00022/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah Rup
iah Menurut No
.Uraian
Pemohon
Terbanding Banding
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor
6.642.696.810
0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
12.002.374.332
18.645.071.142 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
59.387.36004
59.387.36004 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
18.704.458.5006
18.704.458.5060
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
18.704.458.506
18.704.458.506
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan
JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak
dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP
00000
00000 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
0000
0000 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
1.200.237.431
1.864.507.113
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
148.560
148.560 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
7.861.202.28000
7.861.202.28000 b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
(6.659.881.282)
(6.659.881.282) b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
1.201.469.558
1.201.469.558
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
0
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)
1.201.469.558
1.201.469.558
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
(1.232.127)
663.037.555 3
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
1.232.1207
1.232.1207
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
1.232.1207
1.232.127 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
664.269.682 45
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP
00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
498.202.262000 d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN
g Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
498.202.262 67
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)
0
1.162.471.9440 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Rp
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 055/WMTI/EXT/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: