2024,

Bukti P-61. Penjelasan tertulis Nomor 46/DDTC-1B/X/2025 tanggal 23 Oktober

2025,

Bukti P-62. PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

01076/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 9 November 2023,

Bukti P-63. Database TP Catalyst Pembanding,

Bukti P-64. Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022,

Bukti P-65. Salinan dokumen “Experiences of Satoshi Takae_ Current and past

positions – MarketScreener”,

Bukti P-66. Salinan dokumen United Nation Transfer Pricing Manual (UN TPM), Bukti P-67. Salinan dokumen “NOTICE OF THE 98th ORDINARY GENERAL

MEETING OF SHAREHOLDERS”,

Bukti P-68. Penjelasan Akhir Tertulis nomor 031/DDTC-1B/I/2026 tanggal 22

Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-529/RIKSIS/KPP.0703/2023

tanggal 7 Desember 2023,

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 12 Desember 2023,

Bukti T-3 Matriks sengketa,

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 September 2025,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2025,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 November 2025,

Bukti T-8 Pengalaman dan Jabatan atas nama Satoshi Takae,

Bukti T-9 Notice ff the 98th Ordinary General Meeting of Shareholders;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 052/DDTC-1B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.Harga Pokok Penjualan473.752.229.075469.609.020.2634.143.208.812
2.Penyesuaian Fiskal Positif15.313.458.56730.551.402.78515.237.944.218

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.143.208.812,00,

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.237.944.218,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Ad.1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.143.208.812,00,

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan berdasarkan pengujian transfer pricing atas transaksi kepada pihak afiliasi dengan pertimbangan dan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding, diketahui bahwa ROS (Return on Sales) Pemohon Banding selama tahun pajak 2020 tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Net Margin perusahaan pembanding (2017-2019) menunjukkan bahwa interquartile range rata-rata tertimbang perusahaan pembanding untuk tahun 2017 s.d 2019 untuk lower quartile adalah sebesar 0,95%, dengan median sebesar 2,47% dan upper quartile sebesar 4,83%. Sedangkan Net Margin PT. CHUHATSU INDONESIA 2020 adalah -3,46% berada di bawah rata-rata tertimbang perusahaan pembanding. Harga transfer PT CHUHATSU INDONESIA 2020 kepada pihak afiliasinya dikatakan sebanding (arm's length) jika, besarnya ROS PT CHUHATSU INDONESIA 2020 masuk dalam internal quartile range, yaitu antara quartile 1 sampai dengan quartile 3;

bahwa dengan demikian ROS Pemohon Banding dikoreksi sebesar 5,93% (ROS Pemohon Banding -3,46% sedangkan ROS median data pembanding sebesar 2,47%)

bahwa Perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:

ia “Sales. stone wagnar NMR (Sates)

AP = Sales + Gal =] 74,088 600.129

MARSN X Sales}

"hia penjialan Wajar Pembanding duarik 2) "EO SH 3 T

iMilat penjualan WP 53.375 117

IKereksi Permbenan (Afi@sl

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pandemi Covid-19 merupakan Keadaan Abnormal atau Extraordinary, Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa pandemi Covid-19 merupakan kondisi luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya dan telah menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian;

bahwa kondisi tahun 2020 merupakan kondisi yang abnormal bagi Pemohon Banding akibat adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui grafik sebagai berikut:

GRAFIK LABA OPERASIPT CHI

FY 2018 - 2022

bahwa berdasarkan Tabel di atas, dapat terlihat adanya penurunan yang signifikan pada tahun 2020. Pasalnya, dalam rentang tahun 2018 – 2022, Pemohon Banding hanya mengalami kerugian pada tahun 2020. Dengan demikian, kerugian tersebut mencerminkan adanya keadaan abnormal akibat pandemi Covid-19;

bahwa kondisi pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suatu “keadaan abnormal” atau “extraordinary”, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini didasarkan pada definisi extraordinary atau keadaan abnormal itu sendiri yang diakui dalam panduan internasional maupun yurisprudensi, sebagai berikut.

SumberPenjelasan
Panduan Internasional Paragraf 2.86 OECD TPG 2022 (vide Bukti P-1b): “Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. …” Terjemahan: “Akun non operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak pendapatan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Akun yang bersifat luar biasa dan abnormal yang tidak berulang, secara umum juga harus dikecualikan. ...”
SumberPenjelasan
 Paragraf 4.5.1.2 United Nations Transfer Pricing Manual (“UN TPM”) 2021 (vide Bukti P-3b): “Often, and depending on the facts and circumstances, the analysis is based on the net return (generally, the earnings before interest, tax and extraordinary items, i.e. EBIT) realized by various companies engaged in a particular line of business (that is, a series of transactions that are appropriate to be aggregated).” Terjemahan: “Seringkali, dan tergantung pada fakta dan keadaan, analisis didasarkan pada laba bersih (umumnya, laba sebelum bunga, pajak, dan pos luar biasa, yaitu EBIT) yang direalisasikan oleh berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu (yaitu, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu). serangkaian transaksi yang layak untuk diagregasi).” Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa panduan internasional hanya mengatur bahwa extraordinary items perlu dikeluarkan dari laba yang akan diuji, dan tidak memberikan definisi maupun contoh dari item extraordinary yang dimaksud. Namun demikian, uraian OECD TPG 2022 di atas menitikberatkan karakter “non-recurring nature” pada item extraordinary yang harus dikeluarkan dari pengujian laba. Dalam hal ini, Cambridge Dictionary telah mendefinisikan “non-recurring nature” sebagai kondisi yang sifatnya tidak terjadi secara teratur, sebagai berikut: “used to describe charges that do not happen regularly:” Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah extraordinary item adalah suatu hal yang tidak terjadi secara berulang atau teratur.
Yurisprudensi Pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-099494.15/2012/PP/M.XIIA Tahun 2018 (vide Bukti P-4a): “bahwa menurut Majelis kondisi abnormal adalah suatu kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi analisis kesebandingan dengan data pembanding di mana kondisi tersebut tidak terjadi secara berulang dan agar diperoleh kondisi yang sebanding maka sesuai ketentuan PER- 32/PJ/2011 dan OECD Paragraf 1.6, kondisi abnormal tersebut dapat dilakukan penyesuaian.”  Pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-109009.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018 (vide Bukti P-4b):
SumberPenjelasan
“Majelis berpendapat kerugian selisih kurs Wajib Pajak pada tahun 2013, yang harus diakui pada tanggal pelaporan atau tanggal neraca atau per 31 Desember 2013, tidak dapat dikategorikan sebagai biaya usaha karena bersifat abnormal dan tidak berulang sehingga seharusnya pos tersebut dilakukan penyesuaian atau dikecualikan dalam penentuan laba bersih sebagai profit level indicator yang digunakan dalam melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);” Berdasarkan pendapat Majelis Hakim dalam kedua contoh Putusan Pengadilan di atas, dapat dipahami bahwa keadaan abnormal adalah keadaan yang tidak berulang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan dikecualikan dari laba bersih.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa (i) Covid-19 termasuk sebagai kondisi yang abnormal atau extraordinary; dan (ii) perlu dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya yang sehubungan dengan Covid-19 dari laba bersih;

bahwa kemudian, upaya penyesuaian ini juga telah sejalan dengan tujuan analisis kesebandingan dalam menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu untuk memastikan kesebandingan kondisi antara perusahaan yang diuji dengan perusahaan pembanding;

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Halaman 40 Dokumen Lokal Penetapan Harga Transfer tahun 2020 (“Dokumen Lokal 2020”) (vide Bukti P-5a), rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan menggunakan PLI rasio ROS selama periode 2017 – 2019 (kondisi normal) sebagai berikut :

0. Metade TNMM-PLIROS

No | Kama Perusahaan Pembanding | pendanatan Lana tertimbang

1 | SAMBO MOTORS COLI | 244256 24435 (On

202 | DAEHYUN FLECTRIS CO. TD 46.211 355 (LOR,

3 | ILGAHNG COLT | 251626 2490 pea

4 | ILHUNG HIGH TEC, LED | 1718 | 339 247%

5 | MS AUTOT EC GOLD. | 256.276 | 114.383 Ada

6 | THAL ALTO TOOLS [EASTERN] COMPANY | Ggyun Ratu Bop,

LIMES

27 L BANGKOK EAGLE WINS CO LTD 16.050 2937 ert

Hasil Rentang Kewajaran . a

, PUT — ONS

Rata-rata 24554

Maksimum 000 9374

ee Kuartil tL 0,99%5

. 000 Median Lara

: 000 Kuartil3 1,69,

bahwa pada faktanya, sejalan dengan uraian-uraian di atas, Pemohon Banding melalui Dokumen Lokal 2020 telah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sehubungan dengan Covid-19. Hal ini mengingat data perusahaan pembanding yang digunakan adalah tahun 2017-2019, yaitu tahun normal sebelum pandemi Covid-19 terjadi, sedangkan data tahun perusahaan yang diuji (yaitu Pemohon Banding) adalah tahun 2020;

bahwa dengan adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat extraordinary, berikut hasil penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

Pihak Pihak

Akun Laba/(Rugi) | Afiliasi Independen jumlah

— Pen'ualan Bersih 69876591317 433364532077 503.241.124.394

Harga Pokok Perualan Setelah 59887830604 371,270057A86 3115788150

Penyesuaan ne

Laba Kotor Setelah Penyesuaian 1 O88. 760.655 62004475 591 FL083. 236.244

Beban Parualan _ 298445. B07 22601911585 9 22.99] ASP S42

Beban Umum dan Administrasi Setelay gee say age 37562866577 43,619.590.674

Penyesuaian ; ; ; ;

Laha Operasional Setelah Penyesuaian 3.632. 000,749 1.839.697 ABG 5.472.298.2358

ROS Setelah Penyesuaian (%)!* ES Ie 09%

bahwa dengan demikian, dalam kondisi normal yang sebanding dengan data pembanding, ROS Pemohon Banding setelah penyesuaian atas transaksi kepada Pihak Afiliasi sebesar 5,20% dan secara company wide sebesar 1,09%. Di sisi lain, rentang interkuartil kewajaran perusahaan pembanding pada tahun 2017 – 2019 yaitu 0,99% s.d. 4,69% dengan median 2,47%. Dengan demikian, baik secara

segmentasi kepada Pihak Afiliasi maupun secara company-wide, ROS Pemohon Banding masih di dalam rentang kewajaran;

bahwa Penyesuaian Pemohon Banding Atas Laporan Keuangan Pada Pos-Pos yang Terdampak Pandemi Covid-19 Sesuai Fakta dan Kondisi Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Paragraf 3.61 OECD TPG 2022 yang menyatakan bahwa:

“Apabila kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran sebagaimana dinyatakan oleh otoritas pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk menjelaskan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…”

b. Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Kinerja Industri Otomotif

1) bahwa pada awal Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) sebagai pandemi global. Sebagaimana diketahui bahwa pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan terjadinya perlambatan ekonomi global dan domestik, yang kemudian memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, khususnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi secara global;

2) bahwa pada kondisi ini, tahun 2020 menjadi tahun yang cukup berat bagi seluruh negara termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah Indonesia melakukan pembatasan aktivitas guna menekan penyebaran virus sehingga beberapa rantai suplai dari perusahaan yang khususnya beroperasi secara multinasional cukup terganggu. Akibatnya, hampir seluruh sektor industri turut terdampak, baik dari segi produksi, penjualan, maupun penyediaan jasa;

3) bahwa pada tahun pajak 2020, kinerja industri otomotif diharuskan untuk bekerja lebih keras dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam hal ini, berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (“Gaikindo”), penjualan kendaraan roda empat di Indonesia mengalami penurunan sekitar 48,35% pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2019. Penurunan tajam atas jumlah penjualan kendaraan roda empat tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Grafik di

bawah ini menunjukkan tren penjualan dan produksi kendaraan di pasar kendaraan roda empat Indonesia selama tahun 2016 sampai dengan 2020:

4) bahwa selain itu, pada saat terjadi penurunan permintaan dari pelanggan akhir, kondisi tersebut otomatis memberikan multiplier effects terhadap para pelaku usaha dari hilir hingga hulu di industri tersebut. Padahal, industri otomotif di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional;

c. Kapasitas Mesin Produksi yang Tidak Terutilisasi Secara Optimal

bahwa faktor utama yang memengaruhi profitabilitas CHI pada tahun pajak 2020 adalah adanya penurunan permintaan yang signifikan. Adapun kondisi penurunan ini tidak lepas dari adanya peristiwa pandemi Covid-19 yang dialami secara global tidak terkecuali di Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan pada poin (i). Adapun penurunan penjualan CHI pada tahun pajak 2020 sejalan dengan tidak terutilisasinya mesin secara optimal. Atas kapasitas mesin produksi yang tidak terutilisasi secara optimal tersebut, hal ini dapat mengurangi potensi keuntungan yang didapatkan oleh CHI pada tahun pajak 2020. Selain itu, penggunaan kapasitas produksi yang tidak optimal menyebabkan adanya inefisiensi biaya sehingga CHI harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk setiap produk yang dihasilkan;

d. Pembayaran Beban Pesangon dan Beban Imbalan Kerja

bahwa dalam hal untuk melakukan efisiensi demi keberlangsungan usahanya pada tahun pajak 2020, salah satu langkah efisiensi yang harus ditempuh CHI

adalah dengan cara melakukan pengurangan pegawai. Konsekuensi dari langkah yang ditempuh CHI tersebut maka CHI membayar beban pesangon sebesar Rp3.015.818.273 pada tahun pajak 2020. Sementara itu, beban imbalan kerja yang diakui CHI pada tahun pajak 2020 sebesar Rp9.089.487.054;

e. Peningkatan Beban Penyisihan Kerugian Kredit

bahwa pada tahun pajak 2020, CHI menanggung peningkatan beban penyisihan kerugian kredit sebesar 100% jika dibandingkan dengan tahun pajak 2019. Beban penyisihan kerugian kredit tersebut mencerminkan dampak dari penerapan standar akuntansi yang baru diterapkan pada tahun pajak 2020, yaitu PSAK 71;

bahwa penerapan PSAK 71 mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat piutang tidak tertagih. PSAK 71 memandatkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Sebelumnya, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss);

bahwa selain berpengaruh terhadap kinerja industri dan performa keuangan CHI, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak lain terhadap pegawai, pelanggan, serta pemasok CHI. Selain itu, banyak pula perusahaan yang hingga mengalami profitabilitas yang kurang menguntungkan akibat adanya pandemi Covid-19;

f. Bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan Dokumen Lokal 2020 berdasarkan data yang tersedia pada saat terjadinya transaksi. Bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding yaitu tahun 2020 tidak tersedia pada saat penyelenggaraan Dokumen Lokal tahun 2020. Dengan demikian, alasan Terbanding tidak menerima penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal tidak sesuai dengan fakta dan kondisi Pemohon Banding;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah membuat proyeksi di awal tahun 2020, Pemohon Banding telah membuat proyeksi Laba/(Rugi) yang dapat digambarkan melalui Tabel sebagai berikut :

Akun Laba/(Rugi)Proyeksi
Penjualan Bersih867.492
Harga Pokok Penjualan(778.545)
Laba/(Rugi) Kotor88.946
Beban Operasional(50.743)
Laba/(Rugi) Operasional38.203
ROS (%)4,40%

bahwa berdasarkan proyeksi yang dilakukan Pemohon Banding di atas, pada dasarnya ROS Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran sebagaimana disampaikan sebelumnya yaitu memiliki rentang interkuartil 0,99% s.d. 4,69%. Hal tersebut mengingat Pemohon Banding mengasumsikan kondisi bisnis pada tahun 2020 secara normal dan pembanding yang digunakan dalam rentang tahun 2017 – 2019 yang dalam kondisi normal;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.143.208.812 merupakan koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian atas penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU)/Transfer Pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan beserta peraturan pelaksanaannya; bahwa perbandingan pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PengujianPemohon BandingTerbandingSengketa/ Tidak
MetodeTNMMTNMMTidak
Karakteristik dan Profit Level Indicator (PLI)Tersegmentasi antara transaksi afiliasi dan non afiliasi PLI : Operating MarginTersegmentasi antara transaksi afiliasi dan non afiliasi PLI : Operating MarginTidak
Data PembandingTidak
Tahun DataMultiple Years (2017-2019)Multiple Years (2017-2019)Tidak
Kinerja Keuangan PBOM Aktual (-3,46%) OM Adjusted (1,09%)OM Aktual (-3,46%)Tidak

"No Nama Perusahaan Pemhanding. i

"No ... Nama Perusahaan Pembanding 0. i

1 | SAMBO MOTURS CO,LID

2 | DARNYUNELECTRIC CCLLTD

2 | DARNVUNELECTRICCO.LTD

3 (msamngco,LIb

3 JAGAHNGCO,LID

4 [WHONGHIGNTCCLTO 0

4 [HUNG HIGH TEOATD 1

3 LES AUTOTECH 60.LTD, — anom

5 | MS AUTOTECH CO.LTD, wl

28 | THALAUTO TOOLS (EASTERN) COMPANY LIMITED

6 | THALAUTO TOOLS (EASTERN) COMPANY LIMITED

7 [BANGKOK EAGLE WINGS COLTD

7 BANGKOK EAGLE WINGS COLTD

Kinerja Keuangan Data PembandingRentang interkuartil OM Data Pembanding adalah sebagai berikut: Q1 0,99% Q2 2,47% Q3 4,69%Rentang interkuartil OM Data Pembanding adalah sebagai berikut: Q1 0,99% Q2 2,47% Q3 4,69%Tidak
Faktor Penyesuaian1. Penyesuaian pada beban tetap atas dampak kapasitas mesin produksi yang tidak terutilisasi secara optimal 2.Penyesuaian Pembayaran Beban Pesangon dan Beban Imbalan Kerja 3.Penyesuaian Peningkatan Beban Penyisihan Kerugian KreditTidak mengakuiSengketa
KesimpulanOM Adjusted Pemohon Banding sebesar 1,09% berada di dalam rentang interkuartil OM data pembanding.OM Aktual Pemohon Banding diluar rentang kewajaran data pembanding sehingga dilakukan penyesuaian OM dengan menggunakan Q2 data pembanding yaitu 2,47%Sengketa

bahwa pada dasarnya perbedaan pengujian penerapan PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah atas penyesuaian/adjustment yang dilakukan Pemohon Banding atas kejadian luar biasa (extra ordinary items) yang menurut Pemohon Banding terjadi pada tahun 2020;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui OM Aktual Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan adjustment atas Harga Pokok Penjualan dan Beban Umum dan Administrasi pada Tahun Pajak 2020 pada Dokumen Lokal TP Documentation dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyesuaian pada beban tetap atas dampak kapasitas mesin produksi yang tidak terutilisasi secara optimal

Kondisi penurunan permintaan karena peristiwa pandemi Covid-19 yang dialami secara global mengakibatkan penurunan penjualan yang sejalan dengan tidak optimalnya mesin produksi;

Prosentase kapasitas mesin produksi terpakai pada tahun 2019-2020 adalah sebagai berikut:

oe , (angka disaukan dalam satuan unit, kecuali dinyatakan vain

Pa Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Persentase Kapasitas

Tahun . .

mann Terpasang... Aktual... | Produksi Terpakai (90)

Kapasitas Tidak Terutilisasi Tahun Pajak 202018 io 539505

Penggunaan kapasitas produksi yang tidak optimal menyebabkan adanya inefisiensi biaya sehingga Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk setiap produk yang dihasilkan;

Penyesuaian pada beban tetap atas dampak kapasitas mesin produksi yang tidak terutilisasi secara optimal adalah sebesar Rp30.592.119.572 (nominal beban tetap Rp56.700.144.900 x kapasitas produksi yang tidak terutilisasi 53,95%);

b. Penyesuaian Pembayaran Beban Pesangon dan Beban Imbalan Kerja Salah satu langkah efisiensi yang harus ditempuh Pemohon Banding adalah dengan cara mengurangi pegawai. Konsekuensinya adalah Pemohon Banding harus membayar beban pesangon sebesar Rp3.015.818.273 dan beban imbalan kerja sebesar Rp9.089.487.054.

c. Penyesuaian Peningkatan Beban Penyisihan Kerugian Kredit

Pemohon Banding menanggung peningkatan beban penyisihan kerugian kredit sebesar 100% jika dibandingkan dengan Tahun Pajak 2019 sebagai berikut: Akun Beban Umum dan | Tahun Pajak | Tahun Pajak Peningkatan/ )

Penyisihan Kerugian Kredit oo 858391121) of 100,00%

Penyesuaian atas HPP serta Beban Umum dan Administrasi dengan mengeluarkan komponen biaya yang bersifat abnormal maupun insidental tersebut di atas dirinci sebagai berikut:

. Langka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan fain}

[J Penyesua:an pada beban tetap alas dampak Kapasitas mesin produksi! 30.592.110.572

.....—Yang tidak terutiasasi secara optimal _ Sh ee oe

, ae Pokok —— Setelah —— 431.157.883.150

Reban Umum dan Administrasi no anna. eee nes

. Beban Umuni dan Administrasi Sebelum Penyesuaian: 1. 41581055769

WA) Beban pesangon 0 PN AN 03083974

Beban Umum dan Administrasi Setelah Penyesuaian: 43.619.580.674)

bahwa OM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian penerapan PKKU terkait segmentasi Pihak Afiliasi adalah OM Adjusted sebesar 1,09% dengan perhitungan sebagai berikut:

; (Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

. i Pihak D0 Pihak EO

oo Ksunlaba/(Rusi) || Afita Independen | Tamlah

Penjualan Bersih aan 69.876.591.317 133.364.533.077 | 503.241.124.394

Harga Pokok Penjuaran Setelah 59.887.830.664 371.270.057.486 + 431.157.888.150

Laba Kotor Setelah Penyesuaian 9.988.760.053 62094475591 5 7203.2096.2644

Hieban Penjualan an 299.415.807 22.691011.525, 22991357332

Beban Umum dan Administras: Setelah 956.714.097 37562866577 | 43.619.580.674

benyesuaian 0. ae an. -—

Laba Operasiona. Setelah Penyusualan | 3.632.600.749 1.839.697.480 5.172.298.238

bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa Pajak tidak mengakui OM Adjusted sebesar 1,09% yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan:

a. Bahwa pengujian penerapan PKKU yang dilakukan Terbanding telah melalui tahapan-tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 disampaikan antara lain:

Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dan lain lain;

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;

c. Bahwa ketentuan mengenai langkah penyesuaian kesebandingan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tersebut di atas sejalan dengan dengan paragraph 3.50 OECD TP Guidelines yang menyatakan:

Comparability adjusments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant consideration in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment. Terjemahan bebas:

Penyesuaian untuk memastikan kesesuaian harus dipertimbangkan jika (dan hanya jika) penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan hasil. Pertimbangan yang relevan dalam hal ini meliputi materialitas perbedaan yang menjadi dasar penyesuaian, kualitas data yang akan disesuaikan, tujuan

penyesuaian, dan keandalan pendekatan yang digunakan untuk melakukan penyesuaian.

d. Berdasarkan fakta dan ketentuan yang mengatur terkait dengan penyesuaian tersebut di atas, Terbanding in casu Tim Pemeriksa Pajak tidak menerima adanya adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan:

1) Terbanding menarik data perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dengan data TP Catalyst pada tanggal 17 Oktober 2023, dimana diperoleh informasi bahwa perusahaan pembanding yang sejenis dengan Pemohon Banding tidak mengalami kerugian usaha sebagaimana data berikut:

Na Ee Na

a forth. . S5 data telak tersedia

jan Kota Man,

sats Py

In ee

NN ee

ee ee KA

In Na

2) Berdasarkan kinerja perusahaan pembanding Tahun Pajak 2020 yang tersedia, tidak ada perusahaan pembanding yang mengalami kerugian pada tingkat Laba Operasi padahal perusahaan pembanding juga mengalami kondisi pandemi Covid-19 sebagaimana halnya yang dialami Pemohon Banding.

bahwa sesuai paragraph 3.50 OECD TP Guidelines dan ketentuan PER- 22/PJ/2013, penyesuaian kesebandingan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan keandalan hasil dikarenakan terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen (ketentuan kontrak, FAR, karateristik produk, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis). Pandemi Covid-19 merupakan pandemi

global pada tahun 2020 sehingga seharusnya tidak terdapat perbedaan keadaan ekonomi terkait Covid-19 yang signifikan pada tahun 2020 antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Oleh karenanya, Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian terkait Covid-19 pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal TP Documentation seharusnya tidak diperlukan; bahwa Terbanding kembali melakukan penarikan data perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020 dan diketahui bahwa ROS data pembanding pada Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data tersebut diatas, dapat terlihat bahwa meskipun perusahaan pembanding mengalami penurunan penjualan pada tahun 2020 yaitu sama dengan yang dialami Pemohon Banding namun hampir seluruh perusahaan pembanding tidak mengalami kerugian pada tingkat laba bersih operasional. Selain itu, ROS Pemohon Banding pada tahun 2020 sebesar -3,46% berada di luar rentang kewajaran data pembanding pada tahun 2020 (2,21% - 4,74%);

Bahwa Pandemi Covid-19 yang merupakan pandemi global tentunya tidak hanya membawa pengaruh terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding melainkan juga berpengaruh pada kegiatan operasional perusahaan pembanding. Meskipun demikian faktor Pandemi Covid-19 tidak menyebabkan profitabilitas perusahaan pembanding mengalami kerugian pada tingkat laba bersih operasional yang tercermin dari nilai ROS sebagian besar perusahaan pembanding pada tahun 2020 bernilai positif;

Bahwa Hal ini mengindikasikan bahwa nilai OM Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar -3,46% tidak hanya disebabkan oleh dampak Pandemi Covid-

19 sebagaimana pernyataan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal TP Documentation;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa perbedaan pengujian kewajaran yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut.

a) Laporan keuangan yang diuji (penyesuaian); dan

b) Perhitungan laba wajar

bahwa alasan ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Bahwa pandemi Covid-19 merupakan kondisi luar biasa (extraordinary) yang berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sehingga penyesuaian laporan keuangan tahun 2020 sudah seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan mempertimbangkan perusahaan pembanding yang yaitu berada pada rentang tahun 2017-2019 dimana dalam kondisi normal atau tidak terpengaruh oleh Covid-19. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan SE-50/PJ/2013, OECD TPG 2022, dan OECD TP Pandemic Guidelines;

b. Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama menggunakan perusahaan dengan data keuangan tahun 2017–2019 yang merupakan periode normal (tidak terdampak pandemi Covid-19), sedangkan Pemohon Banding sebagai tested party terdampak pandemi Covid-19 sehingga terdapat ketidaksebandingan yang materiil terkait dengan kondisi ekonomi dengan perusahaan pembanding yang mana telah sesuai dengan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan OECD TPG 2022;

c. Bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding dengan menyandingkan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tahun 2020 secara single- years bertentangan dengan prinsip ex-ante sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK-213/2016, karena data pembanding tersebut diperoleh setelah berakhirnya Tahun Pajak 2020. Selain itu, pengujian secara single-years tahun 2020 tidak mencerminkan kesebandingan secara ekonomi mengingat dampak pandemi Covid-19 berbeda antarnegara dan antarperusahaan. Dengan

demikian, pendekatan Terbanding tidak hanya bertentangan dengan prinsip ex- ante, tetapi juga tidak sebanding karena tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi dan dampak pandemi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding sebagaimana telah sesuai dengan PMK-213/2016;

d. Bahwa adanya penyesuaian laporan keuangan yang dilakukan Pemohon Banding telah mencerminkan fakta dan kondisi aktual pada Tahun Pajak 2020 yang terdampak pandemi Covid-19 dan sejalan dengan penerapan prinsip PKKU. Dalam hal ini, adanya penurunan rasio ROS tidak disebabkan oleh praktik transfer mispricing, tetapi oleh kondisi ekonomi yang bersifat abnormal di antaranya penurunan kinerja industri otomotif, kapasitas produksi yang tidak optimal, pembayaran beban pesangon dan imbalan kerja, serta peningkatan penyisihan kerugian kredit akibat penerapan PSAK 71. Dengan demikian, penyesuaian atas pos-pos extraordinary yang dilakukan Pemohon Banding telah tepat sesuai dengan SE-50/PJ/2013, OECD TPG 2022, dan OECD TP Pandemic Guidelines;

e. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal dan melakukan pengujian transfer pricing yang menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sesuai dengan PER- 32/PJ/2011 dan Paragraf 3.60 OECD TPG 2022, sepanjang harga atau laba transaksi afiliasi berada dalam rentang kewajaran, maka tidak diperlukan koreksi berdasarkan PER-32/PJ/2011 dan OECD TPG 2022;

bahwa atas fakta yang terungkap di atas, Pemohon Banding sudah memberikan alasan dan bukti pendukung bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebaliknya, selama persidangan:

a. Terbanding tidak pernah membantah perusahaan pembanding yang digunakan dalam pengujian merupakan perusahaan dengan kondisi ekonomi normal dan tidak terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak sebanding dalam hal kondisi ekonomi yang material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding karena Pemohon Banding merupakan tested party yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun pajak 2020;

b. Terbanding tidak pernah membantah bahwa alasan Terbanding untuk tidak mengakui penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding disebabkan perusahaan pembanding pada tahun 2020 tidak mengalami kerugian justru

bertentangan dengan prinsip ex-ante sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK- 213/2016;

c. Terbanding tidak pernah membuktikan bahwa penyandingan secara single- years tahun 2020 telah mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi masing-masing negara pada saat terjadinya pandemi Covid-19;

d. Terbanding tidak pernah membantah fakta bahwa Pemohon Banding mengalami penurunan kinerja industri otomotif, kapasitas produksi yang tidak optimal, pembayaran beban pesangon dan imbalan kerja, serta peningkatan penyisihan kerugian kredit akibat penerapan PSAK 71;

bahwa Pemohon Banding mohon agar hal-hal yang tidak dibantah oleh Terbanding tersebut diperlakukan sebagai pengakuan para pihak;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa, dimana penyesuaian terhadap tingkat laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak diakui Terbanding;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3):Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Ayat (3a):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan

istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4):Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, pembelian, dan biaya royalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran terkait dengan perhitungan ROS Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding ROS Pemohon Banding adalah -3,46% sedangkan menurut Pemohon

Banding ROS nya 1,09% dan perbedaan hasil ROS tersebut karena adanya penyesuaian biaya yang tidak diakui Terbanding yang meliputi:

a. Penyesuaian pada beban tetap atas dampak kapasitas mesin produksi yang tidak terutilisasi secara optimal sebesar Rp30.592.119.572,00

b. Beban Pesangon sebesar Rp2.912.734.299,00

c. Beban Imbalan Kerja sebesar Rp9.089.487.054,00

d. Beban Pesangon sebesar Rp103.083.974,00

e. Beban Penyisihan Kredit sebesar Rp858.391.121,00

bahwa terkait dengan perbedaan dalam penyesuaian biaya yang dilakukan Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 1 angka 6:

Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 1 angka 7:

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

b. Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran yang menjadi kunci utama adalah kesebandingan data yang diuji dengan data pembandingnya, maka ketika menguji suatu tingkat laba maka kondisi dari tingkat laba yang diuji dengan tingkat laba data pembanding haruslah sebanding atau memiliki kondisi yang sama;

c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa tingkat laba Pemohon Banding yang diuji adalah untuk tahun 2020 sedangkan data pembandingnya adalah tingkat laba rata-rata 3 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2019, dan berdasarkan fakta diketahui bahwa tahun 2020 adalah tahun pandemi covid 19 dimana kondisi ekonomi Indonesia dan dunia mengalami penurunan yang sangat signifikan. Oleh karena itu kondisi data tingkat laba di tahun 2020 menjadi tidak sebanding dengan tingkat laba rata-rata di tahun 2017 sampai dengan 2019, oleh karena itu penyesuaian atas tingkat laba Pemohon Banding perlu dilakukan agar sebanding dengan data pembanding;

bahwa dalam persidangan terkait dengan penyesuaian biaya yang dilakukan Pemohon Banding namun ditolak oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam persidangan dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya yang disesuaikan tersebut merupakan biaya yang bersifat tetap dan tidak terpengaruh oleh naik- turunnya tingkat penjualan, dan merupakan biaya yang terjadi akibat adanya bencana Covid 19;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa dokumen transfer pricing Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tahun sengketa terjadi penurunan produksi dari 1.286.648 Unit di tahun 2019 menjadi 690.176 unit di tahun 2020, dan penurunan penjualan dari 1.030.126 unit di tahun 2019 menjadi 532.047 unit di tahun 2020. Dengan demikian fakta ini menunjukan bahwa dalil Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian biaya terkait dengan efisiensi produksi telah didukung dengan fakta yang memadai;

bahwa dalam persidangan penjelasan dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait dengan penolakan atas penyesuaian biaya dalam menghitung ROS Pemohon Banding, dinilai tidak sesuai dengan fakta;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa meskipun perusahaan pembanding mengalami penurunan penjualan pada tahun 2020 yaitu sama dengan yang dialami Pemohon Banding namun hampir seluruh perusahaan pembanding tidak mengalami kerugian pada tingkat laba bersih operasional, diberikan pendapat bahwa kondisi laba perusahaan pembanding ditahun 2020 tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menilai bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding tidak wajar, namun Terbanding harus memeriksa lebih dalam terkait penyebab dari penyebab kerugian yang dialami Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan yang lebih dalam terkait dengan penyebab kerugian Pemohon Banding di tahun 2020;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa kerugian yang dialami disebabkan karena faktor bisnis biasa dan bukan akibat adanya hubungan istimewa, dan ini dibuktikan dengan kondisi keuangan di tahun 2018 dan 2019 dimana Pemohon Banding memiliki laba demikian juga untuk tahun 2021 dan 2022;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, penyesuaian biaya tetap terkait dengan efisiensi produksi yang dilakukan Pemohon Banding dinilai sudah benar, tidak bertentang dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengujian kewajaran atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan telah didukung dengan bukti yang memadai. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.143.208.812,00 dinilai tidak memiliki dasar yang kuat oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.237.944.218,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi aquo dilakukan berdasarkan pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran royalty;

bahwa pembayaran Royalti kepada pemegang saham Pemohon Banding yaitu Chuo Spring Co. Ltd sebesar Rp20.826.267.992 didasarkan atas License and Technical Assistance Agreement antara Chuo Spring Co., Ltd. dan PT Chuhatsu Indonesia yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2013 yang kemudian telah diperbaharui pada tanggal 1 Oktober 2014 tentang perubahan tarif pembayaran lisensi. Pemohon Banding mempunyai kewajiban membayar royalti atas lisensi yang diberikan Chuo Spring Co. Ltd kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk yang dilisensikan kepadanya. Royalti dikenakan sebesar 5% dari net sales of licensed product dan dicatat dalam pos beban penjualan (selling expense) dengan perhitungan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

ic.) Keterangan“ 4. 7“) 15 RoyaltitS Co, Ltd an

Pembayaran Royaltifb) | 20.826.267.988

Tarif Royalti (b/a ees 5,00%

bahwa syarat dan ketentuan dari perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Chuo Spring Co. Ltd sesuai dokumen lokal TP Documentation adalah sebagai berikut:

(Sg Keterangan: |. . Penjelasan . Gt

Pemberi Lisensi BS Cu, Ltd .

Negara Pemberi Lisensi Jepang _ ;

Penerima Lisensi _ _ PT CHI 1 . :

(Jenis Perjanjtan 0 | Penjanjan Lisensi . . etn

: | Eksklusiuntik memproduksi produk lisensi di Ingunesia,

' namessKhaaf untuk merngal produk Hsensa di Indonesia, namun CS i

Eksklusivitas Co. Ftd tudak boleh berswiag dengan PT CHL di Indonesia, dan

noneksklusifuntek mengekspor produk lsens yang diproduksi di

Hak Sublisensi | Tastak memiliki nak untok melakukan seblisensp i

“CS Go. Lid telah terlibat selama bertahun-tahun dalain pembuatan

, dan pemasaran produk tertentu dan telah memperoich technical

information yang berharga, paten, dan know-how yang berkattan

Latar Belakang | dengan pembuatan dan penjualan produknya. PT CIM bermaksud

untuk mendapatkan lisenst dan bantuan tekois untuk memproduksi

produk lisensi seperti komponen untuk hendantan eta motif

termasuk seneda motor dan mineral produk liseast dy Indonesia,

St) OS Co, Lid memberikan semua tec ducal information dan kaow-

i few yang dipunakan secara komersial oleh CS La. Ltd dalam

kegiatan manufaktur, aphkasi dan perualan produk liscts:

: ' untuk memungkinkan PT CHI memproduksi. menerapkan,

Objek Perjanjian melayani. membeli, dan menjua! produk lisensi, ;

(is) PT CED barus merppunakan trademerk “CHER” untuk semua

pruduk fiseosi yang dijuit di Indonesis. :

Gi) PT CHL hares menandai semua produk yang dibuat dengar :

tulisan “Manufactured under license from Chuo Spring Co. Ltd,

Daftar Produk Lisensi — | Leef suring, coll spring, dan stabilizer Lama La —

\ PT CIM harus membayar biaya pengungkapan awal sebesar .

USN50,000 dan 5,00) dari penjualan bersih produk Fiseusi yang

dyual oleh PT CHi selama jangka waktu perjanjian Im.

Tarif Royalti Penjualan bersih adalah penjualan kotor produk lisensi dikurangi

"ngan pajak penghasilan, biaya transportasi, dan diskon

‘ | perdagangan yang dilampitkan secara terpisah pada fartur PT CHT,

" dan binya jreighton board produk lisensi atau bahan haku untuk

Ha _ . pemnuatannya yang dibel dar CS Ca, Brad. ; :

Tanggal Efektif LL Wktehor 214 a 0

Masa Berlaku | san un beraku sebana luna rabun serak tangga cek adan

, _ . akan dyer panne sena OLiUis selaima luna lanuyit. . . !

Bahwa adapun karateristik dari perjanjian lisensi Pemohon banding dengan pihak afiliasi selaku pemberi lisensi adalah sebagai berikut:

na -Kesebandingan. ad fat Op mee Fakta Perjanjlan Lisensi:PT GH. rb

. “p . Harla & wr] Weapaniin dan i a tai 1 i

Jenis Harta Tak Berwujud ra tak berwujud pertagangan dan harta tak berwuind

po, Pa ————nmamaan

Hak Sebllsensi Tidak memilixt hak suhlisangi oe :

: Basis Remunerasi Penjualan hersili

1 u , ii Tp [we - 1 if “ .

i Ke de Industri PU Hl perada di indusiri Lrangpartasi, otomodf, komponen

Bahwa adapun perbandingan pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait Biaya Royalti adalah sebagai berikut:

PengujianPemohon BandingTerbandingSengketa/ Tidak
MetodeCUTCUTTidak
Data PembandingSengketa
Tahun DataMultiple Years (2017-2019)Multiple Years (2017-2019)Tidak
Rentang Kewajaran Data PembandingRentang kewajaran Tarif Royalti Data Pembanding adalah sebagai berikut: Q1 3,00% Q2 3,00% Q3 5,00%Rentang kewajaran Tarif Royalti Data Pembanding adalah sebagai berikut: Q1 2,50% Q2 3,00% Q3 4,00%Sengketa
Tarif Royalti5,00%3,00%Sengketa
KesimpulanTarif Royalti Pemohon Banding sebesar 5% berada di dalam rentang kewajaran Tarif Royalti daftar perjanjian lisensi pembanding sejenis.Tarif Royalti Pemohon Banding sebesar 5% berada di luar rentang kewajaran Tarif Royalti daftar perjanjian lisensi pembanding sejenis sehingga dilakukan penyesuaian Tarif Royalti dengan menggunakan Q2 data pembanding yaitu 3,00%.Sengketa
Basis pembayaran RoyaltiRp416.525.358.990 Transaksi kepada pihak afiliasi diakui sebagai basis pembayaran RoyaltiRp186.277.459.117 Transaksi kepada pihak afiliasi tidak diakui sebagai basis pembayaran RoyaltiSengketa

N . iT] Lo Pemberi ' Pcnerima :

Perjanjian Lisensi Lisensi

Ta PT SMAIESTIO.

Lag: ADRIAN MOTOR CAR

! 0231 CORBETT COMPANY

L a 0 LIMITED

: ADVANCED RECREATIONAL,

PECHNGLO- nate

, . VEHICLE

Zor 192961 GIES SYSTEMS

INCORPORA cy CORPORATED

BCAM

(ANTERNATIO- | MECORD WINN

3 ag? | NAI | TEXTRON

» INCORPORA INCORPORATED

! WILLIAMS !

i © CONTROLS

lon? casey EDMOND BR INCORPORATED

. vee CICOTTE PROACTIVE

ACQUISITION

; an _ | CORPORATION

HouN wy TRACTOR

bog 49927 MARTIN INTERNATIO

i JUDITH TYLER | NAL

7 | MARTIN INCORPORATED

! : PERPETUAL, | MOTOR SPGRI

. , INDUSTRIES COUNTRY CLUB

20282

Bo 1028 | INCORPORA. | HOLDINGS !

. 0. | TED INCORPORATED

TRUSTERS OF TECHNOLOGY

7] eRe DARTMOUTH — DEVELOPMENT

i | __| COLLEGE LINCORPORATED

bahwa terkait koreksi Terbanding atas basis pembayaran Royalti dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan adanya hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yang telah dibuktikan pada penjelasan di atas, maka dalam penentuan basis pembayaran royalti, Terbanding mengurangkan penjualan kepada pihak PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN), sebagaimana dikeluarkannya penjualan kepada Chuo Spring Co Ltd Japan (CHKK);

b. Berdasarkan License and Technical Assistance Agreement antara Chuo Spring Co., Ltd. dan PT Chuhatsu Indonesia dan Dokumen Lokal TP Documentation, Pemohon Banding membayar sejumlah Royalti kepada Chuo Spring Co. Ltd, atas penggunaan IP (intangible property) berupa Technical Information, Patents, Know-How, dan Trademark yang mana royalty dikenakan atas penjualan bersih seluruh produk yang dilisensikan;

bahwa Pemohon Banding selain melakukan penjualan produk yang dilisensikan kepada Chuo Spring Co. Ltd, Pemohon Banding juga melakukan penjualan produk yang dilisensikan kepada pihak afiliasi yaitu TMMIN, ADM, dan HMMIN selama tahun 2020.

Bahwa menurut Terbanding, penjualan produk yang dilisensikan kepada pihak afiliasi yaitu TMMIN, ADM, dan HMMIN tidak seharusnya dibebani Royalti karena pihak afiliasi tidak membutuhkan tanda pengenal dan jaminan kualitas produk yang diproduksi berdasarkan teknologi dan know-how milik Chuo Spring Co. Ltd. yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak 4 (empat) dari 7 (tujuh) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut :

elec a] Peer | ee

aman SA eS AT AL MA Sis aa RA

La tet a at —— et et me ani —-

eran == =o ea eae

4 saman [es ART LL 7 SIS CO TESMAL ON

5 La Ho HA aan, AA Ar yg in

VER NASI TIO DRE CRATES

TT Ee AA TA

pesaeg [PORTO LAL NS 3S wilTOn SPCRT CTO ILLS

wees PhO ORE TR ATE kol SS COD RS oR ATED

; ween [| RUD See OF DMR TV DUT ECR DLS SY TEE SEE

we ee Dsl eee Le

bahwa perhitungan koreksi aquo adalah sebagai berikut :

Perhitungan Biaya Royalti cfm Pemeriksa :

saa” 33,

Sess Ph

loka Ee Ca] tae

Ekor MAN Tec

ee ai sara

Deductions Po bo

asam | seg see]

RM PURCHASED from CHKK lartBil]| | tdopgsaeg| tamara) oo

WREHEAD LINING | eee] eae

Cc NN

maeRESIOML ——————— ———

PORTION SHALE | RE eae

cs oo

Deduction tambahan menurutpemerksas | PT

PT, TOYOTA MOTOR MANUFACTURING in Wert Peda ai aman

an aa ——

Dasar Pengenaan Royalti

ts fot ef

Biaya Royalti yang dapat dibebankan

Koreksi Biaya Royalt

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah berada di dalam rentang kewajaran sehingga proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian-perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut:

TarifTarifTarif
MinimalRata-RataMaksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
TarifTarifTarif
MinimalRata-RataMaksimal
Maksimal5,00%12,50%20,00%

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya;

bahwa terkait dengan penolakan 4 Data Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. BCAM International Incorporated – McCord Winn Textron Incorporated Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Produk yang dihasilkan untuk membayar royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perhitungan royalti juga tidak sesuai dengan perhitungan royalti Pemohon Banding.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa tidak ada perusahaan yang akan memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% dengan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pembanding sempurna atau perfect comparable tidak tersedia;

2) Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding pun tidak memiliki produk dan/atau jasa dengan keakuratan 100% atau persis sama dengan produk dan/atau jasa Pemohon Banding;

3) Sehubungan dengan kesebandingan perhitungan royalti, antara perjanjian pembanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding menggunakan basis penjualan bersih atau net sales sebagaimana dalam klausul sebagai berikut:

“…Royalties equal to five percent (5%) of the net selling price of each unit of product.”

4) Dengan demikian, basis perhitungan royalti antara perjanjian royalti Pemohon Banding dengan pembanding telah sebanding;

b. John W Martin/ Judith Tyler Martin – Tractop International Incorporated

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Terdapat klausul "penerima licensee dapat menjual yang diberikan oleh licensor untuk keuntungan bersama," sedangkan di Pemohon Banding tidak memiliki klausul tersebut.

Diberikan pendapat sebagai berikut :

1) Bahwa pendapat Terbanding dalam mengeliminasi data pembanding dari Pemohon Banding tidak relevan karena pada faktanya, tidak terdapat perfect comparable atau perjanjian yang identik sebagaimana telah disampaikan sebelumnya;

2) Pemohon Banding perlu menyampaikan fakta mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perjanjian dengan Chuo Spring Co., Ltd. karena tanpa pemahaman yang mendalam mengenai tipe dan karakteristik harta tak berwujud tersebut, maka analisis kesebandingan yang dihasilkan akan menjadi tidak andal. Adapun perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut:

Para Pihak dalam PerjanjianJohn W Martin & Judith Tyler Martin - Tractop International IncorporatedCHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriTransportation equipment and parts consumer durablesTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif4,00%; 3,00%; 2,00%5,00%

3) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara John W Martin/ Judith Tyler Martin Dengan Tractop International Incorporated telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya;

4) Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengeliminasi data pembanding;

c. Perpetual Industries Incorporated – Motor Sport Country Club Holdings Incorporated

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Pemohon Banding tidak memiliki sub-lisensi, sedangkan perjanjian tersebut di atas terdapat sub-lisensi.

Diberikan pendapat sebagai berikut :

1) Sebagaimana tertuang dalam perjanjian lisensi (100282) pada bagian 5 poin d terkait “Details of Services Rendered” diatur sebagai berikut: “Master Licensee shall not sublicense XYO to third parties without the prior written permission of Perpetual, which will not be unreasonably withheld. The terms of said contemplated sublicense shall be agreed upon by the parties before such written permission shall be granted.”

2) Berdasarkan klausul detail dari layanan yang diberikan maka dapat diketahui bahwa pemberian hak sublisensi tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma sebagaimana didalilkan Terbanding. Adapun pemberian hak sublisensi seutuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki Perpetual selaku Pemilik Lisensi;

3) Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan yang dilakukan Terbanding tersebut tidak dapat dijadikan alasan penolakan perjanjian sebagai pembanding. Dalam hal ini, perjanjian lisensi ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan kriteria pencarian dan telaah manual sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Royalti 2020.

d. Trustees Of Dartmouth College (TDC) – Technology Development Incorporated (TDI)

Bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa: Data pembanding royalti tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian pembanding sebagaimana telah disampaikan dalam Halaman 11 – 13 Dokumen Lokal 2020 yang diawali dengan melakukan seleksi kuantatif dengan kriteria pencarian berdasarkan database ktMINE sebagai berikut :

Product heme TP Catalyst

Duta update April 2021

To Resi ara ge fie Mean cof inai ats PS

2. Recent ho Mentidee ang Pemesan bapa Mangan Ll

datangihia

G0 Eartisn fb Exa BA

4.00 Rea paten Liter bnar Wot sales, Lt Fh

3. AM At Perce totic Spite bantah Pais Lina

LL eC HY

, Martin perles ang Insan pee is

DMP Ben Apel adas 262 Uban pen up pds ag Pep kaan ar lee

Mina itt fe “

BOWS 09 Adige crates. Ktu Hera Ditiieis Batis Mean SM Ting fil

BL Amp ran agan oe) ee ee ce ee Anna, LAS

Pe Ingatan DA nan Sa Kar Sitti ad

TO vn ne cE EN LA BANK LENTERA DLP TA HUNI bial

Boofede secon: 1 led 2 And 3 And And (5 Ge 6 Oe 7 Or By ded Net And be

TOTAL 125

2) Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Alasan PenolakanJumlahPerjanjian yang
PenolakanTersisa
Perjanjian Lisensi Pembanding yang Potensial125
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi4976
(-) Perjanjian dengan jenis harta tak berwujud yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan ekslusivitas yang berbeda076
(-) Perjanjian dengan hak sublisensi076
(-) Perjanjian dengan tujuan dan ruang lingkup yang berbeda697
Total Perjanjian Lisensi Pembanding7

3) Dengan demikian, berdasarkan seleksi kuantitatif dan seleksi manual, dihasilkan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding;

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan eliminasi oleh Terbanding karena pada faktanya perjanjian antara TRUSTEES OF DARTMOUTH

COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED

(TDI) dengan Perjanjian Lisensi Pemohon Banding – CHKK telah sebanding sebagaimana tergambar pada sinopsis dari perjanjian pembanding: “Grant the right to make, have made, use, and/or sell Licensed Products related to a system or process including the necessary hardware to modify snow and ice adhesion on vehicles, roadways, walkways, stairways, rail

tracks, bridges, tunnels, airport runways, taxiways and tarmacs, and indoor and outdoor floor and ground covering systems.”

5) Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian dengan tipe manufacturing intangible serta perjanjian pembanding tersebut berada di industri yang sama, yaitu Transportation Equipment and Parts;

6) Selanjutnya, perbandingan karakteristik perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan perjanjian pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud sebagai berikut:

Para Pihak dalam PerjanjianTRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE (TDC) – TECHNOLOGY DEVELOPMENT INCORPORATED (TDI)CHKK – PT CHI (Pemohon Banding)
Tipe PerjanjianManufacturing/ Process IntangibleManufacturing & Marketing Intangibles
EksklusivitasEksklusifEksklusif
IndustriPublic Safety Industrial Equipment and Machinery Construction Transportation Equipment and PartsTransportasi, otomotif, dan komponen otomotif
BasisNet SalesNet Sales
Tarif2,50%5,00%

7) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara Trustees Of Dartmouth College (TDC) dengan Technology Development Incorporated (TDI) telah sebanding dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya sehingga perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transaksi Pemanfaatan Harta Tak Berwujud Tahun 2020, Pemohon Banding telah melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti. Pemohon Banding menggunakan metode CUT sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji sifat kewajaran dan transaksi afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa dalam menerapkan metode CUT, Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan pangkalan data ktMINE. Adapun kriteria pencarian yang diterapkan adalah sebagai berikut:

Kriteria PencarianPenjelasan
Tipe PerjanjianFokus awal dari pencarian perjanjian lisensi pembanding yaitu melibatkan identifikasi semua perjanjian yang terklasifikasi sebagai manufacturing/process intangible dan marketing intangible. Klasifikasi tersebut dipilih karena sesuai dengan karakteristik jenis harta tak berwujud atas perjanjian lisensi PT CHI. Selain itu, untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding yang muncul adalah perjanjian yang memuat manufacturing/process intangible dan marketing intangible, maka tipe perjanjian lain yaitu asset purchase, cross license, distribution, franchise, joint development, other, service, dan software ditolak dalam kriteria pencarian.
EksklusivitasMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih hak eksklusif sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusivitas suatu perjanjian lisensi pembanding.
Klasifikasi ktMINEUntuk memastikan bahwa perjanjian lisensi pembanding berada dalam industri yang sejenis dengan transaksi yang diuji, maka dipilih industri ”Transportation Equipment and Parts”.
Kode IndustriDalam rangka meningkatkan kesebandingan, idealnya perjanjian lisensi pembanding berada di industri yang sebanding dengan industri dari pihak- pihak dalam perjanjian lisensi yang diuji. Oleh karena itu, dilakukan pencarian menggunakan kode industri sesuai dengan karakteristik usaha dari PT CHI. Adapun kode industri yang dipilih adalah sebagai berikut: US SIC filing codes: 3714 - Motor vehicle parts and accessories, 375 - Motorcycles, bicycles and parts; (iv) NACE Rev. 2 filing codes: 293 - Manufacture of parts and accessories for motor vehicles; (v) NAICS 2017 filing codes: 3363 - Motor Vehicle Parts Manufacturing. (vi)
RemunerasiMengacu pada karakteristik perjanjian lisensi PT CHI, dipilih licensed based on net sales (lisensi berdasarkan penjualan bersih) sebagai kriteria pencarian sehubungan dengan basis remunerasi suatu perjanjian lisensi pembanding.

bahwa berdasarkan seleksi manual sesuai dengan kriteria tersebut maka diperoleh hasil 7 (tujuh) data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun berikut daftar perusahaan pembanding yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan sebagai perusahaan pembanding;

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-RataTarif
PerjanjianMax
110231Adrian CorbettMajestic Motor Car Company2,00%3,00%4,00%
Limited
210296Advanced Technolo-GiesRecreational Vehicle5,00%5,00%5,00%
Incorpora-TedSystems Incorporated
39607Bcam Internatio-NalMccord Winn Textron5,00%5,00%5,00%
Incorpora-TedIncorporated
457181Edmond B CicotteWilliams Controls3,00%3,00%3,00%
Incorporated
Proactive Acquisition
Corporation
549927John W MartinTractop Internatio-Nal2,00%3,00%4,00%
Judith Tyler MartinIncorporated
6100282Perpetual IndustriesMotor Sport Country Club5,00%12,50%20,00%
Incorpora-TedHoldings Incorporated
76280Trustees Of DartmouthTechnology Development2,50%2,50%2,50%
CollegeIncorporated

bahwa dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa atas 7 (tujuh) perjanjian pembanding tersebut merupakan perjanjian pembanding yang berada di industri yang sama, yaitu industri transportasi, otomotif, komponen otomotif. Oleh karenanya perjanjian pembanding tersebut dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pembanding;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan 7 (tujuh) data pembanding tersebut didapatkan rentang kewajaran perjanjian- perjanjian lisensi pembanding dengan menggunakan metode CUT eksternal sebagai berikut.

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi777
Minimal2,00%2,50%2,50%
Kuartil 12,25%3,00%3,50%
Nilai Tengah3,00%3,00%4,00%
Kuartil 35,00%5,00%5,00%
Maksimal5,00%12,50%20,00%

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa atas pencarian pembanding tersebut menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,00% sampai 5,00% dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding telah membayar royalti kepada Chuo Spring Co., Ltd sebesar Rp20.826.267.988 atau Pemohon Banding membayar 5,00% royalti berdasarkan penjualan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa penetapan harga dari transaksi pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi a quo;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian BCAM International Incorporated - McCord Winn Textron Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait perbedaan jenis produk

(1) Bahwa produk yang dilisensikan oleh data pembanding adalah Intelligent Seat Technology yang mana sesuai perjanjian lisensi BCAM

INTERNATIONAL INCORPORATED - MCCORD WINN TEXTRON

INCORPORATED diketahui bahwa produk tersebut tidak hanya digunakan untuk produk industri transportasi tetapi juga untuk kursi roda, tempat tidur rumah sakit, dan furniture kantor. Dengan demikian cakupan pasar atas produk data pembanding lebih luas dari produk Pemohon Banding yang mana hanya dikhususkan untuk industri kendaraan bermotor;

(2) Bahwa produk yang dilisensikan oleh data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

(a) ADRIAN CORBETT- MAJESTIC MOTOR CAR COMPANY LIMITED Produk Berlisensi (kursi bus dengan sistem keselamatan yang ditingkatkan / Improved Bus Seat Safety Restraint), termasuk suku cadang dan komponen pengganti;

(b) ADVANCED TECHNOLOGIES INCORPORATED- RECREATIONAL VEHICLE SYSTEMS INCORPORATED

sistem penglihatan malam inframerah (infrared night vision system) yang dirancang untuk aplikasi kendaraan rekreasi (Recreational Vehicle)

(c) EDMOND B CICOTTE- WILLIAMS CONTROLS INCORPORATED - PROACTIVE ACQUISITION CORPORATION

Produk berlisensi (pedal rem, kopling dan/atau akselerator otomotif yang dapat disesuaikan dan bagian-bagiannya) dan suku cadang;

(3) Bahwa menurut Terbanding, meskipun terdapat perbedaan produk antara data pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, namun produk data pembanding tersebut merupakan produk peralatan dan suku cadang yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang mana sama seperti produk Pemohon Banding juga dikhususkan untuk industri kendaraan bermotor;

b. Terkait basis remunerasi

(1) Bahwa alasan penolakan data pembanding oleh Terbanding dikarenakan terdapat perbedaan remunerasi antara perjanjian lisensi data pembanding dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding;

(2) Bahwa remunerasi yang digunakan pada perjanjian lisensi data pembanding BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED- MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED berbasis sebagai berikut:

(a) untuk produk industri transportasi

Royalti dibayarkan sebesar jumlah per unit.

(b) untuk setiap unit produk yang dirancang untuk kursi roda, tempat tidur rumah sakit, dan furniture kantor;

Royalti dibayarkan sebesar 5% dari harga jual bersih setiap unit produk.

(3) Bahwa remunerasi pada perjanjian lisensi Pemohon Banding berbasis Net Sales dari produk yang dilisensikan dengan tarif royalty 5%;

(4) Bahwa menurut Terbanding, basis remunerasi yang digunakan pada perjanjian lisensi data pembanding BCAM INTERNATIONAL INCORPORATED- MCCORD WINN TEXTRON INCORPORATED tidak sebanding dengan basis remunerasi pada perjanjian lisensi Pemohon

Banding dikarenakan terdapat klausul pada basis remunerasi data pembanding bahwa Royalti dibayarkan sebesar jumlah per unit;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

d. Bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat penolakan data pembanding atas kriteria “perjanjian dengan basis remunerasi yang berbeda”. Selain itu tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas “perjanjian dengan perbedaan jenis industri” yang merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian John W Martin/Judith Tyler Martin - Tractop International Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Bahwa terdapat perbedaan pemberian hak sublisensi antara perjanjian lisensi data pembanding JOHN W MARTIN / JUDITH TYLER MARTIN - TRACTOP INTERNATIONAL INCORPORATEDT dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dimana terdapat klausul sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Jika TTI memberikan lisensi atau waralaba kepada pihak lain untuk memproduksi Tractops (penjualan sub), ia wajib menyisihkan sebagai pembayaran royalty …..

b. Bahwa perjanjian lisensi antara Chuo Spring CO. LTD. dan PT Chuhatsu Indonesia pada Article 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan sublisensi sebagaimana berikut:

Artide 2.- Lanense Grant

2.1 LICENSOR hereby grants to LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

teri of this mervemen! and sbiccet to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, nonirunsferable right aad Leense 0 manufacure LICENSED

PRODUCTS to 'ndanesia,

b. The nuvrcachusive, nomtrarsferahic right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain Crom competing again

LICENSES in Indonesia, and

c. The noncexclurive, nootransferable right and liocnse to export LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia te ali countries of the world.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

d. Bahwa berdasarkan data dari Pemohon Baqnding, tidak terdapat penolakan data pembanding atas kriteria “perjanjian dengan hak sublisensi”., dimana kriteria tersebut merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

e. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan atas perjanjian royalti tidak terkait dengan ada atau tidaknya klausul sub-lisensi namun faktanya salah satu kriteria yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan seleksi manual atas kandidat pembanding adalah kriteria “perjanjian dengan hak

sublisensi”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa dalam analisis kesebandingan atas perjanjian royalti, salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian Perpetual Industries Incorporated - Motor Sport Country Club Holdings Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Bahwa terdapat perbedaan pemberian hak sublisensi antara perjanjian lisensi data pembanding PERPETUAL INDUSTRIES INCORPORATED - MOTOR SPORT COUNTRY CLUB HOLDINGS INCORPORATED dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding, dimana terdapat klausul sebagai berikut:

Terjemahan bebas:

Penerima Lisensi Utama tidak boleh memberikan sublisensi XYO kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perpetual, yang tidak akan ditolak secara tidak wajar. Syarat-syarat sublisensi yang dimaksud harus disepakati oleh para pihak sebelum persetujuan tertulis tersebut diberikan; bahwa klausul di atas memberikan penjelasan bahwa perjanjian lisensi tersebut pada prinsipnya tetap dapat memberikan hak sublisensi kepada pihak ketiga, hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu izin tertulis dan tidak diberikan secara cuma-cuma;

b. Bahwa perjanjian lisensi antara Chuo Spring CO. LTD. dan PT Chuhatsu Indonesia pada Article 2 disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk melakukan sublisensi sebagaimana berikut:

Article 2 - License Grant

2.1 LICENSOR hereby grants to LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

teri of this mereemen! and sbicct to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, nondransferah)e right and Leense 1 manufacuure LICENSED

PRODUCTS to 'ndanesin,

b. The nuvrcachusive, nomtrarsferahic right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain Crom competing again

LICENSES in Indonesia, and

c The noncexclurive, nootransferable right and Nocnse to expert LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia te all countries of the world.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

d. Pemohon Banding menyatakan bahwa analisis kesebandingan atas perjanjian royalti tidak terkait dengan ada atau tidaknya klausul sub-lisensi namun faktanya salah satu kriteria yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan seleksi manual atas kandidat pembanding adalah kriteria “ perjanjian dengan hak sublisensi”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding setuju bahwa dalam analisis kesebandingan atas perjanjian royalti, salah satu faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud adalah “Adanya faktor untuk melisensikan kembali (sublisensi) ke pihak ketiga”;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas data pembanding yang berupa Perjanjian Trustees Of Dartmouth College - Technology Development Incorporated, terdapat kekeliruan dalam dalil Terbanding, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait perbedaan jenis industri

(1) Bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara TRUSTEES OF

DARTMOUTH COLLEGE - TECHNOLOGY DEVELOPMENT

INCORPORATED diketahui bahwa TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE adalah sebuah Lembaga Pendidikan dan penelitian nirlaba sebagaimana berikut:

TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE, a non-profit educational and research institution existing under the laws of the State of New Hampshire, and being located at Hanover, New Hampshire 03755, hereinafter called DARTMOUTH.

(2) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak; Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa”;

bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas “perjanjian dengan fungsi yang berbeda” yang merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013;

b. Terkait eksklusivitas dari perjanjian pembanding

(1) Bahwa terdapat klausul dalam perjanjian lisensi data pembanding yang mengatur mengenai:

Section 2.01 License Grant

Dartmouth hereby grants to TDI and its Subsidiaries an exclusive, worldwide, royalty-bearing license under Dartmouth Know-How and Dartmouth Patent Rights to make, have made, use, and/or sell Licensed Products in the Field. Notwithstanding the foregoing, Dartmouth expressly reserves a non-transferable royalty-free right to use the Dartmouth Patent Rights and Dartmouth Know-How in the Field itself, including use by its faculty, staff and researchers, for educational and research purposes only. TDI agrees during the period of exclusivity of this license in the United States that any Licensed Product produced for sale in the United States will be manufactured substantially in the United States;

Terjemahan bebas:

Dartmouth dengan ini memberikan kepada TDI dan anak perusahaannya lisensi eksklusif, berlaku secara global, dan berhak atas royalty berdasarkan Dartmouth Know-How dan Hak Paten Dartmouth untuk memproduksi, memesan produksi, menggunakan, dan/atau menjual Produk Berlisensi di Bidang Tersebut. Meskipun demikian, Dartmouth secara tegas mempertahankan hak non-transferable dan bebas royalti untuk menggunakan Hak Paten Dartmouth dan Pengetahuan Teknis Dartmouth di Bidang Tersebut, termasuk penggunaan oleh fakultas, staf, dan peneliti TDI, untuk tujuan pendidikan dan penelitian saja. TDI setuju selama masa eksklusivitas lisensi ini, Hak Paten dan Dartmouth Know-How di Bidang Tersebut, termasuk penggunaannya oleh fakultas, staf dan Pengetahuan Teknis Dartmouth di Bidang itu sendiri, termasuk penggunaan oleh dosen, staf, dan peneliti Dartmouth, untuk tujuan pendidikan dan penelitian saja. TDI setuju bahwa selama periode eksklusivitas lisensi ini di Amerika Serikat, setiap Produk Berlisensi yang diproduksi untuk dijual di Amerika Serikat akan dibuat secara substansial di Amerika Serikat;

(2) Bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara CHUO SPRING CO. LTD. dan PT CHUHATSU INDONESIA pada Article 2 diketahui bahwa pemberian lisensi hanya diberikan kepada Pemohon Banding, tanpa ada klausul diberikan kepada Pemohon Banding dan anak perusahaannya. Selain itu pemberian hak lisensi untuk memproduksi hanya sebatas di wilayah Indonesia saja sebagaimana berikut:

Article 2 — Lisensge Grant

2.1 LICENSOR hereby grants te LICENSEE, under the rights of LICENSOR, for the

tera Of this wereemeu! and ybicct to Lae covenants herein set forth:

a. The exclusive, noniransferable right and Leense 10 manufacture LICENSED

PRODUCTS to Indonesia,

b. The newexclusive, nemtraneferable right and license to sell the LICENSED

PRODUCTS in Indonesia but LICENSOR shall refrain from competing ageinsd

LICENSES in Indonesia, and

c. The noncexclurive, nootransferable right and hecase to expert LICENSED

PRODUCTS manufactured in Indonesia to all countries of the world,

(3) Bahwa adanya perbedaan eksklusivitas atas pemanfaatan harta tak berwujud seharusnya mempengaruhi nilai pembayaran biaya royalty. Pihak yang memanfaatkan IP (Intangible Property) dengan hak eksklusif seharusnya bersedia membayar biaya royalty lebih tinggi daripada pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif;

Demikian pula halnya dengan perbedaan cakupan geografis atas pemanfaatan harta tak berwujud seharusnya mempengaruhi nilai pembayaran biaya royalty. Semakin luas cakupan geografis yang diberikan akan membuat manfaat yang diperoleh semakin besar;

(4) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, data yang diperoleh dari commercial database dalam hal ini database TP Catalyst hanya merupakan kandidat pembanding. Kandidat pembanding yang terpilih tersebut wajib untuk dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak; Salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 adalah “Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

Pedoman untuk menentukan transaksi pembanding kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dimana diatur bahwa faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud diantaranya adalah “Eksklusivitas” dan “Cakupan Geografis”;

Bahwa dalam seleksi manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kriteria penolakan data pembanding atas kriteria “cakupan geografis”, dimana kriteria tersebut merupakan salah satu kriteria untuk menolak kandidat pembanding sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

Bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip Pacta Sunt Servanda atas klausul yang tertuang dalam Perjanjian Lisensi. Bahwa royalti dibayarkan atas

pemanfaatan know-how dan technical information yang digunakan dalam proses produksi (manufaktur) sehingga basis perhitungan royalti berdasarkan seluruh penjualan atas licensed product tanpa mempertimbangkan Pembeli merupakan Pihak Afiliasi atau Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 8.1 Perjanjian Lisensi. Mengingat Pemohon Banding tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan (R&D) serta aset tidak berwujud sebagaimana juga telah disepakati oleh Terbanding, maka pemanfaatan harta tidak berwujud milik Chuo Spring, Co., Ltd. (CHKK) melekat pada setiap produk yang dijual;

bahwa dengan demikian, pengecualian basis royalti atas penjualan kepada Pihak yang dinilai Afiliasi oleh Terbanding tidak berdasar dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013505 atas sengketa yang sama;

bahwa pendapat Terbanding yang mempersamakan TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai bagian dari manajemen CHKK bertentangan dengan Perjanjian Lisensi dan Prinsip Separate Legal Entity yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas. Terbanding pun tidak konsisten dengan Laporan Penelitian Keberatan yang menginterpretasikan bahwa pengecualian hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK. Selain itu, Pasal 8.3 Perjanjian Lisensi secara limitatif mendefinisikan LICENSOR yaitu CHKK yang merupakan pemilik harta tidak berwujud sehingga pengecualian pembayaran royalti hanya berlaku atas penjualan kepada CHKK dan tidak dapat diperluas kepada pihak lain seperti TMMIN, ADM, dan HMMIN jikapun dinilai Terbanding sebagai Pihak Afiliasi. Bahwa pendapat;

bahwa koreksi Terbanding atas sengketa a quo seharusnya dibatalkan mempertimbangkan terdapat sengketa dengan substansi yang sama tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013505.16 Tahun 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang memiliki kesamaan pihak yang bersengketa, pos yang disengketakan, dan materi sengketa (biaya royalti atas Perjanjian Lisensi a quo). Bahwa tindakan Terbanding yang mengabaikan putusan tersebut dengan alasan yurisprudensi tidak mengikat dalam sistem civil law bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) berdasarkan UU KUP dan UU PPh;

bahwa dalil Terbanding terkait hubungan istimewa melalui penguasaan manajemen dalam sengketa a quo terbukti identik dengan argumentasi yang telah ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim III-A dalam Putusan Nomor PUT-013505.15 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara mendalam bahwa pengecualian basis royalti dalam perjanjian bersifat limitatif hanya untuk CHKK selaku LICENSOR dan tidak dapat diperluas kepada entitas lain seperti TMMIN, ADM, dan HMMIN. Terbanding tidak menyajikan bukti baru atau dasar hukum yang berbeda, tetapi hanya mengulang asumsi penguasaan manajemen yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum kuat serta tidak sesuai dengan isi perjanjian lisensi sehingga seharusnya koreksi dibatalkan; bahwa penentuan hubungan istimewa terhadap TMMIN, ADM, dan HMMI oleh Terbanding terbukti tidak terpenuhi secara hukum dan fakta. Berdasarkan kriteria kepemilikan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, penyertaan modal Toyota Motor Corporation (TMC) terhadap CHKK hanya sebesar 24,11% dan secara tidak langsung terhadap Pemohon Banding hanya sebesar 21,33% sehingga keduanya berada di bawah ambang batas minimal 25%. Lebih lanjut, dalil penguasaan manajemen berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh juga tidak terbukti karena penentuan basis royalti dalam amandemen perjanjian telah disepakati sejak September 2014, jauh sebelum Satoshi Takae menjabat di CHKK, serta didukung bukti dokumen Notice of Shareholders yang menegaskan ketiadaan kepentingan khusus pada dewan direksi;

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas kepastian hukum dan konsistensi dalam AUPB serta mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejak tahun 2014 hingga 2022, Pemohon Banding secara konsisten melakukan pembayaran royalti berdasarkan Perjanjian Lisensi dengan CHKK. Bahwa Terbanding secara historis mengakui royalti Pemohon Banding pada periode 2014 sampai dengan 2017 dan 2019. Selain itu, Terbanding juga membatalkan sengketa yang identik dengan sengketa a quo pada tahun pajak 2021 dan 2022. Dengan demikian, sengketa a quo bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh dan Pasal 10 UU-30/2014;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa perjanjian pembanding Pemohon Banding telah memenuhi kriteria kesebandingan serta didasarkan pada

prosedur seleksi manual yang akurat sesuai panduan OECD dan UN TP Manual. Secara substantif, alasan penolakan Terbanding terkait isu sub-lisensi, status lembaga nirlaba, dan perbedaan produk adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta hukum bahwa perjanjian tersebut merupakan direct-licensing dari pemilik IP dan mengabaikan bahwa tidak terdapat pembanding yang sempurna (perfect comparable), khususnya terkait perbedaan produk. Pemohon Banding telah memitigasi perbedaan produk melalui metode TNMM sebagai pendukung pengujian pada tingkat laba yang lebih toleran terhadap variasi karakteristik barang;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menolak perjanjian pembanding untuk tahun pajak 2020 sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan AUPB. Bahwa Terbanding menolak empat data pembanding yaitu JOHN W. MARTIN, PERPETUAL INDUSTRIES, TRUSTEES OF DARTMOUTH COLLEGE, dan BCAM INTERNATIONAL pada tahun pajak 2020, tetapi mengakui dan menerima data pembanding yang identik tersebut pada rentang tahun pajak 2021 hingga 2023. Mengingat hakikat transaksi dan subjek pembanding yang dirujuk oleh Pemohon Banding bersifat tetap dan konsisten di setiap tahunnya, inkonsistensi Terbanding pada tahun sengketa a quo mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat indikasi penghindaran pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta ketentuan pelaksanaannya dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013. Secara yuridis, wewenang Terbanding untuk menentukan kembali besarnya biaya afiliasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak atau terjadinya profit shifting ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Faktanya, transaksi royalti Pemohon Banding dibayarkan kepada CHKK yang merupakan residen Jepang yang pada tahun pajak 2020 memiliki tarif pajak penghasilan badan sebesar 29,74%. Dengan dmeikian, memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia dan tidak terdapat indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2020 telah sepenuhnya memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dimana rentang interkuartil kewajaran tarif royalti adalah sebesar 3,00% hingga 5,00% dengan nilai tengah 3,00%. Mempertimbangkan tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yaitu

sebesar 5,00%, maka tarif royalti yang dibayarkan berada di dalam rentang kewajaran. Dengan demikian, seharusnya koreksi tidak dilakukan berdasarkan PER-32/2011 dan Paragraf 3.60 OECD TPG 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa terkait dengan pembayaran royalty kepada pihak afiliasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3) : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Ayat (3a) : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

Ayat (4) : Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan biaya royalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa sengketa dalam pembayaran royalty ini terkait dengan:

a. Basis pembayaran royalti; dan

b. Pemilihan pembanding dalam menentukan kewajaran besarnya tarif royalty. bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan basis pembayaran royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa alasan Terbanding tidak menggunakan penjualan kepada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMIN), karena dinilai terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

b. Sedangkan menurut Pemohon Banding dengan ketiga pihak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

c. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti terkait dengan kepemilikan tidak langsung antara Pemohon Banding dengan TMMIN, ADM, dan HMMIN, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa karena adanya penguasaan manajemen yang sama, dan atas dalil Terbanding tersebut dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa ketika perjanjian royalty tersebut tersebut dibuat tidak terdapat penguasaan manajemen yang sama antara Pemohon Banding dengan ketiga pihak tersebut;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi CHKK tidak digunakan sebagai basis pembayaran royalty karena CHKK adalah sebagai pihak LICENSOR, dengan demikian tidak digunakannya penjualan tersebut bukan karena adanya hubungan afiliasi namun karena sebagai pihak licensor;

f. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti ataupun penjelasan yang dapat membuktikan dalilnya tersebut, dengan demikian dalil Terbanding dinilai tidak didukung dengan bukti dan penjelasan yang memadai, sehingga penolakan penggunaan penjualan kepada TMMIN, ADM, dan HMMIN sebagai basis pembayaran royalty dinilai tidak benar;

bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan data pembanding dalam menentukan kewajaran pembayaran royalty, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang menolak data pembanding John W Martin/Judith Tyler Martin - Tractop International Incorporated dan Perpetual Industries Incorporated - Motor Sport Country Club Holdings Incorporated karena adanya hak sublisensi kepada pihak ketiga yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, dinilai memiliki dasar yang kuat, karena pada prinsipnya pemberian hak sublisensi akan mempengaruhi besarnya ratif royalty;

b. Bahwa terkait dengan alasan Terbanding yang menolak data pembanding BCAM International Incorporated - McCord Winn Textron Incorporated dan Trustees of Dartmouth College - Technology Development Incorporated karena adanya perbadaan cakupan produk dan fungsi, dinilai dalil tersebut dinilai tidak

terlalu kuat karena Pemohon Banding juga berada pada industry dan fungsi yang relative sama;

c. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka data pembanding yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah sebagai berikut:

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiTarif MinTarif Rata-RataTarif
PerjanjianMax
110231Adrian CorbettMajestic Motor Car2,00%3,00%4,00%
Company Limited
210296Advanced Technolo-Recreational Vehicle5,00%5,00%5,00%
Gies Incorpora-TedSystems Incorporated
39607Bcam Internatio-NalMccord Winn Textron5,00%5,00%5,00%
Incorpora-TedIncorporated
457181Edmond B CicotteWilliams Controls3,00%3,00%3,00%
Incorporated
Proactive Acquisition
Corporation
56280Trustees Of DartmouthTechnology Development2,50%2,50%2,50%
CollegeIncorporated

bahwa berdasarkan data pembanding diatas maka rentang kewajaran untuk tarif rata-rata royalty adalah sebagai berikut:

Q1: 3%

Q2: 3%

Q3: 5%

Dengan demikian tarif pembayaran royalty sebesar 5% yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CHKK dinilai masih dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.237.944.218,00 terkait dengan biaya royalty dinilai tidak memiliki dasar yang kuat oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat, dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil dan bukti para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup

sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan4.143.208.812,000,004.143.208.812,00
Penyesuaian Fiskal Positif15.237.944.218,000,0015.237.944.218,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

HPP menurut TerbandingRp 469.609.020.263,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 4.143.208.812,00 HPP menurut Pengadilan PajakRp 473.752.229.075,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 30.551.402.785,00 Koreksi yang dapat dipertahankanRp 15.237.944.218,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 15.313.458.567,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp 503.241.124.394,00 Harga Pokok PenjualanRp 473.752.229.075,00 Penghasilan BrutoRp 29.488.895.319,00 Biaya UsahaRp 67.572.413.100,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp (38.083.517.781,00) Penghasilan Dalam Negeri Lainnya

- Penghasilan dari Luar UsahaRp 38.048.861.319,00

- Lain-lainRp (26.947.555.658,00) Jumlah Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp 11.101.305.661,00 Penyesuaian Fiskal :

- Penyesuaian Fiskal PositifRp 15.313.458.567,00

- Penyesuaian Fiskal NegatifRp 28.736.395.173,00 Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 Jumlah Penghasilan NetoRp (40.405.148.726,00) Penghasilan Kena PajakRp (40.405.148.726,00) PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02565/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/506/20/055/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, atas nama PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jalan K.H. Noer Ali, Cibuntu Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik wizta@chuhatsu.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Jumlah Penghasilan NetoRp (40.405.148.726,00) Penghasilan Kena PajakRp (40.405.148.726,00) PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadirioleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.