P U T U S A N
Nomor PUT-001788.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001788.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WEB MEDIA TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 03.299.203.4-
071.000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar No. 81 RT 004 RW 035, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ade Syah Perkasa Lubis, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ade Syah Perkasa Lubis,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Jese Ria Sitorus,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 098/WMTI/EXT/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sjaffrie Asmoro Djati/NIP. 197204101997031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,
2. Nama/NIP: IWayanPutraSesana/NIP. 197807202000121002,