Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-001791.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001791.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Chuhatsu Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 17 ayat (1); Pasal 95
  • PMK 73/PMK.04/2021Pasal 14
  • UU 30/2014Pasal 10 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001791.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Chuhatsu Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-12/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
31 Oktober 2025