Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-001789.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Np Auto Refinishes Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001789.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Np Auto Refinishes Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5 ayat (2)
  • PMK 170/PMK.04/2020Pasal 16
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001789.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Np Auto Refinishes Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2228/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
14 November 2025