Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-001789.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Np Auto Refinishes Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001789.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001789.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, dalam hal ini diwakili oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diberikan oleh Vinodh Venkataramani jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 12 tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI 01-24/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

1. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Artira Putrina / 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga P/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1751/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 558/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/BAW- NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk42.395.0000
2. Cukai00
3. PPN00
4. PPnBM4.664.0000
5. PPh Pasal 221.068.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran48.127.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/BAW- NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum untuk dan Atas Nama Pemohon Banding, NPWP Nomor 66.758.535.0.-044.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2 Gudang Ancol, Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang selanjutnya disebut sebagai “Pemohon Banding”.

Bahwa dengan ini mengajukan Banding atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Pemohon Banding Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”.

Keputusan Terbanding a quo terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 48.127.000,00 (Empat puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Sebagai bahan pertimbangan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan SPKTNP PT. NP Auto Refinishes Indonesia Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 48.127.000,00 (Empat puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 464024VNIPPC4RV0 Tanggal 26 Februari 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, selaku Kuasa Hukum sesuai dengan Surat Kuasa Khusus nomor 02- 30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai atas nama Arief Arbenta, S.Tr.Ak, NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000, Alamat Jl. Griya Indah Blk 2 J/9 LK II RT 009, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

7. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 02 Februari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 42.395.000,00

PPN Impor: Rp. 4.664.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 1.068.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 48.127.000,00

2. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023. Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 dengan tarif Bea Masuk sebagai berikut:

NoNama BarangBM PemberitahuanBM Penetapan
1N-MAX SB EU81P CRYST FLASH COARSE 1L5%10%
2N-MAX SB EU228 VIBRANT RED 1L5%10%
3N-FORCE X10 CRYSTAL RUBBING COMPOUND 1KG5%15%
4N-POWER HERO BINDER 1L5%10%
5N-POWER 440 ULTRA GLOSS CLEAR 0.8L5%10%
6N-POWER 440 ULTRA GLOSS HARDENER 0.2L5%10%
7N-POWER 2100 EPOXY PRIMER HARDENER 200 ML5%10%
8N-POWER 2100 EPOXY PRIMER 800 ML5%10%
9NAX PREMILA MT 802 # THRENE BLUE 1L5%10%
10SB 300 B/C BALANCER 4L5%10%
11NAX SUPERIO 921 2K CLEAR 2:1 1L5%10%
12NAX SUPERIO 921 2K HARDENER 2:1 500ML5%10%
13NAX SUPERIO ST 076 # MICA BASE 4Y @ PLATINUM GOLD5%10%
14NAX SUPERIO ST 083 # MICA BASE 4R @ RED5%10%
15NAX SUPERIO ST 093 # MICA BASE 5G 1L5%10%
16NAX SUPERIO ST 033 # WHITE MET. MEDIUM FINE5%10%
17ST 001 # CRYSTAL SILVER EXTRA FINE 1L5%10%
18NAX SUPERIO ST 006 # CRYSTAL SILVER MEDIUM. 1L5%10%
19NAX SUPERIO ST 008 # CRYSTAL SILVER COARSE5%10%
20NAX SUPERIO ST 101# WHITE B/C 1L5%10%
21NAX SUPERIO ST 103 # WHITE LS5%10%
22NAX SUPERIO ST 201 # BLUE BLACK5%10%
23NAX SUPERIO ST 202 # TINTING BLACK NP5%10%
24NAX SUPERIO TONER # ST 203 DEEP BLACK5%10%
25NAX SUPERIO ST 301 # MAPICO YELLOW5%10%
26NAX SUPERIO ST 307 # EXTRA YELLOW5%10%
27NAX SUPERIO ST 802 # THRENE BLUE5%10%
28NAX SUPERIO ST 804 # ORIENT BLUE5%10%
29ST 901 # CYANINE GREEN 1L5%10%
30ST 903 # SUN GREEN 1L5%10%
31NAX VALUE THINNER 1L5%10%
32N-MAX SB EU007 JET BLACK 1L5%10%
33N-MAX SB EU555 FOREST GREEN 1L5%10%

Bahwa yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 48.127.000,00 (Empat puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 42.395.000,00

PPN Impor: Rp. 4.664.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 1.068.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 48.127.000,00

Bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP Pemohon Banding Nomor SPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 yang telah Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding telah menyampaikan informasi sebagai berikut:

a. Pengirim: M/S NIPPON PAINT ( INDIA) PVT LTD

b. Penjual: M/S NIPPON PAINT ( INDIA) PVT LTD

c. Importir: PEMOHON BANDING

d. Pemilik Barang: PEMOHON BANDING

e. Invoice: EXPORT/22-23/110 Tanggal 26 November 2022

f. BL: NSA315332JKR Tanggal 12 Desember 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0893364A/00882204 Tanggal 16 Desember 2022

2. Bahwa di dalam PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

3. Bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2022/013/0893364A/00882204 Tanggal 16 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: NIPPON PAINT(INDIA)PVT.LTD. sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PEMOHON BANDING

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “EXPORT/22-23/110 Tanggal 26 November 2022”

4. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor NSA315332JKR Tanggal 12 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah M/S NIPPON PAINT (INDIA) PVT LTD;

5. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor EXPORT/22-23/110 Tanggal 26 November 2022 penerbit invoice adalah M/S NIPPON PAINT (INDIA) PRIVATE LIMITED;

6. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

7. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

8. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c)where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

9. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon

Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2022;

10. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

11. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

12. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

2. Bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk PIB nopen 000755 tanggal 02 Januari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-00408/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 melalui Surat Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat banding tersebut;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa barang a quo yang diimpor oleh PEMOHON Tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif MFN;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:000755 tanggal 02-01-2023
Jalur:Hijau
No/Tgl Invoice:EXPORT/22-23/110 tanggal 26/11/2022
No/tgl BL:NSA315332JKR tanggal 12/12/2022
Fasilitas:57. AIFTA
No. / Tgl. COO:EIC/2022/013/0893364A/00882204 tanggal 16- 12-2022
Negara Asal:India

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap PIB dengan data di atas yang dilakukan oleh PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, diketahui bahwa barang a quo diberitahukan pib NOMOR 000755 tanggal 2 Januari 2023 tidak menyerahkan lembar Asli SKA hingga batas waktu yang ditentukan hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020, hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

3. Bahwa atas penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 PEMOHON diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp48.127.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau

Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

11. Surat Tugas Nomor ST-2724/KPU.1/2024 tanggal 27 Desember 2024.

D. ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp48.127.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

2. Bahwa PEMOHON dalam surat bantahannya pada Bagian III Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding menyampaikan

bantahan yang pada intinya menyatakan bahwa “SKA form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan dan importasi dengan PIB nopen 000755 tanggal 2 Januari 2023 dilakukan masih dalam jangka waktu 12 bulan karena form AI diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2022, sehingga form AI sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA.”

3. Menanggapi bantahan PEMOHON di atas, dapat TERBANDING sampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa terhadap PIB Nomor 000755 tanggal 02 Januari 2023 dilakukan penetapan kembali dikarenakan Importir tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Hasil penelitian ulang secara terperinci atas hal tersebut telah dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang.

b. Bahwa PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA melakukan kegiatan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan rincian sebagai berikut:

1) Berdasarkan data pada Aplikasi CEISA Impor, PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA melakukan impor dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:000755 tanggal 02-01-2023
Jalur:Hijau
No/Tgl Invoice:EXPORT/22-23/110 tanggal 26/11/2022
No/tgl BL:NSA315332JKR tanggal 12/12/2022
Fasilitas:57. AIFTA
No. / Tgl. COO:EIC/2022/013/0893364A/00882204 tanggal 16-12-2022
Negara Asal:India

2) Bahwa terhadap PIB tersebut telah dilakukan penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan tidak diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maupun penetapan lainnya.

3) Berdasarkan hasil penelusuran pada Aplikasi SIAP dan SLIM KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, tidak ditemukan data penyerahan lembar asli SKA.

4) Berdasarkan hasil penelusuran pada portal https://insw.go.id/e-coo atas SKA a quo tidak ditemukan, sehingga diketahui bahwa SKA Form AI atas PIB dimaksud bukan merupakan SKA Elektronik (e- Form).

Penelusuran Dokumen e-COO

66.758.535 (HALO EL S F202 AS Sa LB api vata seng

5) Berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa perusahaan hanya menyerahkan softcopy SKA namun tidak menyerahkan lembar asli SKA hingga lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut:

No. PIBTgl. PIBNo. SKA Tgl. SKATgl. Jatuh Tempo Penyerahan Softcopy SKAPenyerahan Lembar Asli SKA
SLIMSIAP
00075502/01/2023EIC/2022/013/089 3364A/0088220416/12/2022Tidak AdaTidak Ada

c. Bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara, maka dilakukan penetapan kembali tarif bea masuk berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) haii seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(1) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan bahwa lembar asli SKA yang dikirim melalui media elektronik wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA. Dalam hal tidak diserahkan, maka Importir dianggap tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi.

• Pasal 2 Ayat (1a) dan (2) (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

• Pasal 3 ayat (2) (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

• Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) (1) Bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean Impor a tau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

• Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Viruss Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

d. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (FTA), TERBANDING menyampaikan bahwa berdasarkan Legal Opinion yang diuraikan oleh Ahli Hukum Internasional PROF. HIKMAHANTO JUWANA, S.H., LL.M., Ph.D., tanggal 15 Desember 2024, terdapat pokok-pokok pendapat hukum sebagai berikut:

1) FTA merupakan jenis perjanjian internasional berupa Law Making Treaty karena ketentuan-ketentuan dalam FTA bersifat membentuk/membuat kaedah bagi negara yang mengikuti.

Ketentuan dalam FTA tidak bisa serta merta berlaku bagi suatu negara atau bersifat einmalig. Ketentuan dalam FTA wajib dilakukan transformasi ke dalam hukum nasional oleh negara yang mengikuti;

2) Dalam konteks FTA hampir seluruh ketentuan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Oleh karenanya agar ketentuan dalam FTA dapat diberlakukan maka berbagai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam FTA harus disisir dan dilakukan perubahan atau amandemen. Bila belum ada ketentuan dalam FTA yang hendak diatur namun belum ada dalam peraturan perundangundangan nasional maka wajib untuk dibentuk kaedah tersebut dalam hukum nasional;

3) Menurut hukum di Indonesia dengan merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-undang Perjanjian Internasional (Undang- undang Nomor 24 Tahun 2000) ditentukan jenis perjanjian internasional mana yang perlu diratifikasi dengan Undang-undang dan mana yang ditentukan dengan Keputusan Presiden (saat ini Peraturan Presiden);

4) Undang-undang atau Peraturan Presiden untuk pengesahan perjanjian internasional hanya berisi dua pasal. Pertama adalah pasal yang menyatakan disahkannya suatu perjanjian internasional. Kedua, ketentuan mulai berlakunya pengesahan tersebut, oleh karenanya Undang-undang atau Peraturan Presiden untuk pengesahan tidak serta merta men-transformasi ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia;

5) Pasca diratifikasi atau disahkan suatu perjanjian internasional oleh pemerintah maka pemerintah wajib melakukan amandemen atas peraturan perundangundangan yang bertentangan sehingga peraturan perundang-undangan tersebut sejalan dengan ketentuanperjanjianinternasionaldanperaturan

perundangundangan yang mengamandemen mengatur hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan perjanjian internasional;

6) Perlu ditegaskan bahwa Undang-undang atau Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian internasional tidak dapat mengenyampingkan ketentuan dalam hukum nasional secara serta merta.

7) Amandemen harus dilakukan terhadap semua ketentuan tersebut sehingga aparat penegak hukum tidak terombang-ambing antara ketentuan dalam perjanjian internasional dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan. Namun demikian pada prinsipnya sebelum ada amandemen maka aparat penegak hukum masih wajib untuk taat pada hukum nasional, bukan pada perjanjian internasional meski telah disahkan.

