P U T U S A N
Nomor PUT-001789.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001789.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NP AUTO REFINISHES INDONESIA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Ancol Barat III No. 2, Gudang Ancol Barat Business Park Blok C No. 20, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, dalam hal ini diwakili oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-30/I/NPARI/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang diberikan oleh Vinodh Venkataramani jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT NP Auto Refinishes Indonesia Nomor 12 tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NPARI 01-24/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai