Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Zoetis Animalhealth Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Zoetis Animalhealth Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 28 ayat (7); Pasal 32
- PMK 40/PMK.03/2010Pasal 6 ayat (1)
- PMK 151/PMK.03/2013Pasal 7 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Zoetis Animalhealth Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00235/207/17/016/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 22 Desember 2025