8) Aparat penegak hukum, termasuk hakim, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

E. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTERBANDINGnomorSPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 12 tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Resi Pengiriman;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT NP Auto

Refinishes Indonesia Nomor 62 tanggal 28 Februari 2014;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

464024VNIPPC4RV0 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp48.127.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy PIB Nomor 000755 tanggal 02 Januari 2023 beserta softcopy

dokumen-dokumen pendukungnya;

Bukti P-8 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/NPARI/2025;

Bukti P-9 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI 01-24/VI/2025 tanggal

23 Juni 2025;

Bukti P-10 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI 01-24/VI/2025 tanggal

23 Juni 2025;

Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas a.n. Vinodh Venkataramani;

Bukti P-12 Softcopy Pakta Integritas a.n. Arief Arbenta;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 01 tanggal 09 Juni 2025 beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-14 Softcopy Bill of Lading;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai COO Form AI EIC/2022/013/0893364A/00882204; Bukti P-16 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

464024VNIPPC4RV0 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp48.127.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-17 Softcopy SPPB Nomor 000798/KPU.1/2023;

Bukti P-18 Softcopy Packing List;

Bukti P-19 Softcopy Notrial Certificate Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NP Auto Refinishes Indonesia;

Bukti P-20 Softcopy Purchase Order Nomor 2510001231 tanggal 25 Oktober 2024; Bukti P-21 Softcopy Surat Nomor 045/BAW-NPARI/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

2395/LHPU/KPU.01/2024 beserta softcopy KKPU;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-150/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-202/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak), sedangkan Surat Penetapan Kembali Terbanding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2024 (60 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp48.127.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 464024VNIPPC4RV0 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp48.127.000,00 melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diberikan oleh Vinodh Venkataramani jabatan Direktur Utama;

bahwa terkait kewenangan Sdr. Vinodh Venkataramani selaku Direktur untuk menandatanganisuratpermohonanbanding,PengadilanPajak mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Merujuk UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

2. Surat permohonan Banding nomor 045/BAW-NPARI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 diajukan oleh Pemohon Banding dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak bertindak selaku Kuasa Hukum sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025;

3. Bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 dibuat dan ditandangani oleh Sdr. Vinodh Venkataramani selaku Direktur PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA sebagai Pemberi Kuasa, dan Sdr. Arief Arbenta selaku kuasa hukum sebagai Penerima Kuasa;

4. Merujuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA Nomor 03 tanggal 16 Juni 2021 diketahui fakta hukum pengangkatan Sdr. Vinodh Venkataramani selaku Direktur Utama terhitung sejak ditandatangani Keputusan Para Pemegang Saham yaitu tanggal 06 Juni 2021 sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu 06 Juni 2024. Dengan demikian, pada saat menandatanngani Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 sebenarnya Sdr. Vinodh Venkataramani sudah habis masa jabatannya selaku Direktur Utama.

5. Merujuk Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, diketahui a.l. sbb:

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

6. Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, terdapat pengaturan mengenai Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. …

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Penjelasan Ayat (4)

Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

7. Merujuk Keputusan Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA tanpa nomor tanggal 05 Juni 2025 terdapat pernyataan Para Pemegang Saham tentang pengangkatan kembali Sdr. Vinodh Venkataramani sebagai Direktur Utama dan meratifikasi seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh anggota Direksi sejak tanggal 08 Juni 2024 dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan pengurusan terhadap perseroan adalah sah dan mengikat perseroan;

8. Merujuk Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA nomor 1 tanggal 09 Juni 2025 terdapat pernyataan pengangkatan kembali Sdr. Vinodh Venkataramani sebagai Direktur dan meratifikasi seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh anggota Direksi sejak tanggal 08 Juni 2024 dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan pengurusan terhadap perseroan adalah sah dan mengikat perseroan;

9. Bahwa terdapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU- 0037460.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10 Juni 2025 atas Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA nomor 1 tanggal 09 Juni 2025 yang menetapkan Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA, selanjutnya perubahan atas Direksi yaitu pengangkatan kembali Sdr. Vinodh Venkataramani sebagai Direktur Utama terdapat dalam Lampiran Surat KeputusanMenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0037460.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10 Juni 2025;

10. Bahwa kuasa hukum Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan

pemegang saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA sebagai saksi yang membuat dan menandatangani Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA tanggal 05 Juni 2025 meskipun telah diberi kelonggaran untuk menghadirkan secara daring;

11. Bahwa kuasa hukum Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung yang menguatkan Sdr. Vinodh Venkataramani,

1) adalah Direktur yang masih menjalankan fungsi kepengurusan perusahaan, semata-mata untuk menjalankan keberlangsungan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana ditafsirkan dari Pasal 92 dan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas;

2) adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, terbukti dengan melakukan penandatanganan, cek, kontrak, surat-surat dengan pihak ketiga, melakukan fungsi administratif, termasuk menandatangani dokumen resmi perusahaan artinya masih menjalankan fungsi pengurus secara nyata (de facto), sesuai Pasal 32 ayat (1) dan (4) UU KUP.

Bukti dukung yang disampaikan berupa Purchase order tanggal 25 oktober 2024 yang ditandatangani oleh orang yang menyiapkan dan menyetujui namun tanpa nama dan jabatan; lembar Quotation 323660089 print date 28 februari 2025 dari PT. Mettler Toledo Indonesia yang mencantumkan customer acceptance dengan tandatangan tanpa nama dan jabatan; lembaran penawaran barang dari PT. Jeeswe Mitraniaga tanggal 16 Mei 2024 yang mencantumkan tandatangan tanpa nama dan jabatan dengan tanggal 1 Agustus 2024; lembaran debit note dari Pemohon Banding ditujukan kepada M/S Nippon Paint (India) untuk invoice date 01 juli 2024 yang ditandatangani oleh orang yang menyiapkan dan menyetujui namun tanpa nama dan jabatan;

12. Pengadilan Pajak telah memeriksa, tanda tangan pada bukti dukung tersebut di atas sama dengan tanda tangan Sdr. Vinodh Venkataramani yang tercantum pada surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 selaku Direktur PT. NP AUTO REFINISHES INDONESIA sebagai Pemberi Kuasa, dan Sdr. Arief Arbenta selaku kuasa hukum sebagai Penerima Kuasa;

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat meyakini Sdr. Vinodh Venkataramani tetap sah bertindak mewakili badan hukum dalam urusan perpajakan sesuai Pasal 92 dan Pasal 94 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 32 ayat (1) dan (4) UU KUP, dan syarat formil penandatanganan pada Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak terpenuhi;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)Tarif Preferensi AIFTATarif MFNtidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp48.127.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alas an Materi: Berdasarkan hasil penelitian ulang, perusahaan Tidak Menyerahkan Hard Copy Asli SKA/COO sebagaimana diatur dalam PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020 (Paling lambat 1 (satu) tahun

terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural dan tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AI-FTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB a quo, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan Form AI sesuai ketentuan, dan masih dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini bermula dari penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor pada PIB nomor 000755 tanggal 2 januari 2023, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural;

NoUraianPemohon BandingTerbanding
ITARIFTarif preferensi AIFTAtarif MFN

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentan antara lain:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Berdasarkan Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), terdapat pengaturan mengenai penyerahan lembar SKA sbb:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Article 13 OCP AIFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat pengajuan pemasukan impor untuk produk yang bersangkutan (at the time of lodging the import entry for the products concerned);

3. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara

pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

4. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no pendaftaran 000755 tanggal 2 januari 2023 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AIFTA dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi SLIM maupun SIAP NG, diketahui penyerahan SKA sbb:

No PIBNo SKAPenyerahan SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA asli
SLIMSIAP NGSLIM
000755/ 02-01- 2023EIC/2022/013/0893364A/00882204/ 16-12-202231-01-2023--

c. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020

- Untuk hasil pindaian SKA: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Dengan demikian, penyerahan softcopy SKA a quo pada tanggal 31 januari 2023 tidak melanggar ketentuan yang berlaku;

- Untuk lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Pemohon tidak menyampaikan lembar asli SKA a quo.

6. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sbb:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan

Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

7. Bahwa pada saat PMK-35 tahun 2023 mulai diberlakukan, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA/DAB berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 (1 tahun sejak tanggal SKA/DAB) sudah tidak berlaku dan berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK 35 tahun 2023, terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

8. Bahwa berdasarkan PMK-35 tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) pada pokoknya menyatakan bahwa Penyerahan SKA dan/ atau DAB dilakukan dengan mekanisme menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB. Selengkapnya Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2)

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

9. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyerahan SKA telah sesuai ketentuan, secara substansi SKA tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna DAB/SKA telah diserahkan/ dikirimkan dan telah diterima Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IITARIF PIB Nomor 000755 tanggal 02 januari 2023tarif AIFTAtarif MFNtarif AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 000755 tanggal 02 Januari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.