P U T U S A N
Nomor PUT-001791.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001791.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17520, dalam hal ini diwakili oleh Arif Arbenta jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/030-EXT/CHI-PPEI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Hirotsugu Kurokawa, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Eria Heryanti Poerwandini, S.H. Notaris di Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100/088-EXT/CHI- PPEI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai