P U T U S A N
Nomor PUT-001782.46/2026/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 019889/KPU.3/2025 tanggal 23 Oktober 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001782.46/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CIPTA SOLUSI ANDALAN, NPWP 0850709627061000, beralamat di Rukan Sentra Pemuda Kav 17 Jl. Pemuda No. 61 RT. 009 RW. 003 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta 13220, dalam hal ini diwakili oleh Rofino Lumban Tobing jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ratih Wijayathi,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jl. Dewa Ujung RT.011 RW.007, Kel.Ciracas,
Kec.Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PRC/3148/III/2026 tanggal 01 April 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Robby Irfan,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,